19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
-
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo ,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menghukum pula Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo ,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng, tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 10. Membebankan kepada Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas 1A, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo;
Tempat lahir : Sleman ;
Umur atau tanggal lahir : 33Tahun/ 23 Februari 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Nogobondo No.21, Rejowinangun Kotagede Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswata;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selaku Penuntut Umum, dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-1852/O.4.10/Ft.1/11/2016, tanggal 9 November 2016, ditahan sejak tanggal 9 November 2016 sd tanggal 28 November 2016;
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Penetapan No.19/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, ditahan sejak tanggal 17 November 2016 sd tanggal 16 Desember 2016;
3. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Penetapan No.19/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 5 Desember 2016, ditahan sejak tanggal 17 Desember 2016 sd tanggal 14 Pebruari 2017;
4. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.4/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 6 Pebruari 2017, ditahan sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sd tanggal 16 Maret 2017;
5. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.4/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 13 Maret 2017, ditahan sejak tanggal 17 Maret 2017 sd tanggal 15 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Anton Sudibyo, S.Sos., S.H., M.H.,Kardi, S.H., Bambang Supriyanto, S.H., Advokat/konsultan Hukum, dari Lawfirm, “Anton Sudibyo, S.Sos., S.H & Rekan, yang beralamat diWonocatur RT 04/RW 24 No. 301, Banguntapan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, 55198, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. W13.UI/511.Pid.S/XI/2016, tanggal 28 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 19/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, tanggal17November 2016, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa, beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS 08/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-08/YOGYA/Ft.1/11/2016;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan, dan Terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH/
SATUAN
1 2 3 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
1(satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
10 (sepuluh) bendel Profile Company
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan
2 (dua) buah buku kerja
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untukPekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanTegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHANKUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CVTRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanSorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMINUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANGPRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTIPERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13197 tanggal 27 Des 2013atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV. Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013
CV. Madukoro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013
PT. Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013
PB. Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013
CV. Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013
PB. Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013
CV. Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013
CV. Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013
CV. Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013
PB. Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013
CV. Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013
CV. Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013
CV. Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013
CV. Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013
CV. Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013
CV. Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013
CV. Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013
PB. Setiawan tertanggal 13 Desember 2013
CV. Anggi tertanggal 11 Desember 2013
PB. Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV. Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014
CV. Bumi Nusantara tertanggal 10 Maret 2014
CV. Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014
PB. Retno Utomo tertanggal 25 September 2014
CV. Karya Putra tertanggal 25 September 2014
PT. Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014
CV. Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014
CV. Madukoro tertanggal 29 Januari 2014
CV. Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014
PB. Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014
CV. Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014
CV. Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014
CV. Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Fotocopy terdiri dari :
CV. Bintang Pratama tertanggal 08 Maret 2014
PB. Setiawan tertanggal 29 Januari 2014
CV. Sejahtera tertanggal 02 Maret 2014
CV. Gesang Anugrah tertanggal –
CV. Sejahtera tertanggal –
CV. Henry dan Kawan tertanggal –
CV. Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014
CV. Anggi tertanggal 29 Januari 2014
PB. Anggoro Putro tertanggal –
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
10 bendel
3 bendel
26 bendel
2 buah
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 lembar
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 lembar
1 lembar
1 lembar
1 lembar
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
25 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Zainuri Masykur.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 23 Maret 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Primair ;
Menyatakan bahwa Terdakwa HENRY TAHTADONA Bin SUMANTRI SUGENG WIDODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa HENRY TAHTADONA Bin SUMANTRI SUGENG WIDODO dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa penuntut Umum sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebaskan Terdakwa dari membayar uang pengganti sebesar Rp.111.270.856,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan membebaskan Terdakwa dari Pidana penjara sebagai penggantinya;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Subsidair;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil;-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama,yang pada pokoknya, Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perk. No. PDS-08/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 13 Maret 2017;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama,yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 9 Maret 2017, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-08/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HENRY TAHTADONA bin SUMANTRI SUGENG WIDODO bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan saksi Zainuri Masykur (sebagai Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/MA /SK / II / 2011 tanggal 2 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo, SH., selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo, SH. menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta adalah saksi Hendrawan alias Hendi, padahal pada saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah permintaannya disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH., saksi Hendrawan alias Hendi mengajak saksi Zainuri Masykur untuk ikut mengerjakan pengadaan pergola, yang atas ajakan saksi Hendrawan alias Hendi tersebut saksi Zainuri Masykur menerimanya. Selanjutnya saksi Zaenuri Masykur merekomendasikan Terdakwa kepada saksi Hendrawan alias Hendi, dan kemudian saksi Hendrawan alias Hendi mengajak Terdakwa untuk mengerjakan pengadaan pergola tersebut, dan atas ajakan tersebut Terdakwa menerimanya.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi membagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA. 2013 dan memberi paket pekerjaan pengadaan pergola untuk saksi Zainuri Masykur serta Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru, ,
Kelurahan Cokrodiningratan,
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman,
Kelurahan Ngampilan
Untuk Saksi Zainuri Masykur sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Demangan,
Kelurahan Kricak,
Kelurahan Tegalrejo,
Kelurahan Pakuncen
Kelurahan Mantrijeron.
Untuk Terdakwa sebanyak 2 paket, yaitu :
- Kelurahan Rejowinangun.
- Kelurahan Giwangan.
Bahwa setelah pembagian paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo, SH. di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk memberitahukan daftar nama yang akan mengerjakan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Suryo Widono, Beni Dwi Wahyunawan, Sugeng Santoso, Dawami dan Muhammad Taufik Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo, SH. merekomendasikan nama-nama yang disebutkan oleh saksi Hendrawan alias Hendi tersebut untuk menemui Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta yaitu saksi Indiyah Widiningsih, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, dan saksi Zaenuri Masykur baik secara sendiri–sendiri ataupun bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE sebagai PPKom ataupun menemui Pejabat Pengadaan untuk menyerahkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang akan melakukan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 tersebut terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembelian Taman Kota sebesar Rp.6.614.595.998,00. (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) TA. 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 6.614.595.998,00 (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, untuk pagu anggaran sebesar Rp. 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan di Kota Yogyakarta dengan perincian yaitu :
-
No Kelurahan Volume / Satuan Pagu Anggaran
(Rp)
1 Pergola Wilayah Kelurahan Baciro 60 unit 153.000.000,00 2 Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru 65 unit 165.750.000,00 3 Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan 67 unit 170.850.000,00 4 Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti 65 unit 165.750.000,00 5 Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan 64 unit 163.200.000,00 6 Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan 70 unit 178.500.000,00 7 Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan 63 unit 160.650.000,00 8 Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan 60 unit 153.000.000,00 9 Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman 67 unit 170.850.000,00 10 Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron 68 unit 173.400.000,00 11 Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan 75 unit 191.250.000,00 12 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung 68 unit 173.400.000,00 13 Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan 73 unit 186.150.000,00 14 Pergola Wilayah Kelurahan Demangan 75 unit 191.250.000,00 15 Pergola Wilayah Kelurahan Terban 66 unit 168.300.000,00 16 Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen 72 unit 183.600.000,00 17 Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo 63 unit 160.650.000,00 18 Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman 63 unit 160.650.000,00 19 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo 75 unit 191.250.000,00 20 Pergola Wilayah Kelurahan Kricak 70 unit 178.500.000,00 21 Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan 71 unit 181.050.000,00 22 Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan 64 unit 163.200.000,00 23 Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan 70 unit 178.500.000,00 24 Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun 68 unit 173.400.000,00 25 Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan 65 unit 165.750.000,00 26 Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru 66 unit 168.300.000,00 Jumlah 1.753 unit 4.470.150.000,00
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh saksi Irfan Susilo, SH., SH selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa berdasarkan nama-nama penyedia barang/jasa yang telah diserahkan Terdakwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung.
Bahwa terhadap nama-nama penyedia barang/jasa yang diserahkan kepada Pejabat Pengadaan tersebut, pada kenyataannya Terdakwa selaku persero pasif dari CV. Puncak Terang, telah menggunakan nama CV. Puncak Terang untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Rejowinangun, dan juga telah meminjam nama perusahaan lain yaitu CV. Permata Nurani Persada untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Giwangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh Terdakwa dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom maupun saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan Terdakwa.
Bahwa setelah Pejabat Pengadaan membuat dan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kelurahan Nilai Kontrak Penyedia Barang dalam SPK No. SPK Tanggal s.d tgl 1 Rejowinangun 170,340,000 CV. Puncak Terang 050/1584 13-11-2013 07-12-2013 2 Giwangan 175,350,000 CV. Permata Nurani
Persada
050/1586 13-11-2013 07-12-2013
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut di atas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unit nya adalah sebagai berikut :
-
no Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit harga / Unit dalam Kontrak (RP) harga Kontrak (RP) 1 CV Puncak Terang Kel Rejowinangun 68 2.505.000.00 170.340.000,00 2 CV Permata Nurani Persada Kel Giwangan 70 2.505.000.00 175.350.000,00
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Zainuri Masykur, saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom yang telah menentukan nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dan selanjutnya mengatur / mengadministrasikannya dalam dokumen pengadaan / kontrak kegiatan pengadaan pergola untuk wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa selanjutnya Terdakwa yang mendapatkan pekerjaan pengadaan 138 (seratus tiga puluh delapan) unit pergola yaitu untuk wilayah Kelurahan Rejowinangun sebanyak 68 (enam puluh delapan) unit dan wilayah Kelurahan Giwangan sebanyak 70 (tujuh puluh) unit telah membeli pergola di bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per unit.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki bengkel las sendiri namun pergola dikerjakan oleh bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa spesialis “.
Bahwa pada akhir pelaksanaan pekerjaan sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa diminta oleh saksi Zainuri Masykur untuk memberi fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak setelah dana cair kepada saksi Hendrawan alias Hendi karena saksi Hendrawan alias Hendi yang memberi pekerjaan pengadaan pergola kepada Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan uang kira-kira sebesar Rp 30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% / pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang /jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% tersebut, Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai 100% dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa walaupun hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Giwagan, namun Terdakwa selaku penyedia barang/jasa tetap mengajukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo, SH. selaku PA.
Selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberikan petunjuk agar Terdakwa dan para penyedia barang/jasa yang lain untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo, SH. juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termin pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan penyedia barang/jasa yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% dari 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai berikut :
| No | Penyedia barang /jasa | Lokasi | No/tgl.SPP/SPM | Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) |
| 1 | CV .Puncak Terang | Kel.Rejowinangun | 994 / 18 Des 2013 | 170.340.000,00 |
| 2 | CV.Permata Nurani Persada | Kel. Giwangan | 995 / 18 Des 2013 | 175.350.000,00 |
| Jumlah total tagihan | 345.690.000,00 | |||
Bahwa setelah diterbitkan 2 (dua) SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 2 (dua) dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
No Penyedia barang / jasa Lokasi No / tgl. SP2D Tgl. Pencairan Diterimakan
(Harga kontrak
potong PPh /PPn)
(Rp)
1 CV Puncak Terang Kel. Rejowinangun 12768 /
20 Des 2013
23 Des 2013 151.757.455,00 2 CV Permata Nurani Persada Kel. Giwangan 12769 /
20 Des 2013
31 Des 2013 156.220.910,00 Jumlah 307.978.365.00
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut di atas ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu saksi Sumantri Sugeng Widodo (Direktur CV. Puncak Terang) dan saksi Kuspriyati (Direktur CV. Permata Nuraini Persada), yang selanjutnya uang pembayaran tersebut dicairkan dan diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa yaitu total sebesar Rp. 307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dengan pembayaran harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp 190.026.000,00 (seratus sembilan puluh juta dua puluh enam ribu rupiah) ternyata terdapat selisih harga yaitu sebesar Rp. 117.952.365,00 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 26 paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda masing masing sebagai berikut :
| No | Penyedia jasa | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | CV Puncak Terang | Kel Rejowinangun | 0.00 | 6.643.260.00 |
| 2 | CV Permata Nurani Persada | Kel Giwangan | 6,681,500.00 | 2.630.250.00 |
| jumlah | 6.681.500,00 | 9.273.510,00 |
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa atas nama Direktur / Pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak yaitu Direktur/Pimpinan CV. Puncak Terang dan CV. Permata Nuraini Persada dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor (Rp) 1 Henry Tahtadona CV Puncak Terang Kel. Rejowinangun 6.43.260,00 2 Henry Tahtadona CV Permata Nurani Persada Kel Giwangan 9.311.750,00 Jumlah 15.955.010,00
-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp 111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Kelurahan | Selisih harga kontrak dengan harga realisasi(Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) | Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan (Rp) | Kerugian Negara (Rp) (C+ D) – E | |||
A | B | C | D | E | F | |||
| 1 | Rejowinangun | 58.121.455,00 | 6.643.260,00 | 6,643,260.00 | 58.121.455,00 | |||
| 2 | Giwangan | 59.830.910,00 | 2.630.250,00 | 9.311.750,00 | 53.149.410,00 | |||
| Jumlah | 117.952.365.00 | 9.273.510,00 | 15.955.010,00 | 111.270.865,00 | ||||
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi, dan saksi Zainuri Masykur tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa HENRY TAHTADONA bin SUMANTRI SUGENG WIDODO bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan saksi Zainuri Masykur (sebagai Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/MA /SK / II / 2011 tanggal 2 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Hendrawan alias Hendi sering mendapatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sehingga mempunyai kesempatan mendapatkan informasi-informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dan berkoordinasi dengan pejabat pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya dengan menemui saksi Irfan Susilo, SH., selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo, SH. menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta adalah saksi Hendrawan alias Hendi, padahal pada saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah permintaannya disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH., saksi Hendrawan alias Hendi mengajak saksi Zainuri Masykur untuk ikut mengerjakan pengadaan pergola, yang atas ajakan saksi Hendrawan alias Hendi tersebut saksi Zainuri Masykur menerimanya. Selanjutnya saksi Zaenuri Masykur merekomendasikan Terdakwa kepada saksi Hendrawan alias Hendi, dan kemudian saksi Hendrawan alias Hendi mengajak Terdakwa untuk mengerjakan pengadaan pergola.
Bahwa dengan adanya ajakan tersebut, Terdakwa melihat adanya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola maka Terdakwa turut menyalahgunakan kesempatan tersebut dengan menerima ajakan saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi membagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA. 2013 dan memberi paket pekerjaan pengadaan pergola untuk saksi Zainuri Masykur serta Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
1. Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru, ,
Kelurahan Cokrodiningratan,
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman,
Kelurahan Ngampilan
2. Untuk Saksi Zainuri Masykur sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Demangan,
Kelurahan Kricak,
Kelurahan Tegalrejo,
Kelurahan Pakuncen
Kelurahan Mantrijeron.
3. Untuk Terdakwa sebanyak 2 paket, yaitu :
- Kelurahan Rejowinangun.
- Kelurahan Giwangan.
Bahwa setelah pembagian paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo, SH. di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk memberitahukan daftar nama yang akan mengerjakan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Suryo Widono, Beni Dwi Wahyunawan, Sugeng Santoso, Dawami dan Muhammad Taufik Nurhadi. Kemudian saksi Irfan Susilo, SH. merekomendasikan nama-nama yang disebutkan oleh saksi Hendrawan alias Hendi tersebut untuk menemui Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta yaitu saksi Indiyah Widiningsih, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Hendrawan alias Hendi, dan saksi Zaenuri Masykur baik secara sendiri–sendiri ataupun bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE sebagai PPKom ataupun menemui Pejabat Pengadaan untuk menyerahkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang akan melakukan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 tersebut terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembelian Taman Kota sebesar Rp.6.614.595.998,00. (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) TA. 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 6.614.595.998,00 (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, untuk pagu anggaran sebesar Rp. 4.470.150.000,00 (empat milyar empar ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan di Kota Yogyakarta dengan perincian yaitu :
-
No Kelurahan Volume / Satuan Pagu Anggaran
(Rp)
1 Pergola Wilayah Kelurahan Baciro 60 unit 153.000.000,00 2 Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru 65 unit 165.750.000,00 3 Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan 67 unit 170.850.000,00 4 Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti 65 unit 165.750.000,00 5 Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan 64 unit 163.200.000,00 6 Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan 70 unit 178.500.000,00 7 Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan 63 unit 160.650.000,00 8 Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan 60 unit 153.000.000,00 9 Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman 67 unit 170.850.000,00 10 Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron 68 unit 173.400.000,00 11 Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan 75 unit 191.250.000,00 12 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung 68 unit 173.400.000,00 13 Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan 73 unit 186.150.000,00 14 Pergola Wilayah Kelurahan Demangan 75 unit 191.250.000,00 15 Pergola Wilayah Kelurahan Terban 66 unit 168.300.000,00 16 Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen 72 unit 183.600.000,00 17 Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo 63 unit 160.650.000,00 18 Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman 63 unit 160.650.000,00 19 Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo 75 unit 191.250.000,00 20 Pergola Wilayah Kelurahan Kricak 70 unit 178.500.000,00 21 Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan 71 unit 181.050.000,00 22 Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan 64 unit 163.200.000,00 23 Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan 70 unit 178.500.000,00 24 Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun 68 unit 173.400.000,00 25 Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan 65 unit 165.750.000,00 26 Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru 66 unit 168.300.000,00 Jumlah 1.753 unit 4.470.150.000,00
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh saksi Irfan Susilo, SH., SH selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa berdasarkan nama-nama penyedia barang/jasa yang telah diserahkan Terdakwa selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung.
Bahwa terhadap nama-nama penyedia barang/jasa yang diserahkan kepada Pejabat Pengadaan tersebut, pada kenyataannya Terdakwa selaku persero pasif dari CV. Puncak Terang, telah menggunakan nama CV. Puncak Terang untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Rejowinangun, dan juga telah meminjam nama perusahaan lain yaitu : CV. Permata Nurani Persada untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Giwangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh Terdakwa dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom maupun saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan Terdakwa.
Bahwa setelah Pejabat Pengadaan membuat dan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kelurahan Nilai Kontrak Penyedia Barang dalam SPK No. SPK Tanggal s.d tgl 1 Rejowi
nangun
170,340,000 CV. Puncak Terang 050/1584 13-11-2013 07-12-2013 2 Giwangan 175,350,000 CV. Permata Nurani
Persada
050/1586 13-11-2013 07-12-2013
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut di atas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unitnya adalah sebagai berikut :
-
No Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit harga / Unit dalam Kontrak (RP) harga Kontrak (RP) 1 CV Puncak Terang Kel Rejowinangun 68 2.505.000,00 170.340.000,00 2 CV Permata Nurani Persada Kel Giwangan 70 2.505.000,00 175.350.000,00
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Zainuri Masykur, saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom yang telah menentukan nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dan selanjutnya mengatur / mengadministrasikannya dalam dokumen pengadaan / kontrak kegiatan pengadaan pergola untuk wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa selanjutnya Terdakwa yang mendapatkan pekerjaan pengadaan 138 (seratus tiga puluh delapan) unit pergola yaitu untuk wilayah Kelurahan Rejowinangun sebanyak 68 (enam puluh delapan) unit dan wilayah Kelurahan Giwangan sebanyak 70 (tujuh puluh) unit telah membeli pergola di bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per unit.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki bengkel las sendiri namun pergola dikerjakan oleh bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa spesialis “.
Bahwa pada akhir pelaksanaan pekerjaan sekitar bulan Desember 2013, Terdakwa diminta oleh saksi Zainuri Masykur untuk memberi fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak setelah dana cair kepada saksi Hendrawan alias Hendi karena saksi Hendrawan alias Hendi yang memberi pekerjaan pengadaan pergola kepada Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan uang kira-kira sebesar Rp 30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% / pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang /jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% tersebut, Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai 100% dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa walaupun hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Giwagan, namun Terdakwa selaku penyedia barang/jasa tetap mengajukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo, SH. selaku PA.
Selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberikan petunjuk agar Terdakwa dan para penyedia barang/jasa yang lain untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo, SH. juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termin pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan penyedia barang/jasa yaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% dari 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai berikut :
| No | Penyedia barang /jasa | Lokasi | No/tgl.SPP/SPM | Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) |
| 1 | CV .Puncak Terang | Kel.Rejowinangun | 994 / 18 Des 2013 | 170.340.000,00 |
| 2 | CV.Permata Nurani Persada | Kel. Giwangan | 995 / 18 Des 2013 | 175.350.000,00 |
| Jumlah total tagihan | 345.690.000,00 | |||
Bahwa setelah diterbitkan 2 (dua) SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 2 (dua) dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut di atas ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu saksi Sumantri Sugeng Widodo (Direktur CV. Puncak Terang) dan saksi Kuspriyati (Direktur CV. Permata Nuraini Persada), yang selanjutnya uang pembayaran tersebut dicairkan dan diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa yaitu total sebesar Rp. 307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dengan pembayaran harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp 190.026.000,00 (seratus sembilan puluh juta dua puluh enam ribu rupiah) ternyata terdapat selisih harga yaitu sebesar Rp. 117.952.365,00 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 26 paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta.
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPn) (Rp) |
| 1 | CV Puncak Terang | Kel. Rejowinangun | 12768 / 20 Des 2013 | 23 Des 2013 | 151.757.455,00 |
| 2 | CV Permata Nurani Persada | Kel. Giwangan | 12769 / 20 Des 2013 | 31 Des 2013 | 156.220.910,00 |
| Jumlah | 307.978.365.00 | ||||
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda masing masing sebagai berikut :
| No | Penyedia jasa | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | CV Puncak Terang | Kel Rejowinangun | 0.00 | 6.643.260,00 |
| 2 | CV Permata Nurani Persada | Kel Giwangan | 6.681.500,00 | 2.630.250,00 |
| jumlah | 6.681.500,00 | 9.273.510,00 |
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa atas nama Direktur / Pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak yaitu Direktur/Pimpinan CV. Puncak Terang dan CV. Permata Nuraini Persada dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor
(Rp)
1 Henry Tahtadona CV Puncak Terang Kel. Rejowinangun 6.643.260.00 2 Henry Tahtadona CV Permata Nurani Persada Kel Giwangan 9.311.750,00 Jumlah 15.955.010,00
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp 111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp 111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kelurahan Selisih harga kontrak dengan harga realisasi
(Rp)
Denda Keterlambatan
(Rp)
Pembayaran Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan
(Rp)
Kerugian Negara (Rp)
(C+ D) – E
A
B
C
D
E
F
1 Rejowinangun 58.121.455,00 6.643.260,00 6,643,260.00 58.121.455,00 2 Giwangan 59.830.910,00 2.630.250,00 9.311.750,00 53.149.410,00 Jumlah 117.952.365.00 9.273.510,00 15.955.010,00 111.270.865,00
PerbuatanTerdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE., saksi Hendrawan alias Hendi, dan saksi Zainuri Masykur tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-08/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi/materi Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-08//Ft.1/YOGYA/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan /Eksepsi secara tertulis , pada tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair.
Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) kami untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan di tolak karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang berarti dakwaan kabur (obscure libelle).
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya Dakwaan tidak dapat diterima.
Menyatakan menetapkan Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara.
Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.
Subsidair.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 05 Desember 2016 telah mengajukan tanggapan terhadap Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada dakwaannya dan selanjutnya Majelis Hakim pada tanggal 09 Desember 2016 memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register : PDS-08/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 Nopember 2016 atas nama Henry Tahtadona sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan saksi saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Saksi IRFAN SUSILO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai pensiunan PNS Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta;
Bahwa jabatan saksi terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa benar, pada tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada proyek pergola;
Bahwa tugas saksi pada proyek pergola tahun 2013 adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa nama mata anggaran proyek pergola Tahun 2013 dalam DIPA adalah peningkatan tanaman ;
Bahwa nilai proyek pergola tahun 2013 kurang lebih Rp.5.000.000.000,-;
Bahwa yang ada dalam pengerjaan proyek pergola adalah pengerjaan pergola dan pengerjaan tanaman ;
Bahwa jumlah pergola pada proyek pergola tahun 2013 ada lebih dari 1000 pergola;
Bahwa Proyek pergola tahun 2013 dipasang di 26 Kelurahan;
Bahwa pengadaan proyek pergola tahun 2013 yang ditepi jalan besar dengan lelang dan untuk yang di wilayah menggunakan tunjukkan;
Bahwa saksi lupa siapa saja yang menjadi panitia lelang proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa pengadaan proyek pergola tahun 2013 menggunakan anggaran APBD P tahun 2013 yang disahkan sebelum 10 November 2013;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 berakhir di bulan Desember 2013;
Bahwa untuk proyek pergola tahun 2013 yang di 26 wilayah dilakukan dengan tunjukan atas ide dari Dewan, pada waktu itu saya sudah sarankan untuk diserahkan per wilayah, tetapi oleh Dewan dibebankan ke BLH jika BLH tidak sanggup maka anggaran tahun 2013 tidak akan disahkan;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola adalah rekanan;
Bahwa pejabat pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Suryadi Rohdiharjo;
Bahwa benar saksi mengenal saudara Hendi, yang juga sebagai adik dari anggota Dewan, saudara Hendi adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola;
Bahwa Saudara Hendi dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 berawal dari ketika saksi bertemu dengan saudara Tatang yang merupakan kakak dari saudara Hendi, waktu itu saudara Tatang mengatakan bahwa saudara Hendi mau bertemu dengan saksi , kemudian saudara Hendi datang menemui saksi , namun saudara Hendi saksi sarankan untuk menghadap pada Bu Indiyah;
Bahwa Terdakwa dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 karena teman rekanan saudara Hendi, yang ternyata sudah tahu sebelumnya akan ada proyek pergola dan sudah siap untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Hendi memiliki perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah membagi wilayah pengerjaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa yang mengurus administrasi suatu proyek adalah PPKom ;
Bahwa proyek pergola untuk wilayah dilakukan dengan tunjukkan karena nilai proyek kurang dari Rp.200.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai harga untuk setiap pergola;
Bahwa saksi pernah tanda tangan SPK sebanyak 27 SPK;
Bahwa saksi bertanda tangan di dokumen pencairan yang sudah ada tanda tangan dari PPKom, bendahara dan tim PPHP;
Bahwa pada waktu tanda tangan dalam dokumen pencairan ada beberapa dokumen yang belum lengkap;
Bahwa semua pergola sudah selesai terpasang ;
Bahwa saksi penah tanda tangan SPJ pada bulan Desember 2013;
Bahwa semua dana proyek pergola tahun 2013 sudah cair semua ;
Bahwa benar, data-data pendukung sudah ada ;
Bahwa ada rekanan yang sampai Desember 2013 belum selesai sehingga saksi menyuruh untuk membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa benar, perkerjaan belum selesai namun uang sudah dicairkan semua, namun waktu itu kekurangan pekerjaan hanya kekurangan pada tanaman ;
Bahwa pengajuan anggaran untuk proyek pergola diajukan pada APBD P dan dalam Perda untuk proyek pergola di Yogyakarta;
Bahwa benar ada SK penunjukkan saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp.4.400.000.000,- ;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket wilayah dan 3 paket pinggir jalan;
Bahwa benar, saksi pernah bertemu dengan saudara Tatang di rapat Komisi;
Bahwa setelah bertemu dengan saudara Tatang, saudara Hendi yang merupakan adik saudara Tatang datang menghadap saksi di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa ketika menghadap saksi saudara Hendi dan rekanan lain mengatakan bahwa mereka yang akan mengerjakan proyek pergola;
Bahwa yang bertanda tangan pengadaan pergola adalah saksi ;
Bahwa benar, dalam SPK terdapat komponen pajak yang meliputi ;
Bahwa proyek pergola sudah ada dari sebelum tahun 2013;
Bahwa proyek pergola tahun 2010 menggunakan metode tunjukkan langsung, namun prosesnya seperti apa saksi tidak tahu;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 menggunakan metode tunjukkan langsung karena saran dari Dewan;
Bahwa yang menentukan proyek pergola tahun 2013 menggunakan tunjukan langsung adalah Komisi C;
Bahwa saudara Hendi adalah bukan pegawai kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saudara Hendi mengetahui ada proyek pergola di BLH kota Yogyakarta dari kakaknya;
Bahwa saudara Hendi mengerjakan proyek pergola di BLH kota Yogyakarta karena waktu itu ada masukan dari Kakak Hendi bernama Tatang, Tatang mengatakan yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi, kemudian setelah saksi bertemu saudara Tatang, datanglah Hendi ke kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Hendi memiliki perusahaan sendiri karena saudara Hendi sering mengerjakan proyek di BLH Kota Yogyakarta, saksi baru tahu kalau saudara Hendi tidak memiliki perusahaan pada waktu dipersidangan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau para rekanan meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola sebenarnya tidak boleh meminjam bendera perusahaan lain;
Bahwa saksi tidak mendapat komisi dari para rekanan;
Bahwa benar, saksi pernah tanda tangan dokumen terkait proyek pergola termasuk dokumen pencairan;
Bahwa benar, Terdakwa Henry Tahtadona merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa semua pekerjaan proyek pergola tahun 2013 itu ada beberapa pekerjaan proyek pergola tahun 2013 ada yang terlambat ;
Bahwa rekanan yang terlambat dalam pekerjaan proyek pergola tahun 2013 saksi tidak hafal siapa rekanan yang pekerjaannya terlambat;
Bahwa sepengetahuan saksi pengerjaan pergola sudah sesuai dengan HPS yang sudah dibuat ;
Bahwa yang berwenang membuat Perda terkait proyek pergola tahun 2013 adalah kewenangan Komisi ;
Bahwa saksi belum pernah membaca Perda terkait proyek pergola tahun 2013, namun pekerjaan sudah berjalan;
Bahwa saksi tidak tahu dalam konsideran SPK terdapat Perda yang mengatur proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi datang di rapat komisi mewakili sebagai pejabat BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa 1200 pergola tidak logis dikerjakan oleh satu orang, maka dikerjakan oleh beberapa rekanan jumlahnya ada 7 rekanan yang mengerjakan;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola meminjam bendera di BLH seperti hukum adat, artinya pinjam bendera lazim terjadi di instansi;
Bahwa yang punya inisiatif penambahan 16 wilayah untuk proyek pergola adalah komisi C;
Bahwa Penuntut Umum telah menunjukan bukti SPK dan bukti dokumen pencairan kepada saksi dan atas bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum tersebut saksi menyatakan kebenaran bukti tersebut ada dalam pengerjaan proyek pergola tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Ir. INDIYAH WIDININGSIH;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa jabatan saksi di kantor BLH kota Yogya adalah sebagai Kepala Bidang Keindahan ;
Bahwa Benar, pada tahun 2013 ada proyek pergola di BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa untuk proyek pergola pagu anggaran sebenarnya ada di APBD murni, namun di KUAPPAS tidak muncul, kemudian diajukan lagi di APBDP;
Bahwa jumlah pergola tahun untuk proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta yaitu ada sejumlah 1200 pergola;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada 26 wilayah ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta sejumlah Rp.5.000.000.000,- ;
Bahwa benar, saksi pernah memberikan keterangan dalam BAP ;
Bahwa jumlah titik pemasangan pergola sama dengan jumlah pergola ;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 saksi sebagai pengawal anggaran di DPRD ;
Bahwa tidak semua pengadaan proyek pergola tahun 2013 menggunakan pengadaan tunjukan langsung ada 3 wilayah yang menggunakan pengadaan dengan system lelang, yaitu untuk pergola wilayah 3 tepi jalan besar;
Bahwa proyek dilakukan dengan tunjukkan langsung apabila nilai proyek dibawah Rp.200.000.000,- ;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah saudara Hendi ;
Bahwa saudara Hendi dapat mengerjakan proyek pergola tahun 2013 pada waktu itu saudara Hendi menghadap saksi dan mengatakan yang akan mengerjakan pergola, kemudian saksi cek ke Pengguna Anggaran kebenaran bahwa yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi, dan ternyata hal ini dibenarkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa yang membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013 adalah PPKom ;
Bahwa APBD P tahun 2013 Kota Yogyakarta disahkan di awal November 2013 sampai 31 Desember 2013 ;
Bahwa yang mengerjakan 26 paket pekerjaan pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi dan rekan-rekannya;
Bahwa jumlah rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 ada 7 rekanan ;
Bahwa semua pekerjaan proyek pergola tahun 2013 di akhir Desember ada beberapa yang belum selesai karena ada kekurangan tanaman dan ada warga yang minta pemasangan pergola dipindah ;
Bahwa benar, tanaman yang harus ditanam dalam pergola sudah ditentukan yaitu tanaman rambat stivera;
Bahwa semua anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 pada bulan Desember 2013 sudah dibayarkan semua ;
Bahwa syarat untuk melakukan pencairan adalah kalau pekerjaan sudah selesai, pada waktu itu pekerjaan belum selesai namun tetap dibayarkan dengan catatan membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan akan diselesaikan 100% ;
Bahwa biaya untuk pemasangan satu pergola sebesar Rp.2.250.000,-;
Bahwa benar, BPK perwakilan Yogyakarta pernah melakukan audit pada tahun 2014;
Bahwa hasil audit yang dilakukan BPK perwakilan Yogyakarta atas proyek pergola yaitu ada kelebihan bayar dan ada denda keterlambatan;
Bahwa benar, untuk proyek pergola tahun 2013 juga diaudit oleh Inspektorat pada tahun 2014;
Bahwa yang membagi wilayah pengerjaan proyek pergola adalah para rekanan sendiri;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa Zainuri Masykur;
Bahwa benar, saksi tahu yang mengerjakan pergola tahun 2013 tidak hanya saudara Hendi;
Bahwa saksi bertemu dengan saudara Hendi setelah Hendi bertemu dengan Kepala BLH dan mengatakan dia yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa terkait proyek pergola tahun 2013 tidak ada yang saksi tanda tangani;
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 terdapat masalah yaitu ada kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
Bahwa benar, saksi mengetahui ada keterlambatan pekerjaan;
Bahwa nilai harga setiap pergola adalah sekitar Rp.2.500.000,-;
Bahwa kelebihan bayar ditentukan dari spek yang telah ditentukan;
Bahwa denda keterlambatan diatur dalam perjanjian yaitu 1/1000;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
3. Saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saat ini saksi sebagai pensiunan PNS di BLH kota Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2013 saksi bekerja di sub bidang keindahan di BLH Kota Yogyakarta yaitu sejak 13 September 2013 ;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp.6.000.000.000,- namun disetujui Rp.5.000.000.000,- ;
Bahwa kedudukan saksi di proyek pergola tahun 2013 yaitu sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.Saya sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.;
Bahwa tugas saksi sebagai PPKom yaitu Berdasarkan SK Kepala BLH Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tugas dan kewenangan PPKom adalah :
Menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa;
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan rancangan kontrak;
Menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Penyedia Barang ;
Menandatangani kontrak;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;
Bahwa sumber dana proyek pergola tahun 2013 dari APBD Kota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013 pada anggaran BLH Kota Yogyakarta dengan koderekening 1.08 1.08.01 78 02 5 2 dengan uraian peningkatan taman kota sebesar Rp.6.614.595.998,00;
Bahwa pelaksanaan proyek pergola tahun 2013 di bulan November sampai Desember 2013 ;
Bahwa sebenarnya dengan proyek pergola tahun 2013 saksi tidak yakin bisa selesai sesuai dengan waktunya, saksi sudah tanyakan ke Pak Kepala BLH dan disarankan untuk dikerjakan bersama-sama;
Bahwa yang membuat HPS adalah CV Winila Karya sebagai konsultan perencana;
Bahwa yang menunjuk CV Winila Karya adalah Kabid Keindahan ;
Bahwa jumlah pergola yang harus dipasang setiap wilayah adalah sebanyak 60-70 pergola ;
Bahwa biaya untuk setiap pergola tahun 2013 sebesar Rp 2.500.000,-;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Hendi;
Bahwa sebagai PPKom melakukan seleksi untuk perusahaan yang menawarkan untuk mengerjakan pergola dari Company Profile ;
Bahwa yang menunjuk ke lima rekanan adalah saudara Hendi ;
Bahwa saksi tahu kalau yang mengerjakan pergola menggunakan nama perusahaan ;
Bahwa rekanan tidak boleh mengerjakan proyek di BLH menggunakan perusahaan lain;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPKom proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah Kepala BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa seingat saksi yang menjadi pejabat pengadaan pada proyek pergola tahun 2013 adalah saudara Sumardi S.ST, saudara Isnaini Nur Chasanah SE, Nurharyadi Fajar Amd ;
Bahwa benar saksi pernah menerima laporan hasil pekerjaan proyek pergola tahun 2013 pada waktu akan dan ada pencairan dana proyek pergola tahun 2013;
Dalam proyek pergola tahun 2013 saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan, yang melakukan pengecekan di lapangan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah teman-teman dari PPHP;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, dalam perjanjian disebutkan untuk pencairan pekerjaan harus selesai ;
Bahwa benar, ada pekerjaan proyek pergola tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan ;
Bahwa benar, proyek pergola tahun 2013 ada masa perawatan yaitu selama 3 bulan ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah ada kelebihan volume sehingga menimbulkan kelebihan bayar ;
Bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat ditanggapi oleh para rekanan dengan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ;
Bahwa saksi mengenal kelima rekanan yang mengerjakan pergola tahun 2013 sejak ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa penandatangan SPK dilakukan tidak dikantor, namun SPK tersebut dibawa oleh rekanan ke direktur perusahaan untuk dimintakan tanda tangan, kalau sudah ditanda tangani kemudian diserahkan kepada saksi ;
Bahwa spesifikasi teknis pergola sesuai dengan SPK pada pokoknya adalah:
Pipa uatama dan konsul utama menggunakan pipa besi hitam diameter 2” dengan ketebalan 2 mm;
Gording menggunakan pipa besi hitam berdiameter 1 “ dengan ketebalan 2mm;
Ornamen dari besi dengan diameter 12 mm;
Rangka penguat wiremess menggunakan besi diameter 12mm;
Angkur menggunakan besi berdiameter 12 mm;
Cor kaki pergola 1 pc : 12 ps:3 krl;
Besi dicat dengan cat besi sekualitas emcolux;
Bahwa saksi tahu perusahaan yang akan menjadi rekanan dari company profile;
Bahwa benar, dalam proyek pergola tahun 2013 ada proses penawaran;
Bahwa cara menghitung pajak dalam pembayaran pajak proyek pergola tahun 2013 dengan mengurangi pajak, baru kemudian dibayarkan pencairan melalui transfer ke rekening perusahaan masing-masing;
Bahwa yang membuat HPS pergola tahun 2013 adalah CV Winila Karya;
Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen untuk pengadaan pergola tahun yang lalu;
Bahwa benar, teknis gambar pergola tahun 2013 sama dengan pergola tahun yang lalu;
Bahwa wilayah yang dikerjakan oleh Terdakwa Henry Tahtadona adalah 2 wilayah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa para rekanan dalam mengerjakan proyek pergola tahun 2013 rekanan meminjam perusahaan orang lain;
Bahwa menurut aturan tidak boleh mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dengan menggunakan bendera perusahaan lain;
Bahwa yang mempunyai tugas untuk membuat HPS adalah saksi , namun dikerjakan oleh CV Winila Karya;
Bahwa nilai pergola tahun 2013 untuk per unitnya Rp.2.500.000,-;
Bahwa proses perencanaan selesai sebelum tanggal 29 November 2013;
Bahwa pekerjaan yang menjadi tanggungjawab rekanan dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa benar,dalam pengadaan pergola tahun 2013 ada perusahaan pembandingnya ;
Bahwa proses pengadaan pergola tahun 2013 hanya dilakukan secara administrasi saja;
Bahwa pada waktu penanda tanganan SPK saksi tidak bertemu dengan Direktur Perusahaan yang mengerjakan pergola tahun 2013, tetapi saksi bertemu dengan kelima Terdakwa;
Bahwa benar saksi tahu ada tanaman yang belum ditanam dalam pengerjaan pergola tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui tanaman belum ditanam dari laporan para PPHP;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 dikerjakan oleh bengkel las, bukan dikerjakan oleh para rekanan;
Bahwa benar, saksi tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan yang belum selesai dari laporan PPHP;
Bahwa setelah tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai, kemudian saksi menghadap Kepala BLH Kota Yogyakarta, kemudian oleh Kepala BLH Kota Yogyakarta menyuruh untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan 100%;
Bahwa Inspektorat menentukan kerugian ditentukan oleh Inspektorat berdasarkan temuan di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu ada instansi lain yang dapat menentukan kerugian negara;
Bahwa dasar saksi menyeleksi perusahaan yang akan mengerjakan pergola tahun 2013 adalah dari Company Profile;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan pergola tahun 2013 karena ada keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa , Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar;
Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar pada tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa dalam pekerjaan pergola tahun 2013 ada pengawas pekerjaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
4. Saksi ISMARTINI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor: 284/KEP/2013 tgl 9 Juli 2013 yg ditanda tangani oleh Wakil Walikota Yogyakarta, tentang Perubahan keempat atas Keputusan Walikota Nomor: 9/Kep/2013 tentang penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada suatu kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2013.
Bahwa tupoksi saksi menata usahakan pengeluaran pembayaran mencakup Buku Kas Umum, Buku Pajak, Buku Panjar (Buku Bank) yang ada di BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi dalam proyek pergola tahun 2013 sebagai bendahara ;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan pencairan untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa waktu itu data pendukung sudah lengkap, maka dibuat SPP untuk pembayaran pencairan;
Bahwa yang menjadi dokumen untuk pencairan adalah :
Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang sudah ditandatangani oleh pihak penyedia Barang dan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Bapak Irfan Susilo SH. BKP tersebut dilampiri dengan bukti pendukung yaitu :
Permohonan pembayaran termin dari penyedia jasa yang ditujukan kepada PPKom;
Laporan Hasil Pekerjaan mencapai 100% yang ditujukan pada PPKom;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Konstruksi dengan kesimpulan antara lain penyediaan telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi Lapangan ;
Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom, dan mengetahui PA/KPA ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut . yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa, PPHP, PPKom, dan mengetahui PA/KPA;
Berita Acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang/ jasa, PPKom, mengetahui PA/KPA;
Kwitansi yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan mengetahui PPKom;
Laporan Mingguan yang ditanda tangani oleh Penyedia barang/jasa PPHP dan Direksi lapangan;
Surat Kesanggupan dipotong pajak ditandatangani oleh penyedia barang / jasa ;
Foto copy KTP penyedia barang/jasa;
Foto copy NPWP penyedia barang/jasa;
Foto copy rekening Bank penyedia barang/jasa;
Dokumen surat perintah kerja (SPK);
Foto hasil pekerjaan;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH disertai Faktur Pajak yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Wajib pungut;
Selanjutnya saksi membuatkan checklist beserta SPP LS nya dan SPM LS nya, dimana untuk checklist ditandatangani oleh kasubag keuangan, untuk SPP LS nya ditanda tangani oleh PPKom dan bendahara, kemudian untuk SPM LS nya ditanda tangani oleh PA/KPA kemudian bisa dikirim ke DPDPK Kota Yogyakarta ;
Bahwa pencairan proyek pergola tahun 2013 antara tanggal 23 sampai tanggal 31 Desember 2013 ;
Bahwa uang pencairan diberikan dengan masuk ke rekening masing-masing rekening perusaha ;
Bahwa yang menyerahkan dokumen pendukung untuk pencairan kepada saksi adalah teman saksi;
Bahwa setelah menerima dokumen pendukung untuk pencairan pergola tahun 2013 dibuat SPP dan SPM saksi minta tanda tangan ke Pengguna Anggaran ;
Bahwa benar, salah satu pendukung untuk pencairan perlu data laporan progress 100%;
Bahwa perusahaan yang mengajukan pencairan pergola tahun 2013 ada 26 perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu 26 perusahaan tersebut adalah milik 6 rekanan;
Bahwa saksi lupa dalam dokumen pencairan ada dokumen jaminan penawaran atau tidak ;
Bahwa permintaan pencairan dana tergantung pada materi dari komponen dokumen;
Bahwa yang mengeluarkan SP2D adalah DPDPK Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa yang terima dana pencairan ada 26 CV;
Bahwa pada waktu permohonan pencairan yang datang ke saksi adalah Terdakwa Zainuri Masykur dan kawan-kawan;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pergola oleh rekanan dikerjakan oleh orang lain;
Bahwa Pada waktu pengajuan pencairan ada 1-2 dokumen yang kurang, kemudian oleh DPDPK meminta segera untuk diselesaikan;
Bahwa saksi tidak tahu ada pekerjaan pergola tahun 2013 yang belum selesai 100% ;
Bahwa tidak ada kewajiban bagi saksi untuk mengecek pekerjaan;
Bahwa dokumen yang ditanda tangani untuk pencairan adalah DPDPK dan SPP;
Bahwa saksi tahu pencairan pergola tahun 2013 cair tanggal 23-31 Desember 2013 dari dokumen yang ada;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan;
Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung sejak pekerjaan selesai;
Bahwa benar, pada waktu inspektorat masuk pada masa pemeliharaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah adanya kelebihan bayar dan tanaman yang hilang ;
Bahwa hasil temuan dari inspektorat sudah ada tindak lanjut dari rekanan, yaitu dengan membayar sejumlah yang ditagihkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 26 SPK dan dokumen pencairan ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut para saksi menyatakan mengetahui tentang bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;
5. Saksi ISNAINI NUR CHASANAH, SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik di Kejaksaan dan masih saksi benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi akan dituangkan dalam putusan ;
Bahwa Pekerjaan saksi saat ini PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Penelaah Angkutan sampah di tetapi pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola. Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No. 188/1957/KEP/XI/2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188///011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu adalah Saksi , Nurharyadi Fajar AMd dan Sumardi.ST ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut dianggarkan melalui APBDP ;
Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp 200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi mendapatkan 9 (sembilan) paket di wilayah Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Tegalpanggung, Suryatmajan, Pakuncen, Tegalrejo, Kricak, Karangwaru dan Ngampilan ;
Bahwa saksi hanya membuatkan dokumen pengadaan, sedang nama-nama pelaksana yang akan mengerjakan sudah ada;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan sebagai pelaksana dari pak Hendi sebagai seorang swasta yang akan mengerjakan proyek tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan 18 nama perusahaan dari 9 paket dimana 9 nama lainnya sebagai pembanding;
Bahwa saksi sudah pernah konsultasi dengan PPKom ;
Bahwa saksi lupa kapan pekerjaan dimulai ;
Bahwa karena sudah ada SK, HPS maupun spesifikasi teknis dan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan jadi saya hanya mempersiapkan dokumen pengadaan yaitu antara lain Undangan, klarifikasi penetapan dan Pengumuman;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek pergola tersebut dari pak Hendi;
Bahwa perusahan yang mengerjakan diwilayah saksi adalah:
Kelurahan Patangpuluhan dilaksanakan oleh PB. Kurnia Karya
Kelurahan Wirobrajan dilaksanakan oleh CV. Gesang Anugrah
Kelurahan Pakuncen dilaksanakan oleh CV. Sejahtera
Kelurahan Tegal Panggung dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama
Kelurahan Suryatmajan dilaksanakan oleh CV. Sumber Mulya
Kelurahan Tegalrejo dilaksanakan oleh PB. Anggoro Putro
Kelurahan Kricak dilaksanakan oleh CV. Wira Buana
Kelurahan Karangwaru dilaksanakan oleh CV. Anggi
Kelurahan Ngampilan dilaksanakan oleh CV. Titihan Kencono;
Bahwa saat itu yang saksi kenal adalah Pak Dono dan Pak Maskur sedang terdakwa, saksi tidak kenal;
Bahwa untuk 9 perusahaan yang mengerjakan diwilayah saya tersebut saya tidak membaca Company Profilenya sehingga saksi tidak kenal dengan direkturnya;
Bahwa pada saat itu saksi dipanggil oleh Bu Indiyah sebagai Kabid Keindahan diruangannnya dan disitu sudah ada Pak Hendi dan Bu Indiyah mengatakan bahwa ini pemborong yang nanti akan mengerjakan ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi Bu Indiyah mengenai 9 perusahaan yang akan mengerjakan pergola akan tetapi hany saksi Hendi yang mengerjakan, akan tetapi dijawab oleh Bu Indiyah nanti ditanyakan saja ke Pak Hendi;
Bahwa pernah dan penunjukan langsung juga, tetapi saat ini yang datang direkturnya dan mengajukan Company Profile dan pernah lihat dan waktunya tidak mempet seperi ini. Tetapi untuk proyek pergola tahun 2013 ini tidak pernah melihat Company Profile;
Bahwa benar saksi yang membuat dan manandatangai SK;
Bahwa pekerjaan tersebut selanjutnya saksi serahkan ke PPKom yaitu Pak Suryadi ;
Bahwa setelah dari PPKom lalu diserahkan kepada siapa, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan ;
Bahwa tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah hanya dipanggil ke ruanganBu Indiyah untuk diperkenalkan dengan Mas Hendi ;
Bahwa mengenai pengadaan pergola nilainya milyaran itu tidak diserahkan ke ULP, saksi tidak tahu nilai pengadaan untuk pergola ;
Bahwa setahu saksi tidak ada pengumuman dalam pengadaan proyek pergola tahun 2013;
Bahwa tidak ada pengajuan penawaran dari rekanan ;
Bahwa tidak ada verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH ;
Bahwa mengenai HPS, gambar desain diserahkan kepada calon rekanan itu tidak pernah menyerahkan dari calon rekanan ;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012 ;
Bahwa saksi tidak dilakukan anwijzing proyek pergola;
Bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknisnya;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang ;
Bahwa tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa yang merumuskan SPK yaitu saksi download dari LKPP terus dicopy ;
Bahwa terkait dengan nilai kontrak tidak ada negosiasi dengan calon rekanan ;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan ;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH;
Bahwa setelah dianalisa jasa rekanan mendapat keuntungan sebesar 10%;
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5% ;
Bahwa saksi tidak kenal Pak Henry Tahtadona, tetapi pernah tahu pada saat yang bersangkutan masuk keruang Bu Indiyah ;
Bahwa saksi pernah menerima daftar nama-nama perusahaan penyedia jasa yaitu dari Pak Hendi;
Bahwa saksi menerima daftar nama perusahaan penyedia jasa sebanyak 9 nama ;
Bahwa yang membuat dokumen pengadaan adalah saksi yang membuat atas perintah dari PPKom ;
Bahwa setahu saksi yang membuat HPS adalah PPKom;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan Pandean wilayahnya Nur Haryadi;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saksi minta ke PPKom ;
Bahwa antara Dokumen dan proses bisa dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet;
Bahwa alasan pekerjaan itu harus dilakukan pada hari itu juga karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saksi sebagai bawahan harus melaksanakan ;
Bahwa tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan ada yang sudah ada yang tidak;
Bahwa pengumanan itu tidak benar-benar diumumkan ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa saksi sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa untuk pengadaan pergola ini diadakan berbeda dengan yang terdahulu karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan ;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak tapi penetapan sudah ada ;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini dialihkan ke perusahaan lain oleh rekanan;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi (SIUJK);
Bahwa saksi melakukan evaluasi akan tetapi nilai kontrak tidak berubah;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini saksi mendapat 2 SK, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola;
Bahwa benar, saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan untuk kelurahan Patangpuluhan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan Pak Dono ;
Bahwa yang menyerahkan Company Profile kepada saksi adalah Pak Hendi;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Pak Dono;
Bahwa saksi membenarkan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum No.10.18 sampai dengan 10.43 tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu proyek pergola dipecah-pecah karena hanya menerima daftar saja ;
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan pergola atas usul eksekutif itu 10 dan dari legislative ada 16 ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pemotongan uang sebesar Rp.600.000.000,- sebelum adanya pengesahan anggaran;
Bahwa saksi tidak tahu BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya denda keterlambatan ;
Bahwa benar ada sanksinya, jika tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya PA akan memberikan sanksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
6. Saksi NURHARYADI FAJAR, AMD,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik Kejaksaan dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan jika sebagian keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa pekerjaan saksi saat ini PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Staf Bidang Keindahan tetapi pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola. Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa proyek pergola diadakan sejak tahun 2007, 2008 yang merupakan sumbangan dari penyelengara reklame dan dilanjutkan pada tahun 2009 dengan APBD tetapi untuk 2010 dan 2011 tidak ada, dan dimulai lagi tahun 2012 dan 2013;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu adalah Saksi, Isnaini Nur Chasanah, SE. dan Sumardi.ST ;
Bahwa setahu saksi anggaran tersebut dianggarkan melalui APBD dan juga APBDP;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 yang melalui APBDP;
Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp 200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi tahu yang menyusun spesifikasinya yaitu dari Konsultan Perencana yaitu dari CV. Winila Karya;
Bahwa setahu saksi sejak APBD ditetapkan;
Bahwa saksi tidak tahu APBD dapat dieksekusi atau tidak ;
Bahwa yang menunjukan saksi sebagai Pejabat Pengadaan adalah PA yaitu Kepala BLH;
Bahwa saksi tidak melakukan pengumuman-pengumuman, karena saksi menerima SK pada akhir bulan Desember 2013 sehingga saksi hanya melakukan hanya mendokumentasikan proses pengadaan untuk pencairan ;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama perusahaan dari PPKom ;
Bahwa saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran (PA) proyek pergola sudah berjalan ;
Bahwa pekerjaan harus selesai akhir Desember tetap pastinya saksi lupa;
Bahwa untuk pengadaan pergola ini ada 26 paket yang tersebut di wilayah kelurahan dan saksi mendapatkan 7 paket di 7 wilayah kelurahan yaitu Purwokinanti, Rejowinangun, Mantrijeron, Tahunan, Sorosutan, Pandean dan Giwangan ;
Bahwa saksi mendapatkan 14 nama perusahaan dari PPKom dimana 7 perusahaan lainnya sebagai pembanding.
Bahwa yang menentukan nama perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan tersebut adalah PPKom jadi tugas saksi hanya mengetik saja ;
Bahwa perusahan yang mengerjakan pekerjaan di 7 lokasi wilayah Kelurahan yaitu CV Karya Putra, CV. Puncak Terang, PB. Setiawan, CV. Mentari Jaya, CV. Krida Bakti , CV. Madukoro dan CV Permata Nurani Persada;
Bahwa saksi sempat membaca company profile perusahaan tersebut ;
Bahwa dari pwerusahaan –perusahaan tersebut direkturnya ada yang pernah datang yaitu dari CV Karya Putra direkturnya Terdakwa, sedang lainnya Pak Hendi yang datang;
Bahwa selain sebagai Pejabat Pengadaan saksi juga ditunjuk sebagai Direksi Teknis;
Bahwa tugas dan Kewenangan Direksi Teknis adalah:
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom ;
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya ;
Bahwa tidak semuanya hanya di 3 lokasi yaitu di Wirobarjan, Brontokusuman dan Surosutan;
Bahwa saksi tidak hafal jumlah pergola di tiap wilayah ;
Bahwa saksi tahu dimana jumlah semua untuk 26 wilayan ada 1.700 an pergola;
Bahwa ada satu wilayah yang belum terpasang tetapi barangnya sudah ada yaitu diwilayah Brontokusuman;
Bahwa saksi melakukan pengecekan pada saat dimintai tanda tangan untuk pencairan yaitu pada akhir bulan Desember ;
Bahwa sudah saksi laporkan ke PPKom bahwa di Brontokusuman ada yang belum terpasang, tetapi saat itu berkas sudah ditanda tangani tinggal saya yang belum, tetapi PPKom menyatakan ditanda tangani saja karena itu dinamika dilapangan karena ada warga yang tidak setuju dipasangi dan barang sudah ada dan tinggal mencarikan tempat yang lain;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah laporan mingguan;
Bahwa laporan tersebut tidak saksi baca dan isinya saksi tidak tahu;
Bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut untuk kelengkapan pencairan;
Bahwa walaupun belum terpasang pekerjaan dianggap selesai 100%;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke tempat saksi dan Pak Henry untuk penawaran sedang untuk pencairannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi setelah mendapatkan SK sebagai PPKom tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah ;
Bahwa mengenai pengadaan pergola nilainya milyaran dan tidak diserahkan kepada ULP, saksi tidak tahu, saksi sudah menyarankan kepada Kepala Bidang Keindahan untuk dilelang seperti pengadaan pergola dipinggir jalan;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan setahu saksi tidak ada pengumuman;
Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran saksi sebagai pejabat pengadaan itu tidak ada rekanan mengajukan penawaran;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran ;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan PerPres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa tidak pernah menyerahkan dari calon rekanan;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012;
Bahwa saksi tidak melakukan anwising ;
Bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis ;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa tidak ada pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa yang merumuskan SPK adalah saksi hasil meng copy dari Pak Mardi;
Bahwa tidak ada negosiasi tentang nila kontrak ;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH ;
Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan setelah dianalisa jasa keuntungan yaitu 10%;
Bahwa benar dalam kontrak itu ada jaminan pemeliharaan sebesar 5% ;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPKom;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ditepi jalan tidak menggunakan jasa konsultan perencana ;
Bahwa setahu saksi yang menunjuk jasa konsultan adalah Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa saksi mendapatkan nama-nama rekanan dari PPKom;
Bahwa karena saksi sebagai Direksi Teknis di 3 lokasi jadi saksi hanya melakukan cek sampling;
Bahwa saksi tanda tangan hanya pada laporan mingguan;
Bahwa yang membuat dan menetapkan dokumen pengadaan adalah Pejabat Pengadaan;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas saksi , Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan Pandean wilayahnya saksi ;
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan direkturnya Pak Beni;
Bahwa untuk wilayah Pandean dikerjakan oleh PB Mentari Jaya sedang direkturnya saksi lupa karena tidak pernah bertemu;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saksi minta ke PPKom;
Bahwa bisa dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet ;
Bahwa karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saksi sebagai bawahan harus melaksanakan;
Bahwa mengenai tahapan tahapan yang harus dilaksanakan itu ada yang sudah ada yang tidak;
Bahwa mengenai pengumuman tidak ada ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai Pejabat Pengadaan ;
Bahwa sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan ;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak tapi penetapan sudah ada;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini dialihkan ke perusahaan lain oleh rekanan ;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa saksi mendapatkan SK sebagai Direksi Teknis pada bulan Desember ;
Bahwa saksi melakukan negosiasi harga hanya secara dokumen saja dengan cara dibulatkan tanpa menentukan harga dengan yang bersangkutan;
Bahwa harga dalam SPK sesuai dengan yang dinegosiasi ;
Bahwa saksi menerima Company Prifile dari PPKom;
Bahwa yang tahu siapa direktur yang melaksanakan pekerjaan hanya Pak Beni yang lain tidak tahu;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini saksi mendapat 2 SK, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu titik untuk dipasang pergola ;
Bahwa saksi membenarkan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum yaitu Nomor.10.18 sampai dengan 10.43;
Bahwa saksi membenarkan mengenai barang bukti No.60 yang diperlihatkan akan tetapi saksi menyerahkannya pada awal Desember.
Bahwa saksi tidak tahu BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan ;
Bahwa saksi tidak tahu Pengguna Anggaran ada tekanan dari pihak lain ;
Bahwa Pengguna Anggaran diperintah oleh Pak Tatang, sedangkan saksi hanya mendengar dari pembicaraan saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
7. Saksi SUMARDI, S.ST;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kejaksaan dan keterangannya masih saksi benarkan ;
Bahwa saksi tidak keberatan mengenai keterangan saksi dituangkan dalam putusan ;
Bahwa dalam proyek pergola jabatan saksi adalah sebagai Pejabat Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggara yaitu Kepala BLH;
Bahwa saksi mendapatkan 10 wilayah kegiatan yaitu:
Wilayah Baciro.
Wilayah Kota Baru.
Wilayah Gowongan.
Wilayah Cokrodiningratan.
Wilayah Wirogunan.
Wilayah Brontokusuman
Wilayah Demangan
Wilayah Terban
Wilayah Bumijo;
Wilayah Pringgokusuman;
Bahwa setahu saksi harganya Rp.2.500.000 perunit belum termasuk dipotong PPh dan PPN;
Bahwa saksi menerima 20 nama perusahaan;
Bahwa ada yang pertama datang yaitu Pak Hendi, kemudian Pak Zainuri Masykur, Pak Henry, Pak Suryo widono dan saksi tidak meneliti semuanya hanya salah satunya perusahaan milik Pak Suryo Widono bahwa SUIJ sudah habis sehingga saksi minta untuk diperbaharui sedang Terdakwa tidak ke saksi;
Bahwa saksi menerima nama-nama perusahaan itu dari PPkom, Pak Hendi juga Pak Masykur;
Bahwa yang menentukan perusahaan yang akan mengerjakan proyek pergola Itu dari Company Profile sudah ada namanya dan pekerjaan ini sudah tertulis;
Bahwa saksi membuat undangan, membuat dokumen pengadaan setelah mendapatkan HPS dan tehnis dari PPKom dan membuat administrasi pengadaan;
Bahwa pekerjaan itu saksi serahkan kepada PPKom;
Bahwa saksi serahkan sekitar pertengahan Nopember 2013.
Bahwa ada yang sudah berjalan ada juga yang belum;
Bahwa terus terang untuk 10 pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 minggu saksi tidak mampu, walaupun sebenarnya dari awal saksi menolak masuk akan tetapi karena saksi diminta oleh PPKom ( Pak Suryadi) untuk membantu, dan saksi sudah mendapatkan SK dari atasan, sehingga saksi sebagai bawahan hanya melaksanakan tugas dari atasan tetapi saksi jawab hanya semampu saksi;
Bahwa tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen selain dokumen pengadaan;
Bahwa tanda tangan saksi tidak diperlukan untuk pencairan;
Bahwa setahu saksi proyek ada yang selesai ada yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu 10 wilayah yang saksi kerjakan ada yang belum selesai ;
Bahwa tahunya dari mendengar PPHP karena saksi tidak turun ke lapangan.
Bahwa tidak ada pengarahan khusus baik dari PA, PPKom maupun dari Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak tahupengadaan pergola ini nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP, tahunya setelah mendapatkan SK;
Bahwa setahu saksi diumumkan melalui SIRUP Pemda oleh Kepala BLH atau PA;
Bahwa tidak ada rekanan mengajukan penawaran;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran ;
Bahwa tidak ada nama-nama pelaksana pekerjaan tersebut masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan PerPres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan HPS kepada calon rekanan;
Bahwa setahu saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012;
Bahwa saksi tidak melakukan anwijzing;
Bahwa tidak ada perubahan dengan tidak adanya anwising tersebut ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya ;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagi pemenang ;
Bahwa tidak ada pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa saksi download dari LKPP terus dicopy;
Bahwa saksi melakukan negosiasi dengan Mas Masykur terkait dengan nilai tanaman, tetapi nilainya lupa;
Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan;
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH;
Bahwa rekanan mendapat keuntungan setelah dianalisa jasa keuntungan rekanan adalah 10% ;
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pergola yang digunakan adalan APBDP ;
Bahwa sepengetahuan saksi karena saksi tidak dilapangan dan diPPHP hasilnya ada yang selesai dan ada pekerjaan pergola yang belum selesai sebabnya apa saksi tidak tahu.
Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah saksi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya saksi dan Pandean wilayahnya Nur Haryadi;
Bahwa untuk wilayah Baciro dikerjakan oleh CV Retno Utomo dengan direkturnya tidak ingat karena tidak pernah bertemu;
Bahwa yang mengajukan penawan pada saat itu adalah Pak Maskur yang datang bersama-sama dengan Pak Beni;
Bahwa yang mengerjakan untuk wilayah Wirogunan adalah CV Wastu Karya;
Bahwa untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan sedang untuk syarat teknisnya saksi minta ke PPKom;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan pelaksana sudah ditentukan lokasinya dan CV apa yang akan mengerjakannya;
Bahwa antara dokumen dan proses dilaksanakan dua-duanya karena mengingat waktu yang mepet;
Bahwa alasan pekerjaan itu harus dilaksanakan pada hari itu juga ,karena saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan maka saksi sebagai bawahan harus melaksanakan;
Bahwa ada tahapan yang sudah ada yang tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa mengenai pengumuman itu adalah tidak pengumuman ;
Bahwa saksi punya spesifikasi sebagai pejabat pengadaan;
Bahwa saksi sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan;
Bahwa pengadaan pergola ini diadakan berbeda dengan yang terdahulu, karena saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga saksi hanya mendokumentasikan saja;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
Bahwa saksi menyerahkan tugas pekerjaan tersebut kepada PPKom pada bulan Desember;
Bahwa belum ada kontrak pada proses pengadaan tapi penetapan sudah ada ;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan diserahkan ke perusahaan lain oleh para rekanan ;
Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana;
Bahwa saksi minta untuk diganti perusahaan tetapi tetapi orangnya sama;
Bahwa tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi (SIUJK);
Bahwa dasarnya saksi melakukan negoisasi yaitu dari harga pembanding yang disodorkan oleh rekanan;
Bahwa saksi mendapatkan 2 SK hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa dalam SPK, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu yang menentukan titik pemasangan pergola ;
Bahwa benar, saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum barang bukti No.10.18 sampai dengan No.10.43;
Bahwa saksi tidak tahu BPK dan Inspektorat melakukan pemeriksaan, saksi hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu ada denda keterlambatan ;
Bahwa mengenai kontrak down load dari BLKPP itu adalah pengalaman saksi lalu saksi mengambil contoh kontrak download dari BLKPP tersebut ;
Bahwa kalau dari Pejabat itu hanya berupa konsep karena yang berhak membuat SPK adalah PPKom yang diketahui oleh PA;
Bahwa saksi tidak tahu harga pergola untuk per unitnya ;
Bahwa setahu saksi dari analisa penyedia jasa 10% tercantum dalam kontrak;
Bahwa mengenai jasa keuntungan 10% itu yang dianalisa sudah disebutkan, termasuk untuk PPh dan PPN;
Bahwa setahu saksi yang menentukan titik pemasangan pergola adalah PPKom yang dibantu oleh Direksi Teknis;
Bahwa setahu saksi ditanggung oleh penyedia jasa hanya dipindah tempatnya yang ditentukan oleh RW;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan. ;
8. Saksi Y. DJUWANTORO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan dan keterangannya masih saksi benarkan;
Bahwa saksi tidak keberatan dimana keterangan saksi dituangkan dalam putusan ;
Bahwa saksi bertugas sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa saksi mendapatkan 5 lokasi wilayah yaitu :
Kelurahan Karangwaru.
Kelurahan Bumijo.
Kelurahan Wirobrajan.
Kelurahan Sorosutan.
Kelurahan Cokrodiningratan.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan, saksi hanya menerima selembar kertas;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPHP yaitu saksi ditunjuk oleh PA (Pengguna Anggaran);
Bahwa yang harus saksi terima selaku PPHP yaitu menerima dan memeriksa pergola yang ada dari sisi kwantitas (jumlah) dan kwalitasnya;
Bahwa saksi tidak punya dokumen tentang hasil pekerjaan, karena hanya tanda tangan dokumen bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan tetapi tidak kelapangan karena waktu mepet;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat, tapi waktunya kapan saksi lupa;
Bahwa seingat saksi yang mengajukan dokumen adalah Pak Maskur;
Bahwa yang saksi temukan ada yang belum terpasang, tanaman hilang atau belum terpasang;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kerja;
Bahwa Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan :
WAHYU WINARTO,SE.
HADI WIRATMO
Saya.
MURYONO
RETNO SETYOWATI
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya dipergola saja;
Bahwa benar saksi juga menjabat sebagai Direksi Teknis;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan saksi selaku Direksi Teknis adalah :
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa sebagai pembuat pergola untuk di 5 (lima) wilayah yaitu pelaksananya adalah:
Karangwaaru oleh CV Anggi
Bumijo oleh CV Bumu Nusantara.
Wirobrajan oleh CV Gesang Anugrah.
Sorosutan oleh CV Madukoro.
Cokrodiningratan oleh CV Surya Pratama.
Bahwa saksi mendapatkandata spesifikasi pergola dari PPKom;
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa Laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelesaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan;
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa yang membuat dan menanda tangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah kami;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola itu secara langsung saksi tahunya dari Pak Hendi;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pengerjaan pergola sudah di sub kontrakkan;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekanpada saat tanda tangan untuk pencairan;
Bahwa diwilayah Wirogunan saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama sejak kapan saksi tanda tangan dengan Inspektorat melakukan pengecekan sehingga pekerjaan menjadi selesai 100%;
Bahwa saksi ikut sebagai Direksi Teknis tetapi tidak berperan;
Bahwa saksi tidak ikut membuat berita acara hanya tanda tangan karena sudah ada tanda tangan dari PA dan PPKom
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan yang belum selesai, maka rekanan disuruh membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa untuk yang tempat saksi jumlah pekerjaan saksi sudah sesuai;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa yang menentukan titik untuk dipasang pergola saksi tidak tahu ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.22, 23 dan 28 kepada saksi dan saksi membenarkan bahwa, dokumen tersebut pernah saksi tanda tangani ;
Bahwa saksi tahu adanya pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK akan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu ;
Bahwa mengenai pemeriksaan itu dilakukan kapan, saksi lupa ;
Bahwa yang diperiksa adalah fisik dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada instansi lain yang melakukan pemeriksaan yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan;
Bahwa saksi hanya menentukan jumlahnya, tidak menentukan benar dan salah;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang;
Bahwa saksi tidak tahu hasil pengecekan dari Inspektorat bahwa pergola sudah terpasang termasuk dalam tindak pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. ;
9. Saksi WAHYUWINARTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa tugas saksi dalam proyek pergola yaitu bertugas sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPHP adalah Penguna Anggara (PA) sesuai dengan SK;
Bahwa saksi mendapatkan 5 wilayah yaitu:
Patangpuluhan.
Wirogunan.
Demangan.
Pakuncen.
Pandeyan.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku PPHP adalah:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak yang dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan.
menerima hasil Pengadaan Barang/Jas setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pergola yang saksi terima yang sesuai dengan gambar yang saksi terima;
Bahwa jumlah pergola yang saksi terima untuk 5 wilayah yaitu :
Patangpuluhan 67 unit.
Wirogunan 60 unit.
Demangan 75 unit.
Pakuncen 72 unit.
Pandeyan 64 unit.
Bahwa dari 5 wilayah itu saksi melakukan pengecekan kelapangan pada sebelum dan sesudah pekerjaan selesai;
Bahwa saksi tidak punya spesifikasi pergola ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan;
Bahwa saat itu saksi hanya dipanggil ke kantor oleh PPKom untuk tanda tangan dokumen pencairan tersebut, jadi saya tidak tahu siapa yang membawa dokumen tersebut;
Bahwa saksi pernah mengecek kelapangan pada saat sebelum tanda tangan dokumen pencairan pada akhir Desember 2013;
Bahwa saksi pernah mendapingi tim BPK dan Inspektorat untuk cek kelapangan tetapi waktunya kapan saksi lupa, dan hasilnya untuk diwilayah saksi sudah terpasang semua hanya tanaman belum ada atau belum tertanam dan ada pergola yang sudah ada tetapi belum terpasang;
Bahwa saksi belum tahu perjanjian antara pihak BLH dengan perusahaan pelaksana ;
Bahwa secara teknis ukuran saksi tidak tahu karena saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola jadi tidak tahun spesifikasinya;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen tersebut karena katanya untuk pencairan;
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membut laporan mingguan karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa Laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelesaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan.
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mepet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa saksi tidak membuat laporan kemajuan tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah kami;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa secara langsung saksi tahunya yang mengerjakan proyek pergola Pak Hendi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengerjakan proyek pergola ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara sampling ;
Bahwa saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja karena untuk speknya saksi tidak ada pegangan;
Bahwa diwilayah Pandean saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengerjakan pekerjaan pergola tersebut dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak atau bukan ;
Bahwa saksi mendapatkan 2 SK hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan titik pemasangan pergola ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan baranbg bukti kepada saksi dan saksi membenarkan telah tanda tangan bertanda tangan di dokumen barang bukti tersebut;
Bahwa saksi tahu dimana BPK dan Inspektorat turun ke lapangan dan dengan adanya pemeriksaan itu tetapi hanya dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu;
Bahwa saksi lupa kapan pemeriksaan dilaksanakan ;
Bahwa yang diperiksa adalah fisik dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada instansi lain yang melakukan audit yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan ;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan. ;
10. Saksi RETNO SETIYOWATI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di Kejaksaan dan keterangan benar;
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi dituangkan dalam putusan ;
Bahwa saksi bertugas sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan juga sebagai Direksi Teknis;
Bahwa tugas dan wewenang Direksi Teknis :
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai direksi teknis yaitu sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa sebagai Direksi Teknis saksi tidak ikut merencanakan spesifikasi pekerjaan;
Bahwa tugas sebagai PPHP yaitu:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pengujian atau pemeriksaan.
Membuat dan menandatangai Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa spesifikasi pergola tersebar wilayah kelurahan :
Ketinggiannya 2,5 m
Lebarnya 2,4 m
Pipa tiang dari besi diameter 2”
Pipa datar atap diameter 1”
Penyangga besi ulir 12 mm
Atap wiremess 4 mm
Pondasi kedalaman 30 sampai 40 cm
Umpak besi beton 12 mm
Tanaman jenis stivera.
Bahwa sebagai PPHP saksi mendapatkan 5 wilayah keluarahan yaitu:
Kelurahan Tegalrejo penyedia jasa CV.Anggoro Putro mengerjakan pergola sebanyak 75 (tujuh puluh lima ) unit.
Kelurahan Gowongan Penyedia Jasa CV.Gada Inti Perkasa mengerjakan pergola sebanyak 64 (enam puluh empat) unit.
Kelurahan Baciro penyedia jasa PB.Retno Utama mengerjakan pergola sebanyak 60 (enam puluh ) unit.
Kelurahan Suryatmajan penyedia jasa( pelaksana) CV.Sumber Mulya mengerjakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) unit’
Kelurahan Mantrijeron pelaksana (penyedia jasa) PB.Setiawan mengerjakan 68 (enam puluh delapan ) unit;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah adanya pemeriksaan;
Bahwa saksi pernah mendatangani dokumen-dokumen tersebut, waktunya pada akhir Desember 2013 tapi tanggalnya lupa;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen untuk pencairan, tetapi isinya apa saksi tidak sempat membaca;
Bahwa yang menyodorkan dokumen-dokumen saksi tidak tahu karena sudah ada dimeja dan tinggal disuruh tanda tangani.
Bahwa saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
Bahwa yang membuat laporan mingguan saksi tidak tahu karena tinggal tanda tangan saja;
Bahwa Laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
Bahwa mengenai ada arahan dari rekanan atau pejabat waktu itu memang pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom karena ada pekerjaan yang selesai, selanjutnya saksi dipanggil oleh Kabid tapi disarankan untuk tanda tangan saja karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan;
Bahwa tanda tangan tersebut dilakukan secara bersamaan ;
Bahwa hasil pekerjaan pergola hasilnya ada yang selesai ada yang tidak. Di Sorosutan barangnya ada tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan sehingga harus dipindahkan;
Bahwa saksi mengecek kelapangan tetapi tidak keseluruhan karena waktunya mempet dan saksi hanya mengecek diwilayah saksi saja;
Bahwa saksi tidak membuat tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah kami;
Bahwa yang menyerahkan dokumen untuk ditanda tangani Pak Irfan dan Bu Indiyah yaitu saksi tidak tahu karena saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom;
Bahwa yang mengerjakan proyek pergola itu secara langsung saksi tahunya yang mengerjakan pergola adalah Pak Hendi;
Bahwa saksi tidak tahu pengerjaan pergola ini disub kontrakkan;
Bahwa dokumen yang saksi gunakan untuk mengecek pergola tersebut adalah hanya selembar kertas gambar dari PPKom;
Bahwa dalam serah terima pekerjaan proyek pergola itu telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke lapangan dan ada temuannya pada saat dilakukan pengecekan bersama Inspektorat;
Bahwa dalam pengecekan itu benar saksi menemukan pergola berada di sawah atau dipinggir kali dan dalam hal tersebut sudah saksi laporkan ke PPKom tetapi saksi tidak tahu tindak lanjutnya;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara sampling;
Bahwa saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja karena untuk speknya saksi tidak ada pegangan;
Bahwa saksi menerima 5 lokasi pekerjaan;
Bahwa saksi tahu jumlah pergola dimasing-masing wilayah kelurahan yang saksi laksanakan karena sudah ditetapkan jumlahnya dan sudah ada titik-titiknya ;
Bahwa ada pergola yang belum terpasang yaitu ada diwilayah Suryatmajan;
Bahwa diwilayah Baciro saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya hanya tanamannya ada yang sudah tertanam ada yang tidak ada, sedang untuk Wirogunan jumlah pergola sudah terpenuhi;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pekerjaan pergola itu dikerjakan oleh CV yang ada di kontrak;
Bahwa hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak;
Bahwa PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum;
Bahwa yang menentukan titik pemasangan pergola saksi tidak tahu ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti no.22,23 dan 28 kepada saksi benar, dokumen tersebut saksi ikut tanda tangan ;
Bahwa saksi tahu dimana BPK dan Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan akan tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu;
Bahwa saksi lupa kapan pemeriksaan dilaksanakan ;
Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya;
Bahwa selain BPK dan Inspektorat ada instansi lain yang audit yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi baru kelapangan ;
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa benar dan tidak keberatan.
Saksi HENDRAWAN;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 waktu itu saksi dipanggil Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta meminta bantuan saksi untuk mengerjakan proyek pergola tahun 2013 dan memasrahkan proyek pergola tahun 2013 ke saksi ;
Bahwa metode pengadaan proyek pergola tahun 2013 adalah penunjukkan langsung ;
Bahwa saksi tidak punya perusahaan sendiri ;
Bahwa saksi tidak memiliki perusahaan sendiri dan saksi mengerjakan dengan meminjam perusahaan lain ;
Bahwa nama perusahaan yang saksi pinjam untuk mengerjakan proyek pergola adalah CV Titian Kencana, CV Henry dan kawan, CV Gesang Anugerah, CV Surya Pratama dan CV Anggi;
Bahwa untuk mengerakan proyek pergola tahun 2013 sebanyak 26 paket pekerjaan saksi mengajak rekanan lain, karena tidak mungkin saksi kerjakan sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menunjuk kelurahan-kelurahan yang akan dipasang pergola tahun 2013;
Bahwa saksi mendapat denah lokasi kelurahan yang akan dipasang pergola dari PPKom;
Bahwa saksi mendapat spek pergola tahun 2013 dari PPKom ;
Bahwa untuk spek saat ini saksi lupa apa spek pemasangan pergola tahun 2013;
Bahwa benar, saksi datang ke kantor BLH Kota Yogyakarta sendiri ;
Bahwa selain mengerjakan proyek pergola tahun 2013 saksi juga mengerjakan proyek lain di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa bentuk bantuan saksi kepada Kepala BLH terkait proyek pergola tahun 2013 adalah saksi mencari teman untuk ikut mengerjakan paket-paket proyek pergola tahun 2013;
Bahwa untuk administrasi proyek pergola tahun 2013 saksi serahkan ke sdr Zainuri Masykur ;
Bahwa jumlah paket pergola tahun 2013 yang saksi kerjakan adalah 5 paket ;
Bahwa saksi tidak dititipi oleh Suryo Widono untuk menyerahkan Company Profilenya ke BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar, saksi pernah mengenalkan para rekanan kepada Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada saudara Suryo Widono terkait proyek pergola tahun 2013, saksi hanya pinjam uang kepada saudara Suryo Widono dan sudah saksi kembalikan ;
Bahwa uang yang saksi pinjam dari rekanan tidak terkait pada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa pinjaman saksi kepada rekanan sejumlah Rp.600.000.000,- ;
Bahwa selain saudara Suryo Widono saksi meminjam ke rekanan lain, yaitu ke saudara Henry Tahtadona dan saudara Sugeng Santoso;
Bahwa pertama kali saksi bertemu dengan saudara Irfan Susilo pada bulan November 2013 ;
Bahwa proyek pergola tahun 2013 mulai berjalan di bulan November 2013;
Bahwa saksi tidak mengatur jumlah paket pergola tahun 2013 yang akan dikerjakan;
Bahwa paket pergola tahun 2013 dibagi kepada rekanan dengan cara saksi yang pertama kali mengambil 5 paket pekerjaan pergola tahun 2013, kemudian saksi serahkan daftar paket ke rekanan dan para rekanan mengambil paket sesuai dengan kemampuan;
Bahwa saksi membagi pekerjaan pergola tahun 2013 kepada para terdakwa karena ada hubungan pertemanan ;
Bahwa saksi lupa jumlah pergola tahun 2013 yang saksi kerjakan ;
Bahwa untuk pengerjaan pergola tahun 2013 untuk paket saksi dikerjakan oleh HN bengkel las;
Bahwa benar, yang mengerjakan pergola tahun 2013 paket pekerjaan saksi hanya bengkel las HN ;
Bahwa harga setiap pergola yang saksi bayarkan ke bengkel las HN sejumlah Rp.1.450.000,- setiap pergolanya ;
Bahwa uang yang saksi pinjam dari saudara Henry Tahtadona sejumlah Rp.30.000.000,- dan pinjam uang Sugeng Santoso sejumlah Rp.20.000.000,;
Bahwa tidak ada uang untuk memperlancar proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi meminjam uang kepada teman-teman rekanan sebelum ada proyek pergola tahun 2013;
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.620.000.000,- dari saudara Suryo Widono;
Bahwa uang yang saksi pinjam saksi kembalikan ke saudara Suryo Widono di awal tahun 2014 ;
Bahwa saksi pernah membaca perpres tentang pengadaan proyek setelah ada perkara ini ;
Bahwa saksi pesan pergola ke bengkel las HN menggunakan gambar ;
Bahwa saksi memesan pergola langsung ke bengkel las HN melalui saudara Zainury Masykur ;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 di bengkel HN sudah sesuai dengan gambar yang saksi berikan ;
Bahwa saksi mendapat gambar pergola tahun 2013 dari Bu Indiyah dan PPKom ;
Bahwa pemesanan pergola tidak termasuk tanaman, tanaman beli sendiri;
Bahwa harga tanaman untuk pergola Rp.27.000,- ;
Bahwa saksi mengenal saudara Tatang, karena saudara Tatang adalah kakak kandung saksi ;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 ada, kakak saksi tidak memberi tahu ke saksi akan ada proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi pernah mengerjakan proyek pergola sebelum proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 saksi dihubungi oleh Pak Irfan Susilo, namun saksi tidak meminta pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tidak tahu tentang paket pergola 26 paket ;
Bahwa saksi tidak membagi paket pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan HPS untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa saksi meminjam uang dari rekan sejumlah Rp.600.000.000,- di pertengahan tahun 2013 ;
Bahwa uang yang saksi pinjam sejumlah Rp.600.000.000,- sudah saksi kembalikan ;
Bahwa tidak ada tanda terima pinjam meminjam uang tersebut;
Bahwa saksi tahu di kentor BLH akan ada proyek pergola tahun 2013 dari Pak Irfan Susilo;
Bahwa saksi tahu ada 26 paket dalam proyek pergola dari Bu Indiyah ;
Bahwa saksi tidak membagi 26 paket pergola tahun 2013, saksi hanya mengambil 5 paket dan sisanya saksi serahkan ke teman-teman untuk mengambil paket sesuai dengan kemampuannya ;
Bahwa saksi diberitahu Pak Irfan Susilo ada proyek pergola tahun 2013 sebelum ada proyek pergola ;
Bahwa Pak Irfan Susilo menyampaikan ”saksi akan ada proyek pergola tahun 2013” ;
Bahwa teman-teman rekanan yang sekarang menjadi Terdakwa mengetahui ada proyek pergola tahun 2013 setelah saksi bertemu dengan Bu Indiyah Kabid Keindahan kantor BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa yang menjadi dasar pengerjaan pergola tahun 2013 adalah dari jumlah pergola yang dipasang;
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 kalau dibuat sesuai spek bisa mendapatkan keuntungan ;
Bahwa dalam pekerjaan paket saksi ada denda keterlambatan dan kekurangan volume dan sudah saksi bayar ;
Bahwa saksi memesan pergola ke tukang las dengan menunjukkan gambar ke tukang las;
Bahwa yang menentukan harga setiap pergola adalah tukang las, dengan melihat gambar pergola ;
Bahwa harga pergola tahun 2013 sejumlah Rp.1.450.000,- ;
Bahwa saksi membayar bengkel las Rp.1.450.000,- untuk setiap pergola dan saksi membayar Rp.25.000.000,- ;
Bahwa yang menerima uang Rp.25.000.000,- adalah Pak Ngadikan ;
Bahwa pembayaran pergola ke bengkel las tidak ada kwitansinya ;
Bahwa pemasangan pergola oleh bengkel las seharga Rp.1.450.000,- sudah termasuk ongkos pasang dan untuk biaya tanaman tidak termasuk;
Bahwa harga tanaman pergola Rp.27.000,-/tanaman belum termasuk pot, ongkos, bendrat ;
Bahwa tidak ada uang yang tersisa di kantor BLH ;
Bahwa untuk setiap 1 paket pergola dikerjakan oleh 1 perusahaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi saudara Henry Tahtadona memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa nama perusahaan Henry Tahtadona adalah CV Puncak Terang;
Bahwa saudara Zainuri Masykur sepengetahuan saksi pernah memiliki perusahaan sendiri ;
Bahwa saudara Zainuri Masykur mengerjakan 5 paket pergola ;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan yang dipinjam oleh Zainuri Masykur;
Bahwa sebenarnya pemilik perusahaan yang dipinjam itu dimiliki oleh para ibu rumah tangga yang menginginkan kita untuk menggunakan perusahaannya untuk pekerjaan tertentu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi;
12. Saksi HARYADI WIDODO.,ST.,MT;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Yogyakarta;
Bahwa terkait dengan proyek pergola tahun 2013, waktu itu saksi mendapat surat dari Kepala Dinas, ada tugas untuk melaksanakan pemeriksaan pergola tahun 2013;
Bahwa yang saksi lakukan berkaitan dengan proyek pergola tahun 2013 pertemuan pertama disepakati untuk mengukur ketebalan dinding pipa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ketebalan dinding pipa sudah sesuai dengan spek atau tidak, karena saksi tidak tahu gambar speknya;
Bahwa saksi mengukur ketebalan dinding pipa dengan menggunakan jangka sorong ;
Bahwa diameter pipa tiang yang digunakan untuk pergola adalah 2 inci ;
Bahwa diameter untuk pipa gordingnya 1.5 inci
Bahwa jenis besi yang digunakan adalah pipa hitam ;
Bahwa saksi memeriksa ketebalan dinding dinding pipa pergola dengan cara mengambil sample untuk setiap Kelurahan sekitar 7 pergola ;
Bahwa tidak ada temuan lain selain ketebalan dinding pipa;
Bahwa yang ikut dalam pemeriksaan pergola adalah dari tim Kejaksaan, PPHP (dari kantor BLH kota Yogya) dan dari DPPU Kabupaten Sleman ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pergola yaitu dilakukan pada tanggal 5 November 2014, 8 Oktober 2014, 10 Oktober 2014, 24 Oktober 2014 dan 31 Oktober 2014 ;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan pergola tahun 2013 hanya tentang ketebalan dinding pipanya ;
Bahwa cara pemeriksaan menggunakan cara sampling;
Bahwa saksi tidak tahu pemeriksaan cara sampling berpengaruh pada rupiah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan sudah pernah dilakukan pemeriksaan untuk pergola tahun 2013;
Bahwa sebelum saksi melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013, ada pemeriksaan pergola tahun 2013 oleh Inspektorat dan dari BPK ;
Bahwa saksi tidak mempunyai lisensi, namun saksi mempunyai surat tugas dari atasan ;
Bahwa saksi mendapat surat tugas dari atasan tertanggal 17 September 2014, dengan Nomor: 800/3524/2014;
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013 adalah genset, grinda, amplas, sikat baja, jangka sorong, las ;
Bahwa cara kami melakukan pemeriksaan yaitu dengan membuaka salah satu penutup (dop) pipa tiang utama dan salah satu penutup (dop) pipa gording, kemudian dengan menggunakan menggunakan alat berupa sketmat/jangka sorong kami melakukan pengukuran diameter pipa dan ketebalan pipa. Untuk mengukur ketebalan dinding pipa pada ujung pipa yang sudah dibuka pada lima titik berbeda kemudian di rata-rata. Untuk diameter pipa kami mengukur lima titik sepanjang pipa, kemudian untuk jenis pipa cukup dengan mengupas cat, maka akan terlihat jenis pipa yang digunakan apakah jenis pipa besi hitam atau jenis pipa galvanis ;
Bahwa jumlah sampling yang saksi lakukan ada 67 sampling ;
Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan tidak ada analisis tentang adanya kerugian negara ;
Bahwa yang saksi periksa untuk setiap pergola ada 5 titik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan dengan keterangan saksi;
13. Saksi SAPI’I;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013 saksi terkait sebagai drafman dan estimator pada pekerjaan tersebut dari CV Winila Karya selaku konsultan perencana pada kegiatan pembangunan pergola tahun 2013;
Bahwa saksi tidak membuat HPS untuk pergola tahun 2013 ;
Bahwa sebelum pergola tahun 2013 saksi belum pernah melakukan perencanaan di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa jangka waktu perencanaan untuk proyek pergola tahun 2013 waktunya mepet yaitu dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 29 November 2013 ;
Bahwa titik peletakan pergola tahun 2013 ditentukan dengan standarisasi dari Kantor BLH, seperti peletakan atau pemasangan pergola tidak boleh dirumah orang dan dibawah pohon besar;
Bahwa paket dalam proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket ;
Bahwa besi yang digunkan untuk pemasangan pergola tahun 2013 adalah besi hitam;
Bahwa yang menentukan ketebalan dinding pipa besi pergola tahun 2013 adalah saksi ;
Bahwa ketebalan dinding pipa ada dalam RAB;
Bahwa tanaman dalam pergola tahun 2013 tidak ditentukan jenisnya;
Bahwa harga untuk setiap pergola tahun 2013 adalah Rp.2.500.000,- ;
Bahwa untuk pergola yang dipasang berdampingan cara pemasangannya dengan memasang per unit;
Bahwa saksi lupa pernah tanda tangan dalam laporan serah terima pekerjaan;
Bahwa dalam membuat RAB juga dengan melakukan survey harga ;
Bahwa pekerjaan pemasangan tahun 2013 harus selesai sebelum akhir tahun 2013;
Bahwa kalau pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 sebanyak seribu lebih dengan waktu sebulan, kalau dikerjakan oleh 1 perusahaan tidak masuk akal ;
Bahwa yang menentukan HPS adalah dari Dinas BLH Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi yang menggambar untuk proyek pergola tahun 2013 ;
Bahwa harga yang saksi buat untuk pergola tahun 2013 sesuai dengan standar harga dalam SK Gubernur;
Bahwa dalam menentukan harga saksi melakukan pembanding dengan 2-3 toko;
Bahwa ketebalan dinding pipa besi pergola dalam spek dengan ketentuan ketebalan dinding pipa besi 2 mm dan 1.6 mm;
Bahwa saksi yang menentukan titik pergola tahun 2013;
Bahwa saksi menentukan titik pemasangan pergola tahun 2013 dengan langsung turun ke lapangan dengan beberapa teman ;
Bahwa tidak ada sanksi untuk pergola yang dipasang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan titiknya ;
Bahwa pekerjaan pergola yang wajib dikerjakan oleh rekanan tidak boleh dialihkan untuk dikerjakan ke orang lain ;
Bahwa referensi untuk perbandingan karena ada angka ganjil, angka ganjil dari ketentuan SNI tidak bisa dirubah yang dibandingkan harga materiil;
Bahwa RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk pergola tahun 2013 adalah :
-
-
-
I Pekerjaan persiapan Rp. 108.120.60 II Pekerjaan Tanah dan Pasir Rp. 4.681.20 III Pekerjaan Beton Rp. 106.426.11 IV Pekerjaan Besi Rp. 2.011.407.25 V Pekerjaan Rp. 53.248.00 VI Pengecatan Pengadaan Tanaman Rp. 35.000.00 Jumlah Rp. 2.318.883.16 PPN (Pajak 10%) RP. 231.888.32 Total Rp. 2.550.771.48 Dibulatkan Rp. 2.550.000.00
-
-
Bahwa apabila pemasangan spek besi diturunkan maka pergola akan cepat berkarat;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
14. Saksi ERWIN ANDRIAWAN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2013 ada proyek pergola di kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ;
Bahwa keterkaitan saksi dalam proyek pergola tahun 2013 adalah saksi sebagai Direktur CV Winila Karya yang merupakan Konsultan Perencana (DEDF) dari pekerjaan pergola;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu jika pada tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan untuk pengadaan pergola, saksi hanya menyuruh karyawan saksi untuk menyerahkan company profile ke beberapa Kantor Dinas di Yogyakarta termasuk salah satunya di kantor BLH Kota Yogyakarta, seingat saya sekitar bulan Agustus 2013, ternyata pada bulan sekitar awal November 2013 saksi diberitahu karyawan saksi bernama Gunawan bahwa CV Winila Karya dipanggil oleh BLH Kota Yogyakarta, selanjutnya saksi meminta karyawan saksi yang bernama Sapi’i untuk menindak lanjuti panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian saudara Sapi’i melaporkan ke saksi jika di BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan pergola, saat itu saudara Sapii mengatakan sanggup untuk mengerjakan, selanjutnya saksi memerintahkan saudara Gunawan untuk menemui pihak BLH Kota Yogyakarta dalam rangka penyusunan kontrak (SPK) DED/administrasi ;
Bahwa karena saksi baru berada di luar kota dan kontrak harus segera ditanda tangani, maka saksi menyuruh karyawan saksi untuk menandatanganinya;
Bahwa saksi tidak tahu proyek pergola tahun 2013 berjalan berapa lama ;
Bahwa tugas sebagai konsultan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah membuat gambar, membuat RAB, dan membuat RKS ;
Bahwa hasil konsultan berupa gambar, RAB dan RKS harus ada tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak menerima uang dari kantor BLH Kota Yogyakarta, karena uang pembayaran langsung masuk ke rekening perusahaan;
Bahwa CV Winila Karya tidak membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013;
Bahwa uang pencairan untuk pekerjaan CV Winila Karya sebagai perencana atas proyek pergola sebesar Rp.37.994.000,- dikurangi PPH Rp.1.381.600,- dan PPn Rp.3.454.000,-;
Bahwa benar, spek proyek pergola CV Winila Karya yang membuat;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
15. Saksi AGUNG IDWAN HARMANTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan dan keterangannya masih saksi benarkan.
Bahwa saksi tidak keberatan keterangan saksi dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi pernah ditugaskan untuk memeriksa proyek pergola .
Bahwa dasar saksi dalam melaksanakan tugas di Inspektorat yaitu pekerjaan yang berdasarkan pada surat tugas dari Inspektur.
Bahwa yang menjadi tim saksi adalah: Untuk wilayah Kelurahan Kricak, Karangwaru, Ngampilan dan Pringgokusaman adalah :
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Widayat Aminah
Yohanes Yosef Wea
Untuk wilayah kelurahan Baciro adalah
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Suharno
Hasri Nilam Baswari
Untuk wilayah kelurahan Kota Baru, Tegalpanggung, Sorosutan dan Giwangan adalah :
Ketua Tim : Sutrisno
Anggota : Siti Faridah
Ahmad Islahudin.
Dan saksi sebagai pengendali teknisnya.
Bahwa saksi turun kelapangan hanya sebatas supervise teknis, kadang-kadang turun hanya mendampingi saja.
Bahwa dasarnya Inspektorat sampai turun saksi kurang tahu karena saksi hanya mendapatkan surat tugas terus melaksanakannya.
Bahwa yang diperintahkan dalam surat tugas saksi yaitu tugasnya mensupervisi ketua tim dan anggota tim.
Bahwa tugas saksi dalam proyek pergola yaitu melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa yang saksi temukan dalam pemeriksaan ini adanya kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan dan adanya pergola yang tanamannya belum ditanam.
Bahwa untuk wilayah saksi pergola sudah terpasang semua.
Bahwa mengenai pekerjaan Untuk kelurahan Baciro pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender), yaitu untuk :
Untuk kelurahan Ngampilan pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Pringgokusuman pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kricak pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Karangwaru pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Sorosutan pelaksanaan dari tanggal 25 November 2013 sampai dengan 19 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Giwangan pelaksanaan dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan 7 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Kotabaru pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Untuk kelurahan Tegalpanggung pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender).
Bahwa saksi melaksanakan tugas sesuai Surat Tugas untuk:
Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Kelurahan Ngampilan tanggal23 Januari 2014
Kelurahan Pringgokusuman tanggal23 januari 2014
Kelurahan Kricak tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan Karangwarutanggal 2 Janauri 2014
Kelurahan Sorosutan tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan kotabaru tanggal 23 Januari 2014
Kelurah Giwangan tangga 2 Januari 2014
Kelurahan Tegalpanggung tanggal 23 Januari 2014.
Bahwa yang saksi temukan bersama tim atas proyek pergola di BLH Yogyakarta yaitu:
Adanya kekurangan volume umpak
Adanya keterlambatan pelaksanaan.
Adanya beberapa kelurahan yang ada tanamannya tetapi belum ditanam.
Bahwa benar saksi bersama tim menghitung kekurangan pekerjaan .
Bahwa cara menghitungnya yaitu dengan menghitung jumlah pergola apakah sudah sesuai dengan pergolanya, lalu untuk volume pondasi dengan cara pengedukan secara sampling apakah sudah sesuai dengan kontraknya.
Bahwa proyek pergola waktu itu sudah selesai dan sudah dibayar.
Bahwa perhitungan yang seharusnya dikembalikan oleh rekanan yaitu :
Kelurahan Baciro kekurangan voleme pondasi Rp. 4.741.029.58, denda keterlambatan Rp.19.534.909,09
Kelurahan Ngampilan kekurangan volume Rp.5.691.900,00
Kelurahan Pringgokusuman kekrangan volume Rp.4.301.000,00
Kelurahan Kricak tidak ada kekurangan volume denda keterlambatan
Kelurahan Karangwaru denda keterlambatan Rp.3.962.400,00
Kelurahan Sorosutan kekurangan volume Rp7.442.090,- ,denda keterlambatan 3.201.390.-
Kelurahan Kotabaru kekurangan volume Rp.6.565.300
Kelurah Giwangan denda keterlambatan Rp.2.630.250,--
Kelurahan Tegalpanggung kekurangan volume Rp.5.672..220,- Denda keterlambatan Rp3.453.905,27.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perencanaan teknisnya;
Bahwa dalam pemeriksaan berkaitan dengan besi diukur tinggi dan panjangnya dan juga diukur diameternya.
Bahwa yang melakukan pengukuran adalah petugas dari bagaian teknik.
Bahwa ditempat saksi tidak ada masalah dalam laporan tidak ada mengenai besi yang dipakai untuk pembuatan pergola tetapi fokus pada volume dan jumlah pergola.
Bahwa mengenai diameter besi adalah sudah sesuai yaitu sama dengan kontrak.
Bahwa cara menghitung kekurangan fondasi yaitu kebetulan yang dipakai untuk sampling tidak ada pondasinya yaitu di Kleurahan Baciro dari 60 pergola ada 5 pergola yang tanpa pondasi tetapi ditempelkan pada tembok.
Bahwa untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan itu tidak dibuatkan BAP akan tetapi hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sisitim pengadaan proyek pergola;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi didampingi oleh ketua tim dan anggota dan dari BLH dan ada juga dari yang membuat pergola tetapi tidak disemua kelurahan. Tetapi untuk yang di Kelurahan Sorosutan yaitu Sugeng Santoso dari CV Madukoro tetapi nama tersebut ada dalam CV Madukoro.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi melakukan komunikasi tetapi tidak ke semua CV.
Bahwa saksi tidak melakukan uji fisik terhadap CV-CV.
Bahwa mengenai ada keterlambatan saksi konfirmasikan kepada PPHP dan juga adanya informasi dari masyarakat.
Bahwa rekomendasi dari Inspektoran kepada Kepala BLH untuk memerintahkan secara tertulis kepada PPK agar menarik kelebihan bayar kepada CV;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 tentang bukti pengembalian denda dan memperlihatkan barang bukti LHP yang dibuat oleh para saksi kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, saksi membenarkan;
Bahwa Tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa saksi benar tahu tentang PP No.,60 tahun 2008 tentang sisitim intern pengendalian pemerintahan.
Bahwa mengenai ada kelebuhan dan kekurangan bayar dan denda Sudah disetor;
Bahwa dasarnya Inspektorat merekomendasi kepada BLH untuk menarik uang denda dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa saksi tahu dan benar bahwa pekerjaan pergola itu ermasuk pekerjaan jasa kontruksi ;
Bahwa saksi tahu mengenai jasa kontruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 tahun 1999;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Peraturan menteri Keuangan No.,125 Tahun 2008;
Bahwa pemeriksaan terakhir di lakukan di Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
16. Saksi HASTANTI, SE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan dan keterangannya adalah benar sampai saat ini ;
Bahwa saksi tidak keberatan sebagian keterangan akan dituangkan dalam putusan;
Bahwa saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola ;
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas di Inspektorat yaitu dalam melaksanakan pekerjaan adalah ada surat tugas dari Inspektur.
Bahwa tugas saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini yaitu melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa tugas saksi dalam pemeriksaan proyek pergola di BLH Yogyakarta ini sebagai pengendali teknis untuk 10 Kelurahan Gowongan, Cokrodiningratan, Brontokusman, Mantrijeron, Tegalrejo, Bumijo, Tahunan, Pandeyan, Patangpuluhan, dan Rejowinangun;
Bahwa yang menjadi anggota saksi adalah berdasarkan Surat Tugas tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 janauri 2014 untuk Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Gowongan dengan susunan tiem:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab
Fitri Paulina Andriyanti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Asti Rahayu Apriyanti sebagai ketua tim
Umum Mustato sebagai anggota
Agus Widodo sebagai anggota .
Berdasar surat tugas tertanggal yang sama untuk Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Mantrijeron dengan susunan tim:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab.
Pujiastuti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Nurhadiyanto sebagai ketua tim.
Yohanes Yosef Wea sebagai anggota.
Hasti Nilam H sebagai anggota.
Adi setyoko Margono sebagai anggota.
Bahwa tugas saksi sebagai pengendali teknis yaitu melakukan supervisi kepada ketua dan anggota tim tetapi tidak mesti turun kelapangan.
Bahwa benar yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas SPK ;
Bahwa untuk pemeriksaan pergola ini dilakukan dengan cara sensus sedang untuk volume dilakukan secara sampling.
Bahwa yang saksi temukan dalam pemeriksaan tersebut yaitu untuk 10 kelurahan tersebut ada yang tepat waktu yaitu di Kelurahan Tegalrejo dan Kelurahan Patangpuluhan, sedang 8 kelurahan lainnya ada keterlambatan dan kekurangan volume yang saksi sampaikan dalam bentuk laporan.
Bahwa pekerjaaan tersebut seharusnya selesai untuk:
Kelurahan Gowongan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Cokrodiningratan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Brontokusman Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Mantrijeron waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Tegalrejo waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
Bumijo Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
Tahunan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 22 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 (25 hari kalender)
Pandeyan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
Patangpuluhan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
dan Rejowinangun Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 (25 hari kalender)waktu;
Bahwa untuk Kelurahan Mantrijeran ada keterlambatab 20 hari, untuk Kelurahan Brontokusuman ada keterlambatan 24 hari dan sebagainya;
Bahwa data tersebut ada yang saksi peroleh dengan cara wawancara dengan masyarakat sekitar.
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan pergola belum terpasang semua, ada yang belum terpasang yaitu di Kelurahan Gowongan ada 2 pergola yang belum terpasang dan pergolanya tidak ada.
Bahwa seingat saksi masalahnya bukan warga menolak tetapi tempatnya saja dan tidak banyak.
Bahwa saksi tahu telah terjadi keterlambatan yaitu tatkala pengerjaan tidak sesuai kontrak selesai 100%, maka dianggap belum selesai dan dianggap terlambat.
Bahwa ditempat saksi ada 8 wilayah keluraha yang dikenakan denda keterlambatan.
Bahwa cara menghitung denda keterlambatan sesuai dengan bunyi dikontrak.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai harga pergola per unit nya , karena tidak pernah berhubungan dengan orang bengkel.
Bahwa benar pemeriksaan itu dilakukan secara sampling.
Bahwa penghitungannya dengan di keduk, dan kebetulan untuk diwilayah kelurahan Mantrijeron ditemukan adanya 4 pergola yang terpasang tanpa pondasi.
Bahwa hasil pemeriksaan tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan yang selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
Bahwa saksi tidak tahu karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sistim pengadaan untuk proyek pergola .
Bahwa benar ruang lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada pelaksanaannya saja sesuai dengan surat tugas.
Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan yaitu dengan janjian dengan pihak BLH satu hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan untuk mendampingi bersama dengan rekanannya dengan membawa alat-alatnya .
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pekerjaan itu dialihkan atau tidak karena saat itu rekanan yang dibawa tersebut apakah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau bukan ataukah pegawainya.
Bahwa pada saat itu saksi pernah mengundang salah satu rekanan untuk mewakili CV nya yaitu Pak Henri Tahtadona.
Bahwa saksi tidak ingat pada waktu itu apakah Terdakwa ikut mendampingi dalam pemeriksaan;
Bahwa selain kontra dokumen yang saksi perlukan adalah serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran dan sebagainya.
Bahwa saksi tahu pekerjaan belum selesai 100% misalnya untuk Kelurahan Bumijo dengan adanya denda keterlambatan berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Pebruari 2014 selesai 100% terpasang 63 unit, tetapi berdasarkan informasi masyarakat pekerjaan selesai tanggal terpasang pada tanggal 10 Januari 2014.
Bahwa benar selain Kelurahan Gowongan untuk kelurahan lain sudah terpasang semua.
Bahwa pada saat pemeriksaan yang diukur hanya volume umpaknya dan ketinggian besi lainnya tidak diukur.
Bahwa mengenai pemeriksaan itu sudah sesuai dengan surat tugas yaitu tidak karena dalam surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pergola secara fisiknya.
Bahwa tidak, LHP yang saksi susun hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan.
Bahwa kadang-kadang pergola tersebut ditempelkan pada tembok warga.
Bahwa satu unit pergola membutuhkan 2 umpak dengan 4 tiang.
Bahwa sepengatuan saksi ada pada diumpaknya, umpaknya kedua-duanya adalah 0,13, sehingga pajang, lebar dan tinggi adalah 0,4. 0,4 dan 0,4 sedang tinggi 3 m, tetapi dikurangi yang tertanam 0,4, sehingga yang terlihat 2,6 meter.
Bahwa saksi menemukan ada pergola yang disawah dekat kolam, padahal seharusnya pergola berdiri dipinggir-pinggir jalan.
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 bukti pengembalian denda saksi membenarkannya demikian pula Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada saksi ;
Bahwa pemeriksaan dimulai Senin tanggal 7 Januari 2014 dan hanya sekali.
Bahwa Tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
Bahwa saksi benar tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang sistim intern pengendalian pemerintah yang menjadi tupoksi saksi.
Bahwa mengenai kelebihan dan kekurangan bayar serta denda semua sudah disetor.
Bahwa dasar Inspektorat merekomendasi kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK menarik uang denda dari rekanan yaitu karena pembayaran telah dilakukan 100%, sedang dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan sehingga itu menjadi tanggungan rekanan.
Bahwa saksi kurang tahu dimana pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa kontruksi;
Bahwa saksi tahu jasa kontruksi itu masuk dalam Undang-Undang No.18 tahun 1999;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2008;
Bahwa seingat saksi pernah mendapatkan gambar titik-titiknya dari BLH.
Bahwa benar ada pergola yang dipasang yang tidak memungkinkan, karena dalam kontrak juga disebutkan adanya pembayaran umpak, maka jika tidak ada umpak uang harus dikembalikan.
Bahwa mengenai kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Terdakwa dan merugkan Terdakwa hal itu sudah dilakukan ekspos internal atas hasil pemeriksaan dan juga banyak informasi dari banyak pihak.
Bahwa saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 untuk Kelurahan Rejowinangun dan mengenai masa kontrak adalah berbeda-beda tiap wilayah.
Bahwa mengenai pengembalian kelebihan bayar saksi tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
17. Saksi SUPRIYADI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa nama bengkel Las yang mengerjakan pergola yaitu “The Brothers” dan saksi sebagai pemiliknya.
Bahwa yang saksi ketahui tentang pergola yaitu waktu itu pada akhir bulan Oktober 2013 saksi mendapatkan telepon dari mas Maskur menanyakan tentang pembuatan pergola, lalu saksi jawab ya bisa dan akhirnya disepakati harganya per unit Rp.1.250.000,- dan ongkos pasang Rp.100.000,-.
Bahwa saksi mengerjakan pergola mengacu pada pekerjaan pembuatan pergola sebelumnya, sedang mengenai speknya hanya diameternya besinya tidak ada ketentua besi hitam atau galvanis, tetapi pokoe sing murah wae.
Bahwa besi yang saksi pakai adalah besi hitam.
Bahwa pengerjaan pergola tahun 2012 itu ada umpaknya.
Bahwa mengenai ukurannya tidak ada yang ada hanya gambar saja.
Bahwa yang pesan pergola kepada saksi adalah Mas Henri dan Mas Masykur.
Bahwa untuk Mas Henri pesan untuk dipasang diwilayah Giwangan dan Rejowinangun.
Bahwa sedangkan untuk Mas Maskur saksi lupa karena pemasang ada yang dari saksi dan ada yang dikerjakan oleh pemesannya sendiri.
Bahwa jumlah pergola yang dipesan yaitu untuk Mas Henri pesan sebanyak 140 unit, sedang untuk Zainuri Maskur pesan sebanyak 400 unit.
Bahwa pengerjaan pergola itu sudah termasuk wermessnya, ornament dan pengecatannya tetapi untuk tanaman tidak.
Bahwa pekerjaan pergola selesai selesai pada pertengan bulan Desember 2013.
Bahwa untuk yang selesai pada bulan Januari 2014 itu karena bermasalah misalnya untuk yang di Giwangan, ada beberapa pergola yang tidak terpasang karena ada warga yang tidak mau.
Bahwa besi dengan diameter 2 inc dan ketebalan 1,6 mm.
Bahwa uang yang saksi terima dari pemesanan pergola itu saksi lupa.
Bahwa sebenarnya ada kekurangan tetapi saksi lupa.
Bahwa selain Sdr. Henry dan Zainuri Masykur juga ada orang lain yang mememsan pergola yaitu Pak Sugeng kurang lebih jumlahnya 10 unit tetapi pesannya ke adik saksi .
Bahwa setahu saksi pemesanan pergola itu adalah perorangan tidak atas nama CV.
Bahwa dalam pembuatan pergola itu ada spek teknisnya berupa gambar saja dan itu saksi terima gambar saja setelah bulan Nopember saat akan mengerjakan;
Bahwa pada saat membeli besi itu tidak dikatakana SNI atau tidak karena besi yang digunakan 2 inc dan 1,5 inc.
Bahwa selain pesanan dari Sdr. Zainury Masykur dan Sdr.Henri tidak ada pesanan dari Pak Beni dan pak Dono, tetapi mungkin pemasangannya dan yang minta tolong adalah mas Zainuri Masykur.
Bahwa benar harga per Unit pergola itu adalah Rp.1.350.000,- itu sudah termasuk onglos pasang dan pengiriman;
Bahwa saksi menerima uang pesanan dari Zainuri Maskur.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
18. Saksi HADI WIRATMO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil di kantor BLH Kota Yogyakarta ;
Bahwa dalam kepanitiaan pengadaan pergola tahun 2013 saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Teknis, berdasarkan SK No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 ;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa benar, keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan dan ada dalam BAP adalah benar ;
Bahwa saksi tidak keberatan jika keterangan saksi masuk dalam putusan;
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Menerima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan ;
Membuat dan dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa tugas dan fungsi pokok saksi sebagai direksi teknis adalah :
Membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik dan konstruksi;
Membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan;
Membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik dan konstruksi ;
Membantu PPKom dalam mengkoordinasi pemecahan masalah dalam pelaksanaan pekerjaan;
Membantu PPKom dalam mengevaluasi laporan harian/mingguan/ bulan sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak;
Membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan, sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa yang menjadi ketugasan saksi adalah wilayah :
Wilayah kelurahan Pringgokusuman;
Wilayah kelurahan Purwokinanti;
Wilayah kelurahan Brontokusuman;
Wilayah kelurahan Giwangan ;
Wilayah kelurahan Rejowinangun;
Bahwa titik pergola untuk setiap kelurahan yang menjadi ketugasan saksi yaitu :
Wilayah kelurahan Pringgokusuman 63 titik;
Wilayah kelurahan Purwokinanti 65 titik;
Wilayah kelurahan Brontokusuman 67 titik;
Wilayah kelurahan Giwangan 70 titik;
Wilayah kelurahan Rejowinangun 68 titik;
Bahwa yang mengerjakan pergola untuk daerah ketugasan saksi yaitu :
Wilayah kelurahan Pringgokusuman nilai kontraknya Rp.160.020.000,00 dilaksanakan oleh CV Henry dan kawan;
Wilayah kelurahan Purwokinanti nilai kontraknya Rp.162.825.000,00 dilaksanakan oleh CV Karya Putra;
Wilayah kelurahan Brontokusuman nilai kontraknya Rp.170.381.000,00 dilaksanakan oleh PT Budi Sarana Utama ;
Wilayah kelurahan Giwangan nilai kontraknya Rp.175.350.000,00 dilaksanakan oleh CV Permata Nurani Persada;
Wilayah kelurahan Rejowinangun nilai kontraknya Rp.170.340.000,00 dilaksanakan oleh CV Puncak Terang;
Bahwa waktu pelaksaan pekerjaan pergola tahun 2013 adalah :
Pekerjaan pergola di wilayah kelurahan Pringgokusuman dengan SPK No.050/1622 dilaksanakan tanggal 18 November 2013 s/d 12 Desember 2013 dan selesai pekerjaan tanggal 12 Desember 2013;
Pekerjaan pergola di wilayah kelurahan Purwokinanti dengan SPK No 050/1630 dilaksanakan tanggal 18 November 2013 s/d tanggal 12 Desember 2013 selesai tanggal 12 Desember 2013;
Pekerjaan pergola di wilayah kelurahan Brontokusuman, Giwangan dan Rejowinangun terjadi keterlambatan pekerjaan melebihi batas waktu di dalam kontrak, untuk wilayah kelurahan Rejowinangun ada 3 pergola yang belum dicat;
Bahwa nilai pergola untuk setiap wilayah itu adalah berbeda;
Bahwa saksi menerima hasil pekerjaan dari rekanan;
Bahwa saksi mengecek semua pergola;
Bahwa pekerjaan pergola sudah sesuai dengan kontrak namun ada pekerjaan pergola yang tidak sesuai waktu;
Bahwa pergola yang jadi semua hanya ada di 2 wilayah, yaitu di wilayah Pringgokusuman dan di Purwokinanti ;
Bahwa pekerjaan pergola dikerjakan dengan SPK tertanggal 18 November 2013 sampai 12 Desember 2013;
Bahwa ada yang tidak sesuai, untuk wilayah ada pergola yang belum di cat, dan Giwangan pekerjaan pergola ada yang belum dipasang karena masyarakat ada yang punya keinginan untuk dipasang ditempat lain, serta ada pergola yang belum ada tanamannya ;
Bahwa terhadap pengerjaan pergola saksi melakukan pengecekan sebanyak 5 kali;
Bahwa pada waktu melakukan pengecekan pergola saksi didampingi rekanan;
Bahwa waktu pengecekan bersama rekanan ada pekerjaan yang belum selesai dan waktu itu rekanan mengatakan akan menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pekerjaan terlambat;
Benar, hasil pekerjaan juga sebagai dasar pencairan;
Bahwa benar, hasil pekerjaan juga sebagai dasar pencairan;
Bahwa sebenarnya saksi tidak mau tanda tangan dokumen pencairan dan saksi menghadap PPKom mengajukan keberatan tanda tangan karena pekerjaan belum selesai, kemudian PPKom menghadap Ibu Kabid Keindahan, kemudian Ibu Kabid Keindahan menghadap PA kemudian oleh PA diberika solusi bahwa rekanan disuruh membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan kemudian baru kami tanda tangan;
Bahwa saksi menerima SK bulan Desember 2013 dan pekerjaan sudah berjalan sejak November 2013 ;
Bahwa benar, SK PPHP dan SK Direksi Teknis dalam pekerjaan pergola tahun 2013 menjadi satu SK;
Bahwa saksi tidak ikut menentukan spesifikasi;
Bahwa saksi ikut mengecek pergola di wilayah kelurahan Patang Puluhan tentang spesifikasi yang sudah terpasang;
Bahwa yang saksi gunakan sebagai dasar pengecekan spek teknis pergola yaitu kami diberi selembar kertas untuk melakukan pengecekan ;
Bahwa saksi tidak tidak melihat spek pergola, saksi hanya menghitung jumlah pergola yang sudah terpasang;
Bahwa pada waktu tanda tangan dokumen saksi tidak bertemu dengan rekanan;
Bahwa saksi tidak membuat dokumen untuk pergola;
Bahwa sebagai PPHP saksi hanya memeriksa dilapangan dan hanya tanda tangan;
Bahwa benar, ada pergola yang dibuat tanpa ada umpak ;
Bahwa benar, ada pergola yang dipasang dipinggir sawah;
Bahwa saksi tidak membuat berita acara pengecekan, saksi hanya lapor secara lisan ke PPKom;
Bahwa tanggapan PPKom atas pergola yang belum selesai dikerjakan adalah akan ditindak lanjuti;
Bahwa Terkait pengadaan pergola tahun 2013 saksi tanda tangan di dokumen pencairan, dan tanda tanga selaku direktur teknis;
Bahwa saksi melakukan pegecekan pergola sebanyak 5 (lima) kali;
Pengecekan bersama dengan penyedia jasa;
Pengecekan bersama tim BLH;
Pengecekan bersama Inspektorat;
Pengecekan bersama BPKdan Inspektorat;
Pengecekan bersama Kejaksaan ;
Bahwa setelah ada pengecekan ada perubahan pada pergola;
Bahwa pada waktu melakukan pengecekan bersama penyedia jasa saksi mengecek pergola bersama stafnya Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pengecekan terkait pekerjaan pergola Terdakwa di wilayah kelurahan Giwangan dan Kelurahan Rejowinangun;
Bahwa atas hasil pekerjaan saksi hanya tanda tangan satu kali;
Bahwa saksi tidak tahu keterlambatan pekerjaan masuk dalam Berita Acara;
Bahwa untuk Kelurahan Rejowinangun yang mengerjakan adalah CV Permata Nurani Persada;
Bahwa dalam melakukan pengecekan saksi hanya menghitung jumlahnya saja ;
Bahwa benar, saksi tahu diameter besi yang digunakan untuk memasang pergola;
Bahwa saksi mengetahui diameter besi yang digunakan untuk memasang pergola hanya dengan melihat langsung kasat mata;
Bahwa diameter besi yang digunakan untuk pemasangan pergola untuk tiang utama diameter 2 inc dan untuk gording menggunakan besi dengan diameter 1.5 inc;
Bahwa untuk ornament pergola menggunakan besi 1 inc;
Bahwa selama saksi melakukan pengecekan saksi tidak pernah melakukan pencatatan atas pengecekan yang saksi lakukan;
Bahwa benar, pekerjaan pergola merupakan pekerjaan konstruksi;
Bahwa pada waktu saksi tanda tangan dokumen masih ada pergola yang belum terpasang;
Bahwa yang menjadi temuan dari Inspektorat adalah tidak ada umpak dan tidak ada tanaman pada pergola;
Bahwa yang menjadi temuan dari Kejaksaan adalah ketebalan besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa pada waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan pemeriksaan dilakukan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU);
Bahwa terhadap pergola yang diperiksa oleh Kejaksaan adalah ketebalan besi yang digunakan untuk memasang pergola;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
19. Saksi KUSPRIYANI;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa nama perusahaan saksi adalah CV Permata Nuraini Persada ;
Bahwa kedudukan saksi di CV Permata Nuraini Persada adalah sebagai Direktur/pimpinan ;
Bahwa Cv Perrmata Nuraini Persada bergerak dibidang jasa konstruksi dan pengadaan barang ;
Bahwa saksi meminjamkan bendera perusahaan CV Permata Nuraini Persada kepada Terdakwa, karena Terdakwa teman sebagai pemborong ;
Bahwa dokumen yang saksi serahkan ke Terdakwa adalah :
Akta pendirian perusahaan;
SUJK ;
HO ;
NPWP ;
KTP;
Bahwa saksi tahu kalau perusahaan saksi digunakan untuk mengerjakan pergola ;
Bahwa wilayah kelurahan yang digunakan perusahaan saksi adalah wilayah Giwangan ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani adalah dokumen kontrak, termin, serah terima, pembayaran ;
Bahwa saksi tidak tahu pergola yang dikerjakan atas nama perusahaan saksi sudah selesai atau belum ;
Bahwa ada 70 pergola yang dipasang untuk wilayah yang menggunakan perusahaan saksi ;
Bahwa nilai proyek pergola Rp 115.000.000,00 ;
Bahwa untuk pembayaran pemasangan pergola sudah dibayarkan ;
Bahwa uang pembayaran dari BLH sudah saksi serahkan ke Terdakwa dengan cek ;
Bahwa untuk peminjaman nama perusahaan yang digunakan Terdakwa saksi tidak minta fee, karena kami teman baik ;
Bahwa saksi tidak mengecek ke lapangan ;
Bahwa tidak ada uang yang tersisa di BLH;
Bahwa benar, Terdakwa pernah meminta tanda tangan untuk denda keterlambatan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar denda keterlambatan ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti No.10, 19 dan 53 yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
20. Saksi ZAINURI MASYKUR.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi kenal denga Terdakwa sudah lama, sejak kuliah ;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Kejaksaan ;
Bahwa saya tidak keberatan, keterangan dalam BAP masuk dalam putusan;
Bahwa benar, saksi tahu Terdakwa ikut dalam pekerjaan pergola;
Bahwa Terdakwa memiliki perusahaan sendiri bernama CV Tahta Swastika;
Bahwa saksi lupa Terdakwa pernah ikut dalam penawaran proyek pergola;
Bahwa tidak pernah ada pertemuan untuk pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ikut mengerjakan pergola dari saudara Hendi;
Bahwa Terdakwa tidak ikut pesan pergola ditempat saksi ;
Bahwa Terdakwa memesan pergola di bengkel las dekat rumahnya, di The Brother;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga pergola yang dipesan Terdakwa di The Brother;
Bahwa Terdakwa meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan pekerjaan pergola;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan volume;
Bahwa Pergola yang dikerjakan The Brother berjumlah 138 pergola ;
Bahwa harga pergola Rp.1.450.000,00/pergola, belum termasuk bunga dan strimin;
Bahwa benar, strimin ada dalam kontrak ;
Bahwa pemilik CV puncak terang adalah milik ayahnya Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi tahu Terdakwa pinjam bendera;
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bisa kenal dengan saudara Hendi, karena saksi yang mengenalkan;
Bahwa saksi mengenalkan Terdakwa dengan saudara Hendi sebelum pekerjaan pergola;
Bahwa pada awalanya saksi dikasih tahu saudara Hendi ada pekerjaan pergola kemudian saksi hubungi Terdakwa ;
Bahwa yang memberi tahu saksi kalau Terdakwa mengerjakan 2 pekerjaan pergola adalah saudara Hendi;
Bahwa perusahaan yang dipakai Terdakwa yang menjadi rekanan pekerjaan pergola adalah CV Puncak Terang;
Bahwa saksi lupa pernah memberi gambar pergola ke Terdakwa;
Bahwa benar, saksi membuat dokumen penawaran sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa memberikan fee kepada saudara Hendi;
Bahwa benar, saksi pernah melihat Tedakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hendi tetapi saksi tidak tahu uang apa;
Bahwa saksi membeli tanaman tidak ditempat Terdakwa, tetapi saksi beli ditempat saudara Hendrawan (Hendi);
Bahwa Terdakwa tidak membeli tanaman untuk pergola dari saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu sejak tahun 2011;
Bahwa Terdakwa diberi saudara Hendi 2 paket pekerjaan pergola;
Bahwa yang memasang pergola wilayah pekerjaan Terdakwa adalah bengkel las The Brother ;
Bahwa yang menentukan titik pemasangan pergola adalah dari BLH ;
Bahwa saksi mempertemukan Terdakwa dengan saudara Hendi dengan mengatakan bahwa saudara Hendi ingin bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 saksi diperiksa masih sebagai saksi;
Bahwa benar ada uang saksi yang disita oleh penyidik sebesar Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);
Bahwa yang merubah titik pemasangan pergola adalah masyarakat yang tidak setuju pergola dipasang sesuai titik yang ditentukan oleh BLH;
Bahwa ada perbedaan angka dalam kontrak dengan spesikasi yang disampaikan untuk rekanan;
Bahwa benar, saksi mendapat denda atas pekerjaan pergola yang kami buat;
Bahwa denda yang saksi bayar merupakan hasil penghitungan yang dilaksanakan oleh Inspektorat;
Bahwa benar, denda sudah saksi bayar;
Bahwa saksi membayar denda yang ditentukan oleh Inspektorat ke Bank BPD;
Bahwa pembayaran denda tersebut diberikan bukti bayar atau bukti setoran;
Bahwa pergola sampai saat ini masih berdiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa benar dan tidak ada keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 1 (satu) orang ahli bernama SETYA BUDI ARIJANTA, SH.,MKN yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa benar ahli pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Bahwa keterangan masih ahli benarkan sampai saat ini.
Bahwa ahli menjadi PNS di LKPP sejak tahun 2007.
Bahwa untuk pengadaan sebelum tangggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Untuk pengadaan tanggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan sekarang telah dirubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015 yang berlaku sejak tahun 2015.
Bahwa benar, untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2013 masih menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 ;
Bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa adalah:
Efisien.
Selektif.
Akuntable.
Non Diskriminatif.
Bahwa sistem pengadaan barang dan jasa itu prinsipnya ada 2 cara yaitu:
Pengadaan yang diadakan sendiri oleh pemerintah yang disebut sengan swa kelola dan
Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang dan jasa.
Apabila melalui penyedia barang dan jasa perlu memilih penyedia barang dan jasa dan cara memilihnya adalah melalui lelang secara umum, lelang terbatas, pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
Bahwa untuk pengadaan langsung dengan nilai dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) yang diatus dalam Perpres No.70 Tahun 2012 dan dengan membandingkan dengan 2 penyedia jasa, sedang untuk penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya.
Bahwa untuk pengadaan langsung itu harus melihat nilainya tertentu, untuk kebutuhan sendiri di kantor atau barangnya sederhana.
Bahwa tidak boleh, harusnya jika panitia benar itu seharusnya gugur. sehingga peminjam dan yang meminjamkan digugurkan dan black list.
Bahwa sebenarnya penyedia barang dan jasa itu tidak harus mempunyai perusahaan, tetapi boleh juga individu /perorangan, misalnya pengrajin batik, tetapi kesalahan pemahaman pokja/panitia itu mereka harus punyai SIUP.
Bahwa tujuan pemerintah/presiden memberikan warning agar tidak meminjam bendera supaya efisien.
Bahwa walaupun pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang dipinjam bendera tersebut dilakukan dengan baik , tetap tidak boleh karena harganya menjadi nambah.
Bahwa untuk konstruksi boleh kalau belanja bahan, dalam Perpres diboleh disubkontrakkan asal didokumen lelangnya ada subkontrak. Jika dalam dokumen lelang tidak ada subkontrak maka harus dikerjakan sendiri, sehingga kontraktor yang tidak bisa mengerjakan sendiri harusnya gugur sejak awal. Faktanya adanya subkontrak tersebut, padahal seharusnya subkontrak harus ada perjanjian.
Bahwa HPS itu perkiraan, biasanya biaya HPS di mark up terlebih dahulu, sehingga tergantung HPS menyususnnya benar atau tidak. Dan modusnya adalah dengan mengakali speknya.
Bahwa karena pemerintah menggunakan uang negara, boleh penyedia jasa boleh mendapatkan untung tetapi harus wajar, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 yaitu keuntungan maksimal 15%. Dengan rata-rata keuntungan 10% dan yang 5% untuk biaya operasional.
Bahwa jika keuntungan lebih dari 15% pasti kompetisi lelang tidak benar sehingga kontraknya juga tidak benar sehingga kontrak tersebut tidak sah. Oleh karena kontraknya tidak sah maka rekanan tersebut tidak boleh terima keuntungan Rp.1 (satu rupiah) pun. Dan hal ini sebagai pedoman BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian negara. Dan pendapat saya harusnya jika kontraknya tidak sah sehingga batal demi hukum maka tidak boleh dibayar sama sekali.
Bahwa dilihat dari prosesnya sesuai tidak dengan Perpres misalnya seharusnya lelang tetapi tidak dilelang, seharusnya gugur tetapi di loloskan. Jika barangnya tidak bisa diperbaiki padahal fisiknya ada maka disebit total lost. Tetapi jika barangnya ada, bisa difungsikan maka dinilai sesuai barangnya. Sehingga perusahaan sebagai pemenangnya tidak dapat keuntungan.
Bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan dengan cara pinjam dari beberapa perusahaan, kontrak tidak benar prosesnya seharusnya gugur, tetapi lolos.
Bahwa barangnya dinilai dulu terus ditotal barangnya dan itulah yang harus dibayar sehingga tidak total lost karena masih bisa dimanfaatkan.
Bahwa harus dinyatakan oleh yang berkopentensi yang dilakukan perhitungan oleh BPK dan BPKP jika berhubungan dengan konstruksi harus minta bantuan ahli teknis.
Bahwa Konsultan perencana tidak bekerja dengan benar, berarti seharusnya tidak dibayar konsultannya, seharusnya out putnya tidak diterima karena tidak ada data pendukungnya.
Bahwa sumber HPS itu macam-macam, jika mengambil dari BPS seharusnya benar karena data BPS itu misalnya untuk besi beton ada yang bersifat nasional, Propinsi dan dibawahnya, juga macam-macam besinya tetapilebih tepat jika menggunakan harga pasar setempat.
Bahwa jaminan itu ada 3 yaitu:
Jaminan yang diterbitkan oleh bank namanya bank garansi, SOP nya menyetorkan sejumlah sesuai jaminan secara cash.
Jaminan asuransi yaitu membayar tidak harus sesuai jaminan yang penting bayar premi.
Lembaga non bank dan non asuransi, tetapi hampir mirip dengan asuransi.
Bahwa pengadaan langsung itu boleh dilakukan jika:
Pekerjaan operasional dan /atau
Pekerjaan sederhana dan/ atau
Yang dilaksanakan untuk usaha kecil
Pengertian dan/atau itu dapat dilaksanakan jika terpenuhi salah satunya, dua terpenuhi atau ketiga-tiganya terpenuhi.
Bahwa yang dilakukan LKPP dengan perbaikan system yaitu SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), jika penyedia tidak masuk SIKAP tidak bisa menawar dan yang masuk harus diverifikasi sehingga nantinya banyak yang tercoret. Juga melakukan pembinaan yang juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan memakai system katalog.
Bahwa kalau memang dari awal anggarannya kecil dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) silahkan, tetapi jika dalam dokumen anggaran besar tetapi dipecah-pecah sehingga dapat dilakukan dengan sistem pengadaan langsung itu tidak boleh. Karena memecah paket itu untuk menghindari lelang.
Bahwa Perpres No.54 Tahun 201 dan Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan negara dilarang membayar diluar prestasi kerja. Untuk jasa konstruksi jika proyek tersebut belum terpasang dan berfungsi tidak boleh membayar 100% kecuali uang muka. Tetapi sebenarnya ada mekanismenya yaitu jika diakhir kontrak belum selesai 100% diberi waktu perpanjangan 50 hari untuk menyelesaikan, jika itu melampui tahun anggran bisa dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya. Yang dimaksud dengan over head yaitu biaya opesional misalnya untuk sewa kantor, asuransi pegawai, gaji tunjangan direktur dan sebagainya dan keuntungan maksimal yaitu 10%.
Bahwa Jika tidak sesuai dengan speknya seharusnya tidak diterima hasil pekerjaannya dan tidak boleh dibayar pendekatan.
Bahwa mengenai proses pengadaan langsung yaitu :
Semua pengadaan harus diumumkan di SIRUP (Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan), jika tidak dilaksanakan pasti asa pelanggaran untuk menututi pengadaan langsung tersebut.
Harus membandingkan 2 penyedia, kemudian dipanggil untuk memasukkan penawaran lalu diproses. Penyedia tersebut harus yang berkompeten, kemudian dikwalifikasi kantornya jika tidak lulus cari yang lain, jika lulus ditunjuk sebagai penyedia dan tanda tangan kontrak dan hasilnya diumumkan lagi.
Bahwa benar, kriteria sebagai penyedia barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 19 Perpres No.54 Tahun 2010;
Bahwa kontrak tidak sah karena prosesnya tidak benar. Dalam Perpres sudah di jelaskan” jika ada pelanggaran, penyimpangan dan persekongkolan maka kontrak dibatalkan dan jika hal itu diketemukan oleh Inspektorat maka Inspektorat memerintahkan untuk memutus sepihak agar kerugian tidak menambah.
Bahwa sesuai yang tertuang dalam kontrak yaitu spek dan gambar itu menjadi pedoman PPHP untuk mengecek hasil pekerjaan penyedia barang, jika hasil pekerjaan sama dengan gambar dan speknya maka diterima dan jika tidak sama tidak boleh diterima.
Bahwa dalam ketentuan keuangan boleh melakukan pembayaran diluar prestasi tetapi tidak boleh melampui tahun anggaran. Sehingga dikeluarkan edaran Menteri Keuangan terkahir tagihan pencairan tanggal 20 Desember, jika kontrak pekerjaan selesai tanggal 31 Desember, pencairan 100% dapat dilakukan tanggal 20 Desember dengan syarat penyedia harus mengganti jaminan pembayaran sebesar pekerjaan yang belum selesai. Dan dalam Perpres diatur jika kontrak berakhir tanggal 31 Desember tetapi penyedia pekerjaannya lelet, makapada tanggal 20 Desember dibayarkan sesuai prestasi dan ada perpanjangan 50 hari akan dibayarkan dengan anggaran tahun berikutnya.
Bahwa beda, kalau perpanjangan kesempatan tidak boleh ada perpanjangan waktu, perpanjangan waktu kontrak sesuai Prepres jika murni ada kesalahan PPK, sehingga kontran diperpanjang jika tidak diperpanjang penyedia dapat kompensasi lain.
Bahwa dalam pelaksanaan ada jaminan pelaksanaan, kemudian saat pelaksaan berakhir barang jika sesuai kontrak diserahkan dinamakan serah terima pertama (PHO) dan setelah serah terima pertama itu ada masa pemeliharaan. Untuk pekerjaan permanen minimum 6 bulan dan untuk semi permanen waktunya 3 bulan. Pada masa pemeliharaan itu penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% yang dipakai jika hasil pekerjaan tersebut rusak.
Bahwa jaminan pemeliharaan boleh dipotongkan dari jumlah pembayaran yang diterima, atau dengan penyedia membayar uang jaminan atau asuransi. Jadi adanya masa pemeliharaan itu pekerjaan harus selesai 100% sesuai speknya.
Bahwa kalau belum selesai belum ada PHO.
Bahwa penyedia barang dan jasa boleh menyewa peralatan yang belum dimiliki.
Bahwa mengenai pekerjaan ada peralatan yang disewa itu tergantung boleh dilaksanakan oleh penyedia, tetapi sewaktu penawaran di cek surat perjajian sewa alat, dan surat dukungan pemilik alat.
Bahwa jika dalam kontrak tidak diatur mengenai masa pemeliharaan berarti kontraknya salah.
Bahwa jika pengadaan barang dan jasa masih dalam proses tidak boleh penyedia jasa sudah ditentukan.
Bahwa yang dimaksud dengan proyek yang dipecah pecah yaitu contohnya dalam DPA proyek pembangunan sekolah 100 milyar rupiah, dipecah-pecah menjadi 100 paket itu tidak boleh, boleh dipecah asal tetap lelang.
Bahwa jika dari awal prosesnya tidak benar, tidak berhak menang itu harus dikembalikan ke negara.
Bahwa keuntungan 15 % itu harus dicantumkan dalam HPS.
Bahwa mengenai pekerjaan ada konsultan perencana akan tetapi perencana belim menyerahkan kepada PPK lalu sudah dilelang pendapat ahli harusnya perencanaan tersebut diselesaikan dulu baru dilaksanakan lelang. Dalam Perpres tersebut sudah disebutkan adanya lelang terintegrasi yaitu lelang yang dilaksanakan dalam satu paket.
Bahwa yang menentukan pembandingnya dalam pengadaan langsung adalah panitia (Pokja).
Itu tidak bisa karena yang menentukan pembandingnya adalah panitia, sehingga jika terjadi hal seperti itu berarti terjadi persekongkolan.
Bahwa tidak boleh meninggalkan anwising dan tidak ada alasan karena anggaran diakhir tahun.
Bahwa menurut ahli mengenai criteria pengalihan pekerjaan menurut ahli Kriteriannya adalah:
Diijinkan dalam dokumen lelang..
Dituangkan dalam kontrak.
Tidak dialihkan 100%.
Pekerjaan utama dialihkan kepenyedia spesialis tidak ke kontraktor umum.
Bahwa mengenai kelebihan yang dihitung oleh BPK,BPKP,Inspektorat dan Penilai , selain ketiga Instansi tersebut tersebut diatas itu tidak pernah ahli dengar dan tidak ada dasar hukumnya.
Bahwa pendapat ahli mengenai suatru pekerjaan yang seharusnya ditempatkan disuatu tempat, akan tetapi masyarakat tidak mau menerima dan minta dipndahkan yaitu Itu bukan kesalahan dari penyedia jasa, tetapi kesalahan dari ada di user (pengguna/kantor BLH), jika terjadi hal seperti itu penyedia harus mendapatkan kopensasi.
Bahwa untuk kontruksi diatur dalam Undang-undang No18 Tahun 1999, dan diatur dalam PP No.28, 29 dan 30, sedang untuk konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010.
Bahwa mengenai pekerjaan dalam perkara ini apakah tunduk pada Undang-Undang Kontruksi menurut ahli yaitu kalau diluar proses pemeliharaan Undang-Undang tetap ditaati.
Bahwa mengenai kegagalan kontruksi yang harus bertanggung jawab sebagaimana pasal 25 Undang-Unang No.18 tahun 1999 yaitu Tergantung penyebabnya.
Jika perencananya salah maka perencana yang harus bertanggung jawab.
Jika sudah tahu perencananya salah kontraktor diam saja tidak memberikan masukan padahal ada tahap anwising seharusnya mengingatkan, tetapi jika diam saja dan menyetujui perencaan yang salah tersebut, kontraktor ikut bertanggung jawab.
Jika perencananya benar ternyata pelaksananya yang keliru sehingga pelaksananya yang bertanggung jawab dan pengawasnya.
Bahwa mengenai perkara di APBDP baru disyahkan tanggal 13 Nopember lalu pelaksanaan sudah sejak tanggal itu dibenarkan atau tidak menurut ahli Seandainya ahli sebagai penyedia jasa ahli tidak akan menawar, karenanamanya bunuh diri.
Bahwa mengenai pekerjaan tidak dikerjakan oleh Terdakwa ,akan tetapi peilik perusahaan yang mengkoordinir menurut ahli yaitu bila berhubungan dengan berkontrak sebagai penawar yang bertanggung jawab.
Bahwa dalam kontrak telah disampaikan SBU yang tidak sama dengan keahlian dan ketentuan dalam Perpres sudah ditentukan yaitu ada pekerjaan spesialis pendapat ahli yaitu mestinya dalam Perpres itu penyedia harus sesuai kualifikasi dan klasifikasi, untuk konstruksi untuk membuktikan dia sesuai bidang (kecil) untuk sub bidang (non kecil) jika tidak sesuai gugur.
Bahwa mengenai masalah denda itu hubungan kontraktual, kalau kontraknya benar tidak akan dijatuhi pidana, jika munculnya kontrak melalui pemalsuan, persekongkolan yang melakukan bisa dikenakan sanksi pidana jika hanya pemalsuan saja hanya dikenakan pidana biasa, tetapi jika menimbulkan kerugian negara bisa kena Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya dalam Perpres disebutkan “ kalau mengubah spek di adendum dulu, baru dikerjakan, jika gambarnya salah begitu serah terima tahap pertama langsung diadendum.
Bahwa menurut ahli mengenai barang sudah terpasang dan berfungsi dan tidak dikatakan total lost dalam jasa kontruksi dan kekurangan volume dan denda keterlambatan sudah dibayar apa ada kerugian negara yaitu kalau prosesnya benar dan dia dinyatakan sebagai pemenang sehingga dia punya hak untuk mengerjakan, ternyata dilapangan ada kekurangan sudah dikembalikan itu tidak masalah, tetapi jika tidak berhak menang tapi mengerjakan dia tidak berhak mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa dari pihak Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama PROF.DR .EDWARD OMAR SHARIF HIARIJ,SH.,MHum,yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa spesifikasi keahlian ahli adalah dibidang hukum pidana.
Bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada 30 (tiga puluh) jenis perbuatan yang bisa diklarifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu 2 pasal berkaitan dengan kerugian keuangan negara, 12 pasal berkaitan dengan suap menyuap, 5 pasal berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, 3 pasal berkaitan dengan pemerasan, 6 pasal berakitan dengan perbuatan curang, 1 pasal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan 1pasal berkaitan gratifikasi, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 14 telah memberikan suatu batasan bahwa yang dapat dituntut dalam tindak pidana korupsi selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini sangat dimungkinkan berlaku perbuatan-perbuatan diluar tindak pidana korupsi tetapi dinyatakan secara tegas bahwa tindakan itu adalah tindak pidana korupsi. Sepengetahuan ahli diluar Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya ada satu Undang-Undang yang menundukkan diri pada Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu undang-undang mengenai Ketentuan Pokok Perpajakan Pasal 43a. Yang dikatakan bahwa Petugas Pajak itu ada kesengajaan dalam melaksanakan tugasnya lalu tunduk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa jika dalam persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan maka sudah barang tentu tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi yang memiliki sanksi tersendiri dimana dalam Undang-Undang tersebut ada kententuan yang bersifat ada hal-hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu yang bersifat administrasi kalau tidak lalu kemudian Acara pidana yang berjalan.
Bahwa memang ada sanksi pidananya, kalau tidak sesuai dengan klasifikasinya ada semacam denda adminitrasi atau sanksi pidana yang berlaku dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
Bahwa benar yaitu masuk Pasal 55 atau adanya pemufakatan jahat.
Bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari 30 perbuatan diringkas menjadi 7 lalu diringkas lagi menjadi 1 perbuatan, bahwa intinya kan korupsi adalah adanya keuntungan pribadi. Contoh perkara di kalimantan tentang pengelolaan hutan, Bupati menerbitkan HPH, karena adanya suatu imbalan maka bukan lagi ranah Undang-Undang Kehutanan tetapi sudah ranah tindak pidana korupsi.
Bahwa ada 2 hal yang berbeda, dalam pengadaan barang dan jasa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada praktek-praktek yang menuju pada priveri misalnya ada spesifikasi tender yang dibocorkan agar dia dapat tendernya. Kalau dalam pengadaan jasa konstruksi ada ancaman pidananya, jika ada perbuatan wanprestasi tetapi tidak dipenuhi ada denda administrasi. Jika denda administrasi ini tidak dipenuhi maka dia akan dalam pidana.
Bahwa sepanjang kerugian keuangan negara itu para pihak yang melakukan persekongkolan kemudian menimbulkan keuntungan pribadi maka dapat masuk Pasal 2 perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahwa jika ada persekongkolan dalam perbuatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan mendapatkan keuntungan pribadi maka itu masuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 atau Pasal 3.
Bahwa berbicara azas hukum ada ketentuan Azas Leg Specialis Derogat Leg Generalis yaitu Hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Dalam perkembangannya bahwa hukum pidana khusus itu diatur artinya kejahatan itu diatur diluar kodifikasi, tindak pidana korupsi ini diatur dalam undang-undang pidana khusus karena diluar kodifikasi, Undang-Undang Jasa Konstruksi pada dasarnya juga memiliki sanksi pidana yang dikualifikan sebagai pidana administrasi. Karena letaknya diluar hukum pidana maka dinamakan Leg specialis. Bagaimana jika kedua Hukum yang khusus tersebut berbenturan?. Maka setelah azas Leg specialis Derogat Leg Generalis ada keturunanya yaitu Leg Specialis Sistematis kita melihat yang sistematis, kalau itu belum terlihat kita ambil yang paling bawah yaitu Lex Konsumen Derogat Legi Komsumtive. Hal ini masuk dalam ranah persidangan, dimana dalam persidangan Majelis melihat fakta yang dominan itu masuk ranah tindak pidana korupsi tau ranah hukum konstruksi, kalau yang dominan ranah pada Undang-Undang Jasa Konstruksi maka itu yang harus digunakan atau sebaliknya.
Bahwa Penuntut Umum dam persidangan berpegangan pada “siapa yang menuntut, siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan” Majelis hanya memeriksa berdasarkan dakwaan. Jadi Majelis tidak bisa memutus sesuatu yang tidak didakwakan.
Bahwa mengenai pinjam bendera itu sepanjang pengetahuan ahli sesuatu yang sering terjadi dalam penyediaan barang dan jasa. Jika mau dijerat dengan Undang-Undang Korupsi intinya harus ada keuntungan pribadi dan ada kerugian negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapat pekerjaan pergola yaitu pada mulanya Terdakwa setelah dikenalkan dengan saudara Hendi oleh saudara Zainuri;
Bahwa Terdakwa mendapat informasi tentang pekerjaan pergola di BLH sekitar akhir tahun 2013;
Bahwa pada waktu Terdakwa diberi informasi Terdakwa belum tahu pekerjaan yang diberi ke Terdakwa adalah pekerjaan pergola;
Bahwa Terdakwa mengerjakan wilayah kelurahan Rejowinangun dan kelurahan Giwangan ;
Bahwa perusahaan mengerjakan pergola yaitu 2 (dua) wilayah dikerjakan oleh 2 (dua) perusahaan;
Bahwa perusahaan yang mengerjakan pergola itu adalah bukan milik Terdakwa , perusahaan milik orang tua dan teman Terdakwa ;
Bahwa nama perusahaan yang Terdakwa pinjam adalah CV Puncak Terang dan CV Permata Nurani Persada ;
Bahwa setelah tahu mendapat pekerjaan pergola Terdakwa ke kantor BLH menemui PPKom, kemudian oleh PPKom Terdakwa disuruh membuat penawaran;
Bahwa Terdakwa tahu mendapat pekerjaan pergola yaitu setelah menghadap PPKom;
Bahwa harga pergola untuk tiap unitnya adalah sebesar Rp 2.500.000,00;
Bahwa Terdakwa tahu harga pergola tiap unit Rp 2.500.000,00 dari PPKom;
Bahwa yang membuat penawaran Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa mintakan tanda tangan ke Bapak Terdakwa dan Bu Kuspriyani;
Bahwa pergola yang Terdakwa pasang dikerjakan di bengkel las The Brothers;
Bahwa tidak ada perjanjian antara terdakwa dengan pemilik bengkel las;
Bahwa harga pergola yang Terdakwa pesan ke bengkel las the brother seharga Rp 1.350.000,00 ;
Bahwa Terdakwa medapat gambar dan spek pergola dari PPKom ;
Bahwa Terdakwa mendapat gambar dan spek pergola pada waktu menerima kontrak;
Bahwa tanaman untuk pergola Terdakwa beli dari saudara Hendi ;
Bahwa Terdakwa mendapat titik pemasangan pergola dari PPKom;
Bahwa Terdakwa mengerjakan pemasangan pergola sejumlah 138 titik;
Bahwa untuk pekerjaan pergola yang di Kelurahan Rejowinangun Terdakwa awasi sendiri, namun untuk Kelurahan Giwangan diawasi anak buah Terdakwa ;
Bahwa untuk daerah Kelurahan Giwangan ada keterlambatan;
Bahwa benar, ada pemasangan pergola yang tidak memakai umpak;
Bahwa Terdakwa sudah menerima pembayaran pekerjaan pergola;
Bahwa nilai proyek Pergola yaitu untuk wilayah Kelurahan Rejowinangun sebesar Rp 171.428.000,00 dan untuk wilayah Kelurahan Giwangan sebesar Rp 175.350.000,00;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh BLH terkait waktu pekerjaan yang akan habis;
Bahwa Terdakwa pernah menanda tangan di laporan pekerjaan;
Bahwa benar ada kelebihan bayar dan denda keterlambatan, yaitu untuk CV Permata Nurani Persada ada denda keterlambatan sebesar Rp 2.630.250,00, dan kelebihan bayar Rp 6.681.500,00 dibayarkan pada tanggal 30 Januari 2014 dan untuk CV Puncak Terang ada denda keterlambatan Rp 6.643.280.00 dibayarkan pada akhir bulan Mei 2014 sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat;
Bahwa semua pergola sudah terpasang ;
Bahwa benar, semua pergola sampai saat ini masih berfungsi ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang biaya untuk memperlancar proyek ;
Bahwa Total biaya pergola yang Terdakwa terima adalah sebesar Rp 346.778.000,00 dikurangi pajak ;
Bahwa benar, ada temuan dari Inspektorat terkait pekerjaan pergola yang Terdakwa kerjakan;
Bahwa denda yang Terdakwa bayar terkait temuan dari Inspektorat adalah ;
-
No Penyedia Jasa Lokasi Kelebihan Bayar (Rp) Denda Keterlambatan (Rp) 1 CV Permata Nurani Persada Kel.Giwangan 6.681.500,00 2.630.000,00 2 CV Puncak Terang Kel. Rejowinangun 0 6.643.260,00 Jumlah 6.681.500,00 9.273.260,00
Bahwa terhadap hasil temuan dari Inspektorat Terdakwa sudah membayar Rp 9.273.260,00 ;
Bahwa Terdakwa pesan pergola di bengkel las The Brother;
Bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang Terdakwa pinjam untuk mengerjakan pergola ;
Bahwa Terdakwa diminta uang oleh saudara Hendi pada bulan Januari 2014 akhir;
Bahwa Saudara Hendi meminta uang kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp 30.000.000,00 ;
Bahwa pemberian uang kepada saudara Hendi tidak diperjanjikan dari awal ;
Bahwa Terdakwa menyerahkan Company Profile yaitu kepada Pak Nur;
Bahwa Terdakwa mengetahui mendapat 2 wilayah dari saudara Hendi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapakah yang menentukan wilayah;
Bahwa Terdakwa melihat penawaran dari contoh di komputer;
Bahwa yang tanda tangan dalam kontrak adalah masing-masing Direktur;
Bahwa untuk tanda tangan kontrak masing-masing Direktur perusahaan tersebut tidak datang ke kantor BLH, namun Terdakwa membawa kontrak tersebut ke masing-masing Direktur perusahaan untuk minta tanda tangan;
Bahwa Terdakwa tidak hadir di kantor BLH untuk menerima penjelasan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak diberitahu tim Kejaksaan turun melakukan audit ;
Bahwa waktu melakukan audit, Auditor tidak memberitahu Auditan;
Bahwa yang menentukan titik-titik pemasangan pergola adalah Kantor BLH ;
Bahwa dalam pelaksanaan pemasangan pergola ada masalah, karena masyarakat ada yang keberatan;
Bahwa ada hambatan lain untuk pemasangan pergola, yaitu kendala untuk pemasangan umpak;
Bahwa benar, untuk memasang pergola butuh biaya dan waktu;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti anwising dalam proyek pergola karena tidak ada undangan;
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan anwising adalah pengguna jasa;
Bahwa Terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pergola yang hanya 25 hari;
Bahwa Terdakwa tahu ada denda untuk pekerjaan pergola tahun 2013 yang Terdakwa kerjakan dari surat yang dikirim oleh kantor BLH bahwa pergola sudah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa yang menjadi komponen pengeluaran riil adalah :
Administrasi ;
Uang makan;
Dokumentasi;
Jaminan pemeliharaan;
Stiker;
Gaji;
Bunga pinjaman;
Bonus karyawan ;
Pembayaran denda;
Bahwa semua denda kelebihan bayar dan denda keterlambatan sudah Terdakwa bayar;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, bahwa kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Barang Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, tinggal di Jalan Nogobondo No.21, Rejowinangun Kotagede, D.I Yogyakarta ;
Bahwa tanggal 13 November 2013, diterbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013. Salah satu alokasi anggaran dalam peraturan tersebut, digunakan untuk meningkatkan sarana taman perkotaan di Kota Yogyakarta, dikelolaKantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta. Sebagai pengelola pertamanan, Kantor BLH Kota Yogyakarta, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, sebesar Rp 4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Terbagi dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan pergola di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta;
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, menghadap Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Keduanya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta.Dalam kesempatan tersebut, Saksi Hendrawan Alias Hendi mendapat rekomendasi sebagai pelaksana pengadaan pergola,yang telah dikemas dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) kelurahan.Karena ketidakmampuan, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak teman seprofesi, Saksi Suryo Widono, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Sugeng Santoso, termasuk Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta. Saksi Hendrawan Alias Hendi sendiri memilih dan mendapatkan 5 paket pengadaan pergola. Selebihnya, 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengadaan pergola diserahkan untuk dikerjakan oleh teman seprofesi Hendrawan Alias Hendi;
Bahwa dengan se pengetahuan dan persetujuan dari PPA, Saksi Irfan Susilo, PPKom, Saksi Suryadi Rokhdiharjo,dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih, ketiganya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola, sebanyak 2 (dua) paket, total sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) unit, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinagun , sebanyak 68 unit;
b. Kelurahan Giwangan , sebanyak 70 unit;
5. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, untuk pekerjaan sebanyak 2 (dua) paket,Terdakwa meminjam 2 (dua) perusahaan /CV. milik pihak lain, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinagun oleh CV. Puncak Terang ; milik Sumantri Sugeng Widodo;
b. Kelurahan Giwangan, oleh CV. Permata Nurani Persada, milik Kuspriyati ;
6. Bahwa sebagai persiapan keikut sertaan dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mengupayakan untuk mendapatkan company profile dan mengurus semua dokumen yang diperlukan,dengan cara menghubungi Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. yang dipinjam, diantaranya, berupa :
a. Akta pendirian dan perubahannya;
b. HO/Ijin Gangguan;
c. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
e. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
f. SBU (Sertifikat Badan Usaha);
g. KTA (Kartu Tanda Anggota) Gapeksindo.
7. Bahwa berdasarkan pengumuman pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan mekanisme pengadaan langsung, yang dikeluarkan oleh Saksi Irfan Susilo, SH, selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta No. 050/1474, tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa mengambil dokumen pengadaan di Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta dan mengurus surat penawaran harga, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. yang dipinjam.
8. Bahwa Terdakwa mengajukan penawaran harga pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta. Pemberkasan di Kantor BLH Kota Yogyakarta tanpa melalui proses aanwijzing, verifikasi dan negosiasi. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, menetapkan pelaksana pekerjaan (gunning). Dengan gunning dan berkas pengadaan, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, di tanda tangani bersama.Terdakwa mendapatkan pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp.345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinagun , sebanyak 68 unit, pelaksana CV. Puncak Terang , sebanyak 68 unit, SPK No. 050/1584, tanggal 13 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp.170.340.000,00, harga rata-rata per-pergola Rp.1.250.000,00 ;
b. Kelurahan Giwangan , sebanyak 70 unit, pelaksana CV. Permata Nurani Persada, SPK No. 050/1586, tanggal 13 November 2013, Nilai Kontrak Rp 175.350.000,00, harga rata-rata per-pergola Rp.1.250.000,00, dan ongkos pasang per unit Rp.100.000,00 ;
9. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp.307.978.365,00, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinagun , pelaksana CV. Puncak Terang , Nilai Kontrak sebesar Rp.170.340.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp. 170.340.000,00 x 12% = Rp.151.757.455,00;
b. Kelurahan Giwangan, pelaksana, Nilai CV. Permata Nurani Persasa Kontrak Rp. 175.350.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp175.350.000,00 x 12% = Rp. 156.220.910,00;
10. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100%, Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, yang telah dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinangun, Nilai SPK sebesar Rp170.340,000,00 dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp.18.582.545,45 dana yang dicairkan Rp151.757.455 ;
b. Kelurahan Giwangan , Nilai SPK Rp175.350.000,00,dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp.19.129.090,90 dana yang dicairkan Rp.156.220.910,00;
11. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat Pejabat Pengguna Anggaran, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD)DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. milik orangtua terdakwa dan orang lain atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Rejowinagun, CV. Puncak Terang, diterima Direktur/Pimpinan/CV. Yaitu Sumantri Sugeng Widodo , sebesar Rp. 151.757.455,00;
b. Kelurahan Giwangan, CV. Permata Nurani Persada diterima Direktur/Pimpinan yaitu Kuspriyati, sebesar Rp. 156.220.910,00 ;
12. Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV.milik orang tua terdakwa dan orang lain dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan/CV., diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp. Rp.307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Direktur/Pimpinan/CV.Puncak Terang, Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, menerima dana sebesar Rp.151.757.455,00;
b. Direktur/Pimpinan/CV.Permata Nurani Persada, Saksi Kuspriyani , menyerahkan dana kepada Terdakwa sebesar Rp156.220.910,00;
13. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 138 unit, menyerahkan seluruh pembuatan pergola untuk dikerjakan bengkel las “The Brother ”, milik Saksi Supriyadi , harga per-unit pergola sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ongkos pasang per unit pergola sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) di setiap lokasi pergola. Total yang dibayarkan kepada Saksi Supriyadi, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp. 172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah ongkos pasang sebesar Rp.13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
14. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel The Brother, milik Saksi Supriyadi, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, masing-masing seharga Rp 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp.3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
15. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp.307.978.365,00 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah). Dari dana sebesar itu, yang digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 138 unit,dengan harga per unit pergola sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta deua ratus lima puluh ribu rupiah) di bengkel The Brother milik Saksi Supriyadi , sebesar Rp. 172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk tanaman sebesar Rp.3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) serta ditambah ongkos pasang 138 Unit pergola dengan ongkos pasang per satu init pergola adalah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total ongkos pasang pergola adalah sebesar Rp. 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) . Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp.117.952.363,64 (seratus delapan belas juta empat ratus lima ribu belapan ratus delapan belas rupiah dua sen);
16. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.6.681.500,00 dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp.9.273.510,00 , Total Kerugian Negara sebesar Rp.15.955.010,00, Masing-masing kelurahan, dengan perincian sebagai beriku :
a. Kelurahan Rejowinagun kelebihan pembayaran Rp.0,00, sedangkan untuk denda keterlambatan Rp.6.643.260,00 ;
b. Kelurahan Giwangan, kelebihan pembayaran Rp. 6.681.500,00 dan untuk denda keterlambatan Rp. 2.630.250,00 total Rp. 9.311.750,00 ;
17. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan/CV. yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp. 15.955.010,00 ( lima belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah), dengan perincian :
a. CV . Puncak Terang sebesar Rp.6.643.260,00;
b. CV . Permata Nurani Persada sebesar Rp.9.311.750,00;
18. Bahwa dari keuntungan Terdakwa sebesar Rp.117.952.363,64 dikurangi dengan dana yang telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah) maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa adalah sebesar Rp. 101.997.353,64 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam empat sen);
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-08/Ft.1/YOGYA/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 24 November 2016,dengan bentuk Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim, mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa aspek yuridis, sebagai dasar dalam putusan ini, diantaranya, sebagai berikut :
1. Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat;
a. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, dengan temuan,terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 6.681.500,00 dan denda Keterlambatan sebesar Rp.9273.510,00 Total Kerugian Negara sebesar Rp. 15.955.010,00 ;.
b. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Majelis Hakim berpendapat, dibenarkan, berdasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
1) Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat, sebagai perangkat daerah, merupakan unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2) Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat mempunyai tugas, melakukan pengawasan terhadap, urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
3) Dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas, diantaranya, menyelenggarakan fungsi, khusus huruf c, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian;
4) Selama pelaksanaan tugas, tim dibekali dengan Surat tugas dari Inspektur Kota Yogyakarta, diantaranya, No. 700/006 tanggal 2 Januari 2014, No. 468/84 tanggal 23 Januari 2014 dan No. 468/85 tanggal 23 Januari 2014;
2. Perhitungan Kerugian Negara dari Penyidik;
a. Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melakukan audit terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, terkait dengan adanya selisih yang tidak wajar, antara dana pengadaan pergola yang diterima oleh Terdakwa dengan realisasi dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk merakit dan memasang pergola yang dikerjakan oleh bengkel las “The Brother” yang dikerjakan oleh Saksi Suparno, menurut perhitungan Jaksa selaku penyidik, dikaitkan dengan dana yang belum atau sudah dikembalikan Terdakwa, sebesar Rp.111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
b. Terkait dengan hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, berpendapat, dibenarkan,dengan beberapa pertimbangan,sebagai berikut:
1). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, menurut Mahkamah Konstitusi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari Inspektorat Jenderal, atau meminta badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu, dari instansi pemerintah, dari pihak lain, termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukan kebenaran materiil, dalam penghitungan Kerugian Negara dan dapat menghitung sendiri perkara yang ditangani;
2). Logika hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012,kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang memiliki posisi sama-sama penyidik, tentunya wajar dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara sendiri;
3). Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Tahun 2009, angka romawi II point Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah Auditor Negara, untuk penghitungan Kerugian Negara, dapat saja dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku Penyidik, jika Kerugian Negara dilakukan oleh jaksa/Penuntut Umum yang didukung dengan alat bukti yang kuat, serta hakim dengan keyakinannya, dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat;
3. Penggalangan dana sebesar Rp.620.000.000,00;
a. Dalam Berita Acara Pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penyidik dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum prosesi pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, atas permintaan Saksi Hendrawan Alias Hendi, terdapat dana yang dikumpulkan oleh Terdakwa, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso, dan Saksi Henri Tatadona, sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);
b. Terkait dengan dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), yang dikumpulkan, Majelis Hakim, berpendapat, masalah dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut, adalah urusan pribadi para Saksi dan Terdakwa yang bersangkutan dan tidak terkait dengan Keuangan dan Kerugian Negara;
4. Penetapan Status Total Loss;
a. Pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada Kerugian Negara, menurut Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS.08/Ft.1/YOGYA/11/2017, tanggal 17 November 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebesar Rp. 111.270.865,00 dikategorikan Total Loss, karena terdapat kesalahan prosedur dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Menurut Penuntut Umum, dampak dari penetapan sebagai Total Loss, Terdakwa tidak berhak atas keuntungan. Keuntungan Terdakwa, tidak dijadikan sebagai faktor pengurang dari Kerugian Negara;
c. Terkait dengan penetapan sebagai Total Loss, yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
1). Berdasarka Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, tidak dikenal Total Loss;
2). Semua pergola yang dikerjakan Terdakwa, sebanyak 314 unit, di 26 kelurahan, dengan segala kekurangannya, tidak hilang sama sekali, tetapi masih bisa dimanfaatkan masyarakat, sebagai sarana taman, peneduh lingkungan dan menambah keindahan kota;
3). Ketentuan yang menyatakan, Terdakwa tidak berhak lagi atas keuntungan, tidak diketemukan di dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,
3). Terdakwa sebagai seorang rekanan, pengusaha, atau pebisnis, berhak atas keuntungan, terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berupa Dakwaan Subsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang atau korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No.PDS-08/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penuntut Umum, berpendapat, unsur setiap orang, telah terpenuhi, dengan pertimbangan:
Bahwa antara bulan September 2013 sampai bulan Oktober 2013 yaitu sebelum pengesahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso dipanggil Saksi Hendrawan Als Hendi di Puro Pakualaman Yogyakarta dan ditawari pekerjaan terkait dengan Anggaran APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, yaitu pekerjaan perngadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta. Saat itu Saksi Hendrawan Als Hendi,yang menjelaskan, jika di BLH baru akan dianggarkan paket pengadaan sebanyak 26 paket. Namun sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso diharuskan menyediakan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang menurut perkataan Saksi Hendrawan Als Hendi uang tersebut untuk mempercepat pengesahan APBD Perubahan, dan nilai sebesar Rp400.000.000,00, akan diperhitungkan, sebagai fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek;
Bahwa sehubungan dengan keterbatasan kemampuan keuangan Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso, maka Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso pada urunan untuk memenuhi permintaan saksi Hendrawan als Hendi tersebut, selang beberapa minggu uang terkumpul, namun permintaan Saksi Hendrawan Als Hendi tidak lagi Rp400.000.000,00, tetapi menjadi sekitar Rp600.000.000,00;
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 tersebut Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Hendrawan alias Hendi sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut, Saksi Hendrawan Alias Hendi memberi 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 yaitu Kelurahan Rejowinangun dan Kelurahan Giwangan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui Saksi Suryadi sebagai PPKom ataupun memenui para pejabat pengadaan untuk melakukan koordinasi masalah proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung dari mulai penyerahan company profile, pengambilan dokumen penawaran sampai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa pada antara bulan September 2013 sampai bulan Oktober 2013 yaitu sebelum pengesahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013, Terdakwa bersama dengan Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso dipanggil Saksi Hendrawan Als Hendi di Puro Pakualaman dan ditawari pekerjaaan dana Anggaran APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA 2013 yaitu pekerjaan perngadaan pergola di BLH Kota Yogyakarta. Saat itu,Saksi Hendrawan Als Hendi menjelaskan, jika di BLH baru akan dianggarkan paket pengadaan sebanyak 26 paket. Namun sebelumnya Terdakwa bersama Saksi Suryo Widono dan Saksi Sugeng Santoso diharuskan menyediakan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang menurut perkataan Saksi Hendrawan als Hendi uang tersebut untuk mempercepat pengesahan APBD Perubahan dan nilai sebesar Rp400.000.000,00 tersebut diperhitungkan sebagai fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek;
Bahwa sehubungan dengan keterbatasan kemampuan keuangan Terdakwa bersama dengan saksi Suryo Widono dan saksi Sugeng Santoso, maka Terdakwa bersama saksi Suryo Widono dan saksi Sugeng Santoso pada urunan untuk memenuhi permintaan saksi Hendrawan als Hendi tersebut, selang beberapa minggu uang terkumpul, namun permintaan Saksi Hendrawan als Hendi tidak lagi Rp400.000.000,00, tetapi menjadi Rp600.000.000,00;
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 tersebut Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut, saksi Hendrawan alias Hendi memberi 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 yaitu Kelurahan Rejowinangun dan kelurahan Mantrirejon;
Bahwa Terdakwa beberapa kali, datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta, baik untuk menemui Saksi Suryadi sebagai PPKom, memenui para pejabat pengadaan, untuk melakukan koordinasi masalah proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung, mulai penyerahan company profile, pengambilan dokumen penawaran, sampai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penasihat Hukum Terdakwa, berpendapat, unsur setiap orang, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya:
Untuk menentukan terpenuhinya unsur, setiap orang, diperlukan penjabaran dan analisa yang lebih dalam, mengenai unsur-unsur materiil dalam suatu pasal yang didakwakan. Subyek delik pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah delik inti (bestandeel delict), melainkan elemen delik (elemen delict) yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian delik intinya;
Pada dasarnya unsur, setiap orang, tidak dapat serta merta dibuktikan, tanpa terlebih dahulu menganalisa unsur-unsur yang lain yang didakwakan;
Untuk menentukan pembuktian unsur, setiap orang, kualitas pertanggung-jawaban Terdakwa, perlu dikaitkan dengan peristiwa atau fakta yang terungkap dalam persidangan serta perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Disamping itu, perlu penjabaran dan analisa lebih mendalam perihal sejauh mana, kualitas pertanggung-jawaban Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Tindakan Saksi Hendrawan Alias Hendi menghubungi Terdakwa menandakan Hendi yang aktif dalam penerimaan paket pergola sejumlah 26 (dua puluh enam) paket dan Saksi Hendi yang aktif dalam menyebarkan paket pergola kepada Terdakwa. Tidak ada satu fakta yang membuktikan, Terdakwa yang aktif dalam mendapatkan pekerjaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur setiap orang, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No.PDS-08/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, identitas Terdakwa telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-08/Ft.1/YOGYA/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Terdakwa adalah orang, perseorangan, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan dan selama persidangan, mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, danmampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa, yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi;
b. Di depan persidangan, Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-08/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016 di depan persidangan;
c. Selama persidangan kondisi Terdakwa dilihat dari aspek kedewasaan usia, sikap mental, tingkat pendidikan,pengalaman kerjadan keterampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang, mengarah kepada Terdakwa sebagai subyek hukum, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No.PDS-08/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, tidak terjadi kesalahan, kekeliruan, kekilafan dan ketidaktepatan orang perseorangan, sebagai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, terkait dengan,apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak melakukan, Majelis Hakim, akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, dalam persidangan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan dalam delik inti (bestandeel delict), sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian, sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No.PDS-08/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum, berpendapat, unsur melawan hukum, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Irfan Susilo, dan Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE,Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, dan Saksi Sugeng Santoso yang telah mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan pergola wilayah kelurahan, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
- Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapatdikenakan sanksi, adalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihaklain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhikeinginannya yang bertentangan dengan ketentuan danprosedur yang telah ditetapkan dalam DokumenPengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.”
b. Bahwa karena Terdakwa mendapatkan 2 (dua ) paket pekerjaan pengadaan pergola, sedangkan Terdakwa tidak memiliki perusahaan maka untuk 2 (dua) paket pekerjaan, Terdakwa meminjam perusahaan milik orang tuanya yaitu bernama Sumantri Sugeng Widodo ( Direktur CV. Puncak Terang) dan milik orang lain yaitu milik saksi Kuspriyani( Direktur CV. Permata Nuraini Persada);
c. Bahwa Terdakwa, mulai memproses pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung, yang hanya merupakan formalitas belaka. Karena sejak proses Pengajuan Company Profile sampai dengan Proses penandatangan SPK, baik Saksi Suryadi maupun Saksi Nurharyadi, Saksi Sumardi dan Saksi Isnaini, tidak penah bertemu dengan masing masing Direktur dari perusahaan yang benderanya (namanya) tercantum dalam SPK, namun hanya bertemu dengan Terdakwa.
d. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang/jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub-kontrak;
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/ jasa;
f. dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dan seterusnya.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dan seterusnya.
e. Bahwa terdakwa tidak memiliki bengkel las untuk membuat pergola, sehingga Terdakwa mengalihkan pekerjaan utama, yaitu pembuatan pergola, dengan cara memesan pembuatan pergola ke Saksi Hendrawan alias Hendi, yang kemudian diteruskan kepada Saksi Zaenuri Masykur. Selanjutnya,Saksi Zaenuri Masykur memesankan pembuatan pergola ke Bengkel Las HN milik Saksi Ngadikan yang terletak di Kab. Kulonprogo.
f. Bahwa perbuatan Terdakwa yang memesan pergola di Bengkel Las The Brothers milik saksi Supriyadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang menyatakan:---
”Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
g. Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Terdakwa melakukan penagihan termijn/ pencairan dengan mengajukan/menyerahkan dokumen untuk pencairan termyn 100%;
h. Bahwa berdasarkan penagihan termijn pembayaran 100%, Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE meminta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu: Saksi Y Djuwantoro, Saksi Muryono, Saksi Wahyu Winarto, Saksi Retno Setyowati, dan Saksi Hadi Wiratmo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir pelaksanaan secara konstruksi belum 100% selesai dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Kelurahan Giwangan namun,Terdakwa tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo dan saksi Indiyah Widiningsih, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo.
i. Bahwa selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan Terdakwa;
j. Bahwa berdasarkan dokumen penagihan Termijn yang dianggap 100 % dari 2 (dua) paket pekerjaan pengadaan pergola yang dilaksanakan oleh Terdakwa, kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar(SPM);
k. Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 2 (dua) dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakartauntuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), untuk pekerjaan pergola yang dikerjakan oleh Terdakwa;
l. Bahwa uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola masuk ke rekening para direktur atau Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam kontrak yaitu ke Direktur CV. Cv. Puncak Terang yaitu Orang tuan Terdakwa bernama Sumantri Sugen Widodo dan ke Kuspriyani selaku Direktur CV. Permata Nurani Persada selanjutnya saksi Sumantri Sugeng Widodo dan saksi Kuspriyani mencairkan dan menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Terdakwa.
m. Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, yang merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola terdapat selisih harga sebesar Rp 117.952.363,64 (seratus tujuh belas juta sembilkan ratus lima puluh duan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, diantaranya;
1. Dengan dimasukannya pelanggaran atas Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Penuntut Umum, dinilai terlalu dangkal, tidak komprehensif dan tidak konsekwen dengan apa yang dituntut;
2. Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, diantaranya:
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006, Peradilan Tindak Pidana Korupsi harus kembali merujuk asas legalitas, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”. Yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mensyaratkan unsur melawan hukum secara formil, harus memuat ancaman pidananya.Masalah ini, terkait dengan pinjam nama, tidak dijelaskan, pinjam mana perusahaan, pinjam bendera, aturan yang melarang pinjam nama dan ancaman hukumannya ditemukan dimana;
b. Berdasarkan Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, kontrak pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta tidak sah, akan tetapi masalahnya, kalau kontrak pergola tidak sah, kenapa penuntut umum masih menjadikan dasar dalam pembuktian perkara ini;
c. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum pada dasarnya, menyatakan, Terdakwa melakukan peminjaman nama perusahaan, padahal Pasal ini, tidak ada korelasinya dengan pinjam nama dan tidak dapat menjadi dasar untuk pembuktian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
3. Tidak melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya:
a. Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Penuntut Umum hendak membuktikan, Terdakwa ikut serta dalam mempengaruhi pejabat Kepala BLH Kota Yogyakarta, selaku PPA, karena Terdakwa berusaha mempengaruhi pejabat yang berwenang dan pejabat pengadaan di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
b. Fakta dipersidangan, terungkap justru Saksi Hendrawan Alias Hendi yang aktif berhubungan dengan Saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH dan selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta, bukannya Terdakwa;
4. Tidak melanggar Pasal 21ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara dan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,diantaranya:
a. Inspektorat mengakui kontrak pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah sah, dalam kontrak ada ketentuan jangka waktu dan ketentuan volume perkerjaa,, akan tetapi justru penuntut Umum, menyatakan kontrak tidak sah, dimana konsistensinya?;
b. Kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang ditentukan Inspektorat Kota Yogyakarta, telah dibayarkan oleh Terdakwa, yang berarti Terakwa telah menjalankan sanksi administratif;
c. Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diterima oleh BLH Kota Yogyakarta berdasarkan SPK yang telah ditandatangani Saksi Irfan Susilo. Keterlambatan tidak terlepas dari adanya kendala masyarakat, keberatan masyarakat, pemindahan pergola, yang membutuhkan waktu, biaya dan tenaga;
5. Tidak ada unsur suap-menyuap (bribery);
a. Unsur suap-menyuap (bribery), akan menjadi tolak ukur apakah suatu perbuatan dapat dikatakan atau dogolongkan sebagai Tindak Pidana korupsi;
b. Pihak yang aktif dalam memperoleh pekerjaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa, sehingga unsur bribery dalam Tindak Pidana Korupsi yang dituntut terhadap Terdakwa, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum,Majelis Hakim berpendapat,diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, Terdakwa tidak memiliki perusahaan jasa konstruksi akan tetapi meminjam 2 (dua) perusahaan jasa kontruksi, yaitu CV. Puncak Terang milik orang tua Terdakwa bernama Sumantri Sugeng Widodo dan CV. Permata Nuraini Persada milik saksi Kuspriyati ;
2. Bahwa Terdakwa sebagai peminjam perusahaan/CV. Milik orang lain , dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan,Terdakwa sebagai Rekanan/Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentangPerubahan Pertama AtasPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, disebutkan, “ruang lingkup Peraturan Presiden tersebut, meliputi pengadaan barang/jasa dilingkungan instansi pemerintah yang pembiayaanya, baik sebagian atau seluruhnya, bersumber dari APBN/APBD”. Dalam hal ini, pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, sebagai pengelola taman perkotaan, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta;
4. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan,penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan, diantaranya :
a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
b. Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak;
d. Dan sebagainya;
Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, Terdakwa telah meminjam perusahaan/CV. Orang lain sebanyak 2 (dua) perusahaan jasa kontruksi, dipinjam dari CV. Puncak terang dan CV. Permata Nuraini Persada . Dengan demikian, Terdakwa tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta.Terdakwa tidak memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Permasalahan, pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 138 unit, diserahkan kepada Saksi Supriyadi, pemilk bengkel The Brother ;
5. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, menyebutkan, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenai sanksi, adalah berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihak lain, yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan/atau ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Terdakwa menyadari, pada saat pencairan dana, antara tanggal 23 Desember 2013 sd 31 Desember 2013, terdapat beberapa komponen pergola yang belum diselesaikan. Akan tetapi Terdakwa, tetap mengupayakan diterbitkan BA Mingguan, BA Kemajuan Pekerjaan, dan BA Penerimaan Barang, Termasuk diterbitkannya SPP, SPM dan SP2D, dan mengurus kelengkapan berkas lainnya, agar dapat segera dicairkan;
6. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, diantaranya, huruf a dan g, menyebutkan, “dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, optimalisasi dan akuntable”.Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing.Dengan demikian, Terdakwa telah terikat dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).Pergola dengan segala model, besaran, ukuran, volume dan spesifikasi lainnya, telah tertuang dalam SPK dan gambar teknisnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kota Yogyakarta dalam auditnya, menemukan Kerugian Negara, terkait dengan kelebihan pembayaran dan denda kelambatan sebesar Rp.9.273.510,00. Berarti, Terdakwa dalam pengadaan pergola Kantor LBH Kota Yogyakarta, tidak mengindahkan prinsip-prinsip efisiensi efektivitas dan akuntabilitas.Yang intinya, dengan dana yang seefisien mungkin, mendapatkan hasil yang seoptimal mungkin dan dapat dipertanggung-jawabkan;
7. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan, perihal HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen). Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa selaku peminjam perusahaan/CV, telah menandatangani SPK masing-masing, total nilai kontrak dari 2 (dua) paket, sebelum dipotong pajak, sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Dengan demikian, keuntungan yang wajar Terdakwa adalah 10% x Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa telah menerima keuntungan, setelah dipotong pajak,biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel The Brother, tanaman bunga dan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran dan keterlambatan, sebesar Rp 117.952.363,64 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 34,12 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perkara No.PDS-08/Ft.01/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum,menyatakan ;
Dari fakta yang terungkap, harga per unit pergola di dalam kontrak sebesar Rp2.500.000,00 dipotong pajak, sedangkan Terdakwa menyerahkan pekerjaan pembuatan pergola ke pihak lain, yaitu bengkel las The Brother yang ternyata biaya pembuatan pergola per-unit seharga Rp1.250.000,00(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belum termasuk ongkos pasang sebesar Rp.100.000,-/Unit , sehingga terjadi selisih antara pembayaran yang diterima oleh Terdakwa, merupakan harga kontrak setelah dipotong pajak, dengan harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola, terdapat selisih harga sebesar Rp 101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) ;
Bahwa terdakwa menerima uang dari 2 (dua) paket pengadaan pergola sebesar Rp 117.952.363,64 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), sehingga telah memperkaya diri sendiri Terdakwa, yang kemudian uang tersebut, digunakan untuk melaksanakan proyek lainnya.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, menyatakan ,
Bahwa Terdakwa telah menyelesaikan dan telah mendapatkan pembayaran yang didalamnya adalah hak Terdakwa sebagai penyedia jasa setelah melaksanakan kewajibannya yaitu keuntungan; dasar Kontrak pengadaan pekerjaan kontruksi adalah sah;
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 2 (dua) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan menggunakan, CV.Puncak Terang dan CV. Permata Nurani Persada (vide Fakta Hukum No. 8 Putusan ini);
b. Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 138 unit, untuk dikerjakan bengkel las “ The Brother”, milik Saksi Supriyadi, harga per-unit pergola sebesar Rp1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan ongkos pasang untuk 138 Unit pergola di setiap lokasi pergola sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk satu unit jadi jumlah ongkos pasang pergola adalah sebesar Rp. 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah). Total yang dibayarkan kepada Saksi Supriyadi sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp.172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah ongkos pasang Rp. 13.800.000,00 adalah sebesar Rp. 186.300.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
c. Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel Las The Brother milik Saksi Supriyadi, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, masing-masing seharga Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enan ribu rupiah);
d. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp.37.711.636,36 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen) ;
e. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delaoan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), setelah dipotong PPN dan PPh, telah dilengkapi dengan berkas pengadaan barang/jasa dan persyaratan pencairan dana yang diperlukan, diantaranya, berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)dari Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari KPA, keduanya Perangkat Pejabat Pengadaan Kantor Dinas BLH Kota Yogyakarta ;
f. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), berdasarkan SP3D dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing ;
g. Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. Puncak Terang, milik orang tua terdakwa dan CV. Permata Nurani Persada milik saksi Kuspriyati yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa, sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
h. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 6.681.500,00 dan denda Keterlambatan sebesar Rp.9.273.510,00. Total Kerugian Negara sebesar Rp.15.955.510,00 di kelurahan Rejowinangun dan Kelurahan Giwangan ;
i. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
j. Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 2 (dua) paket, Terdakwa mendapatkan dana sebesar Rp 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan perhitungan, sebagai berkut :
a. Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah ), dikurangi dengan;
b. Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp. 37.711.636,36 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebeleas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen), sisa sebesar Rp. 307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh derlapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan;
c. Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel The Broher , milik Saksi Supriyadi sebesar Rp.172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sisa Rp. 135.478.363,64 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan;
d. Biaya pengadaan tanaman merambat Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sisa Rp.117.952.363,64 (seratus tujuh belas juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan;
e. Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah), sisa dana sebesar Rp. 101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) , adalah dana yang diterima, dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa;
f. Bahwa dengan dana sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) , yang diperoleh secara tidak wajar dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, tidak menjadikan Terdakwa, orang lain atau korporasi, menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan beberapa pertimbangan :
Kehidupan sehari-hari Terdakwa, Orang Lain dan pihak-pihak lain, tidak menunjukan kehidupan rumah tangga yang berlebihan, masih dalam batas kewajaran, kehidupan sehari-hari, relatif sama dengan kehidupan para tetangga disekitarnya.
Tidak ada penambahan kekayaan, baik berupa tanah, mobil, motor atau surat berharga lainnya, rata-rata dana yang diterima, relatif tidak berarti, untuk suatu kehidupan yang serba mahal, apabila dikaitkan dengan, fluktuasi pendapatan Terdakwa pada setiap bulan yang tidak menentu;
Dana yang diterima Tedakwa, untuk berbagai kepentingan dan keperluan, yang sudah tidak dapat diingat lagi, yang berdampak pada stagnancy harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, yang terdapat dalam Dakwaan Primair tersebut, dan oleh karena itu, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim, akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan, sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, setiap orang, dalam dakwaan Subsidair, adalah sama dengan pengertian, setiap orang, sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu, unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, setiap orang,telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad 2. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 13 Pebruari 2017, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, pada pokoknya diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa yang aktif meminta pekerjaan kepada saksi Irfan Susilo, bukan Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo, Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung untuk mendapatkan proyek pekerjaan pergola dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan Prewsiden Nomor 54 Tahun 2010;
Terdakwa telah menyelesaikan dan telah mendapatkan pembayaran yang didalamnya adalah hak Terdakwa sebagai penyedia jasa setelah melaksanakan kewajibannya yaitu keuntungan;
Keuntungan Terdakwa selaku penyedia jasa yang telah melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa telah menyelesaikan dan telah mendapatkan pembayaran didalamnya adalah hak Terdakwa sebagai penyedia jasa setelah melaksanakan kewajibannya yaitu keuntungan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya sebagai berikut :
a. Terdakwa sudah jelas telah mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
b. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp. 37.711.636,36 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah tiga puluh enam sen);
c. Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana sebesar sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. Milik orang lain tua Terdakwa (CV. Puncak Terang) dan milik saksi Kuspriyati (CV. Permata Nuraini Persada) yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan/ CV. Tersebut diatas ;
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan, kepada Terdakwa, sebesar Rp.307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
f. Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 138 unit, untuk dikerjakan bengkel las “The Brother”, milik Saksi Supriyadi , harga per-unit pergola sebesar Rp1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan biaya ongkos pasang per unit pergola adalah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) di setiap lokasi pergola. Total yang dibayarkan kepada Saksi Supriyadi, sebagai ongkos pembuatan pergola sebesar Rp. 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
g. Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel The Brother , milik Saksi Supriyadi , Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp.3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
h. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 6.681.500,00 dan denda Keterlambatan sebesar Rp.9.273.510,00 Total Kerugian Negara sebesar Rp.15.955.010,00) ;
i. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
j. Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 2 (dua) paket, Terdakwa mendapatkan dana sebesar Rp.345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) , dengan perhitungan, sebagai berkut :
1. Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp.345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah dikurangi dengan;
2. Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp.37.711.636,36 , sisa sebesar Rp.307.978.363,64 dikurangi dengan;
3. Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel The Brother milik Saksi Supriyadi sebesar Rp. 172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) sisa Rp.135.478.363,64 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan;
4. Biaya ongkos pasang per gola sebanyak 138 Unit x Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) = Rp. 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), jadi sisa Rp.135.478.363,64 ( seratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan ;
4. Biaya pengadaan tanaman merambat Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sisa Rp. 117.952.363,64 (seratus tujuh belas juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) dikurangi dengan;
5. Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah) . Sisa dana Rp.101.997.353,64 ( seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
k. Bahwa dengan dana sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) yang diperoleh dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, diterima, dikuasai dan digunakan Terdakwa untuk berbagai kepentingan yang sifatnya konsumtif, menguntungkan Terdakwa, diantaranya untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, kegiatan operasional dan kebutuhan konsumtif sehari-hari lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum dalam Nota pembelaannya menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo bukan pihak yang aktif meminta pekerjaan kepada Pengguna Anggaran serta Terdakwa Henry Tahtadona Bin Sumantri Sugeng Widodo didakwa atau dituntut tekah menyelkahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana karena awal mula adanya pekerjaan pergola adalah permintaan dari saksi Hendrawan alias Hendi kepada Saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum tersebut, diatas Majleis Hakim tidak sependapat ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ”unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa sebagai rekanan yang meminjam bendera perusahaan milik orang tua Terdakwa ( Sumantri Sugeng Widodo) yaitu CV. Puncak Terang dan CV. Permata Nuraini Persada milik saksi Kuspriyati Terdakwa hanya memiliki kewenangan dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, di Kelurahan Rejowinagun dan Kelurahan Giwangan sebanyak 138 unit. Dipihak lain, Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan meminjam 2 (dua) perusahaan jasa kontruksi, yaitu CV. Puncak Terang dan CV. Permata Nuraini Persada ;
b. Bahwa Terdakwa tanpa memiliki kewenangan, telah memesan 2 (dua) paket pengadaan pergola, total 138 unit, yang dikerjakan oleh Saksi Supriyadi pemilik bengkel las The Brother . Dalam hal ini, Terdakwa, , secara tidak langsung meminta, mengarahkan atau memerintahkan SaksiSupriyadi , pemilik bengkel The Brother , untuk membuat pergola sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana tertuang dalam SPK, yang telah ditandatangani bersama. Diantaranya, total besi utama, sesuai SPK,diperlukan 13.22 m. Untuk 4 tiang di kiri dan kanan pergola.Berarti 1 tiang panjang 3.30 m. Untuk fondasi, sesuai SPK, ukuran sebenarnya, 0,40 m x 0,40 m x 0,40 m = 0,064 m3.Dua fondasi di kiri kanan diperlukan volume 0,192 m3.Akan tetapi, Terdakwa, dalam pemesanan pergola, telah menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi ukuran, besaran atau volume barang.Dalam hal ini, terdeteksi dari hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari kekurangan volume fondasi pergola dan kekurangan panjang besi utama pergola;
c. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk meminta, mengarahkan atau memerintahkan Saksi Supriyadi, pemilik bengkel The Brother untuk merakit, membuat dan mengerjakan pergola sesuai jadwal waktu yang tertuang dalam SPK. Rata-rata jadwal pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari. Akan tetapi, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari keterlambatan pekerjaan, berdampak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.9.273.510,00 (sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sepuluh rupiah);
d. Bahwa Terdakwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan terkait dengan perhitungan keuntungan yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 10% (sepuluh persen) dari Nilai SPK. Akan tetapi, Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya, dengan menerima keuntungan, setelah dipotong pajak dan biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel HN, biaya pengadaan tanaman, sebesar Rp 307.978.363,64 (dtigaratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), Terdakwa mendapatkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 29,75% (dua puluh sembilan koma tujuh puluh lima persen);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah meminjam bendera perusahaan/CV. Puncak Terang dan CV. Permata Nuraini Persada untuk mengerjakan pergola di Kelurahan Rejowinagun dan keluarahan Giwangan tersebut adalah telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barag /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Terdakwa dikarenakan tidak memiliki bengkel las milik sendiri akan tetapi pergola dikerjakan oleh bengkel Las The Brother milik Supriyadi adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad 4 : Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/Ft.1/YOGYA/11/2017, tanggal 13 Maret 2017, pada pokoknya dinyatakan, sebagai berikut :
Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan pergola di Kelurahan Rejowinangun dan Giwangan ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu Sdr. Sumantri Sugeng Widodo (Direktur CV.Puncak Terang) dan saksi Kuspriyani (Direktur CV.Permata Nuraini Perdasa) dab selanjutnya uang pembayaran tersebut dicairkan dan diserahkan kepada Terdakwa selaku pihak yang meminjam nama perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta telah ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda dengan perincian kelebihan pembayaran sebesar Rp.15.955.010,00;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Mengenai penafsiran atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 termasuk tidak komprehensif yang mana jaksa Penuntut Umum mendasarkan legalitas perhitungan kerugian keuangan negara;
Institusi Kejaksaan karena masing-masing diatur dalam Undang-Undang tersendiri yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, karena itu Kejaksaan tersirat pun tidak apalagi tersurat tidak ada penegasan kewenangan Kejaksaan untuk menghitung kerugian negara;
Penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melampaui kewenangannya, karena tidak sesuai standar audit;
Menimbang, bahwa dalil-dalil dalam Nota Pembelaan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil dalil Nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan alasan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara karena itu, boleh saja BPKP, Inspektorat bahkan pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara, yang dimaksud pihak lain disini adalah termasuk Kepolisian, Kejaksaan bisa menghitung kerugian negara sendiri, untuk itu Pihak Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, demikian pula menurut pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman ( Herdiansyah Hamzah) mengatakan Jaksa memang punya kewenangan menghitung kerugian negara sendiri kalau kerugian negara benar-benarsudah nyata, asas pidana itu cepat dan sederhana dan dengan biaya ringan, untuk itu Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa disamping uraian tesebut diatas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim berpendapat,sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 138 unit, untuk dikerjakan bengkel las “The Brother “, milik Saksi Supriyadi harga per-unit pergola sebesar Rp1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan ongkos pasang untuk 138 Unit pergola x Rp.100.000,00/unit = Rp.13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) . Total yang dibayarkan kepada Saksi Supriyadi yaitu Rp.172.500.000,00 + Rp.13.800.000,00 = Rp 186.300.000,00 ;
Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel The Brother , milik Saksi Supriyadi , Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, masing-masing seharga Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah enam raus Sembilan puluh ribu rupiah) dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp.37.711.636,36 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen);
Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp. 307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga enam puluh empat sen), setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh dana sebesar Rp. 307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga enam puluh empat sen), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. jasa konstruksi yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan /CV. jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan/CV. jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa dan diserahkan kepada Terdakwa, sebesar Rp. 307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga enam puluh empat sen);
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.6.681.500,00 dan denda Keterlambatan sebesar Rp.9.273.510,00 . Total Kerugian Negara sebesar Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp. 15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 2 (dua) paket, Terdakwa mendapatkan dana sebagai bagian dari Kerugian Negara, dengan perhitungan, sebagai berkut :
Total dana sesuai nilai SPK Terdakwa sebesar Rp. 345.690.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi dengan;
Pajak berupa PPN dan PPh sebesar Rp. 37.711.636,36 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen) , sisa sebesar Rp. 307.978.363,64 (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) dikurangi dengan;
Realisasi biaya pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikan sebesar Rp.172.500.000,00 ) seratus tujuh puluh dua juta lima ratus rbu rupiah), sisa Rp.135.478.363,64 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dikurangi dengan;
Biaya pengadaan tanaman merambat Rp.3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) , sisa Rp.117.952.363,64 (seratus tujuh belas juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) , dikurangi dengan;
Pengembalian dana ke Kantor Kas Daerah Rp.15.955.010,00 (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah), sisa Rp. 101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
Bahwa sisa dana yang diterima oleh Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), sebagai bagian dari Kerugian Negara;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur“yang dapat merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5 : Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/Ft.01/YOGYA/11/2017, tanggal 13 Maret 2017, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal yang sama, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan Kota Yogyakarta sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaannya telah dilakukan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, Saksi Suryadi Rokhdiarjo, Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso dan Saksi Zaenuri Masykur.
Bahwa pada awalnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dalam hal ini Perpu No. 24 Tahun 1960 yang dicabut dengan UU No. 3 Tahun 1971 memiliki sasaran utama adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun kemudian sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 maka subjek hukum tindak pidana korupsi, bukan hanya termasuk pegawai negeri, melainkan juga termasuk korporasi dan orang perorangan (Pasal 1 angka 3);
Bahwa untuk mengetahui mengapa terdapat perbedaan subjek hukum yang merupakan sasaran utama UU No. 31 Tahun 1999 maka perlu dikemukakan terlebih dahulu apa yang telah diterangkan di dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 alinea ketiga, antara lain menerangkan pengertian pegawai negeri dalam Undang-undang ini sebagai subjek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan yang dimaksud dalam Pasal 2, karena berdasarkan pengalaman selama ini, orang orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka ketentuan Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2. Sedangkan ketentuan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3.
Bahwa lebih lanjut DR. Andi Hamzah menegaskan sasaran utama Pasal 3 sebagai berikut: ”dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”.
Bahwa bertolak dari sasaran utama ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan, maka dengan demikian, ketentuan Pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan Pasal 3;
Bahwa dari sejarah perundang-undangan pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tercatat keterangan Pemerintah RI diwakili Menteri Kehakiman ketika itu Oemar Seno Adji, yang menegaskan antara lain: Perpu No. 24 Tahun 1960, tidak dapat menjangkau aktifitas-aktifitas, yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Bahwa atas dasar keterangan dan alasan tersebut, Rancangan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 memperluas pengertian istilah pegawai negeri. Namun perluasan pengertian istilah pegawai negeri tersebut, tidak cukup untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak diluar pegawai negeri;
Bahwa di dalam kondisi sosial ekonomi pegawai negeri pada umumnya yang sangat terbatas, maka pihak swasta yang telah melakukan perbuatan tercela dan melibatkan pegawai negeri, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dipandang sebagai perbuatan yang sangat tercela;
Bahwa posisi pegawai negeri yang memiliki keterbatasan tersebut merusak posisi yang terpojok dengan iming-iming untuk menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pembentuk Undang-Undang menganggap sangat layak terhadap aktivitas-aktivitas perbuatan yang dilakukan oleh bukan PNS, merupakan perbuatan yang sangat tercela dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PNS, sehingga ancaman pidana minimum yang lebih rendah ada pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2;
Bahwa memperhatikan fakta-fakta dipersidangan jelas menunjukkan kedudukan Terdakwa adalah sebagai pihak swasta;
Bahwa Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai sasaran utama Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Uudang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu swasta yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penasihat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Bahwa yang aktif meminta pekerjaan dan melakukan perbuatan untuk mempengaruhi pihak pengguna jasa adalah Saksi Hendrawan Alias Hendi, bukan Terdakwa. Selain itu, perbuatan yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dalil-dalil dalam Nota Pembelaan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil dalil Nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan alasan bahwa Terdakwa juga dalam proyek pekerjaan pergola tersebut telah ikut aktif pula bersama saksi saksi Beny Wahyunawan, Sugeng Santoso, Zainuri Maskur dan saksi rekanan lainnya mengerjakan pekerjaan pergola termasuk aktif memesan pergola ke bengkel Las ;
Menimbang, bahwa disamping uraian tersebut diatas dalam unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak Saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Sugeng Santoso, termasuk Terdakwa Henry Tahtadona, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, yang pengerjaanya dengan cara meminjam Perusahaan Jasa Konstruksi, yaitu yaitu CV . Puncak Terang dan CV. Permata Nurani Persada;
Bahwa Terdakwa, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 138 unit, untuk dikerjakan bengkel las “The Brother”, milik Saksi Supriyadi, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel Las The Brother, milik Saksi Supriyadi Terdakwa juga mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa dari Total Nilai Kontrak, dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa yang dipotong langsung oleh DPDPK Kota Yogyakarta);
Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danakepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
Bahwa dana yang ditransfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa;
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, yang pengembaliannya, sebagian, telah dilakukan dan ditanggung sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan Saksi Hendrawan Alias Hendi, Saksi Sugeng Widono, Saksi Zainuri Masykur, dan Saksi lainnya, pada awalnya adalah sebatas sesama rekanan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Akan tetapi, pada saat memperoleh paket pergola, pengajuan penawaran, penandatanganan SPK, pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana, pembayaran Kerugian Negara dan sebagainya, tidak saling terikat, tidak saling mempengaruhi dan tidak saling ketergantungan satu sama lain dan masing-masing berdiri berjalan dan berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak Saksi Suryo Widono, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Sugeng Santoso, termasuk Terdakwa, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) paket, yang pengerjaanya dengan cara meminjam Perusahaan Jasa Konstruksi, yaitu yaitu CV.Puncak Terang dan CV. Permata Nurani Persada;
Bahwa Terdakwa, melalui Saksi Zainuri Masykur, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 138 unit, untuk dikerjakan bengkel las “The Brother”, milik Saksi Supriyadi , dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel Las The Brother , milik SaksiSupriyadi , Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 138 tanaman, biaya sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa dari Total Nilai Kontrak, dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sepenuhnya ditanggung oleh Terdakwa yang dipotong langsung oleh DPDPK Kota Yogyakarta);
Bahwa Terdakwa mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danakepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa;
Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, yang pengembaliannya, sebagian, telah dilakukan dan ditanggung sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan Saksi Hendrawan Alias Hendi, Saksi Sugeng Widono, Saksi Zainuri Masykur, dan lainnya, pada awalnya adalah sebatas sesama rekanan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Akan tetapi, pada saat memperoleh paket pergola, pengajuan penawaran, penandatanganan SPK, pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana, pembayaran Kerugian Negara dan sebagainya, tidak saling terikat, tidak saling mempengaruhi dan tidak saling ketergantungan satu sama lain dan masing-masing berdiri berjalan dan berdiri sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, unsur telah terpenuhi, Tedakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dari Dakwaan Penuntut Umum Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, yang disampaikan tanggal 23 Maret 2017 berkaitan dengan unsur dalam dakwaan subsidair, haruslah ditolak, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya pada tanggal 27 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap Repliek yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Dupliknya pada tanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair,Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara dan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut UmumReg. Perkara No. PDS-08/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Kerugian Negara yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, hanya sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus sembloan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) relatif kecil,bagi seorang pengusaha, yang tidak memiliki penghasilan tetap dan sebagai dampak dari kebijakan yang dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu;
b. Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dapat dinikmati oleh masyarakat, sebagai pelindung, sarana rekreasi dan memperindah lingkungan;
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa, berupa pengenaan uang pengganti, sebesar Rp.111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah dana yang Terdakwa peroleh dan nikmati. Untuk itu, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, dikenakan pidana tambanan berupa pengenaan uang pengganti;
Menimbang, terkait dengan besaran uang pengganti, sebesar Rp.111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), Majelis Hakim, tidak sependapat dengan besaran uang pengganti dimaksud. Demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara ini, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebesar Rp.111.270.865,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Terdakwa adalah sebagai seorang pengusaha, pebisnis dan pelaksana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dapat berfungsi dengan baik, sebagai sarana pelindung, keindahan dan lingkungan hidup;
Keberadaan pergola, tidak hilang sama sekali, sehingga tidak layak disebutkan sebagai total loss;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghitung besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp 101.997.353,64, dengan penghitungan sebagai berikut :
Nilai kontrak = Rp 345.690.000,00
Pajak Ppn dan PPh = Rp 37.711.636,36 –
= Rp 307.978.363,64
Jumlah yang diterima = Rp 307.978.363,64
Bengkel Las The Brother = Rp 172.500.000,00
Ongkos pasang = Rp 13.800.000,00
Tanaman = Rp 3.726.000,00 -
Keuntungan Terdakwa = Rp 117.952.363,64
Pengembalian = Rp 15.955.010,00
Kerugian Negara = Rp 101.997.353,64
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka lama masa penahanan Terdakwa diperhitungkan dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-08/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa selaku pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya mengetahui prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan efisiensi, optimalisasi dan akuntabilitas;
Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa, apapun bentuknya, memiliki andil dalam pembuatan pergola di Kota Yogyakarta;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A DI L I
Menyatakan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo ,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menghukum pula Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo ,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar sebesar Rp.101.997.353,64 (seratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng, tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
-
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
1(satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
10 (sepuluh) bendel Profile Company
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan
2 (dua) buah buku kerja
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untukPekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanTegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHANKUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CVTRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola KelurahanSorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMINUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANGPRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTIPERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Pakuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2Dnomor: 13197 tanggal 27 Des 2013atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV. Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013
CV. Madukoro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013
PT. Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013
PB. Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013
CV. Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013
PB. Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013
CV. Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013
CV. Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013
CV. Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013
PB. Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013
CV. Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013
CV. Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013
CV. Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013
CV. Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013
CV. Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013
CV. Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013
CV. Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013
PB. Setiawan tertanggal 13 Desember 2013
CV. Anggi tertanggal 11 Desember 2013
PB. Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013
16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV. Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014
CV. Bumi Nusantara tertanggal 10 Maret 2014
CV. Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014
PB. Retno Utomo tertanggal 25 September 2014
CV. Karya Putra tertanggal 25 September 2014
PT. Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014
CV. Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014
CV. Madukoro tertanggal 29 Januari 2014
CV. Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014
PB. Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014
CV. Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014
CV. Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014
CV. Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Fotocopy terdiri dari :
CV. Bintang Pratama tertanggal 08 Maret 2014
PB. Setiawan tertanggal 29 Januari 2014
CV. Sejahtera tertanggal 02 Maret 2014
CV. Gesang Anugrah tertanggal –
CV. Sejahtera tertanggal –
CV. Henry dan Kawan tertanggal –
CV. Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014
CV. Anggi tertanggal 29 Januari 2014
PB. Anggoro Putro tertanggal –
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
10 bendel
3 bendel
26 bendel
2 buah
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 lembar
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 lembar
1 lembar
1 lembar
1 lembar
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
25 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
1 bendel
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Zainuri Masykur.
Membebankan kepada Terdakwa Henry Tahtadona bin Sumantri Sugeng Widodo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Hari Senin, tanggal 3 April 2017 oleh Sutarjo.,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Samsul Hadi.,S.H.,M.Sc., dan Encang Hermawan,S.H.,S.A.P., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada Hari Kamis, tanggal 6 April 2017, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Dian Umawati,S.H.,M.H.,
selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Ririn Dwi Listyorini,S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
SUTARJO, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, S.H.,M.Sc. ENCANG HERMAWAN, S.H., S.A.P.
Panitera Pengganti,
DIAN UMAWATI,S.H.,M.H.