147/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Budi Nur Lestari
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 147/Pid.Sus/2016/PN.Bjn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Budi Nur Lestari.
Tempat lahir : Pati.
Umur/tanggal lahir : 31 th /14 April 1985.
Jenis kelamin : Laki–Laki;
Kebangsaan ; Indonesia;
Tempat tinggal : Desa. Padangan Rt 14, Rw. 41 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, tetapi menghadapi sendiri perkaranya tersebut ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/ penetapan sejak tanggal :
Penyidik tidak ditahan ;;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat–surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM-43/BJN/Ep.3/X/2016 tertanggal 11 Juli 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Budi Nur Lestari telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ”karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dalam surat dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Budi Nur Lestari selama 7(tujuh) bulan dikurangi dengan masa selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dan STNK Nopol S- 2927 –AA dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan mohon seandainya dinyatakan bersalah agar dihukum dengan hukuman yang seringan mungkin ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang diajukan langsung secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa ia terdakwa Budi Nur Lestari pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia adapun terjadinya kecelakaan tersebut sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas kecelakaan terjadi ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol S- 2927 –AA dari arah Selatan ke Utara keadaan, cuaca cerah, malam hari, kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, lokasi sebelah barat jalan SDN Purworejo, sebelah Timur jalan perkampungan dan perumahan penduduk, terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan lebih kurang 40 - 50 Km/Jam pada jalur kiri dan didepan sebelah timur atau di tepi jalan dengan jarak lebih kurang 08 – 10 meter terdakwa melihat ada pejalan kaki korban Embah Ngari (pandangan agak gelap malam hari sehingga pandangan terdakwa terganggu) ketika mendekati TKP lebih kurang 3 – 5 meter terdakwa melihat Embah Ngari berjalan menyeberang jalan dari arah timur kebarat, dan terdakwa terkejut tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem namun sempat berusaha menghindar ke kiri namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga korban Embah Ngari sebagai pejalan kaki tertabrak oleh terdakwa, seharusnya terdakwa sudah dapat memperkirakan kemungkinan pejalan kaki di tepi jalan didepannya akan menyeberang jalan karena terdakwa sudah sempat melihat Korban berjalan kaki di tepi jalan sebelah timur sehingga untuk menghindari tabrakan terdakwa harusnya mengurangi kecepatan kendaraannya atau menunggu pejalan kaki menyeberang, namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan, titik tembur berada pada sebelah barat As jalan atau sekitar 4,5 Meter dari as jalan ke arah utara, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian setir sebelah kanan menabrak bagian Bahu kanan sehingga korban terjatuh terlentang ke aspal dengan kepala terbentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri, dan terdakwa mengendari motornya oleng kekiri namun tidak sampai jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan banyak warga berdatangan menolong korban, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan pada Jam 22.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
1. Patah tulang kepala belakang
2. Luka robek di kepala belakang dengan panjang 4 Cm lebar 1 Cm dan kedalaman 1 Cm
3. Benjolan kepala belakang
4. Keluar darah dari telinga kiri
5. Keluar darah dari hidung
6. Keluar darah dari mulut
7. Luka lecet pada pada lutut kiri
8. Luka lecet pada ibu jari kaki kiri
Kesimpulan :
Diagnosa : Cidera Otak Berat dan patah tulang kepala belakang di duga karena terkena benda tumpul.
Sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum yang dibuat oleh dokter Yulia dakter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan No.445/5.4/211.412/ 2016 tanggal 04 April 2016.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP, tetapi terdakwa menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan Penuntut Umum bahwa ada yang tidak benar.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Majelis menyatakan bahwa keberatan terdakwa tersebut sudah memasuki pokok perkara dan akan dipertimbangkan pada waktu putusan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi–saksi yaitu :
Para saksi tersebut setelah bersumpah menurut tata cara agamanya masing–masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi Edwin Yanwar ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekira jam 21.30 Wib di
di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, antara sepeda motor Honda Beat yang Nopol nya saksi lupa yang dikendarai oleh terdakwa dari arah selatan ke utara di dekat SDN Purworejo;
Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan sedang berada di rumah dan tiba-tiba terdengar suara brak dari jalan raya ;
Bahwa selanjutnya saksi mendekat ke tempat terjadinya kecelakaan dan membantu terdakwa bersama dengan warga yang lain, sedangkan korban di tolong oleh saksi Eko dan keluarga korban untuk di bawa ke rumah saksi ;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut bernama Mbah Ngari yang mengalami luka pada bagian kepala belakang dan depan dalam keadaan berdarah serta tidak sadarkan diri ;
Bahwa setahu saksi Mbah Ngari kalau menyeberang jalan dengan berjalan berlari-lari kecil sambil jalannya membungkuk ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan keadaan, cuaca cerah, malam hari, kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, lokasi sebelah barat jalan SDN Purworejo, sebelah Timur jalan perkampungan dan perumahan penduduk, dan terdakwa saksi perkirakan mengendarai motornya dengan kecepatan lebih kurang 40 - 50 Km/Jam pada jalur kiri.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi Eko Maryanto; yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekira jam 21.30 Wib di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, antara sepeda motor Honda Beat yang Nopol nya saksi lupa yang dikendarai oleh terdakwa dari arah selatan ke utara di dekat SDN Purworejo;
Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan sedang berada di rumah dan tiba-tiba terdengar suara brak dari jalan raya ;
Bahwa selanjutnya mendengar suara tersebut saksi mendekat ke tempat terjadinya kecelakaan dan membantu menolong korban dan membawa ke RSU Keamatan Padangan;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut bernama Mbah Ngari yang mengalami luka pada bagian kepala belakang dan depan dalam keadaan berdarah serta tidak sadarkan diri ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan keadaan, cuaca cerah, malam hari, kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, lokasi sebelah barat jalan SDN Purworejo, sebelah Timur jalan perkampungan dan perumahan penduduk, dan terdakwa saksi perkirakan mengendarai motornya dengan kecepatan lebih kurang 40 - 50 Km/Jam pada jalur kiri.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. Saksi Suparti ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan pada saat diperiksa oleh penyidik dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ketika terdakwa mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol S- 2927 –AA dari arah Selatan ke Utara dan telah menabrak oarang tua saksi tepat sebelah barat jalan SDN Purworejo;
Bahwa sebelum terjadi laka lantas saat saksi berada di rumah adik saksi, lalu datang korban (ayah saksi yaitu embah Ngari) mengantar berkatan untuk adik saksi dan saat itu Mbah Ngari/korban tidak masuk kerumah selanjutnya langsung kembali pulang dan tidak lama saksi mendengar suara brak dari jalan raya lalu saksi lari melihat apa yang terjadi dan benar ada terjadi laka lantas antara pengendara sepeda motor (terdakwa) dengan pejalan kaki (korban ayah saksi) selanjutnya saksi membantu menolong korban bersama warga yang lain membawa ke rumah sakit.
Bahwa menurut keterangan dari pak polisi titik tumbur berada pada sebelah barat As jalan atau sekitar 4,5 Meter dari as jalan ke arah utara, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian setir sebelah kanan menabrak bagian bahu kanan sehingga korban terjatuh terlentang ke aspal dengan kepala terbentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri, dan terdakwa mengendari motornya oleng kekiri namun tidak sampai jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan banyak warga berdatangan menolong korban;
Bahwa atas kecelakaan tersebut selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan pada Jam 22.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
1. Patah tulang kepala belakang
2. Luka robek di kepala belakang dengan panjang 4 Cm lebar 1 Cm dan kedalaman 1 Cm
3. Benjolan kepala belakang
4. Keluar darah dari telinga kiri
5. Keluar darah dari hidung
6. Keluar darah dari hidung
7. Li kaki kiri
Kesimpulan :
Diagnosa : Cidera Otak Berat dan patah tulang kepala belakang di duga karena terkena benda tumpul.
Sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum yang dibuat oleh dokter Yulia dakter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan No.445/5.4/211.412/ 2016 tanggal 04 April 2016.
Bahwa atas kecelakaan tersebut saksi sekaligus sebagai ahli waris dan atas nama keluarga atas kejadian tersebut keluarga tidak menuntut kepada terdakwa karena kecelakaan tersebut merupakan musibah dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan Surat Pernyataan yang di buat kedua belah pihak antara keluarga kami dan terdakwa tertanggal 28 Maret 2016.
Bahwa saksi dengan kejadian tersebut saksi tidak menerima santunan dari terdakwa dan andaikan ada saksi dan keluarga tidak akan menerima karena saksi mengetahui keberadaan keluarga terdakwa.
Bahwa benar saksi telah dibuatkan surat pernyataan tidak keberatan saksi meminta perkara ini segera di putus sehngga terdakwa secepatnya dapat pulang dan berkumpul dengan keluarga karena istri adalah seorang yang cacat dan saat ini sedang hamil muda 2 (dua) bulan sehingga sangat membutuhkan terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Budi Nur Lestari telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan pada saat diperiksa oleh penyidik dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro antara sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh terdakwa telah menabrak korban bernama Mbah Ngari.
Bahwa sebelum terjadi laka lantas terdakwa saat mengendarai motor telah melihat di depan sebelah timur atau di tepi jalan dengan jarak lebih kurang 08-10 meter terdakwa melihat ada pejalan kaki korban Embah Ngari dan saat itu pandangan terdakwa agak terganggu karena malam hari ketika mendekati TKP lebih kurang 3 – 5 meter terdakwa melihat Embah Ngari berjalan menyeberang jalan dari arah timur ke barat, dan terdakwa terkejut tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem namun sempat berusaha menghindar ke kiri namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga korban Embah Ngari sebagai pejalan kaki tertabrak oleh terdakwa,
Bahwa terdakwa sudah sempat melihat korban berjalan kaki di tepi jalan sebelah timur namun tidak memperkirakan pejalan kaki tersebut akan menyeberang dan dalam jarak sekitar 3 meter terdakwa melihat pejalan kaki tersebut menyeberang dengan lari kecil sehingga terdakwa terkejut dan terjadi benturan.
Bahwa benar titik tembur berada pada sebelah barat As jalan atau sekitar 4,5 meter dari as jalan ke arah utara, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian setir sebelah kanan menabrak bagian bahu kanan sehingga korban terjatuh terlentang ke aspal dengan kepala terbentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri, dan terdakwa mengendari motornya oleng kekiri namun dan terjatuh selanjutnya banyak warga berdatangan menolong korban, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangan;
Bahwa sesuai informasi yang diterima terdakwa korban meninggal dunia dalam perawatan pada Jam 22.30 Wib ;
Bahwa terdakwa mengakui telah lalai dalam mengndarai sepeda motor tersebut tidak memperkirakan kalau Mbah ngari akan terus menyeberang sehingga terjadi tabrakan ;
Bahwa terdakwa mohon dihukum yang ringan atas kelalaiannya karena mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang sedang hamil;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa surat yaitu berupa hasil visum et repertum Nomor ; 445/5.4/211.412/2016 tanggal 04 April 2016 yang ditanda tangai dr. Yulia dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan dengan kesimpulan pasien meninggal dunia secara klinis karena cedera otak dan patah tulang kepala ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi–saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya maka telah diketemukan adanya fakta–fakta yang terjadi sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya di jalan di Jalan raya Bojonegoro – Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu tanggal 26 Maret April 2016 pukul 21.30 WIB;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol S- 2927 –AA dari arah Selatan ke Utara keadaan, cuaca cerah, malam hari, kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, lokasi sebelah barat jalan SDN Purworejo, terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan lebih kurang 40 - 50 Km/Jam pada jalur kiri dan didepan sebelah timur atau di tepi jalan dengan jarak lebih kurang 08-10 meter terdakwa melihat ada pejalan kaki korban Embah Ngari;
Bahwa oleh karena malam hari pandangan agak gelap sehingga pandangan terdakwa terganggu ketika mendekati TKP lebih kurang 3 – 5 meter terdakwa melihat Embah Ngari berjalan menyeberang jalan dari arah timur kebarat, dan terdakwa terkejut tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem namun sempat berusaha menghindar ke kiri namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga korban Embah Ngari sebagai pejalan kaki tertabrak oleh terdakwa;
Bahwa seharusnya terdakwa sudah dapat memperkirakan kemungkinan pejalan kaki di tepi jalan didepannya akan menyeberang jalan karena terdakwa sudah sempat melihat korban berjalan kaki di tepi jalan sebelah timur sehingga untuk menghindari tabrakan terdakwa harusnya mengurangi kecepatan kendaraannya atau menunggu pejalan kaki menyeberang;
Bahwa terjadinya kecelakaan pada titik tumbur berada pada sebelah barat As jalan atau sekitar 4,5 meter dari as jalan ke arah utara, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian setir sebelah kanan menabrak bagian bahu kanan sehingga korban terjatuh terlentang ke aspal dengan kepala terbentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah terdakwa menyenggol korban motornya oleng kekiri namun tidak sampai jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan banyak warga berdatangan menolong korban dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan pada Jam 22.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban Mbah Ngari meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/5.4/211.412/2016 tanggal 04 April 2016 yang ditanda tangai dr. Yulia dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan dengan kesimpulan pasien meninggal dunia secara klinis karena cedera otak dan patah tulang kepala ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta – fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur–unsur yang terdapat didalammnya yaitu sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur pasal tersebut diatas sebagaimana pertimbangan dibawah ini :
Unsur 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah subjek hukum yaitu orang yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dan keterangan saksi–saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa (Budi Nur Lestari) tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam pasal 310 ayat (4) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur–unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Unsur 2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya di jalan di Jalan raya Bojonegoro---Ngawi turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu tanggal 26 Maret April 2016 pukul 21.30 WIB;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol S- 2927 –AA dari arah Selatan ke Utara keadaan, cuaca cerah, malam hari, kondisi jalan beraspal halus, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, lokasi sebelah barat jalan SDN Purworejo, terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan lebih kurang 40 - 50 Km/Jam pada jalur kiri dan didepan sebelah timur atau di tepi jalan dengan jarak lebih kurang 08-10 meter terdakwa melihat ada pejalan kaki korban Embah Ngari;
Bahwa oleh karena malam hari pandangan agak gelap sehingga pandangan terdakwa terganggu ketika mendekati TKP lebih kurang 3 – 5 meter terdakwa melihat Embah Ngari berjalan menyeberang jalan dari arah timur kebarat, dan terdakwa terkejut tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem namun sempat berusaha menghindar ke kiri namun karena jarak sudah terlalu dekat sehingga korban Embah Ngari sebagai pejalan kaki tertabrak oleh terdakwa;
Bahwa seharusnya terdakwa sudah dapat memperkirakan kemungkinan pejalan kaki di tepi jalan didepannya akan menyeberang jalan karena terdakwa sudah sempat melihat korban berjalan kaki di tepi jalan sebelah timur sehingga untuk menghindari tabrakan terdakwa harusnya mengurangi kecepatan kendaraannya atau menunggu pejalan kaki menyeberang;
Bahwa terjadinya kecelakaan pada titik tumbur berada pada sebelah barat As jalan atau sekitar 4,5 meter dari as jalan ke arah utara, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian setir sebelah kanan menabrak bagian bahu kanan sehingga korban terjatuh terlentang ke aspal dengan kepala terbentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah terdakwa menyenggol korban motornya oleng kekiri namun tidak sampai jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan banyak warga berdatangan menolong korban dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan pada Jam 22.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban Mbah Ngari meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/5.4/211.412/2016 tanggal 04 April 2016 yang ditanda tangai dr. Yulia dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan dengan kesimpulan pasien meninggal dunia secara klinis karena cedera otak dan patah tulang kepala ;
Menimbang, bahwa yang menjadi unsur pokok dalam pasal ini adalah adanya kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana istilah kelalaian lazim disebut culpa atau ketidaksengajaan, bahwa yang dimaksud culpa undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan, namun menurut SIMONS bahwa seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian sepenuhnya yang mungkin ia berikan .Oleh karenanya menurut SIMONS, culpa itu pada dasarnya mempunyai dua unsur masing-masing yaitu tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disebutkan diatas Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan Penuntut Umum di dalam mempertimbangkan unsur dimaksud “Bahwa terdakwa tanpa suatu perhitungan atau kemungkinan sesuatu dapat terjadi, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem namun sempat berusaha menghindar ke kiri oleh karena jarak sudah terlalu dekat sehingga korban Embah Ngari sebagai pejalan kaki tertabrak/tersenggol setir sepeda motor oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa benar terdakwa sudah sempat melihat korban berjalan kaki di tepi jalan sebelah timur namun tidak memperkirakan pejalan kaki tersebut akan menyeberang dan dalam jarak sekitar 3 meter terdakwa melihat pejalan kaki tersebut menyeberang dengan lari kecil sehingga terdakwa terkejut dan terjadi benturan.
Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya memperkirakan dengan mengurangi kecepatannya dengan memperhatikan jarak aman atau membunyikan klakson, akibat terdakwa yang tidak memperkirakan jarak aman dan atau mengurangi kecepatannya sehingga terjadilah kecelakaan dimana korban Mbah Ngari telah tersenggol setir sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang pada akhirnya menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur sebagaimana dimaksud oleh pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Unsur. 3. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka karena cedera otak dan patah tulang kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor : 445/5.4/211.412/2016 tanggal 04 April 2016 yang ditanda tangai dr. Yulia dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangan dengan kesimpulan pasien meninggal dunia secara klinis karena cedera otak dan patah tulang kepala ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas unsur menyebabkan matinya orang lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal sebagaimana dalam dakwaan, maka Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut meyakini bahwa Terdakwa dinyatakan secara sah menurut hukum terbukti melakukan perbuatan yaitu “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “,
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan pengadilan akan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, maka kini sampailah berapa lamanya hukuman yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bukan semata-mata disebahkan akibat kelalaiannya terdakwa tetapi juga disebabkan oleh korban, namun demikian sesuai yurisprudensi MA bahwa “kesalahan si korban andai kata ada, tidak menghapuskan kesalahan terdakwa” ;
Menimbang, bahwa di kaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka di satu sisi perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia sedangkan sisi lainnya hal tersebut merupakan kecelakaan murni yang tentunya tidak dikehendaki oleh siapapun termasuk terdakwa dan korban ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut system hukum Indonesia maka pada dasarnya pidana yang dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan sebagaimana teori retributive akan tetapi pidana yang dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi rehabilitasi atau pemulihan dan kegunaan bagi diri si pelaku tindak pidana dan pemidanaan dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, motivatif dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan jumlah tuntutan pidana penjara yang dimintakan oleh Penuntut Umum, dan putusan Majelis Hakim adalah sebagaimana dalam amar putusan ini yang menurut hemat Majelis telah cukup adil, memadai, argumentatif dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran undang – undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana telah diatur dalam undang – undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat(4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka sebelum Terdakwa dijatuhi akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal–hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isitri yang sedang hamil ;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis telah sepadan dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dalam peraturan perundang–undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Budi Nur Lestari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dan STNK Nopol S- 2927 –AA dikembalikan kepada Terdakwa;
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
pidana,
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016 oleh kami SUNOTO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, ISDARYANTO,SH.MH. dan DARMOKO YUTI WITANTO,SH., masing–masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 18 Juli 2016 oleh Kami SUNOTO,SH.MH., dengan didampingi ISDARYANTO,SH.MH dan MEIRINA DEWI SETIAWATI,SH.M.Hum sebagai nggota, dibantu oleh RITA ARIANA,,SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BAMBANG TEJO.S,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ISDARYANTO,SH.MH. SUNOTO,SH.MH
MEIRINA DEWI SETIAWATI,SH.M.Hum
Panitera Pengganti
RITA ARIANA,SH.