105/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Ahmad Saputra Bin Mursalin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Saputra Bin Mursalin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ahmad Saputra Bin Mursalin (Alm).
Tempat lahir : Bumi Raharja.
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 27 September 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Bumi Raharja Kelurahan Bumi Raharja Rt.01,
Rw.04 Kecamatam Abung Surakarta Kabupaten
Lampung Utara;
Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Bakti Prasetiyo, S.H. & rekan Petugas Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung yang beralamat di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 066/BKBH/FH.UNILA/IX2016 tanggal 21 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Nomor: W9.03/65/AD/2016/PN.Kbu tanggal 21 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 21 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Saputra Bin Mursalin terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pdana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Saputra Bin Mursalin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan/melepaskan Terdakwa dari tuntutan pidana karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin MURSALIN (Alm) pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Pos Ratih di Jalan Areal Kebun Nanas PT. GGP (Great Giant Pineapple) Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan abung Timur Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi I MADE CERITA Bin WAYAN SAMI bersama Anggota Satpam (satuan pengamanan) PT. GGP (Great Giant Pineapple) lainnya sedang melakukan sidak/pemeriksaan, kemudian saksi HASIBUAN Bin AFFAN EFENDI (Alm) memberhentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat saksi I Made Cerita dan saksi Hasibuan akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengatakan “kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya” dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, kemudian melihat hal tersebut saksi I Made Cerita langsung membawanya kedalam pos ratih, lalu saksi beserta anggota satpam lainnya melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan meminta KTP terdakwa, kemudian saksi I Made Cerita membawa terdakwa ke Pos Sentral (Pos Induk), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai dan membawa senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I Made Cerita Bin Wayan Sami, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara saksi bersama anggota Satpam PT GGP yaitu Tri Pambudi, Wahyu Indraji dan Hasibuan telah mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Bahwa saat itu saksi bersama anggota Satpam PT GGP yang lain sedang melakukan pemeriksaan terkait pengrusakan kebun nanas yang terjadi di areal PT. GGP;
Bahwa ketika itu saksi Hasibuan menghentikan Terdakwa yang melintas mengendarai sepeda motor dan ketika akan diperiksa Terdakwa mengatakan kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa saksi amankan ke Pos Ratih; yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenangdan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai petani;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Wahyu Indraji Bin Tukumin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara saksi bersama anggota Satpam PT GGP yaitu Tri Pambudi, Wahyu Indraji dan Hasibuan telah mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Bahwa saat itu saksi bersama anggota Satpam PT GGP yang lain sedang melakukan pemeriksaan terkait pengrusakan kebun nanas yang terjadi di areal PT. GGP;
Bahwa ketika itu saksi Hasibuan menghentikan Terdakwa yang melintas mengendarai sepeda motor dan ketika akan diperiksa Terdakwa mengatakan kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa saksi amankan ke Pos Ratih; yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melintas di areal kebun nanas Desa Rejo Mulyo Abung Timur Kabupaten Lampung Utara yang lokasinya berdekatan dengan lokasi kebun nanas yang dirusak dengan cara ditebas sebanya kurang lebih 120 (seratus dua puluh) buah nanas;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk yang tidak lazim dibawa jika orang akan pergi ke ladang/kebun karena yang lazim dibawa adalah cangkol, golok dan arit;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenangdan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai petani;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Hasibuan Bin Affan Efendi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara saksi bersama anggota Satpam PT GGP yaitu Tri Pambudi, Wahyu Indraji dan Hasibuan telah mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Bahwa saat itu saksi bersama anggota Satpam PT GGP yang lain sedang melakukan pemeriksaan terkait pengrusakan kebun nanas yang terjadi di areal PT. GGP;
Bahwa ketika itu saksi Hasibuan menghentikan Terdakwa yang melintas mengendarai sepeda motor dan ketika akan diperiksa Terdakwa mengatakan kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa saksi amankan ke Pos Ratih; yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melintas di areal kebun nanas Desa Rejo Mulyo Abung Timur Kabupaten Lampung Utara yang lokasinya berdekatan dengan lokasi kebun nanas yang dirusak dengan cara ditebas sebanya kurang lebih 120 (seratus dua puluh) buah nanas;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk yang tidak lazim dibawa jika orang akan pergi ke ladang/kebun karena yang lazim dibawa adalah cangkol, golok dan arit;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenangdan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai petani;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Telah diamankan anggota Satpam PT GGP karena membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Bahwa ketika itu Terdakwa sedang melintas mengendarai sepeda motor Revo milik Terdakwa di jalan areal kebun nanas PT. GGP, karena Terdakwa dari kebun Terdakwa yang ada di desa Gunung Sari;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk alat kerja guna memotong batang singkong;
Bahwa senjata tersebut sudah Terdakwa miliki selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan yang Terdakwa beli dari pandai besi untuk bersih-bersih kebun;
Bahwa Terdakwa tidak mengambil buah nanas dari batangnya tapi Terdakwa nemu buah nanas yang jatuh dari mobil;
Bahwa ketika itu Terdakwa ke kebun mau nyemprot tetapi alat-alat menyemprotnya tidak Terdakwa bawa karena sudah Terdakwa titipkan di rumah mertua Terdakwa yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari pos;
Bahwa Terdakwa tahu membawa senjata tajam di larang dan Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saks Verbalisan sebagai berikut:
R. Teguh, S.I.P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sesaat setelah dilakukan penangkapan oleh Satpam PT. GGP yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus sekira pukul 21.30 Wib;
Bahwa saat pemeriksaan sama sekali tidak ada penekanan;
Bahwa Terdakwa disuruh membaca lebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan baru kemudian ditandatangan;
Terdakwa mengakui telah membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menggunakan baju;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Ivan Lendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diperiksa sesaat setelah dilakukan penangkapan oleh Satpam PT. GGP yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus sekira pukul 21.30 Wib;
Bahwa setelah Terdakwa diperiksa dengan cara tanya jawab lalu saksi ketik dan sebelum tanda tangan Terdakwa saya suruh membaca terlebih dahulu;
Bahwa setelah ditawarkan untuk didampingi Penasihat Hukum tetapi Terdakwa menolak untuk didampingi dan menandatangani surat penolakan untuk didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa saat saksi memeriksa Terdakwa sama sekali tidak ada penekanan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap terkait adanya perusakan kebun nanas yang terjadi di areal PT. GGP dan saat diperiksa Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa disuruh membaca lebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan baru kemudian ditandatangan;
Terdakwa mengakui telah membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menggunakan baju;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Murni Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 Terdakwa datang ke rumah saksi untuk berpamitan pergi ke kebun;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi sendirian;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Hamdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 saksi melihat Terdakwa pergi ke kebun;
Bahwa untuk pergi ke kebun Terdakwa memang harus melewati areal milik PT GGP;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara saksi bersama anggota Satpam PT GGP yaitu Tri Pambudi, Wahyu Indraji dan Hasibuan telah mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Bahwa ketika itu saksi Hasibuan menghentikan Terdakwa yang melintas mengendarai sepeda motor dan ketika akan diperiksa Terdakwa mengatakan kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Pos Ratih; yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melintas di areal kebun nanas Desa Rejo Mulyo Abung Timur Kabupaten Lampung Utara yang lokasinya berdekatan dengan lokasi kebun nanas yang dirusak dengan cara ditebas sebanyak kurang lebih 120 (seratus dua puluh) buah nanas;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk yang tidak lazim dibawa jika orang akan pergi ke ladang/kebun karena yang lazim dibawa adalah cangkol, golok dan arit;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai petani atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barangsiapa (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barangsiapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang bernama Ahmad Saputra Bin Mursalin (Alm) yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhi
Ad.2 Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib di Pos Ratih di jalan Areal Kebun Nanas PT GGP Kelurahan Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara saksi bersama anggota Satpam PT GGP yaitu Tri Pambudi, Wahyu Indraji dan Hasibuan telah mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa ketika itu saksi Hasibuan menghentikan Terdakwa yang melintas mengendarai sepeda motor dan ketika akan diperiksa Terdakwa mengatakan kamu ini bukan polisi, jegat-jegat saya menghalang-halangi jalan saya dengan menunjukkan senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Pos Ratih; yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang melintas di areal kebun nanas Desa Rejo Mulyo Abung Timur Kabupaten Lampung Utara yang lokasinya berdekatan dengan lokasi kebun nanas yang dirusak dengan cara ditebas sebanyak kurang lebih 120 (seratus dua puluh) buah nanas;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk yang tidak lazim dibawa jika orang akan pergi ke ladang/kebun karena yang lazim dibawa adalah cangkol, golok dan arit;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai petani atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka harus dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Perbuatan Terdakwa dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahhun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Saputra Bin Mursalin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016, oleh Imam Munandar, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H., dan Miryanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rupi Purnama, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Yeni Trisnawati, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. Imam Munandar, S.H., M.H.
Miryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rupi Purnama, S.H.