45/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Putusan PN BANTUL Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN Btl. (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WINARTO Bin ISDI SUMANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Winarto Bin Isdi Sumanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 45/Pid.Sus/2015/PN.Btl (KDRT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WINARTO Bin ISDI SUMANTO
Tempat Lahir : Bantul
Umur / Tgl. Lahir : 32 tahun / 20 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Ngampelan RT 003/ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMK lulus
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa tersebut dalam status ditahan berdasarkan Surat Penetapan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Februari 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2015 s/d 18 Maret 2015
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d 17 Mei 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WINARTO bin ISDI SUMANTO bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a “ sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan tunggal kami yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WINARTO bin ISDI SUMANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaannya tertanggal 3 Februari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMER
Bahwa terdakwa WINARTO Bin ISDI SUMANTO pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di rumah saksi Suparmi didusun Soge ,Kelurahan Srigading, Kecamatan Saden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada tanggal 18 Agustus 2002, antara saksi korban Erni Daniyati telah melangsungkan Pernikahan dengan terdakwa Winarto Bin Isdi Sumanto di KUA Kecamatan Bambanglipuro,Kabupaten Bantul , sehingga sejak tanggal 18 Agustus 2002 antara saksi korban dengan terdakwa adalah sah sebagai suami istri.
Bahwa didalam perjalanan rumah tangganya hingga saat ini pasangan suami istri Winarto dengan Erni Daniyati telah dikaruniai 4 (empat) anak. Kemudian didalam menjalani perjalanan rumah tangganya antara saksi korban Erni Daniyati dengan terdakwa Winarto. dari hari kehari, bulan ke bulan ternyata mulai ada perselisihan rumah tangga yang hingga saat ini tidak dapat menemukan titik temunya.
Bahwa setelah terdakwa merasa rumah tangganya dengan saksi korban tidak ada kecocokkan lagi, pada bulan September 2013 terdakwa pulang kerumah orangtuanya terdakwa didusun Soge ,Kelurahan Srigading, Kecamatan Saden, Kabupaten Bantul dengan membawa 2 (dua) anak .
Pada hari Senin tanggal 08 September 2014, mula-mula saksi Suharrningsih datang kerumah saksi Suparmi didusun Soge ,Kelurahan Srigading, Kecamatan Saden, Kabupaten Bantul , hendak mengembalikan Handphone milik terdakwa, namun sesampai dirumah tersebut saksi Suharningsih ditemui oleh saksi korban Erni Daniyati , kemudian saksi korban Erni Daniyati menanyakan keperluan saksi Suharningsih kerumah saksi Suparmi, dijawab saksi Suharningsih mau ketemu terdakwa , akhirnya saksi Erni Daniyati masuk kedalam ruang tengah menelpon saksi Rukmini untuk datang kerumah saksi Suparmi dan datanglah saksi Rukmini , selanjutnya saksi Rukmini sampai dirumah saksi Suparmi , saksi Rukmini disuruh saksi korban untuk menanyakan kepada saksi Suharningsih tujuan kedatangannya dirumah saksi Suparmi jawabnya sama ingin menemui terdakwa. Akhirnya saksi Rukmini menelpon terdakwa untuk pulang, selang 30 (tiga puluh) menit terdakwa pulang kemudian terdakwa menemui saksi Suharningsih dan saksi korban Erni Daniyati mendekati terdakwa dan saksi Suharningsih , lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban Erni Daniyati apa yang ditanyakan kepada saksi Suharningsih dan dijawab saksi Erni Daniyati jawab” Ya Kamu Tanya sendiri kepada Suharningsih” kemudian saksi korban Erni Daniyati menuju kedapur setelah itu terdakwa membututi saksi korban Erni Daniyati kemudian dari belakang terdakwa berkata “ Kamu tadi bilang apa” sambil memegang baju lalu mencekik leher saksi korban sambil memukul wajah saksi korban Erni Daniyati sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan mengepal.
Setelah itu saksi korban Erni Daniyati berusaha keluar untuk menemui saksi Suharningsih sambil berkata dengan nada keras dengan saksi Suharningsih “ kamu ngomong opo” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk ngomongnya pelan-pelan supaya tidak terdengar tetangga namun saksi korban Erni Daniyati nangis berteriak-teriak keras akhirnya saksi korban dicekik sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa sambil diseret keluar rumah. Terdakwa menyuruh saksi Suharninsih untuk pulang , datang saksi Rukmini dan saksi Suparmi melerai , namun saksi korban memegangi sepeda motor milik Suharningsih akhirnya saksi Suharningsih pergi pulang.
Setelah itu saksi korban mendatangi rumah pak RT yaitu saksi Sambiyo dan pak Dukuh saksi Sukamta , serta melaporkan terdakwa kepada Polisi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Erni Daniyati menderita sakit sebagaimana dinyatakan Visum Et Repertum :
Visum Et Repertum No.10.2014.RSSE.IGD.020691 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Steven Setiawan dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa memar pada bagian wajah dan leher, dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa saksi korban Erni Daniyati dirawat selama 2 (dua) hari.
Visum Et Repertum No. 353/47/8 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hidayat dengan kesimpulan : ditemukan seorang wanita berumur tiga puluh dua tahun, kawin, di dalam pemeriksaan didapatkan luka memar dan luka lecet . Luka-luka tersebut kemungkinanan benturan dari goresan benda keras tumpul.
Bahwa saksi korban Erni Daniyati dirawat selama 3 (tiga) hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga..
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa WINARTO Bin ISDI SUMANTO , pada waktu dan tempat sebagaimana telah kami uraikan dalam dakwaan Kesatu di atas, terdakwa selaku suami sah dari saksi korban Erni Daniyati, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri yaitu saksi korban Erni Daniyati, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari. Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 08 September 2014, mula-mula saksi Suharrningsih datang kerumah saksi Suparmi didusun Soge ,Kelurahan Srigading, Kecamatan Saden, Kabupaten Bantul , hendak mengembalikan Handphone milik terdakwa, namun sesampai dirumah tersebut saksi Suharningsih ditemui oleh saksi korban Erni Daniyati , kemudian saksi korban Erni Daniyati menanyakan keperluan saksi Suharningsih kerumah saksi Suparmi, dijawab saksi Suharningsih mau ketemu terdakwa , akhirnya saksi Erni Daniyati masuk kedalam ruang tengah menelpon saksi Rukmini untuk datang kerumah saksi Suparmi dan datanglah saksi Rukmini , selanjutnya saksi Rukmini sampai dirumah saksi Suparmi , saksi Rukmini disuruh saksi korban untuk menanyakan kepada saksi Suharningsih tujuan kedatangannya dirumah saksi Suparmi jawabnya sama ingin menemui terdakwa. Akhirnya saksi Rukmini menelpon terdakwa untuk pulang, selang 30 (tiga puluh) menit terdakwa pulang kemudian terdakwa menemui saksi Suharningsih dan saksi korban Erni Daniyati mendekati terdakwa dan saksi Suharningsih , lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban Erni Daniyati apa yang ditanyakan kepada saksi Suharningsih dan dijawab saksi Erni Daniyati jawab” Ya Kamu Tanya sendiri kepada Suharningsih” kemudian saksi korban Erni Daniyati menuju kedapur setelah itu terdakwa membututi saksi korban Erni Daniyati kemudian dari belakang terdakwa berkata “ Kamu tadi bilang apa” sambil memegang baju lalu mencekik leher saksi korban sambil memukul wajah saksi korban Erni Daniyati sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan mengepal.
Setelah itu saksi korban Erni Daniyati berusaha keluar untuk menemui saksi Suharningsih sambil berkata dengan nada keras dengan saksi Suharningsih “ kamu ngomong opo” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk ngomongnya pelan-pelan supaya tidak terdengar tetangga namun saksi korban Erni Daniyati nangis berteriak-teriak keras akhirnya saksi korban dicekik sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa sambil diseret keluar rumah. Terdakwa menyuruh saksi Suharninsih untuk pulang , datang saksi Rukmini dan saksi Suparmi melerai , namun saksi korban memegangi sepeda motor milik Suharningsih akhirnya saksi Suharningsih pergi pulang.
Setelah itu saksi korban mendatangi rumah pak RT yaitu saksi Sambiyo dan pak Dukuh saksi Sukamta , serta melaporkan terdakwa kepada Polisi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Erni Daniyati menderita sakit sebagaimana dinyatakan Visum Et Repertum :
Visum Et Repertum No.10.2014.RSSE.IGD.020691 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Steven Setiawan dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa memar pada bagian wajah dan leher, dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa saksi korban Erni Daniyati dirawat selama 2 (dua) hari.
Visum Et Repertum No. 353/47/8 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hidayat dengan kesimpulan : ditemukan seorang wanita berumur tiga puluh dua tahun, kawin, di dalam pemeriksaan didapatkan luka memar dan luka lecet . Luka-luka tersebut kemungkinanan benturan dari goresan benda keras tumpul.
Bahwa saksi korban Erni Daniyati dirawat selama 3 (tiga) hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga..
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah menurut agama dan kepercayannya masing-masing;
Erni Daniati
Bahwa perkara ini berhubungan dengan penganiayaan terhadap saksi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memukul dan menganiaya ;
Bahwa benar saksi dengan Terdakwa adalah suami istri yang sah menikah pada tahun 2002 ;
Bahwa dari perkawinan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, yang paling besar berumur 11 tahun, nomor 2, 6 tahun dan nomor 3, 4 adalah kembar yang saat ini berusia 2 tahun ;
Bahwa saksi dan terdakwa telah pisah rumah sekitar 1,5 tahun yang lalu, saksi tinggal di rumah orang tua saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tuanya
Bahwa setelah perkawinan terjadi, saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa, tetapi kemudian kami membuat rumah di dekat orang tua saksi dan kami tinggal disitu ;
Bahwa pada mulanya yaitu tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 17.00 wib di dusun Soge, Srigading, Sanden, Bantul saksi dari jemput anak saksi di rumah orang tua Terdakwa, saat itu di jalan saksi berpapasan dengan Suharningsih (teman dekat Terdakwa), saat itu saksi pura-pura tidak tahu, tetapi kemudian saksi berbalik arah dan mencari jalan lain kembali ke rumah orang tua Terdakwa lagi, tak berapa lama saksi di rumah orang tua Terdakwa sebagaimana dugaan saksi, Suharningsih datang ke rumah orang tua Terdakwa, ketika saksi tanya apa maksudnya datang ke rumah orang tua Terdakwa, ia menjawabnya “mau ketemu Winarto dan bukan urusan kamu”,
Bahwa saat itu Terdakwa tidak dirumah, tetapi Terdakwa saksi telpon dan saksi bilang kalau ada tamu, kemudian sekitar 30 menit Terdakwa pulang ;
Bahwa ketika Terdakwa sampai di rumah, tepatnya di teras rumah, saksi, Suharningsih dan terdakwa perang mulut, lalu saksi masuk memberitahu kakak Terdakwa bernama Rukmini, saat itu Rukmini membanting piring dan terdengar oleh Terdakwa yang dikiranya saksi yang membanting piring, lalu Terdakwa masuk kerumah lalu memegang baju saksi, lalu Terdakwa menampar muka saksi sekitar 5 kali dan terjadi memar pada bagian muka hingga telinga dan harus istirahat di Rumah Sakit Panembahan Senopati selama 2 hari;
Bahwa saksi tahu kalau Suharningsih sering SMS ke HP Terdakwa yang nada-nadanya mereka berteman dekat, dan suatu ketika Terdakwa pulang dari Jepara membawa sepeda motor, ia bilang membelikan temannya, ternyata sepeda motor yang dibeli tersebut dipakai oleh Suharningsih ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Suharningsih ia adalah janda yang sudah punya anak ;
Bahwa setelah kami pisah ranjang, anak ikut saksi semua, dan untuk kebutuhan sehari-harinya saksi dibantu orang tua saksi dan saudara saksi.
Bahwa saksi mau memaafkan Terdakwa, asalkan Terdakwa mau mengurusi anak-anak, dan saksi juga ingin pinjam dokumen anak yaitu Akte kelahiran dan Kartu Keluarga yang selama ini disimpan Terdakwa untuk keperluan sekolah anak-anak;
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Rukmini
Bahwa perkara ini berkaitan dengan laporan Erni/istri Terdakwa yang melaporkan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada istrinya ;
Bahwa penganiayaan itu terjadi pada hari nya lupa tanggal 8 September 2014, sekitar pukul 17.00 wib, mulanya saksi ditelpon oleh Erni yang meminta saksi untuk datang ke rumah orang tua saksi, sampai di teras rumah saksi melihat Erni dan Suharningsih sedang bercakap-cakap, saksi langsung masuk rumah dan ke dapur, saksi tidak tahu Terdakwa datang, tahu-tahu Terdakwa ngomong dengan Erni dan Suharningsih dengan nada tinggi dan teriak-teriak, saksi banting piring dari dapur agar mereka tidak rebut, tak tahunya di dalam rumah saksi melihat Terdakwa menarik baju Erni yang saat itu menggendong anaknya, anaknya menangis lalu saksi bawa anaknya, dan saksi lerai mereka ;
Bahwa saksi hanya melihat ketika menarik bajunya saja, karena saksi terus keluar dan pulang membawa anaknya, sehingga saksi tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa ketika saksi tinggal keluar mereka masih rebut
Bahwa Setahu saksi, Suharningsih datang ke rumah orang tua saksi baru sekali;
Bahwa saksi tidak tahu, ada hubungan apa antara Terdakwa dengan Suharningsih
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Suparmi
Bahwa perkara ini berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya dengan cara menampar
Bahwa saksi melihat ketika Terdakwa menampar istrinya, karena saat itu saksi yang melerai karena bertengkar dan Terdakwa menarik baju istrinya ;
Bahwa saat itu terjadi pertengkaran antara Terdakwa, Suharningsih dan istri Terdakwa
Bahwa saksi tidak tahu, permasalahan kenapa mereka bertengkar
Bahwa saksi melihat Terdakwa menampar istrinya sebelum saksi lerai
Bahwa Terdakwa tinggal bersama saksi, sedangkan istrinya tinggal di rumah orang tuanya, saksi tidak tahu kenapa mereka berpisah padahal sudah punya 4 orang anak dan anak terakhir kembar yang saat ini berusia 2 tahun ;
Bahwa sudah sekitar 1 tahu mereka pisah rumah ;
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Budi Kusworo
Bahwa perkara ini berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri penganiayaan yang bagaimana, saksi tahu setelah kejadian karena istri Terdakwa datang ke rumah saksi dan melapor adanya penganiayaan tersebut, saat itu saksi tidak bisa memutuskan apa-apa, lalu saksi antar mereka bertiga, Terdakwa, istrinya dan Suharningsih ke rumah Pak Dukuh dan Pak Dukuh juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut selanjutnya disarankan untuk lapor polisi hingga munculah perkara ini;
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Sukamto
Bahwa Perkara ini berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri penganiayaan yang bagaimana, saksi tahu karena istri Terdakwa datang ke rumah saksi dan melapor adanya penganiayaan tersebut, lalu kami panggil Terdakwa dan Suharningsih, dan kami cari solusi, tetapi tidak bisa didamaikan, lalu saksi sarankan istri Terdakwa untuk visum ke rumah sakit dan lapor polisi ;
Bahwa saat itu istri Terdakwa cerita kalau habis ditampar oleh Terdakwa dan benar saat itu istri Terdakwa terdapat luka memar di wajahnya dan di leher agak memerah ;
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Suharningsih
Bahwa yang saksi tahu perkara ini berkaitan dengan KDRT, tetapi KDRT seperti apa saksi tidak tahu ;
Bahwa saat kejadian saksi ada di teras rumah orang tua Terdakwa, sedangkan KDRT itu terjadi di dalam rumah ;
Bahwa saat itu saksi ada di teras rumah, sedangkan Terdakwa dan istrinya ada di dalam rumah, datang kakak Terdakwa, saksi dipanggil masuk ke dalam rumah, saksi melihat Terdakwa dengan istrinya rebut, saksi lerai mereka, dan saksi mau keluar, tetapi saksi ditarik oleh istri Terdakwa sambil mengumpat yang diikuti oleh Terdakwa sambil menarik baju istri terdakwa agar istrinya masuk rumah ;
Bahwa saat itu saksi mau mengembalikan HP milik Terdakwa yang saksi pinjam, tetapi Terdakwa belum pulang dan ditemui oleh istrinya, saat itu istri Terdakwa bilang “Kamu nggak malu ya?”, Emangnya nggak ada cowok lain ;
Bahwa saat itu dirumah Terdakwa ada ibu dan istrinya ;
Bahwa saksi mau ketemu Terdakwa sehingga saksi menunggunya hingga sekitar 1 jam ;
Bahwa Saat Terdakwa pulang, saksi ada di teras rumah, dan istri Terdakwa juga ada di teras, saat itu Terdakwa Tanya ke saksi “Sudah lama ?” lalu kami bertiga ngomong-ngomong diteras, saat itu istri Terdakwa menyindir saksi “Kesini sudah hamil po?”, lalu masuk ke dalam rumah dan diikuti Terdakwa, mereka ribut didalam rumah, lalu Terdakwa mau keluar menyuruh saksi pulang, tetapi diikuti oleh istrinya, lalu Terdakwa menarik baju istrinya agar kembali masuk ke rumah dan istri Terdakwa teriak-teriak ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa berteman dekat, karena saksi tahu Terdakwa sudah pisah ranjang dan saksi juga sendiri tidak punya suami, saksi sayang sama Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bertemu dengan keluarga Terdakwa
Atas keterangan saksi, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Erni Daniyati pada tanggal 18 Agustus 2002 di KUA Kecamatan Bambanglipuro,Kabupaten Bantul, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 4 (empat) anak.
Bahwa terdakwa pisah ranjang dengan istrinya sudah sekitar 1 tahun yang lalu
Bahwa sebelum pisah ranjang terdakwa dan istri terdakwa tinggal dirumah sendiri yaitu rumah dekat oleh orang tua istri terdakwa.
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 08 September 2014 terdakwa sedang bekerja disuruh pulang oleh kakak terdakwa Rukmini yang mengatakan kalau dirumah ada tamu teman perempuan (Suharningsih), setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa melihat istri terdakwa dengan Suharningsih mengobrol diteras, lalu terdakwa menemui Suharningsih dan istri terdakwa, kemudian istri terdakwa masuk kedalam rumah dengan teriak-teriak marah-marah juga terdengar suara piring pecah, lalu terdakwa masuk kedalam dan menampar pipi sebelah kiri istri terdakwa (saksi Erni Daniyati) sebanyak 4 (empat) kali, dan pada saat itu juga istri terdakwa mau keluar rumah terdakwa cegah dan terdakwa tarik krah kemeja/baju yang saksi Erni daniyati, kemudian saksi Suharningsih masuk kedalam rumah mencoba melerai , kemudian terdakwa menyuruh Suharningsih untuk pulang dan keluar rumah, tetapi sebelum Suharningsih keluar rumah istri terdakwa mengejar dapat menjatuhkan sepeda motor milik Suharningsih dan setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi Erni saling diam.
Bahwa saksi Suharningsih datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengembalikan HP yang dipinjam Suharningsih ;
Bahwa terdakwa menarik krah baju istri terdakwa supaya tidak keluar rumah, karena tidak enak didengar tetangga.
Bahwa terdakwa tidak melihat ada luka memar atau biru pada wajah istri terdakwa, pada saat itu juga istri terdakwa masih bisa jalan dan mengendarai sepeda motor pulang.
Bahwa pada saat terdakwa menampar korban dalam posisi berhadap-hadapan.
Bahwa terdakwa sampai sekarang masih tetap sayang pada korban dan terdakwa ingin menjalin kembali hubungan dengan korban
Bahwa terdakwa pergi dari rumah bersama dan tinggal dirumah orang tua terdakwa, karena korban tidak menghargai terdakwa sebagai suami, dan telah selingkuh dengan seorang lelaki (angota Polri).
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan dua bukti surat berupa Visum et Repertum, sebagai berikut :
Visum Et Repertum No.10.2014.RSSE.IGD.020691 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Steven Setiawan (Dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul) dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa memar pada bagian wajah dan leher, dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul.
Visum Et Repertum No. 353/47/8 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dr. Hidayat (dokter pada RSUD Panembahan Senopati Bantul) dengan kesimpulan : ditemukan seorang wanita berumur tiga puluh dua tahun, kawin, di dalam pemeriksaan didapatkan luka memar dan luka lecet . Luka-luka tersebut kemungkinanan benturan dari goresan benda keras tumpul.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan satu bukti surat yaitu surat perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban/ istri terdakwa.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut yang bersesuaian satu sama lain serta dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang didukung dengan adanya alat bukti surat berupa visum et repertum, maka telah didapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Erni Daniyati pada tanggal 18 Agustus 2002 di KUA Kecamatan Bambanglipuro,Kabupaten Bantul, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 4 (empat) anak.
Bahwa terdakwa pisah ranjang dengan istrinya sudah sekitar 1 tahun yang lalu
Bahwa sebelum pisah ranjang terdakwa dan istri terdakwa tinggal dirumah sendiri yaitu rumah dekat oleh orang tua istri terdakwa.
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 08 September 2014 terdakwa sedang bekerja disuruh pulang oleh kakak terdakwa Rukmini yang mengatakan kalau dirumah ada tamu teman perempuan (Suharningsih), setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa melihat istri terdakwa dengan Suharningsih mengobrol diteras, lalu terdakwa menemui Suharningsih dan istri terdakwa, kemudian istri terdakwa masuk kedalam rumah dengan teriak-teriak marah-marah juga terdengar suara piring pecah, lalu terdakwa masuk kedalam dan menampar pipi sebelah kiri istri terdakwa (saksi Erni Daniyati) sebanyak 5 (lima) kali, dan pada saat itu juga istri terdakwa mau keluar rumah terdakwa cegah dan terdakwa tarik krah kemeja/baju yang saksi Erni daniyati, kemudian saksi Suharningsih masuk kedalam rumah mencoba melerai , kemudian terdakwa menyuruh Suharningsih untuk pulang dan keluar rumah, tetapi sebelum Suharningsih keluar rumah istri terdakwa mengejar dapat menjatuhkan sepeda motor milik Suharningsih dan setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi Erni saling diam.
Bahwa akibat Terdakwa menampar muka saksi korban tersebut, terjadi memar pada bagian muka hingga telinga dan harus opname di Rumah Sakit Panembahan Senopati selama 2 hari;
Bahwa saksi Suharningsih datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengembalikan HP yang dipinjam Suharningsih ;
Bahwa terdakwa menarik krah baju istri terdakwa supaya tidak keluar rumah, karena tidak enak didengar tetangga.
Bahwa pada saat terdakwa menampar korban dalam posisi berhadap-hadapan.
Bahwa terdakwa sampai sekarang masih tetap sayang pada korban dan terdakwa ingin menjalin kembali hubungan dengan korban
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana termuat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, maka untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya tersebut diatas, maka selanjutnya adalah mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang terungkap dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, maka terhadap hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa karena Terdakwa didakwa secara subsidaritas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.
Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah orang sebagai pelaku atau Subjek Hukum Pidana yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan serta tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam hal ini telah diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Bantul, seorang Terdakwa yang menurut pengakuannya bernama Winarto Bin Isdi Sumanto yang identitasnya seperti tercantum pada bagian awal putusan ini. Bahwa melalui proses pemeriksaan dipersidangan didapatkan Terdakwa Winarto Bin Isdi Sumanto adalah subyek hukum pengusung hak dan kewajiban yang menurut penilaian majelis hakim tak ada keraguan terhadap diri terdakwa sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan tak ada alasan pemaaf atas identitas diri terdakwa yang dapat melepaskan dirinya dari tuntutan hukum. Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.
Menimbang, bahwa pengertian melakukan kekerasan fisik yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lain yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 08 September 2014 terdakwa sedang bekerja disuruh pulang oleh kakak terdakwa Rukmini yang mengatakan kalau dirumah ada tamu teman perempuan (Suharningsih), setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa melihat istri terdakwa/saksi korban dengan Suharningsih mengobrol diteras, lalu terdakwa menemui Suharningsih dan istri terdakwa, kemudian istri terdakwa masuk kedalam rumah dengan teriak-teriak marah-marah juga terdengar suara piring pecah, lalu terdakwa masuk kedalam dan menampar muka istri terdakwa (saksi Erni Daniyati) sebanyak 5 (lima) kali, dan pada saat itu juga istri terdakwa mau keluar rumah terdakwa cegah dan terdakwa tarik krah kemeja/baju yang saksi Erni daniyati, kemudian saksi Suharningsih masuk kedalam rumah mencoba melerai
Bahwa akibat Terdakwa menampar muka saksi korban tersebut, terjadi memar pada bagian muka hingga telinga dan harus opname di Rumah Sakit Panembahan Senopati selama 2 hari;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.10.2014.RSSE.IGD.020691 tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Steven Setiawan (Dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul) dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa memar pada bagian wajah dan leher, dimungkinkan akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban (istri terdakwa) dan telah mengakibatkan saksi korban jatuh sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit selama 2 (dua) hari.
Menimbang bahwa dengan demikian majelis hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa pengertian Lingkup Rumah Tangga berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 meliputi: Suami, isteri, dan anak; Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, diperoleh fakta bahwa antara terdakwa dan saksi Erni Daniati, adalah sepasang suami istri yang sah, dan telah menikah sejak tahun 2002.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, menurut Majelis, unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan primer Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis tidak akan membuktikan dakwaan subsider Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan aspek yuridis, adalah menjadi kewajiban majelis hakim pula untuk mempertimbangkan aspek psikologi dan sosiologis dalam melakukan pemidanaan. Pertimbangan mana menurut hemat majelis, dalam kultur masyarakat yang berkembang saat ini, secara psikologis perempuan dalam posisi berumah tangga selalu diperlakukan sebagi sub-ordinat yang menurut pandangan budaya patriarki seorang suami berhak untuk melakukan apa saja terhadap istrinya. Kondisi seperti inilah yang ingin diubah dengan memperlakukan perempuan sebagai mitra sejajar dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Sedangkan secara sosiologis pemidanaan ini dilakukan dengan tegas untuk melindungi dan menunjukkan keberpihakan kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang dapat menimbulkan trauma kejiwaan terhadap perempuan. Sehingga menjadi sejalan dengan pemikiran G.P. Hoefnagels bahwa tujuan pemidanaan ialah untuk mempengaruhi pelanggar dan orang-orang lain sehingga ke depan para pelanggar dan orang-orang tersebut dapat berbuat sesuai dengan hukum (influencing offenders and possibly other than offenders toward more or less Law-conforming behavior). Dengan demikian Terdakwa akan menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya adalah salah sehingga menjadi upaya preventif bagi masyarakat lainnya, khususnya laki-laki agar tidak seenaknya dalam menjalankan bahtera berumah tangga secara bersama-sama;
Menimbang bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan mencegah dan melindungi korban kekerasan serta memberi sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, selain daripada itu Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga juga bertujuan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera;
Menimbang bahwa berkaitan dengan asas/tujuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut diatas, pendapat Hakim Agung Prof. Dr. H. Muhsin, SH (2007) menyatakan:
Putusan Hakim sebagai penentu terakhir dalam perkara pidana, terkait dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga ini harus mempertimbangkan berbagai hal secara matang sebelum memutus perkara ini. Putusan Hakim selain memberikan efek jera kepada pelaku juga harus mempertimbangkan kondisi keluarga yang ditinggalkan khususnya anak jangan sampai anak terlantar dan menjadi korban, sehingga berat ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku harus benar-benar telah mempertimbangkan berbagai hal khususnya nasib keluarga yang ditinggalkan.
Kepada para Hakim yang memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga, harus benar-benar telah memikirkan dan mempertimbangkan secara matang, tidak hanya pertimbangan secara yuridis tetapi secara sosial dan mempertimbangkan kepentingan atau nasib korban kekerasan khususnya tentang masa depan anak.
Menimbang, bahwa sejalan dengan teori pemidanaan untuk penjeraan dari G.P. Hoefnagels dan pemikiran/pendapat dari Prof. Dr. Muhsin, SH diatas, maka Majelis dalam menjatuhkan pemidanaan bagi terdakwa, disamping tujuan penjeraan bagi terdakwa dan peringatan bagi masyarakat, maka Majelis juga mempertimbangkan Restoratif Justice (keadilan restoratif) yang mana penjatuhan hukuman semaksimal mungkin dapat mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum peristiwa menimpa korban tindak pidana yang didasari oleh kesadaran dan keinsyafan pelaku.
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka pada istrinya sendiri;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa berterus terang atas perbuatanya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Saksi korban telah memaafkan terdakwa, dibuktikan pula dengan surat/akta perdamaian antara saksi korban dan terdakwa.
Antara terdakwa dan saksi korban akan kembali melanjutkan biduk rumah tangga yang lebih baik di masa mendatang.
Terdakwa mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil, yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan juga membutuhkan biaya pendidikan
Menimbang, bahwa menurut Majelis tuntutan pidana Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah terlalu tinggi, bila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, dimana Terdakwa menyesali perbuatanya, saksi korban sudah memaafkan kesalahan terdakwa, dan mereka berdua (terdakwa dan korban) akan kembali melanjutkan biduk rumah tangga yang lebih baik di masa mendatang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Winarto Bin Isdi Sumanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin tanggal 6 April 2015 oleh kami Bayu Soho Rahardjo, SH sebagai Hakim Ketua Mejelis, Intan Tri Kumalasari, SH dan Zaenal Arifin,SH.M.Si masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Narti Hartati, SH Panitera Pengganti serta dihadiri pula Maria G. Sunaryati, SH Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1.INTAN TRI KUMALASARI, SH BAYU SOHO RAHARDJO, SH
2. ZAENAL ARIFIN,SH.M.Si
Panitera Pengganti
NARTI HARTATI, SH