91/Pid.Sus/2015/PN.DGL
Putusan PN DONGGALA Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN.DGL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ARMAN Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa A R M A N telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENYURUHLAKUKAN MENGANGKUT ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGAKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tindak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor:91/Pid.B/2015/PN.DGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : A R M A N;
Tempat Lahir : Salungkaenu;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/24 Oktober 1984;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kel. Ganti Kec. Banawa Kab.
Donggala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum (RUTAN) sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala Nomor 91/Pen.Pid/2015/PN.Dgl tanggal 28 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pen.Pid/2015/PN.Dgl tanggal 29 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebatertap pada pembelaannya untuk memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Arman pada hari Sabtu 31 Januari 2015 sekira pukul 09.30 wita atau dalam suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama sehingga dapat dipandang sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu 31 Januari 2015 sekira pukul 09.30
wita, Terdakwa Eka Alias Papa Rendi (berkas perkara terpisah) berangkat dari rumahnya menuju sawmill terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, kemudian pada pukul 09.30 wita terdakwa Arman menyuruh Terdakwa Eka Alias Papa Rendi (berkas perkara terpisah) pergi mengambil kayu tanpa nota angkut kayu (SKSHH) di Desa Ongulara dengan mengatakan “kamu pergi dulu ambil kayu di Onggulara” setelah itu Terdakwa Eka Alias Papa Rendi langsung berangkat sendiri menuju Desa Ongulara, mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi center warna kuning kas merah plat Nomor DN 8614 VD;
Bahwa sekira pukul 12.00 wita Terdakwa Eka Alias Papa Rendi (berkas perkara terpisah) tiba di Desa Ongulara tempat kayu berada, kemudian sdr. Mange bersama temannya langsung memasukkan kayu jenis Rimba campuran kedalam kas truck merk mitsubushi center warna kuning kas merah plat nomor DN 8614 VD, sebanyak 21 (dua puluh satu) panggal, setelah selesai kayu dimuat di truck sekitar pukul 14.30 wita Terdakwa Eka Alias Papa Rendi berangkat menuju Desa Surumana;
Bahwa sekitar pukul 17.20 wita Terdakwa Eka Alias Papa Rendi tiba dipertigaan jalan Trans Tanampulu Desa Watatu kemudian kendaraan Terdakwa Eka Alias Papa Rendi diberhentikan oleh Anggota Polres Donggala yang berpakaian preman dan memeriksa surat pengangkutan kayu namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat pengangkutan kayu sehingga terdakwa bersama mobil truck dibawa ke Polres Donggala guna di mintai keterngan;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa Wahyudin (berkas perkara terpisah), bersama sdr. Jusman berangkat dari rumahnya menuju industry sawmill terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, kemudian pukul 12.00 wita terdakwa Arman menyuruh terdakwa Wahyudin (berkas perkara terpisah) pergi mengambil kayu di Desa Katewelu, setelah itu terdakwa Wahyudin, bersama dengan Sdr. Jusman, sdr. Rifai, sdr. Muh. Saleh dan sdr. Badrun berangkat menuju Desa Katewelu, tiba di Katewelu sekitar jam 14.30 wita, kayu sudah berada di tempat (TO) kemudian kayu tersebut dimuat oleh terdakwa Wahyudin, bersama dengan Sdr. Jusman, sdr. Rifai, sdr. Muh. Saleh dan sdr. Badrun ke dalam truck merk mitsubishi type colt FE 119 warna kuning kas abu-abu No. Pol DN 8534 VF sebanyak 72 (tujuh puluh dua) panggal;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wita setelah selesai memuat kayu jenis rimba campuran, terdakwa Wahyudin (berkas perkara terpisah), bersama dengan sdr. Jusman, sdr. Rifai, sdr. Muh. Saleh dan sdr. Badrun berangkat menuju Desa Surumana, sekitar pukul 17.00 wita tepatnya dijalan Trans Mbuwu terdakwa diberhentikan oleh Anggota Polri berpakaian perman dan memeriksa surat pengangkutan kayu, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
Bahwa sekitar pukul 17.20 wita Terdakwa Eka Alias Papa Rendi tiba di pertigaan Jalan Trans Tanampulu Desa Watatu kemudian kendaraan Terdakwa Eka Alias Papa Rendi diberhentikan oleh Anggota Polres Donggala yang berpakaian preman dan memeriksa surat pengangkutan kayu namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat pengangkutan kayu sehingga terdakwa Wahyudin, bersama dengan sdr. Jusman, sdr. Rifai, sdr. Muh. Saleh dan sdr. Badrun serta truck merk mitsubishi type colt FE 119 warna kuning kas abu-abu No. Pol DN 8534 VF di bawa ke Polres Donggala guna di mintai keterangan;
Bahwa terdakwa Arman menyuruh mengangkut kayu Terdakwa Eka Alias Papa Rendi (berkas perkara terpisah) dan terdakwa Wahyudin (berkas perkara terpisah) tanpa dilengkapi surat pengangkutan kayu dan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NASRULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana illegal loging di daerah Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala kemudian saksi Nasrullah bersama Brigadir Umar melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015;
Bahwa saksi Nasrullah bersama dengan Brigadir Umar telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala terhadap 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD, yang mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi Eka alias Papa Randi (berkas perkara terpisah) yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD;
Bahwa 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran di ambil dari Desa Ongulara Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala kemudian kayu tersebut diangkut menuju sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
ARIFIN DAHLAN RUSTAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana illegal loging di daerah Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala kemudian saksi Arifin Dahlan Rustamin bersama Brigadir Andi Akbar melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015;
Bahwa saksi Arifin Dahlan Rustamin bersama Brigadir Andi Akbar telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala terhadap 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF, yang mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF;
Bahwa saat dilakukan penangkapan saksi Wahyudin bersama saksi Rifai, Jusman, Muh. Saleh, dan Badrun;
Bahwa saksi Rifai, Muh. Saleh dan Badrun bertugas sebagai buruh angkat sedangkan Jusman bertugas menunjukkan tempat kayu;
Bahwa 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran di ambil dari Dusun Katewelu Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala kemudian kayu tersebut diangkut menuju sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
RIFAI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Arifin Dahlan Rustamin bersama Brigadir Andi Akbar telah melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, saat itu saksi Rifai sementara duduk dalam bak truck tempat kayu dimuat bersama Muh. Saleh sedangkan Badrun dan Jusman duduk disamping sopir (saksi Wahyudian);
Bahwa saksi Wahyudian (berkas perkara terpisah) mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF;
Bahwa saksi Rifai tidak mengetahui kalau kayu yang akan diangkut tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi Rifai, Muh. Saleh dan Badrun bertugas sebagai buruh angkat sedangkan Jusman bertugas menunjukkan tempat kayu;
Bahwa saksi Rifai baru pertama kali menjadi buruh untuk mengangkut kayu milik terdakwa Arman;
Bahwa saksi Rifai belum menerima upah nanti setelah kayu tersebut diturunkan di sawmill milik terdakwa Arman baru kemudian diberi upah;
Bahwa yang memerintahkan atau menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa Arman;
WAHYUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF dan mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi Wahyudin tidak mengetahui kalau kayu yang akan diangkut tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi Wahyudin bertugas sebagai sopir, saksi Rifai, Muh. Saleh dan Badrun bertugas sebagai buruh angkat sedangkan Jusman bertugas menunjukkan tempat kayu;
Bahwa saksi Wahyudin baru pertama kali mengangkut kayu milik terdakwa Arman;
Bahwa saksi Wahyudin diberikan upah oleh terdakwa Arman sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Arman yang memerintahkan atau menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran di Dusun Katewelu Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman;
EKA Alias PAPA RENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD dan mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI tidak mengetahui kalau kayu yang akan diangkut tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI baru pertama kali mengangkut kayu milik terdakwa Arman;
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI diberikan upah oleh terdakwa Arman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Arman yang memerintahkan atau menyuruh saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran di Desa Onggulara Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh pihak Kepolisian karena mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh pihak Kepolisian karena mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 09.30 wita saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD di Desa Onggulara Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 12.20 wita saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF di Dusun Katewelu Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa saksi Wahyudin berangkat ke Desa Onggulara bersama Saksi Rifai, Muh. Saleh, Badrun dan Jusman;
Bahwa saksi Wahyudin bertugas sebagai sopir, saksi Rifai, Muh. Saleh dan Badrun bertugas sebagai buruh angkat sedangkan Jusman bertugas menunjukkan tempat kayu;
Bahwa terdakwa Arman memberi upah kepada saksi Wahyudin
(berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Arman menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) dan saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Arifin Darhan Rustamin dan Andi Akbar pihak Kepolisian karena mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa benar saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Nasrullah dan Brigadir Umar pihak Kepolisian karena mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa benar berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 09.30 wita saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD di Desa Onggulara Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa benar berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 12.20 wita saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF di Dusun Katewelu Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa benar saksi Wahyudin berangkat ke Desa Onggulara bersama Saksi Rifai, Muh. Saleh, Badrun dan Jusman;
Bahwa benar saksi Wahyudin bertugas sebagai sopir,
saksi Rifai, Muh. Saleh dan Badrun bertugas sebagai buruh angkat sedangkan Jusman bertugas menunjukkan tempat kayu;
Bahwa benar terdakwa Arman memberi upah kepada saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa Arman menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) dan saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dalam kapasitas melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang dalam kapasitas melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum setiap orang adalah orang perorangan dan/atau korporasi sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) dan/atau badan hukum (recht persoon), yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam kapasitas melakukan, menyuruhlakukan, atau turutserta melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dari ketiga bentuk kapasitas penyertaan (deelneming) tersebut, bentuk pertama yakni melakukan (plegen) menunjuk pada dilakukannya perbuatan itu dengan sumbangan penyertaan lain-lain orang, bentuk kedua menyuruhlakukan (doenplegen) terjadi sebelum dilakukannya perbuatan dengan menyuruhlakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain atau dengan kata lain seseorang mempunyai kehendak untuk melaksanakan suatu tindak pidana, namun orang yang berniat tersebut tidak mau melakukannya sendiri, tetapi mempergunakan orang lain yang disuruh melakukannya, dan bentuk ketiga turut serta melakukan (medeplegen) menunjuk pada adanya kerjasama yang erat di antara peserta pada waktu melakukan tindak pidana, untuk itu perbuatan masing-masing peserta tidaklah dilihat satu-persatu secara berdiri sendiri, tetapi perbuatan masing-masing peserta harus dinilai dalam hubungannya dan sebagai kesatuan dengan perbuatan-perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 09.30 wita saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning kas merah plat Nomor Register DN 8614 VD di Desa Onggulara Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala untuk diantar ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala dan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 12.20 wita saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) sedang berada di sawmill milik terdakwa Arman kemudian terdakwa Arman menyuruh saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) untuk mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek mitsubishi colt warna kuning kas abu-abu plat Nomor Register DN 8534 VF di Dusun Katewelu Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala untuk diantar ke industry sawmill milik terdakwa
Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa ketika saksi Eka Alias Papa Rendi berjalan menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Nasrullah dan Brigadir Umar pihak Kepolisian karena mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Bahwa kemudian ketika saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) bersama saksi Rifai, Muh. Saleh, Badrun dan Jusman berjalan menuju ke industry sawmill milik terdakwa Arman di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Arifin Darhan Rustamin dan Andi Akbar pihak Kepolisian karena mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Menimbang, bahwa dari serangkaian peristiwa tersebut teranglah bahwa terdakwa Arman menyuruhlakukan (doenplegen) saksi Wahyudin (dalam berkas terpisah) dan saksi Eka Alias Papa Rendi (dalam berkas terpisah) untuk melakukan pengangkutan kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran atau dengan kata lain terdakwa Arman mempunyai kehendak untuk melaksanakan suatu tindak pidana, namun terdakwa Arman tidak mau melakukannya sendiri, tetapi mempergunakan orang lain yang disuruh melakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa Arman teranglah merupakan bentuk penyertaan menyuruhlakukan, sehingga dikaitkan dengan surat dakwaan, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada ARMAN, dalam kapasitas penyertaan “Menyuruhlakukan”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang dalam kapasitas Menyuruhlakukan” telah terbukti sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” sebagai unsur subjektif yang berada dalam batin Terdakwa, dapat diketahui dengan melihat apakah tindakan Terdakwa mengandung salah satu dari ketiga sifat kesengajaan, yakni :
kesengajaan sebagai maksud atau kehendak, artinya bahwa tindakan Terdakwa tersebut memang sudah menjadi
tujuan dari kehendaknya;
kesengajaan sebagai kepastian, apabila akibatnya dipastikan tentu akan terjadi atas terjadinya suatu tindakan; serta
kesengajaan sebagai kemungkinan, apabila dengan mendasarkan pada tingkatan pengetahuan dan pengalamannya, Terdakwa dapat diperkirakan mengetahui akibat yang timbul atau akibat yang akan menyertai atas suatu tindakan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa Arman selaku pemilik industry sawmill dengan sengaja menyuruh saksi Wahyudian dan saksi Eka Alias Papa Rendi melakukan pengangkutan kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah diuraikan tersebut teranglah bahwa Terdakwa Arman selaku pemilik industry sawmill mempunyai tingkat pengetahuan dan pengalaman yang dapat memperkirakan atau mengetahui akibat yang timbul atas pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur “Dengan sengaja” telah terbukti sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif sehingga salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Arifin Darhan Rustamin dan Andi Akbar pihak Kepolisian karena mengangkut 42 (empat puluh dua) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat dijalan Trans Mbuwu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala dan saksi EKA Alias PAPA RENDI (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi Nasrullah dan Brigadir Umar pihak Kepolisian karena mengangkut 21 (dua puluh satu) batang kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dijalan Trans Tanampulu Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala;
Menimbang, bahwa terdakwa Arman menyuruh saksi Eka Alias Papa Rendi (berkas perkara terpisah), saksi Wahyudin (berkas perkara terpisah), saksi Rifai, Moh. Saleh, Badrun dan Jusman untuk mengangkut kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran dalam berbagai macam ukuran;
Menimbang, dengan demikian perbuatan terdakwa teranglah memenuhi unsur Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal dan keadaan yang terungkap di persidangan tidak ditemukan alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dan menghapuskan kesalahan atas diri Terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, dengan terbuktinya yang didakwakan dan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “Social welfare” dengan “Social Defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “Victim” (Korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa standar tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sebagai berikut :
YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Ilegal Logging;
YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan
ketentuan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Mengingat, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta segala ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa A R M A N telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENYURUHLAKUKAN MENGANGKUT ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGAKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tindak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Kamis, 25 Juni 2015 oleh kami DENI LIPU, SH selaku ketua majelis, TAUFIQURROHMAN, SH.M.Hum dan WAODE SANGIA, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYARFINA S, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala dengan dihadiri oleh ACI JAYA SAPUTRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
TAUFIQURROHMAN, SH.M.Hum. DENI LIPU, SH.
TTD
WAODE SANGIA, SH. Panitera Pengganti,
TTD
SYARFINA S, SH.