16/PID/2015/PT.BABEL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 16/PID/2015/PT.BABEL
- TOPAN HARIPANDI Als TOPAN Bin A.AVINDI
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 16/ PID / 2015 / PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TOPAN HARIPANDI Als TOPAN Bin A.
AVINDI;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/TanggalLahir : 23 Tahun / 29 Februari 1992;
Jeniskelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa BalunIjuk Kec. Merawang Kab. Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : BuruhHarian;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Februari 2015;
Terdakwaditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PT BBL sejak tanggal 08 Juli 2015 s/d 06 Agustus 2015 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 29 Juli 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PT BBL sejak tanggal 07 Agustus 2015 s/d 05 Oktober 2015 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal Nomor: 16 /Pid/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Juli 2015 Nomor:302/Pid. Sus/2015/PN.Sgl dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal NO.REG.PERK:PDM-///201 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa ia terdakwaTOPAN HARIPANDI Als TOPAN Bin A. AVINDI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Kebun Durian Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab.Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk kedalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sungai Liat, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
-----Berawal dari Terdakwa Topan menghubungi saksi Megawati yang masih berstatus pelajar SMA kelas I yang berusia 15 tahun melalui SMS sekira pukul 09.00 WIB dengan pesan yang berbunyi “ Dek yo ke kebun ngambik duren “ kemudian dijawab oleh saksi Megawati ”Aoklah ningoklah kelak”. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa Topan menghubungi kembali saksi Megawati melalui SMS yang mengatakan “Dek dimana” lalu dijawab oleh saksi Megawati “Di rumahlah” kemudian terdakwa topan membalas smsnya “Yo kesini” dan dijawab oleh saksi Megawati “Aoklah”. Selanjutnya saksi Megawati menjemput saksi Gea Alfani dirumahnya untuk pergi ke kebun durian setelah sampai di kebun tersebut sudah ada terdakwa Topan dan saksi Ade Julianto. Kemudian terdakwa Topan menawarkan buah durian dan buah kelapa selanjutnya saksi Megawati berkata”Ika lom pulang ok” lalu dijawab saksi Gea “Yo sek” kemudian terdakwa Topan mengajak saksi Megawati menuju arah pemandian dengan cara menggendong saksi Megawati dengan secara paksa dan saksi Megawati berusaha berontak dengan cara menarik rambut terdakwa Topan kemudian terdakwa Topan menurunkan saksi Megawati ke tanah. Setelah itu saksi Megawati berusaha melarikan diri namun terdakwa Topan menarik tangan kanan saksi Megawati sehingga posisi terdakwa pada saat itu sudah duduk diatas tanah kemudian meraih saksi Megawati supaya duduk diatas pangkuan terdakwa Topan. Kemudian terdakwa Topan mencium leher saksi Megawati lalu ditepis oleh saksi Megawati dengan menggunakan tangannya. Selanjutnya terdakwa Topan meremas kedua payudara saksi Megawati dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya terdakwa Topan memasukkan tangannya kedalam kemaluan saksi Megawati sambil memainkan jari tangannya sehingga saksi Megawati merasa kesakitan. Pada saat sebelum melakukan persetubuhan terdakwa Topan berkata kepada saksi Megawati “Men ku dak kawa agik lain” (jika saya tidak mau lagi, saya lain) sehingga membuat takut saksi Megawati dan pada saat itu terdakwa Topan berkata “Ka dak usah takut dek, ku pacak tanggung jawab” kemudian terdakwa Topan berkata kepada saksi Megawati “Yolah dek ku pacak merik duit” (Ayolah dek saya bisa kasih duit). Selanjutnya terdakwa Topan membuka kancing celana kemudian menurunkan sletting celana saksi Megawati lalu menurunkan celana dengan cara menarik bagian belakang celana jeans yang saksi Megawati kenakan sampai sebatas lutut. Selanjutnya terdakwa Topan membalikkan badan saksi Megawati sehingga mereka berdua saling berhadapan muka dimana posisi saksi Megawati diatas pangkuan terdakwa Topan. Kemudian pada saat itu terdakwa Topan membuka kancing celananya kemudian sleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah mengeras. Selanjutnya terdakwa Topan menurunkan celana saksi Megawati sampai semata kaki kemudian terdakwa Topan meregangkan kedua kaki saksi Megawati dengan kuat pada saat itu saksi Megawati berusaha melarikan diri namun terpleset. Kemudian terdakwa Topan menarik pinggang saksi Megawati dengan cara ditekan kebawah sehingga alat kelamin terdakwa Topan sudah mengeras namun tidak masuk kedalam kemaluan saksi Megawati. Selanjutnya terdakwa Topan berusaha memasukkan alat kelaminnya sebanyak 3 (tiga) kali dikarenakan saksi Megawati berusaha berontak, untuk yang pertama alat kelamin terdakwa Topan mengenai anus selanjutnya yang kedua mengenai antara anus dan kemaluan saksi Megawati kemudian setelah alat kelamin terdakwa Topan masuk kedalam kemaluan saksi Megawati kemudian terdakwa Topan mengangkat-angkat badan saksi Megawati dengan menggunakan kedua tangannya sambil memegang pinggang saksi Megawati lalu menurunkan badan saksi Megawati selanjutnya terdakwa Topan melepaskan saksi Megawati. Selanjutnya terdakwa Topan masih duduk diatas tanah sambil memegangi alat kelaminnya. Setelah itu saksi Megawati memakai celana dalamnya dan merapihkannya sambil menangis.
Berdasarkan hasil visum et repertum No.445/067/RSUDP/2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.(H.C.)Ir.Soekarno tertanggal 16 Februari 2015 dengan dr. Edwin Nugraha Fitriawan yang memeriksa saksi Megawati Als Mega Binti Heri, umur 15 tahun, 07 November 1999, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar, alamat Pal 9 Desa Pagarawan Kec.Merawang Kab.Bangka yang mana hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut:
Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dengan keadaan umum tampak sakit ringan.
Bibi korban mengaku bahwa pada sekitar pukul lima sore waktu Indonesia bagian barat korban pergi bermain dengan teman perempuannya ke daerah hutan balun ijuk. Kemudian korban bertemu dengan teman laki-laki berjumlah dua orang. Korban berpisah dengan teman perempuannya. Korban diajak oleh satu orang teman laki-lakinya untuk melakukan hubungan badan. Korban mengaku melawan dan berontak.
Pada korban ditemukan:
Tanda vital : nafas spontan, frekuensi nafas delapan belas kali per menit, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh delapan kali per menit.
Pada genitalia bagian luar, bagian bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak bercak darah berwarna merah di arah jarum jam enam. Pasien mengeluh sakit.
Pada selaput dara, posisi jam tujuh dan jam sembilan searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, dikelilingi memar. Pada posisi jam satu dan jam tiga searah jarum jam tampak robekan sampai kedasar, dan tidak dikelilingi memar.
Terhadap pasien dilakukan pemeriksaan berupa bilas vagina, tidak ditemukan adanya sperma.
Kesimpulan : pada korban perempuan berusia lima belas tahun ini, terdapat kemerahan di bibir besar dan bibir kecil kemaluan dan bercak darah. Pada selaput dara, posisi jam tujuh dan jam sembilan terdapat robekan sampai ke dasar dan dikelilingi memar. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 huruf (D) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa TOPAN HARIPANDI Als TOPAN Bin A. AVINDI padahari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Kebun Durian Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab.Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk kedalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sungai Liat, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-----Berawal dari Terdakwa Topan menghubungi saksi Megawati yang masih berstatus pelajar SMA kelas I yang berusia 15 tahun melalui SMS sekira pukul 09.00 WIB dengan pesan yang berbunyi “ Dek yo ke kebun ngambik duren “ kemudian dijawab oleh saksi Megawati ”Aoklah ningoklah kelak”. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa Topan menghubungi kembali saksi Megawati melalui SMS yang mengatakan “Dek dimana” lalu dijawab oleh saksi Megawati “Di rumahlah” kemudian terdakwa topan membalas smsnya “Yo kesini” dan dijawab oleh saksi Megawati “Aoklah”. Selanjutnya saksi Megawati menjemput saksi Gea Alfani dirumahnya untuk pergi ke kebun durian setelah sampai di kebun tersebut sudah ada terdakwa Topan dan saksi Ade Julianto. Kemudian terdakwa Topan menawarkan buah durian dan buah kelapa selanjutnya saksi Megawati berkata”Ika lom pulang ok” lalu dijawab saksi Gea “Yo sek” kemudian terdakwa Topan mengajak saksi Megawati menuju arah pemandian dengan cara menggendong saksi Megawati dengan secara paksa dan saksi Megawati berusaha berontak dengan cara menarik rambut terdakwa Topan kemudian terdakwa Topan menurunkan saksi Megawati ke tanah. Setelah itu saksi Megawati berusaha melarikan diri namun terdakwa Topan menarik tangan kanan saksi Megawati sehingga posisi terdakwa pada saat itu sudah duduk diatas tanah kemudian meraih saksi Megawati supaya duduk diatas pangkuan terdakwa Topan. Kemudian terdakwa Topan mencium leher saksi Megawati lalu ditepis oleh saksi Megawati dengan menggunakan tangannya. Selanjutnya terdakwa Topan meremas kedua payudara saksi Megawati dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya terdakwa Topan memasukkan tangannya kedalam kemaluan saksi Megawati sambil memainkan jari tangannya sehingga saksi Megawati merasa kesakitan. Pada saat sebelum melakukan persetubuhan terdakwa Topan berkata kepada saksi Megawati “Men ku dak kawa agik lain” (jika saya tidak mau lagi, saya lain) sehingga membuat takut saksi Megawati dan pada saat itu terdakwa Topan berkata “Ka dak usah takut dek, ku pacak tanggung jawab” kemudian terdakwa Topan berkata kepada saksi Megawati “Yolah dek ku pacak merik duit” (Ayolah dek saya bisa kasih duit). Selanjutnya terdakwa Topan membuka kancing celana kemudian menurunkan sletting celana saksi Megawati lalu menurunkan celana dengan cara menarik bagian belakang celana jeans yang saksi Megawati kenakan sampai sebatas lutut. Selanjutnya terdakwa Topan membalikkan badan saksi Megawati sehingga mereka berdua saling berhadapan muka dimana posisi saksi Megawati diatas pangkuan terdakwa Topan. Kemudian pada saat itu terdakwa Topan membuka kancing celananya kemudian sleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah mengeras. Selanjutnya terdakwa Topan menurunkan celana saksi Megawati sampai semata kaki kemudian terdakwa Topan meregangkan kedua kaki saksi Megawati dengan kuat pada saat itu saksi Megawati berusaha melarikan diri namun terpleset. Kemudian terdakwa Topan menarik pinggang saksi Megawati dengan cara ditekan kebawah sehingga alat kelamin terdakwa Topan sudah mengeras namun tidak masuk kedalam kemaluan saksi Megawati. Selanjutnya terdakwa Topan berusaha memasukkan alat kelaminnya sebanyak 3 (tiga) kali dikarenakan saksi Megawati berusaha berontak, untuk yang pertama alat kelamin terdakwa Topan mengenai anus selanjutnya yang kedua mengenai antara anus dan kemaluan saksi Megawati kemudian setelah alat kelamin terdakwa Topan masuk kedalam kemaluan saksi Megawati kemudian terdakwa Topan mengangkat-angkat badan saksi Megawati dengan menggunakan kedua tangannya sambil memegang pinggang saksi Megawati lalu menurunkan badan saksi Megawati selanjutnya terdakwa Topan melepaskan saksi Megawati. Selanjutnya terdakwa Topan masih duduk diatas tanah sambil memegangi alat kelaminnya. Setelah itu saksi Megawati memakai celana dalamnya dan merapihkannya sambil menangis.
Berdasarkan hasil visum et repertum No.445/067/RSUDP/2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.(H.C.)Ir.Soekarno tertanggal 16 Februari 2015 dengan dr. Edwin Nugraha Fitriawan yang memeriksa saksi Megawati Als Mega Binti Heri, umur 15 tahun, 07 November 1999, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar, alamat Pal 9 Desa Pagarawan Kec.Merawang Kab.Bangka yang mana hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut:
Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dengan keadaan umum tampak sakit ringan.
Bibi korban mengaku bahwa pada sekitar pukul lima sore waktu Indonesia bagian barat korban pergi bermain dengan teman perempuannya ke daerah hutan balun ijuk. Kemudian korban bertemu dengan teman laki-laki berjumlah dua orang. Korban berpisah dengan teman perempuannya. Korban diajak oleh satu orang teman laki-lakinya untuk melakukan hubungan badan. Korban mengaku melawan dan berontak.
Pada korban ditemukan:
Tanda vital : nafas spontan, frekuensi nafas delapan belas kali per menit, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh delapan kali per menit.
Pada genitalia bagian luar, bagian bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak bercak darah berwarna merah di arah jarum jam enam. Pasien mengeluh sakit.
Pada selaput dara, posisi jam tujuh dan jam sembilan searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, dikelilingi memar. Pada posisi jam satu dan jam tiga searah jarum jam tampak robekan sampai kedasar, dan tidak dikelilingi memar.
Terhadap pasien dilakukan pemeriksaan berupa bilas vagina, tidak ditemukan adanya sperma.
Kesimpulan : pada korban perempuan berusia lima belas tahun ini, terdapat kemerahan di bibir besar dan bibir kecil kemaluan dan bercak darah. Pada selaput dara, posisi jam tujuh dan jam sembilan terdapat robekan sampai ke dasar dan dikelilingi memar. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal76huruf (E) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal NO.REG.PERK:PDM-///201, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa TOPAN HARIPANDI ALIAS TOPAN BIN A. APINDI terbukti bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam pasal 76 huruf D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD TOPAN HARIPANDI ALIAS TOPAN BIN A. APINDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi dengan masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang sandal merk ADIDAS warna merah putih;
1 (satu) helaibaju kaos putih lengan pendek bertuliskan OSAKA 95;
1 (satu) helai celana panjang warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu merk CALVIN KLEIN;
1 (satu) helai celana body;
1 (satu) helai BH bergambar bulat-bulat warna hitam;
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada saksi Megawati.
1 (satu) lembar baju kaos warna orange;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada terdakwa Topan.
Menyatakan agar terdakwaTOPAN HARIPANDI ALIAS TOPAN BIN A. APINDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli 2015 Nomor:302/Pid.Sus/2015/PN.Sgl yang amarnya sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa TOPAN HARIPANDI ALIAS TOPAN BIN A. AVINDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enampuluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang sandal merk ADIDAS warna merah putih;
1 (satu) helaibaju kaos putih lengan pendek bertuliskan OSAKA 95;
1 (satu) helai celana panjang warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu merk CALVIN KLEIN;
1 (satu) helai celana body;
1 (satu) helai BH bergambar bulat-bulat warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Megawati.
1 (satu) lembar baju kaos warna orange;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa Topan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 08 Juli 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2015/PN.Sgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Juli 2015;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 5 Agustus 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 19 Agustus 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Agustus 2015, sedangkan Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum danTerdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa telah keliru dalam menerapkan hukum, karena unsure kekerasan atau ancaman kekerasan dalam dakwaan tidak terbukti, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alas an Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangannya dalam putusan tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 302/Pid.SUS/2015/PN.Sgl, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat, majelis hakim telah dengan jelas mempertimbangkan semua unsur-unsur dari dakwaan alternative pertama sebagaimana dipertimbangkan pada halaman 14 dalam putusan majelis tersebut, dan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah memenuhi rasa keadilan pada terdakwa disatu pihak dan juga rasa keadilan pada terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Juli 2015 Nomor: 302/Pid.SUS/2015/PN.Sgl;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkar peradilan;
Memperhatikan pasal 241 KUHAP Jo pasal 76 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Juli 2015, Nomor : 302/Pid.Sus/2015/PN.Sgl, yang dimintakan banding ;
Membebankan biayaperkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis padahari : Selasa tanggal 01 September 2015 oleh kami : FAKIH YUWONO, S.H Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan RUSMAWATI, S.H.,M.H dan DULAIMI, S.H sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 11 Agustus 2015 Nomor:16/PID/2015/PT.BABEL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari: Kamis,tanggal 10 September 2015 diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SUNARYO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RUSMAWATI, S.H.,M.H FAKIH YUWONO, S.H
D U L A I M I, S.H
Panitera Pengganti
S U N A R Y O