107/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD SOLO Bin NAZARI
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PENGANGKUTAN BBM SUBSIDI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda RP 5.000.000.000,- (LIMA MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 107/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :---
Nama Lengkap : AHMAD SOLO Bin NAZARI ; ------
Tempat lahir : Kasiro ;---------------
Umur/tgl lahir : 28 tahun / 17 Januari 1987 ;-
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : Rt.09 Desa Kasiro Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun ; ----------------
A g a m a : Islam ;-----------------------
Pekerjaan : Sopir ; -----------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/68/IX/2015/Reskrim tanggal 5 Agustus 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan berdasarkan penetapan sebagai berikut :
| 1. |
|
| 2. | Penuntut Umum, Nomor : PRINT-619/N.5.16/Euh.2/10/2015, tanggal 1 Oktober 2015, sejak tanggal 1 Oktober 2015 s/d 20 Oktober 2015; |
| 3. |
|
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 107/Pen.Pid.B/2015/PN.Srl tanggal 8 Oktober 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; --------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim No. 107/Pen.Pid./2015/PN.Srl tanggal 8 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN : -------------------------------------------------
Primair :
-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2015, bertempat di Jln. Lintas Sumatera Desa Bukit Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------
Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengantri di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang membawa jerigen sebanyak 42 (empat puluh dua) buah jerigen diatas bak terbuka mobil tersebut untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dan/atau niaga yang sah. Selanjutnya Terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi kepada petugas operator SPBU dan menuangkannya kedalam 42 (empat puluh dua) buah jerigen yang terdiri dari jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 41 (empat puluh satu) buah masing-masing diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter sehingga total Terdakwa membeli solar subsidi dari SPBU 2437328 tersebut sebanyak 1.300 liter yang tujuannya untuk dijual kembali didaerah tempat tinggal Terdakwa.
Bahwa setelah jerigen-jerigen tersebut terisi kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran minyak solar tersebut kepada petugas operator SPBU sesuai dengan harga subsidi pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per-liter sehingga total Terdakwa membayar uang pembelian solar subsidi tersebut sebesar Rp. 8.970.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selain dari uang pembelian minyak solar tersebut, Terdakwa juga memberikan uang KR (jasa pengisian) kepada petugas SPBU tersebut yang jumlahnya sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perhitungan upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap jerigen yang diisi.
Bahwa setelah semua jerigen yang dibawa Terdakwa tersebut terisi minyak solar subsidi selanjutnya Terdakwa memarkirkan mobil tersebut dipinggir SPBU kemudian dengan dibantu saksi Sukhairi, Terdakwa merapikan susunan jerigen dan menutupnya dengan menggunakan terpal warna biru. Setelah jerigen-jerigen berisi minyak solar ditutupi terpal selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Sukhairi keluar dari SPBU untuk kembali menuju Desa Kasiro Kec. Batang Asai.
Bahwa sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan saksi Sukhairi berhenti diwarung makan yang berada dijalan Lintas Sumtera Desa Bukit Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan pada saat itu kemudian mobil Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Sarolangun.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.---------------------------------------------
Subsidair :
--------Bahwa ia Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2015, bertempat di Jln. Lintas Sumatera Desa Bukit Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------
Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengantri di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang membawa jerigen sebanyak 42 (empat puluh dua) buah jerigen diatas bak terbuka mobil tersebut untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya Terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi kepada petugas operator SPBU dan menuangkannya kedalam 42 (empat puluh dua) buah jerigen yang terdiri dari jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 41 (empat puluh satu) buah masing-masing diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter sehingga total Terdakwa membeli solar subsidi dari SPBU 2437328 tersebut sebanyak 1.300 liter.
Bahwa setelah jerigen-jerigen tersebut terisi kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran minyak solar tersebut kepada petugas operator SPBU sesuai dengan harga subsidi pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per-liter sehingga total Terdakwa membayar uang pembelian solar subsidi tersebut sebesar Rp. 8.970.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selain dari uang pembelian minyak solar tersebut, Terdakwa juga memberikan uang KR (jasa pengisian) kepada petugas SPBU tersebut yang jumlahnya sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perhitungan upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap jerigen yang diisi.
Bahwa setelah semua jerigen yang dibawa Terdakwa tersebut terisi minyak solar subsidi selanjutnya Terdakwa memarkirkan mobil tersebut dipinggir SPBU kemudian dengan dibantu saksi Sukhairi, Terdakwa merapikan susunan jerigen dan menutupnya dengan menggunakan terpal warna biru. Setelah jerigen-jerigen berisi minyak solar ditutupi terpal selanjutnya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Terdakwa bersama dengan saksi Sukhairi keluar dari SPBU 2437328 Pelawan untuk kembali menuju Desa Kasiro Kec. Batang Asai.
Bahwa sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan saksi Sukhairi berhenti diwarung makan yang berada dijalan Lintas Sumtera Desa Bukit Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan pada saat itu kemudian mobil Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Sarolangun.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ; --------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan terdakwa pada pokoknya menyatkan sebagai berikut ; -------------------
Saksi I. FRY BOB SIHOMBING Anak Dari H. SIHOMBING: ----------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan bertugas di Polres Sarolangun.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi bersama anggota kepolisian yang lain yaitu saksi Ardiansyah dan saksi Bayu sedang melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Sarolangun, dan pada saat patroli tersebut saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang pada bagian bak mobil ditutup rapat dengan terpal wana biru sedang terparkir di depan warung makan tidak jauh dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan sehingga mengundang kecurigaan saksi dan anggota lainnya, kemudian saksi bersama dengan anggota lain menghampiri mobil tersebut dan menyingkap terpal tersebut untuk mengetahui apa yang dibawa / diangkut didalam bak mobil dan terlihat susunan jerigen penuh didalam bak serta tercium bau bahan bakar jenis solar;
Bahwa, selanjutnya saksi mencari tahu siapa pemilik dari mobil serta solar-solar didalam jerigen tersebut dan terlihat sesorang yang kemudian diketahui bernama Sukhairi yang berada didekat mobil tersebut serta menerangkan bahwa sdr.Sukhairi hanya menumpang untuk pulang ke Batang Asai sedangkan pemilik dari mobil tersebut adalah sdr.Ahmad Solo dan yang bersangkutan sedang berada di SPBU sedangkan sdr.Sukhairi menunggu didekat mobil;
Bahwa, atas temuan tersebut kemudian saksi menanyakan kepada sdr.Sukhairi mengenai izin serta surat-surat atau dokumen pendukung kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar tersebut tetapi sdr.Sukhairi tidak dapat menunjukkannya karena mobil tersebut milik sdr.Ahmad Solo, dan setelah ditunggu beberapa saat sdr.Ahmad Solo tidak juga datang ketempat mobilnya terparkir sehingga kemudian sdr.Sukhairi berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Sarolangun untuk permintaan keterangan selanjutnya;
Bahwa, tidak lama setelah sdr.Sukhairi berikut barang bukti diamankan di Polres Sarolangun kemudian datang seseorang yang mengaku bernama Ahmad Solo Bin Nazari yaitu Terdakwa dalam perkara ini datang ke Kantor Polres Sarolangun sehingga kemudian yang bersangkutan diinteragasi untuk menerangkan status barang bukti BBM jenis solar yang diangkutnya tersebut dan yang bersangkutan menerangkan bahwa BBM jenis Solar tersebut adalah solar subsidi yang dibeli Terdakwa dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan harga subsidi dan Terdakwa menerangkan bahwa cara Terdakwa mendapatkan dan mengangkut solar subsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah menurut peraturan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang karean Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak atau berwenang dalam pendistribusian atau pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar;
Bahwa, menurut keterangan Terdakwa solar-solar tersebut akan dibawa kedaerah tempat tinggalnya di Kec. Batang Asai dan tujuannya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa, dari keterangan Terdakwa dan setelah memeriksa barang bukti tersebut diketahui bahwa jerigen-jerigen tersebut berjumlah 42 (empat puluh dua) jerigen dengan jumlah pembelian 1.300 (seribu tiga ratus) liter yang dibeli tersangka dengan harga subsidi pada saat itu seharga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa, setelah mendapat keterangan dari Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; -------------------------------
Saksi II ARDIANSYAH Bin RUSLI, HK ; ----------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI dan bertugas di Polres Sarolangun.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi bersama anggota kepolisian yang lain yaitu saksi Fry Bob dan saksi Bayu sedang melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Sarolangun, dan pada saat patroli tersebut saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang pada bagian bak mobil ditutup rapat dengan terpal wana biru sedang terparkir didepan warung makan tidak jauh dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan sehingga mengundang kecurigaan saksi dan anggota lainnya, kemudian saksi bersama dengan anggota lain menghampiri mobil tersebut dan menyingkap terpal tersebut untuk mengetahui apa yang dibawa / diangkut didalam bak mobil dan terlihat susunan jerigen penuh didalam bak serta tercium bau bahan bakar jenis solar;
Bahwa, selanjutnya saksi mencari tahu siapa pemilik dari mobil serta solar-solar didalam jerigen tersebut dan terlihat sesorang yang kemudian diketahui bernama Sukhairi yang berada didekat mobil tersebut serta menerangkan bahwa sdr.Sukhairi hanya menumpang untuk pulang ke Batang Asai sedangkan pemilik dari mobil tersebut adalah sdr.Ahmad Solo dan yang bersangkutan sedang berada di SPBU sedangkan sdr.Sukhairi menunggu didekat mobil;
Bahwa, atas temuan tersebut kemudian saksi menanyakan kepada sdr.Sukhairi mengenai izin serta surat-surat atau dokumen pendukung kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar tersebut tetapi sdr.Sukhairi tidak dapat menunjukkannya karena mobil tersebut milik sdr.Ahmad Solo, dan setelah ditunggu beberapa saat sdr.Ahmad Solo tidak juga datang ketempat mobilnya terparkir sehingga kemudian sdr.Sukhairi berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Sarolangun untuk permintaan keterangan selanjutnya;
Bahwa, tidak lama setelah sdr.Sukhairi berikut barang bukti diamankan di Polres Sarolangun kemudian datang seseorang yang mengaku bernama Ahmad Solo Bin Nazari yaitu Terdakwa dalam perkara ini datang ke Kantor Polres Sarolangun sehingga kemudian yang bersangkutan diinteragasi untuk menerangkan status barang bukti BBM jenis solar yang diangkutnya tersebut dan yang bersangkutan menerangkan bahwa BBM jenis Solar tersebut adalah solar subsidi yang dibeli Terdakwa dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan harga subsidi dan Terdakwa menerangkan bahwa cara Terdakwa mendapatkan dan mengangkut solar subsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah menurut peraturan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang karean Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak atau berwenang dalam pendistribusian atau pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar;
Bahwa, menurut keterangan Terdakwa solar-solar tersebut akan dibawa kedaerah tempat tinggalnya di Kec. Batang Asai dan tujuannya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa, dari keterangan Terdakwa dan setelah memeriksa barang bukti tersebut diketahui bahwa jerigen-jerigen tersebut berjumlah 42 (empat puluh dua) jerigen dengan jumlah pembelian 1.300 (seribu tiga ratus) liter yang dibeli tersangka dengan harga subsidi pada saat itu seharga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa, setelah mendapat keterangan dari Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; --------------------------------------------
Saksi III. BAYU LISTIANTO Bin SUSANTO : ---------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI dan bertugas di Polres Sarolangun.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi bersama anggota kepolisian yang lain yaitu saksi Ardiansyah dan saksi Fry Bob sedang melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Sarolangun, dan pada saat patroli tersebut saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang pada bagian bak mobil ditutup rapat dengan terpal wana biru sedang terparkir didepan warung makan tidak jauh dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan sehingga mengundang kecurigaan saksi dan anggota lainnya, kemudian saksi bersama dengan anggota lain menghampiri mobil tersebut dan menyingkap terpal tersebut untuk mengetahui apa yang dibawa / diangkut didalam bak mobil dan terlihat susunan jerigen penuh didalam bak serta tercium bau bahan bakar jenis solar;
Bahwa, selanjutnya saksi mencari tahu siapa pemilik dari mobil serta solar-solar didalam jerigen tersebut dan terlihat sesorang yang kemudian diketahui bernama Sukhairi yang berada didekat mobil tersebut serta menerangkan bahwa sdr.Sukhairi hanya menumpang untuk pulang ke Batang Asai sedangkan pemilik dari mobil tersebut adalah sdr.Ahmad Solo dan yang bersangkutan sedang berada di SPBU sedangkan sdr.Sukhairi menunggu didekat mobil;
Bahwa, atas temuan tersebut kemudian saksi menanyakan kepada sdr.Sukhairi mengenai izin serta surat-surat atau dokumen pendukung kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar tersebut tetapi sdr.Sukhairi tidak dapat menunjukkannya karena mobil tersebut milik sdr.Ahmad Solo, dan setelah ditunggu beberapa saat sdr.Ahmad Solo tidak juga datang ketempat mobilnya terparkir sehingga kemudian sdr.Sukhairi berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Sarolangun untuk permintaan keterangan selanjutnya;
Bahwa, tidak lama setelah sdr.Sukhairi berikut barang bukti diamankan di Polres Sarolangun kemudian datang seseorang yang mengaku bernama Ahmad Solo Bin Nazari yaitu Terdakwa dalam perkara ini datang ke Kantor Polres Sarolangun sehingga kemudian yang bersangkutan diinteragasi untuk menerangkan status barang bukti BBM jenis solar yang diangkutnya tersebut dan yang bersangkutan menerangkan bahwa BBM jenis Solar tersebut adalah solar subsidi yang dibeli Terdakwa dari di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan harga subsidi dan Terdakwa menerangkan bahwa cara Terdakwa mendapatkan dan mengangkut solar subsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah menurut peraturan yang berlaku sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang karean Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak atau berwenang dalam pendistribusian atau pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar;
Bahwa, benar menurut keterangan Terdakwa solar-solar tersebut akan dibawa kedaerah tempat tinggalnya di Kec. Batang Asai dan tujuannya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa, benar dari keterangan Terdakwa dan setelah memeriksa barang bukti tersebut diketahui bahwa jerigen-jerigen tersebut berjumlah 42 (empat puluh dua) jerigen dengan jumlah pembelian 1.300 (seribu tiga ratus) liter yang dibeli tersangka dengan harga subsidi pada saat itu seharga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa, setelah mendapat keterangan dari Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------
Saksi IV. ESRON Bin AMIRUDDIN : ----------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah karyawan SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dan bertugas sebagai operator mesin pengisian bahan bakar yang sudah bekerja di SPBU tersebut selama lebih kurang 2,5 tahun;
Bahwa, tugas pekerjaan saksi sebagai operator bertugas sesuai shift yang bergantian sesuai jam yang ditentukan yaitu terbagi dalam 2 (dua) shift pagi dan siang yaitu pagi jam 07.00 wib s/d 15.00 wib dan shift berikutnya dari jam 15.00 wib s/d 07.00 wib;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 saksi bertugas pada shift pagi;
Bahwa, mesin pompa di SPBU Pelawan tersebut berjumlah 5 (lima) mesin pompa dengan masing-masing terdiri dari 2 (dua) nozel atau selang pengisi yang dilayani oleh masing-masing petugas operator;
Bahwa, mesin-mesin pompa tersebut menjual BBM jenis Premium, Solar, Pertamina Dex dan jenis Pertamax;
Bahwa, harga setiap liter dari premium pada saat itu Rp. 7.300,-/perliter, solar subsidi Rp. 6.900,-/liter, pertamina dex yang merupakan solar bukan subsidi seharga Rp. 12.550,-/liter sedangkan pertamax Rp. 10.750,-/liter;
Bahwa, pada hari itu saksi bertugas sebagai operator pada mesin pompa solar bersubsidi dan teman saksi yaitu Muhammad Syukur bertugas dimesin pompa solar non subsidi;
Bahwa, menurut peraturan perusahaan tidak boleh melayani pembelian yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu berupa tanki rakitan ataupun dalam bentuk jerigen-jerigen yang berlebihan terkecuali terhadap hal-hal tertentu yang menjadi kebijakan perusahaan dan pemerintah setempat;
Bahwa, saksi tidak ingat betul apakah pada hari itu ada Terdakwa melakukan pengisian di SPBU Pelawan tempat saksi bekerja karena meskipun secara aturan tidak diperbolehkan tetapi untuk keamanan dan juga kebiasaan mengingat banyak warga yang membutuhkan didaerah yang jauh dari SPBU maka biasanya ada saja warga masyarakat yang melakukan pengisian dalam jumlah yang banyak;
Bahwa, saksi tidak mengenali secara pasti barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru, terkecuali terhadap barang bukti BBM yang dapat dipastikan adalah jenis solar.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------
Saksi V. MUHAMMAD SYUKUR Bin BURHANUDDIN: -------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah karyawan SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dan bertugas sebagai operator mesin pengisian bahan bakar yang sudah bekerja di SPBU tersebut selama lebih kurang 2,5 tahun;
Bahwa, tugas pekerjaan saksi sebagai operator bertugas sesuai shift yang bergantian sesuai jam yang ditentukan yaitu terbagi dalam 2 (dua) shift pagi dan siang yaitu pagi jam 07.00 wib s/d 15.00 wib dan shift berikutnya dari jam 15.00 wib s/d 07.00 wib;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 saksi bertugas pada shift pagi;
Bahwa, mesin pompa di SPBU Pelawan tersebut berjumlah 5 (lima) mesin pompa dengan masing-masing terdiri dari 2 (dua) nozel atau selang pengisi yang dilayani oleh masing-masing petugas operator;
Bahwa, mesin-mesin pompa tersebut menjual BBM jenis Premium, Solar, Pertamina Dex dan jenis Pertamax;
Bahwa, harga setiap liter dari premium pada saat itu Rp. 7.300,-/perliter, solar subsidi Rp. 6.900,-/liter, pertamina dex yang merupakan solar bukan subsidi seharga Rp. 12.550,-/liter sedangkan pertamax Rp. 10.750,-/liter;
Bahwa, pada hari itu saksi bertugas sebagai operator pada mesin pompa solar non subsidi dan teman saksi yaitu Esron bertugas dimesin pompa solar bersubsidi;
Bahwa, menurut peraturan perusahaan tidak boleh melayani pembelian yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu berupa tanki rakitan ataupun dalam bentuk jerigen-jerigen yang berlebihan terkecuali terhadap hal-hal tertentu yang menjadi kebijakan perusahaan dan pemerintah setempat;
Bahwa, saksi tidak ingat betul apakah pada hari itu ada Terdakwa melakukan pengisian di SPBU Pelawan tempat saksi bekerja karena meskipun secara aturan tidak diperbolehkan tetapi untuk keamanan dan juga kebiasaan mengingat banyak warga yang membutuhkan didaerah yang jauh dari SPBU maka biasanya ada saja warga masyarakat yang melakukan pengisian dalam jumlah yang banyak;
Bahwa, saksi tidak mengenali secara pasti barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru, terkecuali terhadap barang bukti BBM yang dapat dipastikan adalah jenis solar.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------
Saksi VI. JULPAN SIMARMATA Bin WALMEN SIMARMATA: ------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Pengawas SPBU 2437328 PT. Telaga Simpang Bukit yang berada di Desa Simpang Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun;
Bahwa, tugas saksi selaku pengawas adalah mengawasi bagian teknisi bagian pembogkaran BBM yang datang dari Depo Pertamina di SPBU, mengawasi kebersihan areal SPBU, mengawasi kelengkapan Administrsi serta melaporkan stok BBM setiap hari ke Depo Pertamina Sarolangun, memberikan arahan dalam setiap brifing pada setiap karyawan yang harus bekerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku;
Bahwa, jumlah mesin pompa pada SPBU Pelawan sebanyak 5 (lima) unit terdiri dari Pompa 1 dan 2 untuk BBM jenis premium, pompa 3 untuk BBM jenis solar subsidi, pmpa 4 untuk BBM jenis pertamina dex dan pompa 5 untuk BBM jenis pertamax;
Bahwa, untuk BBM jenis solar subsidi hanya terdapat pada mesin pompa 3;
Bahwa, petugas operator mesin pompa tidak diperbolehkan mengisi BBM pada mobil yang menggunakan tangki rakitan ataupu jerigen dan drum dan apabila petugas operator ketahuan melayani pembelian tersebut maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pemecatan hubungan kerja;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab operator adalah melayani pembelian BBM pada masyarakat sesuai dengan tangki standar untuk pemakaian dan bukan untuk diperjual belikan kembali;
Bahwa, bahwa harga BBM jenis solar subsidi pada saat itu adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) untuk setiap liternya;
Bahwa, bahwa setiap petugas operator menyetorkan uang hasil penjualan sesuai dengan bukti pengeluaran BBM dari mesin pompa yang mencatat jumlah keluar BBM dan harga penjualannya;
Bahwa, saksi tidak mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru kecuali terhadap bahan bakar tersebut adalah benar BBM jenis solar bersubsidi.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan penuntut umum memohon agar keterangan saksi SUKHAIRI Bin ASWAT dapat dibacakan yang pada pokonya adalah sebagai berikut:
Saksi VII. SUKHAIRI Bin ASWAT: ------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Ahmad Solo Bin Nazari karena tinggal bertetangga dengan Terdakwa;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi menumpang mobil Terdakwa untuk pulang dari Sarolangun menuju Batang Asai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN;
Bahwa, bahwa sebelum saksi dan Terdakwa pulang menuju Batang Asai terlebih dahulu Terdakwa mengantri dan mengisi BBM di SPBU Pelawan dengan menggunakan jerigen-jerigen yang diletakkan dibak belakang mobil yang apad saat berangkat maupun pulang bak tersebut ditutup dengan menggunakan terpal warna biru;
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa banyak dan berapa harga dari BBM jenis solar tersebut dibeli dari SPBU oleh Terdakwa;
Bahwa, bahwa saksi tidak mengetahuinya karena pada waktu Terdakwa mengantri dan mengisi BBM, saksi hanya menunggu diareal SPBU sambil beristirahat;
Bahwa, setelah Terdakwa selesai mengantri kemudian menghampiri saksi dan selanjutnya meminta saksi untuk membantu menutup jerigen-jerigen tersebut dan selanjutnya ditutp lagi dengan mengunakan terpal;
Bahwa, pada saat saksi dan Terdakwa setelah beristirahat makan siang diwarung makan yang berada didekat SPBU tersebut kemudian Terdakwa pamitan untuk buang air kecil di toilet SPBU sehingga saksi menunggu mobil yang masih terparkir didepan warung makan;
Bahwa, kemudian datang anggota kepolisian yang menanyakan perihal kepemilikan dan dokumen kelengkapan mengenai BBM yang dibawa oleh Terdakwa kepada saksi tetapi saksi tidak dapat menunjukkannya karena saksi tidak tahu menahu perihal tersebut sedangkan Terdakwa juga tidak kunjung kembali dari SPBU sehingga kemudian saksi beserat mobil dan BBM milik Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sarolangun;
Bahwa, saksi juga diinterogasi oleh polisi tetapi saksi tidak tahu apa-apa mengenai pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa datang menyusul ke Kantor Polres Sarolangun dan diproses lebih lanjut;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru adalah barang bukti yang dibawa oleh anggota polisi dan pemilik dari barang-barang tersebut adalah Terdakwa Ahmad Solo Bin Nazari.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan keterangan ahli dimana keterangan tersebut di lakukan di bawah sumpah menurut agama dan keperjayaannya yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
PARLAHUTAN TAMBUNAN, S.H, M.H: ------------------------------
Bahwa, Ahli adalah PNS yang berdinas di Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral yang ditugaskan di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa, BBM yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang peruntukannya tertentu harga serta penggunaan tertentu dan yang dimaksud dengan BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang peruntukannya untuk industry dengan harga keekonomian (harga pasar);
Bahwa, BBM yang disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu adalah bensin (Premium), minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil);
Bahwa, yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu yaitu Ayat (1) minyak tanah (Kerosene) untuk rumah tangga dan usaha kecil, Ayat (2) bensin dan solar untuk usaha transportasi dan pelayanan umum. Dengan rincian sebagai berikut, usaha kecil dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi berupa minyak tanah, bensin dan solar dengan jatah maksimum pembelian 8 (delapan) kilo liter / bulan, sedangkan nelayan dapat melakukan pembelian BBM jenis solar dengan jatah maksimum 25 (dua puluh lima) kilo liter / bulan, untuk transportasi adalah kendaraan bermotor, kereta api, yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta kendaraan bermotor milik pribadi;
Bahwa, orang yang berhak mendapatkan BBM non subsidi adalah seluruh lapisan masyarakat dan badan usaha dan usaha kecil yang dapat membeli BBM bersubsidi dari Pemerintah adalah badan usaha kecil seperti industry pengering padi, usaha kecil pencucian baju (laundry), tukang bakso, gorengan dan segala usaha kecil yang memerlukan BBM paling banyak 8 (delapan) kilo liter / bulan;
Bahwa, masyarakat dan usaha kecil bisa mendapatkan BBM bersubsidi Pemerintah tersebut yaitu untuk minyak tanah, para rumah tangga dan usaha kecil dapat membeli di instalasi depot / pangkalan, untuk bensin dan minyak solar masyarakat bisa mendapatkan di Stasiun Pengisian BBM, terminal transit, instalasi, depot. Dan untuk BBM non subsidi Pemerintah, masyarakat maupun badan usaha dapat membeli langsung ke depot ataupun kea gen bunker. Yang berhak mendistribusikan BBM bersubsidi Pemerintah tersebut adalah Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Hilir Migas melalui penunjukan langsung dengan penugasan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi / PSO (Public Service Obligation);
Bahwa, mendistribusikan BBM non subsidi adalah seluruh badan usaha yang telah memiliki izin niaga umum dari Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas serta mendapatkan NRU (Nomor Register Usaha) dari Badan Pengatur Hilir Migas seperti Shell, Petronas, Pertamina dan Gulf. Dan untuk BBM subsidi adalah badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum dan telah mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM subsidi di seluruh wilayah NKRI;
Bahwa, yang dimaksud dengan Usaha Kegiatan Pengolahan Migas adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Bahwa, benar yang dimaksud dengan Usaha Kegiatan Pengangkutan Migas adalah kegiatan pemidahan minyak bumi, gas bumi dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Dan yang dimaksud dengan Usaha Kegiatan Penyimpanan Migas adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi;
Bahwa, yang dimaksud dengan Usaha Kegiatan Niaga Migas adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa. Dan perizinan yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha dalam melakukan usaha kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas yaitu izin usaha niaga terbatas dan izin usaha niaga umum;
Bahwa, perizinan berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga Migas tersebut dibuat / diterbitkan oleh Menteri ESDM dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM;
Bahwa, selain perizinan berupa Keputusan Menteri ESDM untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan / penyimpanan dan niaga migas bersifat keekonomian (non subsidi) tidak ada perizinan lainnya tetapi apabila untuk usaha BBM bersubsidi Pemerintah maka badan usaha perseorangan harus memiliki izin penugasan langsung (PSO) dari Kepala Badan Hilir Migas;
Bahwa, suatu badan usaha / industry tidak diperbolehkan apabila menggunakan atau membeli BBM bersubsidi untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari usaha kegiatan industrinya karena berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu menjelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada usaha kecil dan masyarakat saja;
Bahwa, kapasitas maksimum masyarakat dapat membeli minyak solar yang disubsidi Pemerintah adalah sesuai kebutuhan untuk bahan bakar transportasi kendaraan miliknya sendiri (tangki standar) dan BBM subsidi tersebut tidak boleh dijual kembali.
Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI ;--------------------------
Bahwa, pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengantri di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BM 8536 FN yang membawa jerigen sebanyak 42 (empat puluh dua) buah jerigen diatas bak mobil dan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi;
Bahwa, Terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi kepada petugas operator SPBU dan menuangkannya kedalam 42 (empat puluh dua) buah jerigen yang terdiri dari jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 41 (empat puluh satu) buah masing-masing diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter sehingga total Terdakwa membeli solar subsidi dari SPBU 2437328 tersebut sebanyak 1.300 liter dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembuilan ratus) perliter untuk solar subsidi tersebut yang tujuannya untuk dijual kembali didaerah tempat tinggal Terdakwa seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk setiap liternya serta rencananya akan dijual kepada PLTD yang ada didesa tempat tinggal Terdakwa dengan cara menjual per jerigen;
Bahwa, total Terdakwa membayar uang pembelian solar subsidi tersebut sebesar Rp. 8.970.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), selain dari uang pembelian minyak solar tersebut Terdakwa juga memberikan uang KR (jasa pengisian) kepada petugas SPBU yang Terdakwa ingat adalah saksi Muhammad Syukur yang melayani dan menerima uang pembayaran serta uang KR yang diserahkan oleh Terdakwa yang jumlahnya sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perhitungan upah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap jerigen yang diisi;
Bahwa, setelah semua jerigen terisi selanjutnya Terdakwa merapikan susunan jerigen dan menutupnya dengan menggunakan terpal warna biru;
Bahwa, sekira pukul 13.00 wib mobil dan BBM yang telah berhasil dibeli oleh Terdakwa selanjutnya dibawa keluar SPBU untuk selanjutnya dibawa ke Batang Asai, tetapi sebelum melanjutkan perjalanan, Terdakwa dan saksi Sukhairi berhenti diwarung makan yang berada dijalan Lintas Sumtera Desa Bukit Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan pada saat itu kemudian mobil Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan untuk bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa, Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN, 41 (empat puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar masing-masing sekira 31 (tiga puluh satu) liter, 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar sekira 29 (dua puluh sembilan) liter, 1 (satu) buah terpal warna biru adalah benar barang bukti BBM jenis solar subsidi yang diangkut oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menunjukan barang bukti di depan persidangan yang telah dilampirkan dalam berkas berita acara pemeriksaan yang berupa antara lain sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
42 (empat puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dari harga penjualan Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus / liter).
1 (satu) buah terpal warna biru.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang telah ditunjukan diatas tersebut, Penuntut Umum di depan persidangan juga telah mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti Diduga Berupa BBM Jenis Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian tertanggal 11 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASBI, SE selaku Petugas Penimbang dan diketahui oleh EDY SUNGKONO, SE. selaku Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian serta ditandatangani oleh DANI SEMBIRING selaku Penyidik Pembantu dan Tersangka yaitu AHMAD SOLO Bin NAZARI, yang memuat hasil pengukuran sebanyak 42 (empat puluh dua) buah jerigen berisi BBM jenis Solar dengan berat total sejumlah 1.300 (seribu tiga ratus) liter.
Meinimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan, maka dari dan oleh karena itu dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan Bahan Bakar Minyak ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi Fry Bob Sihombing anak dari H. Siombing, Ardiansyah Bin Rusli HK, Bayu Listianto Bin Susanto yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan patroli dan melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN pada bagian belakang bak mobil ditutup terpal sehingga mengundang kecurigaan, lalu menghampiri mobil tersebut dan menemukan di dalam bak mobil terlihat susunan jerigen penuh yang berisi solar, selanjutnya para saksi mencari tau siapa pemilik dari mobil serta jerigen yang berisi solar tersebut ;
Bahwa, benar pada saat itu diketahui bahwa berdasarkan keterangan sdr. Sukhari mobil tersebut adalah kepunyaan dari Terdakwa dan jerigen yang berisi solar tersebut ;
Bahwa, benar kemudian setelah mobil beserta jerigen yang berisi solar dibawa ke polres sarolangun kemudian datang seseorang yang mengaku bernama Ahmad Solo mengklaim barang bukti tersebut adalah kepuyaan dari terdakwa yang selanjutnya Terdakwa diperiksa ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Terdakwa ia membeli BBM jenis solar subsidi kepada petugas operator SPBU dan menuangkannya kedalam 42 (empat puluh dua) buah jerigen yang terdiri dari jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 41 (empat puluh satu) buah masing-masing diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter sehingga total Terdakwa membeli solar subsidi dari SPBU 2437328 tersebut sebanyak 1.300 liter dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembuilan ratus) perliter untuk solar subsidi tersebut yang tujuannya untuk dijual kembali didaerah tempat tinggal Terdakwa seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk setiap liternya serta rencananya akan dijual kepada PLTD yang ada didesa tempat tinggal Terdakwa dengan cara menjual per jerigen ;
Bahwa, benar pada saat pihak kepolisian menanyakan izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukannya karena terdakwa tidak ada memiliki izin atas pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Solo Bin Nazari.
42 (empat puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dari harga penjualan Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus / liter).
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah terpal warna biru.
Dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula mendengar PEMBELAAN secara lisan pada persidangan tanggal 11 November 2015 dari Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI yang pada pokoknya memohon agar MAJELIS HAKIM mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melakukan lagi dikedapan hari ;
Menimbang, bahwa terhadap PEMBELAAN dari Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI tersebut maka penuntut umum dalam jawabannya pada tanggal 11 November 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu pula sebaliknya telah mendengar jawaban dari Terdakwa pada tanggal 11 November 2015 juga secara lisan tetap pada pembelaanya, untuk hal itu semua, maka untuk selengkapnya terdapat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sekarang majelis hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-takta tersebut apa yang dilakukan terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan jaksa/penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu sebagai berikut :
Primer : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; -----------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang telah dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; -----------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Subsidaritas yang artinya apabila satu tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyentuh beberapa ketentuan pidana, akan tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana mana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Selain itu jenis dakwaan ini disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian surat dakwaan tersebut, maka menjadi konsekwensi logis bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dan mempertimbangkan pertama-tama dakwaan Primair yang diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dalam urutan surat dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------
Setiap Orang ;
Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/ Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur pasal tersebut, apakah terbukti atau tidak terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagaimana berikut dibawah ini :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak ada menjelasakan apa yang dimaksud dengan “setiap orang”, begitu juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada menjelaskan apa yang dimaksud dengan “barang siapa” akan tetapi hal ini dapat di lihat pendapat dari para sarjana hukum yang mengatakan bahwa setiap orang adalah ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu tentunya terhadap unsur barang siapa ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum ; --------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI adalah yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa para Terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2.Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/ Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan di dalam penjelasan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang MIGAS adalah untuk memperoleh keuntungsn perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan arti dari maksud pasal tersebut, maka perseorangan atau badan usaha harus mendapatkan keuntungan dan adanya kerugian dari perbuatan tersebut. Mengenai apakah seseorang tersebut pada saat melakukan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ada memiliki izin atau tidak, bukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji berdasarakan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya yang dihubungkan dengan syarat dan akibat hukum dengan menerapkan aturan hukum pada peristiwa konkrit berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang terurai dbawah ini ; ---------------
Bahwa, benar pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan Bahan Bakar Minyak ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi Fry Bob Sihombing anak dari H. Siombing, Ardiansyah Bin Rusli HK, Bayu Listianto Bin Susanto yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan patroli dan melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN pada bagian belakang bak mobil ditutup terpal sehingga mengundang kecurigaan, lalu menghampiri mobil tersebut dan menemukan di dalam bak mobil terlihat susunan jerigen penuh yang berisi solar, selanjutnya para saksi mencari tau siapa pemilik dari mobil serta jerigen yang berisi solar tersebut ;
Bahwa, benar pada saat pihak kepolisian menanyakan izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukannya karena terdakwa tidak ada memiliki izin atas pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, jelas dan terang bahwa jerigen yang berisi solar tersebut tidak dilengkapi izin pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga dengan demikian unsur Pasal ini tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal ini tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dari dakawaan Primer penuntut umum tersebut tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan subsidaritas yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan ;
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, oleh karena unsur pasal setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya di atas, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkannya, dan menjadi satu kesatuan dalam pertimbangan unsur pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum:
Bahwa, benar pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di SPBU 2437328 Desa Bukit Kec. Pelawan telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan Bahan Bakar Minyak ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi Fry Bob Sihombing anak dari H. Siombing, Ardiansyah Bin Rusli HK, Bayu Listianto Bin Susanto yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan patroli dan melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN pada bagian belakang bak mobil ditutup terpal sehingga mengundang kecurigaan, lalu menghampiri mobil tersebut dan menemukan di dalam bak mobil terlihat susunan jerigen penuh yang berisi solar, selanjutnya para saksi mencari tau siapa pemilik dari mobil serta jerigen yang berisi solar tersebut ;
Bahwa, benar pada saat itu diketahui bahwa berdasarkan keterangan sdr. Sukhari mobil tersebut adalah kepunyaan dari Terdakwa dan jerigen yang berisi solar tersebut ;
Bahwa, benar kemudian setelah mobil beserta jerigen yang berisi solar dibawa ke polres sarolangun kemudian datang seseorang yang mengaku bernama Ahmad Solo mengklaim barang bukti tersebut adalah kepuyaan dari terdakwa yang selanjutnya Terdakwa diperiksa ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Terdakwa ia membeli BBM jenis solar subsidi kepada petugas operator SPBU dan menuangkannya kedalam 42 (empat puluh dua) buah jerigen yang terdiri dari jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 41 (empat puluh satu) buah masing-masing diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 31 (tiga puluh satu) liter dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter diisi dengan minyak solar subsidi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter sehingga total Terdakwa membeli solar subsidi dari SPBU 2437328 tersebut sebanyak 1.300 liter dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembuilan ratus) perliter untuk solar subsidi tersebut yang tujuannya untuk dijual kembali didaerah tempat tinggal Terdakwa seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk setiap liternya serta rencananya akan dijual kepada PLTD yang ada didesa tempat tinggal Terdakwa dengan cara menjual per jerigen ;
Bahwa, benar pada saat pihak kepolisian menanyakan izin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukannya karena terdakwa tidak ada memiliki izin atas pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas jelas dan terang bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin pada saat melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan di atas, maka jelaslah bahwa perbuatan dari Terdakwa dalam perkara ini, telah terpenuhi memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidaritas, yaitu telah melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karenanya oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN BBM SUBSIDI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf (strafuitsluitingsgronden) di dalam diri Terdakwa maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, karenanya Terdakwa patut dipidana penjara setimpal dengan perbuatannya ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan perbuatanya, dan selama persidangan Terdakwa tidak ternyata mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, maka Majelis perlu terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yaitu sebagai berikut : ------------
KEADAAN MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa dapat menjadikan kelangkaan BBM berjenis solar ;
Perbuatan Terdakwa dapat memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, karena dikwhatirkan dapat ditiru;
KEADAAN MERINGANKAN:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;----------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ; ------------
Terdakwa adalah tulang pungung keluarga ; -
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: 8 (delapan ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang apaila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan, barang bukti ini adalah sebagai alat yang digunakan Terdakwa pada saat mengangkut 42 (empat puluh dua) jerigen bahan bakar minyak jenis solar. Sedangkan mengenai kepemilikan atas mobi ini, adalah milik dari Terdakwa yang seringnya digunakan untuk menjadi alat transportasi dan mata pencarian keluarga. Bukan untuk mengangkut atau membawa bahan bakar minyak jenis solar. Sebab menurut keterangan Terdakwa, ini baru pertama kalinya Terdakwa mengangkut atau membawa bahan bakar minyak jenis solar. Berdasarkan hal tersebut maka barang bukti ini dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ahmad Solo Bin Nazari :
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
42 (empat puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dari harga penjualan Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus / liter) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti sebagaimana diatas tersebut adalah yang dibeli Terdakwa dari SPBU untuk dijual kembali ke PLTD. Namun dikarenakan Terdakwa tidak ada mengantongi izin pengangkutan bahan bakar minyak berjenis solar, maka terhadap barang bukti ini dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) buah terpal warna biru
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti sebagaimana diatas tersebut digunakan Terdakwa sebagai alat untuk menutupi 42 (empat puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar, sehingga terhadap barang bukti ini dimusnahkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketententuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
MemperhatikanPasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------
M E N G A D I L I
:
Menyatakan Terdakwa AHMAD SOLO Bin NAZARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PENGANGKUTAN BBM SUBSIDI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda RP 5.000.000.000,- (LIMA MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna hitam Nopol BM 8536 FN.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ahmad Solo Bin Nazari :
42 (empat puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dari harga penjualan Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus / liter);
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah terpal warna biru
Dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari R A B U tanggal 18 NOVEMBER 2000 LIMA BELAS oleh kami TENGKU OYONG, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, A.M.F SIMARMATA, S.H, dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari R A B U tanggal 25 NOVEMBER 2000 LIMA BELAS oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh R I D W A N, S.H sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh ANDI SUGANDI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh Terdakwa; --------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A.M.F SIMARMATA, S.H TENGKU OYONG, S.H., M.H
ANDY GRAHA, S.H
Panitera Pengganti,
R I D W A N, S.H