357 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GUNA ERA DISTRIBUSI tersebut
P U T U S A N
Nomor 357 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT GUNA ERA DISTRIBUSI, yang diwakili oleh Direktur Tuan Titik Satyabudi Liutama, berkedudukan di Jalan Rawa Gelam II Nomor 8, Pulogadung Industrial Estate, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rudi Gunawan, S.S.Ingg., S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M1/11, Jalan Letjend. Suprapto, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Melawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat 10120, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mohammad Reza, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kepala Bagian Hukum, Biro Hukum, Humas dan Kerjasama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Staf Bagian Hukum, Biro Humas dan Hukum, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Para Staf Bagian Litigasi, Biro Penindakan, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Para Staf Bagian Hukum, Biro Humas dan Hukum Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Hubungan Hukum:
Penggugat adalah suatu badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sesuai Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 8 Oktober 1998 yang dibuat oleh Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta, yang melakukan kegiatan usaha di bidang distribusi. Bahwa Penggugat adalah agen tunggal PT Osram Indonesia untuk memasarkan produk Osram pada Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut "Dinas PJU & SJU DKI Jakarta") untuk Pengadaan Barang/Jasa Sub Bidang Pengadaan Komponen Lepas dan Belanja Kegiatan Langsung (fix cost) Tahun Anggaran 2005;
Bahwa Dinas PJU & SJU DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan penataan, perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengendalian di bidang penerangan jalan umum dan sarana utilitas;
Duduk Perkara:
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2005, Kepala Dinas PJU & SJU DKI Jakarta, menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan, yaitu:
Surat Keputusan Nomor 10/2005 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa sub Bidang Pengadaan Armatur Lengkap dan Barang Perlengkapan Kantor pada Dinas PJU & SJU DKI Jakarta tahun anggaran 2005 dan untuk selanjutnya disebut "Panitia Pengadaan Armatur Lengkap”; dan;
Surat Keputusan Nomor 14/2005 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa sub Bidang Pengadaan Komponen Lepas dan Kegiatan Belanja Langsung (Fix Cost) pada Dinas PJU & SJU DKI Jakarta tahun anggaran dan untuk selanjutnya disebut "Panitia Pengadaan Komponen Lepas";
Bahwa pada pokoknya, Panitia Pengadaan Armatur Lengkap dan Panitia Pengadaan Komponen Lepas tersebut mempunyai tugas antara lain meliputi:
Menyusun/meneliti/menerapkan RKS, tata cara pelelangan perkiraan harga;
Membuat pengumuman lelang;
Mengundang peserta;
Memberikan penjelasan (aanwijzig);
Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acaranya;
Menilai dan menetapkan calon pemenang;
Mengusulkan calon pemenang kepada pejabat yang berwenang;
Mengumumkan keputusan pemenang;
Menyampaikan semua dokumen pelelangan kepada Kepala Dinas PJU & SJU DKI Jakarta; dan;
Membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa Panitia Pengadaan Armatur Lengkap dan Panitia Pengadaan Komponen Lepas yang dibentuk oleh Dinas PJU & SJU DKI Jakarta kegiatan aktifitas Tahun Anggaran 2005, sesuai tugas yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2064 Tahun 2003 tanggal 26 Juni 2003 jo. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menerbitkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan Barang/Jasa Sub Bidang Pengadaan Komponen Lepas dan Kegiatan Belanja Langsung (Fix Cost) pada Dinas PJU & SJU Provinsi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2005, adapun dalam RKS tersebut, persyaratan administrasinya meliputi:
Formulir isian penilaian kualifikasi;
Foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat;
Foto copy laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat;
Foto copy surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29 yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat;
Surat jaminan penawaran asli (1% sampai dengan 3% dari nilai HPS);
Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank 5% dari nilai pekerjaan;
Memiliki bukti dukungan dari pabrikan atau perwakilan pabrik yang ada di Indonesia;
Memiliki dukungan dari pabrik untuk jaminan kualitas, jaminan keaslian produk dan jaminan masih berproduksi dari pabrik minimal selama 6 (enam) bulan setelah kontrak ditandatangani yang menyatakan bahwa barang yang akan dipasok oleh penyedia barang/jasa akan tetap diproduksi/tersedia untuk setiap merek barang yang ditawarkan;
Surat pernyataan bukan PNS & Pernyataan tidak dalam keadaan pailit;
Serta persyaratan administrasi lain yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan dalam spesifikasi teknis;
Adapun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan Barang/ Jasa Sub Bidang Pengadaan Komponen Lepas dan Kegiatan Belanja Langsung (Fix Cost) pada Dinas PJU & SJU Provinsi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2005 tersebut adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa yang bersangkutan in casu Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Propinsi DKI Jakarta;
Sedangkan semua barang yang dipasok oleh Penggugat adalah melalui tender di Dinas PJU & SJU DKI Jakarta adalah produk Armatur Lengkap dan Komponen Lepas yang belum diproduksi secara lengkap di Indonesia. Oleh karena itu, produk yang tidak diproduksi di Indonesia diperoleh dengan cara mengimpor dari negara produsen;
Dengan kata lain, barang-barang yang akan ditenderkan adalah barang yang masih harus diimport dari luar negeri/negara produsen maka sudah tentu memerlukan adanya jaminan kualitas dan jaminan keaslian produk serta jaminan produksi dari pabrik yang pada pokoknya untuk melindungi kepentingan pengguna barang/jasa dan guna melindungi kepentingan publik;
Bahwa untuk menjamin kualitas barang dan menjamin keaslian produk serta jaminan produksi dari pabrikan, maka dalam pelaksanaan pengadaan tender yang dilakukan oleh Dinas PJU & SJU DKI Jakarta kegiatan aktifitas Tahun Anggaran 2005, mewajibkan adanya kantor perwakilan dan/atau investasi dibidang perlampuan untuk menjamin kualitas yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa;
Bahwa alasan mengenai keharusan adanya syarat huruf g & h sebagaimana tersebut pada butir 5 di atas atau surat dukungan pabrikan atau kantor perwakilan dibidang perlampuan di Indonesia, semata-mata untuk melindungi kepentingan pengguna barang/jasa dan guna melindungi kepentingan publik yang lebih besar, dikarenakan pengalaman tender yang dilakukan oleh Dinas Penerangan Jalan Umum Dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI pada tahun 2003 dimana pemenang tender telah melakukan wanprestasi, sehingga Dinas Penerangan Jalan Umum Dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI mengalami kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban, baik dari pemenang tender maupun dari pabrikan yang memberikan surat dukungannya karena produk tersebut dibuat diluar negeri dan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Oleh karena itu, diharuskan adanya syarat huruf g & h tersebut untuk menghindari adanya permasalahan dikemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan/atau pengguna barang;
Bahwa dengan adanya penawaran tender yang diadakan oleh Panitia Pengadaan Armatur Lengkap dan Panitia Pengadaan Komponen Lepas yang dibentuk oleh Dinas PJU & SJU DKI Jakarta, kepada para pelaku usaha maka Penggugat sebagai badan hukum yang mandiri, terpisah dan tidak ada hubungan apapun dengan Dinas PJU & SJU DKI Jakarta ikut serta dalam proses tender tersebut;
Bahwa dalam proses pelaksanaan tender yang sedang berjalan tersebut, Penggugat telah dipanggil oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2005 untuk diperiksa berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam keikutsertaan Penggugat sebagai peserta tender sebagaimana putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 jo. Putusan Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan PK Nomor 031 PK/Pdt.Sus/2009;
Adapun putusan perkara Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 jo. Putusan Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan PK Nomor 031 PK/Pdt.Sus/2009, yang menyatakan bahwa Penggugat dianggap bersekongkol untuk memenangkan tender Pengadaan Barang/Jasa Armatur Lengkap dan Komponen Lepas di Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005, adalah sangat merugikan Penggugat karena putusan-putusan tersebut sama sekali tidak benar dan tidaklah tepat serta tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada/yang terjadi;
Penggugat tidak pernah bersekongkol untuk memenangkan tender Pengadaan Barang/Jasa Armatur Lengkap dan Komponen Lepas Penggugat tegaskan kembali bahwa Penggugat adalah badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bersifat mandiri, terpisah dan tidak ada hubungan hukum apapun dengan Dinas PJU & SJU Provinsi DKI Jakarta dan/atau pihak lain yang dituduhkan telah melakukan persekongkolan, sebaliknya Penggugat telah mengalami kerugian selama mengikuti proses tender dan telah mengeluarkan biaya yang cukup besar;
Bahwa karena yang menjadi dasar pokok pemeriksaan Tergugat didalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas JPU dan SJU Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2005 adalah "adanya syarat mengenai keharusan adanya kantor perwakilan dan/atau investasi dibidang perlampuan di Indonesia". Mengenai hal ini tentunya asumsi atau dugaannya adalah adanya persekongkolan vertikal atau dengan kata lain diduga telah terjadi persekongkolan antara Dinas JPU dan SJU Propinsi DKI Jakarta dengan peserta/pemenang tender;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat jika seandainya benar terjadi persekongkolan vertikal, maka putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006, seharusnya menyatakan telah terjadi persekongkolan vertikal tersebut;
Bahwa kemudian, dari fakta-fakta setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Tergugat, terbukti bahwa adanya syarat mengenai mewajibkan adanya kantor perwakilan dan/atau investasi dibidang perlampuan adalah untuk menjamin kualitas dan kepentingan umum/publik dan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dinas JPU dan SJU DKI Jakarta, maka secara hukum tidak terbukti adanya persekongkolan vertikal, sehingga semestinya putusan Tergugat Nomor 20/KPPU- L/2005 tanggal 26 Juni 2006 tersebut menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya persekongkolan tersebut;
Bahwa rencana kerja dan syarat-syarat pengadaan barang/jasa tersebut merupakan murni kewenangan internal dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa yang dibentuk oleh Dinas Penerangan Jalan Umum Dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI dan Penggugat tidak ada hubungan apapun dengan Dinas PJU & SJU Provinsi DKI Jakarta serta Penggugat tidak tahu-menahu dan tidak terkait sama sekali dengan adanya persyaratan dari Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI yang memasukkan syarat huruf g dan h tersebut. Disamping itu, Dinas PJU & SJU Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan organisasi pemerintahan yang mempunyai tata aturan dan kebijakan yang terpisah dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Penggugat;
Bahwa latar belakang dibuatnya persyaratan tender sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas terutama syarat huruf g & h yaitu mengenai keharusan adanya kantor perwakilan dan/atau investasi dibidang perlampuan di Indonesia terhadap pabrikan yang memberikan surat dukungan adalah karena “pengalaman tender yang dilakukan oleh Dinas PJU & SJU pada tahun 2003 dimana pemenang tender telah melakukan cidera janji, sehingga Dinas PJU & SJU DKI Jakarta mengalami kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban baik dari pemenang tender maupun dari pabrikan yang memberikan surat dukungan karena produk tersebut dibuat di luar negeri dan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia”, oleh karena berdasarkan pengalaman tersebut, maka pada tender pengadaan barang di Dinas PJU & SJU DKI Jakarta tahun anggaran 2004 dan 2005 (sejak tahun 2004 dan juga di tahun 2005), dibuat persyaratan terhadap barang yang ditawarkan dari luar negeri dengan mengharuskan adanya kantor perwakilan dan/atau investasi bidang perlampuan di Indonesia terhadap pabrikan yang memberikan dukungan kepada peserta tender. Dengan adanya persyaratan tersebut, maka Dinas PJU & SJU DKI Jakarta merasa lebih aman dari segi ketersediaan barang karena akan lebih mudah mengajukan komplain kalau terjadi kerusakaan lampu;
Bahwa dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Tergugat dan para ahli/ pakar atas perkara a quo dan dalam bagian tentang hukum dari putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 tersebut, sama sekali tidak ada satu kalimat pun dan tidak ada fakta yang menyebutkan penggugat melakukan persekongkolan. Dengan demikian, terbukti bahwa Penggugat sebenarnya tidak melakukan persekongkolan;
Bahwa mengenai tindakan peserta tender lainnya yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, menawarkan harga di atas OE (owner estimate) atau penyusunan harga perkiraan sendiri, adanya tindakan peserta tender yang tidak jujur yang sebenarnya mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis namun sengaja tidak memenuhinya, adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab peserta tender yang bersangkutan dan sama sekali tidak mempunyai kaitan apapun juga dengan penggugat dan sudah jelas bukan merupakan hasil persekongkolan;
Disamping itu juga, perlu Penggugat tegaskan kembali bahwa kedua surat keputusan yakni (1). Surat Keputusan Nomor 10/2005 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa sub Bidang Pengadaan Armatur Lengkap dan Barang Perlengkapan Kantor pada Dinas PJU & SJU DKI Jakarta tahun anggaran 2005 dan (2). Surat Keputusan Nomor 14/2005 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa sub Bidang Pengadaan Komponen Lepas dan Kegiatan Belanja Langsung (Fix Cost) pada Dinas PJU & SJU DKI Jakarta tahun anggaran 2005, telah sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 3 huruf a, b dan f, tentang Prinsip Efisien, Efektif dan Akuntabilitas serta Keputusan Presiden RI Nomor 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1) huruf g, secara tegas menyatakan bahwa persyaratan penyedia barang/jasa disamping syarat-syarat yang lain haruslah; “g. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender Pengadaan Barang/Jasa Armatur Lengkap dan Komponen Lepas di Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan/atau aturan undang-undang yang berlaku, karena Penggugat tidak pernah atau tidak melakukan intervensi apapun terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa Armatur Lengkap dan Komponen Lepas untuk memenangkan Penggugat dalam proses tender tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian, fakta dan perbuatan Tergugat yang menuduh Penggugat telah melakukan persekongkolan dalam proses tender yang diselenggarakan oleh Dinas PJU & SJU DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas, sudah jelas terbukti dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengatur:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum menurut M.A. Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum“ adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang”;
Mengenai kerugian Penggugat;
Bahwa sebagai akibat tuduhan yang semena-mena dan tindakan-tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, sudah tentu Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, dimana secara materiil Penggugat mengalami kerugian tidak dapat mengikuti tender yang dilakukan oleh Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI selama 1 (satu) tahun yang otomatis Penggugat menjadi kehilangan waktu dan juga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dalam tender-tender yang diadakan oleh pihak Dinas PJU & SJU DKI Jakarta yang diperkirakan kerugian tersebut mencapai nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain kehilangan keuntungan, Penggugat juga menderita kerugian akibat menanggung biaya perkara, biaya pengacara/lawyer fee, nama baik tercemar dan tertekan sebagai akibat dari putusan Tergugat yang telah menuduh Penggugat seolah-olah melakukan persekongkolan dalam proses tender yang diselenggarakan oleh Dinas PJU & SJU DKI Jakarta sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang dikutip sebagai berikut:
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987 jo. Nomor 1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992, seperti dikutip dibawah ini:
“Kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum, apabila kerugian tidak ada, maka tidak ada perbuatan melawan hukum”;
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 459 K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975, seperti dikutip dibawah ini:
“Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila penuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”;
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974, seperti dikutip dibawah ini:
“Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yang dihina”;
Sebagai badan hukum perseroan terbatas yang cukup ternama, dikenal dan memiliki banyak relasi bisnis di bidang distribusi, Penggugat harus menanggung hinaan akibat dari tuduhan Tergugat, hal tersebut menurut hukum haruslah dinilai sebagai kerugian immateriil, kerugian mana dimintakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus ditanggung oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum tersebut di atas, maka kerugian materiil dan immateriil Penggugat, wajib dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan tunai sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan dalam surat gugatan ini, maka sudah sepantasnya apabila Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk mengeluarkan putusan Provisi sebagai berikut:
| No. | Uraian Kerugian | Jumlah |
| 1. | Kerugian Materil | Rp1.500.000.000,00 |
| 2. | Kerugian Immateriil | Rp 500.000.000,00 |
| Jumlah | Rp2.000.000.000,00 |
Membatalkan putusan perkara KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007;
Menetapkan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Membatalkan putusan perkara KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007;
Menetapkan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan provisi yang telah diajukan dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah peserta tender yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Membatalkan putusan perkara KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007;
Menetapkan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sejak gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang bijaksana, adil dan baik (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena terhadap perkara a quo berlaku prinsip ne bis in idem (execeptio rei judicate);
Bahwa perkara a quo demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena perkara a quo adalah nebis in idem, karena telah pernah diperiksa dan diputus, serta telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (nebis in idem);
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
Materi pokok perkara, permasalahan, dan obyek dari "keberatan" Pemohon Kasasi adalah Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005, merupakan Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat (inkracht van gewijsde), sebagaimana dengan materi yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst. tanggal 17 September 2007;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 631 K/Pdt.Sus/ 2008 tanggal Agustus 2008 pada pokoknya memutuskan bahwa Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi Penggugat;
Bahwa Penggugat merupakan pihak Terlapor dalam perkara KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005, dan telah dihukum bersalah melanggar Pasal 22 Undang Undnag Nomor 5 Tahun 1999. Sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, Penggugat pada saat itu telah pula mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana telah memutus menolak keberatan Penggugat, dan menguatkan putusan KPPU. Demikian selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menguatkan kembali Putusan KPPU, sehingga dengan demikian Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde);
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan: "Putusan yang sama dengan perkara terdahulu, baik mengenai gugatan maupun obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung maka seharusnya gugatan tersebut tidak dapat diterima";
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka cukup beralasan hukum agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena terbukti terhadap perkara a quo berlaku asas nebis in idem;
Gugatan Penggugat melanggar ketentuan hukum positif in cassu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa sebagaimana diatur ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur ketentuan mekanisme hukum terhadap pelaku usaha Terlapor yang tidak puas terhadap Putusan KPPU Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: "Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut";
Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: "Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia";
Bahwa ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2005 juga telah mengatur prosedur pengajuan upaya hukum "keberatan" sebagai upaya banding terhadap Putusan KPPU, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 angka 1, dan Pasal 2 angka 1. Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 3 Tahun 2005 berbunyi: "Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yang tidak menerima Keputusan KPPU" Pasal 2 angka 1 Perma Nomor 3 Tahun 2005 berbunyi: "Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut";
Berdasarkan, ketentuan tersebut, maka telah jelas bahwa hukum positif telah mengatur satu-satunya upaya hukum/mekanisme hukum yang dapat ditempuh terhadap sebuah putusan KPPU adalah upaya hukum keberatan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, Perkom Nomor 1 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2010 dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 sebagai dasar hukumnya;
Bahwa digunakannya dasar hukum perdata dan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat dalam perkara a quo membuktikan bahwa gugatan Penggugat telah melanggar hukum, karena dasar hukum yang digunakan dalam keberatan terhadap Putusan KPPU adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bukan KUH Perdata;
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, bahwa seluruh upaya hukum tersebut telah ditempuh oleh Penggugat (dahulu Pemohon Keberatan), sehingga demikian Penggugat sendiri pada dasarnya telah mengakui mekanis hukum yang berlaku, termasuk legalitas Putusan PN & MA;
Dengan demikian, maka telah jelas gugatan Penggugat telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga cukup beralasan hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat melanggar asas hukum;
Bahwa sebagaimana telah nyata diakui dan dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum memori gugatannya, Penggugat memohonkan agar membatalkan putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 jo. Putusan MA Nomor 631 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Agustus 2008;
Bahwa sebagaimana asas hukum, bahwa Putusan peradilan di tingkat yang lebih rendah, hanya bisa dibatalkan oleh peradilan di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan asas res judicata proveri tate habetur, dimana setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi;
Sehingga Tergugat berpendapat Yang Mulia Majelis Hakim tidak berwenang dan tidak memiliki dasar hukum dalam memutus perkara a quo, atau setidak-tidaknya mengabulkan gugatan Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam asas Summum lus Summa Iniuria, kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi;
Kalaupun Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat, maka Majelis Hakim telah melebihi kewenangannya dan melanggar undang-undang (ultra vires);
Atas dasar uraian tersebut, maka telah jelas bahwa gugatan Penggugat telah melanggar asas hukum, sehingga demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat cacat formal karena keliru memposisikan KPPU RI sebagai Tergugat (error in persona);
Bahwa Penggugat telah keliru menggugat KPPU in cassu Tergugat dalam perkara a quo, karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang Undang Nomor 5/1999), merupakan lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 5/1999;
Bahwa Undang Undang Nomor 5/1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas:
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;
Wewenang:
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
Sedangkan fungsi KPPU lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Ketua/Wakil Ketua Komisi, Anggota Komisi, dan sekretariat Komisi dalam Lingkungan komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Tergugat selalu berpegang teguh pada prinsip due process of law, termasuk dalam melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat yang tercatat dalam register perkara nomor 20/KPPU-L/2005, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan, Penggugat secara sah dan meyakinkan terbukti telah melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5/1999 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat serta menghukum Penggugat untuk tidak mengikuti kegiatan pengadaan barang Armatur Lengkap dan Komponen Lepas di Dinas PJU & SJU DKI Jakarta selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan tersebut;
Dalam amar Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 menyebutkan:
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Spektra Tata Utama, Terlapor II: PT Dinamika Prakarsa Elektrikal, Terlapor IV: PT Aula Pratama Bersama, dan Terlapor VI: PT Guna Elektro tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Spektra Tata Utama, Terlapor II: PT Dinamika Prakarsa Elektrikal, Terlapor IV: PT Aula Pratama Bersama, dan Terlapor VI: PT Guna Elektro secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Spektra Tata Utama, Terlapor II: PT Dinamika Prakarsa Elektrikal, Terlapor III: PT Fajar Sumber Rejeki, Terlapor IV: PT Aula Pratama Bersama, Terlapor V: PT Guna Era Distribusi, Terlapor VII: PT Dwipurwa Naika Lestari, Terlapor VIII: PT Panca Piranthi Artha, Terlapor IX: PT Sairo Talenta Nauli, Terlapor X: PT Alfa Montage, dan Terlapor XI: CV Ria Natalia, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Memerintahkan kepada Terlapor I: PT Spektra Tata Utama, Terlapor II: PT Dinamika Prakarsa Elektrikal, Terlapor IV: PT Aula Pratama Bersama, dan Terlapor V: PT Guna Era Distribusi membayar denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Nomor 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode Penerimaan 1212 dan harus dibayar lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan ini;
Menghukum Terlapor III: PT Fajar Sumber Rejeki, Terlapor V: PT Guna Era Distribusi, Terlapor VII: PT Dwipurwa Naika Lestari, Terlapor VIII: PT Panca Piranthi Artha, Terlapor IX: PT Sairo Talenta Nauli, Terlapor X: PT Alfa Montage, dan Terlapor XI: CV Ria Natalia tidak mengikuti kegiatan pengadaan barang Armatur Lengkap dan Komponen Lepas di Dinas PJU & SJU DKI Jakarta selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan ini;
Bahwa Tergugat merupakan lembaga Publik yang menjalankan kewenangan Negara berdasarkan Undang-undang. Tergugat merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum terhadap perkara persaingan usaha. Kewenangan penegakan hukum tersebut mencakup memeriksa dan memutus ada atau tidaknya pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karenanya Tergugat memiliki kewenangan dan yurisdiksi penuh untuk memutus perkara in cassu Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005;
Bahwa Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 5/2009 menyatakan bahwa: "Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut";
Bahwa terkait Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 tersebut, Penggugat telah menggunakan haknya sebagai subyek hukum dengan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 yang pada pokoknya menguatkan Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005;
Bahwa Pasal 45 ayat (3) menyatakan bahwa "Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia";
Bahwa atas Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst. tersebut Penggugat telah melakukan Upaya Hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 063 K/Pdt.Sus/ 2008 tanggal 19 Desember 2008 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi Penggugat;
Bahwa atas dasar uraian dan fakta hukum tersebut; maka telah cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) dan prematur;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Dalam gugatan a quo hanya disebutkan bahwa Penggugat telah menderita kerugian berupa hilangnya kerja sama Penggugat dengan mitra bisnisnya (vide posita gugatan Penggugat angka 27 pada halaman 7). Suatu dalil yang tidak jelas bentuk konkrit kerugiannya, karena Penggugat tidak dapat membuat perincian yang jelas kerugian materiil yang dideritanya;
Bahwa rincian kerugian yang dibuat oleh Penggugat hanya berdasarkan perkiraan Penggugat bilamana Penggugat mendapatkan keuntungan atas menangnya tender-tender yang mungkin dimenangkan oleh Penggugat;
Bahwa menurut Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974 menyatakan bahwa jika objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dilihat gugatan Penggugat masih bersifat prematur dan tidak beralaskan hukum, sehingga gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa untuk diketahui oleh Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang prematur. Penggugat mendalilkan namun mengalami kerugian yang diakibatkan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, hal ini adalah tidak benar atau keliru;
Bahwa permasalahan ini berawal dengan adanya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Tergugat dengan register perkara KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006. Pemeriksaan perkara a quo berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang salah satunya dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa terkait Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 tersebut, Penggugat telah menggunakan haknya sebagai subyek hukum dengan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara tersebut dan memenangkan Tergugat, sebagaimana Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 yang pada pokoknya menguatkan Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005;
Bahwa atas Putusan Nomor 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst. tersebut Penggugat telah melakukan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 063 K/Pdt.Sus/ 2008 tanggal 19 Desember 2008 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum merupakan gugatan yang prematur dan tidak jelas, karena:
Hilangnya kerjasama Penggugat dengan mitra bisnisnya bukan semata-mata disebabkan oleh Tergugat melalui Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005;
Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 merupakan produk hukum yang dihasilkan berdasarkan proses pemeriksaan di KPPU dan telah didasari dengan alat bukti yang cukup;
Bahwa hilangnya kesempatan Penggugat bekerjasama dengan pihak lain merupakan akibat yang harus ditanggung oleh Penggugat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa kerugian yang didalilkan oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan secara riil, karena kerugian tersebut belum dialami secara langsung oleh Penggugat;
Bahwa kehilangan bermitra dengan pihak lain tidak dapat semata-mata disebabkan oleh Putusan Tergugat;
Bahwa Putusan Tergugat adalah putusan hukum berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dilihat gugatan Penggugat masih bersifat prematur dan tidak beralaskan hukum, sehingga gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa hilangnya kerjasama Penggugat dengan mitra bisnisnya;
Bahwa Mahkamah Agung telah membuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 063 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat;
Bahwa pada pokoknya, Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-L/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. 03/KPPU/2006/PN Jkt. Pst., tanggal 17 September 2007 jo. Putusan Nomor 063 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Desember 2008 telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan fakta dan uraian tersebut Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sudah sepatutnya menolak untuk gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst. tanggal 20 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 25 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 62/Srt.Pdt.Kas/ 2013/PN Jkt. Pst. jo. Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 Februari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst., tanggal 20 Mei 2013, amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak dapat menerima putusan Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan untuk itu Pemohon Kasasi semula Penggugat mohon pemeriksaan dalam tingkat Kasasi oleh Ketua Mahkamah Agung RI;
Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak melaksanakan atau telah mengabaikan hukum acara perdata yang berlaku;
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi semula Penggugat terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah bahwa Pengadilan Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam mengambil putusan, karena telah keliru dalam memberi pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusannya. Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst. yang keliru tersebut sebagaimana tertulis dalam pertimbangannya halaman 37, alinea 6, 7, dan halaman 38, alinea 1, 2, yang berbunyi:
(pertimbangannya halaman 37, alinea 6, dan 7);
“Menimbang, apabila dicermati dari pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan selanjutnya sampai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung adalah tindakan tehnis yuridis dalam menangani suatu perkara yang dilakukan oleh lembaga yudikatif yang independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976 telah ditentukan bahwa hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya;
(pertimbangannya halaman 38, alinea 1, dan 2);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini walaupun Tergugat bukanlah Hakim, tetapi putusan yang dibuatnya, ternyata telah dipertimbangkan di atas dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri maupun Kasasi ke Mahkamah Agung, Majelis Hakim berpendapat bahwa tugas Tergugat tersebut adalah dalam rangka memutus perkara;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian akibat dari tugas Tergugat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun digugat secara perdata khususnya dalam perkara a quo dengan perbuatan melawan hukum";
Bahwa sebagaimana tertuang pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada bagian BAB VI, mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tidaklah terdapat satu pasal pun atau aturan yang mengatur/ menyebutkan bahwa Termohon Kasasi semula Tergugat adalah merupakan suatu lembaga yudikatif yang tidak dapat diintervensi, sehingga sudah seharusnya jugalah jika Termohon Kasasi semula Tergugat tidak dapat disamakan dengan lembaga-lembaga yudikatif lainnya;
Selanjutnya, Pemohon Kasasi semula Penggugat setuju dengan pertimbangan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa "Tergugat bukanlah Hakim", namun Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak terhadap pertimbangan lanjutannya yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi semula Tergugat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata khususnya dalam perkara a quo dengan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pertimbangan yang keliru dan saling bertentangan antara satu dengan yang lain;
Keberatan Pemohon Kasasi semula Penggugat tersebut di atas juga didukung oleh Tuada Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., dalam Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus, dimana beliau menyebutkan bahwa:
“Karena KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) bukan Hakim, konsekwensinya dapat digugat";
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pertimbangan yang keliru, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst., yang berasal dari pertimbangan yang keliru tersebut pastilah merupakan suatu putusan yang keliru pula. Sehingga jelaslah bahwa Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan kesalahan dan kelalaian karena telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum acara yang berlaku;
Bahwa apa yang menjadi dasar Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam gugatannya adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat, sehingga sudah seharusnyalah Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa perkara secara keseluruhan, baik melalui fakta-fakta dan seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, dan bukan mengabaikannya. Sehingga menjadi terang dan jelas duduk perkara dalam gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat terhadap Termohon Kasasi semula Tergugat;
Bahwa selanjutnya keberatan Pemohon Kasasi semula Penggugat terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah bahwa Pengadilan Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru/salah dalam menerapkan hukum acara dengan melanggar hukum acara itu sendiri. Kekeliruan/kesalahan tersebut yaitu: Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/ 2009 tanggal 8 April 2009;
Pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana tersebut di atas yaitu pada ketentuan Bagian C. Pengaturan, Poin 8. Berdisiplin Tinggi, Penerapan, Sub Poin 8.1, dikutip sebagai berikut:
“Sub Poin 8.1;
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara perdata, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan”;
Bahwa hukum acara yang berlaku di Indonesia menghendaki agar hakim yang memeriksa suatu perkara dapat memberikan pertimbangan hukum terhadap setiap dalil-dalil para pihak dengan menguji kebenarannya dengan menggunakan alat-alat bukti yang ada yang diajukan oleh para pihak yang berperkara sebagai dasar dalam memutus untuk menerima atau menolak petitum gugatan;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara pada tingkat Judex Facti, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap seluruh substansi gugatan berikut bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat. meskipun secara formil dalam proses persidangan telah dapat dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis, dimana Termohon Kasasi benar telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat;
Bahwa kemudian disamping adanya kesalahan dan kelalaian karena Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum acara yang berlaku, juga telah terjadi suatu kekeliruan dan kejanggalan proses hukum yang sangat mengejutkan Pemohon Kasasi semula Penggugat, yaitu:
Bahwa sejak semula gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah merupakan gugatan perdata umum yang diperiksa dan diadili dengan hukum acara perdata umum (bukan hukum acara perdata khusus);
Gugatan yang didaftarkan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Termohon Kasasi semula Tergugat. Dengan demikian jelaslah bahwa gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat terhadap Termohon Kasasi semula Tergugat adalah gugatan perdata umum tingkat pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan bukanlah suatu upaya keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Fakta-fakta yang menunjukan bahwa gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam perkara Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst. adalah perkara perdata biasa/umum dan bukan merupakan upaya keberatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU), adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam proses pemeriksaan upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Pasal 5 ayat (5) Perma Nomor 3 Tahun 2005, mengharuskan Pengadilan Negeri memberikan Putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. Namun faktanya dalam gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam perkara Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst., didaftar pada tanggal 17 Oktober 2012, dan diputus oleh Majelis hakim pada tanggal 20 Mei 2013. Jadi jelas terlihat bahwa dalam proses pemeriksaan perkara ini sampai dengan adanya putusan menghabiskan waktu kurang lebih sekitar 7 (tujuh) bulan, atau setidak-tidaknya melebihi 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa dalam pemeriksaan perkara Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst., telah dilakukan periksaan kembali bukti-bukti tertulis/dokumen para pihak oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2005, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya hanya memeriksa berkas perkara dan putusan KPPU yang dimintakan keberatan;
Tetapi jika memang Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap perlu diadakan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tertulis/dokumen, maka Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus melalui proses pemeriksaan tambahan, yaitu dengan mengambil putusan sela, memerintahkan kepada KPPU (Termohon Kasasi semula Tergugat) untuk diadakan pemeriksaan tambahan tersebut;
Namun fakta yang terjadi adalah tanpa adanya Putusan Sela dari Majelis hakim dan tanpa adanya perintah yang memerintahkan kepada Termohon Kasasi semula Tergugat/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengadakan pemeriksaan tambahan, ternyata telah dilakukan periksaan kembali terhadap bukti-bukti tertulis/dokumen dari para pihak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, pada Pasal 5 ayat (3), disebutkan bahwa pemeriksaan upaya hukum keberatan dilakukan tanpa melalui proses Mediasi;
Namun sesuai fakta yang terjadi ternyata pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan suatu proses mediasi, yang dapat dibuktikan dengan adanya penunjukan Mediator, yaitu Edy Suwanto, S.H., M.H., berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst., tanggal 27 November 2012, untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang berperkara;
Bahwa sesuai fakta-fakta A, B, dan C tersebut di atas maka jelas terlihat proses hukum beracara yang diterapkan adalah proses beracara pada sistem peradilan perdata biasa/umum dan bukan perdata khusus;
Bahwa kemudian setelah sampai pada tahap putusan, ternyata amarnya menyatakan gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak dapat diterima;
Untuk itu selanjutnya Pemohon Kasasi semula Penggugat mengajukan upaya hukum, yaitu banding, karena memang sejak awal gugatan yang didaftarkan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum pada tingkat pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Namun yang terjadi kemudian adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat dan mengharuskan Pemohon Kasasi semula Penggugat untuk mengajukan kasasi;
Alasan dilakukannya penolakan pendaftaran banding tersebut adalah bahwa yang menjadi salah satu pihak dalam perkara gugatan tersebut adalah KPPU/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Termohon Kasasi semula Tergugat), sehingga upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung, padahal sudah sangat jelas sesuai fakta-fakta A, B, dan C di atas terlihat proses hukum beracara yang diterapkan adalah proses beracara pada sistem peradilan perdata biasa/umum dan bukan perdata khusus;
Bahwa kejadian tersebut di atas sangatlah merugikan Pemohon Kasasi semula Penggugat sebagai pihak pencari keadilan, karena Pemohon Kasasi semula Penggugat telah kehilangan hak keperdataannya yaitu hak untuk mengajukan perkara/gugatan agar diperiksa pada tingkat Banding, dalam hal ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Dengan adanya fakta dan kejadian di atas, sehingga berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Bab III, mengenai Kekuasaan Mahkamah Agung, Pasal 28 ayat (1), huruf b, yang berbunyi:
“Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili";
Oleh karenanya dengan ini Pemohon Kasasi semula Penggugat memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo pada tingkat kasasi, berkenan memutus agar perkara ini terlebih dahulu diperiksa dan diadili pada tingkat banding dalam hal ini diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 25 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa benar sesuai SEMA Nomor 9 Tahun 1976 Hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya;
Bahwa KPPU yang juga berwenang memutus dan mengadili perkara KPPU mutatis mutandis tugasnya adalah sama dengan seorang Hakim, sehingga ketentuan tersebut dapat diberlakukan dalam kasus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 470/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst. tanggal 20 Mei 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohon kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT GUNA ERA DISTRIBUSI tersebut harus ditolak;
Menimbang, oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GUNA ERA DISTRIBUSI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014 oleh Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Retno Kusrini, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/. Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. ttd/. Soltoni Mohdally, S.H.,M.H.
ttd/. I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002