64/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 64/PDT/2018/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MARSYAHID >< YUNIMAR AMRAN
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 22 Mei 2018 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan;- MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan Eksepsi Tergugat;- - Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);- Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- 2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan:
P U T U S A N
Nomor64/PDT/2018/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MARSYAHID, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Jalan Kapten Tendean Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro;- -----------------------------------------------------------
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada: DR. M . Yaman. SH.MH & Ramid, SH, Pekerjaan Advokat berkantor pada Kantor Hukum DR. M.YAMAN, SH.MH & REKAN, beralamat di Jalan Purnawirawan VII No. 8 Gunung Terang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2017 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro Nomor 38/SK/Pdt/PN.Met. tanggal 14 Desember 2017;- -----------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENGGUGAT;- ------------------------------------------------------
M E L A W A N:
YUNIMAR AMRAN, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Jalan Kartini Nomor 100 Purwasari Metro Utara Kota Metro;- ---
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula TERGUGAT;- --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ----------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Terbanding semula Tergugat dengan surat gugatannya tanggal 14 Desember 2017 dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Metro Nomor:11/Pdt.G/ 2017/PN.Met., sebagaimana terurai dalam surat gugatannya, dan Penggugat dalam gugatannya tersebut memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji, sehingga semua kerugian akibat yang ditimbulkan adalah kewajiban Tergugat untuk membayar dan menggantinya tanpa sarat.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT yang terletak di Jln. Kartini No. 100 Purwasari Metro Utara Kota Metro.
Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian baik secara materiil maupun immateriil secara Tunai dan Lunas adalah sebagai berikut :Kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah :
Jumlah utang harus dibayar oleh Tergugat Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah)
Dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran tanah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
Diangsur Rp21.000.000 + Rp5.000.000,00 = Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Sisa utang Rp199.000.000,00 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah).
Baya jasa Penasehat Hukum Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
KerugianImmateriil yang dialami Penggugat adalah:
Bunga selama 20 bulan (April 2016 s/d Desember 2017) X 0,5 % X Rp225.000.000,00 = Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu ribu rupiah).
Kerugian dari Denda yang ditimbulkan dari Pajak adalah 20 bulan X 2% x Rp. Rp225.000.000,00 = Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).
Kerugian yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Inmateriil adalah sebagai berikut :
Kerugian Matriil sejumlah Rp224. 000.000,00 (duaratus dua puluh empat juta rupiah)
Kerugian Inmatriil Rp22.500.000,00 + Rp90.000.000,00 = Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta rupiah lima ribu rupiah).
Total kerugian yang dialami Penggugat adalah Rp224.000.000,00 + Rp22.500.000,00 + Rp90.000.000,00 = Rp336.400.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pembayaran yang Penggugat mintakan kepada Tergugat adalah Patut dan Adil.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Metro telah menjatuhkan putusan Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. tanggal 22 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya (Dr.M.YAMAN, S.H., M.H.) telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. tanggal 4 Juni 2018;- -----
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat, sebagaimana tercantum didalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 5 Juni 2018 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met., secara sah dan seksama;- ---------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori bandingnya tanggal 21 Juni 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawan pada tanggal 21 Juni 2018, secara sah dan seksama pula;- ---------------------------------
Bahwa memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut pada pokoknya menguraikan keberatannya sebagai berikut:
Bahwa pemohon Banding semula Penggugat tidak sependapat terhadap putusan Pengadilan Negeri Metro karena dalam putusannya tidak mempertimbangkan gugatan Pembanding semula Penggugat yang telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Metro Regestrasi No.:11/Pdt.G/ 2017/PN.Met. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Metro tidak cukup/ kurang didalam mempertimbangkan azas-azas yang termuat dalam peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya putusan bertentangan dengan azas-azas putusan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 19 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, dengan demikian putusannya tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak ada nilai objektifnya.
Bahwa berdasarkan azas-azas putusan tersebut diatas putusan wajib membuat dasar alasan dan secara rinci, menurut azas ini putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, putusan yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksudkan tersebut diatas maka putusan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan
c. Yurisprudensi dan
d. Doktrin Hukum.
Bahwa apa yang telah diuraikan pada point 3 tersebut diatas ditegaskan dalam pasal 25 ayat (1) U.U. No. 4 Tahun 2004, tentang kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun yurisprodensi atau doktrin-doktrin hukum, bahkan menurut pasal 178 ayat (1) HIR, Hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara.
Bahwa untuk memenuhi kewajiban itu pada pasal 28 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, memerintahkan Hakim dalam kedudukannya sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut penjelasan pasal ini Hakim berpesan dan bertindak sebagai perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat.
Bahwa berdasarkan dari ketentuan pada pasal-pasal yang dikemukakan diatas, putusan yang tidak cukup pertimbangan yuridis, maka akibatnya putusan tersebut akan dibatalkan pada tingkat Banding, hal itu ditegaskan dalam putusan MA No. 2461 K/ Pdt/ 1984. Judex Factie dianggap salah menerapkan hukum dan sekali gus putusan yang dijatuhkan dinyatakan tidak cukup pertimbangan, karena tidak seksama dan rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang dikemukan dalam proses persidangan.
Bahwa Pengadilan tingkat pertama didalam mengambil keputusan tidak mempertimbangkan gugatan Pembanding semula Penggugat, dimana didalam gugatan Pembanding dahulu Penggugat dengan jelas dan tegas dikemukakan didalam gugatan Pembanding dahulu Penggugat.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro dalam memberikan putusan tidak menguraikan tentang pertimbangan-pertimbangan hukumnya secara rinci, dan secara substansi.
Bahwa dalam perkara ini Pengadilan Negeri Metro tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana mustinya, oleh karena tidak memeriksa dan mengadili fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara rinci, syah dan meyakinkan oleh Pembanding semula Penggugat dan telah menghadirkan saksi, serta bukti-bukti namun ini tidak dijadikan dasar sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro dalam mengambil putusan.
Bahwa berdasarkan hal-hal terurai tersebut diatas putusan tingkat pertama telah tampak jelas tidak mempertimbangkan dalil Pembanding semula Penggugat, sebagaimana tersirat didalam gugatan, serta telah pula lalai mempertimbangkan bukti-bukti Pembanding semula Penggugat, yang telah diajukan.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengadili sendiri dengan memberikan putusan yang amarnya dimohonkan berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Menerima Memori Banding dari Pemohon Banding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Perkara Nomor : 11/ Pdt. G/ 2017/ PN.Met.
Menyatakan bahwa Termohon Banding semula Tergugat terbukti secara sah sebagai Pihak pemilik Hutang yang telah memenuhi sesuai dengan pengakuan serta surat dan alat bukti, serta membayar secara tunai tanpa sarat seluruh kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding semula Penggugat tanpa terkecuali, sebagaimana isi gugatan Pembanding semula Penggugat.
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Nomor : Nomor : 11/ Pdt. G/ 2017/ PN. Met, adalah satu kesatuan tidak terpisahkan terhadap memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding semula Penggugat.
Menghukum Termohon Banding semula Tergugat untuk membayar uang Paksa (DWANGSOM ) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus rib rupiah) setiap hari keterlambatan Termohon Banding semula Tergugat menjalankan putusan ini setelah putusan ini menjadi ( INCRACHT).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (VERZET).
Menghukum Termohon Banding semula Tergugat untuk patuh dan taat serta menjalankan putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Menghukum Termohon Banding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Selengkapnya alasan memori banding tersebut termuat dalam memori banding tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 28 Juni 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada tanggal 29 Juni 2018, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawan pada tanggal 5 Juli 2018 dengan cara yang sah dan seksama yang mengemukakan: Bahwa kontra memori banding tersebut pada pokoknya membenarkan per-timbangan hukum dan amar putusan serta mohon menguatkan putusan a quo;-
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan Terbanding melalui kuasanya telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage), sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 6 Juni 2018, dan masing-masing telah pula memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana berita acara pemeriksaan berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Metro tanggal 6 Juni 2018 dan tanggal 21 Juni 2018;- ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut diatas;- -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya sebagaimana disebutkan diatas;- ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara, surat gugatan Penggugat, Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. tanggal 22 Mei 2018, memori banding dari Pembanding semula Penggugat tanggal 21 Juni 2018, dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Metro dengan alasan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat/Pembanding telah terjadi pencampur-adukan dalil hukum mengajukan gugatan, yaitu dalil “penipuan”, “perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata”, “perikatan jual beli”, “perjanjian berbuat atau tidak berbuat sesuatu pasal 1239 KUHPerdata”;- -------
Menimbang, bahwa semua lembaga hukum tersebut diatas mempunyai akibat/konsekwensi hukum yang berbeda, sehingga dalam mengajukan dalil suatu gugatan harus memilih salah satu dari lembaga hukum tersebut;- ----------
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila membuat gugatan seperti yang diajukan Penggugat/Pembanding akan menimbulkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel);- ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan kaburnya gugatan Penggugat/Pembanding maka gugatan Penggugat/Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima maka putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 22 Mei 2018 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan dibawah nanti;- ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;- -------------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan;- -----------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- ------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 22 Mei 2018 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Met. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan;- ----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;- --------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);- ---------------------------
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- ------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ---------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Senin tanggal 17 September 2018 oleh: INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan PARLAS NABABAN, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 10 Juli 2018 Nomor: 64/Pen.Pdt/2018/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 20 SEPTEMBER 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh LINDA BIRSYE, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Pembanding dan Terbanding.- ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H.
d.t.o.
2. PARLAS NABABAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
LINDA BIRSYE, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19551016 198003 1007
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========