495/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 495/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANSISCUS MARBUN
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISCUS MARBUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;
P
Nomor 495/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : FRANSISCUS MARBUN
Tempat Lahir : Duri (Kabupaten Bengkalis)
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 12 April 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : JL. Desa maju No. 01 RT.01, RW.09 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
Agama : Kristen Katholik
Pekerjaan : Belum Berkerja
Pendidikan : SMK (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri tahap I sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri tahap II sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr.Farizal,S.H berdasarkan penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 495/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 03 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 495/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 27 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 495/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 27 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FRANSISCUS MARBUN bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang republic Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna hitam;
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah Nopol BM 239 DH
Dikembalikan kepada saksi Romi Hermanto Simanjuntak
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa adalah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu :
-------------- Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2017, bertempat di pinggir jalan , tepatnya di Jalan Karangrejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang termasuk Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2017, bertempat di pinggir jalan , tepatnya di Jalan Karangrejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang termasuk Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu lagi untuk kedua kalinya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kembali kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan paket sabu ke alamat rumah tersebut menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH dan sesampainya disana saat Terdakwa memarkirkan sepeda motor, langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan pada saat penggeledahan badan ditemukan sebuah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu..
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TOMI SASLI dibawah sumpah menurut agama kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,
M. ILHAM TAHMI dibawah sumpah menurut agama kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,
M. ROMI HERMANTO SIMANJUNTAK dibawah sumpah menurut agama kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa
Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol BM 2393 DH adalah miliknya yang dibuktikan dengan STNK dan BPKB sepeda motor atas nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui sepeda motor tersebut dipinjam terdakwa dan dipergunakan untuk transaksi narkotika
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna hitam;
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah Nopol BM 239 DH
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ‘Barang Siapa’ ;
Unsur ‘Tanpa Hak atau melawan hukum’ ;
Unsur ‘Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman’ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia, siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tidak pidana itu adalah FRANSISCUS MARBUN yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Tentang unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa Berawal pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa FRANSISCUS MARBUN diminta oleh Sdr. JONO (belum tertangkap) untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah disimpan dalam kotak rokok dunhill yang diletakkan di pohon kelapa sawit di simpang puncak KM. 18 Kulim Daerah Gulamo Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, untuk diantarkan kerumah Sdr. ASWIN AAN (berkas terpisah) yang beralamat di jalan Karang rejo Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor vixion warna merah Nopol : BM 2393 DH mengantarkan paket sabu-sabu ke alamat rumah Sdr. ASWIN AAN, sesampainya disana Terdakwa mengambil uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di bawah pot depan teras rumah Sdr. ASWIN AAN lalu Terdakwa meletakkan paket sabu-sabu diatas pot depan teras rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada Sdr. JONO dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 6105/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diduga narkotika, milik terdakwa FRANSISCUS MARBUN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FRANSISCUS MARBUN dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan dinyatakan dalam amar nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FRANSISCUS MARBUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “‘Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISCUS MARBUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna hitam;
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah Nopol BM 239 DH
Dikembalikan kepada saksi Romi Hermanto Simanjuntak
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA , S.H., dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NITA HERAWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh AZAM AKHMAD AKHSYA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
WIMMI D. SIMARMATA, S.H ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
dto
NITA HERAWATI, S.H.