303/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB
1. Menyatakan bahwa terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 303/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 30 Januari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sedengan Lor Rt.03/Rw.03, Desa Arjosari,
Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa di Persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016 ;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 09 Mei 2016 s/d tanggal 07 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 113/BNGL/Ep.3/V/2016 tanggal 03 Mei 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa iaterdakwa MOH. RIDWAN bin MOH KHOTIB, pada hari jumat tanggal 18 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, berupa pil berlogo “Y” (Trihexyphenidyl / pil Kucing) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl ;
Sesampainya dirumah saksi IMRON pada saat saksi IMRON keluar rumah untuk membeli tiket, kemudian menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. Adapun cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Trihexiphenidyl ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA
Bahwa iaterdakwa MOH. RIDWAN bin MOH KHOTIB, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa pil berlogo “Y” (Trihexyphenidyl / pil Kucing) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl ;
Sesampainya dirumah saksi IMRON pada saat saksi IMRON keluar rumah untuk membeli tiket, kemudian menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. Adapun cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Trihexiphenidyl ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DEDI ISTIAWAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwapada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan saksi telah menangkap terdakwa karena telah kedapatan membawa pil Trihexiphenidyl tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan rekannya sesama anggota polisi Polsek Grati yaitu saksi SALIM YULIANTONO telah mengamankan terdakwa karena menjual obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi SALIM YULIANTONO melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dan sesampainya dirumah saksi IMRON terdakwa menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. Adapun cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa waktu menangkap terdakwa tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SALIM YULIANTONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwapada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan saksi telah menangkap terdakwa karena telah kedapatan membawa pil Trihexiphenidyl tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan rekannya sesama anggota polisi Polsek Grati yaitu saksi DEDI ISTIAWAN telah mengamankan terdakwa karena menjual obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi DEDI ISTIAWAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dan sesampainya dirumah saksi IMRON terdakwa menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. Adapun cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa waktu menangkap terdakwa tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwapada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruanterdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian karena telah kedapatan membawa pil Trihexiphenidyl tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dan sesampainya dirumah saksi IMRON terdakwa menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa waktu menangkap terdakwa tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwapada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016, bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian karena telah kedapatan membawa pil Trihexiphenidyl tanpa mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dan sesampainya dirumah saksi IMRON terdakwa menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-.
Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan kedua Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya antara lain :
Barang siapa;
Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta Terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut bahwa ia terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH KHOTIB, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 bertempat di Dusun Kedawung Gang XV, Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa pil berlogo “Y” (Trihexyphenidyl / pil Kucing) yangdilakukan terdakwa dengan cara terdakwa pergi ke rumah saksi IMRON dengan membawa 89 (delapan puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl,
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl ;
Sesampainya dirumah saksi IMRON pada saat saksi IMRON keluar rumah untuk membeli tiket, kemudian menyembunyikan sebanyak 79 pil trihexiphenidyl pada kusen jendela rumah saksi IMRON lalu setelah itu terdakwa pergi membawa sebanyak 10 pil trihexiphenidyl sisanya yang terdakwa bagi menjadi 2 kertas aluminium foil warna merah dan silver masing-masing berisi 5 butir pil trihexiphenidyl dengan maksud memberikan pil trihexiphenidyl tersebut kepada saksi AGUSTINA MEGAWATI alias EGA karena sebelumnya saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA sudah memesan pil trihexiphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menemui saksi AGUSTINA MEGAWATIalias EGA di Dusun Kedawung Gg.XV, desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl dengan harga Rp.20.000,- untuk 10 butir pil trihexiphenidyl, pada saat melakukan transaksi jual beli pil trihexiphenidyl tersebut tiba-tiba datang saksi DEDY ISTIAWAN dan saksi SALIM YULIANTONO yang merupakan anggota Polsek Grati melakukan penangkapann terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Grati untuk proses lebih lanjut. Adapun terdakwa mendapatkan pil trihexiphenidyl tersebut dari sdr. FUAD (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. FUAD (DPO) untuk memesan pil trihexiphenidyl tersebut dan jika sdr. FUAD memiliki persediaan pil trihexiphenidyl maka terdakwa akan mendatangi tumah rumah sdr. FUAD (DPO) untuk membeli pil trihexiphenidyl tersebut dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 100 butir pil tersebut lalu terdakwa menjualnya lagi dengan harga Rp.10.000,- butir pil untuk 5 butir pil pil sehingga untuk 100 butir pil trihexiphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-. Adapun cara terdakwa mengedarkan pil trihexiphenidyl tersebut adalah apabila jika ada pembeli yang membutuhkan pil trihexiphenidyl mereka cukup menelpon terdakwa dan mereka akan mengantarkan pil tersebut kepada pembeli dan pembeli langsung membayar tunai kepada terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2849/NOF/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, s.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt, MSi, dan LULUK MULJANI mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3834/2016/NNF dan 3835/2016/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Trihexiphenidyl ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana terdakwa mengetahui pil trihexypenidyl merupakan obat keras dan menjual pil tersebut terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kedua tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hakmengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa MOH. RIDWAN bin MOH. KHOTIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna merah yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil warna silver yang berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil warna merah dan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 2 (dua) bungkus kertas aluminium foil warna silver dan masing-masing bungkus berisi 5 (lima) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl, 4 (empat) butir pil pipih warna putih dan salah satu sisinya berlogo "Y" yang diduga adalah obat keras jenis pil Trihexiphenidyl dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari SENIN, tanggal 30 Mei 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.sebagai Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. dan RICKI ZULKARNAEN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri NURDHINA HAKIM, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan Terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A.RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.
RICKI ZULKARNAEN, SH.Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.