3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK
Fikram Al Manar Burhan Als.Fikram Bin Burhan
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:9/Pid. Sus-Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 22 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut sepanjang penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Anak Fikram Al Manar Burhan alias Fikram bin Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkonflik dengan hukum melakukan “pencurian dalam keadaan memberatkan” - 2. Menghukum Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan - 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan agar Anak tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) - 5. Memerintahkan barang bukti berupa: uang sebanyak Rp 22. 000,- (dua puluh dua ribu dua ribu rupiah), 1 (satu) handphone Blackberry Gemi-ni warna putih, sarung handphone warna merah, dan 1 (satu) unit Tab merk Efioo warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Firman - -- 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor3/Pid.Sus-Anak/2016/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak dalam peradilan tingkat banding, telah menja-tuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak: -------------------------------
Nama : Fikram Al Manar Burhan Als.Fikram Bin Burhan;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/ 27 Mei 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Teluk Semangka No.55 LK.I RT.003, Ke-lurahan Kota Karang, Kecamatan Betung Timur, Kota Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Pendidikan : S.D. -
-------Anak didampingi oleh Penasihat Hukum: ANTARIKSA, S.H. dan DAINURI, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum (Pos Bakum) yang berkantor di Pos Bakum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, berdasarkan Penetapan No.9/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 17 Februari 2016 tentang Penunjukan Penasihat Hukum Anak;- -----------------------------------------
-------Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- ------------------------------------------------------
--------Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 3/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK tanggal 7 Maret 2016 tentang Penunjukan Hakim Tunggal untuk mengadili di tingkat banding perkara pidana anak Nomor 9/Pid.Sus-ANAK/2016/PN.Tjk. atas nama Anak tersebut diatas yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Februari 2016, dan Penunjukan Panitera Pengganti guna mendampingi dan membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut;- ----
-------Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara tersebut diatas;- ------------------------------
-------Menimbang, bahwa Anak dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.:PDM-66/TJKAR/02/2016 tanggal 09 Februari 2016, yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 17 Februari 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
Pertama:
------Bahwa ia Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN alias FIKRAM Bin BURHAN bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI (dilakukan penyidikan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Teluk Semangka No. 55 RT. 003 LK. I Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah, 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam, dan uang sejumlah Rp.87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu FIRMAN Bin H. IDRUS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 11.30 Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI datang ke rumah saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI di Jalan Teluk Bone I Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung lalu merokok kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI pergi dari rumah saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI dengan berjalan kaki menuju ke arah Jalan R.E. Martadinata selanjutnya menuju ke arah Jalan Teluk Semangka namun dalam perjalanan Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI bertemu dengan saksi ROPI yang merupakan anak dari saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS lalu Anak FIKRAM menanyakan kepada saksi ROPI “mau kemana kamu ROPI?” yang dijawab oleh saksi ROPI jika mau pulang untuk mengambil sepatu roda kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI mengikuti saksi ROPI dan ketika sampai di rumah saksi ROPI meminta air minum namun saksi ROPI menyuruh untuk mengambil air minum sendiri di dapur lalu ketika saksi ROPI sedang mengambil sepatu roda, Anak FIKRAM membuka kunci jendela depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dan mengetahui jika rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dalam keadaan sepi lalu Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI meninggalkan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS menuju ke rumah nenek Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI untuk merencanakan mengambil barang-barang milik saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS.
Bahwa lalu Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI menuju ke rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dan sekira jam 12.30 wib pada saat sampai di depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS tersebut tercapai kesepakatan jika yang bertugas menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar adalah Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI sedangkan Anak FIKRAM masuk ke dalam rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS melalui jendela depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS yang tidak terkunci kemudian Anak FIKRAM tanpa sepengetahuan saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS langsung mengambil barang-barang milik saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS berupa 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah dan 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam, dan uang sejumlah Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) lalu Anak FIKRAM keluar dari rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS melalui jendela depan kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI menitipkan 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah dan 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam tersebut kepada saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI dengan dibungkus kertas koran sedangkan uang yang diambil di rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tersisa uang Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).-
Bahwa akibat perbuatan Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN alias FIKRAM Bin BURHAN bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI (dilakukan penyidikan secara terpisah) tersebut saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).-
------Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.- -----------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------Bahwa ia Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN alias FIKRAM Bin BURHAN bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI (dilakukan penyidikan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 12.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Teluk Semangka No. 55 RT. 003 LK. I Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah, 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam, dan uang sejumlah Rp.87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu FIRMAN Bin H. IDRUS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, ia terdakwa adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 11.30 Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI datang ke rumah saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI di Jalan Teluk Bone I Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung lalu merokok kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI pergi dari rumah saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI dengan berjalan kaki menuju ke arah Jalan R.E. Martadinata selanjutnya menuju ke arah Jalan Teluk Semangka namun dalam perjalanan Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI bertemu dengan saksi ROPI yang merupakan anak dari saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS lalu Anak FIKRAM menanyakan kepada saksi ROPI “mau kemana kamu ROPI?” yang dijawab oleh saksi ROPI jika mau pulang untuk mengambil sepatu roda kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI mengikuti saksi ROPI dan ketika sampai di rumah saksi ROPI meminta air minum namun saksi ROPI menyuruh untuk mengambil air minum sendiri di dapur lalu ketika saksi ROPI sedang mengambil sepatu roda, Anak FIKRAM membuka kunci jendela depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dan mengetahui jika rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dalam keadaan sepi lalu Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI meninggalkan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS menuju ke rumah nenek Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI untuk merencanakan mengambil barang-barang milik saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS.
Bahwa lalu Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI menuju ke rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dan sekira jam 12.30 wib pada saat sampai di depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS tersebut tercapai kesepakatan jika yang bertugas menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar adalah Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI sedangkan Anak FIKRAM masuk ke dalam rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS melalui jendela depan rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS yang tidak terkunci kemudian Anak FIKRAM tanpa sepengetahuan saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS langsung mengambil barang-barang milik saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS berupa 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah dan 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam, dan uang sejumlah Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) lalu Anak FIKRAM keluar dari rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS melalui jendela depan kemudian Anak FIKRAM bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI menitipkan 1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah dan 1 (satu) buah tab merk Efioo berwarna hitam tersebut kepada saksi ARI YANTO alias ARI Bin MUKANI dengan dibungkus kertas koran sedangkan uang yang diambil di rumah saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tersisa uang Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN alias FIKRAM Bin BURHAN bersama dengan Anak Saksi YAYAN SAPUTRA Bin SUBAERI (dilakukan penyidikan secara terpisah) tersebut saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).-
------Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. -----------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tanjung-karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN Alias FIKRAM Bin BURHAN bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum;-
Menjatuhkan pidana terhadap Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN Alias FIKRAM Bin BURHAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah anak tetap ditahan;-
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan sarung handphone berwarna merah;
1 (satu) buah Tap merk Efioo berwarna hitam;
Uang senilai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi korban FIRMAN Bin H. IDRUS;
Menetapkan agar Anak FIKRAM AL MANAR BURHAN Alias FIKRAM Bin BURHAN membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
--------Menimbang, bahwa Anak melalui Penasihat Hukukmnya telah mengajukan pembelaan dan permohonannya, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa perbuatan anak bernama FIKRAM AL MANAR BURHAN Alias FIKRAM Bin BURHAN merupakan kenakalan anak, oleh karenanya mohon dikembalikan kepada orang tuanya;- ----------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;- -----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 22 Februari 2016, telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Fikram Al Manar Burhan alias Fikram bin Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkonflik dengan hukum melakukan “pencurian dalam keadaan memberatkan”;-
Menghukum Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;-
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;-
Menyatakan agar Anak tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA);-
Memerintahkan barang bukti berupa: uang sebanyak Rp22.000,- (dua puluh ribu dua ribu rupiah), 1 (satu) handphone Blackberry Gemini warna putih, sarung handphone warna merah, dan 1 (satu) unit Tab merk Efioo warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Firman;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);-
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor:9/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 23 Februari 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Anak pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016, sebagaimana tercatat pada Akta Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tjk.;- ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing tanggal 3 Maret 2016 Nomor:W9.U1/870 & 871/HK.01/III/2016, kepada Anak dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;- -----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal harus dinyatakan diterima;- -------
--------Menimbang, bahwa dalam mengajukan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum sampai dengan putusan ini diucapkan tidak mengajukan Memori Banding;- -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 22 Februari 2016 yang dimintakan pemeriksaannya pada tingkat banding, Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan Anak telah berkonflik dengan hukum melakukan “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, telah tepat dan benar menurut hukum. Oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding, namun Pengadilan Tinggi kurang sependapat dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama, karena Anak tersebut melakukan pencurian dengan lebih satu orang dan masing-masing telah menikmati hasil perbuatannya tersebut, hal ini yang dianggap Pengadilan Tinggi merupakan hal yang memberatkan. Oleh karenanya hukumannya perlu diperberat sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/ PN.Tjk. tanggal 22 Februari 2016 perlu diperbaiki sepanjang penjatuhan pidananya;- --------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Anak berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 27 (1), (2), Pasal 193 (2), Pasal 242 KUHAP serta tidak ada alasan Anak dikeluarkan dari tahanan, maka sudah seharusnya Anak tetap berada dalam tahanan;- --------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anak dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;- ----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- -----------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:9/Pid. Sus-Anak/2016/PN.Tjk. tanggal 22 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut sepanjang penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------------
Menyatakan Anak Fikram Al Manar Burhan alias Fikram bin Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkonflik dengan hukum melakukan “pencurian dalam keadaan memberatkan”;- --------------------
Menghukum Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---
Menyatakan agar Anak tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA);- ---------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa: uang sebanyak Rp22.000,- (dua puluh dua ribu dua ribu rupiah), 1 (satu) handphone Blackberry Gemi-ni warna putih, sarung handphone warna merah, dan 1 (satu) unit Tab merk Efioo warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Firman;- --
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- ----------------------------------------
--------Demikianlah diputus oleh SRI ANDINI,S.H., M.H. Hakim Anak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 14MARET 2016 sebagai Hakim Tunggal, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK. tanggal 7 Maret 2016, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dibantu oleh PUJIYONO Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak, orang tuanya atau pun Petugas dari BAPAS.- --------------------------------------------------
Panitera Pengganti,
d.t.o.
PUJIYONO
Hakim Tunggal,
d.t.o.
SRI ANDINI, S.H, M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. … ....... - 2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005