463/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 463/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD MUFASIR
1 Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUFASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA“ 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama .9( sembilan )Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah bahu jubah warna ung motif bunga-bunga; Dikembalikan kepada saksi DEVI IRAWATI; - 1 (satu) buah baju hem motif kotak-kotak warna merah, hitam putih; - 1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 463/Pid.Sus/2016/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ACHMAD MUFASIR
Tempat Lahir : Jember
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 6 Oktober 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Langsatan Rt.004 Rw.002
Desa Suka Makmur, Kecamatan
Ajung, Kabupaten Jember
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan 4 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan 8 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Jember, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember, sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, NANIEK SUDIARTI, SH, Dkk, Advokat yang beralamat di Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegal Boto Jember berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 April 2016 Nomor 69/Pendaft/PIDANA/2016, tanggal 20 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 463/Pen.Pid/2016/PN Jmr tanggal 15 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 463/Pen.Pid/2016/PN Jmr tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUFASIR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD MUFASIR dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju jubah warna ungu motif bunga-bunga, dikembalikan kepada DEVI IRAWATI;
1 (satu buah) baju hem motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dan 1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR, dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman atau putusan yang seadil-adilnya dikarenakan perbuatan terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI adalah hubungan yang dilandasi suka sama suka dan terdakwa telah menyadari kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian pula Penasihat Hukum terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
----------------Bahwa, terdakwa ACHMAD MUFASIR, Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan September 2015 sekira jam 21.00 WIB di Lereng Gunung Jenggawah di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dan Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Oktober 2015 sekira jam 10.00 WIB di Lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember atau setidak – tidaknya pada bulan September 2015 sampai dengan Oktober tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------
Pertama, berawal ketika saksi DEVI IRAWATI (korban berumur 17 (tujuh belas) tahun, tanggal lahir 08 Maret 1998 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3509160904150005 tanggal 06 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ARIEF TYAHYONO, SE) pada bulan September 2015 sekira jam 21.00 WIB hendak pulang kerja sebagai karyawan percetakan dijemput oleh terdakwa dan mengajak saksi DEVI IRAWATI ke lereng gunung Jenggawah di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dengan mengendarai sepeda motor masing – masing, kemudian sesampainya di lereng gunung Jenggawah tersebut, terdakwa mengobrol dengan saksi DEVI IRAWATI,namun tiba – tiba terdakwa mendekati saksi DEVI IRAWATI dan langsung mencium pipi, mencium bibir dan payudara saksi DEVI IRAWATI, awalnya saksi DEVI IRAWATI menolak namun terdakwa mengatakan kepada saksi DEVI IRAWATI akan bertanggung jawab dan menikahi saksi DEVI IRAWATI jika saksi DEVI IRAWATI sampai hamil, selanjutnya terdakwa meraba – raba payudara, mengangkat rok dan menurunkan celana dalam milik saksi DEVI IRAWATI dan meminta agar saksi DEVI IRAWATI berbaring diatas tanah sementara terdakwa melepaskan sarung dan celana dalam yang dipakai kemudian terdakwa menindih badan saksi DEVI IRAWATI dan memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadalan tegang ke alat kelamin saksi DEVI IRAWATI, digerakkan beberapa kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi DEVI IRAWATI sampai terdakwa merasakan enak dan puas. Terdakwa mengetahui jika umur saksi DEVI IRAWATI masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum masanya untuk dikawin ; ---------------------------------------------------------------
Kedua, berawal ketika saksi DEVI IRAWATI (korban berumur 17 (tujuh belas) tahun, tanggal lahir 08 Maret 1998 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3509160904150005 tanggal 06 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ARIEF TYAHYONO, SE) sekira jam 09.00 WIB membuat janji untuk jalan – jalan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor masing – masing pada bulan Oktober 2015 di Lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, kemudian sesampainya di Lapangan Glantangan Golf, terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI menuju ke Pondokan yang ada di Glantangan Golf dan saat mengobrol terdakwa mendekati saksi DEVI IRAWATI, mencium pipi, mencium bibir, mencium payudara dan membuka rok yang dipakai oleh saksi DEVI IRAWATI dan saksi DEVI IRAWATI menolak, namun terdakwa merayu saksi DEVI IRAWATI dengan mengatakan akan menikahi saksi DEVI IRAWATI jika saksi DEVI IRAWATI hamil kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai dan terdakwa menindih badan saksi DEVI IRAWATI, memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi DEVI IRAWATI, digerakkan ke atas dan kebawah beberapa kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin sasi DEVI IRAWATI dan merasakan enak serta puas. Terdakwa mengetahui jika umur saksi DEVI IRAWATI masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum masanya untuk dikawin.----------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi DEVI IRAWATI mengalami :
Pemeriksaan Fisik :
| Kepala | : | Dalam batas normal |
| Leher | : | Dalam batas normal |
| Dada | : | Dalam batas normal |
| Payudara | Membesar dengan puting payudara menghitam | |
| Perut | : | Teraba rahim setinggi pusat |
| Punggung | Dalam batas normal | |
| Anggota gerak | : | Dalam batas normal |
| Kemaluan | : | Dalam batas normal |
| Colok Dubur | : | Tampak robekan selaput dara arah jam 3, 5, 7 tidak tampak kemerahan |
Pemeriksaan Penunjang :
| Mens Vagina | : | Spermatozoa Negatip |
| USG | : | Tampak janin tunggal hidup sesuai umur kehamilan 22 – 23 minggu |
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
Hamil dengan umur kehamilan 22 – 23 minggu
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/ 111706/ 436.7.01 / 2016 tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp. OG, NIP. 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -------------
A T A U
K E D U A :
----------------Bahwa, terdakwa ACHMAD MUFASIR, Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan September 2015 sekira jam 21.00 WIB di Lereng Gunung Jenggawah di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dan Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Oktober 2015 sekira jam 10.00 WIB di Lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember atau setidak – tidaknya pada bulan September 2015 sampai dengan Oktober tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Pertama, berawal ketika saksi DEVI IRAWATI (korban berumur 17 (tujuh belas) tahun, tanggal lahir 08 Maret 1998 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3509160904150005 tanggal 06 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ARIEF TYAHYONO, SE) pada bulan September 2015 sekira jam 21.00 WIB hendak pulang kerja sebagai karyawan percetakan dijemput oleh terdakwa dan mengajak saksi DEVI IRAWATI ke lereng gunung Jenggawah di Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dengan mengendarai sepeda motor masing – masing, kemudian sesampainya di lereng gunung Jenggawah tersebut, terdakwa mengobrol dengan saksi DEVI IRAWATI,namun tiba – tiba terdakwa mendekati saksi DEVI IRAWATI dan langsung mencium pipi, mencium bibir dan payudara saksi DEVI IRAWATI, awalnya saksi DEVI IRAWATI menolak namun terdakwa mengatakan kepada saksi DEVI IRAWATI akan bertanggung jawab dan menikahi saksi DEVI IRAWATI jika saksi DEVI IRAWATI sampai hamil, selanjutnya terdakwa meraba – raba payudara, mengangkat rok dan menurunkan celana dalam milik saksi DEVI IRAWATI dan meminta agar saksi DEVI IRAWATI berbaring diatas tanah sementara terdakwa melepaskan sarung dan celana dalam yang dipakai kemudian terdakwa menindih badan saksi DEVI IRAWATI dan memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadalan tegang ke alat kelamin saksi DEVI IRAWATI, digerakkan beberapa kali dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi DEVI IRAWATI sampai terdakwa merasakan enak dan puas. Terdakwa mengetahui jika umur saksi DEVI IRAWATI masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum masanya untuk dikawin ; ---------------------------------------------------------------
Kedua, berawal ketika saksi DEVI IRAWATI (korban berumur 17 (tujuh belas) tahun, tanggal lahir 08 Maret 1998 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3509160904150005 tanggal 06 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ARIEF TYAHYONO, SE) sekira jam 09.00 WIB membuat janji untuk jalan – jalan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor masing – masing pada bulan Oktober 2015 di Lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, kemudian sesampainya di Lapangan Glantangan Golf, terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI menuju ke Pondokan yang ada di Glantangan Golf dan saat mengobrol terdakwa mendekati saksi DEVI IRAWATI, mencium pipi, mencium bibir, mencium payudara dan membuka rok yang dipakai oleh saksi DEVI IRAWATI dan saksi DEVI IRAWATI menolak, namun terdakwa merayu saksi DEVI IRAWATI dengan mengatakan akan menikahi saksi DEVI IRAWATI jika saksi DEVI IRAWATI hamil kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai dan terdakwa menindih badan saksi DEVI IRAWATI, memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi DEVI IRAWATI, digerakkan ke atas dan kebawah beberapa kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin sasi DEVI IRAWATI dan merasakan enak serta puas. Terdakwa mengetahui jika umur saksi DEVI IRAWATI masih 17 (tujuh belas) tahun dan belum masanya untuk dikawin.-----------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi DEVI IRAWATI mengalami :
Pemeriksaan Fisik :
| Kepala | : | Dalam batas normal |
| Leher | : | Dalam batas normal |
| Dada | : | Dalam batas normal |
| Payudara | Membesar dengan puting payudara menghitam | |
| Perut | : | Teraba rahim setinggi pusat |
| Punggung | Dalam batas normal | |
| Anggota gerak | : | Dalam batas normal |
| Kemaluan | : | Dalam batas normal |
| Colok Dubur | : | Tampak robekan selaput dara arah jam 3, 5, 7 tidak tampak kemerahan |
Pemeriksaan Penunjang :
| Mens Vagina | : | Spermatozoa Negatip |
| USG | : | Tampak janin tunggal hidup sesuai umur kehamilan 22 – 23 minggu |
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
Hamil dengan umur kehamilan 22 – 23 minggu
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/ 111706/ 436.7.01 / 2016 tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp. OG, NIP. 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
DEVI IRAWATI, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saat pertama sekira bulan september 2015 saat saksi baru pulang kerja, terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke lereng gunung jenggawah untuk mengobrol;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi ke lereng gunung dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
Bahwa saat itu saksi menggunakan baju jubah warna ungu dengan motif bunga-bunga sementara terdakwa menggunakan hem motif kotak-kotak warna merah, putih, hitam dan memakai sarung warna hitam;
Bahwa sesampai di lereng gunung jenggawah, awalnya saksi dan terdakwa hanya mengobrol saja namun kemudian terdakwa mendekati saksi dan langsung mencium pipi, bibir dan buah dada saksi;
Bahwa awalnya saksi menolak, namun dikarenakan terdakwa berjanji akan menikahi saksi, saksi akhirnya mau diajak untuk bersetubuh di tempat itu;
Bahwa terdakwa kemudian meraba-raba payudara saksi, mengangkat rok saksi dan menurunkan celana dalam milik saksi kemudian meminta agar saksi berbaring di atas tanah dan terdakwa kemudian melepaskan sarung dan celana dalam yang dipakainya kemudian menindih tubuh saksi dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi hingga akhirnya saksi merasakan sperma terdakwa dikeluarkan di dalam kemaluan saksi;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi dan terdakwa sama-sama merapihkan baju dan menggunakan celana dalam masing-masing;
Bahwa saksi dan terdakwa memang memiliki hubungan pacaran;
Bahwa kejadian kedua terjadi di bulan oktober 2015, terdakwa dan saksi berjanji untuk bertemu di lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
Bahwa di lapangan glantangan golf tersebut, awalnya saksi dan terdakwa hanya mengobrol di pondokan namun kemudian terdakwa mendekati saksi dan mulai meraba-raba payudara saksi dan menciumi pipi dan bibir terdakwa dan mengajak saksi untuk bersetubuh;
Bahwa saksi menolak ajakan terdakwa dengan alasan takut hamil namun terdakwa berjanji untuk menikahi saksi apabila saksi benar hamil;
Bahwa akhirnya terdakwa menurunkan celana panjangnya dan celana dalamnya serta mebuka rok dan celana dalam saksi dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi hingga akhirnya saksi dan terdakwa sama-sama puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi;
Bahwa pada bulan Desember 2015, saksi memberitahu terdakwa bila saksi ternyata hamil dan meminta agar terdakwa mau bertanggung jawab, namun ternyata terdakwa tidak mau bertanggung jawab justru tidak mau menemui saksi lagi dan meminta agar kehamilan saksi jangan diberitahukan pada siapapun dulu;
Bahwa tidak ada orang yang mengetahui mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh saksi dan terdakwa karena saat pertama kali di lereng gunung jenggawah, tempat tersebut jauh dari keramaian orang, sementara di tempat kedua, di pondokan Lapangan golf, letaknya pondokan juga jauh dari keramaian;
Bahwa kakak saksi pernah mengetahui bila saksi dan terdakwa pergi berdua ke lereng gunung jenggawah, karena saat itu, saksi baru saja mengantarkan kakak saksi pulang dari kerja ke rumah baru saksi pergi bersama dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah melahirkan anak perempuan pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, terdakwa maupun keluarganya tidak ada yang menjenguk maupun memberikan bantuan biaya;
Bahwa saat ini terdakwa telah menikahi orang lain;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 8 Maret 1998;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangan saksi, namun persetubuhan pertama terjadi di bulan Agustus 2015;
SULIS HARIYANTI, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi DEVI IRAWATI adalah adik saksi;
Bahwa antara saksi DEVI IRAWATI dan terdakwa memiliki hubungan pacaran;
Bahwa saksi mengetahui bila saksi DEVI IRAWATI hamil di bulan Desember 2015;
Bahwa saat mengetahui bila adik saksi hamil dan mengaku bila yang telah menghamili adalah terdakwa karena sebelumnya mereka pernah bersetubuh sebanayak dua kali yaitu di lereng gunung jenggawah dan di pondokan dilapangan golf;
Bahwa setelah mengetahui adik saksi hamil kemudian saudara saksi yang bernama RUDIK SANTOSO mendatangi rumah terdakwa dan meminta pertanggungjawabannya dan disana terdakwa mengakui perbuatannya namun hingga sekarang terdakwa tidak pernah datang ke rumah untuk bertanggung jawab hingga adik saksi melahirkan anak perempuan pada tanggal 11 juni 2016;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangan saksi;
RUDIK SANTOSO, bersumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember 2015, saksi mengetahui bila keponakan saksi DEVI IRAWATI telah hamil akibat hubungannya dengan terdakwa;
Bahwa menurut keponakan saksi, ianya telah berhubungan badan dua kali dengan terdakwa dan tidak pernah berhubungan badan dengan orang lainnya;
Bahwa menurut keponakan saksi, hubungan badan tersebut terjadi karena terdakwa berjanji untuk menikahi saksi apabila saksi hamil akibat hubungan badan yang mereka lakukan;
Bahwa hubungan badan antara terdakwa dan saksi DEVI pertama kali terjadi di lereng gunung jenggawah dan yang kedua kali di pondokan di lapangan Golf di Dusun Glantangan Desa Pondokrejo, Kecamata Tempurejo Kabupaten Jember;
Bahwa saat saksi mendatangi terdakwa di rumahnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya namun hingga keponakan saksi melahirkan, terdakwa tidak juga bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa pada bulan agustus 2015, terdakwa mengajak saksi DEVI IRAWATI yang baru saja pulang dari kerja sebagai karyawan percetakan ke lereng gunung jenggawah dengan menggunakan motor masing-masing;
Bahwa saat berada di lereng gunung jenggawah, terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI hanya mengobrol-ngobrol namun tidak lama kemudian terdakwa mendekati saksi DEVI dan mencium bibir, pipi dan payudara saksi DEVI IRAWATI;
Bahwa awalnya saksi DEVI IRAWATI menolak perbuatan terdakwa namun terdakwa berjanji untuk menikahi saksi DEVI apabila saksi DEVI hamil;
Bahwa akhirnya saksi DEVI mau untuk diajak berhubungan badan;
Bahwa terdakwa kemudian meraba-raba payudara saksi DEVI, mengangkat rok saksi DEVI dan menurunkan celana dalam milik saksi DEVI kemudian meminta agar saksi DEVI berbaring di atas tanah dan terdakwa kemudian melepaskan sarung dan celana dalam terdakwa kemudian menindih tubuh saksi DEVI dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi DEVI hingga akhirnya sperma terdakwa dikeluarkan di dalam kemaluan saksi DEVI;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi dan terdakwa sama-sama merapihkan baju dan menggunakan celana dalam masing-masing;
Bahwa kejadian kedua terjadi di bulan oktober 2015, terdakwa dan saksi DEVI berjanji untuk bertemu di lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember sekira pukul 09.00 wib dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
Bahwa di lapangan glantangan golf tersebut, awalnya saksi DEVI dan terdakwa hanya mengobrol di pondokan namun kemudian terdakwa mendekati saksi DEVI dan mulai meraba-raba payudara saksi DEVI dan menciumi pipi dan bibir lalu terdakwa dan mengajak saksi DEVI untuk bersetubuh;
Bahwa saksi DEVI awalnya menolak untuk bersetubuh namun terdakwa berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi DEVI hamil akibat perbuatan mereka;
Bahwa akhirnya terdakwa menurunkan celana panjangnya dan celana dalamnya serta mebuka rok dan celana dalam saksi DEVI dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi DEVI hingga akhirnya saksi DEVI dan terdakwa sama-sama puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi DEVI;
Bahwa pada bulan Desember 2015, terdakwa mengetahui bila saksi DEVI telah hamil akibat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, namun terdakwa tidak mau bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah bahu jubah warna ung motif bunga-bunga;
1 (satu) buah baju hem motif kotak-kotak warna merah, hitam putih;
1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR;
Menimbang,bahwa dalam berkas perkara telah pula dilampirkan Visum Et Repertum Nomor: 474.3/111706/436.7.01/2016 tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto Sp. OG, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember dengan diagnosa terdapat robekan selaput dara pada posisi pukul 3,5,7 tidak tampak kemerahan, tampak janin tunggal hidup sesuai umur kehamilan 22-23 minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan serta dikaitkan dengan visum et repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI memiliki hubungan pacaran sejak bulan Juni 2015;
Bahwa pada bulan agustus 2015, terdakwa mengajak saksi DEVI IRAWATI yang baru saja pulang dari kerja sebagai karyawan percetakan ke lereng gunung jenggawah dengan menggunakan motor masing-masing;
Bahwa saat berada di lereng gunung jenggawah, terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI melakukan hubungan badan yang didahului oleh perbuatan terdakwa yang mencumbui saksi DEVI IRAWATI;
Bahwa awalnya saksi DEVI IRAWATI menolak perbuatan terdakwa namun terdakwa berjanji untuk menikahi saksi DEVI apabila saksi DEVI hamil;
Bahwa kejadian kedua terjadi di bulan oktober 2015, terdakwa dan saksi DEVI berjanji untuk bertemu di lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember sekira pukul 09.00 wib dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
Bahwa di lapangan glantangan golf tersebut, awalnya saksi DEVI dan terdakwa hanya mengobrol di pondokan namun kemudian terdakwa kembali mencumbui saksi DEVI IRAWATI dan mengajak saksi DEVI untuk bersetubuh;
Bahwa saksi DEVI awalnya menolak untuk bersetubuh namun terdakwa berjanji akan bertanggung jawab apabila saksi DEVI hamil akibat perbuatan mereka;
Bahwa pada bulan Desember 2015, terdakwa mengetahui bila saksi DEVI telah hamil akibat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, namun terdakwa tidak mau bertanggung jawab;
Bahwa saksi DEVI IRAWATI saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun karena saksi DEVI IRAWATI lahir pada tanggal 8 Maret 1998;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang” adalah subjek hukum yaitu orang perorangan atau termasuk koorporasi yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sebagai pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan Saksi-Saksi di persidangan terbukti bahwa identitas terdakwa yang bernama ACHMAD MUFASIR tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang “
Ad.2 Unsur dengan sengaja Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terminologi “sengaja” seringkali dikaitkan dengan terminologi “menghendaki dan mengetahui” yaitu bahwa seorang pelaku tindak pidana telah menghendaki dan mengetahui adanya suatu akibat dari perbuatannya (dikutip oleh Mr. J.M. Van Bemmelen yang dijelaskan dalam Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar W. Nieboer pada tahun 1978);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan yang terungkap, bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi korban telah terjalin sejak lama hal ini dibuktikan dari pengakuan saksi korban DEVI IRAWATI maupun para saksi di persidangan yang menyatakan bila terdakwa dan saksi korban memang memiliki hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan diketahui bila pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 21.00 wib, saksi DEVI dan terdakwa pergi lereng gunung Jenggawah untuk mengobrol namun ternyata di tempat tersebut terdakwa justru mengajak saksi DEVI untuk melakukan persetubuhan setelah sebelumnya terdakwa mencumbui saksi DEVI dengan menciumi pipi, bibir dan memegang payudara saksi DEVI;
Menimbang, bahwa awalnya saksi DEVI menolak untuk diajak berhubungan namun dikarenakan terdakwa berjanji untuk menikahi saksi DEVI akhirnya saksi DEVI mau diajak untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa kejadian kedua terjadi di bulan oktober 2015, terdakwa dan saksi DEVI berjanji untuk bertemu di lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember sekira pukul 09.00 wib dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
Menimbang, bahwa di lapangan glantangan golf tersebut, awalnya saksi DEVI dan terdakwa hanya mengobrol di pondokan namun kemudian terdakwa mendekati saksi DEVI dan mulai meraba-raba payudara saksi DEVI dan menciumi pipi dan bibir lalu terdakwa dan mengajak saksi DEVI untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa tempat terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI melakukan hubungan badan adalah tempat-tempat dimana jarang orang datang, seperti lereng gunung jenggawah dan lapangan Glantangan Golf di Dusun Glantangan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim melihat adanya indikasi kesengajaan tercermin dari perbuatan terdakwa yang memanfaatkan kesempatan melihat tempat yang terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI datangi adalah tempat yang jarang didatangi orang dan jarang pula orang-orang melewati tempat tersebut, sehingga kemungkinan orang untuk melihat terdakwa dan saksi DEVI IRAWATI melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa usia saksi korban yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun adalah usia yang rawan bagi seorang anak perempuan ketika telah mulai berhubungan dengan lawan jenisnya, karena disaat usia tersebut saksi korban merasa senang untuk selalu berdekatan dengan pacarnya dalam hal ini adalah terdakwa, sehingga saksi korban tidak menolak keras ketika diajak berhubungan badan;
Menimbang, bahwa saksi korban yang merasa senang dengan kedekatannya pada terdakwa tidak dapat menolak lagi ketika terdakwa mulai mencumbui saksi korban DEVI karena disaat usia tersebut, mengenai hubungan yang baik dan tidak baik dilakukan oleh seorang perempuan dengan laki-laki sudah tidak terpikirkan lagi oleh saksi korban DEVI, dikarenakan saksi korban membutuhkan keintiman dari hubungannya dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa adanya rangsangan yang diberikan oleh terdakwa pada saksi korban membuat saksi korban merasa terbujuk dan terangsang dan membiarkan terdakwa untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban DEVI dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban DEVI;
Menimbang,bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tipu muslihat berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung. Serangkaian berarti satu hasil merangkai/menyusun, kebohongan berarti sesuatu yang tidak sesuai dengan hal (keadaan) yang sebenarnya. Dengan demikian serangkaian kebohongan berarti satu hasil menyusun sesuatu yang tidak sesuai dengan hal (keadaan) yang sebenarnya sehingga serangkaian kebohongan berarti ada beberapa kebohongan yang dibuat oleh pelaku. Sedangkan istilah membujuk berarti berusaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat, menipu);
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa yang berjanji akan menikahi saksi bila perbuatan mereka akan mengakibatkan hamil, telah meyakinkan saksi DEVI untuk mau diajak berhubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa dapatlah dikualifikasikan sebagai tindakan membujuk, dikarenakan saat sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban,, terdakwa terlebih dahulu menyatakan cintanya pada saksi korban yang diikuti dengan perbuatannya berupa cumbuan-cumbuan terhadap saksi korban hingga akhirnya saksi korban merasa apa yang telah dikatakan terdakwa padanya sebelumnya adalah benar dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya juga adalah benar, bujukan terdakwa juga semakin dikuatkan dengan perkataan terdakwa yang meyakinkan saksi korban bahwa ianya akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian anak di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, unsur anak telah terbukti dari pemeriksaan identitas diri saksi korban yaitu DEVI IRAWATI yang dikuatkan oleh Kartu Keluarga Nomor: 3509160904150005 tanggal 6 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ARIEF TYAHYONO, SE bila saksi DEVI IRAWATI lahir tanggal 8 Maret 1998;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban DEVI IRAWATI maupun terdakwa, diketahui bila persetubuhan yang pertama kali terjadi di bulan Agustus tahun 2015, menunjukan saat terjadinya persetubuhan tersebut umur saksi korban adalah 17 (tujuh belas) tahun, hal ini dikuatkan pula oleh keterangan dari kakak saksi korban, paman saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian pada bulan Agustus tahun 2015, ketika terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi DEVI IRAWATI, usia saksi DEVI IRAWATI adalah belum 18 tahun, sehingga usia ini telah memenuhi usia anak sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912, yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. Namun demikian menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, SH, persetubuhan berarti persentuhan sebelah dalam dari kemaluan laki-laki dan perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu telah terjadi pengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan. Sehingga dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa persetubuhan berarti alat kelamin laki-laki (penis) telah masuk ke dalam alat kelamin perempuan (vagina);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas jelaslah bial perbuatan terdakwa yang telah memasukkan penis (alat kelaminnya) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban DEVI IRAWATI hingga mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi DEVI IRAWATI telah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan persetubuhan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Unsur dengan sengaja Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, semua unsur yang terkandung dalam Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi seluruhnya, maka terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan juga adanya kemampuan dari terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal. Namun demikian pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya kemudian dapat memperbaiki dirinya serta tidak akan mengulangi perbuatannya kelak setelah ia selesai menjalani pemidanaannya tersebut. Oleh karena itu terhadap pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ini menurut Majelis Hakim sudah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya adalah meminta keringanan hukuman, maka permintaan terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan maupun memberatkan atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak mengatur ketentuan pidana kumulatif atas pelanggarnya yaitu pidana penjara dan denda, oleh karenanya kepada terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda. Namun demikian sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah baju jubah warna ungu motif bunga-bunga adalah milik saksi DEVI IRAWATI, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi DEVI IRAWATI, sementara 1 (satu) buah baju hem motif kotak-kotak warna merah, hitam putih, 1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR adalah milik terdakwa maka akan dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun terdakwa sendiri adalah meminta keringanan hukuman, maka permintaan terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan maupun memberatkan atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki kelakuannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan rasa keadilan dalam masyarakat:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUFASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama .9( sembilan )Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bahu jubah warna ung motif bunga-bunga;
Dikembalikan kepada saksi DEVI IRAWATI;
1 (satu) buah baju hem motif kotak-kotak warna merah, hitam putih;
1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016, oleh WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, SUWARJO, S.H. dan RUTH MARINA D S,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DJATIMURNI,SmHk Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri JEMBER, serta dihadiri NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF,S.H.,Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
S U W A R J O, S.H WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum
RUTH MARINA D S, S.H., M.H
Panitera Pengganti
DJATIMURNI, SmHk