265/Pid.Sus/2015/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SARNA Bin ASPAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARNA bin ASPANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 265/Pid.Sus/2015/PN.Brb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SARNA Bin ASPAN | ||
| Tempat Lahir | : | Batu Tangga (Kec. Batang Alai Timur Kab. HST) | ||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 21 tahun / 1 Juli 1994 | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | ||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | ||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kesatria Desa Batu Tangga Rt.002/001 Kec. Batang Alai Timur Kab. Hulu Sungai Tengah | ||
| Agama | : | Islam | ||
| Pekerjaan | : | Swasta | ||
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
Terdakwa ditangkap tanggal 26 Oktober 2015;
Terdakwa ditahansejak 27 Oktober 2015 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN. Brb tanggal 18 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN. Brb tanggal 18 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARNA bin ASPANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARNA BIN ASPANdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---- Bahwa terdakwa SARNA Bin ASPAN, pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di dalam warung yang berada di Sungai Paring Desa Tanah Habang Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau penusuk jenis pisauberupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, petugas Kepolisian gabungan dari Polek Batang Alai Selatan dan Polres Hulu Sungai Tengah, diantaranya saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI dan saksi BRIGADIR M. NURYONO SAPUTRAmengadakan giat Operasi Pekat Rutin di wilayah hukum Polsek Batang Alai Selatan dengan sasaran pengunjung warung-warung malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mabuk yang sering meresahkan masyarakat. Kemudian sesampainya saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI di sebuah warung malam di Sungai Paring Desa Tanah Habang Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI melihat terdakwa dengan posisi duduk di bangku berusaha mengambil dan membuang senjata tajam yang terdakwa bawa dan yang sebelumnya terdakwa simpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah ditanyakan tentang kepemilikan dan surat izinnya, senjata tajam tersebut adalah bukan senjata tajam milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas guna dilakukan proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------
Adapun senjata tajam yang terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (delapan koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang mana sebelumnya terdakwa selipkan di pinggang bagian kiri dan terdakwa beralasan membawa senjata tajam untuk jaga diri.----------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka;--
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wita kepolisian sektor Batang Alai Selatan mengadakan giat Operasi Pekat Rutin di wilayah hukum Polsek Batang Alai Selatan dengan sasaran pengunjung warung-warung malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mabuk yang sering meresahkan masyarakat. Kemudian sesampainya saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI di sebuah warung malam di Sungai Paring Desa Tanah Habang Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI melihat terdakwaSARNA Bin ASPAN dengan posisi duduk di bangku berusaha mengambil dan membuang senjata tajam yang terdakwa bawa dan yang sebelumnya terdakwa simpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah ditanyakan tentang kepemilikan dan surat izinnya, senjata tajam tersebut adalah bukan senjata tajam milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas guna dilakukan proses lebih lanjut
Bahwa pada saat saksi mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (delapan koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang mana sebelumnya terdakwa selipkan di pinggang bagian kiri dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari rumah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut dan membawa senjata tajam tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena terdakwa belum bekerja..
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi BRIGADIR M. NURYONO SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wita kepolisian sektor Batang Alai Selatan mengadakan giat Operasi Pekat Rutin di wilayah hukum Polsek Batang Alai Selatan dengan sasaran pengunjung warung-warung malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mabuk yang sering meresahkan masyarakat. Kemudian sesampainya saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI dan BRIGADIR M. NURYONO SAPUTRAdi sebuah warung malam di Sungai Paring Desa Tanah Habang Rt.005/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saksi BRIGADIR NHERCO JAMUS Bin JASMURI melihat terdakwa dengan posisi duduk di bangku berusaha mengambil dan membuang senjata tajam yang terdakwa bawa dan yang sebelumnya terdakwa simpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah ditanyakan tentang kepemilikan dan surat izinnya, senjata tajam tersebut adalah bukan senjata tajam milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin. Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas guna dilakukan proses lebih lanjut
Bahwa pada saat saksi mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (delapan koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang mana sebelumnya terdakwa selipkan di pinggang bagian kiri dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari rumah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut dan membawa senjata tajam tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena terdakwa belum bekerja..
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh angkut batu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wita didalam warung yang berada di Sungai Paring Desa Tanah Habang RT. 005 / 003 Kec. Batang Alai Selatan Kab, Hulu Sungai Tengah telah ditangkap karena membawa atau menguasai 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang / Kepolisian.
Bahwa Terdakwa mengetahui sewaktu Petugas Kepolisian datang ketempat dirinya bersama beberapa orang pengunjung warung malam sedang minum teh sehingga Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya mengambil senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah kirrnva dan berusaha untuk membuangnya namun sa at itu tindakan Terdakwa diketahui oleh Petugas Kepolisian yang saat itu langsung menangkap dan menamankan Terdakwa beserta senjata tajam tersebut.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk melindungi diri walaupun Terdakwa tidak memiliki musuh sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan membawa senjata tajam sudah menjadi kebiasaan Terdakwa bila pergi kewarung - warung malam namun senjata tajam Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenangl Kepolisian dan senjata tajam milik Terdakwa tersebut bila ditusukkan kepada orang lain dapat mengakibatkan luka hingga meninggal dunia nya orang lain.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Benar bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh angkut batu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wita didalam warung yang berada di Sungai Paring Desa Tanah Habang RT. 005 / 003 Kec. Batang Alai Selatan Kab, Hulu Sungai Tengah telah ditangkap karena membawa atau menguasai 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang / Kepolisian.
Benar bahwa Terdakwa mengetahui sewaktu Petugas Kepolisian datang ketempat dirinya bersama beberapa orang pengunjung warung malam sedang minum teh sehingga Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya mengambil senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah kirrnva dan berusaha untuk membuangnya namun sa at itu tindakan Terdakwa diketahui oleh Petugas Kepolisian yang saat itu langsung menangkap dan menamankan Terdakwa beserta senjata tajam tersebut.
- Benar bahwa Terrsangka membawa senjata tajam adalah untuk melindungi diri walaupun Terdakwa tidak memiliki musuh sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan membawa senjata tajam sudah menjadi kebiasaan Terdakwa bila pergi kewarung - warung malam namun senjata tajam Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenangl Kepolisian dan senjata tajam milik Terdakwa tersebut bila ditusukkan kepada orang lain dapat mengakibatkan luka hingga meninggal dunia nya orang lain.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk. : PDM – 146/BRBAI/Euh.2/12/2015tertanggal 17 Desember2015 atas nama TerdakwaSARNA bin ASPAN, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh angkut batu pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wita didalam warung yang berada di Sungai Paring Desa Tanah Habang RT. 005 / 003 Kec. Batang Alai Selatan Kab, Hulu Sungai Tengah telah ditangkap karena membawa atau menguasai 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang / Kepolisian.
Benar bahwa Terdakwa mengetahui sewaktu Petugas Kepolisian datang ketempat dirinya bersama beberapa orang pengunjung warung malam sedang minum teh sehingga Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya mengambil senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah kirrnva dan berusaha untuk membuangnya namun sa at itu tindakan Terdakwa diketahui oleh Petugas Kepolisian yang saat itu langsung menangkap dan menamankan Terdakwa beserta senjata tajam tersebut.
Benar bahwa Terrsangka membawa senjata tajam adalah untuk melindungi diri walaupun Terdakwa tidak memiliki musuh sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan membawa senjata tajam sudah menjadi kebiasaan Terdakwa bila pergi kewarung - warung malam namun senjata tajam Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenangl Kepolisian dan senjata tajam milik Terdakwa tersebut bila ditusukkan kepada orang lain dapat mengakibatkan luka hingga meninggal dunia nya orang lain.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam memiliki dan membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pisau penusuk yang diakui terdakwa miliknya dan dibawa terdakwa pada waktu penangkapan merupakan senjata penusuk yang keberadaan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai buruh angkut batu serta bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutDirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat mengancam atau membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi
Terdakwa tidak pernah di hukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARNA bin ASPANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang mata pisau 17,5 (Tujuh belas koma lima) cm, panjang gagang yang terbuat dari kayu 8,5 (Delapan kama lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, oleh NOVITA WITRI, SH.MKn., selaku Hakim Ketua HORAS EL CAIRO PURBA, SH. dan ZIYAD, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota HORAS EL CAIRO PURBA, SH. dan ZIYAD, SH.,dibantu oleh ARDIANNOOR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, SH.MH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, SH. NOVITAWITRI, SH.MKn.
ZIYAD, SH.
Panitera Pengganti,