233/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 233/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Other Participants (2)
1. UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN 2. GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan Terdakwa II GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERSAMA-SAMA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (bulan) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos warna orange bermotif titik hitam Dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa UJANG PERI alias PERI bin ELAN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
p u t u s a n
No: 233/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
I Nama lengkap : UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN
Tempat lahir : Garut
Umur atau tanggal lahir : 24 tahun/15 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Sindang Reret Rt. 02/03 Ds
Karangpawitan Kec. Karangpawitan
Kabupaten Garut
Agama : Islam.
Pekerjaan : Kusir Delman
II Nama lengkap : GUNAWAN alias EMUN bin
PARMAN
Tempat lahir : Garut
Umur atau tanggal lahir : 19 tahun/05 Mei 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Cikawung Rt. 03/03 Desa
Karangpawitan Kec. Karangpawitan
Kab. Garut
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Juni 2013 sampai dengan tanggal 4 Juli 2013
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 1 September 2013;
Hakim, sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 21 September 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum BAMBANG IRAWAN.SH. dan R ATING SOEWARLIE SH Advokat dan Penasehat Hukum (Lawyer & Solicitor) pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION CENTRE (LEC) GARUT Akreditasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia R.I Sk Nomor.M.HH-02-HN.03.03 Tahun 2013 beralamat di Jl. Guntur Sari No.981 (Komp LEC) Garut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2013
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar pembacaan hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan pidana, permohonan keringanan pidana dari terdakwa, serta tanggapannya;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidairitas sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk: PDM-17/GRT/03/2013 tertanggal 15 Maret 2013, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN dan saksi Asep Risman (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) serta dibantu saksi Ujang Peri (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Makam Santiong di Desa Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu seorang anak perempuan bernama Saksi korban, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mulanya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban sedang duduk-duduk (nongkrong) datang dua orang laki-laki yaitu saksi Asep Risman dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN, kemudian saksi Asep Risman meminta nomor hp saksi korban dan saksi korban pun memberikan nomor hpnya kepada saksi Asep Risman, kemudian saksi korban diajak main oleh saksi Asep Risman dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN ke daerah Wates (Karangpawitan) dan saksi korban menurutinya dan sesampainya di Wates saksi korban bertemu dengan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN dan saksi Peri dan saksi korban sempat berbincang-bincang kemudian saksi korban minta diantarkan pulang kepada terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN akan tetapi terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN mengatakan “Nanti Sebentar Lagi”, kemudian saksi korban mau diantarkan pulang oleh saksi Asep Risman dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN akan tetapi saksi korban dibawa ke daerah Wanaraja dengan alasan makan dulu, setelah selesai makan saksi korban minta diantarkan pulang kepada terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN, kemudian saksi Peri dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN membawa saksi korban ke Makam Santiong sesampainya di Makam Santiong saksi Peri kembali untuk menjemput saksi Asep Risman dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN sedangkan saksi korban dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN menunggu di Makam Santiong, kemudian ketika ketiga orang itu datang lagi yaitu sekitar pukul 22.00 WIB yaitu saksi Asep Risman, saksi Peri dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN, setelah berkumpul semua saksi Asep Risman mengajak saksi korban menjauh dari ketiga orang yang lain yang ada, kemudian saksi Asep Risman mengajak bersetubuh kepada saksi korban dengan mengucapkan kata-kata “neng bade masihan moal?” (Neng mau ngasih ga?) kemudian saksi koban menjawab dengan kata-kata “Alim” (tidak mau), membujuk dengan kata-kata “Bade uih moal?!” (Mau pulang gak?!) selanjutnya saksi korban sambil ketakutan menjawab dengan kata-kata “Bade” (Mau), kemudian saksi Asep Risman berkata-kata lagi dengan mengucapkan “Nya Hayu Atuh Tapi AA bade ngangge heula sakedap” (Iya ayo pulang tapi aa mau bersetubuh dulu sebentar) kemudian karena takut tidak diantarkan pulang oleh saksi Asep Risman saksi korban menjawab dengan kata-kata “nya sok atuh tapi tong lami” (Iya tapi jangan lama) setelah itu saksi Asep Risman membuka kancing celana saksi korban dan menurunkan celana dan celana dalam saksi korban sampai lutut dan menyuruh saksi korban tiduran di atas rumput sebelah makam lalu kemudian saksi Asep Risman membuka celana dan celana dalamnya dan menindih badan saksi korban kemudian memasukan batang alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban sambil meremas-remas payudara saksi korban sampai sperma saksi Asep Risman keluar diluar lubang kemaluan saksi korban, selanjutnya saksi Asep Risman dan saksi korban memakai kembali celananya masing-masing. Selanjutnya terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN menghampiri saksi korban dan mengatakan “Neng saya juga sama mau, kalau sampai tidak melayani saya maka yang terjadi ini akan saya sebarin kepada orang lain”, juga terdakwa I merayu saksi korban dengan mengatakan “Dian Hayu ngiring heula ka Jaka” (Dian ayo ikut dulu sama Jaka” setelah itu terdakwa I dan saksi korban menjauh dari kerumunan ke depan makam Santiong setelah itu terdakwa I mengatakan “ Jaka hoyong lah” ( Jaka mau lah) dan saksi korban menjawab “Hoyong naon a?” (Mau apa a?) dan terdakwa I menjawab “Hoyong kikituan” (Pengen bersetubuh) setelah itu saksi korban menjawab “Keula a cape keneh” (Sebentar a masih cape), kemudian terdakwa I dan saksi korban duduk setelah duduk sebentar terdakwa I membuka celananya dan celana saksi korban setelah itu terdakwa I memasukan batang kamaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban kemudian terdakwa I menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit sampai terdakwa I mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa I kembali memakai celananya dan meninggalkan sendiri saksi korban sedangkan terdakwa I pergi menuju terdakwa II dan saksi Peri dan Saksi Asep Risman yang sedang berkumpul, kemudian terdakwa II langsung menghampiri saksi korban yang pada saat itu posisinya sedang berdiri dengan celana terbuka sampai lutut, kemudian terdakwa II mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan kata-kata “ aa eun” ( giliran saya) dan saksi korban menjawab “Iya sok tapi tong lami” (Iya tapi jangan lama) selanjutnya terdakwa II menidurkan saksi korban di pinggir makam kemudian terdakwa II menindih saksi korban lalu memasukan batang kemaluan terdakwa II ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa II dan saksi korban memakai kembali celananya masing-masing lalu menghampiri teman-teman terdakwa II yaitu terdakwa I dan saksi Peri serta saksi Asep Risman, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan saksi Asep Risman pulang ke rumah masing-masing menggunakan sepeda motor sedangkan saksi korban ikut pulang dengan saksi Peri dengan berjalan kaki menujur rumah saksi peri.
- Bahwa saksi korban Saksi korban umurnya masih anak-anak yaitu berumur 14 (empat belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang tepatnya lahir pada tanggal 06 Agustus 1998 sesuai Ijazah Sekolah Dasar Negeri Kota Wetan I Kec. Garut Kota Kab. Garut No. DN-02 Dd 0381310 tanggal 20 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri wetan I Hj. Siti Armilah, S.Pd.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban merasakan trauma dan takut bertemu dengan para terdakwa dan tersangka lainya dan saksi korban juga merasa malu keluarga dan teman-teman serta pada selaput darah (Hymen) sudah robek hal ini sesuai dengan Visum et Revertum No: 800/KS/035/PKM/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Eddy Kusmayadi dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kediancamatan Tarogong Kaler Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan :
Pada lubang kemaluan didapatkan lubang selaput dara robek pada posisi jam tiga, jam sembilan dan jam sebelas.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas tampak lubang selaput dara robek pada posisi jam tiga, jam sembilan dan jam sebelas. Robekan selaput dara tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN bersama-sama dengan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN dan saksi Asep Risman (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) serta dibantu saksi Ujang Peri (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Makam Santiong di Desa Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap seorang anak perempuan bernama Saksi korban, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mulanya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban sedang duduk-duduk (nongkrong) datang dua orang laki-laki yaitu saksi Asep Risman dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN, kemudian saksi Asep Risman meminta nomor hp saksi korban dan saksi korban pun memberikan nomor hpnya kepada saksi Asep Risman, kemudian saksi korban diajak main oleh saksi Asep Risman dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN ke daerah Wates (Karangpawitan) dan saksi korban menurutinya dan sesampainya di Wates saksi korban bertemu dengan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN dan saksi Peri dan saksi korban sempat berbincang-bincang kemudian saksi korban minta diandiantarkan pulang kepada terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN akan tetapi terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN mengatakan “Nanti Sebentar Lagi”, kemudian saksi korban mau diandiantarkan pulang oleh saksi Asep Risman dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN akan tetapi saksi korban dibawa ke daerah Wanaraja dengan alasan makan dulu, setelah selesai makan saksi korban minta diandiantarkan pulang kepada terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN, kemudian saksi Peri dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN membawa saksi korban ke Makam Santiong sesampainya di Makam Santiong saksi Peri kembali untuk menjemput saksi Asep Risman dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN sedangkan saksi korban dan terdakwa II GUNAWAN Alias EMUN Bin PARMAN menunggu di Makam Santiong, kemudian ketika ketiga orang itu datang lagi yaitu sekitar pukul 22.00 WIB yaitu saksi Asep Risman, saksi Peri dan terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN, setelah berkumpul semua saksi Asep Risman mengajak saksi korban menjauh dari ketiga orang yang lain yang ada, kemudian saksi Asep Risman mengajak bersetubuh kepada saksi korban dengan mengucapkan kata-kata “neng bade masihan moal?” (Neng mau ngasih ga?) kemudian saksi koban menjawab dengan kata-kata “Alim” (tidak mau), membujuk dengan kata-kata “Bade uih moal?!” (Mau pulang gak?!) selanjutnya saksi korban sambil ketakutan menjawab dengan kata-kata “Bade” (Mau), kemudian saksi Asep Risman berkata-kata lagi dengan mengucapkan “Nya Hayu Atuh Tapi AA bade ngangge heula sakedap” (Iya ayo pulang tapi aa mau bersetubuh dulu sebentar) kemudian karena takut tidak diandiantarkan pulang oleh saksi Asep Risman saksi korban menjawab dengan kata-kata “nya sok atuh tapi tong lami” (Iya tapi jangan lama) setelah itu saksi Asep Risman membuka kancing celana saksi korban dan menurunkan celana dan celana dalam saksi korban sampai lutut dan menyuruh saksi korban tiduran di atas rumput sebelah makam lalu kemudian saksi Asep Risman membuka celana dan celana dalamnya dan menindih badan saksi korban kemudian memasukan batang alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban sambil meremas-remas payudara saksi korban sampai sperma saksi Asep Risman keluar diluar lubang kemaluan saksi korban, selanjutnya saksi Asep Risman dan saksi korban memakai kembali celananya masing-masing. Selanjutnya terdakwa I UJANG JAKA Alias JAKA Bin PUDIN menghampiri saksi korban dan mengatakan “Neng saya juga sama mau, kalau sampai tidak melayani saya maka yang terjadi ini akan saya sebarin kepada orang lain”, juga terdakwa I merayu saksi korban dengan mengatakan “ Hayu ngiring heula ka Jaka” ( ayo ikut dulu sama Jaka” setelah itu terdakwa I dan saksi korban menjauh dari kerumunan ke depan makam Santiong setelah itu terdakwa I mengatakan “ Jaka hoyong lah” ( Jaka mau lah) dan saksi korban menjawab “Hoyong naon a?” (Mau apa a?) dan terdakwa I menjawab “Hoyong kikituan” (Pengen bersetubuh) setelah itu saksi korban menjawab “Keula a cape keneh” (Sebentar a masih cape), kemudian terdakwa I dan saksi korban duduk setelah duduk sebentar terdakwa I membuka celananya dan celana saksi korban setelah itu terdakwa I memasukan batang kamaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban kemudian terdakwa I menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih sekitar 2 (dua) menit sampai terdakwa I mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa I kembali memakai celananya dan meninggalkan sendiri saksi korban sedangkan terdakwa I pergi menuju terdakwa II dan saksi Peri dan Saksi Asep Risman yang sedang berkumpul, kemudian terdakwa II langsung menghampiri saksi korban yang pada saat itu posisinya sedang berdiri dengan celana terbuka sampai lutut, kemudian terdakwa II mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan kata-kata “ aa eun” ( giliran saya) dan saksi korban menjawab “Iya sok tapi tong lami” (Iya tapi jangan lama) selanjutnya terdakwa II menidurkan saksi korban di pinggir makam kemudian terdakwa II menindih saksi korban lalu memasukan batang kemaluan terdakwa II ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa II dan saksi korban memakai kembali celananya masing-masing lalu menghampiri teman-teman terdakwa II yaitu terdakwa I dan saksi Peri serta saksi Asep Risman, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan saksi Asep Risman pulang ke rumah masing-masing menggunakan sepeda motor sedangkan saksi korban ikut pulang dengan saksi Peri dengan berjalan kaki menujur rumah saksi peri.
- Bahwa Saksi korban umurnya masih anak-anak yaitu berumur 14 (empat belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang tepatnya lahir pada tanggal 06 Agustus 1998 sesuai Ijazah Sekolah Dasar Negeri Kota Wetan I Kec. Garut Kota Kab. Garut No. DN-02 Dd 0381310 tanggal 20 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri wetan I Hj. Siti Armilah, S.Pd.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban merasakan trauma dan takut bertemu dengan para terdakwa dan tersangka lainya dan saksi korban juga merasa malu keluarga dan teman-teman serta pada selaput darah (Hymen) sudah robek hal ini sesuai dengan Visum et Revertum No: 800/KS/035/PKM/VI/2013 tanggal 08 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Eddy Kusmayadi dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kediancamatan Tarogong Kaler Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan :
Pada lubang kemaluan didapatkan lubang selaput dara robek pada posisi jam tiga, jam sembilan dan jam sebelas.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas tampak lubang selaput dara robek pada posisi jam tiga, jam sembilan dan jam sebelas. Robekan selaput dara tersebut di atas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. Saksi korban
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Polisi untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Para terdakwa ini dan semua keterangan saksi dalam BAP Polisi benar.
Bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan ini karena Para terdakwa telah memperkosa saksi secara bergantian.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika saksi sedang berdiri dipinggir jalan menunggu teman karena sudah janjian tepatnya didekat Gapura Candramerta maka datang dua orang pemuda yang belum saksi kenal mengendarai sepeda motor berboncengan berhenti mendatangi saksi, kemudian seortang pemuda ajak kenalan dan pemuda itu bernama Asep setelah saksi dengan Asep kenalan kemudian seorang pemuda lagi kenalan dan merngaku bernama setelah saksi ngobrol sama kedua pemuda itu tidak lama kemudian Asep minta No Hp saksi dan saksi beri terus Asep nengajak saksi main dan saksi mau saja karena saksi menunggu teman yang sudah janjian tidak datang .
Bahwa saksi mau diajak main ketoserba Ramayana dan saksi dibonceng diatas sepeda motor dengan Posisi saksi dibelakang, Asep ditengah dan sepeda motor dikemudiandikan tapi kira-kira baru sepuluh menit jalan sepeda motor banya kempes, maka membetulkan ban yang kempes ketika menunggu membetulkan ban yang kempes datanglah Ujang Jaka dan Ujang Peri berboncengan naik sepeda motor terus saksi dikenalkan oleh Asep kepada Ujang Jaka dan Ujang peri.
Bahwa setelah saksi berkenalan dengan Ujang Jaka dan Ujang Peri kemudian saksi diajak main kearah Wates karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudiandikan Ujang Jaka dan Asep duduk ditengah saksi duduk dibelakang, sesampainya di Wates saksi dan Asep disuruh Ujang Jaka menunggu didepan sebuah Ruko yang sudah tutup kata Ujang Jaka mau menjemput temannya dulu, setelah beberapa lama saksi dan Asep menunggu datang Ujang Jaka, Ujang Peri dan mengendarai sepeda motor .
Bahwa setelah saksi berkumpul dengan , Ujang Jaka, Ujang Peri dan Asep kemudian saksi bilang sama , andiandiantarkan saksi pulang kata nanti sebentar lagi terus saksi mau diantar pulang oleh Asep dan Ujang Jaka setelah saksi , Asep dan Ujang Jaka ada diatas motor saksi malah diajak kearah Wanaraja dengan alasan mau makan dulu sedangkan Ujang Peri juga ikut makan.
Bahwa setelah makan saksi minta diantar pulang oleh Ujang Jaka tetapi saksi mau diantar pulang dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudiandikan oleh Dhea sedangkan Ujang Peri duduk ditengah saksi duduk dibelakang, tetapi kenyataannya saksi tidak diantar pulang kerumah malah saksi diajak kemakan sentiong (Makam Cina), sesampainya di makam sentiong saksi dan turun dari motor kata Ujang Jaka tunggu saja disini karena Ujang Jaka akan menjemput Asep maka Ujang Jaka pergi lagi naik sepeda motor .
Bahwa di perjalanan kesentiong Hpnya Jaka Ujang Jaka bunyi kata Ujang Jaka ada SMS dari Asep .
Bahwa saksi mencurigai akan perlakuan para terdakwa,sejak mereka berbisik-bisik ditempat makan Mie Ayam di daerah Wanaraja.
Bahwa saksi ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah Ujang Jaka.
Bahwa akhirnya Asep, Ujang Jaka dan Ujang Peri datang juga ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib, setelah kumpul semua disentiong kemudian Asep menarik tangan saksi mengajak saksi menjauh dari tempat saksi dan lainya kumpul, setelah saksi dan Asep berdua ditempat yang agak jauh dari yang lainya kemudian Asep bilang pada saksi, mau bersetubuh atau tidak saksi jawab tidak lalu Asep bilang mau pulang atau tidak, saksi jawab mau dan Asep merayu saksi kalau mau pulang ayo kita bersetubuh sebentar karena saksi takut tidak diantar pulang maka saksi bilang sama Asep tapi jangan lama-lama.
Bahwa setelah saksi bilang sama Asep mau disetubuhi tapi jangan lama-lama, kemudian Asep membuka celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai diturunkan sampai kelutut kaki, terus saksi dibaringkan disamping makan yang ada rumputnya kemudian Asep membuka celananya, selanjutnya kemaluan Asep dimasukan kedalam kemaluan saksi setelah beberapa saat kemudian kemaluan Asep mengeluarkan cairan diluar lubang kemaluan saksi.
Bahwa Setelah selesai saksi bersetubuh kemudian kejanya selanjutnya bagaimana ?
Setelah Asep menyetubuhi saksi kemudian saksi memakai lagi celana panjang dan celana dalam saksi terus Asep pergi ketempat temannya saksi masih tetap ditempat semula, tidak lama kemudian datang Ujang Jaka menghampiri saksi sambil Ujang Jaka bilang pada saksi Neng saksi juga mau kalau sampai Neng sampai tidak melayani maka perbuatan ini akan disebarin Ujang Jaka kepada orang lain .
Bahwa karena saksi takut ancaman Ujang Jaka maka saksi mau juga disetubuhi Ujang Jaka, saksi membuka celana panjang dan celana dalam saksi sendiri yang sebelah terlepas dan sebelah lagi masih masih dipakai sampai lutut ,kemudian saksi disuruh Ujang Jaka nungging kemudian Ujang Jaka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sambil berdiri (posisi saksi nungging), setelah kemaluan Ujang Jaka ada didalam kemaluan saksi beberapa menit sampai akhirnya kemaluan Ujang Jaka mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi, setelah itu saksi diam saja dan belum memakai lagi celana dalam dan celana panjang saksi karena saksi cape dan lemas, terus Ujang Jaka pergi tidak lama kemudian datang Dhe kepada saksi Dhea bilang saksi juga mau dan saksi bilang masih cape terus saksi dibaringkan Dhea disamping makam dan posisi saksi terlentang kemudian Dhea memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sampai akhirnya kemaluan Ujang Dhea mengeluarkan air mani diluar kemaluan saksi.
Bahwa saksi tidak dicium atau diraba-raba oleh Ujang Jaka, Dhea dan Asep tapi saksi langsung disetubuhi.
Bahwa setelah saksi selesai disetubuhi kemudian Ujang Jaka, dan Asep pulang naik sepeda motor, saksi diajak Ujang Peri untuk diantar pulang tetapi pulangnya bukan kerumah saksi malahan saksi diajak pulang kerumah Ujang Peri .
Bahwa ketika saksi dan Ujang Peri pulangnya jalan kaki dari Makam Sentiong sampai kerumah Ujang Peri di Daerah Wates.
Bahwa sesampainya dirumah Ujang Peri kemudian saksi dibawa masuk kedalam kamar Ujang Peri setelah saksi dan Ujang Peri sudah ada didalam kamar maka Ujang Peri mengatakan pada saksi, bahwa Ujang Peri juga mau melakukan hubungan badan akan tetapi pingin lama, kemudian Ujang Peri membuka baju dan celana saksi setelah saksi telanjang kemudian saksi ditidurkan di tempat tidur kemudian Ujang Peri melepas pakaiannya terus Ujang Peri menciumi/melumati payudara saksi terus Ujang Peri memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, setelah beberapa menit kemudian kemaluan Ujang Peri mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi, setelah selesai Ujang Peri menyetubuhi saksi terus saksi pakai baju dan celana demikian juga Ujang Peri selanjutnya saksi dan Ujang Peri tidur disatu ranjang.
Bahwa sekitar pukul 05.00 pagi/subuh saksi dibangunkan lagi oleh Ujang Peri dan Ujang Peri kemudian membuka celana panjang dan celana dalam saksi, terus ujang peri memasukkan lagi kemaluannya kedalam kemaluan saksi sampai akhirnya kemaluan Ujang Peri mengeluarkan Cairan didalam kemaluan saksi setelah selesai maka saksi juga Ujang Peri memakai lagi pakaian saksi seperti semula .
Bahwa saksi tidak ada yang suka sama keempat orang yang telah menyetubuhi saksi.
Bahwa saksi diantar pulang dari rumah Ujang Peri sekitar Pukul 12.00 wib ketika saksi keluar dari kamar Ujang Peri saksi ketemu dengan kakak perempuan Ujang Peri dan Kakak Ujang Peri tanya sama Ujang Peri itu siapa saksi jawab saksi bukan apa-apanya Ujang Peri saksi hanya temannya Ujang Peri.
Bahwa saksi pulang kerumah sendirian naik angkot dan diberi uang oleh Ujang Peri Rp.10.000,-.
Bahwa sesampainya dirumah saksi ditanya oleh orang tua dari mana tidak pulang kerumah dan saksi jawab saksi tidak pulang kerumah karena tidur dirumahnya Bibi.
Bahwa satu minggu setelah keja saksi disetubuhi para terdakwa ketika saksi sakit perut, badan lemas sampai tidak bisa jalan dan pendarahan, kemudian saksi menceritakan ke Ibu saksi keja yang telah saksi alami terus saksi dibawa orang tua untuk diperiksakan ke Rumah Sakit Umum Dr. Slamet Garut, setelah diperiksa Dokter kemudian Ayah saksi melaporkan keja yang saksi alami ke Polisi.
Bahwa saksi dirawat inap selama satu bulan karena saksi mengalami pendarahan setelah divisum oleh Dokter Rumah sakit.
Bahwa saksi sudah mengalami mensturasi tetapi saksi belum pernah melakukan persetubuhan.
Bahwa para terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang kepada saksi atau orang tua untuk minta maaf.
Bahwa saksi janjian sama teman dan bukan sama pacar sejak jam 19.00 wib.dan rumah teman saksi tidak begitu jauh dari rumah saksi.
Bahwa saksi waktu janjian sama teman mau main tidak bawa uang.
Bahwa sebelum saksi disetubuhi untuk terdakwa Asep mengdiancam saksi tidak akan mengendiandiantarkan saksi pulang, kalau terdakwa Jaka mengdiancam akan menyebar berita perbuatan saksi sama Asep ke orang lain, kalau terdakwa tidak mengdiancam tetapi saksi mau melayaninya karena saksi sudah lemas tidak berdaya jadi saksi turuti saja kemaunnya dan untuk terdakwa Ujang peri mengdiancamnya akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa.
Bahwa ketika saksi dan Ujang Peri masuk kedalam rumah Ujang Peri keadaan dirumah Ujang Peri sepi tidak ada siapa-siapa.
Bahwa sejak saksi masuk kekamar Ujang Peri saksi tidak pernah keluar dari dalam kamar dan saksi keluar kamar pada sampai siang hari ketika saksi mau diantar pulang Ujang Peri, tetapi Ujang Peri pernah mengandiantar minuman susu pada saksi.
Bahwa setelah saksi disetubuhi para terdakwa setiap saksi kencing kemaluan terasa sakit/perih dan ada darahnya.
Bahwa sampai sekarang rasa sakit diperut dan kepala Pusing masih terus saksi rasakan.
Bahwa saksi dulu sekolah sampai kelas 2 SMP dan saat saksi disetubuhi terdakwa saksi sudah tidak sekolah lagi.
Bahwa setelah saksi pulang kerumah sesudah saksi disetubuhi para terdakwa saksi tidak pernah keluar rumah karena badan saksi lemas .
Bahwa saksi sakit lemas tidak bisa jalan dan terjadi pendarahan satu minggu setelah saksi disetubuhi oleh Para Terdakwa.
Bahwa ketika saksi akan disetubuhi Dhea saksi bilang sama Dhea jangan lama-lama karena saksi sudah lelah dan lemas.
Bahwa ujang Peri tidak menyetubuhi saksi waktu dimakam Sentiong.
Bahwa karena saksi sudah bosan lama menunggu teman tidak datang maka ketika Asep dan Ujan Jaka mengajak saksi main saksi mau saja ikut.
Bahwa saksi tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi, untuk bukti celana dalam dan celana jeans yang saksi pakai waktu diperkosa dibuang ibu saksi.
Bahwa dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya jauh.
Bahwa teman saksi yang waktu itu mau ngajak main namanya Nisa.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2
Bahwa saksi tahu para terdakwa diajukan kepersidangan ini karena para terdakwa telah berbuat cabul sama anak saksi .
Bahwa keja anak saksi dicabuli para Terdakwa pada Hari Senin tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 22.00 di makam Sentiong yang beralamat di Kp Wates, Desa Godog, Kec. Karangpawitan, Kab Garut.
Bahwa pada Hari Jum,at tanggal 7 Juni 2013 anak saksi tidak pulang kerumah dan saksi melakukan pencarian tidak ketemu, kemudian siang harinya ketika saksi ada dirumah anak saksi pulang dan saksi melihat perilaku anak saksi beda karena anak saksi keadaan resah dari tingkah lakunya tidak seperti biasanya, ketika saksi tanya ada apa dan apa yang terjadi sebenarnya, anak saksi tidak mau mengaku/menceritakan keja yang sebenarnya maka saksi memberikan mandat kepada adik saksi untuk menanyakan kepada anak saksi.
Bahwa setelah satu minggu dari keja tidak pulang mengalami sakit lemas tidak bisa jalan perutnya sakit dan mukanya pucat, kemudian saksi membawa ke RSU Dr Slamet untuk diperiksa, dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan Visum kemudian mengalami pendarahan, ketika ditanya adik saksi sebenarnya apa yang telah terjadi, mau menceritakan keja yang dialami yaitu kalau telah dicabuli oleh Para Terdakwa.
Bahwa atas keja tersebut maka saksi berunding sama keluarga bagaimana langkah yang sebaiknya, dari keluarga menyarankan hal ini supaya dilaporkan saja ke Polisi dan hari itu juga saksi lapor ke Polisi.
Bahwa pengakuan yang telah melakukan perbuatan cabul yaitu Asep, Ujang Jaka, dan Ujang Peri.
Bahwa korban dirawat inap selama satu bulan dan biaya pengobatan habis kira-kira Rp.5.000.000,- saksi biaya sendiri (uang hasil pinjam).
Bahwa setelah pulang dari rumah sakit maka mengalami depresi, tidak mau keluar rumah, tidak mau bicara tetapi secara bertahap dan pelan pelan akhirnya mau bicara lagi dan bisa diajak komunikasi seperti biasa .
Bahwa memang anak yang pendiam.
Bahwa kalau pergi main selalu pulang, karena saksi bilang sama kalau main dimalam hari sampai pukul 21.00 wib harus sudah pulang.
Bahwa dari keluarga atau orang tua para terdakwa tidak ada yang datang kerumah saksi untuk menjenguk anak saksi ataupun memberi bantuan biaya pengobatan jadi biaya pengobatan selama ini saksi tanggung sendiri.
Bahwa DO (Droup Out) di kelas 2 SMP karena saksi mengalami kesulitan ekonomi kemudian keluar sendiri dari sekolah .
Bahwa saksi sudah niat akan menyekolahkan lagi .
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal siapa saja teman .
Bahwa setelah keja dicabuli para terdakwa sekarang sering sakit-sakitan seperti lemas, panas dingin, sakit perut dan kepalanya sering pusing.
Bahwa saksi punya anak 6 orang, yang pertama laki-laki sudah berumah tangga dan yang lima orang anak lagi perempuan dan anak yang keenam masih kecil.
Bahwa yang keempat.
Bahwa saksi kenali barang bukti baju atasan bahan kaos milik .
Bahwa saksi kerjanya sebagai buruh.
Bahwa bawa Hand Phone, tetapi ketika tidak pulang saksi menghubungi Hand Phone tidak bisa/ tidak ada jawaban.
Bahwa ketika pulang kemudian saksi tanya kenapa ditelepon tidak dijawab kata Hand Phonenya tidak diaktifkan.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SAKSI 3. ASEP RISMAN bin ADAR
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Garut untuk diminta keterangan sabagai saksi dan semua keterangan saksi dalam BAP Polisi benar.
Bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan ini karena Para terdakwa telah mencabuli secara bergantian.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika Saksi dan mengendarai sepeda motor berboncengan lagi main dan jalan-jalan sesampainya didekat Gapura Candramerta melihat ada sedang berdiri sendiri dipinggir jalan, maka saksi dan nyamperin kemudian saksi ajak kenalan dan mau, setelah saksi dengan kenalan kemudian juga berkenalan sama selanjutnya kami bertiga ngobrol sebentar terus saksi minta No Hp , setelah saksi diberi No Hpnya terus saksi ajak main dan mau .
Bahwa rencananya akan diajak main ke Toserba Ramayana Garut baru sepuluh menit jalan sepeda motor banya kempes, maka membetulkan ban yang kempes, ketika menunggu menambal ban motor datang Ujang Jaka dan Ujang Peri berboncengan naik sepeda motor kemudian saksi kenalkan pada Ujang Jaka dan Ujang Peri.
Bahwa setelah berkenalan dengan Ujang Jaka dan Ujang Peri kemudian diajak main kearah Wates Karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor, sepeda motor dikemudiandikan Ujang Jaka dan saksi duduk ditengah duduk dibelakang, sesampainya di Wates saksi dan disuruh Ujang Jaka menunggu didepan sebuah Ruko yang sudah tutup, kata Ujang Jaka mau menjemput temannya setelah beberapa lama saksi dan menunggu datang Ujang Jaka, Ujang Peri dan mengendarai sepeda motor .
Bahwa setelah saksi berkumpul dengan , Ujang Jaka, Ujang Peri dan kemudian bilang sama andiandiantarkan pulang, kata nanti sebentar lagi terus mau diantar pulang oleh saksi dan Ujang Jaka setelah , Saksi dan Ujang Jaka ada diatas motor bukan diantar pulang tetapi diajak pergi kearah Wanaraja mau makan dulu Ujang Peri dan juga ikut makan.
Bahwa setelah makan minta diantar pulang oleh Ujang Jaka tetapi dibonceng oleh Ujang Peri dan untuk diantar pulang tetapi kenyataannya tidak diantar pulang kerumah malah dibawa kemakan sentiong (Makam Cina), sesampainya di makam sentiong dan turun dari motor Ujang Jaka pergi lagi naik sepeda motor untuk menjemput saksi .
Bahwa curiga atau tidak saat diajak ke Makam Sentiong saksi tidak tahu.
Bahwa ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah Ujang Jaka.
Bahwa saksi, Ujang Jaka dan Ujang Peri ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib setelah kumpul semua disentiong kemudian saksi menarik tangan untuk menjauh dari tempat teman lainya kumpul, setelah saksi dan berdua ditempat yang agak jauh dari yang lainya kemudian Saksi bilang pada mau bersetubuh atau tidak, jawab tidak mau terus saksi bilang mau pulang atau tidak, jawab mau, saksi merayu kalau mau pulang ayo kita bersetubuh sebentar, karena takut tidak diantar pulang saksi maka bilang sama saksi mau tapi jangan lama-lama.
Bahwa setelah mengatakan mau disetubuhi kemudian membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai sampi dilutut, terus saksi baringkan disamping makan yang ada rumputnya kemudian saksi membuka celana saksi selanjutnya kemaluan saksi dimasukan kedalam kemaluan , setelah beberapa saat kemudian kemaluan saksi mengeluarkan cairan diluar lubang kemaluan .
Bahwa setelah saksi selesai menyetubuhi kemudian saksi memakai lagi celana saksi terus saksi pergi ketempat teman-teman berkumpul masih tetap diam ditempat semula, kemudian Ujang Jaka menghampiri untuk menyetubuhi juga .
Bahwa saksi awalnya tidak tahu apakah disetubuhi Ujang Jaka dan atau tidak, karena saksi baru tahu Ujang Jaka juga menyetubuhi setelah Ujang Jaka kembali dari menemui dan Jaka Juga bilang sudah menyetubuhi akemudian masih ada ditempat semula mendatangi dan beberapa saat kemudian Juga datang saat itu juga bilang sudah diberi oleh .
Bahwa tidak dicium atau diraba-raba oleh saksi sebelum saksi setubuhi karena saksi langsung menyetubuhi .
Bahwa setelah selesai disetubuhi kemudian saksi, Ujang Jaka, pulang naik sepeda motor, diajak pulang kerumah Ujang Peri
Bahwa ketika dan Ujang Peri pulang berjalan kaki karena sepeda motornya dibawa pulang sama saksi, Ujang Jaka dan .
Bahwa sesampainya dirumah Ujang Peri kemudian dicabuli oleh Ujang Peri atau tidak saksi awalnya tidak tahu, saksi baru tahu kalau juga dicabuli oleh Ujang Peri waktu saksi, Ujang Peri, Ujang Jaka dan ditangkap Polisi.
Bahwa saksi tidak suka sama .
Bahwa saksi tidak tahu kapan diantar pulang oleh Ujang Peri
Bahwa saksi dan keluarga saksi tidak ada yang datang kepada untuk minta maaf.
Bahwa sebelum oleh saksi disetubuhi waktu itu saksi diancam kalau tidak mau saksi setubuhi maka korban tidak akan saksi andiantar pulang,
Bahwa korban waktu akan saksi setubuhi tidak berontak ataupun berteriak.
Bahwa saksi malam itu sama mau membeli makan kuda.
Bahwa setelah saksi selesai menyetubuhi korban setahu saksi korban tidak menangis atau merintih kesakitan .
Bahwa saksi tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi korban.
Bahwa tidak ada lampu penerangan ditempat saksi menyetubuhi korban.
Bahwa dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya tidak jauh.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 4 UJANG PERI alias PERI bin ELAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Garut untuk diminta keterangan sabagai saksi dan semua keterangan saksi dalam BAP Polisi benar.
Bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan ini karena Para terdakwa telah mencabuli secara bergantian.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika Saksi dan Ujang Jaka mau membeli makan kuda dengan mengendarai sepeda motor berboncengan sesampainya didaerah bunderan guntur ada sedang membetulkan ban sepeda motornya yang kempes, kemudian saksi dan Ujang Jaka mendatangi disana sudah ada Asep dan seorang perempuan kemudian saksi oleh Asep dikenalkan pada .
Bahwa setelah berkenalan dengan saksi dan Ujang Jaka kemudian sama Ujang Jaka ajak main kearah Wates Karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, sepeda motor dikemudiandikan Ujang Jaka dan Asep duduk ditengah duduk dibelakang, saksi menemani yang lagi menambal Ban tidak lama kemudian datang lagi Ujang Jaka sendirian kemudian saksi , Ujang Jaka dan pergi kedaerah Wates untuk menemui Asep juga .
Bahwa setelah saksi berkumpul dengan , Ujang Jaka, Asep dan kemudian bilang sama andiandiantarkan pulang, kata nanti sebentar lagi kata Asep cari makan dulu terus oleh Asep dan Ujang Jaka bertiga naik sepeda motor menuju kearah Wanaraja saksi dan mengikutinya, .
Bahwa setelah makan minta diantar pulang oleh Ujang Jaka kemudian dibonceng bertiga yaitu , dan Ujang Jaka untuk diantar pulang tetapi tidak diantar pulang kerumah, dibawa kemakan sentiong (Makam Cina) sesampainya di makam sentiong sama menunggu dimakam Sentiong karena Ujang Jaka pergi lagi naik sepeda motor untuk menjemput saksi dan Asep .
Bahwa curiga atau tidak saat diajak ke Makam Sentiong saksi tidak tahu.
Bahwa ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah Ujang Jaka.
Bahwa saksi, Ujang Jaka dan Asep ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib setelah kumpul semua disentiong, kemudian Asep menarik tangan untuk menjauh dari tempat kami kumpul karena Asep akan menyetubuhi .
Bahwa setelah Asep kembali lagi ketempat semula sendirian, kemudian Ujang Jaka menyusul untuk menghampiri dengan tujuan untuk menyetubuhi juga setelah tidak beberapa lama kemudian Ujang Jaka kembali lagi ketempat semula sendirian, keja selanjutnya menghampiri dengan tujuan untuk menyetubuhi dan tidak lama kemudian kembali lagi ketempat semula bersama .
Bahwa saksi tahau kalau Asep, Ujang Jaka Juga akan menyetubuhi korban karena korban diajak menjauh ketempat yang sepi dari kami kumpul.
Bahwa setahu saksi hanya disetubuhi Ujang Jaka, Asep dan , tetapi saksi tidak ikut melakukan.
Bahwa setelah selesai disetubuhi di Makam Sentiong kemudian saksi pulang sama siapa ?
Setelah selesai disetubuhi kemudian Ujang Jaka, dan Asep pulang naik sepeda motor, oleh saksi diajak pulang kerumah saksi .
Bahwa ketika dan saksi pulang berjalan kaki karena sepeda motornya dibawa pulang sama saksi, Ujang Jaka dan .
Bahwa sesampainya dirumah saksi kemudian dibawa masuk kedalam kamar saksi ketika sudah ada didalam kamar maka saksi mengatakan pada , bahwa saksi juga mau melakukan hubungan badan akan tetapi pingin lama, kemudian membuka baju dan celananya setelah telanjang kemudian saksi tidurkan di tempat tidur, kemudian saksi melepas pakaiannya terus saksi menciumi/melumati payudara kemudian saksi memasukan kemaluannya kedalam kemaluan, setelah beberapa menit kemudian kemaluan saksi mengeluarkan cairan didalam kemaluan , setelah selesai saksi menyetubuhi terus saksi pakai baju dan celana demikian juga selanjutnya saksi dan tidur satu ranjang.
Bahwa saksi tidak suka sama .
Bahwa diantar pulang oleh saksi besuk paginya sekitar pukul 12.00 wib .
Bahwa diantar pulang dari rumah saksi sekitar Pukul 12.00 wib ketika keluar dari kamar saksi, ketemu dengan kakak perempuan saksi dan Kakak tanya sama saksi itu Peri perempuan itu siapa dijawab kalau bukan apa-apanya Peri tapi hanya temannya Peri.
Bahwa pulang kerumah sendirian naik angkot dan saksi beri uang Rp.10.000,-.
Bahwa saksi dan keluarga saksi tidak ada yang datang kepada untuk minta maaf.
Bahwa sebelum oleh saksi disetubuhi waktu itu saksi tidak diancam tapi saksi bilang sama saksi mau bertanggung jawab.
Bahwa korban waktu akan saksi setubuhi tidak berontak ataupun berteriak.
Bahwa setelah saksi selesai menyetubuhi korban setahu saksi korban tidak menangis atau merintih kesakitan .
Bahwa saksi tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi korban.
Bahwa tidak ada lampu penerangan ditempat saksi menyetubuhi korban.
Bahwa dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya tidak jauh.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini tidak ada paksaan atau penekanan dan semua keterangan terdakwa dalam BAP Polisi benar.
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini karena terdakwa telah mencabuli .
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika Terdakwa dan Ujang Peri berboncengan naik sepeda motor mau beli makanan kuda, ketika sampai di bunderan jalan guntur ada , Asep dan seorang perempuan saat itu mereka sedang menunggu menambal ban motor, kemudian terdakwa oleh Asep dikenalkan pada terdakwa dan Ujang Peri.
Bahwa setelah berkenalan dengan terdakwa dan Ujang Peri kemudian diajak main kearah Wates Karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor, yang dikemudiandikan terdakwa karena Asep duduk ditengah duduk dibelakang, sesampainya di Wates Asep sama disuruh terdakwa menunggu didepan sebuah Ruko yang sudah tutup, karena terdakwa mau menjemput Ujang Peri sama .
Bahwa setelah terdakwa berkumpul dengan , Asep, Ujang Peri dan kemudian bilang sama andiandiantarkan pulang, kata nanti sebentar lagi terus mau diantar pulang oleh Asep dan terdakwa tetapi setelah , Terdakwa dan Asep ada diatas motor bukan diantar pulang tetapi diajak pergi kearah Wanaraja untuk makan dulu Ujang Peri dan juga ikut .
Bahwa setelah makan minta diantar pulang oleh Ujang Jaka kemudian dibonceng oleh terdakwa, duduk ditengah duduk dibelakang untuk diantar pulang tetapi tidak diantar pulang kerumah malah terdakwa bawa kemakan sentiong (Makam Cina), sesampainya di makam sentiong dan turun dari motor terdakwa pergi lagi naik sepeda motor untuk menjemput Asep .
Bahwa curiga atau tidak saat diajak ke Makam Sentiong terdakwa tidak tahu.
Bahwa ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa, Asep dan Ujang Peri ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib setelah kumpul semua disentiong kemudian Asep menarik tangan untuk menjauh dari tempat teman kami kumpul, setelah Asep dan berdua pergi kesatu tempat yang agak jauh dari kami kumpul karena Asep akan mencabuli , tidak lama kemudian Asep datang sendirian selanjutnya terdakwa mendatangi .
Bahwa setelah Asep selesai menyetubuhi kemudian Asep kembali sendirian untuk berkumpul lagi tetapi masih tetap diam ditempat semula, kemudian terdakwa menghampiri dengan tujuan juga untuk menyetubuhi waktu terdakwa mendatangi lagi berdiri .
Bahwa awalnya tidak mau terdakwa setubuhi tapi setelah terdakwa mengatakan pada kalau tidak mau terdakwa setubuhi terdakwa akan menyebar luaskan kasus ini ke masyarakat
Bahwa akhirnya mau juga terdakwa setubuhi awalnya membuka celana panjang dan celana dalamnya yang sebelah terlepas dan sebelah lagi masih masih dipakai sampai lutut, kemudian terdakwa suruh nungging kemudian kemaluan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan sambil berdiri (posisi nungging), setelah kemaluan terdakwa ada didalam kemaluan beberapa menit sampai akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan diluar kemaluan .
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa kembali sendirian berkumpul dengan teman-teman masih ditempat semula, selanjutnya mendatangi dengan tujuan untuk menyetubuhi juga , setelah beberapa saat kemudian datang bersama berkumpul lagi bersama.
Bahwa tidak dicium atau diraba-raba oleh terdakwa sebelum terdakwa setubuhi karena terdakwa langsung menyetubuhi .
Bahwa setelah selesai disetubuhi kemudian terdakwa, Asep, pulang naik sepeda motor, diajak pulang kerumah Ujang Peri
Bahwa ketika dan Ujang Peri pulang berjalan kaki karena sepeda motornya dibawa pulang sama terdakwa, Asep dan .
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu Ujang Peri ikut menyetubuhi atau tidak karena terdakwa baru tahu kalau Ujang Peri ikut mencabuli ketika Ujang Peri juga ikut ditangkap Polisi bersama terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak suka sama .
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan diantar pulang oleh Ujang Peri
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa tidak ada yang datang kepada untuk minta maaf.
Bahwa sebelum oleh terdakwa disetubuhi waktu itu terdakwa diancam kalau tidak mau terdakwa setubuhi maka akan terdakwa sebarkan perbuatan ,
Bahwa korban waktu akan terdakwa setubuhi tidak berontak ataupun berteriak.
Bahwa terdakwa malam itu sama Ujang Peri mau membeli makan kuda.
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban setahu terdakwa korban tidak menangis atau merintih kesakitan .
Bahwa terdakwa tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi korban.
Bahwa tidak ada lampu penerangan ditempat terdakwa menyetubuhi korban.
Bahwa dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya tidak jauh.
TERDAKWA II GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini tidak ada paksaan atau penekanan dan semua keterangan terdakwa dalam BAP Polisi benar.
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini karena terdakwa telah mencabuli .
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika Terdakwa dan Asep mengendarai sepeda motor berboncengan lagi jalan-jalan sesampainya didekat Gapura Candramerta ada sedang berdiri sendiri dipinggir jalan, maka terdakwa dan Asep nyamperin kemudian Asep ajak kenalan dan mau kenalan, setelah Asep dengan kenalan kemudian terdakwa juga berkenalan sama selanjutnya kami bertiga ngobrol sebentar terus Asep minta No Hp , setelah Asep diberi No Hpnya terus Asep ajak main dan mau .
Bahwa rencananya akan diajak main ke Toserba Ramayana Garut tetapi baru sepuluh menit jalan sepeda motor banya kempes, maka Terdakwa membetulkan ban sepeda motor yang kempes Asep dan menunggu, ketika terdakwa yang sedang menambal ban motor datang Ujang Jaka dan Ujang Peri berboncengan naik sepeda motor kemudian Asep kenalkan pada Ujang Jaka dan Ujang Peri.
Bahwa setelah berkenalan dengan Ujang Jaka dan Ujang Peri kemudian diajak main kearah Wates Karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor, sepeda motor dikemudiandikan Ujang Jaka , Asep duduk ditengah duduk dibelakang terdakwa dan Ujang Peri membetulkan ban yang kempes, setelah beberapa lama kemudian datang lagi Ujang Jaka sendirian terus terdakwa Ujang Jaka dan Ujang Peri berangkat menuju tempat Asep dan menunggu setelah kami kumpul dulu didepan ruko yang sudah tutup kemudian kami cari makan kedaerah Wanaraja.
Bahwa setelah terdakwa berkumpul dengan Ujang Jaka, Asep, Ujang Peri dan kemudian bilang sama terdakwa andiandiantarkan pulang, kata terdakwa nanti sebentar lagi terus mau diantar pulang oleh Asep dan Ujang Jaka tetapi setelah Ujang Jaka, Asep juga ada diatas motor berboncengan tiga bukan diantar pulang tetapi diajak pergi kearah Wanaraja mau makan dulu Ujang Peri dan terdakwa juga ikut makan.
Bahwa setelah makan minta diantar pulang oleh Ujang Jaka tetapi dibonceng bertiga oleh Ujang Jaka, terdakwa juga untuk diantar pulang tetapi tidak diantar pulang kerumah malah dibawa kemakan sentiong (Makam Cina), sesampainya di makam sentiong dan terdakwa turun dari motor untuk menunggu karena Ujang Jaka pergi lagi naik sepeda motor untuk menjemput Asep.
Bahwa curiga atau tidak saat diajak ke Makam Sentiong terdakwa tidak tahu.
Bahwa ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah Ujang Jaka.
Bahwa Ujang Jaka, Asep dan Ujang Peri ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib setelah kumpul semua disentiong kemudian Asep menarik tangan untuk menjauh dari tempat kami kumpul karena Asep akan menyetubuhi , setelah Asep dan berdua ditempat yang agak jauh dari yang lainya untuk bersetubuh beberapa menit kemudian Asep datang sendiri berkumpul lagi .
Bahwa setelah Asep selesai menyetubuhi kemudian Asep kembali berkumpul tetapi masih tetap diam ditempat semula, kemudian Ujang Jaka menghampiri untuk menyetubuhi juga setelah beberapa menit kemudian datang Ujang Jaka sendirian untuk berkumpul lagi masih tetap ditempat .
Bahwa setelah Ujang Jaka selesai menyetubuhi kemudian Ujang Jaka kembali ketempat teman berkumpul selanjutnya terdakwa mendatangi dengan tujuan juga untuk menyetubuhi , ketika terdakwa datangi waktu itu lagi diam berdiri celanya belum dipakai selanjutnya terdakwa bilang sama terdakwa juga mau menyetubuhi maka terdakwa baringkan diatas rumput sebelah makan terus terdakwa membuka celana terdakwa dan memasukan kemaluan terdakwa kepada kemaluan sampai akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan diluar kemaluan .
Bahwa ketika terdakwa samperin sedang berdiri dan celananya belum dirapikan jadi terdakwa langsung buka celana dan memasukan kemaluan terdakwa pada kemaluannya .
Bahwa tidak dicium atau diraba-raba oleh terdakwa sebelum terdakwa setubuhi karena terdakwa langsung menyetubuhi .
Bahwa setelah selesai disetubuhi kemudian terdakwa, Asep, Ujang Jaka pulang naik sepeda motor, diajak pulang kerumah Terdakwa .
Bahwa ketika dan Ujang Peri pulang berjalan kaki karena sepeda motornya dibawa pulang sama terdakwa, Asep dan Ujang Jaka.
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu Ujang Peri ikut menyetubuhi atau tidak karena terdakwa baru tahu kalau Ujang Peri ikut mencabuli ketika Ujang Peri juga ikut ditangkap Polisi bersama terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak suka sama .
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan diantar pulang oleh Ujang Peri
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa tidak ada yang datang kepada untuk minta maaf.
Bahwa sebelum oleh terdakwa disetubuhi waktu itu terdakwa tidak diancam ,
Bahwa korban waktu akan terdakwa setubuhi tidak berontak ataupun berteriak.
Bahwa terdakwa malam itu sama Ujang Peri mau membeli makan kuda.
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban setahu terdakwa korban tidak menangis atau merintih kesakitan .
Bahwa terdakwa tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi korban.
Bahwa tidak ada lampu penerangan ditempat terdakwa menyetubuhi korban.
Bahwa dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya tidak jauh.
Menimbang bahwa penuntut umum telah menghadirkan barang bukti di persidangan, di mana saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 17 April 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan Terdakwa II GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dengan bujukan dan tipu muslihat secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan Terdakwa II GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun potong tahanan semendiantara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna orange bermotif titik hitam
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka UJANG PERI bin ELAN
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut penasehat hukum para terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum para terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan penasehat hukum para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan ggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 pukul 20.00 wib ketika Para Terdakwa berboncengan naik sepeda motor mau membeli makan kuda bertemu dengan Asep, dan yang sedang menambal ban motor di bunderan guntur Garut, kemudian para terdakwa diokenal Asep kepada .
Bahwa benar setelah berkenalan dengan Para terdakwa kemudian diajak main kearah Wates Karangpawitan dengan mengendarai sepeda motor, sepeda motor dikemudiandikan Ujang Jaka , Asep duduk ditengah duduk dibelakang dan Ujang Peri membetulkan ban yang kempes, beberapa lama kemudian datang setelah Para terdakwa, Asep, dan kumpul didepan ruko yang sudah tutup kemudian kami cari makan kedaerah Wanaraja.
Bahwa benar bilang minta diandiantarkan pulang, oleh Ujang Jaka dan Asep maka bukan diantar pulang tetapi diajak pergi kearah Wanaraja mau makan dulu yang lainya juga ikut makan.
Bahwa benar setelah makan minta diantar pulang oleh Ujang Jaka tetapi dibonceng bertiga oleh Ujang Jaka, terdakwa juga untuk diantar pulang tetapi tidak diantar pulang kerumah malah dibawa kemakan sentiong (Makam Cina), sesampainya di makam sentiong dan terdakwa turun dari motor untuk menunggu karena Ujang Jaka pergi lagi naik sepeda motor untuk menjemput Asep.
Bahwa benar curiga atau tidak saat diajak ke Makam Sentiong terdakwa tidak tahu.
Bahwa benar ikut makan Mie Ayam dan yang membayar makan Mie Ayam adalah Ujang Jaka.
Bahwa benar Ujang Jaka, Asep dan Ujang Peri ke Sentiong sudah pukul 22.00 wib setelah kumpul semua disentiong kemudian Asep menarik tangan untuk menjauh dari tempat kami kumpul karena Asep akan menyetubuhi , setelah Asep dan berdua ditempat yang agak jauh dari yang lainya untuk bersetubuh beberapa menit kemudian Asep datang sendiri berkumpul lagi .
Bahwa benar setelah Asep selesai menyetubuhi kemudian Asep kembali berkumpul tetapi masih tetap diam ditempat semula kemudian secara bergilioran para terdakwa juga menyetubuhi .
Bahwa benar setelah Para terdakwa selesai menyetubuhi kemudian maka tidak diberi uang oleh Para terdakwa.
Bahwa ketika Para terdakwa samperin sedang berdiri dan celananya belum dirapikan jadi Para terdakwa langsung buka celana dan memasukan kemaluan Para terdakwa pada kemaluannya .
Bahwa benar tidak dicium atau diraba-raba oleh Para terdakwa karena terdakwa langsung menyetubuhi .
Bahwa benar setelah selesai disetubuhi kemudian Para terdakwa dan Asep, pulang naik sepeda motor, diajak pulang kerumah Ujang Peri .
Bahwa ketika dan Ujang Peri pulang berjalan kaki karena sepeda motornya dibawa pulang sama Para terdakwa, Asep dan Ujang Jaka.
Bahwa benar awalnya Para terdakwa tidak tahu Ujang Peri ikut menyetubuhi atau tidak karena Para terdakwa baru tahu kalau Ujang Peri ikut mencabuli ketika Ujang Peri juga ikut ditangkap Polisi bersama Para terdakwa.
Bahwa benar Para terdakwa tidak suka sama .
Bahwa benar Para terdakwa tidak tahu kapan diantar pulang oleh Ujang Peri
Bahwa benar Para terdakwa dan keluarga Para terdakwa tidak ada yang datang kepada untuk minta maaf.
Bahwa benar sebelum oleh Para terdakwa disetubuhi waktu itu terdakwa tidak diancam ,
Bahwa benar korban waktu akan Para terdakwa setubuhi tidak berontak ataupun berteriak.
Bahwa benar setelah Para terdakwa selesai menyetubuhi korban setahu Para terdakwa korban tidak menangis atau merintih kesakitan .
Bahwa benar Para terdakwa tahu dan kenali barang bukti kaos atasan milik saksi korban.
Bahwa benar tidak ada lampu penerangan ditempat Para terdakwa menyetubuhi korban.
Bahwa benar dari Makam Sentiong keperkampungan penduduk jaraknya tidak jauh.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang ggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sehingga majelis akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan ke satu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1)KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Yang dilakukan secara bersama-sama
Ad. 1. SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa unsur "Setiap Orang" secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilah setiap orang itu merupakan frasa yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan sebagai Terdakwa I bernama UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan Terdakwa II bernama GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai terdakwa I dan terdakwa II, dan ternyata para terdakwa tersebut mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapapkan sebagai para terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini
Ad. 2 DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa pada unsur “dengan sengaja” merupakan suatu keadaan yang timbul dalam sikap batin si pelaku karena “kesengajaan” berada dalam ruang lingkup niat dan kehendak, sedangkan untuk menentukan niat/kehendak dalam suatu perbuatan adalah suatu pekerjaan yang teramat sulit, karena niat dan kehendak itu berada pada dimensi batin si pelaku, namun untuk menjangkau pada suatu harapan akan terpenuhi atau tidaknya suatu unsur tindak pidana, maka hakim harus mampu menerobos sekat yang ada diantara dimensi nyata dalam perbuatan yang ditunjukan oleh para terdakwa dengan kehendak yang meliputi terjadinya perbuatan itu berdasarkan penilaian-penilaian yang cermat dan hati-hati;
Menimbang bahwa terminologi kesengajaan dalam lapangan ilmu hukum itu di tujukan pada suatu batasan dimana sebuah perbuatan telah dilakukan dengan keinsyafan dari si pelakunya, sedangkan dalam memory penjelasan KUHP (memory van toelichting) mengartikan kesengajaan itu dengan kehendak yang dilandasi oleh adanya unsur “willen en wetten”
Menimbang bahwa Prof Mr. D Simon menyebutkan bahwa opzet (kesengajaan) itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak manusia hingga menjadi tindakan yang nyata, tindakan yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motif yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk yang pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet. Jadi motief, oogmerk dan opzet dalam arti sempit itu merupakan tiga stadia melalui stadium-stadium atau tingkatan-tingkatan tersebut kehendak manusia itu tumbuh secara berurutan menjadi suatu tindakan yng nyata (dikutip dari bukunya PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hlm: 287)
Menimbang berdasarkan pendapat Prof D. Simon diatas, bahwa suatu motif, tujuan dan kesengajaan merupakan suatu rangkaian yang mendahului suatu perbuatan/tindakan nyata sehingga untuk menentukan suatu kehendak dalam diri seseorang dapat dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap perbuatan nyata yang dilakukan oleh si pelaku dimana dari perbuatan itu akan menunjukan seperti apa dan bagaimana sikap batin sipelaku yang sesungguhnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa para terdakwa yaitu UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 bertempat di Makam Santiong telah terjadi persetubuhan antara korban dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi PERI (terdakwa pada perkara terpisah) dan saksi ASEP RISMAN (terdakwa pada perkara terpisah), yang pertama melakukan persetubuhan dengan korban adalah saksi PERI lalu setelah saksi PERI selesai kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa I UJANG JAKA dengan mengatakan “Neng saya juga mau kalau sampai tidak melayani maka yang terjadi ini akan saya sebarin kepada orang lain” hingga korban menjadi ketakukan lalu kemudian korban menuruti keinginan Terdakwa I membuka celananya lalu terdakwa I memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan korban setelah Terdakwa I selesai melakukan persetubuhan lalu datang Terdakwa II menghampiri saksi dan langsung membuka celana korban dan menuyuruh korban untuk nungging dan Terdakwa II memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan korban;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan diatas bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban didahului dengan ajakan, ancaman dan perintah-perintah tertentu sehingga membuat korban terpaksa melakukan perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, maka haruslah dipandang bahwa perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan yang dilandasi oleh adanya kesengajaan, dan dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi; .
Ad. 3 MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 terdiri dari beberapa sub unsur perbuatan yang dirumuskan secara alternatif, beberapa sub unsur itu andiantara lain:
Melakukan tipu muslihat
Serangkaian kebohongan
membujuk
Sedangkan tiga katagori perbuatan tersebut ditujukan kepada subjek hukum “anak” sehingga sebelum membuktikan mengenai ada atau tidaknya perbuatan-perbuatan sebagaimana yang digambarkan diatas, maka terlebih dahulu harus dibuktikan menyangkut keberadaan anak dalam peristiwa hukum yang dituduhkan oleh penuntut umum;
Menimbang bahwa yang diajukan sebagai korban dalam perkara ini adalah Sdri , berdasarkan Izasah SD Negeri Kota Wetan I Kediancamatan Garut Kota Kabupaten garut bahwa lahir pada tanggal 6 Agustus 1998 sehingga pada saat terjadinya peristiwa yang dituduhkan oleh penuntut umum pada saat itu masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinduingan Anak bahwa korban termasuk dalam batasan usia sebagai anak karena belum mencapai 18 tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari senin tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban sedang duduk lalu datang ASEP RISMAN dan Terdakwa II GUNAWAN kemudian ASEP RISMAN meminta nomor HP saksi korban dan kemudian saksi korban diajak main oleh ASEP RISMAN dan Terdakwa II ke daerah wates dan saksi korban menurutinya di daerah wates saksi korban bertemu dengan Terdakwa I UJANG JAKA alias JAKA dan PERI kemudian mereka berbincang-bincang dan kemudian korban meminta untuk diandiantarkan pulang kepada Terdakwa II namun terdakwa II mengatakan nanti sebentar lagi, lalu korban mau diantarkan pulang oleh saksi ASEP RISMAN dan Terdakwa I namun saksi korban di bawa terlebih dahulu ke daerah wanaraja dengan alasan makan dulu setelah selesai makan saksi korban minta diantarkan pulang kepada Terdakwa I UJANG JAKA kemudian PERI dan Terdakwa II GUNAWAN membawa saksi korban ke makam santiong dan PERI kembali untuk menjemput ASEP RISMAN dan TERDAKWA I setelah semuanya berkumpul kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, ASEP RISMAN dan PERI melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian dengan didahului oleh ajakan-ajakan yang membuat korban mau menuruti apa yang dikehendaki oleh Terdakwa I, Terdakwa II ASEP RISMAN dan PERI;
Menimbang bahwa berdasarkan uaraian fakta hukum diatas, bahwa Terdakwa I, dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut didahului oleh bujukan-bujukan dan ajakan-ajakan sehingga korban mau melakukan apa yang dikehendaki oleh Terdakwa I dan terdakwa II sehingga dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad. 4. UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas dasar nafsu syahwat dimana alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa para terdakwa yaitu UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 bertempat di Makam Santiong telah terjadi persetubuhan antara korban dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi PERI (terdakwa pada perkara terpisah) dan saksi ASEP RISMAN (terdakwa pada perkara terpisah), yang pertama melakukan persetubuhan dengan korban adalah saksi PERI lalu setelah saksi PERI selesai kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa I UJANG JAKA dengan mengatakan “Neng saya juga mau kalau sampai tidak melayani maka yang terjadi ini akan saya sebarin kepada orang lain” hingga korban menjadi ketakukan lalu kemudian korban menuruti keinginan Terdakwa I membuka celananya lalu terdakwa I memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan korban setelah Terdakwa I selesai melakukan persetubuhan lalu datang Terdakwa II menghampiri saksi dan langsung membuka celana korban dan menuyuruh korban untuk nungging dan Terdakwa II memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan korban;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur ke keempat dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4 DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Menimbang bahwa unsur secara bersama-sama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55 KUHP ditujukan pada suatu perbuatan yang dilakukan oleh berapa orang atau setidaknya lebih dari satu orang, baik ia sebagai pelaku sejati, atau yang menyuruhlakukan atau karena turut serta melakukan suatu perbuatan yang didiancam dengan pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan ASEP RISMAN melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian pada tempat dan waktu yang hampir bersamaan, yaitu pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2013 sekira pukul 22.00 Wib di Makam Santiong sedangkan PERI melakukan persetubuhannya di rumah PERI;
Menimbang bahwa oleh karena pelaku perbuatan tersebut lebih dari satu orang dan sama-sama ditujukan kepada satu korban yang sama dimana perbuatan tersebut dilakukan pada tempat dan waktu yang hampir bersamaan atau setidaknya para hari yang sama, maka dengan demikian unsur secara betrsama-sama dipandang telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa karena ternyata selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak mengajukan pembelaan, hanya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan para terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh karena elah disita berdasarkan prosedur yang sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam undang-undang dan peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I UJANG JAKA alias JAKA bin PUDIN dan Terdakwa II GUNAWAN alias EMUN bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (bulan) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna orange bermotif titik hitam
Dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa UJANG PERI alias PERI bin ELAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 oleh kami SRI SUHARINI, S.H.M.H. Hakim Ketua Majelis, ELIN PUJIASTUTI, S.H.M.H dan DARMOKO YUTI WITANTO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tangga 7 Oktober 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim - Hakim anggota tersebut dibantu oleh AGUS RIANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh TJETJEP SAEPUL HAYAT, S.H.,M.H. Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut , ATING SOEWARLI, SH Penasehat Hukum Para Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa tersebut;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
ELIN PUJIASTUTI, SH., MH SRI SUHARINI, SH.MH
DARMOKO YUTI WITANTO, S.H.
Panitera Pengganti
AGUS RIANTO, SH