111/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 111/PDT/2018/PT.MTR
Baiq Murni alias baiq Murniati sebagai Pembanding 1.Hj. BAIQ SUMARWI ,dkk sebagai Para Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 28 Mei 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - Menolak permohonan provisi Penggugat DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat 1,2,3) untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan demi hukum ,Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.256 atas nama BAIQ MURNI seluas 0,9167 Ha atau 91,67 are dan akta jual beli No.2 tanggal 6 Juli 1987, yang dibuat dihadapan PPAT Lalu Ratmawa, BA selaku Camat ,Kepala Wilayah Kecamatan Sikur serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah 3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat (Tergugat 1,2 dan 3 telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ( ONRECHT MATIGE DAAD) yang merugikan Penggugat 4. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat, berupa : a. a. Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum ,yang terletak di Subak Bangka ,Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur ,dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are , dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah H.Muhlis ,saat ini tanah sawah milik H.Lalu Surya Darma  Sebelah Timur : Parit,tanah sawah milik H.Lalu Ayub Kamarudin/Hj.Satranom  Sebelah Selatan : Dahulu tanah sawah milik H.Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H.Lalu Surya Darma dan  Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H.Saleh 5 Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng 6 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 111/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pedata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Baiq Murni alias baiq Murniati, jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun,
pekerjaan: tidak bekerja, alamat di Dusun Otak Desa, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.Agus Sugiarto, SH, MH
2.Murdian, SH, MH, M.Kn
3.Yenni Lailatun, S.Pd, SH
4..Mahsan, SH
5.Hijir Ismail, S.Pd, SH
Semuanya adalah Advokat pada kantor hukum :”Agus Sugiarto, SH, MH & partners, yang beralamat di Jl. Gili Gde Villa Udayana Blok A No. 5, Lingkungan Suradaddi barat, Keluarahan Karang baru, kec. Selaparang, Kota Mataram berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada hari senin tanggal 29 Januari 2018,Nomor /HK/HT.08/01.SK/I/2018, Yang selanjutnya disebuat sebagai PEMBANDING semula PENNGUGAT ;
M E L A W A N
1.Hj. BAIQ SUMARWI, Jenis kelamin : Perempuan;
2.BAIQ MURGIATI, Jenis kelamin : Perempuan, Keduanya sama beralamat
di Dusun Dayan Peken, Desa Kotaraja Kecamatan Sikur,
Kabupaten Lombok Timur; dan
3.H. LALU AYUB KAMARUDIN, Jenis Kelamin : Laki-laki, beralamat
di Dusun Dalem Lauq, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai : Para Tergugat.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada
1.H. Hulain, SH
2..Alimudin, SH
3.Deni Rahman, SH
Semuanya adalah lawyer/pengacara dan Legal Consultant pada Law Office H. Hulain, SH & partners, yang berkantor pusat di Reseidence Merihat jalan Pengadengan barat IV No. 12 Pancor, Jakarta Selatan, dan berkanotr cabang di Jalan TGKH M Zainuddin Abd. Majid Pancor, Lombok Timur berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 21 Februari 2018, yang selanjutnya sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 111/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 25 Juli 2018 Nomor :111/PDT/2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 31 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 01 Feburari 2018 dalam Register Nomor.14 /Pdt.G/2018/PN.Sel, dan isi gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah sawah yang terletak di subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Baiq Murni (Penggugat), Surat Ukur No. 861/1987, tanggal 2 September 1987;
Bahwa kepemilikan atas tanah sawah a quo, diperoleh Penggugat melalui peristiwa Perdata, yaitu Jual Beli antara Penggugat selaku Pembeli dengan Lalu Said selaku Penjual seharga Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Are, yang dikuatkan dengan Akta Jual Beli Nomor : 2, tanggal 6 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lalu Ratnawa, B.A. selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Sikur;
Bahwa adapun batas-batas tanah sawah milik sah dari Penggugat dapat dirincikan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/ Hj. Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik H. Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Untuk selanjutnya point 3 tersebut di atas disebut sebagai : “obyek sengketa”; dalam perkara ini;
Bahwa sejak pembelian tanah sawah milik sah dari Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini, tanah sawah a quo dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat dari sejak tahun 1987 sampai dengan 2007, dan hingga saat ini Penggugat tetap membayar pajak secara rutin setiap tahunnya, serta atas nama wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas objek sengketa hingga saat ini adalah atas nama Baiq Murni (Penggugat);
Bahwa secara hukum, terhadap tanah sawah milik sah Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini, dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat hingga tanggal 8 Februari 2007, sebab setelah tanggal 8 Februari 2007 a quo, tanah sawah milik sah Penggugat telah dikuasai dan dikerjakan Para Tergugat, yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa hak dan secara melawan hukum hingga saat ini;
Bahwa penguasaan dan pengerjaan tanah sawah milik sah Penggugat, yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
Bagian Tergugat 1 atas tanah sawah/objek sengketa adalah seluas 40,533 Are;
Bagian Tergugat 2 atas tanah sawah/objek sengketa adalah seluas 40,533 Are;
Bahwa selain menguasai dan mengerjakan tanah sawah milik sah Penggugat, Tergugat 1 juga telah melakukan jual gadai atas tanah sawah yang menjadi objek sengketa tanpa hak dan secara melawan hukum kepada Tergugat 3, terbukti saat ini tanah sawah yang dikuasai dan dikerjakan Tergugat 1, dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat 3 dengan menyuruh saudara Jafar sebagai penyakap atas tanah sawah a quo;
Bahwa selama penguasaan tanah sawah tanpa hak dan dengan cara melawan hukum milik sah Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah kehilangan lahan pertanian selama + 11 tahun lamanya, dan selama + 11 tahun lamanya Penggugat tidak dapat mengerjakan tanah sawah miliknya secara bebas dan merdeka, serta tidak dapat menikmati hasil tanah sawah miliknya, sehingga selama + 11 tahun Penggugat telah dirugikan oleh perbuatan Para Tergugat;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IB Selong, Penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali meminta kepada Para Tergugat untuk mengembalikan tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasainya sejak tahun 2007, namun kenyataannya hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan, Para Tergugat tidak juga mau mengembalikan tanah sawah a quo kepada Penggugat, bahkan sebaliknya tanah sawah yang merupakan hak milik yang sah Penggugat yang diperolehnya dari hasil Jual Beli dengan Lalu Said tetap dikuasai dan dikerjakan oleh Para Tergugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, tanpa mau memperdulikan peringatan yang telah Penggugat sampaikan, hal ini cukup membuktikan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa perbuatan Para Tergugat a quo telah mengakibatkan kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil bagi Penggugat, dan hal ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat :
Bahwa Para Tergugat telah dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu tentang hak milik, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata C.q. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 atas nama Baiq Murni (Penggugat) seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, yang semestinya tanah sawah a quo sesuai dengan ketentuan KUH Perdata merupakan hak milik Penggugat secara sah yang dapat dikelola dan dikerjakan secara bebas oleh Penggugat guna dapat diambil hasilnya bagi kehidupan Penggugat sehari-hari;
Melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan rasa keadilan:
Bahwa Para Tergugat telah sengaja mengabaikan hak-hak orang lain dalam hal ini hak Penggugat sebagai pemilik tanah sawah yang sah secara hukum, yang diperoleh Penggugat dari Jual Beli dengan Lalu Said, dengan menguasai tanah sawah milik Penggugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, serta mengolah dan mengerjakan tanah sawan a quo untuk kamudian hasilnya dinikmati sendiri oleh Para Tergugat, tanpa mau peduli kepada Penggugat selaku Pemilik tanah sawah yang sah secara hukum;
Bertentangan dengan Asas Iktikad Baik, bahwa Para Tergugat dari awal penguasaan tanah sawah milik Penggugat, yaitu dari tahun 2007 (selama + 11 tahun) terbukti tidak memiliki iktikad baik kepada Penggugat (Iktikad buruk), yaitu Para Tergugat ingin memiliki dan menguasai tanah sawah milik Penggugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum tanpa melalui peristiwa Perdata sebagaimana yang telah di tentukan dalam KUH Perdata, Para Tergugat tidak juga mau menyerahkan tanah sawah a quo kepada Penggugat dan masih menguasai dan mengerjakan tanah sawah milik Penggugat seluas 91,67 Are;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, maka adalah wajar dan sah menurut hukum agar Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian berupa :
Kerugian Materiil, berupa :
Sebidang tanah sawah yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/
Hj. Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik H. Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Yang hingga saat ini, yaitu selama + 11 tahun tanah sawah a quo masih dikuasai dan dikerjakan oleh Para Tergugat tanpa hak dan dengan melawan hukum, harus dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sawah a quo;
Bahwa selama kurun waktu + 11 tahun lamanya, yaitu sejak tahun 2007, Para Tergugat telah menguasai dan mengerjakan tanah sawah milik Penggugat, dan hasil dari tanah sawah a quo, diambil dan dinikmati sendiri oleh Para Tergugat, adapun kerugian materiil Penggugat selama + 11 tahun dapat dirincikan sebagai berikut :
Hasil penanaman padi tanah sawah per-musim (per 4 bulan) adalah 5 (Lima) Ton x 3 musim dalam 1 tahun adalah 15 Ton x Rp 4.300.000,- (harga/per Ton) adalah Rp 64.500.000,- x 11 tahun = Rp 709.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Juta Rupiah);
Kerugian Immateriil :
Bahwa Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari oleh karena lahan pertanian berupa tanah sawah Penggugat yang diperolehnya dari Jual Beli dengan Lalu Said, yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian Penggugat telah di kuasai Para Tergugat tanpa hak dan dengan melawan hukum selama kurun waktu + 11 tahun, dan hingga saat ini, dan karenanya Penggugat telah kehilangan hak atas tanah sawah a quo, sehingga akibat dari kehilangan hak a quo sudah tentu tidak dapat dinilai, namun dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa untuk menghindarkan gugatan Penggugat menjadi sia-sia atau ilusi belaka, karena Para Tergugat sewaktu-waktu akan memindah tangankan atau menjual tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat kepada pihak lain, serta harta kekayaan milik Para Tergugat, maka demi terjaminnya semua tuntutan Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, berupa:
Sebidang tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/
Hj. Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik H. Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Harta kekayaan milik Para Tergugat, yaitu Tergugat 1 dan 2 guna membayar dan melunasi kerugian Penggugat, oleh akibat perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa :
Tanah sawah milik Tergugat 1 terletak di Subak Lingsar Desa Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur seluas + 60 Are;
Tanah sawah milik Tergugat 2 terletak di Subak Bangka Desa Loyok Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, seluas + 80 Are;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan, Pata Tergugat akan lalai untuk memenuhi isi Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini, dan karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut dan adil dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat, Yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk menghentikan selutuh aktifitas dan pengerjaan di atas tanah sawah milik sah Penggugat yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 256 atas Baiq Murni seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are dan Akta Jual Beli No. 2, tanggal 6 Juli 1987, yang dibuat dihadapan PPAT Lalu Ratnawa, B.A., Selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Sikur, serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah;
Menyatakan secara hukum, Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk mengembalikan dan menyerahkan serta membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, berupa :
Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/Hj Satranom ;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik .
H.Kamarudin, saat ini tanah sawah
milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Untuk dikembalikan Kepada Penggugat.
Membayar kerugian materiil sebesar Rp 709.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 tanpa hak dan dengan melawan hukum, berupa :
Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar
Said, saat ini tanah sawah milik
Baiq Murni dan dahulu tanah sawah
milik H. Muchlis, saat ini tanah
sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub
Kamarudin/ Hj. Satranom;
Sebelah Selatan :Dahulu Tanah sawah milik H.
Kamarudin, saat ini tanah sawah
milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh ;
Harta kekayaan milik Para Tergugat, yaitu Tergugat 1
dan 2 guna membayar dan melunasi kerugian
Penggugat, oleh akibat perbuatan Para Tergugat kepada
Penggugat, berupa :
Tanah sawah milik Tergugat 1 terletak di Subak Lingsar Desa Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur seluas + 60 Are;
Tanah sawah milik Tergugat 2 terletak di Subak Bangka Desa Loyok Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, seluas + 80 Are;
Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Nebis In Idem
Bahwa Obyek Sengketa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan perkara waris mal waris yang sudah di Putus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Selong tanggal 30 Juli 2003 Nomor : 504/Pdt.G/2002/PA.SEL Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 21 Juni 2004 Nomor : 05/Pdt.G/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 26 April 2006 Nomor : 85 K/AG/2005 dan dikuatkan kembali berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tanggal 06 Juni 2008 Nomor : 08 PK/AG/2008, yang mana dalam keempat Putusan tersebut Pihak Penggugat dalam perkara ini bertindak sebagai salah satu TERGUGAT sedangkan Para Tergugat dalam perkara ini bertindak sebagai PARA PENGGUGAT (Bukti T-1 s/d T-4);
Bahwa selain Obyek Sengketa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan perkara waris mal waris di Peradilan Agama sebagaimana disebutkan pada poin 1 (satu) tersebut diatas, ternyata Obyek Sengketa juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan perkara Sengketa Hak yang diputus oleh Pengadilan Negeri Selong Nomor : 47/Pdt.G/2006.PN.SEL Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 25/Pdt.G/2007/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 782.K/Pdt/2008 yang ketiga putusan itu menolak gugatan Penggugat yaitu Penggugat dalam perkara ini. Sehingga berdasarkan kaedah norma yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 yang menyatakan “ada atau tidaknya azas nebis in idem, tidak semata-mata ditentukan oleh pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang terlebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama” dan oleh karena itu patut secara hukum kalau gugatan Penggugat harus dinyatakan Nebis in idem (Bukti T-5 s/d T-7);
Salah Subyek (Error in Persona)
Bahwa Penggugat secara nyata telah keliru dan fatal menarik BAIQ MURGIATI sebagai Tergugat dalam perkara ini, karena BAIQ MURGIATI (T-2) sama sekali tidak menguasai Obyek Sengketa, sehingga berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung 601 K/Sip/1975 gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena mengalami error in persona (Bukti P-8);
Bahwa pihak yang secara nyata dan jelas-jelas menguasai Obyek Sengketa yaitu HAJJAH BAIQ MAISUM justru tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana kaidah hukum yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1072.K/Sip/1982 yang berbunyi :”Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa” (bukti T-9);
Kurang Subyek
Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara ini merupakan salah satu dari Obyek Sengketa dalam perkara waris yang sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Selong pada tanggal 30 Juli 2003 Nomor : 504/Pdt.G/2002/PA.SEL Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 21 Juni 2004 Nomor : 05/Pdt.G/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 26 April 2006 Nomor : 85 K/AG/2005 dan dikuatkan kembali berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI tanggal 06 Juni 2008 Nomor : 08 PK/AG/2008 yang menjadi dasar atau acuan para ahli waris untuk mengadakan pembagian waris, namun sampai saat ini kesemua obyek harta warisan yang telah ditetapkan sebagai tanah warisan dalam putusan perkara waris tersebut belum pernah diadakan perdamaian bagi waris secara formil, sehingga secara hukum semestinya Penggugat harus menarik semua ahli waris dari almarhum H. L. MUHLIS sebagai para pihak dalam perkara ini. Adapun Ahli Waris dari H. L. MUHLIS yang tercantum dalam putusan perkara waris yang seharusnya juga ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini, yaitu :
Para Penggugat, yaitu :
HAJJAH BAIQ MAISUN BINTI H. MUHLIS
BAIQ MARIANI BINTI H. MUHLIS
BAIQ MURGIATI BINTI H. MUHLIS
HAJJAH BAIQ SUMARWI BINTI H. MUHLIS
LALU SUPARLAN,SE BIN H. MUHLIS;
HAJI LALU PADLIN BIN H. MUHIS;
BAIQ SANTRI HIJRIATI BINTI H. MUHLIS
BAIQ DESTIA IMANI BINTI H. MUHLIS.
Para Tergugat, yaitu :
HAJI LALU SURYA DARMA BIN H. MUHLIS
Ir. LALU RUSLAN BIN H. MUHLIS;
BAIQ MURTI BINTI H. MUHLIS;
BAIQ MURNI BINTI H. MUHLIS
Bahwa karena Penggugat tidak menarik semua ahli waris H. L. MUHLIS yang tercantum sebagai para pihak dalam perkara waris tersebut sebagai para pihak dalam perkara ini, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (bukti T-10 s/d T-13);
Alamat Tergugat 2 Salah
Bahwa Penggugat telah salah mendalilkan BAIQ MURGIATI (Tergugat 2) beralamat di Dusun Dayan Peken, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, karena yang benar BAIQ MURGIATI (Tergugat 2) sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Diponogoro No. 39, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Bukti P-14);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Para Penggugat pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para Tergugat menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara nyata dan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 1 dan 2 adalah tidak benar dengan dasar atau alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat tidak menyangkal kalau Obyek Sengketa tercantum dalam sertifikat atas nama Penggugat, akan tetapi sejatinya Obyek Sengketa merupakan hak milik mutlak dari almarhum H. L. MUHLIS selaku ayah kandung dari Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan untuk dimaklumi oleh Majelis Hakim, bahwa semua aset atau harta H. L. MUHLIS selalu dicantumkan atas nama anak-anaknya dalam sertifikat, hal itu disebabkan karena H. L. MUHLIS tidak diperkenankan untuk membeli tanah melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga untuk menyiasati pembatasan Undang-Undang tersebut, maka semua tanah atau aset yang dibeli dan/atau dimiliki oleh H. L. MUHLIS dicantumkan atas nama anak-anaknya;
Bahwa dalil Penggugat yang mendalilkan kalau Obyek Sengketa adalah miliknya Penggugat tidak terbukti dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat, karena pengakuan Penggugat tersebut sudah terjawab atau terbantahkan dengan adanya Putusan perkara waris sebagaimana telah diuraikan oleh Para Tergugat pada bagian eksepsi, yang mana dalam putusan Peradilan Agama tersebut telah menetapkan bahwa Obyek Sengketa dalam perkara ini merupakan tanah atau harta peninggalan Almarhum H. L. MUHLIS, sehingga dalil Penggugat yang mengklaim Obyek Sengketa sebagai hak miliknya tidak terbukti;
Bahwa selain Putusan perkara waris sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas yang sudah mampu melumpuhkan dalil gugatan Penggugat yang mendalilkan kalau Obyek Sengketa adalah miliknya, ternyata Penggugat juga pernah mengajukan gugatan sengketa hak di Pengadilan Negeri Selong atas Obyek Sengketa, namun gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, artinya dalil Penggugat yang mengklaim Obyek Sengketa merupakan hak miliknya telah dilumpuhkan juga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 47/Pdt.G/2006.PN.SEL Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 25/Pdt.G/2007/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 782.K/Pdt/2008. (Bukti T-5 s/d T-7);
Bahwa Penggugat mendalilkan kalau Obyek Sengketa dibeli pada tahun 1987, jika dicermati dengan usia Penggugat saat ni yang berumur 55 tahun, maka sangat mustahil Penggugat mampu membeli tanah dalam hal ini Obyek Sengketa ketika umur Penggugat masih 24 tahun, apalagi Penggugat sama sekali tidak mempunyai pekerjaan dan pada waktu itu Penggugat belum menikah sehingga tidak masuk akal kalau kemudian Penggugat mengkalim dirinya selaku pembeli atas Obyek Sengketa yang ketika itu tugasnya hanya memasak di rumah orang tua;
Bahwa mengenai batas-batas yang didalil oleh Penggugat pada posita poin 3 adalah tidak benar, karena batas di sebelah timur adalah milik tanah H. L. AYUP dan H.L. PADLIN;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 4, 5 dan 6 adalah tidak benar, karena Obyek Sengketa dan seluruh harta peninggalan H. L. MUHLIS yang berupa sawah atau kebun langsung dikuasai dan dikerjakan sendiri oleh Almarhum H. L. MUHLIS semasa hidupnya dengan mempekerjakan tenaga kerja atau penggarap;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 7 adalah benar kalau Tergugat 1 yang menggadaikan Obyek Sengketa, akan tetapi Tergugat 1 berani menggadaikan Obyek Sengketa karena Obyek Sengketa merupakan bagian waris Tergugat1 berdasarkan putusan perkara waris, walau secara formil dalam bentuk surat perdamaian bagi waris belum ada, namun pembagian waris masih dengan secara ditunjuk oleh Saudara Laki-laki kami;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 8 adalah tidak benar kalau Tergugat 1 menguasai Obyek Sengketa secara melawan hukum, karena penguasaan Tergugat 1 sudah jelas berdasarkan putusan perkara waris yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 8 adalah tidak benar, karena Penggugat sama sekali tidak pernah mau bertemu dengan semua Saudara-saudaranya yang bertindak sebagai Para Penggugat dalam perkara waris yang sudah diputus tersebut, apalagi berdalil sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta Para Tergugat untuk mengembalikan Obyek Sengketa merupakan kebohongan besar;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 10 dan 11 yang mendalilkan kalau Penggugat menderita kerugian akibat Obyek Sengketa dikuasai oleh Para Tergugat merupakan tidak benar, karena penguasaan Tergugat 1 sudah di sahkan dan dilegitimasi berdasarkan putusan perkara waris tersebut dan selain itu Penggugat juga sudah menguasai bagiannya, bahkan Penggugat menguasai lebih banyak dari Tergugat 1, sehingga sangat tidak rasional kalau Para Tergugat diklaim merugikan Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 12 tidak beralasan hukum, karena Obyek Sengketa merupakan bagian waris Tergugat 1, sehingga wajar dan sah-sah saja kalau sekiranya Tergugat 1 memindah tangankan dan/atau menjual Obyek Sengketa yang sudah menjadi hak waris Tergugat 1;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 13 dan 14 tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, karena penguasaan Tergugat 1 atas Obyek Sengketa dilakukan bukan secara melawan hukum karena sudah dilegitimasi berdasarkan putusan perkara waris dan putusan sengketa hak yang diajukan oleh Penggugat yang kemudian tidak diterima oleh Pengadilan Negeri hingga putusan Kasasi sebagaimana telah diuraikan oleh Tergugat pada bagian eksepsi, sehingga posita Penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak;
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya yang tidak sempat Para Tergugat tanggapi dalam pokok perkara ini, dengan ini Para Tergugat nyatakan dengan tegas untuk menolaknya;
Berdasarkan uraian/alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1.Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 28 Mei 2018 Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Sel. yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi dari para Tergugat
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Selong , ternyata pada tanggal 30 Mei 2018, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya
menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 28 Mei 2018 Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Sel., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 31 Mei 2018 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang tertanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 28 Juni 2918, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 2 Juli 2018, isinya sebagai berikut:
Adapun keberatan – keberatan Pembanding/Penggugat atas Putusan Judex Factis a quo adalah sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dalam Putusannya pada hal. 22 alinea 1 dan 2 yang menyatakan “bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat tersebut diatas.
Gugatan Penggugat nebis in idem
Bahwa suatu perkara dikatakan Nebis In Idem, apabila perkara tersebut sudah pernah diajukan kepada Pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, dimana putusan tersebut telah memperoleh kekuatan tetap dst …”.
Bahwa secara fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan obyek sengketa yang diperkarakan saat ini tidak pernah disengketakan dalam perkara apapun, termasuk sengketa waris mal waris, dan tidak pernah dijatuhkan putusan dari Pengadilan Agama Selong, dengan demikian dalam perkara ini tidak dapat dikatakan nebis in idem sebagaimana pertimbangan Judex Factie dalam perkara ini, namun pernah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Selong Klas IB, yang putusannya, gugatan tidak dapat diterima (Putusan bersifat negatif) sehingga secara hukum Pembanding/Penggugat masih tetap dapat mengajukan dan/atau melakukan upaya hukum berupa pengajuan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Selong Klas IB seperti yang diajukan saat ini;
Bahwa demikian pula pertimbangan Judex Factie pada hal. 22 alinea 3 telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dengan menyatakan “bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, suatu Perkara baru dapat dikatakan Nebis In Idem apabila semua syarat berikut ini telah terpenuhi : dst …”.
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam menerapkan hukum dan tidak memberikan pertimbangan secara cukup (onvoldoende gemotiveerd) terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang Pembanding/Penggugat ajukan dalam perkara ini, yang secara hukum dapat dikaji dengan menguraikan unsur-unsur Pasal 1917 KUH Perdata bila dikaitkan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dari Pembanding/Penggugat, bila dikaitkan dengan suatu perkara dapat dikatakan Nebis In Idem, yaitu :
Bahwa terhadap obyek sengketa yang sedang diperkarakan saat ini, berdasarkan bukti P-1 berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256, atas Baiq Murni dan bukti P-2 berupa Akta Jual Beli Nomor : 2 / Juli / 1987, tanggal 6 Juli 1987 dan keterangan saksi dari Penggugat belum pernah dijatuhkan suatu putusan yang bersifat positif, kecuali putusan yang bersifat negatif (Gugatan tidak dapat diterima) di Pengadilan Negeri Selong, sehingga perkara ini tidak termasuk dalam kategori unsur pasal ini;
Bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256, atas Baiq Murni, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara saat ini dan berdasarkan keterangan saksi- dari Penggugat yang telah terungkap dalam persidangan, tidak ada dan/atau tidak terdapat obyek sengketa berupa bukti P-1, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256, atas Baiq Murni dalam putusan waris mal waris Nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel, tanggal 30 Juli 2003 jo. Putusan Nomor : 05/Pdt.G/2004/PTA. Mtr jo. Putusan Nomor : 85.K/AG/2005 jo. Putusan Nomor : 08.PK/AG/2008 jo. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi, dan keterangan saksi yang Para Tergugat ajukan dalam perkara ini tidak pernah mengungkapkan dan/atau menjelaskan secara hukum tentang adanya obyek sengketa berupa bukti P-1, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256, atas Baiq Murni dalam putusan a quo, sehingga perkara ini tidak dapat dikategorikan dalam unsur pasal ini;
Bahwa secara fakta hukum telah jelas dan terang benderang diketahui oleh seluruh yang terlibat dalam perkara ini, baik Penggugat, Para Tergugat, dan Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bahwa subyek perkara yang terlibat dalam perkara ini tidak sama, sehingga perkara ini tidak termasuk dalam kategori unsur pasal ini; dan
Bahwa oleh karena obyek sengketa berupa bukti P-1, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256, atas Baiq Murni, tidak pernah dituntut berdasarkan Putusan yang bersifat positif, maka tuntutan dalam perkara ini tidak pernah ada yang sama, sehingga perkara ini tidak termasuk dalam unsur pasal ini.
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri Nomor : 102.K/Sip/1972, yang menyatakan : “Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dahulu maka tidak ada “nebis in idem”.
Bahwa demikian pula halnya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1121.K/Sip/1973, yang menyatakan: “Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara Nomor : 597/Perd/1971/PN. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada “nebis in idem” .
Sehingga apabila satu unsur nebis in idem saja tidak terpenuhi dalam suatu gugatan, sebagaimana dalam Pasal 1917 KUH Perdata, maka gugatan tidak dapat dikatakan mengandung nebis in idem, sebagaimana pertimbangan Judex Factie dalam perkara ini, yang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sehingga dengan demikian telah terbukti, bahwa dalam perkara ini, Para Pihak berbeda, obyek sengketa berbeda, dan alasan/dalil gugatan berbeda, dengan demikian gugatan Pembanding/Penggugat dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai gugatan yang mengandung nebis in idem.
3.Bahwa selanjutnya Judex Factie dalam perkara ini telah jelas salah
dan keliru dalam menerapkan hukum pada hal. 22 alinea ke 4 dengan memberikan pertimbangan dalam putusannya yang menyatakan : “bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah obyek gugatan dalam perkara ini sama dengan obyek dalam Putusan Nomor : 504/ Pdt.G/2002/PA. Sel, jo. Putusan Nomor : 05/Pdt.G/2004/PTA. Mtr jo. Putusan Nomor : 85.K/AG/2005 jo. Putusan Nomor : 08.PK/AG/2008 jo. Berita Acara pelaksanaan (eksekusi) (bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6)”.
Bahwa salah dan kelirunya pertimbangan Judex Factie tersebut di atas, serta tidak memberikan pertimbangan secara cukup (onvoldoende gemotiveerd) dalam perkara ini jelas terlihat dari pertimbangan Judex Factie yang hanya memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat, yaitu bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, sedangkan secara fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bukti-bukti a quo tidak pernah dapat diungkapkan dan/atau dibuktikan oleh keterangan 1 (Satu) orang saksi yang Para Terbanding/Para Tergugat ajukan, bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah yang terletak di subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Baiq Murni (Penggugat), Surat Ukur No. 861/1987, tanggal 2 September 1987 ada dalam putusan yang menjadi bukti-bukti Para Terbanding/Para Tergugat, namun sebaliknya bukti-bukti yang Pembanding/Penggugat ajukan dalam perkara ini, yaitu bukti P-1, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256, Surat Ukur No. 861, tanggal 2 September 1987, tanah sawah seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are atas nama Baiq Murni, bukti P-2, berupa Akta Jual beli Nomor : 2 / Juli / 1987, tanggal 6 Juli 1987, antara Lalu Said selaku penjual dengan Baiq Murni selaku pembeli, dan bukti P-3 s/ P-8 dapat Pembanding/Penggugat bukti secara sempurna yang telah dikuatkan dan diungkapkan oleh saksi-saksi yang telah diajukan melalui keterangan-keterangan yang telah diberikan, sehingga secara fakta hukum obyek sengketa saat ini, tidak sama dengan putusan sebagaimana bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat.
4.Bahwa selanjutnya, kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
menerapkan hukum terlihat dari pertimbangan pada hal. 23 alinea ke 1, yang menyatakan : “bahwa syarat selanjutnya yang menentukan suatu perkara yang menjadi Ne bis in idem adalah bahwa putusan dalam perkara terdahulu adalah putusan yang bersifat positif”.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada point sebelumnya, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini, tidak pernah ada putusan hukum yang bersifat positif sebelumnya, baik putusan dari Pengadilan Agama Selong yang menjadi bukti-bukti Para Terbanding/Para Tergugat, maupun Putusan Pengadilan Negeri Selong Klas IB, dan tidak dapat diungkapkan oleh 1 (Satu) orang saksi dari Para Terbanding/Para Penggugat, namun sebaliknya dapat diungkapkan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini tidak terdapat dalam putusan yang menjadi bukti Para Terbanding/Para Tergugat, sehingga pertimbangan Judex Factie dalam putusan a quo, telah terbukti salah dan keliru dalam menerapkan hukum.
5.Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Factie selanjutnya dalam
menerapkan hukum terlihat dari pertimbangan pada hal. 23 alinea ke 2, yang menyatakan : “bahwa yang dimaksud dengan putusan yang bersifat positif adalah putusan yang dalam pertimbangan hukum maupun dictum putusan telah menentukan dengan pasti mengenai status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan obyek yang disengketakan. Dst …”
Bahwa secara fakta hukum pertimbangan Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sebab menurut Yahya Harahap, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata : “Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian”, hal. 439, mendifinisikan arti Putusan yang bersifat positif ialah bahwa dengan Putusan Pengadilan tersebut masalah yang disengketakan berakhir. Sedangkan pertimbangan yang diberikan dalam putusan oleh Majelis Hakim harus menjadi dasar suatu dictum putusan tersebut, sehingga apabila dalam suatu putusan hanya memuat suatu obyek sengketa yang diperkarakan dalam pertimbangan saja, dan tidak termuat dalam dictum putusan, maka dalam putusan perkara tersebut yang diputus adalah yang termuat dalam dictum saja, dan secara nyata sesungguhnya Judex Factie yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengetahui, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini tidak tertulis dan tidak tersirat, baik dalam pertimbangan hukum, maupun dictum putusan yang menjadi bukti-bukti Para Terbanding/Para Penggugat dalam perkara ini, terlebih pula dalam perkara ini subyek hukum yang menjadi para pihak jelas berbeda, dan dalil-dalil yang diajukan dalam perkara ini pun jelas berbeda, sehingga tidak ada alasan Judex Factie memberikan pertimbangan sebagaimana pertimbangan dalam putusan ini.
6.Bahwa, selain itu, kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
menerapkan hukum juga terlihat dalam pertimbangannya pada hal. 23 alinea ke 3, yang menyatakan : “bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel telah berkekuatan hukum tetap telah menentukan dengan pasti mengenai status dan hubungan hukum para pihak dengan obyek sengketa dst …”
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut di atas, jelas telah mengandung kesalahan dan kekeliruan yang sangat nyata dan terbuka dalam menerapkan hukum dalam perkara ini, sebab secara fakta hukum obyek sengketa yang sedang diperkarakan saat ini tidak ada termuat 1 (Satu) point pun di dalam putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel, sebagaimana pertimbangan Judex Factie, sehingga secara hukum obyek sengketa yang diperkarakan saat ini belum pernah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan demikian kedudukan dan status para pihak terhadap obyek sengketa tidak pernah berakhir, sebelum hak kepemilikan obyek sengketa atas tanah sawah a quo berdasarkan bukti P-1 dan P-2 dikembalikan kepada Pembanding/Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
7. Bahwa selanjutnya kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
menerapkan hukum juga terlihat dalam pertimbangannya pada hal. 23 alinea ke 4, yang menyatakan : “bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel adalah putusan yang bersifat positif”.
Bahwa secara fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat, yang salah satunya adalah bukti putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel yang tidak memuat 1 (Satu) point pun yang berkaitan dengan obyek sengketa, dan hal ini pun telah disangkal dengan bukti P-1 dan bukti P-2 yang telah diajukan oleh Pembanding/Penggugat dengan didukung oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara ini, sehingga terbukti bahwa Judex Factie dalam menerapkan hukum dengan memberikan pertimbangan dalam perkara ini telah salah dan keliru.
8.Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam menerapkan hukum
juga terlihat dalam pertimbangannya pada hal. 23 alinea ke 5, yang menyatakan : “bahwa syarat selanjutnya untuk menentukan suatu perkara ne bis in idem menurut Pasal 1917 adalah bahwa apa yang digugat sekarang ini telah pernah diperkarakan sebelumnya”.
Bahwa ternyata dalam perkara ini Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sebab obyek sengketa yang diperkarakan saat ini berdasarkan bukti-bukti, baik yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat, maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, yang didukung dengan keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat ajukan dalam perkara ini yang telah terungkap dalam persidangan, bahwa obyek sengketa yang diperkarakan saat ini tidak pernah diperkarakan sebelumnya, sehingga tidak termasuk dalam kategori Pasal 1917 KUH Perdata.
9.Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Factie selanjutnya dalam
menerapkan hukum juga terlihat dalam pertimbangannya pada hal. 23 alinea ke 6, yang menyatakan : “bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum sebelumnya, bahwa terhadap perkara ini yang merupakan bagian dari tanah sawah peninggalan H. Muchlis dst …”.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie yang telah diberikan dalam perkara ini sangatlah jelas telah salah dan keliru serta sangat tidak berdasarkan hukum dan tidak memberikan pertimbangan yang cukup, sebab secara fakta hukum yang telah terungkap dalam pemeriksaan setempat yang telah dilakukan dengan menghadirkan seluruh para pihak dan Majelis Hakim tidak pernah membahas tentang tanah sawah peninggalan H. Muchlis, yang fakta hukum sejatinya adalah pemeriksaan setempat yang telah dilaksanakan saat itu hanya membahas tentang batas-batas obyek sengketa yang secara hukum telah diakui kebenaranya oleh Para Terbanding/Para Tergugat, dan didukung dengan eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat yang telah mengakui batas-batas obyek sengketa secara benar, kecuali sebelah batas sebelah Timur, namun Penggugat telah memperkuat dalil Penggugat dengan didukung oleh keterangan saksi-saksi, selain itu Para Terbanding juga tidak mengetahui sama sekali tanah obyek sengketa, namun menguasai dan mengerjakan obyek sengketa milik sah Pembanding/Penggugat secara melawan hukum, namun mengakui luas obyek sengketa dan obyek sengketa benar dikuasai oleh Para Terbanding/Para Tergugat, dan terungkap dalam persidangan bahwa status tanah sawah seluas 91 Are atas nama Baiq Murni merupakan milik sah Penggugat berdasarkan bukti P-1 dan P-2 dan bukan milik H. Muchlis dengan didukung oleh keterangan saksi-saksi dari Pembanding/Penggugat, sehingga secara hukum bukti T-1 berupa putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel, telah terbantahkan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan Pembanding/Penggugat dalam perkara ini, selain itu secara fakta hukum bahwa dalam putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel tidak satu point dictum putusan pun yang menyatakan obyek sengketa merupakan warisan dari H. Muchlis, meskipun pada hal. 39 putusan a quo ada menyatakan foto copy Sertifikat nomor : 256, namun faktanya tidak menjadi pertimbangan hukum dan Judex Factie saat itu, dan tidak ada terdapat dalam dictum putusan a quo, sehingga hal ini telah membukti Judex Factie salah dan keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara ini.
10.Bahwa selanjutnya bukti kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
memberikan pertimbangan dan penerapan hukum terlihat pada hal. 24 alinea ke 1, yang menyatakan : “bahwa bukti T-5 dan T-6 adalah berita acara pelaksanaan eksekusi dimana terhadap tanah sengketa telah dilakukan eksekusi dan dibagikan kepada ahli waris yang berhak, dst …”.
Bahwa secara fakta hukum, bagaimana mungkin obyek sengketa dalam perkara ini yang tidak termuat dan tidak tersurat dalam putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel, dapat dilakukan eksekusi, sebagaimana bukti T-5 dan bukti T-6 yang diajukan Para Pembanding/Para Tergugat, sedangkan secara nyata telah terungkap dalam persidangan bahwa obyek sengketa merupakan milik sah dari Penggugat berdasarkan bukti P-1 dan P-2 yang didukung dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga obyek sengketa dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan dalam Pasal 1917 KUH Perdata, sebab tidak 1 (Satu) unsur ne bis in idem pun terbukti dalam perkara ini, sebab suatu perkara dikatakan ne bis in idem, apabila dalam perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1917 KUH Perdata, tetapi apabila ada salah satu unsur dalam pasal a quo tidak terpenuhi, maka perkara tersebut tidak dapat dikatakan ne bis in idem, dengan demikian terbukti Judex Factie dalam menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukum dalam perkara ini telah salah dan keliru.
11.Bahwa selanjutnya bukti kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
memberikan pertimbangan dan penerapan hukum dalam perkara ini terlihat pada hal. 24 alinea ke 2, yang menyatakan : “bahwa selain itu menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor : 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 dinyatakan bahwa jika putusan yang telah ditetapkan kepemilikan suatu hak, dst …”.
Bahwa dalam perkara ini secara fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan kepemilikan terhadap obyek sengketa merupakan hak sah dari Penggugat berdasarkan bukti-bukti P-1 dan P-2, yang didukung dengan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Penggugat, serta dikuatkan dengan bukti P-3 s/d P-8 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, yang hingga saat ini masih dibayar oleh Pengguggat dan masih tetap atas nama Penggugat, lalu apabila Para Terbanding/Para tergugat bahwa obyek sengketa saat ini merupakan miliknya yang menjadi pertimbangan Judex Factie dalam perkara ini, mengapa hingga 11 tahun penguasaan obyek sengketa tidak dapat menerbitkan bukti kepemilikan secara legal atas nama Para Terbanding/Para Tergugat, tetapi tetap atas nama Penggugat hingga saat ini, hal ini jelas membuktikan pertimbangan Judex Factie dengan menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I a quo tidaklah tepat dan tidak benar, sehingga secara fakta hukum yang benar dan tepat adalah Yurisprudensi yang digunakan oleh Pembanding/Penggugat sebagai landasan hukum dalam perkara ini, yaitu :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri Nomor : 102.K/Sip/1972, yang menyatakan : “Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dahulu maka tidak ada “nebis in idem”.
Sehingga apabila satu unsur nebis in idem saja tidak terpenuhi dalam suatu gugatan, maka gugatan tidak dapat dikatakan mengandung nebis in idem, sebagaimana pertimbangan Judex Factie dalam perkara ini, yang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sehingga dengan demikian telah terbukti, bahwa dalam perkara ini, Para Pihak berbeda, obyek sengketa berbeda, dan alasan/dalil gugatan berbeda, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai gugatan yang mengandung nebis in idem.
12.Bahwa selanjutnya bukti kesalahan dan kekeliruan Judex Factie dalam
memberikan pertimbangan dan penerapan hukum dalam perkara ini
terlihat pada hal. 24 alinea ke 3, yang menyatakan : “bahwa sejalan dengan Yurisprudensi di atas, Mahkamah Agung R.i dalam Yurisprudensi Nomor : 1226/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002 juga berpendapat bahwa meskipun kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyeknya sama dst …”.
Bahwa ternyata dalam perkara ini secara fakta hukum obyek yang menjadi sengketa berdasarkan bukti-bukti yang Penggugat ajukan, yaitu bukti P-1 berupa Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 256 atas nama Baiq Murni, tanah sawah seluas 91,67 Are tidak terbukti ada dalam putusan nomor : 504/Pdt.G/2002/PA. Sel, dan didukung dengan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Penggugat, selain itu, bukti P-2 berupa Akta Jual Beli antara Lalu Said selaku Penjual dan Baiq Murni Selaku Pembeli, telah membuktikan bahwa obyek sengketa merupakan hak sah dari Penggugat yang dibeli dari Lalu Said, hal tersebut didukung oleh keterangan dari saksi-saksi yang Penggugat ajukan dalam perkara ini, demikian pula halnya bukti P-3 s/d bukti P-8 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang membuktikan bahwa hingga saat obyek sengketa a quo masih berstatus milik Penggugat yang dikuatkan dengan setiap tahun Penggugat rutin membayar pajak bumi dan bangunan, dan masih tetap atas nama Penggugat, selain itu secara fakta hukum juga terbukti dalam perkara ini Subyek hukum yang menjadi para pihak dalam perkara ini juga berbeda, dan dalil-dalil yang ada dalam gugatan Penggugat juga berbeda, sehingga terbukti apa yang menjadi dasar hukum Judex Factie dalam menerapkan hukum yang dibuat dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sebagaimana dengan menggunakan kaidah hukum berupa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I a quo tidak sejalan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sejatinya terjadi, dengan demikian Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I yang benar menurut hukum adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1121.K/Sip/1973, yang menyatakan: “Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara Nomor : 597/Perd/1971/PN. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada “nebis in idem”.
Dengan demikian jelaslah, bahwa meskipun obyek sengketanya, tetapi pihak-pihak berbeda maka, tidak ada nebis in idem, apalagi dalam perkara ini obyek sengketanya tidak sama, dan pihak juga berbeda sudah tentu menurut hukum tidak pernah terjadi nebis in idem.
13.Bahwa oleh karena Judex Factie telah salah dan keliru dalam menilai
dan mempertimbangkan segala hal yang telah terungkap dalam persidangan, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Selong Klas IB dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan lagi.
14. Bahwa apabila dalam suatu putusan perkara tidak lenkap memberikan
dekripsi dan pertimbangan suatu alat bukti dan nilai-nilai suatu pembuktian, mengakibatkan putusan dianggap tidak cukup memberikan pertimbangan hukumnya atau onvoldende gemotiveerd, sehingga putusan a quo telah bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1), Pasal 189 ayat (1) R.Bg, dan Pasal 19 UU Nomor : 4 tahun 2004 yang sering digunakan sebagai dasar menyatakan suatu putusan cacat tidak cukup memberikan pertimbangan, terutama disebabkan putusan tidak memberikan pertimbangan dan pembuktian dengan seksama, karenanya putusan harus dibatalkan karena tidak cukup memberikan pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd), putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 672.K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972.
15.Bahwa atas dasar segala uraian tersebut di atas, maka Pembanding /
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membatalkan putusan nomor : 14/Pdt.G/2018/PN. Sel, tanggal 28 Mei 2018, dan mengabulkan Permohonan Banding yang Pembanding/Pengggugat ajukan dalam perkara ini.
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan tersebut diatas, Pembanding/Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq. Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :
----------------------- MENGADILI --------------------------
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong kelas 1B Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN. Sel, tertanggal 28 Mei 2018 yang dimohonkan Banding ini, dan selanjutnya memberikan putusan sendiri yang putusannya sebagai berikut :
------------------------MENGADILI SENDIRI --------------------
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat , yaitu Tergugat 1,2 dan 3 untuk
menghentikan seluruh aktifitas dan pengerjaan di atas tanah sawah milik sah Penggugat yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
DALAM EKSEPSI
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menolak eksepsi Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat
3 untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 256 atas Baiq Murni seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are dan Akta Jual Beli No. 2, tanggal 6 Juli 1987, yang dibuat dihadapan PPAT Lalu Ratnawa, B.A., Selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Sikur, serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah;
Menyatakan secara hukum, Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk mengembalikan dan menyerahkan serta membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, berupa:
a.Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat
secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/ Hj. Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik H. Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Untuk dikembalikan Kepada Penggugat.
Membayar kerugian materiil sebesar Rp 709.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 tanpa hak dan dengan melawan hukum, berupa :
Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Bangka Desa Loyok, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah milik H. Muchlis, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma;
Sebelah Timur : Parit, tanah sawah milik H. Lalu Ayub Kamarudin/ Hj. Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu Tanah sawah milik H. Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Surya Darma; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H. Saleh;
Harta kekayaan milik Para Tergugat, yaitu Tergugat 1 dan 2 guna membayar dan melunasi kerugian Penggugat, oleh akibat perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa :
Tanah sawah milik Tergugat 1 terletak di Subak Lingsar Desa Tete
Batu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur seluas + 60 Are ;
Tanah sawah milik Tergugat 2 terletak di Subak Bangka Desa Loyok Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, seluas + 80 Are;
Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, atas memori banding tersebut ternyata Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 16 Juli 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 16 Juli 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Juli 2018 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong dalam pertimbangan Hukumnya sudah tepat dan benar, semua rangkaian dan/atau proses persidangan perkara a quo telah termuat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu rangkain dengan putusan perkara A quo sehingga Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong sangat tepat menerapkan hukumnya karena PENGGUGAT/PEMBANDING tidak dapat membuktikan dalil gugatanya yang menyatakan para TERGUGAT/TERBANDING melakukan Perbuatan Melawan Hukum :-----
Bahwa Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong sudah sangat tepat dan benar dimana telah memperimbangkan Bukti Para Tergugat yakni Bukti T-1 s/d T-6. Yang mana bukti-bukti tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi para Tergugat yakni Lalu Halis, dan sebagian bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang di ajukan Penggugat, diperoleh fakta Persidangan bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah merupakan sebagian Tanah Pusaka Peninggalan orang tua atau ayah dari PENGGUGAT dan para TERGUGAT Yakni H. LALU MUHLIS, yang mana Tanah Pusaka H. LALU MUHLIS. sudah termasuk Tanah Obyek Sengketa dalam Perkara A quo dan serta masing-masing sudah di bagi waris antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT serta saudara-saudaranya yang lain, dan pelaksanaan pembagian waris antara para ahli waris H. LALU MUHLIS berpedoman sebagaimana bukti T-1 s/d T-5 dan diperkuat dengan bukti T-6 tersebut;-------------------------------------
Bahwa Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong sudah sangat tepat dan benar dimana telah mempertimbangan Bukti Para Tergugat yakni Bukti T-1 s/d T-9, karena sebagaimana Bukti tersebut yang diajukan Para Tergugat dalam persidangan dan serta bersesuaian dengan saksi para Para Tergugat, dan bersesuaian dengan sebagian keterangan saksi-saksi Penggugat diperoleh fakta persidangan bahwa tanah obyek sengketa pernah menjadi sebagian tanah sengketa yang diperkarakan di Pengadilan Agama Selong (Waris Mal Waris) dan Pengadilan Negeri Selong (Perbuatan Melawan Hukum) antara Penggugat, para Tergugat dan saudara-saudaranya yang lain, dan dengan telah diperkarakan tanah obyek sengketa di Pengadilan Agama Selong dan Pengadilan Negeri Selong antara Penggugat, para Tergugat dan saudara-saudaranya yang lain, sehingga tidaklah salah dalam menjadi bagian pertimbangan Majelis hakim Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong untuk menerima Eksepsi para Tergugat, bahwa Gugatan Penggugat Nebis In Idem :-----------
Bahwa tidak beralasan hukum keberatan-keberatan Pembanding dan/atau Penggugat yang menyatakan Judex Faktie salah menerapkan pasal-pasal dalam pertimbangan putusan dalam perkara A quo, sebagaimana jawaban dalam Kontra Memori Para Tergugat/Terbanding pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas, bahwa Putusan Judex Faktie dalam Perkara A quo sudah tepat, benar dan sesuai sebagaimana ketentuan pasal 1917 KUH Perdata :-------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan Judex Faktie Pengadilan Negeri Selong telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dimana Para Tergugat telah mengajukan bukti-bukti yang berkesesuaian dengan keterangan saksi yang diajukan dan telah memberikan kesaksian dibawah sumpah sehingga menemukan fakta tentang duduk perkara dalam perkara A quo ;----------
6.Bahwa terhadap dalil-dalil yang tidak teruraikan dalam Kontra Memori
banding ini sebagai jawaban Memori Banding Pembanding, moho dianggap ditolak seluruhnya oleh Para Tergugat/Para Terbanding :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas para Tergugat/Para Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :--------
Menolak Memori Banding Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya :------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 14/PDT.G/2018/2018/PN.SEL ;
--------------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya :---------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini :-
ATAU
Jika Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram berpendapat lain mohon putusan Seadil-adilnya :--
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Juni 2018 dan ParaTerbanding semula Para Tergugat pada tanggal 31 Mei 2018 , telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, seperti ternyata dari Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong, dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tertanggal 9 Juli 2018 dan tanggal 15 Juni 2018 yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat , tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Sel tanggal 28 Mei 2018, memori banding Pembanding tanggal 26 Juni 2018,serta kontra menori banding dari Terbanding tanggal 16 Juli 2018,Majelis Hakim Tingkat Banding /Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tingkat Pertama .keliru dalam mempertimbangkan Hukumnya serta Penerapan hukumnya terutama mengenai alat-alat bukti yang diajukan pihak- pihak ;
Menimbang ,bahwa Penggugat didalam persidangan mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
-( P,1 ). Sertifikat Hak Milik No.256 luas 9107 M2 dengan Nama Pemegang
Hak “ BAIQ MURNI “ .
-( P.2 ) Akta Jual Beli No.2/Juli/1987, antara LALU SAID (Penjual) dengan
BAIQ MURNI ( Pembeli ) tanggal 6 Juli 1987 ;
-(P.3 ) SPPT ,PBB tercatat atas nama BAIQ MURNI tahun 2014 ;
-( P.4 ) SPPT,PBB tercatat atas nama BAIQ MUNI tahun 2017 ;
-(P.5 ) Surat tanda terima setoran (STTS) tercatat nama BAIQ MURNI ;
-(P.6 ) Surat tanda terima setoran (STTS) tercatat nama BAIQ MURNI;
-(P.7 ) Surat tanda terima setoran (STTS) tercatat nama BAIQ MUNI;
-(P.8 ) SPPT,PBB tercatat nama BAIQ MURNI tahun 2018;
Menimbang, bahwa Para Tergugat didalam persidangan mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
-(T.1 ) Putusan No.504/PDT.G/2002/PA..SEL ( Catatan BAIQ MURNI/ alias
BAIQ MURNIATI sebagai Tergugat) dalam gugatan waris malwaris ;
-(T.2 ) Putusan No.05/Pdt.G/2004/PT.A Mtr ;
-(T.3 ) Putusan No.85/K/AG/2005 ;
-(T.4 ) Putusan No.08/PK/A6/2008 ;
-(T.5 ) Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi tahap pertama )
No. 504/PDT.G/2002/PA.SEL.
-(T.6 ) Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi lanjutan) warisan :
1. PA. NO.504/Pdt.G/2002/PA.SEL.
2. PTA NO.05/PDT.G/2004/PTA.MTR.
3. MA NO.857 K/A6/2005.
-(T.7 ) Putusan No.47/PDT.G/2006/PN.SEL.
-(T.8 ) Putusan No.25/PDT./2007/PT.MTR/
-(T.9 ) Putusan No. 782 K/PDT/2008 ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan mengenai “ Perbuatan Melawan Hukum “ yang secara ringkas pada pokoknya adalah “
“ Bahwa Penggugat BAIQ Murni alias Baiq Murniati adalah Pemilik Sah sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Bangka, Desa Loyok ,Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur seluas 91,67 are. SHM atas nama Baiq Murni yang diperoleh Penggugat melalui jual beli antara Penggugat (BAIQ MURNI) sebagai Pembeli dengan Lalu Said sebagai Penjual dengan harga Rp.2.550.000,- ( dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Per are, yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa apakah Penggugat Baiq Murni alias Baiq Murniati dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/.Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Bahwa tuntutan Penggugat , mohon agar Para Tergugat yaitu Tergugat satu, dua dan tiga untuk menghentikan aktivitas dan pengerjaan
diatas tanah sawah milik Penggugat ( tanah sengketa) ;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding menolak permohonan Provisi Penggugat tersebut karena dipandang tidak cukup alasan Hukum tentang Permohonan tersebut ;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM “
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam pertimbangan hukumnya mengabulkan Eksepsi Para Tergugat yaitu ‘ NEBIS IN IDEM “ dengan pertimbangan , bahwa perkara tersebut sudah pernah diajukan kepada Pengadilan : Perkara tersebut sudah diputus dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara tersebut tidak boleh diajukan gugatan baru ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mengacu pada pasal 1917 KUH Perdata ,perkara baru dapat dikatakan ‘ NEBIS IN IDEM ‘ apabila memenuhi syarat :
Perkara yang diajukan telah berkekuatan hukum tetap ‘
Obyek perkaranya adalah sama ;
Subyek perkara adalah sama ;
Tuntutan perkara dahulu sama dan tuntutan dengan perkara yang sedang diajukan sekarang ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah atau keliru dalam Pertimbangan hukumnya serta penerapan hukumnya yang berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Selong No.504/PDT.G/2002/PA.SEL (T.1) ; Putusan No.05/PDT.G/2004/PTA.MTR (T.2); JO Putusan MA No. 85/K/AG/2005, ( T.3 ) JO Putusan PK.MK No.08/PK/AG/2008, yang telah berkekuatan hukum tetap ‘
Menimbang, bahwa putusan –putusan tersebut diatas PA, PTA, Kasasi MA RI dan PK MA RI adalah putusan mengenai ‘ WARIS MAL WARIS ‘ di Pengadilan Agama yang berbeda dengan perkara yang baru yaitu perkara No. 14/Pdt.G/2018/PN.Sel ,mengenai ,P.M.H./ Jual Beli Tanah , yang mana obyek gugatan berbeda ,subyek gugatan berbeda,begitu juga dalil gugatannya berbeda ;
Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding /Pengadilan Tinggi berpendapat, putusan peradilan Agama mulai tingkat pertama , tingkat banding,tingkat kasasi, tingkat PK tersebut diatas tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai pertimbangan bahwa perkara baru No.14/Pdt.G/2018/PN. Sel , adalah NEBIS IN IDEM ;
Menimbang, terhadap perkara No. 47/Pdt.G/2006/PN.Sel (T.7) Jo. Perkara No,25/PDT/2007/PT.MTR. ( T. 8) Jo Perkara No. 782/K/PDT/2008 (T.9 ) ‘
Bahwa ketiga putusan perkara tersebut diatas juga sangat berbeda dengan perkara No.14/Pdt.G/2018/PN.Sel yaitu baik obyek gugatan ,subyek gugatan serta dalil gugatannya ;
Bahwa oleh karena itu , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding berpendapat ketiga putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum . Bahwa perkara No.14/Pdt.G/2018/PN.Sel adalah NEBIS IN IDEM ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Eksepsi mengenai NEBIS IN IDEM tersebut haruslah ditolak ;
SALAH SUBYEK ( ERROR IN PERSONA )
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
-Bahwa dari hasil pemeriksaaan lokasi tanah sengketa diakui oleh kuasa Para Tergugat bahwa obyek tanah sengketa dikuasai oleh Hj Baiq Maesum, H. Lalu Ayub Kamarudin, Hj. Baiq Sumarwi ( T.1) ;
- Bahwa obyek tanah sengketa menurut kuasa Para Tergugat terletak di Subak Bangka,Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur luas 0,9167 Ha atau 91,67 Are adalah sama dengan gugatan Penggugat tersebut ;
-Bahwa menurut keterangan saksi 2 (dua) Penggugat yang menguasai tanah sengketa adalah Hj. Baiq Sumarwi ( T.1) dan Baiq Murgiati (T.2) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak salah subyek hukumnya (ERROR IN PERSONA) oleh karena Eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
KURANG SUBYEK :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi /Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa oleh karena perkara tersebut No. 14/Pdt.G/2018/pn.Sel adalah perkara P.M.H./Jual Beli antara Penggugat ( Baiq Murni) sebagai pembeli dan Lalu Said sebagai penjual yang sekarang dikuasai secara melawan hukum oleh ‘ Hj. Baiq Sumarwi ( T.1) dan Baiq Murgiati ( T.2), H.Ayub Kamarudin (T.3) dan bukan tanah warisan dari H. Lalu Muhlis (almarhum) .maka tidak perlu menggugat semua ahli waris H. Lalu Muhlis , karena tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak ;
ALAMAT TERGUGAT 2 ( DUA) SALAH
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Para Tergugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding meneliti dengan seksama Relas Panggilan kepada Tergugat 2 (dua) Baiq Murgiati ternyata alamat tersebut sebagaimana dalam gugatan yaitu di Dusun Dayan Peken,Desa Kotaraja,Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur adalah benar ,karena relas tersebut ditandatanagani sendiri oleh Baiq Murgiati ( Tergugat 2 ) serta Jurusita bertemu sendiri dengan Baiq Murgiati di tempat tinggal / kediaman Baiq Murgiati (Terguat 2) dimana relas panggilan tersebut adalah sah karena telah memenuhi ketentuan Undang – Undang mengenai tenggang waktu Pemanggilan, relas dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 untuk menghadap sidang pada tanggal 22 Pebruari 2018 ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut , tidak ada dasarnya kuasa Para Tergugat menyatakan bahwa alamat Baiq Murgiati adalah salah , maka oleh karena itu Eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa apakah benar tanah sengketa yang terletak di Subak Bangka ,Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur luas 91,67 Are adalah milik sah Baiq Murni ( Penggugat ) yang diperoleh dari jual beli antara Penggugat Baiq Murni sebagai Pembeli dengan Lalu Said sebagai Penjual dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) yang sekarang tanah sengketa tersebutn dikuasai oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Baiq Murni yaitu (P,1) Sertifikat Hak Milik No. 256 luas 9107 M2 dengan nama Pemegang Hak adalah Baiq Murni (Penggugat) yang diperoleh dari jual beli antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Lalu Said sebagai Penjual;
Dengan demikian dalam Sertifikat Hak Milik No.256 tersebut telah terjadi Peralihan Hak dari Lalu Said ke “ Baiq Murni “ sebab Peralihan Hak / Perubahan berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh LALU RATMAWA,BA. PPAT Kecamatan Sikur , (P.2) Akta Jual Beli No.2/Juli/1987 tanggal 6 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT Lalu Ratmawa ,BA, Kecamatan Sikur,antara Penjual “Lalu Said “ dengan Pembeli Baiq Murni, tanah yang terletak di Desa Loyok , Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur luas 9450 M2 dengan harga Rp.2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa bukti surat (P.1) dan ( P.2) tersebut didukung dengan saksi – saksi Penggugat yaitu Lalu Sirajudin, Lalu Muhammad Supardan, Lalu Muhammad menerangkan yang sama pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi – saksi tahu tanah yang disengketakan yaitu terletak di Subak Bangka , Desa Loyok, Kecamatan Sikur , Kabupaten Lombok Timur luas tanah sawah tersebut + 91 Are , begitu juga saksi tahu batas-batas tanah sawah sengketa tersebut ;
Bahwa tanah sawah sengketa tersebut adalah Milik Sah Baiq Murni
(Penggugat) yang diperoleh membeli dari “ Lalu Said “ dengan harga
Rp. 2.550.000,- dan tanah sengketa tersebut sudah bersertifikat
Atas nama BAIQ MURNI dan pada saat itu yang mengerjakan tanah sengketa adalah Baiq Murni ( Penggugat ) ;
Bahwa yang menguasai tanah sengketa adalah Baiq Sumarwi ( T.1 )
Baiq Mugiati ( T.2) , H.Lalu Ayub Kamarudin ( T.3), sedangkan menurut Kuasa Para Tergugat tanah sawah sengketa dikuasai oleh 1.Hj. Baiq Maesum, 2. H. Lalu Ayub Kamarudin, 3.Baiq Sumarwi
Menimbang, bahwa dari pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut diatas dari bukti surat (P.1) , (P.2) dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat Baiq Murni dapat membuktikan dalil gugatannya , bahwa tanah sawah obyek sengketa luas 91 Are yang terletak di Subak Bngka, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur yang dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat yaitu Tergugat 1 ( satu) Baiq Sumarwi, Tergugat 2 Baiq Murgiati, Tergugat 3 H. Lalu Ayub Kamarudin adalah milik sah “ BAIQ MURNI “ ( Penggugat ) ;
Sedangkan Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa tanah sengketa adalah Milik Para Tergugat yang diperoleh dari orang tua Para Tergugat yaitu H. Lalu Muhlis yang belum dibagi waris para ahli waris ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembeli yang beritikat baik telah dikeluarkan SEMA NO.7 Tahun 2012 Butir 9 ( sembilan) ;
Menyebutkan :
1.Perlindungan harus diberikan pada Pembeli yang beritikat baik ,
sekalipun kemudian diketahui bahwa Penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah );
2.Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada Penjual
yang tidak berhak ;
SEMA NO.4 Tahun 2016 (kriteria Pembeli yang beritikat baik ) ;
1.Melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara /prosedur
dan Dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan Peraturan
Perundang-Undangan ;
Pembelian tanah yang melalui Pelelangan Umum ;
Pembelian tanah dihadapan PPAT ;
Pembelian tanah Milik Adat yang belum terdaftar ,dilakukan menurut ketentuan Hukum Adat” terang tunai “
Pembelian dilakukan dengan harga layak ;
Dengan unsur kehati-hatian :
Dipastikan Penjual adalah orang yang berhak,sesuai bukti kepemilikannya ;
Obyek yang diperjual belikan tidak dalam status disita/diagunkan;
Terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN , riwayat hubungan hukum antara tanah dengan
pemegang sertifikat ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding berpendapat /menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Selong No.14/Pdt.G/2018/PN.Sel tertanggal 28 Mei 2018,tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan “Petitum “ pada gugatan tersebut :
Menyatakan demi hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.256 atas nama Baiq Murni seluas 0,9167 Ha dan akta jual beli No.2 tanggal 6 Juli 1987 yang dibuat dihadapan PPAT Lalu Ratmawa,BA selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sikur serta bukti –bukti lain yang digunakan dalam perkara ini adalah sah ;
Menimbang , bahwa oleh karena gugatan tersebut dapat terbukti / dalil-dalil gugatan dapat dibuktikan Penggugat maka apa yang dituntut
dalam Petitum tersebut dapat dikabulkan ;
Menyatakan secara hukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, 2 dan 3 telah melakukan Perbuatan Melawan hukum ( ONRECHT MATIGE DAAD ) yang merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat tidak dilandasai alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dapat dikabulkan ;
Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1,2,3 untuk mengembalikan dan menyerahkan serta membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa :
Sebibang tanah sawah Milik Sah Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum yang terletak di Subak Bngka, Desa Loyok, Kecamatan Sikur , Kabupaten Lombok Timur dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM) No. 256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said saat ini tanah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah H.Muhlis ,saat ini tanah sawah milik H.Lalu Suryadarma;
Sebelah timur : Parit,tanah sawah mil;ik H.Lalu Ayub Kamarudin/ Hj. Satranom ;
Sebelah Selatan: Dahulu tanah sawah H.Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H. Lalu Suryadarma ;
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H.Saleh ;
Untuk dikembalikan kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa tersebut terbukti tanah milik sah Penggugat oleh karena itu tuntutan tersebut dapat dikabulkan ;
b.Membayar kerugian materiil sebesar Rp. 709.000.000,- (tujuh ratus sembilan juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat didalam persidangan tidak dapat membuktikan secara rinci dengan bukti-bukti yang kongrit ,oleh karena itu permohonan tersebut haruslah ditolak ;
Menghukum Para Tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar RP.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat,haruslah ditolak ;
Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1,2,3 untuk membayar uang paksa ( dwangsom) secara tangung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya ,apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ,terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan haruslah ditolak ;
Menyatakan demi hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) atas tanah sawah milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat yaitu Tergugat 1, 2 dan 3 tanpa hak dan dengan melawan hukum ,berupa :
Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum ,yang terletak di Subak Bangka ,Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur ,dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are , dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah H.Muhlis ,saat ini tanah sawah milik H.Lalu Surya Darma ;
Sebelah Timur :Parit,tanah sawah milik H.Lalu Ayub Kamarudin/Hj.Satranom;
Sebelah Selatan :dahulu tanah sawah milik H.Kamarudin, saat ini tanah sawah milik , H.Lalu Surya Darma;
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H.Saleh ;
Harta kekayaan milik Para Tergugat yaitu Tergugat 1 dan 2 guna membayar dan melunasi kerugian Penggugat,oleh akibat perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa :
1.Tanah sawah milik Tergugat 1 terletak di Subak Lingsar.Desa
Tete Batu Selatan, Kecamatan Sikur , Kabupaten Lombok
Timur seluas + 60 Are ;
2.Tanah sawah milik Tergugat 2 terletak di Subak Bangka
,Desa Loyok, Lecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur
seluas + 80 Are ;
Menimbang,bahwa oleh karena tidak ada tanda-tanda tanah tersebut mau dialihkan atau dipindah tangankan kepada orang lain, maka permohonan tersebut haruslah ditolak ;
7.Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu ( UIT VORBAAR BIJ VOORAAD) meskipun ada verzet, banding
maupun kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang dan guna menghindari permasalahan hukum baru yang akan timbul dikemudian hari ,oleh karena itu permohonan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas ,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Pengadilan Tingkat Banding : “ mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak Tergugat ( Tergugat 1,2 dan 3 ) berada pada pihak yang kalah, oleh karena itu Para Tergugat ( Tergugat 1,2 dan 3 ) dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 ,- ( serratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Mengingat Undang-UndangNo.48 tahun 2009,Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.2 Tahun1986, RBg serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 28 Mei 2018 Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat 1,2,3) untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan demi hukum ,Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.256 atas nama BAIQ MURNI seluas 0,9167 Ha atau 91,67 are dan akta jual beli No.2 tanggal 6 Juli 1987, yang dibuat dihadapan PPAT Lalu Ratmawa, BA selaku Camat ,Kepala Wilayah Kecamatan Sikur serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah ;
Menyatakan secara hukum Para Tergugat (Tergugat 1,2 dan 3 telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ( ONRECHT MATIGE DAAD) yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat, berupa :
a. Sebidang tanah sawah milik sah Penggugat yang dikuasai Para Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum ,yang terletak di Subak Bangka ,Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur ,dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.256 seluas 0,9167 Ha atau 91,67 Are , dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dahulu tanah sawah milik Lalu Umar Said, saat ini tanah sawah milik Baiq Murni dan dahulu tanah sawah H.Muhlis ,saat ini tanah sawah milik H.Lalu Surya Darma ;
Sebelah Timur : Parit,tanah sawah milik H.Lalu Ayub Kamarudin/Hj.Satranom;
Sebelah Selatan : Dahulu tanah sawah milik H.Kamarudin, saat ini tanah sawah milik H.Lalu Surya Darma ; dan
Sebelah Barat : Parit, tanah sawah milik H.Saleh ;
5 Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1,2 dan 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
6 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 oleh kami :AMIRYAT S.H.,M.H Ketua Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis, HADI SISWOYO, SH.MH dan I DEWA MADE ALIT DARMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal 17 Juli .2018 Nomor 111/PDT/2018/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
HADI SISWOYO, SH.MH, AMIRYAT, S.H.,M.H.
Ttd Panitera Pengganti
I DEWA MADE ALIT DARMA,S.H. Ttd
Perincian biaya perkara NI KETUT PADMASARI
.Meterai ….. ……… Rp 6000,-
Redaksi ……… Rp 5000,-
Pemberkasan ……….Rp 131000,-
Jumlah Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Resmi
Mataram, September 2018
Plt. Panitera
Panitera Muda Hukum
LALU IHSAN , SH.MH
Nip.19631231 198603 1 040