90/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 90/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asri Alias Hamsah Bin Darise
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASRI Alias HAMSAH Bin DARISE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 90/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Asri Alias Hamsah Bin Darise ;
Tempat lahir : Bone – Sulawesi Selatan ;
Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 16 Juni 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Imam Bonjol RT.12 Mambunut Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/13/IV/2015/Reskrim tanggal 01 April 2015, terhitung sejak tanggal 01 April 2015 s/d tanggal 02 April 2015 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tanggal 02 April 2015, Nomor : SP.Han/08/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 02 April 2015 s/d tanggal 21 April 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tanggal 16 April 2015 Nomor : B-48/Q.4.17/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 31 Mei 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2015 Nomor : PRINT-254/Q.4.17/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 28 Mei 2015 s/d tanggal 16 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 90/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 09 Juli 2015 ;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mau didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara a quo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan No.90/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal 10 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.90/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal 10 Juni 2015, tentang hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan, yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa Asri Alias Hamsah Bin Darise terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat sebagaimana melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asri Alias hamsah Bin Darise selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula Permohonan dari Terdakwa secara lisan tertanggal 01 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan, karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDM-58/Kj.Nnk/Euh.2/05/2015 tertanggal 03 Juni 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira jam pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di SDN 001 Jalan Mambunut Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi Muhammad Agus Bin Jumarang (saksi lahir pada tanggal 17 Agustus 2003 berdasarkan Kartu Keluarga No.7302092205130005, sehingga saksi masih berusia 11 tahun) beserta beberapa orang teman-temannya sedang bermain-main pada waktu istirahat sekolah. Ketika itu saksi Muhammad Agus Bin Jumarang melihat Sahrul Gunawan sedang bermain-main dengan beberapa orang murid perempuan, mengetahui hal tersebut maka saksi Muhammad Agus Bin Jumarang segera mengolok Sahrul Gunawan, karena merasa malu maka Sahrul Gunawan segera pergi menemui terdakwa yang kala itu tengah berada di luar sekolah dan mengadukan perbuatan yang telah dilakukan saksi Muhammad Agus Bin Jumarang kepadanya.
- Setelah mendengar penjelasan dari Sahrul Gunawan maka terdakwa menjadi emosi dan segera masuk ke dalam sekolah dengan didampingi Sahrul Gunawan. Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Muhammad Agus Bin Jumarang dan langsung memukul ke tepat ke kepala bagian sebelah kanan dari Muhammad Agus Bin Jumarang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Akibat pukulan dari terdakwa tersebut saksi Muhammad Agus Bin Jumarang sempat terjatuh ke tanah, yang selanjutnya saksi Muhammad Agus Bin Jumarang pun segera dibantu oleh beberapa orang guru yang langsung berdatangan setelah mengetahui hal tersebut. Selanjutnya terdakwa tanpa merasa bersalah segera pergi meninggalkan saksi Agus Bin Jumarang yang tengah kesakitan akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No : 445/95/VeR/PKM/IV/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hesty Murdaningrum Lestari dari Pusat Kesehatan Masyarakat Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan selaku dokter yang memeriksa kondisi dari Muhammad Agus yang berdasarkan hasil pada pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
2. Pada korban ditemukan :
a. Pada kepala, pada selaput mata kanan korban berwarna kemerahan, terdapat lebam di bawah mata kanan, pada pipi kanan korban terdapat bengkak, pada pipi bawah kiri terdapat luka gores.
3. Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur sebelas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak pada pipi dan bawah mata sebelah kanan, selaput mata kanan kemerahan, luka gores di bibir bawah kiri sebagai akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu.
Namun melihat kondisi dari saksi Muhammad Agus yang masih merasa sakit di sekitar telinga kanannya, maka saksi Marlina Binti Asri selaku orang tua dari saksi Muhammad Agus Bin Jumarang meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum lanjutan :
Berdasarkan Visum Et Repertum No : 039/VR/RHS/RSUD-NNK/IV/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Andi Mappatundru dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah selaku dokter yang memeriksa kondisi dari an. Muhammad Agus yang berdasarkan hasil pada pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Telinga Kanan - Nyeri tekan ada
Tampak luka lecet pada liang (lubang) telinga kanan
Tampak robek pada gendang telinga kanan
Terdapat penurunan pendengaran pada telinga kanan
Muka : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Bahu : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Punggung : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Kelamin : Dalam batas normal
Extrimitas Atas : Dalam batas normal
Extrimitas Bawah : Dalam batas normal
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang saya lakukan tampak gendang telinga kanan tidak utuh, ada sisa gendang telinga kanan (arah jam sebelas dan dua belas) tampak ada luka baru pada liang telinga.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI No.35 Tahun 2014.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan 4 (empat) orang saksi untuk didengar keteranganya di persidangan, yaitu : 1. Muh Agus Bin Jumaring, 2. Marlina Binti Asri, 3. Roswati, S.Pd Binti Ambo Upe, 4. Hj. Masni Binti Lami, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Muh Agus Bin Jumaring, (tidak disumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wita di depan pintu ruang kelas SDN 001 Mambunut Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan ;
- Bahwa usia saksi masih 11 tahun ;
- Bahwa awal mula kejadiannya yaitu ketika awalnya saksi melihat Sahrul yang merupakan anak dari terdakwa sedang bermain dengan teman-teman perempuan, melihat hal tersebut kemudian saksi mengolok Sahrul dengan mengatakan ”ciye ciye”, mendengar saksi berkata seperti itu kemudian Sahrul menangis dan langsung mengadukan kepada terdakwa yang berada di luar pagar sekolahan, hingga tidak lama kemudian terdakwa bersama Sahrul datang mendekati saksi dan terdakwa langsung menampar saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kanan dan bibir saksi, hingga mengakibatkan saksi jatuh terbaring di lantai ;
- Bahwa setelah ditampar oleh terdakwa saksi mengalami sakit di pipi sebelah kanan mengalami bengkak dan memar merah dan bibir saksi keluar darah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
2. Saksi MARLINA Binti ASRI, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini dikarenakan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Muhammad Agus ;
Bahwa anak saksi saat ini berusia 11 tahun ;
Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wita di depan pintu kelas 1a di SDN 001 Jalan Mambunut Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa memukul anak saksi soalnya saat kejadian saksi tidak berada di tempat ;
Bahwa saksi mengetahu kalau anak saksi ditampar terdakwa ketika anak saksi Muhammad Agus pulang sekolah dengan mengatakan kepada saksi “Mak, abang tadi dipukul di sekolah”, kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi “siapa yang memukul” dan dijawab anak saksi “bapaknya Sahrul”, setelah itu saksi melihat kondisi anak saksi dan terlihat ada memar pada pipi sebelah kanan dan lebam di bibir sebelah kanan dan di pelipis mata kanannya ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa terdakwa menampar anak saksi karena awalnya anak saksi mengejek Sahrul yang merupakan anak terdakwa hingga mengakibatkan Sahrul menangis dan kemudian melaporkannya kepada terdakwa, hingga terdakwa menampar anak saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa disamping mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan lebam di bibir sebelah kanan, anak saksi juga mengeluarkan darah pada telinga kanannya dan setelah diperiksakan ke dokter kata dokter gendang telinga anak saksi pecah dan saat ini telinga kanan anak saksi tidak dapat mendengar ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Saksi ROSWATI, S.Pd Binti AMBO UPE, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan masalah penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Muhammad Agus ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak ada di tempat dan tidak melihatnya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini awalnya pada saat saksi sedang berada di kantin sekolah saksi mendengar suara ribut-ribut anak-anak, mendengar suara ribut anak-anak kemudian saksi menuju ke tempat asal suara ribut tersebut dan melihat terdakwa berada di dalam kerumunan anak-anak dan saksi juga melihat saksi Muhammad Agus sedang menangis sambil memegang bagian wajah sebelah kanan. Melihat hal tersebut kemudian saksi bertanya kepada terdakwa “ada apa ini pak?”, kemudian dijawab terdakwa “anak saya pukul” kemudian habis itu terdakwa langsung pergi ;
Bahwa saat itu saksi melihat pipi sebelah kanan saksi Muhammad Agus mengalami luka memar ;
Bahwa yang saksi ketahui penyebab terdakwa memukul saksi Muhammad Agus karena saksi Muhammad Agus mengolok Sahrul yang merupakan anak terdakwa dengan mengatakan “ciye ciye” pada waktu Sahrul bermain dengan teman-teman perempuan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at dan di hari sabtu nya saksi Muhammad Agus masuk sekolah kembali karena suasana saat itu masih ulangan sekolah, akan tetapi setelah hari-hari berikutnya setelah ulangan sekolah selesai saksi Muhammad Agus tidak berangkat sekolah untuk beberapa hari ;
Bahwa saat masuk sekolah saksi menanyakan kepada saksi Muhammad Agus akibat dipukul oleh terdakwa, dan saksi Muhammad Agus mengatakan bahwa kupingnya sebelah kanan tidak bisa mendengar lagi, mendengar hal tersebut kemudian saksi memindahkan tempat duduk saksi Muhammad Agus yang tadinya duduk di belakang di pindahkan ke depan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi Hj. MASNI Binti LAMI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan masalah penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Muhammad Agus ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak ada di tempat dan tidak melihatnya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini pada saat saksi dan beberapa guru lainnya sedang berada di ruang guru SDN 001 Nunukan Selatan, kemudian salah satu guru masuk yaitu saudari Hasna dan mengatakan bahwa ada anak-anak berkelai, mendengar saudari Hasna berkata seperti itu kemudian saksi keluar dari ruang guru dan menuju ke depan ruang kelas 1 A kemudian saksi melihat anak-anak berkerumun sambil berkata kalau saksi Muhammad Agus dipukul orang tua Sahrul ;
Bahwa saksi sempat melihat saksi Muhammad Agus saat itu dan saat itu saksi Muhammad Agus mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini dikarenakan terdakwa telah menampar saksi Muhammad Agus
Bahwa terdakwa menampar saksi Muhammad Agus sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kanan dan bibir saksi Muhammad Agus ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wita di halaman sekolah SDN 001 Nunukan Selatan ;
Bahwa terdakwa memukul saksi Muhammad Agus karena saksi Muhammad Agus telah memukul anak saksi yang bernama Sahrul dan terdakwa juga emosi karena anak terdakwa sering diganggu saksi Muhammad Agus ;
Bahwa saksi menampar dengan posisi tangan terbuka ;
Bahwa setelah terdakwa menampar saksi Muhammad Agus kemudian saksi Muhammad Agus jatuh terbaring di lantai dengan kondisi pipi sebelah kanan mengalami luka memar dan bibir lebam, akibat perbuatan terdakwa menampar saksi Muhammad Agus ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap tercantum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa jika keterangan para saksi dan Terdakwa tersebut saling dihubungkan dan dikaitkan dengan surat-surat atau Visum et Repertum yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut :
- Bahwa benar usia saksi Muhammad Agus berusia 11 tahun ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wita di depan pintu ruang kelas SDN 001 Mambunut Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan ;
- Bahwa awal mula kejadiannya yaitu ketika awalnya saksi Muhammad Agus melihat Sahrul yang merupakan anak dari terdakwa sedang bermain dengan teman-teman perempuan, melihat hal tersebut kemudian saksi Muhammad Agus mengolok Sahrul dengan mengatakan ”ciye ciye”, hingga mengakibatkan Sahrul menangis dan langsung mengadukan kepada terdakwa yang merupakan orang tua Sahrul yang berada di luar pagar sekolahan, hingga tidak lama kemudian terdakwa bersama Sahrul datang mendekati saksi Muhammad Agus dan terdakwa langsung menampar saksi Muhammad Agus sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kanan dan bibir saksi, hingga mengakibatkan saksi jatuh terbaring di lantai ;
- Bahwa setelah ditampar oleh terdakwa saksi Muhammad Agus mengalami sakit di pipi sebelah kanan mengalami bengkak dan memar merah dan bibir saksi keluar darah ;
- Bahwa benar selain mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan bibir mengalami luka saksi Muhammad Agus juga mengalami gendang telinga pecah hingga mengakibatkan saksi Muhammad Agus tidak bisa mendengar di bagian telinga sebelah kanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum No : 445/95/VeR/PKM/IV/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hesty Murdaningrum Lestari dari Pusat Kesehatan Masyarakat Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan selaku dokter yang memeriksa kondisi dari Muhammad Agus yang berdasarkan hasil pada pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
2. Pada korban ditemukan :
a. Pada kepala, pada selaput mata kanan korban berwarna kemerahan, terdapat lebam di bawah mata kanan, pada pipi kanan korban terdapat bengkak, pada pipi bawah kiri terdapat luka gores.
3. Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur sebelas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak pada pipi dan bawah mata sebelah kanan, selaput mata kanan kemerahan, luka gores di bibir bawah kiri sebagai akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu.
Namun melihat kondisi dari saksi Muhammad Agus yang masih merasa sakit di sekitar telinga kanannya, maka saksi Marlina Binti Asri selaku orang tua dari saksi Muhammad Agus Bin Jumarang meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum lanjutan :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Lanjutan No : 039/VR/RHS/RSUD-NNK/IV/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Andi Mappatundru dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah selaku dokter yang memeriksa kondisi dari an. Muhammad Agus yang berdasarkan hasil pada pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Telinga Kanan - Nyeri tekan ada
Tampak luka lecet pada liang (lubang) telinga kanan
Tampak robek pada gendang telinga kanan
Terdapat penurunan pendengaran pada telinga kanan
Muka : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Bahu : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Punggung : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Kelamin : Dalam batas normal
Extrimitas Atas : Dalam batas normal
Extrimitas Bawah : Dalam batas normal
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang saya lakukan tampak gendang telinga kanan tidak utuh, ada sisa gendang telinga kanan (arah jam sebelas dan dua belas) tampak ada luka baru pada liang telinga.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Nunukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan langsung dakwaan tersebut, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2.Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat ;
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barangsiapa tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Asri Alias Hamsah Bin Darise, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ disini adalah Terdakwa Asri Alias Hamsah Bin Darise, dengan demikian unsur “setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat .
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan, demikian juga unsur ini mengandung sebuah pelarangan perbuatan-perbuatan terhadap anak. Sedangkan yang dimaksud “anak” di sini adalah anak yang menjadi korban tindak pidana atau anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat disini adalah luka yang tak mungkin dapat sembuh dengan sempurna, tidak dapat menggunakan salah satu panca indera, perubahan tubuh menjadi buruk karena kehilangan atau rusak anggota tubuh, tidak dapat menggerakkan anggota tubuh dan gugurnya atau matinya anak yang dikandung seorang ibu ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap di persidangan awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wita di depan pintu ruang kelas SDN 001 Mambunut Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan atau saat istirahat sekolah berlangsung, saksi Muhammad Agus melihat Sahrul yang merupakan anak dari terdakwa sedang bermain dengan teman-teman perempuan, melihat hal tersebut kemudian saksi Muhammad Agus mengolok Sahrul dengan mengatakan ”ciye ciye”, hingga mengakibatkan Sahrul menangis dan langsung mengadukan kepada terdakwa yang merupakan orang tua Sahrul yang berada di luar pagar sekolahan, oleh karena melihat Sahrul menangis mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan langsung datang mendekati saksi Muhammad Agus dan seketika itu terdakwa langsung menampar saksi Muhammad Agus sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi sebelah kanan dan bibir saksi hingga mengakibatkan saksi jatuh terbaring di lantai dan mengalami sakit di pipi sebelah kanan mengalami bengkak dan memar merah dan bibir saksi Muhammad Agus keluar darah ;
Menimbang, bahwa selain mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan bibir mengalami luka saksi Muhammad Agus juga mengalami gendang telinga pecah hingga mengakibatkan saksi Muhammad Agus tidak bisa mendengar di bagian telinga sebelah kanan hingga saat ini;
Menimbang, bahwa, terungkap di persidangan, saksi Muhammad Agus masih berumur 11 tahun, sehingga menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, saksi Muhammad Agus tersebut masih tergolong pengertian “anak” sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi Muhammad Agus hingga mengakibatkan saksi Muhammad Agus mengalami luka berat, sehingga Majelis berpendapat unsur kedua ini berupa “Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat”, terpenuhi dalam wujud nyata perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Agus mengalami luka di pipi sebelah kanan dan bibir dan juga saksi Muhammad Agus mengalami pecah gendang telinga hingga mengakibatkan saksi Muhammad Agus tidak bisa mendengar lagi bagian telinga sebelah kanan ;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi Muhammad Agus ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, maka selain akan dijatuhkan hukuman badan, terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka haruslah ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan kepadanya juga harus diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat (1) KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dan bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASRI Alias HAMSAH Bin DARISE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari RABU, tanggal 01 JULI 2015 oleh kami YOGI ARSONO, SH.KN.MH selaku Hakim Ketua Majelis, IQBAL ALBANNA, SH.MH dan HARIO PURWO HANTORO, SH masing-masing sebagai hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh SUHERI, SH Panitera Pengganti, dan ALI MUSTOFA, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nunukan, di hadapan Terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IQBAL ALBANNA, SH.MH. YOGI ARSONO, SH.KN.MH.
HARIO PURWO HANTORO, SH.
Panitera Pengganti
SUHERI, SH.