143/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 143/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN
− Menyatakan terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”
P U T U S A N
Nomor : 143/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------
N a m a : TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN ; --------
Tempat lahir : Surakarta ; --------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 35 tahun / 22 Juli 1978 ; ---------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Jenar Gg. I A Kelurahan Surodikromo Kecamatan Ponorogo Kabaupaten Ponorogo ; --------------------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ( tukang parkir ) ; --------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : --------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 23 April 2013, No. SP. Han/04/IV/2013/Resnarkoba, sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 12 Mei 2013 ; --------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 6 Mei 2013, No. 09/O.5.14/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 11 Juni 2013, No. Print- /O.5.14/Ep.2/03/2013, sejak tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 ; -------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 26 Juni 2013, No. 148/Pid.Sus/2013/PN. Kd Mn, sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 25 Juli 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 26 Juli 2013, No. 148/Pid.Sus/2013/PN. Kd Mn, sejak tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 September 2013 ; ---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 143/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn ; ------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; -------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. Pdm-26/Mdn/Ep.2/06/2013 tertanggal 21 Juni 2013, dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------
PERTAMA : --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa TRI MURDIYANTO Als. ADEK Bin JUMIRAN, pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekitar jam 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah jalan jenar gang I No. 1A Keluarahan Surodikraman Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dimana oleh karena sebagian besar saksi bertempat tinggal diwilayah Kota Madiun yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka Pengadilan Kota Madiun berwenang untuk mengadilai perkara tersebut terdakwa, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara : -----------------
Bermula dari adanya laporan dari masyarakat, petugas Polres Kota Madiun melakukan penyelidikan atas laporan mengenai rumah di jalan merpati gang ayam alas yang sering digunakan sebagai ajang transaksi peredaran pil dobel LL, kemudian petugas dari Polres Kota Madiun, melakukan pengintaian atau penyanggongan , dan pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar jam 12.30 wib saksi DANI EKA SANJAYA melakukan penangkapan di rumah kos saksi DADANG PERMANA dan setelah dilakukan introgasi saksi DADANG PERMANA membeli atau mendapatkan pil dobel LL tersebut dari terdakwa, dengan cara terdakwa telpon pada saksi DADANG PERMANA, apakah pesan doble LL pada terdakwa, kemudian pada terdakwa menyerahkan pil doble LL tersebut di rumah kos saksi DADANG PERMANA ; -------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual pil doble LL tersebut pada saksi DADANG PERMANA dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 100 (seratus) butir, dan terdakwa mendapatkan pil doble LL tersebut dari temannya yang bernama JOKO ; -------------------------------------------
Pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa oleh petugas didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil Double L, 1(satu) buah HP sony erikson warna siver dan 1 buah tas warna hitam kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Resort Madiun Kota ; -------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab:2833/NOF/2013 tanggal 24 April 2013, berkesimpulan barang bukti nomor : 3317/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------------------------------------------------
Obat warna putih berologo LL yang di jual terdakwa tersebut kepada DADANG PERMANA adalah merupakan sediaan farmasi yang merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan dalam penjualannya atau pengedarannya harus memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang bahwa terdakwa pada saat menjual atau mengedarkan obat warna putih berlogo LL, tersebut tidak dapat menunjukkan adanya ijin edar dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
ATAU ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa TRI MURDIYANTO Als. ADEK Bin JUMIRAN, pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekitar jam 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah jalan jenar gang I No. 1A Keluarahan Surodikraman Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dimana oleh karena sebagian besar saksi bertempat tinggal diwilayah Kota Madiun yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka Pengadilan Kota Madiun berwenang untuk mengadilai perkara tersebut terdakwa, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standara dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara : --------
Bermula dari adanya laporan dari masyarakat, petugas Polres Kota Madiun melakukan penyelidikan atas laporan mengenai rumah di jalan merpati gang ayam alas yang sering digunakan sebagai ajang transaksi peredaran pil dobel LL, kemudian petugas dari Polres Kota Madiun, melakukan pengintaian atau penyanggongan , dan pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar jam 12.30 wib saksi DANI EKA SANJAYA melakukan penangkapan di rumah kos saksi DADANG PERMANA dan setelah dilakukan introgasi saksi DADANG PERMANA membeli atau mendapatkan pil dobel LL tersebut dari terdakwa, dengan cara terdakwa telpon pada saksi DADANG PERMANA, apakah pesan doble LL pada terdakwa, kemudian pada terdakwa menyerahkan pil doble LL tersebut di rumah kos saksi DADANG PERMANA ; -------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual pil doble LL tersebut pada saksi DADANG PERMANA dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 100 (seratus) butir, dan terdakwa mendapatkan pil doble LL tersebut dari temannya yang bernama JOKO ; -------------------------------------------
Pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa oleh petugas didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil Double L, 1(satu) buah HP sony erikson warna siver dan 1 buah tas warna hitam kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Resort Madiun Kota ; -------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab:2833/NOF/2013 tanggal 24 April 2013, berkesimpulan barang bukti nomor : 3317/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------------------------------------------------
Obat warna putih berologo LL yang di jual terdakwa tersebut kepada DADANG PERMANA adalah merupakan sediaan farmasi yang merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan dalam penjualannya atau pengedarannya harus memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang bahwa terdakwa pada saat menjual atau mengedarkan obat warna putih berlogo LL, tersebut tidak dapat menunjukkan adanya ijin edar dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 4 (empat) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/16/V/2013/Resnarkoba atas nama tersangka TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN ; ---------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2833/NOF/2013 tanggal 26 April 2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN ; ------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
Saksi 1. DADANG PERMANA ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap polisi pada hari RABU, tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang ayam alas No.8 Kota Madiun karena menjual obat dobel LL ; -----------------------
Bahwa saksi mendapat obat dobel LL dari saudara terdakwa di Ponorogo seharga Rp.75.000,- dapat 1 (satu) box, kemudian dijual lagi kepada TRI LAKSONO 80 butir dengan harga Rp.100.000,- per tik ; -------------------------------
Bahwa barang bukti berupa uang Rp.75.00,- adalah hasil penjualan pil dobel LL ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar ; -----------
Saksi 2. DANI EKA SANJAYA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa bersama tim dari kepolisian pada hari SENIN, tanggal 22 April 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Jl. Jenar gang I No. 1A Kel. Surodikroman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ; ------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; --------------------------------
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi dan tim melakukan pengintaian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; ----------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; -----------
Bahwa pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil ; -------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; ------------------------------------
Bahwa setibanya di rumah saksi DADANG PERMANA, saksi dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : -------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; ------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa saksi DADANG PERMANA membenarkan kalau TRI LAKSONO baru membeli pil dobel LL dari dirinya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi DADANG PERMANA menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya saksi DADANG PERMANA, saksi dan tim langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa di Ponorogo ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti : --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver ; --------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; ---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar ; -----------
Saksi 3. HARI KUSTANTO, SH.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa bersama tim dari kepolisian pada hari SENIN, tanggal 22 April 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Jl. Jenar gang I No. 1A Kel. Surodikroman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ; ------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; --------------------------------
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi dan team melakukan pengintaian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; -----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; -----------
Bahwa pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil ; -------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; ------------------------------------
Bahwa setibanya di rumah saksi DADANG PERMANA, saksi dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : -------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; ------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa saksi DADANG PERMANA membenarkan kalau TRI LAKSONO baru membeli pil dobel LL dari dirinya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi DADANG PERMANA menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya saksi DADANG PERMANA, saksi dan tim langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa di Ponorogo ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti : --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver ; --------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; ---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; -----------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli IKA MAYAWATI, S. Farm. Apt, dibawa sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang farmasi ; -----------------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai Apoteker pada Dinas Kesehatan Kota Madiun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat termasuk dalam sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 jenis obat, yaitu obat bebas (lingkaran warna hijau), obat bebas terbatas (lingkaran biru), obat keras (huruf K lingkaran warna merah) dan Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat bebas adalah obat yang bisa dibeli tanpa resep dan bisa dibeli selain di apotik, obat bebas terbatas adalah obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter dengan memperhatikan cara penggunaan, obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat wajib apotik adalah obat keras yang boleh dibeli di apotik tanpa resep dokter ; -----------------
Bahwa terhadap barang bukti dan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, yang diperlihatkan kepada ahli, ahli berpendapat bahwa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL adalah termasuk dalam sediaan farmasi berupa obat dalam kategori obat keras ; --------------------
Bahwa barang bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL dalam pembeliannya harus dibeli di apotik dengan menggunakan resep dokter ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa semua obat yang beredar harus memiliki izin edar dari BP POM ; --------
Bahwa barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ; ----------------------------
Bahwa obat tersebut dipergunakan untuk sakit parkinson ; --------------------------
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tidak boleh memproduksi atau mengedarkan obat tersebut ; ----------------------------------------
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum menerangkan bahwa pembuktian dalam perkara telah cukup, dan oleh karena itu saksi EKO SAPUTRO yang termuat dalam BAP penyidik tidak akan diajukan ke muka persidangan ; ------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2833/NOF/2013 tanggal 26 April 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 3317/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ; -----------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari SENIN, tanggal 22 April 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Jl. Jenar gang I No. 1A Kel. Surodikroman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menjual obat dobel LL sebanyak 2 ( dua) kali kepada DADANG PERMANA ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah 6 bulan menjual obat dobel LL ; ---------------------
Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dari JOKO di Mojokerto seharga Rp.50.000,( lima puluh ribu rupiah ) mendapat 100 ( seratus ) butir ; ---
Bahwa terdakwa sudah membeli dari JOKO Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapat 300 (tiga ratus) butir ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual dan keuntungannya untuk biaya hidup sehari-hari ; --
Bahwa terdakwa tidak pernah sekolah di bidang farmasi dan juga tidak memiliki keahlian di bidang apoteker ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver dengan nomor sim card 082139294393 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; -------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. Pdm-26/Mdn/Ep.2/06/2013 tertanggal 1 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan pertama ; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; -------------------------------------------
Barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 (empat puluh empat) butir, 1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver dengan nomor sim cardnya dan 1 ( satu) buah tas warna hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, sedangkan penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari SENIN, tanggal 22 April 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya di Jl. Jenar gang I No. 1A Kel. Surodikroman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ; ------------------------------------------
Bahwa benar, penangkapan terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan, kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO dan tim melakukan pengintaian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut dihentikan dari laju kendaraaanya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian ditanya orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun dan pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi DANI EKA SANJAYA dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; --
Bahwa benar, setibanya di rumah DADANG PERMANA, saksi DANI EKA SANJAYA dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : ------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; ------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa benar, pada saat diinterogasi, DADANG PERMANA menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; ------
Bahwa benar, saksi DADANG PERMANA membenarkan kalau TRI LAKSONO baru membeli pil dobel LL dari dirinya ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi DADANG PERMANA mendapat obat dobel LL dari terdakwa di Ponorogo seharga Rp.75.000,- dapat 1 (satu) box, kemudian dijual lagi kepada TRI LAKSONO 80 butir dengan harga Rp.100.000,- per tik ; ---------
Bahwa benar, berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya saksi DADANG PERMANA, saksi DANI EKA SANJAYA dan tim langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa di Ponorogo ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti : -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver ; --------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa pernah menjual obat dobel LL sebanyak 2 ( dua) kali kepada DADANG PERMANA ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2833/NOF/2013 tanggal 26 April 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 3317/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ; -------------
Bahwa benar, menurut ahli, barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ; -------
Bahwa benar, terdakwa bukan dokter atau apoteker dan tidak punya keahlian medis atau farmasi ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternati, pertama melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua pertama melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh penuntut umu dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua pertama melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel LL tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI dengan cara menjual kepada orang lain ; --------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi resmi ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : --------------------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ; ----------------------
Unsur sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ;
Pertimbangan unsur delik ; ----------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ----------
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; --------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ; ----------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada awalnya terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari SENIN, tanggal 22 April 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya di Jl. Jenar gang I No. 1A Kel. Surodikroman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo setelah pengembangan penangkapan DADANG PERMANA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan, kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO dan team melakukan pengintaian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi DANI EKA SANJAYA dan HARI KUSTANTO ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut dihentikan dari laju kendaraaanya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa kemudian ditanya orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun dan pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil, dan selanjutnya saksi DANI EKA SANJAYA dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setibanya di rumah DADANG PERMANA, saksi DANI EKA SANJAYA dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : ----------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; ------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
dan pada saat diinterogasi, DADANG PERMANA menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; --------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan, saksi DADANG PERMANA mendapat obat dobel LL dari terdakwa di Ponorogo seharga Rp.75.000,- dapat 1 (satu) box, kemudian dijual lagi kepada TRI LAKSONO 80 butir dengan harga Rp.100.000,- per tik ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya saksi DADANG PERMANA, saksi DANI EKA SANJAYA dan tim langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa di Ponorogo, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti : -----------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver ; --------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan pernah menjual obat dobel LL sebanyak 2 ( dua) kali kepada DADANG PERMANA ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada saksi DADANG PERMANA dengan disepakati harga tertentu ; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa bahwa ia pernah 2 kali menjual obat dobel LL kepada DADANG PERMANA dan keuntungannya dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat setelan tersebut, hal mana dapat terlihat dari dengan tujuan dari terdakwa mengedarkan adalah untuk mendapatkan keuntungan, oleh karenanya pengadilan berkesimpulan bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan obat setelan, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi sacara sah menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Unsur sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Vide Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; ----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menjual obat pil dobel LL kepada DADANG PERMANA sebanyak 2 kali, dan saksi DADANG PERMANA menerangkan pernah mendapat obat dobel LL dari terdakwa di Ponorogo seharga Rp.75.000,- dapat 1 (satu) box, kemudian dijual lagi kepada TRI LAKSONO 80 butir dengan harga Rp.100.000,- per tik; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2833/NOF/2013 tanggal 26 April 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 3317/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ; -----------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 77 Jo. Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1, 2, sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar” ; -
Menimbang, bahwa menurut ahli, barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris serta pendapat ahli tersebut, yang telah didasarkan pada keahlian tertentu untuk itu, maka Mejelis Hakim mengambil alih kesimpulan pemeriksaan tersebut sebagai pendapat Majelis Hakim bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L adalah digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan pertama penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan pertama telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; -----
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRANmampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -----------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver dengan nomor sim card 082139294393 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung kepala keluarga ; --------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ------------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------
Menyatakan terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI MURDIYANTO alias ADEK bin JUMIRAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulandan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastic klip yang berisi pil warna putih yang bertuliskan LL sejumlah 44 butir pil doble L ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Sony erikson warna silver dengan nomor sim card 082139294393 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu) buah tas warna hitam ; --------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 oleh kami : SUPENO, SH., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu SUPARMAN, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri RINI S., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. ----------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. SUPENO, SH., M.Hum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
SUPARMAN, SH.