219/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 219/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah steel baju pramuka perempuan Dikembalikan kepada saksi korban. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 219/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN |
| Umur / Tanggal lahir | : | 49 tahun / 20 Mei 1965 |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kp. Pasirwangi Rt. 04 / Rw. 02 Desa Depok Kec. Pakenjeng Kab. Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMP |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan menghadapi sendiri persidangannya, namun oleh karena ancaman perbuatan Terdakwa lebih dari lima tahun maka Majelis Hakim menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan yaitu R. ATING SOEWARLI, dkk. Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat kantor pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM dan KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION (LBKH LEC) Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2014;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 219/Pid.Sus/2014/PN.Grt. tanggal 20 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt. tanggal 20 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta membaca dan meneliti bukti surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana “persetubuhan menurut Undang-undang Perlindungan Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang kami dakwakan dalam dakwaan ke satu Surat Dakwaan Satu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah steel baju pramuka perempuan
Dikembalikan kepada saksi korban.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis tanggal 05 Nopember 2014 yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhkan putusan yang seringan-riangannya berlandaskan keyakinan yang bersumber dari SUARA HATI NURANI, namun terdakwa di persidangan menyatakan keberatan dengan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dimana terdakwa menyatakan tetap tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap dengan Tuntutannya semula dan begitu juga terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan pendiriannya semula menyatakan tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ASEP SUDRAJAT als. JERMAN Bin TOHA HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sui atau waktu di tahun 2014, bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu terhadap Saksi Korban (korban baru berusia 13 tahun 10 bulan berdasarkan akta kelahiran dengan No.: AL.627.0121830) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut berawal saat saksi korban pulang sekolah dan tiba di rumahnya, kemudian Saksi korban bertemu dengan terdakwa yang saat itu berpura-pura akan berbelanja sayuran. Saat itu korban sempat mengatakan kalau warung yang masih satu lingkungan dengan rumah korban masih tutup dan tidak berjualan, akan tetapi terdakwa tetap memaksa untuk berbelanja;
Bahwa selanjutnya korban melayani terdakwa untuk membeli sayur, namun pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas terdakwa secara paksa menarik tangan korban menuju lantai atas rumah, kemudian terdakwa juga sempat mempelintir tangan korban ke arah belakang sambil mendrong tubuh korban hingga jatuh ke lantai;
Bahwa saat itu terdakwa langsung menaikan rok pramuka ke arah atas dan dengan paksa membuka celana dalam korban, selain itu terdakwa juga sempat menyumpel mulut korban dengan menggunakan sendok mak’xŒ¿Ûx_·q²-‹ãáxi:L²Ã¡Ú^«ÑëÞVÏÛþøþÛ‡×÷‡ÏWLŒžÒiÅ÷¿oͶ‡e`ºT¶+ˆ`鬎nàÌo‡)2Žøf¾ˆÌþrÓ*>wHQXúJDÓ•¦˜†Jãøà1÷ñ¾R1žå‰Ã“÷2¬ð2r_9`F%d….FüehTÁ[Óž:«4/‘ψR‚òˆW&nEu´Ê³ÜÀÕY´iD²ØÍŒt èáÉ“fz¹/K…ÀåQ÷ADNˆÇ÷árŸoâ¡ý¶é£¯éT"ªCµzcKâÝ1G; %s®²Qyì£'k¯/É/×+彇~š;dhŸºŽ¨›JUlC˜ßÕh¸•X0q³y’ªE>Q=~Oòò©K8š²ÌÃçºÜyW"øxçp©4ð/õ7=JÛO’Îÿ¿~CV„ó9œÿÙÎ6ß:Ëé(ÑG bnýëÁ56æIldÉåÍ,n!6á%)(ä£ý¿EÄÈêQ=x%R´KÝ d‹Ô“µ´gp©Ílø@ÿƈÙ"«]ªWRçM‹[m³ñl»ðÚ¬†©Bå7Y¼¥ëïîå^ElªzVã1CÉ