118/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badek bergagang dan bersarung kayu warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yudi Trianto Bin Ribut Riadi.
Tempat lahir : Negara Tulang Bawang ( Lampung Utara).
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 12 Juli 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Negara Tulang Bawang Rt 02 Rt 03
Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung
Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 7 November 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 6 November 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 2 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 2 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 2 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badek bergagang dan bersarung kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa YUDI TRIANTO BIN RIBUT RIADI pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Umum Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut), tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, bermula pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 sekira pukul 22.30 Wib, saksi Hariyadi Bin Giman dan saksi Fajar Adi Putra, SH yang merupakan Anggota Pospol Bunga Mayang sedang melakukan patroli malam di wilayah Desa Negara Tulang Bawang dan sekira pukul 01.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 ketika saksi Hariyadi dan rekannya tersebut melintas di jalan umum depan pabrik gula PTPN melihat terdakwa yang berjalan menuju pintu gerbang pabrik. Kemudian saksi Hariyadi menegurnya namun terdakwa terlihat ketakutan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam tersebut diamankan ke Polsek Sungkai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa ia terdakwa YUDI TRIANTO BIN RIBUT RIADI dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari dan membawanya dengan maksud untuk jaga diri;
Perbuatan ia terdakwa YUDI TRIANTO BIN RIBUT RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hariyadi Bin Giman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira jam 01.00 Wib di jalan umum depan pabrik gula PTPN Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yang bertugas di Polsek Sungkai Selatan yaitu Fajar Adi Putra;
Bahwa pada saat di tangkap dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik di pinggang sebelah kiri;
Bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjannya adalah sopir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ia membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Fajar Adi Saputra, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira jam 01.00 Wib di jalan umum depan pabrik gula PTPN Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yang bertugas di Polsek Sungkai Selatan yaitu Hariyadi Bin Giman;
Bahwa pada saat di tangkap dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik di pinggang sebelah kiri;
Bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjannya adalah sopir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ia membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira jam 01.00 Wib di jalan umum di perempatan dekat pabrik gula PTPN VII Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa pada saat di tangkap dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat tersebut untuk berjaga-jaga dari begal;
Bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjannya adalah sopir;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta tidak mau mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badek bergagang dan bersarung kayu warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira jam 01.00 Wib di jalan umum di perempatan dekat pabrik gula PTPN VII Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa pada saat di tangkap dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat tersebut untuk berjaga-jaga dari begal;
Bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjannya adalah sopir;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barangsiapa (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barangsiapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang bernama Yudi Trianto Bin Ribut Riadi yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhi
Ad.2 Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 sekira jam 01.00 Wib di jalan umum di perempatan dekat pabrik gula PTPN VII Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Menimbang, bahwa pada saat di tangkap dari badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik di pinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat tersebut untuk berjaga-jaga dari begal;
Menimbang, bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena pekerjannya adalah sopir;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badek bergagang dan bersarung kayu warna coklat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka harus dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahhun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Trianto Bin Ribut Riadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badek bergagang dan bersarung kayu warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017, oleh M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Imam Munandar, S.H., M.H., dan Miryanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh R. Indah Oktaria, M.A., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Sinta Ratnaningsih, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Imam Munandar, S.H., M.H. M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H.
Miryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
R. Indah Oktaria, M.A., S.H.