130/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 130/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH
1. Menyatakan Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1000.000.000.00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2015/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa sebagai berikut :
| Nama Lengkap | : | HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH. | |
| Tempat Lahir | : | Gurun Mudo. | |
| Umur atau Tanggal Lahir | : | 18 Tahun / 12 Agustus 1997. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | RT. 04 Desa Gurun Mudo Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Sopir. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 September 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan/Tahanan Kota/Tahanan Rumah berdasarkan penetapan sebagai berikut :
-
1. Penyidik, sejak tanggal 4 September 2015 s/d 23 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2015 s/d 2 Nopember 2015;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d 27 Nopember 2015; 3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Nopember 2015 s/d 12 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 13 Desember 2015 s/d 10 Februari 2016;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengangkut Hasil Htan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning Bak kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829.
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Bak Kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829, an. H WACHID.
Kayu jenis Kempas sebanyak 32 (Tiga puluh dua) keping = 4,7384 M3
Dirampas untuk negara.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi serta memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-44/TPUL/SRL/11/2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Area Hutan Produksi Sei Meranti lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya, ditemui oleh RIZAL dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari areal Trans III Sipintun, kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dari berangkat rumahnya dengan mengendarai mobil PS-120 bak kayu warna kuning plat nomor kendaraan R 1451 HE menuju ke lokasi yang dijelaskan oleh RIZAL untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijelaskan RIZAL yang ternyata berada dalam Area Hutan Produksi Sei Meranti lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara dan terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu dalam bentuk bantalan (peti) yang sudah siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat menuju ke saumil yang berada di Simpang Pitco Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu dengan bentuk peti (bantalan) yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 32 (tiga puluh dua) keping dengan volume 4,7384 m3 (empat koma tujuh tiga delapan empat meter kubik) termasuk kelompok rimba campuran jenis kayu jenis kempas.
Bahwa akibat tidak adanya izin terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 322.320,- (tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 3.223.200,- (tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 118,5 (seratus delapan belas koma lima US Dollar) atau setara dengan Rp. 1.696.920,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya, ditemui oleh RIZAL dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari areal Trans III Sipintun, kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dari berangkat rumahnya dengan mengendarai mobil PS-120 bak kayu warna kuning plat nomor kendaraan R 1451 HE menuju ke lokasi yang dijelaskan oleh RIZAL untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijelaskan RIZAL yang ternyata berada dalam Area Hutan Produksi Sei Meranti lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara dan terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu dalam bentuk bantalan (peti) yang sudah siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat menuju ke saumil yang berada di Simpang Pitco Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu dengan bentuk peti (bantalan) yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 32 (tiga puluh dua) keping dengan volume 4,7384 m3 (empat koma tujuh tiga delapan empat meter kubik) termasuk kelompok rimba campuran jenis kayu jenis kempas.
Bahwa akibat tidak adanya surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 322.320,- (tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 3.223.200,- (tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 118,5 (seratus delapan belas koma lima US Dollar) atau setara dengan Rp. 1.696.920,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya, ditemui oleh RIZAL dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari areal Trans III Sipintun, kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dari berangkat rumahnya dengan mengendarai mobil PS-120 bak kayu warna kuning plat nomor kendaraan R 1451 HE menuju ke lokasi yang dijelaskan oleh RIZAL untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijelaskan RIZAL yang ternyata berada dalam Area Hutan Produksi Sei Meranti lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara dan terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu dalam bentuk bantalan (peti) yang sudah siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat menuju ke saumil yang berada di Simpang Pitco Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu dengan bentuk peti (bantalan) yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 32 (tiga puluh dua) keping dengan volume 4,7384 m3 (empat koma tujuh tiga delapan empat meter kubik) termasuk kelompok rimba campuran jenis kayu jenis kempas.
Bahwa akibat tidak adanya surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 322.320,- (tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 3.223.200,- (tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 118,5 (seratus delapan belas koma lima US Dollar) atau setara dengan Rp. 1.696.920,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya, ditemui oleh RIZAL dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari areal Trans III Sipintun, kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dari berangkat rumahnya dengan mengendarai mobil PS-120 bak kayu warna kuning plat nomor kendaraan R 1451 HE menuju ke lokasi yang dijelaskan oleh RIZAL untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijelaskan RIZAL yang ternyata berada dalam Area Hutan Produksi Sei Meranti lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara dan terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu dalam bentuk bantalan (peti) yang sudah siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat menuju ke saumil yang berada di Simpang Pitco Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu dengan bentuk peti (bantalan) yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 32 (tiga puluh dua) keping dengan volume 4,7384 m3 (empat koma tujuh tiga delapan empat meter kubik) termasuk kelompok rimba campuran jenis kayu jenis kempas.
Bahwa akibat tidak adanya surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 322.320,- (tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 3.223.200,- (tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 118,5 (seratus delapan belas koma lima US Dollar) atau setara dengan Rp. 1.696.920,- (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR).
Bahwa terdakwa yang berkedudukan sebagai sopir dari mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU hanya mendapat upah angkut yang seharusnya terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
DANI SEMBIRING Bin UMAR SEMBERING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, sekitar pukul 16.30 Wib saksi bersama dengan Mesu Erwin dan Andi Chandra sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal mobil yang saksi gunakan berpapasan dengan satu unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE yang berjalan pelan dan membawa beban yang agak berat;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti, kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa membawa apa, dan Terdakwa menjawab membawa kayu, kemudian saksi mengecek muatan yang dibawa Terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan pada bak mobil terdapat tumpukan kayu dalam percahan balok peti (bantalan);
Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa Terdakwa menerangkan kayu yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari Trans unit III PT. ALN desa Sipuntun Kec. Pauh;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, bersama dengan Terdakwa ada seorang penumpang mobil;
Bahwa pada saat dilokasi Terdakwa dan penumpang mobil tersebut menerangkan bahwa penumpang mobil tersebut hanya menumpang mobil Terdakwa untuk menuju ke luar area;
Bahwa Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama Ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan Terdakwa melakukan pengecekan lokasi ke tempat Terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah Terdakwa;
Bahwa dilokasi Terdakwa memuat kayu diambil titik koordinatnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kayu yang Terdakwa angkut tersebut adalah milik Rijal;
Bahwa pada saat di kantor Polres Sarolangun, dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang Terdakwa angkut sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang kayu jenis kempas;
Bahwa Terdakwa menerangkan mobil yang dikendarainya tersebut adalah milik Rijal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
MESU ERWIN Bin ALBERT HS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, sekitar pukul 16.30 Wib saksi bersama dengan saksi Dani Sembiring dan Andi Chandra sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal mobil yang saksi gunakan berpapasan dengan satu unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE yang berjalan pelan dan membawa beban yang agak berat;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti, kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa membawa apa, dan Terdakwa menjawab membawa kayu, kemudian saksi mengecek muatan yang dibawa Terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan pada bak mobil terdapat tumpukan kayu dalam percahan balok peti (bantalan);
Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa Terdakwa menerangkan kayu yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari Trans unit III PT. ALN desa Sipuntun Kec. Pauh;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, bersama dengan Terdakwa ada seorang penumpang mobil;
Bahwa pada saat dilokasi Terdakwa dan penumpang mobil tersebut menerangkan bahwa penumpang mobil tersebut hanya menumpang mobil Terdakwa untuk menuju ke luar area;
Bahwa Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama Ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan Terdakwa melakukan pengecekan lokasi ke tempat Terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah Terdakwa;
Bahwa dilokasi Terdakwa memuat kayu diambil titik koordinatnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kayu yang Terdakwa angkut tersebut adalah milik Rijal;
Bahwa pada saat di kantor Polres Sarolangun, dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang Terdakwa angkut sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang kayu jenis kempas;
Bahwa Terdakwa menerangkan mobil yang dikendarainya tersebut adalah milik Rijal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
ANDI CANDRA Bin JUMLI ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, sekitar pukul 16.30 Wib saksi bersama dengan saksi Dani Sembiring dan saksi Mesu Erwin sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal mobil yang saksi gunakan berpapasan dengan satu unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE yang berjalan pelan dan membawa beban yang agak berat;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti, kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa membawa apa, dan Terdakwa menjawab membawa kayu, kemudian saksi mengecek muatan yang dibawa Terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan pada bak mobil terdapat tumpukan kayu dalam percahan balok peti (bantalan);
Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa Terdakwa menerangkan kayu yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari Trans unit III PT. ALN desa Sipuntun Kec. Pauh;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, bersama dengan Terdakwa ada seorang penumpang mobil;
Bahwa pada saat dilokasi Terdakwa dan penumpang mobil tersebut menerangkan bahwa penumpang mobil tersebut hanya menumpang mobil Terdakwa untuk menuju ke luar area;
Bahwa Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama Ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan Terdakwa melakukan pengecekan lokasi ke tempat Terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah Terdakwa;
Bahwa dilokasi Terdakwa memuat kayu diambil titik koordinatnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kayu yang Terdakwa angkut tersebut adalah milik Rijal;
Bahwa pada saat di kantor Polres Sarolangun, dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang Terdakwa angkut sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang kayu jenis kempas;
Bahwa Terdakwa menerangkan mobil yang dikendarainya tersebut adalah milik Rijal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
M. RAHMADANI Bin M. AZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Alam Lestari Nusantara (ALN);
Bahwa Areal PT. ALN merupakan areal kawasan hutan produksi tetap yang mana PT. ALN diberikan izin oleh Menteri kehutanan sesuai dengan Keputusan Menteri kehutanan RI. Nomor SK.436/Menhut-II/2009, Tanggal 23 juli 2009, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bukit Kausar atas areal hutan produksi seluas + 10785 Ha di Kab. Sarolangun Provinsi Jambi yang kemudian dirubah dengan surat keputusan Menteri Kehutanan RI. Nomor SK.95/Menhut-II/2010, Tanggal 24 Februari 2010, tentang perubahan atas Menteri Kehutanan RI. Nomor SK. 436/Menhut-II/2009, Tanggal 23 Juli 2009, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri kepada PT. Bukit Kausar atas areal Produksi seluas + 10785 Ha di Kab. Sarolangun Provinsi jambi. Yang merubah nama dari PT. Bukit Kausar menjadi PT. Alam Lestari Nusantara (ALN);
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa, dan saksi mengetahui Terdakwa mengambil kayu dari areal ALN setelah dipanggil dan dijelaskan polisi;
Bahwa Terdakwa bukan karyawan PT. ALN;
Bahwa dari areal HTI, PT. ALN dapat memanfaatkan kayu dan memiliki ijin pemanfaatan tetapi dalam bentuk kayu bulat bukan kayu olahan;
Bahwa untuk jalan utama PT. ALN dilakukan penjagaan, tetapi untuk akses masuk banyak jalan sehingga sukar untuk melakukan pengawasan keluar masuk kendaraan;
Bahwa PT. ALN ada membuat batas dan plang pemberitahuan areal HTI PT. ALN;
Bahwa dari hasil titik koordinat yang diambil Dinas Kehutanan Sarolangun areal tempat mengambil kayu masuk dalam lokasi PT. ALN;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil kayu dari lokasi PT. ALN dan bukan atas kehendak atau perintah dari pihak PT. ALN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
MARDIANSYAH Bin KARSIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB saksi ditangkap Polisi karena membawa kayu di Jalan Poros PT. ALN;
Bahwa saat saksi ditangkap, Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ditangkap karena mobil Terdakwa berada dibelakang mobil saksi pada saat saksi diberhentikan;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ditangkap membawa kayu yang tidak memiliki dokumen, karena saat itu Polisi yang menangkap yang menjelaskan mobil yang dibelakang ditangkap karena membawa kayu dan tidak ada dokumen juga;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kayu, berasal dari mana dan kayu siapakah yang Terdakwa angkut tersebut;
Bahwa lokasi Terdakwa memuat tidak satu lokasi dengan saksi memuat kayu;;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli sebagai berikut :
ZIKI SWENDI Bin HAZWIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa Ahli adalah petugas yang melakukan pengambilan titik koordinat lokasi Terdakwa memuat kayu dan melakukan ploating titik koordinat kedalam peta;
Bahwa Ahli melakukan cek titik koordinat pada lokasi lahan Terdakwa dengan menggunakan alat Global portal System (GPS) Gar Min Map 76csx;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat lokasi tempat muat, tempat tersebut berada pada titik kordinat S 020 16’ 55.3”, E 1030 05’ 34.4” yang mana jarak muat dengan lokasi titik kordinat tersebut berjarak + 3 sampai dengan 5 meter ditemukan tunggul kayu dan selanjutnya tunggul kayu tersebut diambil titik kordinatnya, berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi tempat muat dan tunggul kayu yang ditemukan sekitar lokasi dengan peta kawasan hutan diperoleh dari hasil bahwa areal tersebut berada didalam hutan produksi Sei. Meranti kelompok hutan senami bahar;
Bahwa setelah pengambilan titik koordinat ahli melakukan ploating peta titik koordinat dan lokasi lahan Terdakwa tersebut adalah lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. ALN (Alam Lestari Nusantara);
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada keberatan;
ANDRE HERDIANA, SE Bin SARMITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam dalam komunitas alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan jenis-jenis hutan terdiri dari hutan Negara,hutan produksi,hutan hak, dan hutan adat.
Bahwa penggertian kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa penggertian hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, penggertian hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan ,penggertian hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah dan penggertian hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pecahan yang berasal dari kawasan hutan.
Bahwa yang dimaksud dengan “mengangkut” adalah memindahkan suatu objek dalam hal ini hasil hutan yang mana pada saat mengangkut sipemilik hasil hutan tidak dapat menjunjukkan surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, serta batasan atau keriteria sudah terjadi pengangkutan terjadinya perpindahan objek dengan media alat anggkut ataupun tenaga manusia.
Bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, memuat, membongkar, menggeluarkan, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin adalah pada saat memuat, membongkar, menggeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yang menguasai atau yang memiliki tidak dapat menunjukan Surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, sebagaimana yang tertuang didalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah pada saat pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang mengangkut, yang menguasai atau yang memiliki tidak dapat menunjukan Surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, sebagaimana yang tertuang didalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak”
Bahwa seseorang harus memiliki Surat keterangan sahnya hasil hutan ketika mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan pada saat memindahkan hasil hutan tersebut dari satu tempat ke tempat yang lain, sebagaimana diatur dalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa Prosedur untuk dapat melakukan mengangkut, membawa hasil hutan (Kayu) berupa kayu Gergajian yang sah dari lokasi/areal tersebut, yang mana orang tersebut sebelumnya diharuskan ada izin dari proses perizinan pemanfaatan hasil hutan adalah pemohon pemanfaatan mengajukan permohonan menteri lingkungan hidup dan kehutanan melalui dirjen Bina Usaha Kehutanan,dengan melengkapi berkas pengajuan dalam bentuk proposal,proposal yang masuk dinilai terhadap kelayakan administrasi pemohon dalam jangka waktu 7 hari,dalam jangka waktu 4 hari proposal dinyatakan lulus/tidak oleh menteri, dalam jangka 8 hari sejak diterimanya lulus proposal dirjen BUK atas naman menteri menyampaikan SP-1 AMDAL kepada pemohon dalam kurun waktu 150 hari,dalam jangka 8 hari dilakukan proses amdal,dalam jangka waktu 15 hari dirjen BUK atas nama menteri menggeluarkan SP-2 ( Working Area ) kepada Dirjen panologi, hasil dari SP-2 diatas Dirjen BUK membuat drafting/konsep SK IUPHHK – HTI dalam jangka waktu 8 hari, yang ditujukan kepada sekjen ( Biro hukum) Kementrian Lingkungan Hidupdan kehutanan ,dalam jangka waktu 20 hari diterbitkan SK IUPHHK- HTI,setelah SK IUPHHK-HTI dikeluarkan pemohon diwajibkan membayar iuran IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTI tersebut dapat diberikan kepada Koperasi,BUMS Indonesia, BUMN atau BUMD.
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik atau orang yang menguasai kayu yang berasal dari hutan Negara adalah memiliki izin dari pejabat yang berwenang, SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat), FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), Nota / untuk kayu yang berasal dari Industri lanjutan, SAL (Surat Angkutan Lelang) / untuk kayu hasil lelang dan risalah lelang, sebagaimana yang diatur dalam PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa Jenis kayu yang dapat diterbitkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari seluruh jenis kayu rakyat/kayu budi daya yang berasal dari hutan hak sedangkan untuk pengunaan Nota angkutan untuk kayu jenis Jati, mahoni, gemalina, toro, kaliandra, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, nyawai, sengon dan petai;
Bahwa Kayu yang dapat diberikan Dokumen sahnya hasil hutan adalah kayu hasil tebangan dari lokasi yang memiliki perizinan yang sah atau mempunyai hak sebagaimana yang dimaksud dalam 82 Ayat (1) huruf a,b,c yang berbunyi dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa untuk Kab. Sarolangun proses yang harus dijalani oleh masyarakat apabila akan memanfaatkan hasil hutan yang berada diatas lahan miliknya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pemeriksaan lahan dan pengukuran kayu kepada Disbunhut, apabila permohonan tersebut lengkap Disbunhut melakukan pemeriksaan administrasi pemohon dan pengecekan kebenaran lokasi (Apakah lokasi yang di mohonkan berada di dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan) dan pengukuran volume dan jenis kayunya, apabila hasil pemeriksaan benar atau memenuhi syarat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Disbunhut, kemudian pemohon mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), PSDH/DR/Restribusi kepada Kadis Bunhut, kemudian pejabat penerbit SPP menerbitkan SPP, setelah di bayar pemohon dapat diterbitkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), melalui Kades atau SKSKB-KR (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Cap KR) yang terbitkan oleh petugas Disbunhut.
Bahwa berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan tentang penatausahaan hasil hutan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Hak/lahan masyarakat di Kab. Sarolangun, proses yang harus dijalani oleh masyarakat apabila akan memanfaatkan hasil hutan yang berada diatas lahan miliknya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pemeriksaan lahan dan pengukuran kayu kepada Disbunhut, apabila permohonan tersebut lengkap Disbunhut melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran lokasi dan volume serta jenis kayunya, apabila hasil pemeriksaan benar atau memenuhi syarat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Disbunhut,kemudian untuk pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebagan dan tidak dikenakan PSDH/DR, untuk setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan disekitar tebangan ketujuan,wajib dilengkapi Nota angkutan atau SKAU, yang merupakan Dokumen hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah republik Indonesia yang mana Nota angkutan atau SKAU diterbitkan oleh kepala Desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan setempat yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan penggenalan jenis kayu yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala Balai pemanpaatan pemantauan hutan produksi Wilayah IV Jambi yang merupakan UPT Dirjen Bina Usaha kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan yang memerlukan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), sebagaimana diatur oleh Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan adalah mengangkut kayu dari suatu tempat ketempat lain, dengan menggunakan SKAU untuk jenis tertentu, yang diatur dalam lampiran Berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan.
Bahwa karena prinsip PUHH (Penata Usahaan Hasil Hutan) ini pada umumnya merupakan prinsip LACAK BALAK, yang bertujuan untuk menjamin bahwa hasil hutan yang beredar adalah berasal dari sumber atau perizinan yang sah yang telah melalui proses verifikasi, artinya asal usul hasil hutan tersebut secara aspek asal usul mensyaratkan bahwa lokasi/kebenaran hasil hutan tersebut harus jelas dan dapat di buktikan keabsahannya (Verified Legal Origin/VLO).
Bahwa berdasarkan data yang berada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sarolangun Terdakwa tidak ada memiliki ijin melakukan kegiatan usaha perkebunan pada kawasan hutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada keberatan;
TOTOK SUGIARTO, S. Hut Anak dari AGUSTINUS SUKINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa aturan yang menjadi acuan atau pedoman ahli dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara tersebut, diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kehutanan, tanggal 14 Februari 2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014, tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, pengganti nilai tegakan dan ganti rugi tegakan, tanggal 18 Agustus 2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014, tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan, ganti rugi tegakan dan pengganti nilai tegakan, tanggal 15 September 2014.
Bahwa jumlah kerugian negara dalam hal ini dengan rincian tagihan sebagai berikut, jenis kayu hasil pemeriksaan adalah jenis kayu Kempas Kelompok Rimba Campuran banyaknya 32 (Tiga puluh dua) keping, volumenya 4,7384 (Empat koma tujuh tiga delapan empat) M3 dikarenakan kayu gergajian maka dikonversikan ke kayu bulat dengan 2 (Dua) x (dikali) volume kayu gergajian = (Sama dengan) 2 (Dua) x (dikali) 4,7384 (Empat koma tujuh tiga delapan empat) M3 = (Sama dengan) 9,48 (sembilan koma empat delapan) M3
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) :
Tarif Kayu Bulat Rimba campuran = Rp. 34.000,- / M3
N
ilai PSDH 9,48M3 x Rp. 34.000,- = 322.320,-
DR (Dana Rebhoisasi) :
Tarif kayu Bulat rimba campuran = US $ 12,5/M3
N
ilai DR 9,48 M3 x US $ 12,5 / M3 = US $ 118,5
GRT (Ganti Rugi Tegakan) :
Tarif Kayu Bulat Rimba Campuran = 340.000,- / M3
N
ilai DR 9,48 M3 x 340.000 / M3 = 3.223.200,-
Jumlah kerugian Negara adalah sebesar :
PSDH + GRT = Rp. 3.545.520,-
DR = US $ 118,5
Kurs Dolar Jum’at tanggal 12 September 2015 = Rp. 14.320,-
US $ 118,5 x Rp. 14.320 = Rp. 1.696.920,-
Jumlah Total Kerugian Negara setelah dirupiahkan sebesar :
PSDH + DR + GRT = 5.242.440,-
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya, ditemui oleh RIZAL;
Bahwa RIZAL meminta Terdakwa untuk masuk ke dalam mengangkut kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dari berangkat rumahnya dengan mengendarai mobil PS-120 bak kayu warna kuning plat nomor kendaraan R 1451 HE menuju ke areal Trans III Sipintun dan bertemu dengan orang akan memuat dijalan desa;
Bahwa yang menunjukkan lokasi angkut adalah tukang muat yang Terdakwa tidak kenal namanya;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di lokasi, selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu dalam bentuk bantalan (peti) ke dalam bak truk yang Terdakwa kendarai;
Bahwa setelah selesai memuat 32 keping kayu mugris/kempas terdakwa membawa mobil berjalan keluar dan para tukang angkut ikut keluar;
Bahwa di Trans III Sipintun mereka turun dan Terdakwa melanjutkan perjalanan ke saumil yang berada di Simpang Pitco Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Terdakwa bertemu dengan anggota Polres Sarolangun;
Bahwa saat diberhentikan Terdakwa diminta menunjukkan surat kayu yang Terdakwa bawa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukannya;
Bahwa pada saat menuju lokasi muat kayu Terdakwa melihat ada plang yang menandakan lokasi PT. ALN;
Bahwa Terdakwa mengatahui mengambil kayu dari hutan dilarang, karena pada plang ada tulisan dilarang, menebang, membakar atau menduduki kawasan hutan;
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut adalah milik yang mempunyai saumil dan kayu tersebut tidak ada dokumennya;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan bekerja mengangkut kayu dan dalam seminggu 2-3 kali melakukan pengangkutan dari tempat yang berbeda;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang disita secara sah, antara lain :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning Bak kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829.
1 (Satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Bak Kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829, an. H. WACHID.
Kayu jenis Kempas sebanyak 32 (Tiga puluh dua) keping = 4,7384 M3
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, Terdakwa diamankan oleh saksi Dani Sembiring, saksi Mesu Erwin dan saksi Andi Candra yang sedang melakukan patroli di jalan Poros seputaran areal HTI PT. Samhutani;
Bahwa awalnya saksi Dani Sembiring, saksi Mesu Erwin dan saksi Andi Candra sedang melakukan patroli di areal HTI PT. Samhutani, melihat sebuah mobil truk berjalan lambat dan bermuatan agak berat, kemudian saksi Dani Sembiring, saksi Mesu Erwin dan saksi Andi Candra menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa diamankan karena Terdakwa membawa kayu dan Terdakwa tidak memiliki dokumen-dokumen untuk membawa kayu-kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Ps. 120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE;
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan lokasi tempat Terdakwa memuat kayu yang dibawanya tersebut, dilakukan penentuan titik koordinat oleh Ahli Ziki Swendi;
Bahwa dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) merk Garmin Map 76CSX, didapat koordinat S 020 16’ 55.3”, E 1030 05’ 34.4” yang mana jarak muat dengan lokasi titik kordinat tersebut berjarak + 3 sampai dengan 5 meter ditemukan tunggul kayu dan selanjutnya tunggul kayu tersebut diambil titik kordinatnya, berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi tempat muat dan tunggul kayu yang ditemukan sekitar lokasi dengan peta kawasan hutan diperoleh dari hasil bahwa areal tersebut berada didalam hutan produksi Sei. Meranti kelompok hutan senami bahar;
Bahwa setelah titik koordinat tersebut di ploating kedalam peta oleh Ahli Ziki Swendi, diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara (PT. ALN);
Bahwa Terdakwa bukan karyawan PT. Alam Lestari Nusantara (PT. ALN) dan bukan bekerja untuk PT. Alam Lestari Nusantara (PT.ALN);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Alam Lestari Nusantara (PT.ALN) untuk mengambil dan mengangkut kayu dari lokasi izin usaha PT. Alam Lestari Nusantara (PT.ALN);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen atas kayu yang dibawanya;
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dalam bentuk percahan balok dan berjumlah 32 (tiga puluh dua) keping;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mengangkut kayu tersebut disuruh oleh orang yang bernama Rijal;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan ini atas surat dakwaan Penuntut Umum yang bersifat alternatif yakni :
Kesatu : Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
atau
Kedua : Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
atau
Ketiga : Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
atau
Keempat : Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas diketahui bahwa Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishin Ps.120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE, telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat angkut dan surat sahnya kayu yang diangkut oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dan setelah Majelis Hakim meneliti tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur orang perseorangan ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim atas unsur-unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur orang perseorangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dalam pasal ini adalah seseorang yang padanya dituduhkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya dan disesuaikan dengan dakwaan dipersidangan mengaku bernama HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH sebagaimana tersebut dalam dakwaan, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur ini terpenuhilah unsur ini secara utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin benar bahwa selain akibat yang dimaksud akan terjadi suatu akibat lain ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu akan tetapi pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang-undang dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (Vide Pasal 1 angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan (Vide Pasal 1 angka 13 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor polisi R 1451 HE, dan pada saat sedang melintasi jalan poros PT. Samhutani, Terdakwa diberhentikan oleh saksi Dani Sembiring, saksi Mesu Erwin dan saksi Andi Chandra yang sedang berpatroli di areal lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas saat diperiksa olelh saksi Dani Sembiring, saksi Mesu Erwin dan saksi Andi Chandra bahwa Terdakwa mengangkut kayu, akan tetapi atas kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumennya dan menerangkan bahwa atas kayu yang diangkutnya tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat-surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pada saat dilakukan pengecekan lokasi tempat Terdakwa memuat kayu-kayu yang dibawanya tersebut, Ahli Ziki Swendi kemudian melakukan penentuan titik koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) merk Garmin Map76CSX, dan titik koordinat yang diperoleh adalah S 020 16’ 55.3”, E 1030 05’ 34.4” yang mana jarak muat dengan lokasi titik kordinat tersebut berjarak + 3 sampai dengan 5 meter ditemukan tunggul kayu dan selanjutnya tunggul kayu tersebut diambil titik kordinatnya, dan setelah titik koordinat tersebut diploating kedalam peta, diketahui bahwa lokasi tersebut adalah lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Alam Lestari Nusantara (PT. ALN);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa bukan karyawan ataupun orang yang bekerja untuk PT. Alam Lestari Nusantara (PT. ALN);
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa, Terdakwa mengangkut kayu atas suruhan orang yang bernama Rijal;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas Terdakwa atas suruhan orang yang bernama Rijal, kemudian telah mengangkut kayu yang merupakan hasil hutan dari kawasan ijin lokasi PT. Alam Lestari Nusantara ( PT.ALN) dan Terdakwa juga tidak mempunyai dokumen yang dapat menunjukkan mengenai sahnya kayu hasil hutan yang diangkutnya tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut oleh karenanya Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum dan oleh karena itu Terdakwa akan dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT. Alam Lestari Nusantara (PT. ALN);
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, dan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning Bak kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829, dan 1 (Satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Bak Kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829, an. H. WACHID, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan terbukti barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan selama persidangan perkara ini tidak dapat dibuktikan siapa pemilik barang bukti tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Kayu jenis Kempas sebanyak 32 (Tiga puluh dua) keping = 4,7384 M3, oleh karena dalam persidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut juga merupakan hasil dari tindak pidana, dan oleh karena barang bukti tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sedangkan Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 193 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERI YANTO Bin AMIR HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1000.000.000.00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning Bak kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829.
1 (Satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Bak Kayu dengan nomor Polisi R 1451 HE, Nomor Rangka MHMFE349E5R077905, Nomor mesin : 4D34-A21829, an. H. WACHID.
Kayu jenis Kempas sebanyak 32 (Tiga puluh dua) keping = 4,7384 M3
Dirampas untuk negara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2016 oleh kami TENGKU OYONG, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, R. AGUNG ARIBOWO, S.H., dan ADIL MATOGU FRANKY SIMARMATA, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh R. AGUNG ARIBOWO, S.H., selaku Hakim Ketua tersebut dengan didampingi ADIL MATOGU FRANKY SIMARMATA, S.H. dan ANDY GRAHA, S.H., selaku Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh RIDWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun dan dihadiri pula oleh DASMER N SARAGIH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| R. AGUNG ARIBOWO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI RIDWAN, S.H. |