97/Pid.Sus/2013/PN.LBH
Putusan PN LABUHA Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.LBH
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidiair dan Lebih Subsidiair; 2. Membebaskan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; 3. Memerintahkan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM segera dibebaskan; 4. Memulihkan hak terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM. Andre Permai, 1 (satu) unit alkon dan selang minyak; - 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara Dalam Negeri No. 05/MMg tanggal 28 Desember 2011, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. GM 760/III/29//UPP SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 (enam puluh) MIL No. PK.306/31/ 14/AD.TTE-2012 tanggal 20 Juli 2012, 1 (satu) Lembar Izin Bunker Minyak Siang Hari No. NV302/1/18/UPP.SNA-2013 tanggal 20 Maret 2013, 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan No. PK/ / /KPL.SNA-2010 berlaku sejak 28 Januari 2013 s/d 27 April 2013, 1 (satu) lembar Surat Izin No. PK.674/1/3/UPP.SNA-2012 tanggal 28 Januari 2013, 1 (satu) buah Buku Kesehatan yang kesemuanya disebut sebagai 1 (satu) bundel dokumen kapal ; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036324092; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342124; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342123; (dua) lembar Surat Jalan Mobil Tanki Nomor Delivery Order (DO) Nomor 8036342123 dan 8036342121; Dikembalikan kepada Hubertus Wowor alias Ade Lam selaku pemilik KM. Andre Permai. - Uang tunai sejumlah Rp. 130.683.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari hasil lelang dengan Risalah Lelang Nomor 48/2013 tanggal 18 Juni 2013 berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin dengan jumlah sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) ton/Kl, Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton/Kl, Minyak Tanah 8 (delapan) ton/Kl; Dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari melalui Hubertus Wowor alias Ade Lam. 6. Membebankan Biaya perkara kepada negara.
PUTUSAN
Nomor: 97/Pid.Sus/2013/PN.LBH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara para terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : ARSAD LA MADU alias ADI TUA
Tempat Lahir : Sanana
Umur/Tanggal Lahir : 61 tahun / 01 Juli 1952
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Mangon, kecamatan Sanana, kabupaten Kepulauan Sula
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut
Terdakwa II
Nama Lengkap : HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM
Tempat Lahir : Pas Ipa
Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun / 25 April 1963
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Fatce, kecamatan Sanana, kabupaten Kepulauan Sula
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Para terdakwa ditahan oleh pejabat pada masing-masing tingkat pemeriksaan, antara lain:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor: SP.Han/02/VIII/2013/Dit Polair tertanggal 5 Agustus 2013 dan Nomor: SP.Han/02/ VIII/2013/Dit Polair tertanggal 5 Agustus 2013, terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Ternate terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2013;
Penahanan terhadap terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam dan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua kemudian ditangguhkan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan masing-masing dengan Nomor: SP. Tangguh/01/VIII/2013/Dit Polair tertanggal 20 Agustus 2013 dan Nomor: SP. Tangguh/02/VIII/2013/Dit Polair tertanggal 20 Agustus 2013 terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2013;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan Nomor: PRINT-180/S.2.15/Euh.2/09/2013 tertanggal 20 September 2013, dan Nomor: PRINT-181/S.2.15/Euh.2/09/2013 tertanggal 20 September 2013, terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam ditahan di Lapas Klas IIB Sanana terhitung sejak tanggal 20 September 2013 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2013;
Penahanan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam diperpanjang, berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Labuha tempat sidang di Sanana masing-masing dengan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/PN.LBH tertanggal 04 Oktober 2013, dan Nomor: 94/Pen.Pid/ 2013/PN.LBH tertanggal 04 Oktober 2013 terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 08 November 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Labuha, berdasarkan Penetapan Penahanan masing-masing Nomor: 94/Pen.Pid/2013/ PN.LBH tertanggal 22 Oktober 2013, dan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/ PN.LBH tertanggal 22 Oktober 2013 terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam ditahan di Rumah Tahanan Negara Sanana terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013;
Penahanan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam dengan jenis Penahanan Rutan Selanjutnya dialihkan menjadi jenis Penahanan Kota berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Labuha Tempat Sidang di Sanana masing-masing dengan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/PN.LBH tertanggal 23 Oktober 2013, dan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/PN.LBH tertanggal 23 Oktober 2013 terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013;
Penahanan Kota terhadap terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam sebagaimana tersebut di atas kemudian diperpanjang berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha masing-masing dengan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/ PN.LBH tertanggal 11 November 2013, dan Nomor: 94/Pen.Pid/2013/PN.LBH tertanggal 11 November 2013 terhitung sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014;
Para terdakwa menghadap di persidangan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Jonathan Kainama, SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum NJN (Noija-Jonathan-Novita), di Jalan Said Perintah Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 22 Oktober 2013 dengan Nomor Register: 24/SK.Pid/X/2013/PN.LBH;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa, keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, dan keterangan saksi verbalisan pada saat pemeriksaan di persidangan maupun keterangan para saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan;
Telah mendengar keterangan ahli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan;
Telah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa sebagai alat bukti di persidangan;
Telah mendengar keterangan para terdakwa;
Telah memeriksa barang-barang bukti yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum maupun barang-barang bukti yang tidak dilimpahkan Penuntut Umum ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa I Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usah pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Arsad La Madu alias Adi Tua dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan masa selama terdakwa di tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa selama terdakwa di tahanan dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar DO Premium dengan jumlah sebanyak + 20 ton/Kl dengan nama pembeli Venny Anty Krikhof terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit KM. ANDRE PERMAI, 1 (satu) bundle Dokumen KM. Andre Permai, 1 (satu) unit alkon dan selang minyak, dan
Bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak + 5 ton/Kl, Premium atau Bensin sebanyak + 20 ton/Kl dan Minyak Tanah sebanyak + 8 ton/Kl yang telah dilakukan pelelangan dengan uang sejumlah Rp. 130.683.500,00,- dirampas untuk negara.
Menyatakan supaya para terdakwa dibebani membayar Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara para terdakwa ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan didalam Dakwaan Primair yakni pasal 55 UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Subsidiair yakni pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Miggas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Lebih Subsidiair yakni pasal 53 huruf c UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan, tuntutan dan hukuman;
Memulihkan nama baik terdakwa sesuai hukum;
Membebankan segala Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung hak-hak dasar (asasi) para terdakwa sebagai manusia;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum para terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan berbentuk Subsidiaritas dengan uraian sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I ARSYAD LA MADU Alias Adi Tua dan Terdakwa II HUBERTUS WOWOR Alias ADE LAM pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2013 yang bertempat di perairan selat Capalulu Kec. Dofa Kab.Kep.Sula atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili “ telah melakuan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam selaku pemilik kapal menyuruh terdakwa I selaku Nahkoda KM Andre Permai hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar Pukul 13.00 Wit sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wit melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak sejumlah 33 (tiga puluh tiga ) Ton/KL di dermaga Pelabuhan Fery Waikalopa, yang terdiri dari bahan bakar minyak tanah bersubsidi pemerintah sebnayak 8 (delapan) Ton/KL dengan tujuan pengiriman sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan PT.Sanana Lestari untuk Pangkalan Minyak Tanah Dua Bersaudara yang beralamt di Desa Pas Ipa (Pulau Mangoli) dan bahan bakar bensin bersubsidi pemerintah sebanyak 20 (dua puluh) Ton/KL serta bahan bakar solar bersubsidi pemerintah sebanyak 5 Ton/KL sesuai dengan Sales Order (SO) adalah milik APMS Venny Anti Krihkof dengan tujuan pengiriman untuk masyarakat Falabisahaya Mangoli Barat.
Bahwa bongkar muat bahan bakar minyak tersebut tidak dilakukan di pelabuhan Depot Pertamina melainkan di Pelabuhan Fery di Waikalopa, pengangkutan dari Depot Pertamina Sanana menggunakan mobil tangki Pertamina ke dermaga pelabuhan Fery Waikalopa dimana KM Andre Permai berlabuh, proses muat menggunakan alat penghisap (Alkon) dengan penghubung selang dari mobil tangki Pertamina ke tangki penampung kapal Andre Permai.
Bahwa selanjutnya terdakwa I mengurus surat persetujuan berlayar ke Syahbandar Pelabuhan Sanana dengan menemui saksi Faisal Alhabsji, yang selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : GM 760/III/29/UPP.SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Faisal Alhabsji, SH selaku Plh.Syahbandar Pelabuhan Sanana, isi surat tersebut menjelaskan muatan telah sesuai dengan manifest kapal dan pelabuhan tujuan adalah pesisir Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga tidak sesuai dengan tujuan dengan tujuan dari surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan oleh pertamina kepada APMS Venny Anti Krihkof untuk Bahan Bakar Minyak berupa premium dan solar Pertamina dengan tujuan Falabisahaya (Mangoli Barat ) serta surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan Pertamina kepada PT. AMT Sanana Lestari dan surat jalan mobil tanki PT.AMT Sanana Lestari untuk minyak tanah dengan tujuan pangkalan minyak tanah Dua Bersaudara di Desa Pas Ipa (Pulau Mangoli).
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wit, kapal KM Andre Permai berangkat berlayar dengan tujuan pesisir Pulau Taliabu, namun ketika melintas di perairan Selat Capalulu Kec. Dofa Kab.Kep.Sula dengan titik koordinat 1° 55’ 00 LU-125° 20’ BT berpapasan dengan kapal patroli Polair KP Sanana 306 dengan Komandan Patroli Brigpol Hardi Sapsuha dengan anggotanya saksi Amrin Usman dan Saksi Yamin Ahmad yang selanjutnya mendekat dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal, dokumen pengangkutan beserta angkutannya, ditemukan angkutan berupa bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah sejumlah 33 ( tiga puluh tiga )Ton/KL dan solar sebanyak 8 (delapan)Ton/KL, bensin sebanyak 20 (dua puluh)Ton/KL dan solar sebanyak 5 (lima) Ton/KL, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dokumen kapal dengan dokumen muatannya tidak memiliki surat izin pengangkutan dan ternyata pelabuhan tujuan KM.Andre Permai adalah pesisir Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana Surat Persetujuan Berlayar Nomor : GM 760/III/29/UPP.SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013, sehingga tidak sesuai dengan tujuan dari surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan oleh Pertamina kepada APMS Venny Anti Kirhkof untuk Bahan Bakar Minyak berupa premium dan solar dengan tujuan Falabisahaya (Mangoli Barat) serta surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan Pertamina kepada PT.AMT Sanana Lestari dan surat jalan mobil tanki PT AMT Sanana Lestari untuk minyak tanah dengan tujuan pangkalan minyak tanah Dua Bersaudara di Desa Pas Ipa ( Pulau Mangoli ).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I ARSYAD LA MADU Alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR Alias ADE LAM pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2013 yang bertempat di perairan salat Capalulu Kec. Dofa Kab.Kep.Sula atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakuakan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan”perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam selaku pemilik kapal KM Andre Permai memberi perintah kepada terdakwa I selaku Nahkoda KM Andre Permai, pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekira pukul 13.00 Wit sampai dengn hari Sabtu tanggal 23 maret 2013 sekira pukul 12.00 Wit melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak sejumlah 33 (tiga puluh tiga ) Ton/KL didermaga pelabuhan fery Waikalopa, yang terdiri dari bahan bakar minyak tanah bersubsidi pemerintah sebanyak 8 (delapan) Ton/KL dengan tujuan pengiriman sesuai dengan surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan Pertamina kepada PT AMT Sanana Lestari dan surat jalan mobil tanki PT. AMT Sanana Lestari untuk Pangkalan Minyak Tanah Dua Bersaudara yang beralamat di Desa Pas Ipa (pulau Mangoli) dan bahan bakar minyak bensin bersubsidi pemerintah sebanyak 20 (dua puluh) Ton/KL serta bahan bakar minyak solar bersubsidi pemerintah sebyak 5 (lima) Ton/KL sesuai surat pengantar pengiriman yng dikeluarkan oleh Pertamina kepada APMS Venny Anti Krihkof dengan tujuan pengiriman untuk masyarakat Falabisahaya Mangoli Barat.
Bahwa bongkar muat bahan bakar minyak tersebut tidak dilakukan di pelabuhan Depot Pertamina melainkan di pelabuhan Fery di Waikalopa, pengangkutan dari depot Pertamina Sanana menggunakan mobil tanki Pertamina ke dermaga pelabuhan Fery Waikalopa dimana KM.Andre Permai berlabuh, proses muat menggunakan alat penghisap (Alkon) dengan penghubung selang dari mobil tanki Pertamina ke tangki penampung kapal KM.Andre Permai.
Bahwa pada Hari sabtu tanggal 23 Maret sekira pukul 12.00 Wit, KM.Andre Permi berangkat berlayar dengan tujuan pesisir Pulau Taliabu, ketika melintas di perairan Selat Capalulu Kec.Dofu Kab.Kep.Sula dengan titik koordinat 1° 55’ 00 LU-125° 20’ BT berpapasan dengan Kapal Patroli Polair KP Sanana 306 dengan Komandan Patroli Brigpol Hardi Sapsuha dengan anggotanya saksi Amrin Usman dan Saksi Yamin Ahmad yang selanjutnya mendekat dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal, dokumen pengangkutan beserta angkutannya, ditemukan angkutan berupa bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah sejumlah 33 ( tiga puluh tiga )Ton/KL dan solar sebanyak 8 (delapan)Ton/KL, bensin sebanyak 20 (dua puluh)Ton/KL dan solar sebanyak 5 (lima) Ton/KL, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dokumen kapal dengan dokumen muatannya tidak memiliki surat izin pengangkutan bahan bakar minyak dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf (b) Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa I ARSYAD LA MADU Alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR Alias ADE LAM pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wit sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2013 yang bertempat di dermaga khusus Fery di Desa Waikalopa, Kec. Sanana Utara Kab.Kep.Sula atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa II Hubertus Wowor Alias Ade Lam selaku pemilik kapal menyuruh terdakwa I selaku Nahkoda KM Andre Permai sejak hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wit sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 12.00 wit telah melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran bahan bakar minyak sejumlah 33 (tiga puluh tiga) Ton/KL dan solar sebanyak 8 (delapan)Ton/KL, bensin sebanyak 20 (dua puluh)Ton/KL dan solar sebanyak 5 (lima) Ton/KL, penampungan Bahan Bakar Minyak ke tangki KM.Andre Permai dengan cara diangkut dari Depot Pertamina Sanana ke dermaga pelabuhan Fery Waikalopa menggunakan mobil tangki Pertamina yang selanjutnya kegiatan muat bahan bakar minyak ke tangki penampung KM.Andre Permai menggunakan alat penghisap (Alkon) dihubungkan selang dari mobil tangki Pertamina untuk ditampung ke tangki penampung KM Andre Permai, kemudian terdakwa I selaku nahkoda kapal KM.Andre Permai mengurus Surat persetujuan Berlayar ke Syahbandar Pelabuhan Sanana dengan pelabuhan tujuan pesisir Pulau Taliabu sedangkan t ujuan distribusi bahan bakar minyak berupa premium dan solar sesuai surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan oleh pertamina kepada APMS Venny Anti Krihkof adalah untuk masyarakat Falabisahaya di Mangoli Barat dan tujuan distribusi minyak tanah sesuai surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan oleh Pertamina kepada PT.AMT Sanana Lestari dan surat jalan mobil tangki PT.AMT Sanana Lestari adalah untuk Pangkalan minyak tanah Dua Bersaudara yang beralamat di Desa Pas Ipa (Pulau Mangoli.
Bahwa kapal KM.Andre Permai berlayar dengan tujuan pesisir Pulau Taliabu, namun ketika melintas perairan Selat Capalulu Kec.Dofa Kab.Kep.Sula dengan titik koordinat 1° 55’ 00 LU-125° 20’ BT berpapasan dengan Kapal Patroli Polair KP Sanana 306 dengan Komandan Patroli Brigpol Hardi Sapsuha dengan anggotanya saksi Amrin Usman dan Saksi Yamin Ahmad yang selanjutnya mendekat dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal, dokumen pengangkutan beserta angkutannya, setelah dilakukan pemeriksaan dengan angkutannya ternyata bahan bakar minyak sejumlah ±33 Ton/KL, yang terdiri dari minyak tanah ± 8 Ton/KL, bensin sebanyak ± 20 Ton/Kl, dan solar sebanyak ± 5 Ton/KL tidak memiliki izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf (c) Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dimaksud para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa para terdakwa telah mengerti dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Amrin Usman alias Amrin
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini sehubungan dengan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 pukul 18.00 yang bertempat di Selat Capalulu di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula, yakni terdakwa Arsad La Madu yang merupakan nahkoda Kapal Motor (KM) Andre Permai telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan KM Andre Permai dengan tanpa ijin pengangkutan BBM;
bahwa KM. Andre Permai tersebut adalah milik terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam;
bahwa saksi mengetahui tentang pengangkutan BBM tanpa mempunyai surat ijin yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu dengan menggunakan KM. Andre Permai berdasarkan pemberitahuan dari Komandan Pos Brigpol Hardi Sapsuha;
bahwa pada awalnya saksi bersama Komandan Pos Brigadir Polisi (Brigpol) Hardi Sapsuha dan Brigpol Yamin Ahmad sementara melakukan patroli di perairan Falabisahaya menuju Taliabu dan di tengah perjalanan, tepatnya di Selat Capalulu, saksi dan rekan-rekannya berpapasan dengan KM. Andre Permai. Selanjutnya saksi dan rekannya diperintahkan oleh Komandan Pos tersebut untuk menangkap KM. Andre Permai;
bahwa setelah diperintahkan demikian saksi dan rekannya lalu memberhentikan KM. Andre Permai, selanjutnya Komandan Pos Hardi Sapsuha naik ke atas KM. Andre Permai. Dan setelah Komandan Pos turun dari KM. Andre Permai, lalu saksi dan rekannya diperintahkan untuk menuntun KM. Andre Permai ke perairan desa Pas Ipa. Setibanya di perairan desa Pas Ipa KM. Andre Permai lalu dilabuhkan di situ;
bahwa saksi tidak mengetahui alasan komandan pos Hardi Sapsuha memerintahkan saksi dan rekan saksi untuk menangkap KM. Andre Permai, namun komandan pos mengatakan bahwa KM. Andre Permai ada melakukan tindak pidana;
bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap KM Andre Permai, saksi dan rekan-rekan saksi tidak memiliki Surat Perintah Pengangkapan. Surat Penangkapan baru dibuat per tanggal 05 Agustus 2013;
bahwa BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai pada saat itu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) ton, terdiri dari Minyak Tanah sebanyak 8 (delapan) ton, Premium sebanyak 20 (dua puluh) ton dan Solar sebanyak 5 (lima) ton, yang direncanakan akan diangkut menuju Mangoli dan Taliabu;
bahwa ketiga jenis BBM dimaksud, yakni Minyak Tanah sebanyak 8 (delapan) ton adalah milik PT. Sanana Lestari, sedangkan Premium sebanyak 20 (dua puluh) ton dan Solar sebanyak 5 (lima) ton adalah milik APMS Venny Anti Krikhof;
bahwa saksi mengetahui tentang kepemilikan BBM yang diangkut dengan KM. Andre Permai setelah melihat nota pembayaran BBM atas nama PT. Sanana Lestari dan APMS Venny Anti Krikhof kepada Pertamina, dan juga pengetahuan tersebut diperoleh dari Penyidik M. Irfan Bakay yang menyampaikan bahwa BBM tersebut adalah milik PT. Sanana Lestari dan milik APMS Venny Anti Krikhof;
bahwa selain KM. Andre Permai, ada juga Kapal Motor lainnya yang melakukan pengangkutan BBM di wilayah perairan tersebut yakni kapal motor yang terbuat dari kayu;
bahwa saksi bersama-sama dengan Komandan Pos Hardi Sapsuha dan Brigpol Yamin Ahmad juga pernah melakukan penghentian terhadap kapal-kapal kayu tersebut. Pemeriksaan di atas kapal tetap dilakukan oleh Brigpol Hardi Sapsuha selaku komandan pos, dan setelah pemeriksaan dilakukan kapal-kapal motor dari bahan kayu tersebut selanjutnya dibiarkan tetap berlayar;
bahwa setahu saksi KM. Andre Permai adalah jenis kapal Tug Boat yang terbuat dari besi dan mempunyai tanki-tanki yang terbuat dari besi juga.
Bahwa setelah diperlihatkan foto-foto KM. Andre Permai dan dokumen-dokumen kapal yang dijadikan sebagai barang bukti kepada saksi, saksi mengenali dan membenarkan foto-foto kapal KM. Andre Permai dan dokumen-dokumen tersebut;
atas keterangan saksi dimaksud terdakwa Arsad La Madu berkeberatan dengan keterangan saksi antara lain menurut terdakwa Arsad La Madu pada saat penangkapan terhadap KM. Andre Permai dilakukan saksi tidak berada di tempat kejadian dan KM. Andre Permai ditangkap di perairan sekitar Batu Kapitan bukan di Selat Capalulu. Sedangkan terdakwa Hubertus Wowor menanggapi keterangan saksi bahwa pada saat penangkapan KM. Andre Permai terdakwa tidak berada di tempat kejadian sehingga tidak menggetahui tentang proses penangkapan tersebut.
Dan atas tanggapan para terdakwa tersebut, saksi Amrin Usman menyatakan tetap pada keterangannya;
Usman Jafar alias Usman
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam diajukan sebagai terdakwa di persidangan ini sehubungan dengan penangkapan KM. Andre Permai pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 WIT di perairan Tanjung Batu Kapitan;
bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) pada KM. Andre Permai yang bertugas menangani setiap pemuatan di KM. Andre Permai, serta saksi telah bekerja di KM. Andre Permai selama 6 (enam) bulan lebih;
bahwa KM. Andre Permai adalah jenis kapal tugboat atau kapal tanker yang terbuat dari besi dengan tanki-tanki yang terbuat dari besi juga;
bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sampai KM. Andre Permai ditangkap, karena pada saat KM. Andre Permai yang ditumpangi oleh saksi dalam perjalanan menuju Taliabu dan Mangoli, KM. Andre Permai lalu dihentikan di tengah perjalanannya;
bahwa ketika KM. Andre Permai berhenti, saksi melihat ada 4 (empat) orang yang naik dari speedboat ke KM. Andre Permai dan hanya ada 1 (satu) orang yang tetap berada di atas speedboat tersebut. Kemudian salah seorang dari mereka yang naik ke KM. Andre Permai bertemu dan berbicara dengan terdakwa Arsad La Madu, sedangkan 3 (tiga) orang yang lain mengambil gambar di atas KM. Andre Permai dan salah seorang dari ketiga orang dimaksud kemudian menanyakan identitas diri saksi, selanjutnya saksi memberikan identitas diri saksi dan tidak lama kemudian keempat orang tersebut turun dari KM. Andre Permai lalu KM. Andre Permai berlayar mengikuti Speedboat tersebut ke perairan desa Pas Ipa untuk selanjutnya berlabuh di sana;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah keempat orang yang naik ke atas KM. Andre Permai adalah polisi atau bukan, oleh karena pada saat itu keempat orang tersebut tidak menggunakan seragam kepolisian dan yang saksi lihat speedboat yang digunakan mereka bukanlah speedboat yang bertuliskan Polisi serta speedboat tersebut tidak dilengkapi dengan pengeras suara;
bahwa pada saat KM. Andre Permai ditangkap oleh keempat orang tersebut, KM. Andre Permai sementara mengangkut BBM dengan jenis masing-masing Minyak Tanah sebanyak 8 (delapan) ton, Premium sebanyak 20 (dua puluh) ton dan Solar sebanyak 5 (lima) ton;
bahwa BBM yang dimuat oleh KM. Andre Permai masing-masing untuk minyak tanah adalah milik PT. Sanana Lestari, sedangkan Premium dan Solar adalah milik Venny Anti Krihkof. Hal mana diketahui berdasarkan faktur atau nota-nota yang diberikan oleh pengemudi-pengemudi mobil tanki;
bahwa pemuatan BBM yang dilakukan KM. Andre Permai dimulai dengan cara BBM tersebut diangkut dari PT. Pertamina dengan menggunakan mobil tanki yang khusus mengangkut BBM menuju ke dermaga feri Waikalopa. Kemudian di dermaga feri Waikalopa, BBM yang diangkut oleh mobil tanki dimaksud lalu dipindahkan ke dalam tanki-tanki di atas KM. Andre Permai. Setelah pemuatan selesai, pengemudi mobil tanki tersebut lalu menyerahkan faktur/nota BBM kepada saksi untuk ditandatangani, selanjutnya 1 (satu) rangkap nota yang telah ditandatangani dikembalikan kepada para pengemudi mobil tanki dan 1 (satu) rangkap nota yang juga telah ditandatangani dipegang saksi untuk nantinya diserahkan kepada pemilik BBM dimaksud;
bahwa setahu saksi KM. Andre Permai telah mempunyai ijin pemuatan dari petugas perhubungan/KPLP Kabupaten Kepulauan Sula, namun saksi tidak mengetahui KM. Andre Permai telah memiliki ijin pengangkutan atau tidak;
bahwa sebelum dilakukannya penangkapan terhadap KM. Andre Permai, KM. Andre Permai pernah melakukan pengangkutan BBM, dan dalam 1 (satu) bulan KM. Andre Permai melakukan pengangkutan BBM dengan jenis yang sama sebanyak 3 (tiga) kali untuk tujuan yang sama pula;
bahwa selama bekerja di KM. Andre Permai yakni pada saat melakukan pengangkutan BBM untuk jenis yang sama sebelum kejadian penangkapan tersebut, Polisi Perairan pernah memeriksa KM. Andre Permai namun mereka tidak melakukan penangkapan terhadap KM. Andre Permai melainkan membiarkan KM. Andre Permai tetap melakukan pengangkutan BBM;
bahwa sepengetahuan saksi, selain KM. Andre Permai ada 3 (tiga) kapal motor lain yang terbuat dari kayu melakukan pengangkutan BBM untuk tujuan yang sama dengan KM. Andre Permai;
bahwa foto-foto yang ditunjukan dalam berkas perkara adalah benar barang bukti KM. Andre Permai, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan dikenali saksi serta faktur-faktur pembelian adalah faktur yang diberikan saksi kepada terdakwa Arsad La Madu;
bahwa saksi sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh penyidik polisi dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
bahwa keterangan-keterangan sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik bukanlah keterangan saksi;
atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Rusman Lutia alias Rus
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan penangkapan KM. Andre Permai pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 08.00 WIT;
bahwa pengetahuan saksi tentang penangkapan kapal KM. Andre Permai diperoleh dari seorang anggota Polisi bernama Hardi Sapsuha yang juga memeriksa saksi;
bahwa Hardi Sapsuha menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah menangkap KM. Andre Permai karena KM. Andre Permai tidak memiliki ijin pemuatan dan pengangkutan BBM;
bahwa saksi diperiksa oleh penyidik polisi sehubungan dengan pemuatan BBM jenis Solar sebanyak 5 (lima) ton yang dilakukan saksi ke KM. Andre Permai;
bahwa pada awalnya solar yang akan diangkut KM. Andre Permai dibawa dari PT. Pertamina dengan menggunakan mobil tanki khusus untuk BBM jenis solar yang dikemudikan oleh saksi, menuju ke pelabuhan feri di desa Waikalopa tempat berlabuhnya KM. Andre Permai;
bahwa setibanya di pelabuhan Waikalopa solar yang berada di tanki mobil yang dikemudikan saksi kemudian disedot dengan mesin alkon untuk dipindahkan ke tanki yang berada di KM. Andre Permai;
bahwa setelah melakukan pemuatan, saksi lalu memberikan faktur pembelian kepada terdakwa Arsad La Madu sebagai nahkoda KM. Andre Permai;
bahwa pemilik solar sebanyak 5 (lima) ton tersebut adalah APMS Venny Anti Krihkof karena faktur yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina yaitu faktur pembelian BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton oleh APMS Venny Anti Krihkof pada PT. Pertamina;
bahwa saksi telah mengemudikan mobil tanki pengangkut solar 2 (dua) tahun lamanya dan bertugas untuk menyuplai BBM jenis solar ke SPBU yang terletak di desa Mangon serta ke APMS Venny Anti Krihkof yang terletak di Taliabu melalui KM. Andre Permai;
bahwa saksi telah beberapa kali melakukan suplai BBM solar ke APMS Venny Anti Krihkof melalui KM. Andre Permai dan setiap kali pemuatan dari mobil tanki ke KM. Andre Permai dilakukan di dermaga feri di desa Waikalopa;
bahwa pemuatan BBM yang dilakukan oleh KM. Andre Permai telah sesuai dengan prosedur;
bahwa pemuatan solar dilakukan saksi pada tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wit;
bahwa pada saat melakukan pemuatan, ada petugas di pelabuhan feri yang melihat langsung dan mengetahui tentang pelaksanaan pemuatan BBM dimaksud;
bahwa KM. Andre Permai adalah kapal berjenis tugboat yang terbuat dari besi;
bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemuatan BBM solar ke KM. Andre Permai adalah PT. Pertamina;
bahwa sampai dengan saat ini saksi masih menyuplai BBM ke APMS Venny Anti Krihkof melalui kapal-kapal motor yang terbuat dari kayu, namun yang digunakan oleh kapal-kapal kayu tersebut untuk menampung BBM yang dimuat adalah drum-drum;
bahwa foto-foto yang ditunjukan dalam berkas perkara adalah benar barang bukti KM. Andre Permai, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan dikenali saksi serta faktur-faktur pembelian adalah faktur yang diberikan saksi kepada terdakwa Arsad La Madu;
bahwa saksi diperiksa di dalam kamar hotel Desi oleh Hardi Sapsuha bukan di kantor Polisi dan pemanggilan yang dilakukan kepada saksi dilakukan melalui telepon;
atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya;
Ibrahim Drakel alias Aci
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan penangkapan KM. Andre Permai pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 08.00 WIT;
bahwa saksi mengetahui tentang penangkapan atas kapal KM. Andre berdasarkan cerita dari Hardi Sapsuha, seorang anggota polisi yang juga memeriksa saksi;
bahwa Hardi Sapsuha menceritakan kepada saksi bahwa KM. Andre Permai telah ditangkap olehnya karena tidak memiliki ijin pemuatan dan pengangkutan BBM;
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pemuatan BBM jenis Premium sebanyak 20 (dua puluh) ton yang dilakukan saksi ke KM. Andre Permai;
bahwa awalnya premium yang akan diangkut KM. Andre Permai dibawa dari PT. Pertamina dengan menggunakan mobil tanki khusus premium yang dikendarai oleh saksi menuju ke pelabuhan feri di desa Waikalopa tempat berlabuhnya KM. Andre Permai;
bahwa setibanya di pelabuhan Waikalopa premium tersebut kemudian disedot dengan mesin alkon untuk dipindahkan ke tanki yang berada di KM. Andre Permai;
bahwa setelah melakukan pemuatan, saksi lalu memberikan faktur pembelian kepada terdakwa Arsad La Madu sebagai nahkoda KM. Andre Permai;
bahwa pemilik premium sebanyak 20 (dua puluh) ton tersebut adalah APMS Venny Anti Krihkof karena faktur yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina yaitu faktur pembelian BBM jenis premium sebanyak 20 (dua puluh) ton oleh APMS Venny Anti Krihkof pada PT. Pertamina;
bahwa saksi telah mengemudikan mobil tanki pengangkut premium selama 7 (tujuh) tahun;
bahwa saksi bertugas untuk menyuplai BBM jenis premium ke SPBU yang terletak di desa Mangon serta ke APMS Venny Anti Krihkof yang terletak di Taliabu melalui KM. Andre Permai;
bahwa saksi telah beberapa kali melakukan suplai BBM premium ke APMS Venny Anti Krihkof melalui KM. Andre Permai dan setiap kali pemuatan dari mobil tanki ke KM. Andre Permai dilakukan di dermaga feri di desa Waikalopa;
bahwa pemuatan BBM yang dilakukan oleh KM. Andre Permai telah sesuai dengan prosedur;
bahwa oleh karena kapasitas tanki mobil yang dikendarai oleh saksi hanya 5 (lima) ton maka pemuatan premium ke KM. andre Permai dilakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013;
bahwa pada saat melakukan pemuatan, ada petugas di pelabuhan feri yang melihat langsung dan mengetahui tentang pelaksanaan pemuatan BBM dimaksud;
bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemuatan BBM premium ke KM. Andre Permai adalah PT. Pertamina;
bahwa sampai dengan saat ini saksi masih menyuplai premium ke APMS Venny Anti Krihkof melalui kapal-kapal motor yang terbuat dari kayu, namun yang digunakan oleh kapal-kapal kayu tersebut untuk menampung BBM yang dimuat adalah drum-drum;
bahwa foto-foto yang ditunjukan dalam berkas perkara adalah benar barang bukti KM. Andre Permai, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan dikenali saksi serta faktur-faktur pembelian premium adalah faktur yang diberikan saksi kepada terdakwa Arsad La Madu;
bahwa saksi diperiksa di dalam kamar hotel Desi oleh Hardi Sapsuha bukan di kantor Polisi dan pemanggilan yang dilakukan kepada saksi dilakukan melalui telepon;
atas keterangan saksi, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Muslim Malaor alias Muslim
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan penangkapan KM. Andre Permai pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 08.00 WIT;
bahwa saksi mengetahui tentang penangkapan tersebut setelah mendengar cerita dari hardi Sapsuha;
bahwa Hardi Sapsuha adalah anggota Polisi yang memeriksa saksi;
bahwa Hardi Sapsuha menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah menangkap KM. Andre Permai karena KM. Andre Permai tidak memiliki ijin pemuatan dan pengangkutan BBM;
bahwa saksi diperiksa oleh penyidik polisi sehubungan dengan pemuatan BBM jenis minyak tanah sebanyak 8 (delapan) ton yang dilakukan saksi ke KM. Andre Permai;
bahwa pada awalnya minyak tanah yang akan diangkut KM. Andre Permai dibawa dari PT. Pertamina dengan menggunakan mobil tanki khusus untuk minyak tanah yang dikemudikan oleh saksi, menuju ke pelabuhan feri di desa Waikalopa tempat berlabuhnya KM. Andre Permai;
bahwa setibanya di pelabuhan Waikalopa minyak tanah dari mobil tanki lalu disedot dengan mesin alkon untuk dipindahkan ke tanki yang berada di KM. Andre Permai;
bahwa setelah melakukan pemuatan, saksi lalu memberikan faktur pembelian kepada terdakwa Arsad La Madu sebagai nahkoda KM. Andre Permai;
bahwa sepengetahuan saksi pemilik minyak tanah 8 (delapan) ton tersebut adalah PT. Sanana Lestari karena faktur yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina yaitu faktur pembelian minyak tanah sebanyak 8 (delapan) ton oleh PT. Sanana Lestari pada PT. Pertamina;
bahwa saksi telah mengemudikan mobil tanki minyak tanah 20 (dua puluh) tahun lamanya;
bahwa saksi telah beberapa kali melakukan suplai minyak tanah milik PT. Sanana Lestari melalui KM. Andre Permai dan setiap kali pemuatan dari mobil tanki ke KM. Andre Permai dilakukan di dermaga feri di desa Waikalopa;
bahwa pemuatan BBM yang dilakukan oleh KM. Andre Permai telah sesuai dengan prosedur;
bahwa bongkar muat minyak tanah dilakukan saksi pada tanggal 21 Maret 2013 dan tanggal 22 Maret 2013;
bahwa pada saat melakukan pemuatan, ada petugas di pelabuhan feri yang melihat langsung dan mengetahui tentang pelaksanaan pemuatan BBM dimaksud;
bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemuatan minyak tanah ke KM. Andre Permai adalah PT. Pertamina;
bahwa sampai dengan saat ini saksi masih menyuplai BBM milik melalui kapal-kapal motor yang terbuat dari kayu, namun yang digunakan oleh kapal-kapal kayu tersebut untuk menampung BBM yang dimuat adalah drum-drum;
bahwa foto-foto yang ditunjukan dalam berkas perkara adalah benar barang bukti KM. Andre Permai, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan dikenali saksi serta faktur-faktur pembelian adalah faktur yang diberikan saksi kepada terdakwa Arsad La Madu;
bahwa saksi diperiksa di dalam kamar hotel Desi oleh Hardi Sapsuha bukan di kantor Polisi dan pemanggilan yang dilakukan kepada saksi dilakukan melalui telepon;
atas keterangan saksi, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
M. Faisal Alhabsji, SH alias Kal
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam diahadapkan sebagai terdakwa sehubungan dengan penangkapan polisi terhadap KM. Andre Permai yang dinahkodai Arsad La Madu selaku terdakwa I;
bahwa saksi mengetahui tentang penangkapan KM. Andre Permai tersebut setelah diberitahu oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, bahwa KM. Andre Permai ditangkap karena melakukan pengangkutan BBM sebanyak 33 (tiga puluh tiga) ton dengan jenis premium 20 (dua puluh) ton, minyak tanah 8 (delapan) ton dan solar 5 (lima) ton;
bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dan ditugaskan pada kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sanana sebagai petugas kelayakan laut;
bahwa saksi bertugas sebagai petugas kelayakan laut untuk meneliti dokumen-dokumen sebuah kapal dan menentukan apakah kapal tersebut layak atau tidak melakukan pelayaran serta memberikan ijin bongkar muat;
bahwa setelah saksi meneliti kelengkapan dokumen kapal, KM. Andre Permai dinyatakan layak untuk melakukan pelayaran dan juga telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh saksi sendiri pada tanggal 22 Maret 2013;
bahwa KM. Andre Permai layak untuk melakukan pengangkutan BBM karena selain terbuat dari besi KM. Andre Permai juga memiliki tanki-tanki untuk menampung BBM yang terbuat dari besi sehingga aman bagi lingkungan dan tidak mudah terbakar dibandingkan dengan kapal motor yang terbuat dari kayu yang sampai sekarang masih beroperasi mengangkut BBM;
bahwa sebagai petugas sahbandar, saksi juga menerbitkan Ijin Pemuatan/Ijin Bunker BBM pada tanggal 20 Maret 2013 yang berlaku khusus untuk pemuatan BBM dari mobil tanki ke atas kapal motor;
bahwa sesuai Ijin Pemuatan yang saksi terbitkan, pelaksanaan bongkar muat/pemuatan BBM dilakukan di dermaga feri desa Waikalopa;
bahwa selain KM. Andre Permai, masih ada kapal motor lain yang meminta ijin berlayar dan ijin pemuatan BBM antara lain kapal-kapal motor yang terbuat dari kayu dan hingga saat ini kapal-kapal tersebut masih beroperasi;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah kapal-kapal motor yang terbuat dari kayu tersebut mempunyai ijin pengangkutan BBM ataukah tidak;
bahwa KM. Andre Permai beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengangkut BBM sudah sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan antara lain atas usulan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dalam hal ini kami sebagai Petugas Penyelenggara Laut;
bahwa pada saat itu kami mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk mendatangkan kapal motor yang terbuat dari besi untuk mengangkut BBM dan usulan tersebut ditanggapi dengan baik oleh Pemerintah Daerah setempat sehingga pada tanggal 22 Desember 2012 kami mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, terdakwa Hubertus Wowor, saudari Venny, Ka.Sat Polair, Kepala Depot Sanana serta beberapa pengusaha termasuk juga saksi sendiri, dan dari pertemuan tersebut dihasilkanlah suatu kesepakatan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula akan bertanggung jawab terhadap pendistribusian BBM di dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
bahwa pelaksanaan rapat dimaksud dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang melarang kapal motor yang terbuat dari kayu untuk mengangkut BBM;
bahwa foto-foto yang ditunjukan dalam berkas perkara adalah benar barang bukti KM. Andre Permai, dan dokumen-dokumen yang ditunjukan diantaranya Surat Persetujuan Berlayar dan Izin Bunker Minyak Siang Hari adalah dokumen-dokumen yang benar sebagaimana telah diterangkan dan juga dikenali oleh saksi;
atas keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para saksi yang lain diantaranya saksi Yamin Ahmad alias Yamin, saksi Hardii Sapsuha alias Acil dan saksi Rahman Soamole, SE berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan, berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum lalu membacakan keterangan para saksi dimaksud pada pemeriksaan di tingkat penyidikan, keterangan masing-masing sebagai berikut:
Yamin Ahmad alias Yamin
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupu rohani saat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian ;
bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya KM. ANDRE PERMAI oleh kapal Patroli Polair (KP-Sanana-306) karena kapal tersebut diduga mengangku bahan bakar minyak (BBM) jenis campuran sebanyak kurang lebih 33 ton/kl ;
bahwa KM. ANDRE PERMAIN ditangkap oleh kapal Pstroli Polair (KP-Sanana-306) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 pada pukul 18.00 Wit, tepatnya di perairan Selat Capalulu Kec. Dofa kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa saksi menjabat selaku selaku ABK pada KP-Sanana-306, berdasarkan surat perintah Patroli Nomor Sprin : 73/III/2013/Dit Polair, tanggal 01 Maret 2013, sedangkan pada saat melakukan penangkapan saya bersama rekan Brigpol YAMIN AHMAD atas perintah Komandan Kp-Sanana-306 yaitu Brigpol HARDI SAPSUHA ;
bahwa dasar/alasan kami melakukan penangkapan ialah karena KM. ANDRE PERMAI diduga telah tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pangangkutan, penyimpanan BBM jenis campuran sebanyak kurang lebih 33 kl/ton tanpa ijin usaha pengangkutan dan penyimpanan vahan bakar minyak dimaksud ;
bahwa yang menjabat nahkoda KM. ANDRE PERMAI pada saat itu adalah saudara ARSAD LA MADU, dengan ABK 4 (empat) orang ;
bahwa saksi mengetahui ARSAD LA MADU adalah nahkoda KM. ANDRE PERMAI yaitu berdasarkan keterangan dari para ABK KM. ANDRE PERMAI dan daftar crew list dikeluarkan oleh syahbandar Sanana ;
bahwa jenis kapal yang mengangkut bahan bakar minyak/BBM yaitu berjenis kapal tarik yang terbuat dari besi dan kapal tersebut berbendera Indonesia ;
bahwa bahan bakar minyak/BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl, bahan bakar minyak/BBM jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl, bahan bakar minyak/BBM jenis Premium/bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl ;
bahwa sebagaimana yang tercantum dalam surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan dari Depot Pertamina Sanana bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl ialah milik PT. Sanana Lestari sedangkan bahan bakar minyak/BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl dan bahan bakar minyak/BBM jenis Premium /bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl ialah milik APMS Venny Anti Krihkof ;
bahwa penjelasan yang kami dapat dari awak kapal KM. ANDRE PERMAI bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl ialah milik PT. Sanana Lestari akan diperuntukan ke pangkalan minyak tanah Elisabet yang beralamat di Desa Pas Ipa Kabupaten Kepulauan Sula sedangkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl, bahan bakar minyak/BBM jenis Premium/bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl ialah milik Venny Anti Krihkof akan diperuntukan ke masyarakat Pulau Taliabu dan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana penjelasan yang didapatkan dari para awak KM. ANDRE PERMAI, bahwa bahan bakar minyak tersebut didistribusikan dengan cara pertama dilakukan transaksi anatara pemilik APMS/Perusahan Terbatas dengan pihak Pertamina, selanjutnya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Pertamina maka dilakukanlah pembayaran oleh pihak pembeli dalam hal ini pemilik APMS/Perusahan Terbatas di BANK BRI, setelah itu dari pihak BANK memberikan Seles Order (SO) dimana didalam SO tersebut terdapat jumlah barang yang telah dibayarkan, selanjutnya SO itu diberikan kepihak Pertamina dan pihak Pertamina mengeluarkan barang yang sesuai dengan apa yang tertera dalam SO dimaksud, selanjutnya dilakukan pembongkaran BBM dimaksud dengan menggunakan mobil tangki Pertamina ke kapal, kemudian kapal tersebut menyalurkan ketempat dimana BBM itu akan diperuntukan dan cara memperuntukannya yaitu ketika BBM tersebut sampai ke Pulau-Pulau (Mangoli dan Taliabu), para awak kapal turun kepedesaan dan melakukan penawaran kepada masyarakat dengan cara masuk kerumah-rumah warga sekitar, apabila ada yang berminat maka dilakukan pembayaran, setelah itu para awak kapal kembali kekapalnya dan mengambil BBM tersebut untuk diberikan sesuai dengan pembayarannya ;
bahwa setahu saksi, yang melakukan transaksi pembayaran tersebut ialah pemilik barang dalam hal ini pimpinan PT. Sanana Lestari an APMS Venny Anti Krihkof sebagaimana penjelasan yang didapatkan dari para awak kapal KM. ANDRE PERMAI;
bahwa setahu saksi KM. ANDRE PERMAI belum terdaftar di depot Pertamina Sanana Kabupaten Kepulauan Sula sebagai kapal pengangkut BBM ;
bahwa saksi mengetahui kalau KM. ANDRE PERMAI belum terdaftar di depot Pertamina Sanana Kabupaten Kepulauan Sula sebagai kapal pengangkut BBM karena KM. ANDRE PERMAI dilihat dari jenisnya sangat tidak layak untuk melakukan usaha kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut dan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tersebut seharusnya dilakukan dipelabuhan khusus Pertamina setempat ;
bahwa sepengetahuan saksi, kapal yang layak digunakan untuk melakukan usaha kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak yaitu kapal yang berjenis Semi Tanker, Tanker dan Master Tanker ;
bahwa kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dilakukan bukan di pelabuhan khusus Pertamina melainkan di dermaga khusus pelabuhan feri yang beralamat di Desa Waikalopa Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa pada saat itu saksi bersama dengan rekan-rekannya melakukan patroli rutin diwilayah perairan Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit, saya bersama dengan Brigpol YAMIN AHMAD, serta Komandan Kp. Sanana -308, kami melihat KM. ANDRE PERMAI sedang melakukan pelayaran dan melintasi diperairan Selat Capalulu Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya kami mendekat dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal beserta angkutannya, pada saat melakukan pemeriksaan angkutan dan ternyata angkutannya yaitu bahan bakar minyak kurang lebih 33 ton/kl, yang terdiri dari minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl, bensin sebanyak 20 ton/kl serta solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl, sebagaimana penjelasan para awak kapalnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan dokumen angkutannya, ternyata dokumen angkutannya tidak ada melainkan dokumen asal usul BBM dimaksud (DO/Surat Pengantar Pengiriman) dari Depot Pertamina Sanana, selanjutnya kami diperintahkan oleh Komandan Kp Sanana-308 untuk mengamankan dan meng Ad Hock KM. ANDRE PERMAI guna pemeriksan lebih lanjut ;
bahwa manurut saksi yang bertanggung jawab dalam pengangkutan BBM sebanyak 33 ton/kl tersebut yaitu saudari Venny Anti Krihkof dan pemilik kapal yaitu saudara HUBERTUS WOWOR Alias ADE LAM serta yang menguasai barang pada saat itu yaitu nahkoda KM. ANDRE PERMAI saudara ARSAD LA MADU ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan kepadanya yaitu berupa :
1 (satu) Unit KM. ANDRE PERMAI ;
1 (satu) Budel Dokumen KM. ANDRE PERMAI ;
BBM jenis bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl, jenis minyak tanha sebanyak kurang lebih 8 ton/kl serta jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl ;
7 (tujuh) lembar foto copy surat pengantar pengiriman dari Depot Pertamina Sanana dengan nomor :
SHIPMENT No. 19891787 tanggal 21-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19922898 tanggal 23-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19913998 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19913894 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19894045 tanggal 21-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19914220 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19914219 tanggal 22-03-2013 ;
2 (dua) lembar foto copy surat jalan mobil tangki dari PT. AMT. Sanana Lestari tanggal 22 Maret 2013 ;
atas keterangan saksi tersebut terdakwa Arsad La Madu menyatakan keberatannya antara lain: bahwa saksi YAMIN AHMAD tidak ikut serta dalam melakukan penangkapan terhadap KM. ANDRE PERMAI saat itu; bahwa KM. ANDRE PERMAI ditangkap bukan diselat Capalulu akan tetapi di daerah Tanjung Batu Kapitan; bahwa speedboat yang digunakan untuk menangkap KM. ANDRE PERMAI bukan merupakan speedboat milik Polair namun merupakan speedboat milik warga, oleh karena tidak terdapat tulisan Polisi pada bagian samping speedboat serta speedboat tersebut tidak menggambarkan cirri-ciri sebagai speedboat Kepolisian. Sedangkan terdakwa Hubertus Wowor juga menyatakan keberatan atas keterangan saksi Yamin Ahmad dimaksud;
Hardi Sapsuha alias Acil
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupu rohani saat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian ;
bahwa saksi mengerti, ia diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya KM. ANDRE PERMAI oleh kapal Patroli (KP-Sanana-306) karena kapal tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis campuran sebanyak kurang lebih 33 ton/kl ;
bahwa saksi menjabat sebagai Komandan KP-Sanana-306, berdasarkan surat perintah Patroli nomor Sprin : 73/III/2013/Dit Polair, tanggal 01 Maret 2013, sedangkan pada saat melakukan penangkapan saksi bersama rekan Brigpol YAMIN AHMAD dan Briptu AMRIN USMAN, akan tetapi mereka berada diatas speed boat atau KP-Sanana-306 dan saya berada diatas KM. ANDRE PERMAI ;
bahwa KM. ANDRE PERMAI ditangkap oleh kapal Patroli Polair (KP-Sanana-306) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013, pada pukul 18.00 Wit tepatnya diperairan Selat Capalulu Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa yang menjabat sebagai nahkoda KM. ANDRE PERMAI pada saat itu adalah saudara ARSAD LA MADU dengan ABK 4 (empat) orang ;
bahwa yang melakukan pemeriksaan dokumen KM. ANDRE PERMAI pada saat itu adalah saksi sendiri selaku Komandan Kp-Sanana-306 dan dasar/alasan saksi dan rekan melakukan penangkapan ialah karena KM. ANDRE PERMAI diduga telah tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan BBM jenis campuran sebanyak kurang lebih 33 ton/kl tanpa ijin pengangkutan dan ijin niaga bahan bakar minyak dimaksud ;
bahwa jenis kapal yang mengangkut bahan bakar minyak/BBM yaitu berjenis kapal tarik yang terbuat dari besi dan kapal tersebut berbendera Indonesia ;
bahwa saksi mengetahui kalau ARSAD LA MADU sebagai nahkoda KM. ANDRE PERMAI yaitu berdasarkan keterangan dari para ABK KM. ANDRE PERMAI dan daftar crew list yang dikeluarkan oleh syahbandar Sanana ;
bahwa sebagaimana yang tercantum dalam surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan dari Depot Pertamina Sanana bahwa BBM jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl ialah milik PT. Sanana Lestari sedangkan bahan bakar minyak/BBM jenis solar sebanyak kurnag lebih 5 ton/kl dan bahan bakar minyak/BBM jenis Premium/bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl ialah milik APMS Venny Anti Krihkof ;
bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana penjelasan yang didapatkan dari para awak KM. ANDRE PERMAI, bahwa bahan bakar minyak tersebut didistribusikan dengan cara pertama dilakukan transaksi anatara pemilik APMS/Perusahan Terbatas dengan pihak Pertamina, selanjutnya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Pertamina maka dilakukanlah pembayaran oleh pihak pembeli dalam hal ini pemilik APMS/Perusahan Terbatas di BANK BRI, setelah itu dari pihak BANK memberikan Seles Order (SO) dimana didalam SO tersebut terdapat jumlah barang yang telah dibayarkan, selanjutnya SO itu diberikan kepihak Pertamina dan pihak Pertamina mengeluarkan barang yang sesuai dengan apa yang tertera dalam SO dimaksud, selanjutnya dilakukan pembongkaran BBM dimaksud dengan menggunakan mobil tangki Pertamina ke kapal, kemudian kapal tersebut menyalurkan ketempat dimana BBM itu akan diperuntukan dan cara memperuntukannya yaitu ketika BBM tersebut sampai ke Pulau-Pulau (Mangoli dan Taliabu), para awak kapal turun kepedesaan dan melakukan penawaran kepada masyarakat dengan cara masuk kerumah-rumah warga sekitar, apabila ada yang berminat maka dilakukan pembayaran, setelah itu para awak kapal kembali kekapalnya dan mengambil BBM tersebut untuk diberikan sesuai dengan pembayarannya ;
bahwa saksi mengetahui KM. ANDRE PERMAI balum terdaftar di depot Pertamina Sanana sebagai kapal pengangkut BBM yaitu setiap kapal yang terdaftar di depot Pertamina Sanana sebagai kapal pengangkut BBM adalah kapal yang memiliki ijin usaha pengangkutan dan kapal yang memiliki ijin standar sesuai ketentuan Undang-Undang Migas seperti kapal tangker minyak serta dilihat dari jenisnya KM. ANDRE PERMAI sangat tidak layak untuk melakukan usaha kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tersebut seharusnya dilakukan di pelabuhan khusus Pertamina setempat bukan di pelabuhan feri di Desa Waikalopa ;
bahwa penjelasan yang saksi dapatkan dari para awak KM. ANDRE PERMAI bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl ialah milik PT. Sanana Lestari yang akan diperuntukan ke pangkalan minyak tanah Elisabet yang beralamat di Desa Pas Ipa Kabupaten Kepulauan Sula sedangkan bahan bakar minyak/BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl, bahan bakar minyak/BBM jenis Premium/bensin sebanyak kurag lebih 20 ton/kl ialah milik APMS Venny Anti Krihkof akan diperuntukan ke masyarakat Pulau Taliabu dan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa setahu saksi yang melakukan transaksi pembayaran tersebut ialah pemilik barang dalam hal ini pimpinan PT. Sanana Lestari dan APMS Venny Anti Krihkof sebagaimana penjelasan yang didapatkan dari para awak kapal KM. ANDRE PERMAI;
bahwa setahu saksi yang melakukan transaksi pembayaran tersebut ialah pemilik barang alam hal ini PT. Sanana Lestari dan APMS Venny Anti Krihkof sebagaimana penjelasan yang didapatkan dari para awak KM. ANDRE PERMAI ;
bahwa setahu saksi, kapal yang layak digunakan untuk melakukan usaha kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak yaitu kapal yang berjenis semi tanker, tanker dan master tanker ;
bahwa APMS Venny Anti Krihkof beralamat di Desa Dofa kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula sedangkan PT. Sanana Lestari beralamat di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa pada saat itu saksi bersama dengan anak buahnya melakukan Patroli rutin diwilayah perairan Pulau mangoli dan Pulau Taliabu Kabupaten kepulauan Sula tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit, saksi bersama dengan Brigpol YAMIN AHMAD dan Briptu AMRIN USMAN, mengintai KM. ANDRE PERMAI sedang melakukan pelayaran dan melintasi perairan Selat Caplulu Kecamatan Dofa Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya saksi dan rekan mendekat dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal beserta angkutannya yaitu bahan bakar minyak kurang lebih 33 ton/kl yang terdiri dari minyak tanah sebanyak kurang lebih 8 ton/kl, bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl serta solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl sebagaimana penjelasan para awak kapalnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan dokumen angkutannya, ternyata dokumen angkutnya tidak ada melainkan dokumen asal usul BBM dimaksud (DO/surat pengantar pengiriman) dari depot Pertamina Sanana, selanjutnya saya memerintahkan Abk Kp-Sanana-306 untuk mengamankan dan meng Ad Hock KM. ANDRE PERMAI guna pemeriksaan lebih lanjut ;
bahwa menurut saksi, yang bertanggung jawab ialah pemilik bahan bakar minyak yaitu saudari Venny Anti Krihkof dan pemilik kapal yaitu saudara HUBERTUS WOWOR Alias ADE LAM dan yang menguasai barang pada saat itu (nahkoda KM. ANDRE PERMAI saudara ARSAD LA MADU) ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan kepadanya yaitu berupa :
1 (satu) Unit KM. ANDRE PERMAI ;
1 (satu) Budel Dokumen KM. ANDRE PERMAI ;
BBM jenis bensin sebanyak kurang lebih 20 ton/kl, jenis minyak tanha sebanyak kurang lebih 8 ton/kl serta jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton/kl ;
7 (tujuh) lembar foto copy surat pengantar pengiriman dari Depot Pertamina Sanana dengan nomor :
SHIPMENT No. 19891787 tanggal 21-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19922898 tanggal 23-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19913998 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19913894 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19894045 tanggal 21-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19914220 tanggal 22-03-2013 ;
SHIPMENT No. 19914219 tanggal 22-03-2013 ;
2 (dua) lembar foto copy surat jalan mobil tangki dari PT. AMT. Sanana Lestari tanggal 22 Maret 2013 ;
atas keterangan saksi tersebut terdakwa Arsad La Madu berkeberatan: bahwa KM. ANDRE PERMAI ditangkap bukan diselat Capalulu akan tetapi di daerah Tanjung Batu Kapitan; bahwa bukan saksi yang melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dimaksud akan tetapi yang melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dimaksud yaitu saudara IBRAHIM LAJA’A, SH dan saudara M IRFAN BAKAY; bahwa speedboat yang digunakan untuk menangkap KM. ANDRE PERMAI bukan merupak speedboat milik Polair namun merupakan speedboat milik warga, karena tidak terdapat tulisan Polsi pada bagian samping speedboat serta speedboat tersebut tidak menggambarkan cirri-ciri sebagai speedboat kepolisian. Sedangkan atas keterangan saksi yang sama terdakwa Hubertus Wowor juga menyatakan keberatan;
Rahman Soamole, SE
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupu rohani saat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian ;
bahwa saksi tidak mengetahui sehubungan dengan permasalahan apa sehingga saksi diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, namun setelah Penyidik Kepolisian memberitahukan tentang permasalahan dimaksud sehingga saksi pun mengetahui bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sehubungan dengan permasalahan ditangkapnya KM. ANDRE PERMAI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013, bertempat di Selat Capalulu Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula sekitar pukul 18.00 Wit ;
bahwa saksi mengetahui kalau yang menjadi nahkoda KM. ANDRE PERMAI yaitu saudara ARSAD LA MADU dan yang melakukan penangkapan terhadap KM. ANDRE PERMAI yaitu Polisi Perairan berdasarkan pemberitahuan secara lisan dari Penyidik Polisi Peraiaran ;
bahwa saksi mengetahui pemilik KM. ANDRE PERMAI adalah saudara HUBERTUS WOWOR dan berukuran atau Grose Tonage (GT) 34 dan jenis kapal Tug Boat ;
bahwa sksi sedang berada di luar daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada saat ditangkapnya KM. ANDRE PERMAI ;
bahwa yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar yaitu saudara FAISAL ALHABSJI, SH selaku pelaksana harian ;
bahwa saksi mengetahui kalau KM. ANDRE PERMAI melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin pengangkutan yaitu setelah saksi diberitahukan oleh Penyidik Polair dan menyangkut dengan ijin dari Dirjen Migas tersebut, saksi tidak mengetahui karena ijin dimaksud merupakan kewenangan dari Depot Pertamina Sanana ;
bahwa saksi mengetahui tempat bongkar muat BBM sebanyak 33 ton kedalam tangki-tangki KM. ANDRE PERMAI yaitu di dermaga/pelabuhan feri di Desa Waikalopa Kabupaten Kepulauan Sula ;
bahwa saksi mengetahui BBM yang berada diatas KM. ANDRE PERMAI yaitu diperoleh dari Depot Pertamina dan sesuai daftar muatan diatas KM. ANDRE PERMAI;
bahwa saksi mengetahui di Depot Pertamina Sanana tidak terdapat dermaga umum dan ada dermaga yang hanya diperuntukan bagi kapal tanker ;
bahwa sesuai pemeriksaan KM. ANDRE PERMA layak laut untuk berlayar sesuai dengan dokumen kapal, sedangkan ijin niaga atau terdaftar sebagai alat pengangkutan BBM saksi tidak tahu karena itu merupakan kewenangan dari APMS untuk didaftarkan;
bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik bahan bakar minyak tersebut ;
bahwa sesuai daftar crelys awak KM. ANDRE PERMAI berjumlah 5 (lima) orang termasuk dengan nahkoda KM. ANDRE PERMAI ;
bahwa sesuai dengan dokumen kapal, KM. ANDRE PERMAI layak untuk berlayar, serta saudara HUBERTUS WOWOR pernah melaporkan kepada saya tentang kelayakan KM. ANDRE PERMAI jenis kapal Tag Boat untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ;
atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi tersebut di atas, Penuntut Umum juga menghadapkan 1 (satu) orang saksi verbalisan dari penyidik atas nama Ibrahim La Jaa, SH, telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi telah menjadi anggota Polri selama kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini dan ditugaskan pada Direktorat Perairan Polda Maluku Utara di Ternate sebagai Penyidik Pembantu;
bahwa sebagai Penyidik Pembantu saksi bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, melakukan penyitaan serta menyusun berkas perkara yang sudah lengkap;
bahwa sehubungan dengan perkara yang sementara disidangkan, saksi bersama Muhammad Irfan Bakay melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan para terdakwa berdasarkan Surat Perintah dari komandan saksi, antara lain Hardi Sapsuha, Faisal Alhabsji, Rusman Lutia, Usman Jafar serta Yamin Ahmad;
bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan penangkapan KM. Andre Permai pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 wit di selat Capalulu yang masih termasuk dalam daerah perairan Kabupaten Kepulauan Sula;
bahwa pemeriksaan terhadap saksi Usman Jafar dilakukan saksi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekitar pukul 08.00 wit;
bahwa pemeriksaan terhadap Usman Jafar dilakukan saksi di markas komando pos Polair di Falabisahaya namun baru sekitar 4 (empat) pertanyaan yang diajukan saksi kepada Usman Jafar, listrik di tempat pemeriksaan padam. Kemudian Usman Jafar mengatakan kepada saksi bahwa ia mengantuk dan minta ijin kepada saksi agar ia dapat beristirahat, dan saksi pun mengijinkan Usman Jafar untuk kembali ke kapal untuk beristirahat;
bahwa sekitar pukul 12.00 wit saksi pergi ke kapal tersebut untuk melakukan interogasi terhadap Usman Jafar dengan cara mengajukan pertanyaan kepada Usman Jafar dan mencatat pertanyaan serta keterangannya menggunakan buku dan pena;
bahwa setelah melakukan interogasi terhadap Usman Jafar saksi tidak membacakan isi keterangan tersebut kepada Usman Jafar dan saksi juga tidak memberitahukan kepada Usman Jafar bahwa ia harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan terhadap dirinya;
bahwa saksi pun tidak menyuruh Usman Jafar untuk membaca dan menandatangani catatan keterangan yang terdapat dalam buku catatan yang digunakan saksi ketika menginterogasi Usman Jafar;
bahwa setelah saksi kembali ke Markas Komando saksi tidak mengetik keterangan Usman Jafar tersebut di laptop karena dengan kondisi pemadaman listrik akan menyulitkan saksi untuk mencetak/print keterangan Usman Jafar tersebut;
bahwa setelah saksi kembali ke Sanana barulah saksi mengetik keterangan Usman Jafar di Laptop lalu keterangan tersebut saksi cetak/print di rumah saudara Alex;
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Usman Jafar saksi titipkan pada saksi Brigpol Yamin Ahmad untuk disampaikan kepada Usman Jafar dengan maksud agar Usman Jafar membaca serta menandatangani Berita Acara tersebut;
bahwa saksi tidak mendatangi Usman Jafar untuk menyuruhnya membaca Berita Acara Pemeriksaan dimaksud serta menandatangani Berita Acara disebabkan pula karena masa tugas untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut telah selesai sesuai Surat Perintah Tugas saksi selama 3 (tiga) hari, namun apabila masa tugas tersebut telah selesai dapat diperpanjang sampai selesai pemeriksaan;
bahwa setelah menitipkan Berita Acara dimaksud saksi lalu kembali ke Ternate dan beberapa hari kemudian saksi menerima Berita Acara Pemeriksaan Usman Jafar yang dikirim dari Sanana oleh Yamin Ahmad;
bahwa dalam Berita Acara tersebut terdapat tandatangan Usman Jafar namun saksi tidak mengetahui apakah tandatangan tersebut adalah tandatangan Usman Jafar atau bukan, dan saksi pun tidak mengetahui apakah Usman Jafar membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut atau tidak;
bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat terhadap Usman Jafar tidak sah menurut hukum;
bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rusman Lutia di kota Sanana tepatnya di dalam lobi hotel Desi dengan cara saksi mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh Rusman Lutia, selanjutnya keterangan tersebut saksi ketik di laptop dan mencetaknya;
bahwa saksi lalu memanggil Rusman Lutia ke dalam kamar hotel untuk membaca dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
bahwa panggilan untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap Usman Jafar disampaikan secara lisan dengan memintanya datang ke Markas Komando Polair, sedangkan panggilan terhadap Rusman Lutia saksi lakukan dengan cara menyuruh teman Rusman Lutia menghubungi Rusman Lutia melalui handphone untuk datang ke hotel Desi;
bahwa tindakan pemeriksaan yang saksi lakukan terhadap Usman Jafar dan Rusman Lutia bertentangan dengan KUHAP;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan para saksi sebagai alat bukti di persidangan, Penuntut Umum juga berupaya untuk menghadirkan ahli atas nama Asreza, S.SI, MT untuk memberikan keterangan ahli dalam rangka menguatkan dakwaannya. Namun oleh karena ahli dimaksud tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan terhadapnya, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 179 ayat (2) KUHAP juncto pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangan ahli a quo yang telah diberikan sebelumnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik lalu dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polri ;
Bahwa ahli ditunjuk untuk memberikan keterangan ahli dari Direktur BPH Migas Dengan Nomor : 160/07.12/DBM/BPH/2013, tanggal 15 April 2013 dan ahli akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan keahliannya ;
Bahwa unsur dari Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu :
Unsur setiap orang adalah setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terikat kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero), akan tetapi juga termasuk orang-orang yang tidak terikat kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah ;
Unsur pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Unsur penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluarakan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ;
Unsur izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Bahwa yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi dan surat izin yang harus dimiliki adalah izin usaha pengangkutan dan izin usaha penyimpanan dari Pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas ;
Bahwa tidak diperbolehkan sebuah kapal yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan dengan membawa DO (Delivery Order) dan surat jalan dari badan usaha yang memiliki izin usaha niaga melakukan kegiatan usaha pengangkutan ;
Bahwa prosedur sahnya kegiatan uasaha pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak dari suatu wilayah/daerah baik melalui darat atau laut adalah dimulai dari depot milik badan uasaha niaga dan kemudian BBM tersebut diangkut oleh mobil tanki atau kapal milik transportir yang memiliki izin usaha pengangkutan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas atau perjanjian kerjasama sama dengan badan usaha niaga umum sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas berdasarkan DO (Delivery Order) dan surat jalan menuju ke konsumen pengguna/akhir ;
Bahwa bongkar muat/bunker bahan bakar minyak harus melalui tempat pengisian BBM (filling shield) pada depot milik Pertamina dan berkaitan dengan penggunaan peralatan bongkar muat yang harus sesuai dengan estándar keselamatan lingkungan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas, kegiatan usaha hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga) dapat dilaksanakan oleh :
Badan usaha milik negara ;
Badan usaha milik daerah ;
Koperasi ; usaha kecil ;
Badan usaha swasta ;
Dan yang berhak mengeluarkan izin usaha adalah Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas ;
Bahwa jenis kapal yang layak untuk melakukan pengangkutan BBM adalah kapal yang memenuhi standar keselamatan lingkungan untuk melakukan pengangkutan bahan yang mudah terbakar dan terdaftar sebagai alat angkut BBM pada Dirjen Migas atau badan usaha niaga umum yang memiliki perjanjian kerjasama dengan transportir tersebut, seperti kapal tanker, SPOB dan lain-lain ;
Bahwa apabila kapal jenis tugboat / kapal tarik dengan nama KM. ANDRE PERMAI yang berukuran 34 GT tersebut memenuhi standar keselamatan lingkungan untuk melakukan pengangkutan bahan yang mudah terbakar dan terdaftar sebagai alat angkut BBM pada Dirjen Migas atau badan usaha niaga umum yang memiliki perjanjian kerjasama dengan transportir tersebut, maka KM. ANDRE PERMAI layak untuk melakukan pengangkutan BBM ;
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh pemilik kapal apabila sebagai transportir suatu badan usaha niaga umum adalah harus memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha niaga umum tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir, sedangkan sebagai pengusaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan dari Pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Migas ;
Bahwa pola pendistribusian BBM bersubsidi yaitu dimulai dari depot milik badan usaha niaga umum yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah kemudian BBM bersubsidi diangkut oleh transportir menuju ke penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha niaga umum tersebut untuk didistribusikan ke konsumen pengguna, sesuai dengan Perpres Nomor. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menanggapi pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa dan didengar keterangannya, saksi menguntungkan/a de charge yang dihadapkan oleh terdakwa yaitu:
H Amir Soamole
Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan masalah pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh KM. Andre Permai lalu ditangkap oleh Polisi Perairan Polda Maluku Utara di perairan Pulau Taliabu dan Mangoli pada bulan Maret 2013;
bahwa peristiwa penangkapan terhadap KM. Andre Permai diketahui oleh saksi karena diberitahu oleh penyidik Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri karena pada saat itu saksi masih menjabat sebagai Asisten Dua pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang membidangi bidang pembangunan termasuk di dalamnya terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak bersubsidi;
bahwa sepengetahuan saksi, KM Andre Permai melakukan pengangkutan BBM bersubsidi didasarkan pada hasil Rapat tertanggal 22 Desember 2012 yang dihadiri oleh saksi sendiri, Sekretaris Daerah kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Sahbandar, Kasat Polair Polres Sanana, Kepala Depot Pertamina Kabupaten Kepulauan Sula, para Kepala Instansi terkait, para pengusaha angkutan laut, serta pemilik Agen Minyak Tanah (AMT) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS);
bahwa rapat tersebut dilakukan karena saksi menerima perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera menindaklanjuti surat dari Departemen Perhubungan Republik Indonesia tentang larangan pengangkutan BBM dengan menggunakan kapal yang terbuat dari kayu;
bahwa rapat tersebut membahas tentang upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera mendistribusikan BBM ke Mangoli dan Taliabu dengan menggunakan kapal yang terbuat dari besi sesuai dengan surat dari Departemen Perhubungan Republik Indonesia sehingga diharapkan tidak terjadi stagnasi. Karena kami mengkhawatirkan apabila tidak segera dilakukan pendistribusian BBM ke Mangoli dan Taliabu maka akan terjadi masalah di masyarakat;
bahwa pada umumnya para peserta rapat menyetujui tentang penggunaan kapal besi untuk pengangkutan BBM ke Mangoli dan Taliabu. Namun para pemilik kapal kayu berkeberatan dengan penggunaan kapal besi dimaksud, sehingga Kasat Polair Polres Sanana menyatakan apabila kapal besi tidak mampu melayani pengangkutan BBM tersebut maka kapal kayu akan mengangkut sebagian BBM ke Mangoli dan Taliabu;
bahwa hasil pertemuan yang secara lisan disepakati adalah Pemerintah Daerah Kepulauan Sula secara berangsur-angsur akan melakukan penertiban tentang pendistribusian BBM di kabupaten Kepulauan Sula, khususnya pengangkutan BBM ke Mangoli dan Taliabu harus menggunakan kapal yang terbuat dari besi karena selama ini pengangkutan BBM ke Mangoli dan Taliabu menggunakan kapal yang terbuat dari kayu;
bahwa terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam pernah melaporkan kepada saksi bahwa kapal motor yang dimilikinya yakni KM. Andre Permai siap untuk melakukan pengangkutan BBM jika pemilik AMT dan APMS ingin menggunakan KM. Andre Permai untuk mengangkut BBM. Selanjutnya saksi menyuruh terdakwa Hubertus Wowor untuk menghubungi pemilik AMT dan APMS guna membicarakan tentang pengangkutan BBM milik AMT dan APMS dimaksud;
bahwa hanya ada 1 (satu) kapal besi yang digunakan untuk pengangkutan BBM di kepulauan Sula yakni KM. Andre Permai milik terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam;
bahwa sepengetahuan saksi, BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai adalah milik APMS Venny Anti Krihkof untuk jenis Premium dan Solar sedangkan minyak tanah adalah milik AMT PT. Sanana Lestari;
bahwa AMT dan APMS tersebut mempunyai ijin usaha di bidang distribusi BBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
bahwa Pemerintah Daerah Kepulauan Sula maupun semua Pemerintah Daerah tidak berwenang menerbitkan ijin pengangkutan BBM;
bahwa pihak Pertamina tidak pernah memberitahukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bahwa semua kapal motor yang melakukan pengangkutan BBM harus mempunyai ijin pengangkutan;
bahwa sepengetahuan saksi kapal motor yang terbuat dari kayu yang melakukan pengangkutan BBM ke Mangoli dan Taliabu tidak memiliki ijin pengangkutan dan selama pelaksanaan pengangkutan BBM oleh kapal-kapal kayu tersebut tidak pernah ditangkap oleh Polisi Perairan;
atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi yang menguntungkan/saksi a de charge, Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan ahli atas nama Jemmy Jefry Pietersz, SH, MH untuk memberikan keterangan menurut pengetahuan dalam bidang keahlian, yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
bahwa ahli mengerti dihadirkan oleh para terdakwa dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan keahlian dalam bidang hukum untuk memberikan pendapat mengenai ditangkapnya kapal milik terdakwa II yaitu KM. ANDRE PERMAI yang dinahkodai oleh terdakwa I oleh Polisi Perairan atas dugaan melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana keduanya telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa memiliki izin usaha pengangkutan;
bahwa perbuatan para terdakwa dimaksud berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka isu hukum ini dianalisa dengan menggunakan konsep hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Minyak dan Gas Bumi dikaitkan dengan fakta hukum pemuatan BBM dengan menggunakan KM. ANDRE PERMAI dari TTBBM pertamina Sanana kelokasi APMS 76.977.09. dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001, kegiatan usaha dibidang Minyak dan Gas Bumi terdiri dari kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama, sedangkan usaha hilir dilaksanakan berdasarkan izin usaha. Perizinan dalam kegiatan usaha hilir terdiri dari izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. Pengertian kegiatan usaha pengangkutan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa :
Kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakr gas, hasil olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan ;
Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahanMinyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
Kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersial;
Kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa ;
Berdasarkan rumusan Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, maka dapat dirumuskan parameter suatu kegiatan usaha pengangkutan antara lain :
Kegiatan pemindahan ;
Minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan ;
Melalui darat, air dan atau udara, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa ;
Dari suatu tempat ketempat lain ;
Untuk tujuan komersial ;
bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, karena didasarkan pada parameter suatu kegiatan usaha dikategorikan sebagai usaha pengangkutan sebagaimana dikemukakan diatas, maka kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa adalah tidak memenuhi parameter kegiatan usaha pengangkutan. Dikatakan demikian karena perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi parameter untuk tujuan komersial. Tentunya suatu perbuatan yang dilakukan untuk tujuan komersial didasarkan pada adanya suatu usaha niaga dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Apabila parameter kegiatan usaha pengangkutan dalam Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi digunakan sebagai parameter suatu perbuatan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, maka parameter diatas dapat dikategorikan sebagai unsur-unsur perbuatan pidana.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, apabila dilakukan pengujian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, maka unsur untuk tujuan komersial tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti sebagai perbuatan pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan dan fakta hukum bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pemuatan BBM milik pihak lain berdasarkan hubungan hukum keperdataan berupa sewa kapal yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pengangkutan BBM dengan tujuan komersial, walaupun perbuatan pemindahan bahan bakar minyak melalui air (laut) dari suatu tempat ke tempat lain telah terpenuhi perbuatan pidana, namun unsur untuk tujuan komersial tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan. Tentunya perbuatan pemuatan BBM bukun unuk tujuan komersial yang dilakukan oleh para terdakwa, ini didasarkan pada fakta hukum bahwa BBM dimaksud adalah milik Dra. F Krihkof selaku pemilik APMS 76.977.09, melalui saudara Bobifasia Krihkof, SH selaku Direktur PT. Cahaya Bofin Creatif telah dilakukan kontrak kerja sewa-menyewa kapal untuk memuat BBM milik APMS 76.977.09 dengan menggunakan KM. ANDRE PERMAI milik terdakwa II dari TTBBM Pertamina Sanana ke lokasi APMS 76.977.09 dan langsung ke lokasi Pulau Taliabu.
Hal ini berarti perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana dibiang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 sebagai perbuatan usaha pengangkutan sekaligus perbuatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam 23 tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga, karena BBM dimaksud bukan milik terdakwa dan bukan sebagai usaha pengangkutan, karena didasarkan pada kontrak kerja sewa-menyewa kapal dan bukan dengan tujuan komersial. Perbuatan pemuatan BBM dengan menggunakan KM. ANDRE PERMAI dilakukan untuk memuat BBM milik pihak lain berdasarkan kontrak kerja sewa-menyewa kapal, karena itu bukan merupakan suatu izin usaha pengangkutan dengan tujuan komersial;
bahwa untuk menganalisasi isu hukum ini digunakan parameter hukum administrasi sebagai dasar tindakan pemerintah. Didasarkan pada keabsahan tindakan Pemerintah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pelayaran di pelabuhan Sanana telah melarang adanya perbuatan pemuatan BBM dengan menggunakan kapal kayu berdasarkan surat NV.302/1/2/UPP.SNA-2012 perihal larangan pemuatan bahan bakar minyak (BBM) memakai kapal kayu tertanggal 03 Januari 2012. Adanya larangan ini didasarkan pada wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor. 5 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan, Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2010 perlidungan lingkungan maritime dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Substansi dari surat tersebut yaitu melarang kapal-kapal yang selama ini melakukan pemuatan bahan bakar minyak (BBM) diwilayah Kepulauan Sula menggunakan kapal kayu dan jangka waktu diberikan sampai dengan tanggal 2 Februari 2012.
Sebagai akibat adanya larangan pemuatan BBM dengan menggunakan kapal kayu diatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Sekretaris Daerah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan sistem suplay BBM antar pulau dalam wilayah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 20 Desember 2012, berdasarkan surat Nomor. 005/625/KS/XII/2012 tertanggal 19 Desember 2012. Pertemuan koordinasi dimaksud didasarkan pada fakta hukum bahwa sistem suplay BBM antar pulau dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak sesuai dengan standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sistem suplay BBM dengan menggunakan kapal kayu.
Atas dasar hasil pertemuan koordinasi pada tanggal 20 Desember 2012 dimaksud, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan surat keterangan Nomor. 510/204/DISPERINDAKOP.UKM-KS/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012. Surat keterangan dimaksud menyebutkan bahwa “sesuai hasil rapat koordinasi penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi pada tanggal 20 Desember 2012 oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, Kepala Depot Pertamina, Syahbandar, Polairud Kepulauan Sula dan SPBU, APMS, AMT serta pemilik alat angkutan BBM bersubsidi ke Pulau Mangoli dan Taliabu, maka dengan ini kami menerangkan bahwa :
Ada kesepakatan bersama untuk penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi ke Pulau MAngoli dan Taliabu sudah diharapkan mulai dilakukan dengan kapal besi ;
Kapal kayu yang selama ini digunakan untuk mengangkut BBM brsubsidi sudah mulai dikurangi jumlah dan frekuensinya ;
Saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula terdapat sebuah kapal besi “KM. ANDRE PERMAI” yang dapat melayani angkutan BBM bersubsidi (premium, solar dan minyak tanah) ;
Agar tidak terjadi stagnasi penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi dimasyarakat, maka diharapkan kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan ;
Dengan didasarkan pada surat diatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula telah menerangkan bahwa di Kabuaten Kepulauan Sula terdapat sebuah kapal besi KM. ANDRE PERMAI yang dapat melayani muatan BBM bersubsidi. Hal ini berarti surat keterangan ini menerangkan agar pemuatan BBM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dengan menggunakan KM. ANDRE PERMAI.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untk menerangkan adanya kapal besi KM. ANDRE PERMAI didasarkan pada wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan suplay BBM agar tidak terjadi kelangkaan BBM pada wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak boleh pemuatannya dengan menggunakan kapal kayu. Tindakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula ini didasarkan pada wewenang penyelenggaraan pelayanan, dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 16 Tahun 2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, ketentuan Pasal 18 menyebutkan bahwa :
Bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya aspek keselamatan pada kegiatan penyaluran BBM ;
Pemerintah Daerah dapat membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk pengawasan terhadap terpenuhinya aspek keselamatan kegiatan penyaluran BBM sebagaimana diatur dalam ayat (1), merupakan dasar tindakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan rapat koordinasi dan mengeluarkan surat keterangan sebagaimana telah dikemukan diatas.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil yang digunakan sebagai alas an pembelaannya, Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan bukti-bukti surat di persidangan antara lain:
Surat Perjanjian Nomor: 01A/BK/CBC/VI/12 tentang Perjanjian Sewa Menyewa kapal antara pihak Pertama Bobifasia Krikhoff, SH selaku Direktur PT. Cahaya Bofin Creatif mewakili APMS 76.977.09 dengan pihak Kedua Hubertus Wowor selaku pemilik kapal;
Surat Perjanjian Nomor: 07/BK/CBC/VI/12 tentang perjanjian Kedua tanggal 8 Juni 2012 yang merupakan lanjutan dari perjanjian tertanggal 7 Juni 2012 antara pihak Pertama Bobifasia Krikhoff, SH selaku Direktur PT. Cahaya Bofin Creatif mewakili APMS 76.977.09 dengan pihak Kedua Hubertus Wowor selaku pemilik kapal;
Surat Undangan Rapat Nomor: 005/625/KS/XII/2012, tertanggal 19 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Hi. Muhammad Joisangadji, SE NIP. 19560703 198503 1 015, tentang undangan rapat untuk membicarakan penataan sistem suplai BBM antar pulau dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak sesuai dengan standar operasional serta Peraturan Perundang-udangan yang berlaku;
Surat Keterangan Nomor: 510/204/DISPERINDAGKOP.UKM-KS/XII/2012, tertanggal 21 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula Bambang Fataruba, S.STP NIP. 197603281995111001, yang pada pokoknya menerangkan tentang penegasan hasil rapat koordinasi tertanggal 20 Desember 2012 tentang kesepakatan untuk penggunaan kapal besi dan pengurangan jumlah serta frekuensi kapal kayu dalam rangka penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi ke Pulau Mangole dan Taliabu;
Surat Larangan Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kapal kayu Nomor: NV.302/1/2/UPP.SNA-2012, tertanggal 3 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS. II Sanana Rahman Soamole, SE NIP. 19701010 199803 1 002, yang pada pokoknya melarang penggunaan kapal-kapal kayu untuk pemuatan BBM di wilayah Kepulauan Sula dengan batas waktu yang diijinkan sampai tanggal 02 Pebruari 2012 dan setelah itu kapal-kapal tersebut tidak diijinkan lagi;
Surat Keterangan tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh OH. TBBM Sanana Edwin H. Lewaherilla yang menerangkan bahwa APMS 76.97709 Venny Anti Krihkof adalah benar-benar rekanan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sanana yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan dan memasarkan BBM bersubsidi (Premium dan M. Solar) kepada masyarakat di Pulau Mangoli, Pulau Taliabu dan sekitarnya;
Surat Keterangan tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh OH. TBBM Sanana Edwin H. Lewaherilla yang menerangkan bahwa AMT Sanana Lestari adalah benar-benar rekanan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sanana yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan dan memasarkan BBM bersubsidi (Minyak Tanah) kepada masyarakat di Pulau Sulabesi, Pulau Mangoli, Pulau Taliabu dan sekitarnya;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan “APMS” VK dengan Penanggungjawab Ny. F. Krickhoff Nomor: 0001/5/021/27-04/PM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Penerbit SIUP Adam Umasugi NIP. 19680930 199902 1 001 pada pokoknya memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali;
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 27.04.5.030.0002 yang berlaku sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013 atas nama perusahaan “APMS” VK dengan Penanggungjawab Ny. F. Krickhoff, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula Adam A Umasugi NIP. 19680930 199902 1 001;
Surat Izin Gangguan (HO) Nomor: 503/02/SIG/I/2013 tertanggal 09 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Hi. Muhammad Joisangadji, SE NIP. 19560703 198503 1 015 yang pada pokoknya memberikan Surat Izin Gangguan kepada perusahaan APMS “VK” milik Fenny Trees Krikhoff dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat dimaksud.
Menimbang, bahwa selain surat-surat dimaksud Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan hasil cetakan (print out) dokumen elektornik sebagai berikut:
Peta Distribusi BBM di wilayah timur Indonesia yang bersumber dari website/laman dengan nama domain www.bphmigas.go.id;
Daftar nama badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan yang bersumber dari website/laman dengan nama domain www.bphmigas.go.id;
Profil PT. Pertamina yang bersumber dari website/laman dengan nama domain www.pertamina.com;
Contoh gambar tugboat yang bersumber dari website/laman dengan nama domain www.asianacrewing.wordpress.com.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam, pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua
bahwa terdakwa mengerti didakwa Penuntut Umum sehubungan dengan penangkapan KM. Andre Permai yang dinahkodai terdakwa oleh polisi perairan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 18.00 wit, bertempat di perairan batu kapitan yang masih termasuk dalam wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula;
bahwa pada awalnya terdakwa tidak mengetahui ada masalah apa sehingga KM. Andre Permai ditangkap oleh polisi perairan, dan setelah salah satu dari 4 (empat) orang polisi yang naik ke kapal melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen barulah orang tersebut mengatakan bahwa kami tidak memiliki ijin pengangkutan;
bahwa keempat orang yang naik ke atas KM. Andre Permai tidak mengenakan seragam Polisi dan terdakwa melihat speedboat yang digunakan oleh keempat orang tersebut bukanlah speedboat milik Polisi karena tidak terdapat alat pengeras suara serta tidak memiliki tulisan Polisi pada bagian samping speed boat tersebut;
bahwa sebelumnya KM. Andre Permai telah melakukan pengangkutan BBM sebanyak 8 (delapan) kali untuk rute yang sama yaitu ke Pulau Mangoli dan Taliabu dan pada saat pelayaran-pelayaran tersebut dilakukan, KM. Andre Permai pernah ditahan oleh Polisi Perairan untuk melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kapal namun tidak pernah dilakukan penangkapan;
bahwa KM. Andre Permai adalah kapal besi jenis tugboat dengan kapasitas 34 GT dan memiliki 8 (delapan) tanki untuk menampung BBM, namun pada saat dilakukannya penangkapan hanya 6 (enam) tanki yang terisi BBM;
bahwa BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai antara lain berjenis Premium dan Solar yang dimiliki oleh Venny Anti Krihkof sedangkan Minyak Tanah adalah milik PT. Sanana Lestari;
terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam
bahwa terdakwa memiliki KM. Andre Permai sejak bulan Januari 2012;
bahwa tujuan terdakwa membeli KM. Andre Permai untuk mengangkut barang-barang dagangan terdakwa. Namun setelah ada penawaran dari Venny Anti Krihkof untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak miliknya dan terdakwa pun langsung menyetujui tawaran tersebut dan langsung membuat kontrak kerja sama;
bahwa pihak Pertamina tidak pernah memberitahukan kepada terdakwa bahwa KM. Andre Permai harus mempunyai ijin pengangkutan dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak;
bahwa pada saat penangkapan, dari Keempat orang yang naik ke KM. Andre Permai tidak menunjukan surat perintah penangkapan;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara para terdakwa a quo, Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti di persidangan berupa:
Uang tunai sejumlah Rp. 130.683.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari hasil lelang dengan Risalah Lelang Nomor 48/2013 tanggal 18 Juni 2013 berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin dengan jumlah sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) ton/Kl, Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton/Kl, Minyak Tanah 8 (delapan) ton/Kl;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara Dalam Negeri No. 05/MMg tanggal 28 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. GM 760/III/29//UPP SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 (enam puluh) MIL No. PK.306/31/ 14/AD.TTE-2012 tanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) Lembar Izin Bunker Minyak Siang Hari No. NV302/1/18/UPP.SNA-2013 tanggal 20 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan No. PK/ / /KPL.SNA-2010 berlaku sejak 28 Januari 2013 s/d 27 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Izin No. PK.674/1/3/UPP.SNA-2012 tanggal 28 Januari 2013;
1 (satu) buah Buku Kesehatan;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036324092;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342124;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342123;
2 (dua) lembar Surat Jalan Mobil Tanki Nomor Delivery Order (DO) Nomor 8036342123 dan 8036342121;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana uraian diatas dan dengan memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah par terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Subsidiaritas sebagai berikut:
-Primair : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
-Subsidiair : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf (b) Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Lebih Subsidiair : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf (c) Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidiaritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Primair dengan unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak;
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana
ad. 1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pembuat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak secara khusus memberi batasan terhadap definisi atau pengertian “setiap orang” sebagai subjek dari norma-norma yang dijabarkan dalam Bab XI Ketentuan Pidana mulai dari pasal 51 sampai dengan pasal 55 Undang-undang a quo. Namun sesuai dengan perkembangan penggunaan terminologi hukum dalam perumusan ketentuan pidana yang digunakan oleh pembuat Undang-undang khususnya bagi penyebutan subjek hukum norma dimaksud, frasa “setiap orang” dapat diakui sebagai bentuk penyebutan lain dari “barangsiapa” yang lazim dipergunakan dalam terminologi hukum pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya didefinisikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang yang bernama Arsad La Madu alias Adi Tua dan Hubertus Wowor alias Ade Lam sebagai para terdakwa yang identitas masing-masing telah diperiksa dan dicocokkan dengan identitas dalam dakwaan Penuntut Umum, identitas-identitas mana telah dibenarkan oleh terdakwa di depan persidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa para terdakwa adalah orang yang tidak sehat/sakit dan jiwanya cacat dalam pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) KUH Pidana dan selama persidangan ternyata para terdakwa dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga para terdakwa diyakini sebagai orang-orang yang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan hukum yang dilakukannya. Dengan demikian para terdakwa dapat dinyatakan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sah secara hukum dan dapat didudukkan sebagai subjek hukum dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa meskipun para terdakwa adalah sah sebagai subjek hukum sesuai pertimbangan sebelumnya, namun secara hukum unsur setiap orang tidak dapat dibuktikan sendiri mengingat sifat dan kedudukannya dengan unsur-unsur lain yang mengklasifikasikan perbuatan atau tindak pidana yang harus dibuktikan sebagai inti dari norma yang ditentukan. Oleh karena itu unsur setiap orang dalam norma pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan apabila keseluruhan unsur-unsur lain dalam pasal a quo dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur pasal a quo tidak terbukti maka secara hukum unsur setiap orang pun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan sifat dari pembentukan unsur ini, Majelis Hakim berpendapat untuk mempertimbangkannya secara komulatif bukan secara alternatif, sehingga Majelis Hakim wajib membuktikan keseluruhan sub unsur yakni menyalahgunakan pengangkutan BBM dan menyalahgunakan niaga BBM untuk menyatakan terpenuhi tidaknya unsur a quo secara hukum. Pendapat mana didasarkan pada defenisi/pengertian frasa menyalahgunakan yang diuraikan pembentuk Undang-undang dalam penjelasan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tidak membeda-bedakan frasa menyalahgunakan untuk kegiatan pengangkutan BBM maupun kegiatan niaga BBM. Adapun uraian penjelasan pasal 55 Undang-undang a quo sebagai berikut: dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penjelasan dimaksud Majelis Hakim berpendapat pula bahwa pada dasarnya pembentuk undang-undang telah memberikan batasan pengertian untuk frasa menyalahgunakan dimaksud hanya sebagai kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara berdasarkan contoh-contoh kegiatan penyalahgunaan sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan a quo. Sehingga untuk membuktikan apakah ada penyalahgunaan yang dilakukan atau tidak, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang kegiatan pengangkutan BBM dan niaga BBM sebagai inti dari norma pasal 55 dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang apakah telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian pengangkutan dan niaga sebagaimana telah ditentukan oleh Pembuat Undang-undang a quo antara lain sebagai berikut:
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. (lihat pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. (lihat pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian tersebut, selanjutnya yang menjadi pertanyaan untuk dipertimbangkan adalah apakah para terdakwa ada melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga terhadap Bahan Bakar Minyak?
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Hakim akan mendasari pertimbangan dimaksud berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum diantaranya keterangan para saksi dari anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua sebagai Nahkoda KM. Andre Permai, yaitu keterangan saksi Amrin Usman alias Amrin yang diberikan di persidangan, keterangan saksi Yamin Ahmad dan saksi Hardi Sapsuha yang dibacakan di persidangan, keterangan Usman Jafar alias Usman sebagai ABK KM. Andre Permai serta dihubungkan keterangan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua yang mengetahui langsung tentang kejadian penangkapan tersebut. Adapun persesuaian-persesuaian keterangan para saksi tersebut yang dapat digunakan sebagai fakta hukum dalam perkara ini antara lain:
bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 18.00 WIT atau jam 6 sore waktu setempat, di sekitar wilayah perairan selat Capalulu atau di wilayah perairan antara pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli yang masih berada dalam wilayah kabupaten kepulauan Sula, telah ditangkap KM. Andre Permai berjenis tugboat dan terbuat dari besi yang dinahkodai oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dengan para Anak Buah Kapal yang sementara melakukan perjalanan dari Pulau Sulabesi menuju arah Pulau Mangoli;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di Pos Polair Falabisahaya pada Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara, di bawah pimpinan komandan Pos Polair Brigadir Polisi Hardi Sapsuha;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika KM. Andre Permai yang dinahkodai oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua sementara mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 20 (dua puluh) Kilo liter (Kl), solar sebanyak 5 (lima) Kl dan minyak tanah sebanyak 8 (delapan) Kl, yang apabila dijumlahkan total BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai pada waktu dilakukannya penangkapan adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kl;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi sopir mobil tanki pengangkut BBM jenis solar, premium dan minyak tanah yakni Rusman Lutia, Ibrahim Drakel dan Muslim Malaor, dengan keterangan saksi Usman Jafar, keterangan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua serta pula memperhatikan barang-barang bukti berupa Surat-surat Pengantar Pengiriman dan Delivery Order (DO) serta Surat Jalan Mobil Tanki, dapat dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa BBM jenis premium sebanyak 20 Kl dan solar sebanyak 5 Kl yang diangkut oleh KM. Andre Permai adalah milik APMS Venny Anti Krihkof, sedangkan Minyak Tanah sebanyak 8 Kl adalah milik PT. Sanana Lestari;
bahwa premium tersebut pada awalnya dibawa dari PT. Pertamina in casu Depot Pertamina Sanana dengan menggunakan mobil tanki yang dikendarai oleh saksi Ibrahim Drakel, menuju ke dermaga veri Waikalopa untuk dilakukan bongkar muat atau pemuatan ke atas KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan premium dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order masing-masing 8036323984, 8036323985, 8036323986, dan 8036323987 untuk kapasitas tanki 5 Kl/5.000 l dan diangkut oleh saksi Ibrahim Drakel selama 3 hari dari tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 dengan tujuan Falabisahaya Mangole barat sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Pengiriman a quo;
bahwa untuk solar pada awalnya juga dibawa dari Depot Pertamina Sanana dengan menggunakan mobil tanki khusus solar yang dikendarai oleh saksi Rusman Lutia menuju dermaga veri Waikalopa untuk selanjutnya dipindahkan ke KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan solar dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order 8036324092 untuk kapasitas tanki 5 Kl/5.000 l dan diangkut oleh saksi Rusman Lutia pada tanggal 21 Maret 2013, dengan tujuan Falabisahaya Mangole barat;
bahwa sedangkan minyak tanah dibawa dengan menggunakan mobil tanki khusus solar yang dikendarai oleh saksi Muslim Malaor dari Depot Pertamina Sanana menuju dermaga veri Waikalopa untuk selanjutnya dimuat oleh KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan minyak tanah dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order 8036342124 dan 8036342124 untuk kapasitas tanki 4 Kl/4.000 l dan diangkut oleh saksi Muslim Malaor pada tanggal 22 Maret 2013, dengan tujuan Wilayah Penyaluran Sula. Selanjutnya berdasarkan Surat Jalan Mobil Tanki, yang dikeluarkan oleh PT. AMT Sanana Lestari untuk kapasitas minyak yang sama dengan nomor Delivery Order yang sama ditujukan kepada pangkalan 2 bersaudara;
bahwa perintah untuk melakukan pemuatan BBM jenis premium, solar dan minyak tanah oleh para saksi selaku pengemudi masing-masing mobil tanki dikeluarkan oleh PT. Pertamina;
bahwa setelah dilakukannya pemuatan BBM tersebut, Surat-surat Pengantar Pengiriman dan Surat Jalan Mobil Tanki lalu ditandatangani oleh terdakwa Arsad la Madu alias Adi Tua dan 1 (satu) lembarnya diserahkan kepada terdakwa Arsad La Madu sebagai nahkoda KM. Andre Permai;
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum tersebut, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi pengemudi mobil tanki, keterangan terdakwa Arsad La Madu dengan keterangan saksi M. Faisal Alhabsji, SH serta dihubungkan dengan barang bukti berupa Izin Bunker Minyak Siang Hari dan Surat Persetujuan Berlayar diperoleh pula fakta hukum lain yakni:
bahwa bongkar muat BBM ke atas KM. Andre Permai yang dilakukan di dermaga veri Waikalopa dibawah pengawasan petugas pelabuhan/dermaga veri dengan Izin Bunker Minyak Siang Hari yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kls II Sanana saksi M. Faisal Alhabsji, SH dengan nomor surat NV.302/1/18/UPP.SNA-2013 tertanggal 20 Maret 2013;
bahwa KM. Andre Permai dinyatakan layak untuk melakukan pengangkutan BBM dan oleh karenanya saksi M. Faisal Alhabsji, SH atas nama Syahbandar telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor GM.760/III/29/UPP.SNA/2013 tertanggal 22 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kapal telah memenuhi seluruh ketentuan pasal 219s (3) Undang-undang No. 17 tahun 2008 dan untuk itu kapal a quo (KM. Andre Permai) disetujui untu melakukan pelayaran dari Sanana dengan pelabuhan tujuan Pesisir Taliabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua bersama-sama dengan KM. Andre Permai yang akan dipertimbangkan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya adalah kegiatan yangdimulai daribongkar muat BBM jenis premium 20 Kl, solar 5 Kl dan minyak tanah 8 Kl sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 di dermaga veri Waikalopa, serta kegiatan pelayaran yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2013 hingga dengan ditangkapnya KM. Andre Permai oleh anggota Polri yang ditugaskan di Pos Polair Falabisahaya pada Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara di bawah pimpinan komandan Pos Polair Brigadir Polisi Hardi Sapsuha;
Menimbang, bahwa apabila ditinjau dari jenisnya, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu dengan menggunakan KM. Andre Permai dari Sanana dengan tujuan Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu adalah jenis kegiatan pemindahan Bahan Bakar Minyak, yang apabila dihubungkan dengan definisi atau pengertian pada pertimbangan pendahuluan unsur ini kegiatan pemindahan dapat dikategorikan sebagai jenis kegiatan pengangkutan. Jenis kegiatan dimaksud menurut Majelis Hakim tidak meliputi kegiatan niaga karena sesuai dengan fakta hukum yang telah diuraikan, tidak terdapat satu pun fakta yang menjelaskan bahwa telah terjadi kegiatan penjualan atau pembelian bahkan kegiatan ekspor impor yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu terhadap BBM a quo, karena premium dan solar adalah milik APMS Venny Anti Krihkof sedangkan minyak tanah adalah milik AMT PT. Sanana Lestari berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua hanya melakukan kegiatan pemindahan/pengangkutan BBM semata;
Menimbang, bahwa selanjutnya menjadi pertanyaan untuk dijawab dan dipertimbangkan guna membuktikan unsur ini adalah apakah kegiatan pemindahan/pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Arsad La Madu alias Adi Tua dimaksud telah disalahgunakan?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis Hakim tidak akan menggunakan indikator/petunjuk lain sebagai kualifikasi/pembatasan definisi penyalahgunaan melainkan tetap mendasari pada penjelasan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai uraian pertimbangan sebelumnya yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikonstatir sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa kegiatan pengangkutan BBM oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman yang berasal dari Pertamina sebagai lembaga resmi dan ditujukan ke masing-masing pemilik BBM yang telah membeli BBM tersebut, selain itu kegiatan bongkar muat dalam rangka pemuatan BBM a quo dilakukan atas ijin pihak berwenang in casu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sanana. Atau dengan kata lain kegiatan pengangkutan yang dilakukan terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dengan menggunakan KM. Andre Permai milik terdakwa Hubertus Wowor alias Ade Lam mulai dari proses bongkar muatnya hingga pada pelayaran yang bertolak dari pelabuhan asal di Sanana dilakukan sesuai prosedur standar pemuatan dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau dengan maksud terselubung yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga berdasarkan penilaian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada bentuk-bentuk penyimpangan ataupun kegiatan lain yang dilakukan para terdakwa sebagai perwujudan penyalahgunaan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa mengacu pada pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa a quo bukanlah bentuk penyalahgunaan pengangkutan BBM, maka menurut Majelis Hakim unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka secara keseluruhan para terdakwa a quo tidak terbukti melakukan delik/tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur selanjutnya dari dakwaan tersebut, dan untuk itu terdakwa I Arsad La Madu dan terdakwa II Hubertus Wowor harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut, maka dengan memperhatikan sifat Subsidiaritas dakwaan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair dengan unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang;
melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengangkutan;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.
ad. 1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair Penuntut Umum yang telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedudukan unsur setiap orang dalam norma yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidiair ini adalah sama dengan unsur setiap orang pada dakwaan Primair Penuntut Umum. Untuk itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang pada pertimbangan unsur dakwaan Primair sebagai pertimbangan unsur setiap orang untuk dakwaan Subsidiair dengan ketentuan unsur setiap orang dalam norma pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan apabila keseluruhan unsur-unsur lain dalam pasal a quo dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur pasal a quo tidak terbukti maka secara hukum unsur setiap orang pun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. unsur melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan unsur ini Majelis Hakim tetap mendasarkan pertimbangan unsur ini dengan fakta-fakta hukum sebagaimana telah dikonstatir pada pertimbangan unsur ad. 2 dakwaan primair Penuntut Umum, yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang-barang yang telah disita menurut hukum dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Fakta-fakta mana antara lain sebagai berikut:
bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekitar jam 18.00 WIT atau jam 6 sore waktu setempat, di sekitar wilayah perairan selat Capalulu atau di wilayah perairan antara pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli yang masih berada dalam wilayah kabupaten kepulauan Sula, telah ditangkap KM. Andre Permai berjenis tugboat dan terbuat dari besi yang dinahkodai oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua dengan para Anak Buah Kapal yang sementara melakukan perjalanan dari Pulau Sulabesi menuju arah Pulau Mangoli;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di Pos Polair Falabisahaya pada Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara, di bawah pimpinan komandan Pos Polair Brigadir Polisi Hardi Sapsuha;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika KM. Andre Permai yang dinahkodai oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua sementara mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 20 (dua puluh) Kilo liter (Kl), solar sebanyak 5 (lima) Kl dan minyak tanah sebanyak 8 (delapan) Kl yang apabila dijumlahkan, total BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai pada waktu dilakukannya penangkapan adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kl;
bahwa BBM jenis premium sebanyak 20 Kl dan solar sebanyak 5 Kl yang diangkut oleh KM. Andre Permai adalah milik APMS Venny Anti Krihkof, sedangkan Minyak Tanah sebanyak 8 Kl adalah milik PT. Sanana Lestari;
bahwa premium tersebut pada awalnya dibawa dari PT. Pertamina in casu Depot Pertamina Sanana dengan menggunakan mobil tanki yang dikendarai oleh saksi Ibrahim Drakel, menuju ke dermaga veri Waikalopa untuk dilakukan bongkar muat atau pemuatan ke atas KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan premium dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order masing-masing 8036323984, 8036323985, 8036323986, dan 8036323987 untuk kapasitas tanki 5 Kl/5.000 l dan diangkut oleh saksi Ibrahim Drakel selama 3 hari dari tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 dengan tujuan Falabisahaya Mangole barat sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Pengiriman a quo;
bahwa untuk solar pada awalnya juga dibawa dari Depot Pertamina Sanana dengan menggunakan mobil tanki khusus solar yang dikendarai oleh saksi Rusman Lutia menuju dermaga veri Waikalopa untuk selanjutnya dipindahkan ke KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan solar dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order 8036324092 untuk kapasitas tanki 5 Kl/5.000 l dan diangkut oleh saksi Rusman Lutia pada tanggal 21 Maret 2013, dengan tujuan Falabisahaya Mangole barat;
bahwa sedangkan minyak tanah dibawa dengan menggunakan mobil tanki khusus solar yang dikendarai oleh saksi Muslim Malaor dari Depot Pertamina Sanana menuju dermaga veri Waikalopa untuk selanjutnya dimuat oleh KM. Andre Permai;
bahwa pengangkutan minyak tanah dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order 8036342124 dan 8036342124 untuk kapasitas tanki 4 Kl/4.000 l dan diangkut oleh saksi Muslim Malaor pada tanggal 22 Maret 2013, dengan tujuan Wilayah Penyaluran Sula. Selanjutnya berdasarkan Surat Jalan Mobil Tanki, yang dikeluarkan oleh PT. AMT Sanana Lestari untuk kapasitas minyak yang sama dengan nomor Delivery Order yang sama ditujukan kepada pangkalan 2 bersaudara;
bahwa perintah untuk melakukan pemuatan BBM jenis premium, solar dan minyak tanah oleh para saksi selaku pengemudi masing-masing mobil tanki dikeluarkan oleh PT. Pertamina;
bahwa setelah dilakukannya pemuatan BBM tersebut, Surat-surat Pengantar Pengiriman dan Surat Jalan Mobil Tanki lalu ditandatangani oleh terdakwa Arsad la Madu alias Adi Tua dan 1 (satu) lembarnya diserahkan kepada terdakwa Arsad La Madu sebagai nahkoda KM. Andre Permai;
bahwa bongkar muat BBM ke atas KM. Andre Permai yang dilakukan di dermaga veri Waikalopa dibawah pengawasan petugas pelabuhan/dermaga veri dengan Izin Bunker Minyak Siang Hari yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kls II Sanana saksi M. Faisal Alhabsji, SH dengan nomor surat NV.302/1/18/UPP.SNA-2013 tertanggal 20 Maret 2013;
bahwa KM. Andre Permai dinyatakan layak untuk melakukan pengangkutan BBM dan oleh karenanya saksi M. Faisal Alhabsji, SH atas nama Syahbandar telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor GM.760/III/29/UPP.SNA/2013 tertanggal 22 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kapal telah memenuhi seluruh ketentuan pasal 219 (3) Undang-undang No. 17 tahun 2008 dan untuk itu kapal a quo (KM. Andre Permai) disetujui untu melakukan pelayaran dari Sanana dengan pelabuhan tujuan Pesisir Taliabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjabaran fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan inti perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua sebagai nahkoda KM. Andre Permai yakni:
kegiatan bongkar muat ke atas KM. Andre Permai BBM jenis premium 20 Kl dan solar 5 Kl milik APMS Venny Anti Krihkof serta minyak tanah 8 Kl milik AMT PT. Sanana Lestari sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 di dermaga veri Waikalopa;
kegiatan pelayaran KM. Andre Permai dengan muatan BBM yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2013 menuju Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu;
Menimbang, bahwa mengacu pada pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arsad La Madu alias Adi Tua sebagai nahkoda KM. Andre Permai mulai dari pemuatan BBM sampai dengan pelayaran menggunakan KM. Andre Permai menuju Pulau Mangoli dan Taliabu untuk membawa BBM a quo dapat dikualifikasi sebagai pengangkutan, yang oleh pembuat Undang-undang didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sebagaimana telah diuraikan dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa Arsad La Madu dikualifikasikan sebagai pengangkutan sesuai pertimbangan di atas, namun pembuat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan acuan pasal 23 Undang-undang a quo sebagai penegasan delik pasal 53 huruf b, dan oleh karenanya menjadi pertanyaan untuk dibuktikan apa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?
Menimbang, bahwa pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menentukan hal-hal sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
lzin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
lzin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) lzin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa pada ayat (1) pasal 23 a quo dihubungkan juga dengan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur Kegiatan usaha hilir yang mencakup: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; dan d. Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud Majelis Hakim berpendapat bahwa pengangkutan yang dimaksudkan dalam pasal 23 a quo adalah pengangkutan yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa terkait dengan izin usaha sebagaimana uraian di atas, pembuat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan batasan pengertian/definisi izin usaha sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 23 ayat (1) Undang-undang a quo sebagai izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan lzin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud menjadi pertanyaan untuk dijawab dalam pertimbangan yang berkaitan dengan jawaban dari pertanyaan sebelumnya tentang pengangkutan berdasarkan pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya menyangkut kewenangan pemberian izin usaha pengangkutan adalah Institusi atau lembaga pemerintah mana yang berwenang menerbitkan izin usaha a quo?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan dimaksud, Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi khususnya ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah a quo tentang Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan serta memperhatikan pula ketentuan pasal 13 ayat (1) yakni kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri;
Menimbang, bahwa Menteri yang dimaksudkan dalam ketentuan-ketentuan a quo adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah didefinisikan oleh pembuat Undang-undang pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan berdasarkan ketentuan a quo Menteri dengan bidang tugas dan tanggung jawab meliputi usaha Minyak dan Gas Bumi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa selain memperoleh izin usaha dari Menteri yang berwenang, oleh karena usaha pengangkutan termasuk dalam kegiatan usaha hilir sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Bab V Kegiatan Usaha Hilir dari pasal 23 sampai dengan pasal 30 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaksanaan pengangkutan dan usaha-usaha lain yang termasuk dalam kategori usaha hilir a quo dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengatur sebagai implementasi ketentuan Bab IX khususnya pada pasal 46 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha hilir sangat diperlukan sesuai dengan penjelasan pasal 46 ayat (1) Undang-undang a quo bahwa Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen terhadap kelangsungan Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan terhadap Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk optimasi dan mencegah terjadinya rnonopoli pemanfaatan fasilitas pipa transmisi, distribusi, dan Penyimpanan oleh Badan Usaha tertentu;
Menimbang, bahwa Badan Pengatur yang dimaksud dalam ketentuan a quo adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana telah diatur dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dimaksud muncul pula pertanyaan yang patut untuk dijawab sebagai bagian dari rangkaian pertimbangan unsur ini berkenaan dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang a quo adalah Badan Usaha apa saja yang memiliki izin pengangkutan dari pemerintah?
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertsimbangan sebelumnya, tidak ada satupun fakta hukum yang diperoleh dari baik keterangan para saksi, keterangan para terdakwa dan barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menguraikan tentang badan-badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah. Namun Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya telah mengajukan hasil cetakan dokumen elektronik tentang badan-badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah bersumber dari website/laman dengan nama domain www.bphmigas.go.id, badan-badan usaha yang secara resmi memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah antara lain sebagai berikut:
PT. Jaya Bersama Lestari Kimia;
PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti;
PT. Pelayaran Nasional Aeromic;
PT. Cendrawasih Budi Mulia;
PT. Caraka Tirta Pratama;
PT. Adovelin Raharja;
PT. Samudra Etam Energi;
PT. Surya Artha Chanya;
PT. Suryamakmur Agunglestari;
PT. Usaha Gemilang Utama;
PT. Lingga Perdana;
PT. Cipta Lentera Abadi;
PT. Lumako Abadi Sejahtera;
PT. Segara Lanjutan Dibya;
PT. Samudra Pratama;
PT. Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk;
PT. Odessey Shipping Lines; dan
PT. Permata Buana Putra;
Perusahaan-perusahaan mana dengan kedudukan/alamat, Nomor NRU dan tanggal NRU sebagaimana diuraikan dalam Daftar Nama Badan Usaha Pemilik NRU Izin Usaha Pengangkutan yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hasil cetakan (print out) dokumen elektronik yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
bahwa selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ditentukan sebagai berikut:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
bahwa berdasarkan uraian ketentuan pasal-pasal a quo dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim berpendapat bahwa Daftar Nama Badan Usaha Pemilik NRU Izin Usaha Pengangkutan yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini khususnya menjadi pedoman bagi Majelis Hakim untuk menjawab pertanyaan Badan Usaha apa saja yang memiliki izin pengangkutan dari pemerintah? sesuai uraian sebelumnya sebagai bagian atau merupakan satu kesatuan dari pertimbangan unsur yang utuh guna membuktikan unsur ini secara hukum.
Menimbang, bahwa penggunaan dokumen elektronik yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana pertimbangan di atas tidak lepas dari keterbatasan Penuntut Umum yang tidak berupaya maksimal untuk menghadirkan ahli atas nama Asreza, S.SI, MT dari Badan Pengatur Hilir Migas yang diharapkan oleh Majelis Hakim dapat memberikan keterangan ahli sesuai dengan bidang tugas yang diembannya di Badan Pengatur Hilir Miga. Dan pada akhirnya keterangan ahli tersebut hanya dapat dibacakan di persidangan. Dan menurut Majelis Hakim keterangan ahli Asreza, S.SI, MT yang dibacakan Penuntut Umum adalah keterangan ahli yang sangat subjektif karena diperoleh berdasarkan pemeriksaan di tingkat penyidikan dan bersifat membantu penyidik dalam rangka membenarkan alasan hukum yang digunakan untuk pasal yang disangkakan kepada para terdakwa dengan menitikberatkan keterangan dan pendapat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tidak pula menjabarkan ketentuan atau Peraturan-Peraturan pelaksana lain yang lebih bersifat teknis mengatur tentang kegiatan hilir seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan hal dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pertanyaan tentang Badan-Badan Usaha apa saja yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan dapat dijawab dan memunculkan fakta baru bahwa tidak ada satupun Perusahaan berjenis Agen Premium Minyak Solar (APMS) dan Agen Minyak Tanah (AMT) sebagai Badan Usaha yang memiliki izin pengangkutan dari pemerintah, sehingga menimbulkan pertanyaan baru untuk dijawab pula di mana letak peran dan kedudukan APMS serta AMT dalam usaha Bahan Bakar Minyak di Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan ini Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 ayat (1) yang menentukan bahwa Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berbentuk Mobile Bunker Agent (MBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Premium Solar Package Dealer (PSPD), Agen Minyak Tanah (AMT), Pool Konsumen atau bentuk penyalur lainnya.
Menimbang, bahwa oleh karena pada ketentuan dimaksud pembuat Peraturan Menteri a quo menunjuk pada pasal 2 Peraturan Menteri tersebut maka berikut ini akan diuraikan hal-hal apa saja yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, antara lain:
BU-PIUNU dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur.
BU-PIUNU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU-PIUNU melalui seleksi.
Pengguna skala kecil dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar dan yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau tidak menguasai receiving terminal.
Receiving terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan instalasi penerimaan yang terdiri dari tempat penyimpanan (storage), dermaga Uetty), beserta sarana lainnya yang paling sedikit meliputi peralatan bongkar muat dan pompa.
Pengguna Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar untuk segala bentuk sarana transportasi.
Pengguna Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar untuk memasak dan penerangan dalam lingkup rumah tangga.
Penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan tokasi sarana dan fasilitas.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri tersebut di atas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kedudukan APMS dan AMT tidaklah sejajar atau memiliki peran dan fungsi yang sama dengan Badan Usaha sebagaimana dimaskud dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena APMS dan AMT adalah perpanjangan tangan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) sebagai penyalur yang melakukan pendistribusian BBM kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, dan oleh karena itu kegiatan pengangkutan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak dapat disamakan dengan kegiatan penyaluran BBM oleh APMS dan AMT;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dimaksud masih menjadi pertanyaan bagi Majelis Hakim untuk dijawab sebagai bagian pertimbangan unsur ini adalah apakah APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari adalah penyalur resmi Bahan Bakar Minyak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebelumnya telah diuraikan bahwa BBM yang diangkut oleh KM. Andre Permai adalah milik APMS Venny Anti Krihkof untuk jenis Premium dan Solar, sedangkan minyak tanah adalah milik AMT PT. Sanana Lestari yang diantarkan langsung oleh mobil-mobil tanki khusus pengangkut BBM setelah mendapatkan BBM dimaksud dari PT. Pertamina in casu Depot Pertamina Sanana sesuai dengan Surat Pengantar Pengiriman dengan nomor Delivery Order masing-masing sebagaimana diuraikan pada bagian lain pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan bukti-bukti surat Penasehat Hukum para terdakwa berupa:
Surat Keterangan tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh OH. TBBM Sanana Edwin H. Lewaherilla yang menerangkan bahwa APMS 76.97709 Venny Anti Krihkof adalah benar-benar rekanan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sanana yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan dan memasarkan BBM bersubsidi (Premium dan M. Solar) kepada masyarakat di Pulau Mangoli, Pulau Taliabu dan sekitarnya;
Surat Keterangan tertanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh OH. TBBM Sanana Edwin H. Lewaherilla yang menerangkan bahwa AMT Sanana Lestari adalah benar-benar rekanan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sanana yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan dan memasarkan BBM bersubsidi (Minyak Tanah) kepada masyarakat di Pulau Sulabesi, Pulau Mangoli, Pulau Taliabu dan sekitarnya;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan “APMS” VK dengan Penanggungjawab Ny. F. Krickhoff Nomor: 0001/5/021/27-04/PM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Penerbit SIUP Adam Umasugi NIP. 19680930 199902 1 001 pada pokoknya memberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali;
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 27.04.5.030.0002 yang berlaku sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013 atas nama perusahaan “APMS” VK dengan Penanggungjawab Ny. F. Krickhoff, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula Adam A Umasugi NIP. 19680930 199902 1 001;
Surat Izin Gangguan (HO) Nomor: 503/02/SIG/I/2013 tertanggal 09 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Hi. Muhammad Joisangadji, SE NIP. 19560703 198503 1 015 yang pada pokoknya memberikan Surat Izin Gangguan kepada perusahaan APMS “VK” milik Fenny Trees Krikhoff dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat dimaksud.
yang bersesuaian dengan keterangan saksi menguntungkan Hi. Amir Soamole yaitu bahwa AMT PT. Sanana Lestari dan APMS Venny Anti Krihkof tersebut mempunyai ijin usaha di bidang distribusi BBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari adalah penyalur resmi Bahan Bakar Minyak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa selanjutnya menjadi pertanyaan pula apakah kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh APMS dan AMT melalui jalur laut harus mendapatkan Izin usaha dari pemerintah?
Menimbang, bahwa sebagaimana kesimpulan sebelumnya bahwa kegiatan pengangkutan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak dapat disamakan dengan kegiatan penyaluran BBM oleh APMS dan AMT, Majelis Hakim menilai bahwa kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui jalur laut, maupun jalur darat dan sebagainya yang dilakukan oleh APMS dan AMT yang sah/legal secara hukum tidak perlu memberlakukan ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena pada hakekatnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 telah melahirkan Peraturan-peraturan pelaksana yang mengatur hal-hal bersifat teknis khusunya tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang pelaksanaannya pun diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa penilaian dan pertimbangan Majelis Hakim dimaksud dikuatkan pula dengan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Penyalur wajib memiliki sarana dan fasilitas.
Dalam hal Penyalur melakukan kegiatan penyaluran untuk transportasi laut, Penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan a quo oleh Pembuat Peraturan Menteri tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban memiliki sarana dan fasilitas adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh penyalur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut. Sarana dan Fasilitas yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri a quo adalah sarana dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menunjang dan melaksanakan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak berdasarkan Ketentuan Umum pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan a quo dan berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebelumnya serta dihubungkan dengan bukti surat Penasehat Hukum para terdakwa berupa:
Surat Perjanjian Nomor: 01A/BK/CBC/VI/12 tentang Perjanjian Sewa Menyewa kapal antara pihak Pertama Bobifasia Krikhoff, SH selaku Direktur PT. Cahaya Bofin Creatif mewakili APMS 76.977.09 dengan pihak Kedua Hubertus Wowor selaku pemilik kapal;
Surat Perjanjian Nomor: 07/BK/CBC/VI/12 tentang perjanjian Kedua tanggal 8 Juni 2012 yang merupakan lanjutan dari perjanjian tertanggal 7 Juni 2012 antara pihak Pertama Bobifasia Krikhoff, SH selaku Direktur PT. Cahaya Bofin Creatif mewakili APMS 76.977.09 dengan pihak Kedua Hubertus Wowor selaku pemilik kapal;
Surat Undangan Rapat Nomor: 005/625/KS/XII/2012, tertanggal 19 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Hi. Muhammad Joisangadji, SE NIP. 19560703 198503 1 015, tentang undangan rapat untuk membicarakan penataan sistem suplai BBM antar pulau dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak sesuai dengan standar operasional serta Peraturan Perundang-udangan yang berlaku;
Surat Keterangan Nomor: 510/204/DISPERINDAGKOP.UKM-KS/XII/2012, tertanggal 21 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula Bambang Fataruba, S.STP NIP. 197603281995111001, yang pada pokoknya menerangkan tentang penegasan hasil rapat koordinasi tertanggal 20 Desember 2012 tentang kesepakatan untuk penggunaan kapal besi dan pengurangan jumlah serta frekuensi kapal kayu dalam rangka penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi ke Pulau Mangole dan Taliabu;
Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagai pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kepemilikan sarana dan fasilitas untuk penyaluran BBM APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari menggunakan jasa KM. Andre Permai milik terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam yang dinahkodai oleh terdakwa I Arsad La Madu untuk melakukan penyaluran/pendistribusian BBM ke wilayah Pulau Mangoli dan Taliabu berdasarkan rekomendasi langsung oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula berdasarkan hasil rapat koordinasi tertanggal 20 Desember 2012 yang melibatkan seluruh stakeholder/pemangku kepentingan dalam usaha penyaluran BBM di wilayah Kepulauan Sula, selain itu penggunaan kapal kayu untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak telah dilarang oleh Institusi terkait sebagaimana diuraikan dalam bukti surat Penasehat Hukum para terdakwa yakni Surat Larangan Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kapal kayu Nomor: NV.302/1/2/UPP.SNA-2012, tertanggal 3 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS. II Sanana Rahman Soamole, SE NIP. 19701010 199803 1 002, yang pada pokoknya melarang penggunaan kapal-kapal kayu untuk pemuatan BBM di wilayah Kepulauan Sula dengan batas waktu yang diijinkan sampai tanggal 02 Pebruari 2012 dan setelah itu kapal-kapal tersebut tidak diijinkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keterlibatan KM. Andre Permai dalam hal penyaluran BBM ke Pulau Mangoli dan Taliabu adalah perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan prestasi-prestasi yang diperjanjikan dengan pihak APMS dan AMT yang dikualifisir sebagai perbuatan yang termasuk dalam ranah hukum privat (perdata) sehingga berlaku doktrin hukum bahwa perbuatan hukum perdata tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa penerapan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara Umum untuk menjerat para terdakwa yang melakukan kegiatan penyaluran BBM berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kekeliruan hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Karena dalam hal menjerat orang sebagai subjek tindak pidana pihak kepolisian selaku penyidik dan kejaksaan selaku Penuntut Umum hanya berkutat dengan norma-norma yang diatur dalam ketentuan Undang-undang yang mengatur hal-hal bersifat umum dan tidak lagi membaca serta memperhatikan Peraturan-peraturan pelaksana Undang-undang yang secara hirearkhinya telah diatur menurut ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pelaksana mana pada prinsipnya mengatur hal-hal bersifat teknis sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang dalam tuntutannya dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan para terdakwa adalah perbuatan pidana yang bertentangan dengan ketentuan pidana pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selain alasan-alasan hukum sesuai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya, Majelis Hakim juga menilai bahwa penangkapan dan penyidikan terhadap terdakwa I Arsad La Madu alias Adi Tua dan terdakwa II Hubertus Wowor alias Ade Lam telah ditunggangi dengan kepentingan yang sarat akan nuansa persaingan bisnis di belakangnya, hal mana dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum sesuai persesuaian antara keterangan para saksi antara lain Amrin Usman alias Amrin, Usman Jafar alias Usman, Rusman Lutia alias Rus, Ibrahim Drakel alias Aci, Muslim Malaor alias Muslim, M. Faisal Alhabsji, SH alias Kal dihubungkan dengan keterangan saksi menguntungkan Hi. Amir Soamole yang kesemuanya memberikan keterangan di persidangan, serta bukti-bukti surat Penasehat Hukum para terdakwa yang pada pokoknya menjelaskan bahwa:
Di Kabupaten Kepulauan Sula hanya ada 1 (satu) kapal besi yang tercatat sebagai kapal penyalur Bahan Bakar Minyak dari Depot Pertamina Sanana ke wilayah Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu yaitu KM. Andre Permai, selain itu yang ada hanya kapal-kapal kayu;
Pemerintah telah melarang penggunaan kapal kayu untuk pelaksanaan penyaluran BBM melalui Surat Larangan Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kapal kayu Nomor: NV.302/1/2/UPP.SNA-2012, tertanggal 3 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS. II Sanana Rahman Soamole, SE NIP. 19701010 199803 1 002, yang pada pokoknya melarang penggunaan kapal-kapal kayu untuk pemuatan BBM di wilayah Kepulauan Sula dengan batas waktu yang diijinkan sampai tanggal 02 Pebruari 2012 dan setelah itu kapal-kapal tersebut tidak diijinkan lagi;
Sebelum dan setelah ditangkapnya KM. Andre Permai pada tanggal 23 Maret 2013, kapal-kapal kayu yang telah dilarang tersebut masih melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sampai dengan saat ini;
Kapal-kapal kayu tersebut tidak pernah ditangkap dan diproses sebagaimana KM. Andre Permai yang berjenis kapal besi.
Menimbang, bahwa selain alasan-alasan tersebut, Polri dalam hal ini petugas Polri pada Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara sebagai pihak yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, juga sebagai pelapor terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dan bertindak pula sebagai penyidik dalam perkara a quo telah secara tidak serius dan terkesan main-main dalam melakukan penyidikan antara lain:
Dalam hal melakukan pemeriksaan saksi Usman Jafar alias Usman dengan mengabaikan ketentuan pasal 118 KUHAP tentang pencatatan keterangan dalam Berita Acara dan penandatangan Berita Acara oleh terperiksa;
Dalam hal melakukan panggilan terhadap saksi Rusman Lutia untuk memberikan keterangan dengan mengabaikan ketentuan pasal 112 KUHAP tentang pemanggilan yang sah oleh penyidik terhadap saksi; dan
Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan di dalam lobi hotel dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Rusman Lutia dilakukan di dalam kamar hotel.
Hal-hal mana sebagaimana telah dibenarkan dan diakui langsung oleh Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dan dihadirkan sebagai saksi verbalisan oleh Penuntut Umum sendiri yaitu penyidik atas nama Ibrahim La Jaa, SH dalam keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan yang telah diuraikan pada bagian lain putusan ini sebelumnya antara lain:
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Usman Jafar saksi titipkan pada saksi Brigpol Yamin Ahmad untuk disampaikan kepada Usman Jafar dengan maksud agar Usman Jafar membaca serta menandatangani Berita Acara tersebut;
bahwa saksi tidak mendatangi Usman Jafar untuk menyuruhnya membaca Berita Acara Pemeriksaan dimaksud serta menandatangani Berita Acara disebabkan pula karena masa tugas untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut telah selesai sesuai Surat Perintah Tugas saksi selama 3 (tiga) hari, namun apabila masa tugas tersebut telah selesai dapat diperpanjang sampai selesai pemeriksaan;
bahwa setelah menitipkan Berita Acara dimaksud saksi lalu kembali ke Ternate dan beberapa hari kemudian saksi menerima Berita Acara Pemeriksaan Usman Jafar yang dikirim dari Sanana oleh Yamin Ahmad;
bahwa dalam Berita Acara tersebut terdapat tandatangan Usman Jafar namun saksi tidak mengetahui apakah tandatangan tersebut adalah tandatangan Usman Jafar atau bukan, dan saksi pun tidak mengetahui apakah Usman Jafar membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut atau tidak;
bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat terhadap Usman Jafar tidak sah menurut hukum;
bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rusman Lutia di kota Sanana tepatnya di dalam lobi hotel Desi dengan cara saksi mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh Rusman Lutia, selanjutnya keterangan tersebut saksi ketik di laptop dan mencetaknya;
bahwa saksi lalu memanggil Rusman Lutia ke dalam kamar hotel untuk membaca dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
bahwa panggilan untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap Usman Jafar disampaikan secara lisan dengan memintanya datang ke Markas Komando Polair, sedangkan panggilan terhadap Rusman Lutia saksi lakukan dengan cara menyuruh teman Rusman Lutia menghubungi Rusman Lutia melalui handphone untuk datang ke hotel Desi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas, adalah sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim dengan keyakinan yang sungguh berdasarkan pembuktian yang telah dilakukan menyatakan bahwa unsur melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur unsur melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka secara keseluruhan para terdakwa a quo tidak terbukti melakukan delik/tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar pasal 53 huruf b undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur selanjutnya dari dakwaan tersebut, dan untuk itu terdakwa I Arsad La Madu dan terdakwa II Hubertus Wowor harus dibebaskan dari dakwaan Subsidiair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidiair Penuntut Umum juga tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan pula dari dakwaan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk membuktikan dakwaan Lebih Subsidiair dengan unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang;
melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur pasal dalam dakwaan Lebih Subsidiair Penuntut Umum selanjutnya, Majelis Hakim tetap berpendirian berdasarkan kesimpulan hukum sebelumnya bahwa penerapan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara Umum untuk menjerat para terdakwa yang melakukan kegiatan penyaluran BBM berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kekeliruan hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, sebagaimana telah dipertimbangkan pada uraian pertimbangan unsur pada unsur ad. 2 dakwaan Subsidiair Penuntut Umum a quo yang telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum;
Menimbang, bahwa mengacu pada pertimbangan di atas Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Lebih Subsidiair karena berdasarkan dakwaan Lebih Subsidiair tersebut para terdakwa diidakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf c dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan oleh karena pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa maka dengan tidak lagi mempertimbangkan unsur-unsur pasal 53 huruf c a quo secara utuh yakni untuk unsur setiap orang dan unsur melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur a quo tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dan unsur melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka secara keseluruhan para terdakwa a quo tidak terbukti melakukan delik/tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar pasal 53 huruf c undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur selanjutnya dari dakwaan tersebut, dan untuk itu terdakwa I Arsad La Madu dan terdakwa II Hubertus Wowor harus dibebaskan dari dakwaan Lebih Subsidiair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan para terdakwa ditahan dan sampai dengan pembacaan putusan dilakukan terdakwa masih berada dalam penahanan dengan status tahanan kota dan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut umum, maka berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1) huruf c KUHAP para terdakwa harus diperintahkan supaya segera dibebaskan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dibebaskan, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 97 ayat (1) KUHAP juncto pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, kepada para terdakwa harus direhabilitasi dengan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dan diperiksa dalam perkara ini, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. Andre Permai, 1 (satu) unit alkon dan selang minyak meskipun tidak dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanana sebagai barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Surat Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti tertanggal 21 Oktober 2013, namun Barang Bukti tersebut telah disita dari Arsad La Madu alias Adi Tua berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/06/III/2013/Dit Polair tertanggal 23 Maret 2013 dan terhadap Perintah Penyitaan tersebut telah disetujui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha berdasarkan Penetapan Nomor 35/Pen.Peny/2013/PN.LBH tertanggal 01 Mei 2013 sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum sebagai barang bukti di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat apabila Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tentang status barang-barang bukti a quo dalam putusan para terdakwa dengan hanya mendasarkan pada Surat Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti dari Penuntut Umum maka terhadap status barang-barang bukti menjadi tidak jelas secara hukum dan berimplikasi pada kemungkinan adanya penyalahgunaan barang-barang bukti dimaksud oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas barang-barang bukti a quo menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan oleh karena para terdakwa dibebaskan maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP juncto pasal 194 ayat (1) KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hubertus Wowor alias Ade Lam;
barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 130.683.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari hasil lelang dengan Risalah Lelang Nomor 48/2013 tanggal 18 Juni 2013 berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin dengan jumlah sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) ton/Kl, Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton/Kl, Minyak Tanah 8 (delapan) ton/Kl. Bahan Bakar Minyak mana pada awalnya telah disita dari Arsad La Madu alias Adi Tua berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/06/III/2013/Dit Polair tertanggal 23 Maret 2013 dan terhadap Perintah Penyitaan tersebut telah disetujui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha berdasarkan Penetapan Nomor 35/Pen.Peny/2013/PN.LBH tertanggal 01 Mei 2013, sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum sebagai barang bukti di persidangan. Terhadap barang-barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak premium sebanyak 20 Kl dan Solar sebanyak 5 Kl, fakta-fakta hukum di persidangan menunjuknya sebagai milik APMS Venny Anti Krihkof, sedangkan untuk Minyak Tanah sebanyak 8 Kl berdasarkan fakta hukum adalah milik AMT PT. Sanana Lestari. Berdasarkan pertimbangan dimaksud dan oleh karena para terdakwa dibebaskan maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP juncto pasal 194 ayat (1) KUHAP barang-barang bukti berupa uang tunai sejumlah 130.683.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagai uang hasil lelang dari Bahan Bakar Minyak yang disita a quo, Majelis Hakim menetapkan untuk mengembalikan uang tunai tersebut kepada pemiliknya masing-masing APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari berdasarkan nilai jual masing-masing Bahan Bakar Minyak dimaksud sesuai Salinan Risalah Lelang Nomor: 48/2013 tertanggal 24 Juni 2013, pengembalian mana dilakukan melalui melalui Hubertus Wowor alias Ade Lam sebagai pihak penyedia jasa yang digunakan oleh APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari untuk menyalurkan BBM milik kedua penyalur tersebut ke Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu;
barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara Dalam Negeri No. 05/MMg tanggal 28 Desember 2011, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. GM 760/III/29//UPP SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 (enam puluh) MIL No. PK.306/31/ 14/AD.TTE-2012 tanggal 20 Juli 2012, 1 (satu) Lembar Izin Bunker Minyak Siang Hari No. NV302/1/18/UPP.SNA-2013 tanggal 20 Maret 2013, 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan No. PK/ / /KPL.SNA-2010 berlaku sejak 28 Januari 2013 s/d 27 April 2013, 1 (satu) lembar Surat Izin No. PK.674/1/3/UPP.SNA-2012 tanggal 28 Januari 2013, 1 (satu) buah Buku Kesehatan yang kesemuanya disebut sebagai 1 (satu) bundel dokumen kapal KM. Andre Permai, yang disita dari Arsad La Madu alias Adi Tua berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/06/III/2013/Dit Polair tertanggal 23 Maret 2013 dan terhadap Perintah Penyitaan tersebut telah disetujui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha berdasarkan Penetapan Nomor 35/Pen.Peny/2013/PN.LBH tertanggal 01 Mei 2013, sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum sebagai barang bukti di persidangan. Barang-barang bukti tersebut pada hakekatnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumentasi kapal KM. Andre Permai milik Hubertus Wowor alias Ade lam. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut dan oleh karena para terdakwa dibebaskan maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP juncto pasal 194 ayat (1) KUHAP terhadap barang-barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Hubertus Wowor alias Ade Lam;
barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036324092; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342124; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342123; (dua) lembar Surat Jalan Mobil Tanki Nomor Delivery Order (DO) Nomor 8036342123 dan 8036342121 yang digunakan sebagai bukti pemuatan BBM yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Sanana untuk disalurkan melalui APMS Venny Anti Krihkof dan AMT Sanana Lestari dengan menggunakan KM. Andre Permai milik Hubertus Wowor, barang-barang bukti mana telah disita dari Arsad La Madu alias Adi Tua berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/06/III/2013/Dit Polair tertanggal 23 Maret 2013 dan terhadap Perintah Penyitaan tersebut telah disetujui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha berdasarkan Penetapan Nomor 35/Pen.Peny/2013/ PN.LBH tertanggal 01 Mei 2013, sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum sebagai barang bukti di persidangan. Barang-barang bukti a quo dipakai sebagai pertanggungjawaban penerimaan dan pemuatan Bahan Bakar Minyak oleh KM Andre Permai milik Hubertus Wowor sebagai penyedia jasa penyaluran Bahan Bakar Minyak ke Pulau Mangoli dan Taliabu kepada pemilik Bahan Bakar Minyak masing-masing yaitu APMS Venny Anti Krihkof dan AMT Sanana Lestari. Berdasarkan pertimbangan dimaksud dan oleh karena para terdakwa dibebaskan maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP juncto pasal 194 ayat (1) KUHAP barang-barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Hubertus Wowor alias Ade Lam sebagai pemilik KM. Andre Permai;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap diri para terdakwa, tidak perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dinyatakan pula membebankan biaya perkara kepada negara;
Mengingat, ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal 199 ayat (1) huruf c KUHAP, pasal 97 ayat (1) KUHAP juncto pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, pasal 46 ayat (2) KUHAP juncto pasal 194 ayat (1) KUHAP dan pasal 222 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidiair dan Lebih Subsidiair;
Membebaskan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut;
Memerintahkan terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM segera dibebaskan;
Memulihkan hak terdakwa I ARSAD LA MADU alias ADI TUA dan terdakwa II HUBERTUS WOWOR alias ADE LAM dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM. Andre Permai, 1 (satu) unit alkon dan selang minyak;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara Dalam Negeri No. 05/MMg tanggal 28 Desember 2011, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. GM 760/III/29//UPP SNA/2013 tanggal 22 Maret 2013, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 (enam puluh) MIL No. PK.306/31/ 14/AD.TTE-2012 tanggal 20 Juli 2012, 1 (satu) Lembar Izin Bunker Minyak Siang Hari No. NV302/1/18/UPP.SNA-2013 tanggal 20 Maret 2013, 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan No. PK/ / /KPL.SNA-2010 berlaku sejak 28 Januari 2013 s/d 27 April 2013, 1 (satu) lembar Surat Izin No. PK.674/1/3/UPP.SNA-2012 tanggal 28 Januari 2013, 1 (satu) buah Buku Kesehatan yang kesemuanya disebut sebagai 1 (satu) bundel dokumen kapal ;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036324092; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462493 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323841; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323987; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323986; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323985; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462428 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036323984; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342124; 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman Nomor Sales Order 462375 dan Delivery Order (DO) Nomor 8036342123; (dua) lembar Surat Jalan Mobil Tanki Nomor Delivery Order (DO) Nomor 8036342123 dan 8036342121;
Dikembalikan kepada Hubertus Wowor alias Ade Lam selaku pemilik KM. Andre Permai.
Uang tunai sejumlah Rp. 130.683.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari hasil lelang dengan Risalah Lelang Nomor 48/2013 tanggal 18 Juni 2013 berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium/Bensin dengan jumlah sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) ton/Kl, Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton/Kl, Minyak Tanah 8 (delapan) ton/Kl;
Dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing APMS Venny Anti Krihkof dan AMT PT. Sanana Lestari melalui Hubertus Wowor alias Ade Lam.
Membebankan Biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh kami: EDY SAMEAPUTTY, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DAIMON D. SIAHAYA, SH. dan KADAR NOH, SH Masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014, oleh Ketua Majelis Hakim EDY SAMEAPUTTY, SH dan didampingi oleh KADAR NOH, SH dan MUSTAMIN, SH., MH Masing – masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh M. SYAHRUL RATUELA, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Labuha dan dihadiri ABDULRAHMAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta di hadapan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya JONATHAN KAINAMA, SH.
Ketua Majelis,
Hakim Anggota:
EDY SAMEAPUTTY, SH.
KADAR NOH, SH.
MUSTAMIN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
M. SYAHRUL RATUELA, SH.