P U T U S A N
Nomor 7/Pdt.G/2017/PN. Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
NORAINI Bin A. RIFAI, No. KTP : 6402060706780002, Tempat/ tanggal lahir: Runtayan/ 07 Juni 1978, Umur 38 Tahun, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, yang berkedudukan di Jl. Krama Jaya, RT. 012, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) tetap pada kantor Kuasanya yang bernama: DONY SETIO BUDI, S.H., M.H., ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM, yang berkedudukan di Jalan Mangku Negara, Nomor 90 D Lantai Dasar, RT. XXX, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Februari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor: W.18-U4/34/HK.02.1/II/2017, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI;
Lawan
PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL, yang berkedudukan di Jln. P. Hidayatullah No. 88, RT. VIII, Sungai Pinang Dalam, Samarinda Ilir, Kotamadya Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Hezisokhi Gea, S.H., Manager HR Dept. PT. Kayan Putra Utama Coal dan Unu Agus Kristanto, S.H., Legal dan G.A. Manager PT. Kayan Putra Utama Coal, yang beralamat di Desa Separi Mess PT. Kayan Putra Utama Coal Site Separi, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2017, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor: W.18-U4/53/HK.02.1/III/2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara
MENGADILI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang MENGADILI perkara ini;
3. Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis, tanggal 27 April 2017, oleh kami, ARI PRABOWO, S.H., sebagai Hakim Ketua, ARI LISTYAWATI, S.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NOVENTRIX SADLY, S.Kom., S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan Kuasa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;