252/Pid.Sus/2017/PNBls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 252/Pid.Sus/2017/PNBls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 252/Pid.Sus/2017/PNBls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA
Tempat lahir : Sidikalang
Umur / Tgl. lahir : 33 Tahun/ 18 November 1984
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kapten Mulsim, Kecamatan Hervetia, Kota Medan.
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : SPG Pujasera & KTV Dragon
Pendidikan : SMP (tamat dan berijazah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Maret 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 17 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 09 Mei 2017 s/d tanggal 07 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 08 Juni 2017 s/d tanggal 06 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 252/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 09 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 252/Pen.Pid/2017/PN.Rhl tanggal 09 Mei 2017, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna merah hitam dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan dalam perkara saksi ROMI JUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI. (diajukan dalam berkas perkara terpisah).
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan supaya terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
----Bahwa terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-setidaknya pada bulan Februari Tahun 2017, bertempat di Pujasera & KTV Dragon Jl. Teratai Kel Selatpanjang Barat kab. Kep. Meranti atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis di Selatpanjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, tim unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang sedang berada di Selatpanjang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Pujasera & KTV. Kemudian tim gabungan Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pengunjung dengan memasuki tempat hiburan malam tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA yang pada saat itu sedang melayani tamu sebagai pemandu karoke di ruang 1F.
Setelah dilakukan penggeledahan ruangan dan badan ditemukan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (lembar) uang 100.000,- (seratus ribu).
Bahwa narkotika jenis esktasi tersebut diperoleh terdakwa dari rekan satu kerja bernama Romi Junaidi Als Sontol (berkas terpisah) dengan cara membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan informasi terhadap terdakwa JUMPANI SILABAN Als ZARA dan saat itu juga terdakwa Romi Junaidi Als Sontol berhasil ditangkap di sekitar tempat hiburan malam tersebut.
Bahwa sebelumnya, polisi melakukan pemancingan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA, dimana terdakwa sering menjual narkotika jenis ekstasi terhadap pengunjung.
Keduanya diamankan ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Perbuatan para terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib.
Sesuai Berita Acara Analisis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No. : PM.01.05.84.03.17.438 Pada tanggal 06 Maret 2017 dengan pemeriksa Yustinawati S, Si, APt menyimpulkan barang bukti setelah disisihkan berupa 1 (satu) butir diduga ekstasi dengan netto 0,35 gram (nol koma tiga lima) gram milik terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dan Romi Junaidi Als Sontol adalah positif mengandung MDMA(ekstasi) dan terdaftar pada Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 038/020200/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dilakukan oleh Penimbang Depa Susanti, SE pada Daftar Hasil Penimbangan menyimpulkan bahwa 3 (tiga) butir Narkotika jenis ekstasi dengan total berat kotor 1, 50 gram dan berat bersih 1,00 gram.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----Bahwa terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-setidaknya pada bulan Februari Tahun 2017, bertempat di Pujasera & KTV Dragon Jl. Teratai Kel Selatpanjang Barat kab. Kep. Meranti atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis di Selatpanjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, tim unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang sedang berada di Selatpanjang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Pujasera & KTV. Kemudian tim gabungan Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pengunjung dengan memasuki tempat hiburan malam tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA yang pada saat itu sedang melayani tamu sebagai pemandu karoke di ruang 1F.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ruangan dan badan tersangka ditemukan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (lembar) uang 100.000,- (seratus ribu).
Bahwa narkotika jenis esktasi tersebut diperoleh terdakwa dari rekannya bernama Romi Junaidi Als Sontol (berkas terpisah) dengan cara membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
bahwa selanjutnya polisi melakukan pengembangan informasi terhadap terdakwa JUMPANI SILABAN Als ZARA dan saat itu juga terdakwa Romi Junaidi Als Sontol berhasil ditangkap di sekitar hiburan malam tersebut.
Bahwa sebelumnya, polisi melakukan pemancingan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA, dimana terdakwa sering menjual narkotika jenis ekstasi terhadap pengunjung.
Keduanya diamankan ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Perbuatan para terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib.
Sesuai Berita Acara Analisis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No. : PM.01.05.84.03.17.438 Pada tanggal 06 Maret 2017 dengan pemeriksa Yustinawati S, Si, APt menyimpulkan barang bukti setelah disisihkan berupa 1 (satu) butir diduga ekstasi dengan netto 0,35 gram (nol koma tiga lima) gram milik terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dan Romi Junaidi Als Sontol adalah positif mengandung MDMA(ekstasi) dan terdaftar pada Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 038/020200/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dilakukan oleh Penimbang Depa Susanti, SE pada Daftar Hasil Penimbangan menyimpulkan bahwa 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor 1, 50 gram dan berat bersih 1,00 gram.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga :
----Bahwa terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-setidaknya pada bulan Februari Tahun 2017, bertempat di Pujasera & KTV Dragon Jl. Teratai Kel Selatpanjang Barat kab. Kep. Meranti atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis di Selatpanjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, tim unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang sedang berada di Selatpanjang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Pujasera & KTV. Kemudian tim gabungan Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pengunjung dengan memasuki tempat hiburan malam tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA yang pada saat itu sedang melayani tamu sebagai pemandu karoke di ruang 1F.
Setelah dilakukan penggeledahan ruangan dan badan ditemukan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (lembar) uang 100.000,- (seratus ribu).
Bahwa narkotika jenis esktasi tersebut diperoleh terdakwa dari rekannya bernama Romi Junaidi Als Sontol (berkas terpisah) dengan cara membeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya polisi melakukan pengembangan informasi terhadap terdakwa JUMPANI SILABAN Als ZARA dan saat itu juga terdakwa Romi Junaidi Als Sontol berhasil ditangkap di sekitar hiburan malam tersebut.
Bahwa sebelumnya, polisi melakukan pemancingan terhadap terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA, dimana terdakwa sering menjual narkotika jenis ekstasi terhadap pengunjung.
bahwa terdakwa telah menggunakan ekstasi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
Bahwa Perbuatan para terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ekstasi bagi diri sendiri tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib.
Sesuai Berita Acara Analisis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No. : PM.01.05.84.03.17.438 Pada tanggal 06 Maret 2017 dengan pemeriksa Yustinawati S, Si, APt menyimpulkan barang bukti setelah disisihkan berupa 1 (satu) butir diduga ekstasi dengan netto 0,35 gram (nol koma tiga lima) gram milik terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dan Romi Junaidi Als Sontol adalah positif mengandung MDMA(ekstasi) dan terdaftar pada Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2300/NNF/2017 Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 dengan pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., APt menyimpulkan barang bukti berupa:
1(satu) botol plastik berisi 60 (enam puluh) ml urine milik Erika Jumpani Silaban.
positif mengandung MDMA(ekstasi) dan terdaftar pada Golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HENDRI YANTARA, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa benar terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi merupakan Anggota Polisi Subdit III Diresnarkoba Polda Riau;
Bahwa benar para saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 para saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pujasera dan KTV Dragon sering tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi;
Bahwa benar selanjutnya para saksi melakukan penyamaran sebagai pengunjung Pujasera dan KTV Dragon hingga akhimya sekira pukul 23.00 Wib para saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap din terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri saksi ROMIJUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI(diajukan dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari keterangan terdakwa dan saksi ROMIJUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI(diajukan daiam berkas perkara terpisah) rencananya narkotika jenis pii ekstasi tersebut akan terdakwa gunakan / konsumsi di Pujasera dan KTV Dragon dengan tujuan untuk happy / senang-senang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa setiap penyatahguna Narkotika Go/ongan I bagi diri sendiri jenis pil ekstasi tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
BURHAN DIANTO, SE, keterangannya dibacakan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Bahwa benar terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA meiakukan tindak pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi telah meiakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Subdit III Diresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pujasera dan KTV Dragon sering tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi;
Bahwa benar selanjutnya para saksi meiakukan penyamaran sebagai pengunjung Pujasera dan KTV Dragon hingga akhirnya sekira pukul 23.00 Wib para saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Subdit III Diresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri saksi ROMI JUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI(diajukan daiam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari keterangan terdakwa dan saksi ROMI JUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI(diajukan daiam berkas perkara terpisah) rencananya narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan terdakwa gunakan / konsumsi di Pujasera dan KTV Dragon dengan tujuan untuk happy / senang-senang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa setiap penyatahguna Narkotika Goiongan I bagi diri sendiri jenis pil ekstasi tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ROMI JUNAIDI Als SONTOL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibuat dihadapan penyidik Polres Kepulauan Meranti
Bahwa benar terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA meiakukan tindak pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti karena meiakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar selain pada diri terdakwa, Anggota Kepolisian juga meiakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri saksi dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari keterangan terdakwa dan saksi rencananya narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan terdakwa gunakan / konsumsi di Pujasera dan KTV Dragon dengan tujuan untuk happy / senang- senang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa setiap penyaiahguna Narkotika Goiongan I bagi diri sendiri jenis pil ekstasi tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar setelah di interogasi terdakwa mengakui 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi yang terdakwa simpan adalah milik terdakwa untuk digunakan / dikonsumsi di Pujasera dan KTV Dragon dengan tujuan untuk happy / senang-senang;
Bahwa benar perbuatan terdakwa setiap penyalahguna Narkotika Goiongan I bagi diri sendiri jenis pil ekstasi tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna merah hitam dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dan saksi ROMI JUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti dengan barang bukti berupa Narkotika goiongan I dalam bentuk 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi.
Bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa rencananya narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan terdakwa gunakan / konsumsi adalah bagi diri sendiri dengan tujuan happy / senang-senang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA, kemuka persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, dapat diperoleh keterangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dan Ekstasi termasuk kedalam Narkotika golongan I yang bentuknya berupa tablet warna warni dan diminum dengan cara ditelan langsung.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA dan saksi ROMI JUNAIDI Als SONTOL Bin SUWARDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I dalam bentuk 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah mempunyai penjelasan Narkotika golongan I berupa pil Ekstasi yang terdakwa gunakan / konsumsi adalah bagi diri sendiri dengan tujuan happy / senang-senang di Pujasera dan KTV Dragon Jl. Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menimbang, bahwa terdakwa pada waktu ditangkap tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak memiliki Narkotika jenis shabu–shabu, dan terdakwa mengetahui atau setidak–tidaknya mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur “penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-tiga;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan tersebut dapat dijadikan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna merah hitam dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara lain atas nama ROMI JUNAIDI Als SONTOL maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ERIKA JUMPANI SILABAN Als ZARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ke-tiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna merah hitam dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ROMI JUNAIDI Als SONTOL
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000-, (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2017, oleh DR. SUTARNO, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, MOHD. RIZKY MUSMAR, SH, dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRIZAL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh TOHODO NARO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohd. Rizky Musmar, S.H. Dr. S u t a r n o, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Aulia Fhatma Widhola, S.H,.MH.
HENDRIZAL