- NOMOR 124 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor - NOMOR 124 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSAIN, S.Sos Bin KALLO
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga” ; 4. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 124 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HUSAIN, S.Sos Bin KALLO
Tempat lahir : Siwa
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 07 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh :
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 124/Pen.Pid/2014/PN.Kka tanggal 17 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 124/Pen.Pid/2014/PN.Kka tanggal 17 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Desa Patowanua Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 jam 13.00 Wita berawal terdakwa tiba di rumah kontrakan dari kantor kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan meminta HP milik terdakwa namun korban ROSEARINI menolaknya setelah terdakwa mengancamnya dengan berkata saya akan pecahkan ini kaca kalau kamu masih berkeras tidak mau memberikan HP nya, sehingga terdakwa langsung melempar kaca lemari dengan menggunakan botol tempat minyak rambut milik terdakwa, kemudian terdakwa ingin mengambil HP saksi korban sehingga terdakwa mendorong muka korban akibatnya saksi korban terjatuh di pecahan kaca, kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya lalu korban menggigit lengan terdakwa, kemudian saksi korban berdiri dan meminta tolong;
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Luka gores pada bibir atas bagian kiri dengan kurang lebih nol enam sentimeter;
Luka gores pada daun telinga kanan bagian dalam atas dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter;
Luka lecet pada leher pada bagian kanan dengan ukuran kurang lebih lima kali tiga sentimeter;
Bengkak pada punggung belakang tengah dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter;
Hematom pada lengan kanan bawah bahu dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter;
Luka robek dengan tepi rata pada lutut sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma satu sentimeter;
Luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter;
Luka robek dengan tepi rata pada mata kaki sebelah luar dengan ukuran kurang lebih nol koma dua kali nol koma sentimeter;
Dengan kesimpulan dari pemeriksaan luka diatas, luka gores pada telinga dan bibir di duga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras dengan permukaan agak tajam. Luka lecet, bengkak hematom kemungkinan di sebabkan dengan bersentuhan dengan benda keras, luka robek pada lutut dan mata kaki dengan diduga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras yang permukaannya tajam yang permukaannya tumpul, sedangkan luka-luka tersebut adalah akibat persentuhan benda keras dan tumpul hasil Visum yang ditandatangani oleh Dokter HASARUDDIN;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004;
Subsidair
Bahwa terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Desa Patowanua Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 jam 13.00 Wita di Desa Patowanua Kec. Lasusua kab. Kolaka Utara berawal terdakwa HUSAIN ke rumah kontrakan pulang dari kantor masuk ke dalam rumah dan meminta HP milik terdakwa namun korban ROSEARINI menolaknya setelah terdakwa mengancamnya dengan berkata saya akan pecahkan ini kaca kalau kamu tidak mau kasih itu HP, tetap korban masih berkeras tidak mau memberi HP milik terdakwa sehingga terdakwa langsung melempar kaca lemari dengan menggunakan botol tempat minyak rambut, kemudian terdakwa ingin mengambil HP dan saksi korban tidak memberikannya, sedangkan terdakwa memaksa mengambil HP saksi korban sehingga terdakwa mendorong muka korban akibatnya saksi korban terjatuh di pecahan kaca, kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya lalu korban menggigit lengan terdakwa, kemudian saksi korban berdiri dan meminta tolong;
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Luka gores pada bibir atas bagian kiri dengan kurang lebih nol enam sentimeter;
Luka gores pada daun telinga kanan bagian dalam atas dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter;
Luka lecet pada leher pada bagian kanan dengan ukuran kurang lebih lima kali tiga sentimeter;
Bengkak pada punggung belakang tengah dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter;
Hematom pada lengan kanan bawah bahu dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter;
Luka robek dengan tepi rata pada lutut sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma satu sentimeter;
Luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter;
Luka robek dengan tepi rata pada mata kaki sebelah luar dengan ukuran kurang lebih nol koma dua kali nol koma sentimeter;
Dengan kesimpulan dari pemeriksaan luka diatas, luka gores pada telinga dan bibir di duga disebabkan karena bersentuhan dengan benda keras, bengkak hematom kemungkinan di sebabkan dengan bersentuhan dengan benda keras, yang permukaannya tumpul, sedang robek pada lutut dan pada mata kaki disebabkan karena persentuhan dengan benda keras yang permukaannya tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ROSEARINI Binti AKHMAD ANDRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa saksi mengenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dimana terdakwa adalah suami saksi tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumah yang beralamat di Desa Patowonua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban;
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dikarenakan terdakwa ingin mengambil handphone dari saksi namun saksi tidak memberikannya;
Bahwa saksi dianiaya dengan cara dicekik lehernya oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi didorong oleh terdakwa sehingga terjatuh di pecahan kaca kemudian terdakwa mencekek leher saksi dengan menggunakan tangan kemudian saksi menggigit tangan terdakwa kemudian berdiri dan berteriak minta tolong;
Bahwa pada saat saksi berteriak minta tolong tidak ada orang yang datang kerumah saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami lebam dan sakit di bagian leher serta bibir saksi mengeluarkan darah juga mengalami luka pada bagian kaki;
Bahwa adanya pecahan kaca dikarekan terdakwa memecahkan kaca lemari karena marah kepada saksi yang sudah menghacker facebook saksi;
Bahwa setelah dianiaya oleh terdakwa saksi keluar rumah dan pergi ke rumah sebelah untuk menitipkan anaknya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lasusua;
Bahwa ada orang lain yang mendengar saat terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi yaitu Mama REHAN;
Bahwa saksi dirawat di rumah sakit (rawat jalan) akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ROSALINA Binti ARBAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban ROSEARINI Binti AKHMAD ANDRI;
Bahwa saksi mengenal dengan saksi korban dan terdakwa karena saksi merupakan tetangga rumah namun tidak ada hubungan keluarga meupun pekerjaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi berada dirumah kost saksi di Desa Patowanua Kec. Lausua Kab. Kolaka Utara saksi mendengar suara saksi korban dan terdakwa sedang bertengkar di rumah kosnya;
Bahwa saat saksi korban dan terdakwa bertengkar saksi hanya diam di rumah kost dan pada saat saksi ingin keluar saksi korban sudah berada di depan pintu untuk menitipkan anaknya dan saksi korban mengatakan sedang bertengkar dengan suaminya lalu pergi;
Bahwa saksi mendengar ribut di rumah kost saksi korban dan terdakwa karena jarak rumah saksi dengan saksi korban hanya dibatasi oleh dinding tembok;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa; -
Bahwa pada saat saksi korban mengambil anaknya saksi korban mengatakan sakit terkena kaca namun saksi tidak mengetahui bagian mana yang sakit selanjutnya saksi korban pulang ke rumah kostnya dengan membawa anaknya;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ANNISA ISTI HARIKSA, A.Md.Kep Binti MAKFUL ARIF, saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum akan tetapi saksi tidak kunjung hadir dipersidangan maka atas persetujuan terdakwa keterangan saksi dibawah sumpah dalam BAP pemeriksaan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal saksi korban ROSE ARINI dan terdakwa karena saksi merupakan tetangga rumah namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengenal saksi korban dan terdakwa sejak bertentangga sejak bulan Februari 2014 di Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret sekitar jam 13.00 Wita saksi berada di rumah kost saksi di Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saat itu saksi mendengar suara saksi korban dan terdakwa sedang bertengkar di rumah kosnya;
Bahwa pada saat saksi korban dan terdakwa bertengkar saksi hanya diam di dalam rumah dan setelah itu saksi melihat saksi korban membawa anaknya masuk kemudian keluar lagi;
Bahwa saksi tidak mendengar apa yang dikatakan oleh saksi korban pada waktu datang kerumah dan menitipkan anaknya kemudian keluar lagi karena pada waktu itu saksi berada di dalam, namun saksi pada waktu itu tidak memperhatikan apakah saksi korban mengalami luka karena pada waktu itu saksi korban hanya sebentar;
Bahwa saksi mendengar ribut-ribut di rumah kost saksi korban dan terdakwa pada waktu itu kemudian saksi terbangun dan adapun jarak rumah kost saksi hanya sebatas dinding tembok dan pada waktu dirumah kost saksi bersama bapak dan ibu saksi serta adik dan saksi tidak mengetahui apa penyebab pertengkaran saksi korban dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MAHFUL ARIF, SE Bin M. ARIF TAHIR, saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum akan tetapi saksi tidak kunjung hadir dipersidangan maka atas persetujuan terdakwa keterangan saksi dibawah sumpah dalam BAP pemeriksaan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban ROSE ARINI dan terdakwa karena saksi bertetangga rumah dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan saksi bertetangga sejak bulan Februari 2014 di Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi mendengar suara saksi korban ribut di rumah kostnya dan anaknya juga sedang menangis pada waktu itu saksi hanya tinggal dirumah kost dan setelah itu saksi menyuruh istri saksi pergi mengambil anak saksi korban yang menangis dan pada saat istri saksi membuka pintu saksi korban sudah berada didepan pintu selanjutnya menitipkan anaknya kepada istri saksi kemudian saksi korban keluar dengan mengendarai motor;
Bahwa saksi tidak mendengar apa yang dikatakan oleh saksi korban pada waktu itu karena saksi berada didalam sedangkan saksi korban berada didepan pintu setelah itu saksi korban pergi;
Bahwa saksi mendengar ribut dirumah kost saksi korban pada waktu itu dan adapun jarak rumah kost saksi yaitu hanya dibatasi dengan dinding tembok dan pada waktu itu dirumah kost saksi bersama dengan istri saksi serta anak saksi dan saksi tidak mengetahui apa penyebab pertengkaran saksi korban dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap istri terdakwa yaitu saksi korban ROSE ARINI;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita di rumah kost di Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban dikarenakan pada awalnya terdakwa ingin mengambil handphone milik saksi korban namun saksi korban menolak;
Bahwa karena saksi menolak memberikan handphone terdakwa mengancam saksi korban namun tetap tidak diberikan sehingga terdakwa memecahkan kaca lemari dengan cara melempar menggunakan botol tempat minyak rambut;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan handphone milik saksi korban, saksi korban langsung menggigit lengan tangan sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mendorong muka saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai;
Bahwa setelah terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban, saksi korban masih berada didalam rumah dan berteriak-teriak;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban dirumah terdakwa tepatnya didalam kamar ada anak terdakwa yang masih kecil;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa tidak melihat saksi korban mengalami luka dan pada saat itu tidak ada yang melerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita di rumah kost di Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ROSE ARINI dengan menggunakan tangan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban ROSE ARINI dikarenakan pada awalnya terdakwa ingin mengambil handphone milik saksi korban ROSE ARINI namun saksi korban menolak;
Bahwa karena saksi korban ROSE ARINI menolak memberikan handphone terdakwa mengancam saksi korban ROSE ARINI namun tetap tidak diberikan sehingga terdakwa memecahkan kaca lemari dengan cara melempar menggunakan botol tempat minyak rambut;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan handphone milik saksi korban, saksi korban langsung menggigit lengan tangan sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mendorong muka saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Melakukan kekerasan fisik;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1 Unsur ’’ barangsiapa ’’
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap perbuatannya yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana adalah terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa di dalam persidangan, sehingga tidak terjadi “error in persona”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan telah adanya orang yang didakwa melakukan tindak pidana dan orang tersebut mampu bertanggungjawab, maka unsur kesatu yaitu “barangsiapa” menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur ’’Melakukan kekerasan fisik“
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini adalah dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperolah dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa, maka daripadanya telah terbukti bahwa perbuatan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO terhadap saksi korban ROSEARINI Binti AKHMAD ANDRI yang mana pada saat itu memecahkan kaca dengan menggunakan tempat minyak rambut dengan cara melampar kemudian mendorong saksi korban hingga terjatuh dipecahan kaca kemudian mencekek leher saksi korban yang menyebabkan saksi korban terluka dan harus berobat kerumah sakit akan tetapi tidak menghalangi kegiatan saksi korban sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim unsur ini tidak terpenuhi;
Ad. 3 Unsur ’’Dalam lingkup rumah tangga“
Menimbang, bahwa unsur ini mengharuskan saksi korban maupun terdakwa terikat dalam perkawinan, dalam hal ini terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO dan saksi korban ROSEARINI Binti AKHMAD ANDRI memiliki ikatan perkawinan sebagai suami istri yang dikuatkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :192/03/IX/2003 yang dikeluarkan dibantaeng 06 September 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tidak terpenuhi, maka terdakwa tidaklah dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tersebut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 yang unsur–unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
Unsur Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari;
Ad. 1 Unsur ’’ barangsiapa ’’
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, telah terbukti sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dalam Dakwaan primer ;
Ad. 2 Unsur ’’Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya“
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke dalam pecahan kaca dan mencekik leher saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan harus berobat ke rumah saksit, terdakwa masih berstatus suami saksi korban yang dikuatkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :192/03/IX/2003 yang dikeluarkan dibantaeng 06 September 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur’’Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari“
Menimbang, bahwa perbuatan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO terhadap saksi korban ROSE ARINI Binti AKHMAD ANDRI yang mana pada saat itu memecahkan kaca dengan menggunakan tempat minyak rambut dengan cara melempar kemudian mendorong saksi korban hingga terjatuh di pecehan kaca kemudian mencekek leher saksi korban yang menyebabkan saksi korban terluka dan harus berobat keumah sakit akan tetapi tidak menghalangi kegiatan saksi korban sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan perkara ini Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat menghilangkan/menghapuskan sifat tindak pidana dalam diri terdakwa baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan dan penahanan yang sah, maka masa dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan melampaui dari masa tahanan sementara yang telah dijalani, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada saksi korban;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 193 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan–peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini sepanjang masih berlaku :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HUSAIN, S.Sos Bin KALLO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 oleh kami AGUS DARWANTA, SH. Selaku Hakim Ketua, NURSINAH, SH. Dan GORGA GUNTUR, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh I GUSTI MADE KANCA ARIPUTRA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka serta dihadiri oleh ANDI ODDANG, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lasusua serta terdakwa.
Hakim Ketua,
AGUS DARWANTA, SH.
Hakim Anggota II, GORGA GUNTUR, SH. MH. | Hakim Anggota I, NURSINAH. |
Panitera Pengganti,
I GUSTI MADE KANCA AIPUTRA, SH.