96/PID.SUS/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 96/PID.SUS/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNTUR ARY NUGROHO als GUNTUR bin PAMUNGKAS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : GUNTUR ARY NUGROHO als.GUNTUR bin PAMUNGKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SEORANG ANAK SECARA BERLANJUT”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara. 3. Menetapkan agar masa hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kaos dres warna ungu bermotif kembang ,celana pendek warna Pink bertulis N & B.dikembalikan kepada Dyah Ayu Nursafitri. - 1(satu) buah kain motif bendera Amerika dan 1(satu) buah Belero warna biru tua dikembalikan kepada Astrid. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 96 /PID. SUS/2015/PN.Skt .
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | GUNTUR ARY NUGROHO als GUNTUR bin PAMUNGKAS |
| Tempat lahir | : | Surakarta. |
| Umur/ tanggal lahir | : | 46 Tahun/ tanggal 22 Februari 1969. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dk.Krasian Rt 03 Rw 06 Kel.Purbayan Kec.Baki Kabupaten Sukoharjo. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa telah ditahan dalam Rutan Surakarta berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 01-05-2015 s/d tanggal 20-05-2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21-05-2015 s/d tanggal 28-06-2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29-06-2015 s/d tanggal 06-07- 2015 ;
Hakim sejak tanggal 07-07-2015 s/d tanggal 05-08-2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 06 -08-2015 s/d tanggal 04-10-2015;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum .
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 96/PID.B/2015/PN.Skt. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sbb :
Menyatakan Terdakwa GUNTUR ARY NUGROHO als.GUNTUR bin PAMUNGKAS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam diancam dalam pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 3(tiga ) bulan penjara potong tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos dres warna ungu motif kembang ,celana pendek warna Pink bertuliskan N&B dikembalikan kepada Dyah Ayu Nursafitri binti Bibit,1(satu) buah kain bermotif bendera Amerika dan 1(satu) buah belero warna biru tua dikembalikan kepada Astrid.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya .
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkr.: PDM-91/ Skrta/Euh.I/06/ 2015, tanggal 29 Juni 2015 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa GUNTUR ARY NUGROHO Als GUNTUR Bin PAMUNGKAS, pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di Tahun 2015 bertempat, di rumah kost saksi ASTRID beralamat di Kp. Baturono Rt.03 Rw.03 Joyosuran Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa bersama anaknya datang kerumah kost ASTRI beralamat sekitar pukul 22.000 WIB di Kp. Baturono Rt.03 Rw.03 Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, atas permintaan ASTRI yang menyuruh menjaga kedua anaknya yang masih kecil dan keponakannya yang bernama DYAH AYU SAFITRI karena akan bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu Karaoke di Hartono Mall, ketika Terdakwa tiba melihat korban DYAH AYU SAFITRI tertidur lalu membangunkan korban dan menyuruhnya naik keatas lantai II, lalu Terdakwa menonton TV bersama saksi NUR ROKHIM dan saksi ASTRID, sekitar pukul 23.00 Wib saksi NUR ROKHIM mematikan TV untuk tidur, lalu Terdakwa bersama anaknya mengantar ASTRID bekerja, kemudian pulang ke rumah kost ASTRID kembali, Terdakwa bersama anak Terdakwanya tidur dilantai II sedangkan saksi NUR ROKHIM tidur di lantai I karena saat itu tidak enak badan.
Bahwa ketika Terdakwa melihat korban DYAH AYU SAFITRI sudah tertidur nafsu birahi Terdakwa naik lalu Terdakwa mendekati korban sambil menyelimutinya dan ikut tidur dibelakang korban yang saat itu memakai baju sambil tangan Terdakwa meraba-raba buah dada korban dan sambil menurunkan celana Terdakwa kemudian menurunkan celana pendek dan celana dalam korban sampai dibawah lutut dan ketika penis Terdakwa sudah tegang kemudian dimasukkan ke Vagina korban dan digerakkan dan ketika Terdakwa sedang melakukan perbuatan tersebut, saksi NUR ROKHIM terbangun karena akan shalat karena jam ditangan saksi mati lalu naik ke lantai II dan mencoba bertanya kepada korban, namun ketika tiba dilantai II melihat Terdakwa sedang diatas korban dan Terdakwa yang sedang ketangkap basah pura-pura tidur memeluk korban selanjutnya saksi NUR ROKHIM turun dan keesokan harinya baru disampaikan kepada ASTRID.
Bahwa korban DYAH AYU SAFITRI mengakui, Terdakwa melakukan persetubuhan dengannya DYAH AYU SAFITRIbeberapa kali sejak korban kelas 3 SD yang saat itu korban baru berusia 9 tahun dan saat ini korban berusia 14 tahun 9 bulan sesuai copy Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2000 telah lahir DYAH AYU SAFITRI anak kesatu perempuan dari Ayah BIBIT dan Ibu BONANTI.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi korban pada Urusan Kesehatan Polresta Surakarta hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa ditemukan luka robek lama total sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul, sebuai Visum Et Repertum Nomor :...VER/IV/2015/URKES, pada tanggal ....April 2015, yang diperiksa oleh EKAWATI P, S, Kep.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. ASTRID.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan adanya perkara asusila yang dilakukan terdakwa terhadap Diah Ayu Nursafitri dan keterangan saksi adalah benar ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan korban Diah Ayu Nursafitri adalah korban anak dari kakak saksi (keponakan), sedangkan hubungan saksi dengan terdakwa adalah terdakwa merupakan suami dari kakak kandung saksi (kakak ipar) ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Diah Ayu Nursafitri yaitu dari saksi Nur Rokhim yang bercerita kepada saksi bahwa Diah Ayu Nursafitri telah disetubuhi oleh terdakwa dan Ia melihat dengan mata kepala sendiri saat terdakwa menyetubuhi Diah Ayu Nursafitri di lantai dua;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah kost saksi di Baturono Rt.03 Rw.03 Joyosuran Pasar Kliwon Surakarta ;
Bahwa yang tinggal di rumah kost saksi ada 5 (lima) orang yaitu saksi dan kedua anak saksi yang masih kecil, korban Diah Ayu Nursafitri dan saksi Nur Rokhim ;
Bahwa korban Diah Ayu Nursafitri tinggal bersama saksi sejak korban masih duduk di bangku TK, karena orangtua korban sudah bercerai dan saat ini ayah korban pergi bekerja di luar negeri sehingga korban dititipkan pada saksi ;
Bahwa pada saat kejadian yang terakhir saksi sedang bekerja freelance sebagai pemandu lagu di Hartono Mall ;
Bahwa setelah saksi Nur Rokhim menceritakan kejadian tersebut, saksi kaget dan langsung menanyakan kebenarannya kepada korban, awalnya karena ketakutan korban tidak mau cerita namun akhirnya korban mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa bahkan sejak korban masih berumur 9 (sembilan) tahun/kelas III SD, dan korban menyampaikan kepada saksi saat saksi disuruh membeli salep 88 karena alat vital korban terasa perih dan itu adalah pertama kalinya terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan terakhir dilakukan pada Jumat tanggal 17 April 2015 ;
Bahwa sebelumnya terdakwa memang sering datang ke rumah saksi dan kadang korban juga sering diajak untuk datang ke rumah terdakwa dengan alasan untuk menemani anak terdakwa;
Bahwa saksi tidak menaruh rasa curiga terhadap terdakwa karena terdakwa masih keluarga (istri terdakwa adalah kakak kandung saksi), hingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh Nur Rokhim dan kejadian tersebut barulah terkuak ;
Bahwa keluarga (istri) terdakwa sudah mengetahui kejadian tersebut, karena dia pernah datang kepada saksi untuk meminta maaf atas kejadian tersebut ;
Bahwa menurut pengakuan korban dia tidak menerima sesuatu dari terdakwa, dan terdakwa mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun ;
Bahwa saksi telah memeriksakan korban ke rumah sakit dan korban telah di Visum dan hasilnya benar bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et repertum yang dibacakan oleh Hakim Ketua ;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan terdakwa pada awalnya saksi bingung harus berbuat apa, karena ini adalah masalah keluarga dan rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi setelah saksi mengetahui kalau terdakwa dan keluarganya menghilang dari rumah kediaman mereka, hingga akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terkuak, perilaku korban menjadi pemurung ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ini ?
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkannya.
Saksi 2. DYAH AYU NURSAFITRI binti BIBIT.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian sehubungan dengan adanya tindak pidana asusila yang saksi alami dan keterangan benar semua ;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi adalah paman saksi sendiri yaitu pak Guntur (terdakwa);
Bahwa kejadiannya yang terakhir kali yaitu pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar jam 00.30 Wib di lantai II rumah yang saksi tempati bersama Bulik saksi Astrid di Baturono Rt.03 Rw.03 Pasar Kliwon Surakarta ;
Bahwa saksi tinggal dirumah Bulik Astrid sejak saksi masih kecil ;
Bahwa kronologis kejadiannya yaitu awalnya pada waktu saksi tidur di lantai 2 rumah Bulik Astrid bersama dua orang anaknya yang masih SD, tiba-tiba terdakwa nyusul dibelakang saksi sambil menyelimuti saksi (satu selimut dengan terdakwa) kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi dan celana pendek dan celana dalam saksi diturunkan sampai kelutut selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kemaluan saksi dari belakang digerak-gerakakan sekitar 5 menit dan ketika selesai saksi merasa ada lendir yang menempel di paha saksi tetapi saksi tetap tidur;
Bahwa saksi sudah seringkali disetubuhi oleh terdakwa yang pertama kali yaitu ketika saksi berusia 9 (sembilan) tahun dan saat itu saksi masih duduk di kelas 3 (tiga) SD, dan saat kejadian yang pertama kali saksi pernah menyampaikan kepada bulik Astrid agar membelikan salep 88 karena kemaluan saksi terasa perih ;
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kejadian tersebut karena terdakwa mengancam dengan kata-kata “awas jangan bilang siapa-siapa kalau bilang siapa-siapa nanti dipukul ” sehingga saksi menjadi ketakutan ;
Bahwa saksi tidak tahu saat Nur Rokhim melihat kejadian tersebut, karena saat itu saksi dalam keadaan tidur ;
Bahwa terdakwa pernah memberi uang kepada saksi tetapi berapa jumlahnya saksi lupa ;
Bahwa saat ini saksi duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan umur saksi sekarang 15 (lima belas) tahun lahir di Pati tanggal 06 Juni 2000 ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi , terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan, kecuali terdakwa menyangkal untuk keterangan :
Saat itu terdakwa hanya mengatakan “ jangan bilang siapa-siapa ” tidak mengancam akan memukul korban ;
Tujuan terdakwa memberi uang kepada korban adalah untuk jajan ;
Saat terdakwa menyetubuhi korban yang terakhir , terdakwa juga memberi uang kepada korban ;
Terdakwa memberi uang kepada korban sebanyak 4 (empat) kali;
Saat korban masih SD, terdakwa tidak menyetubuhinya hanya meraba-raba dan menindih saja, terdakwa menyetubuhi korban setelah korban duduk di bangku SMP;
Menimbang, bahwa atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi korban menyangkal dan tetap pada keterangannya didepan persidangan ;
Saksi 3. NURROKHIM, yang memberikan keterangan dengan bantuan saksi Astrid karena saksi tuli dan gagu ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa korban adalah sepupu saksi (adik keponakan) sedangkan terdakwa adalah paman saksi sendiri juga paman korban Diah Ayu Nursafitri;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Diah Ayu Nursafitri karena saksi melihat kejadian tersebut langsung dengan mata kepala saksi sendiri ;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah kost tante saksi Baturono Rt.03 Rw.03 Joyosuran Pasar Kliwon Surakarta ;
Bahwa kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib saat saksi sedang menonton tv di rumah buluk saksi (Astrid), terdakwa datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor, saat itu korban sudah tidur di lantai I, kemudian terdakwa membangunkan korban dengan cara menepuk punggungnya selanjutnya korban pindah ke lantai II dan terdakwa menonton TV bersama saksi;
Kemudian bulik saksi (Astrid) datang, selang beberapa menit bulik saksi meminta kepada terdakwa untuk mengantar ke tempat kerjanya, setelah terdakwa mengantar bulik saksi, terdakwa kembali lagi kerumah, selanjutnya terdakwa bersama anaknya naik ke lantai atas ;
Sekitar pukul 23.00 Wib saksi mematikan tv selanjutnya saksi tidur, sekitar pukul 00.30 Wib saksi bangun akan sholat malam, karena jam tangan saksi mati saksi kemudian naik kelantai atas mau menanyakan jam berapa sekarang;
Saat itu saksi kaget melihat terdakwa sedang menyetubuhi korban, saat ketahuan oleh saksi terdakwa pura-pura tidur dengan posisi memeluk korban ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban dengan cara : korban dalam posisi tidur miring kekiri kaki ditekuk dan terdakwa memeluk dari belakang sambil menggoyangkan pantatnya maju mundur, tetapi kaki sampai pantat ditutup dengan selimut ;
Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 11.00 Wib saksi menceritakan kejadian tersebut kepada bulik saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pakaian atasan (kaos) dres warna ungu bermotif kembang-kembang dan celana pendek warna pink adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sedangkan sprei motif bendera Amerika adalah benar yang digunakan terdakwa untuk menyelimuti terdakwa dan korban saat terdakwa melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos dres warna ungu bermotif kembang ,celana pendek Warna Pink bertulis N & B.
1 (satu) buah kain motif bendera Amerika dan 1(satu) buah Belero warna biru tua.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya dan karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan juga hasil Visum Et Repertum Nomor SFK /VER/IV/2015/URKES tertanggal April 2015 atas nama DYAH AYU NUR SAFITRI dengan hasil pemeriksaan mengalami luka robek lama pada selaput dara sampai ke dasar akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan perkara persetubuhan ;
Bahwa keterangan terdakwa dihadapan penyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa terdakwa kenal korban Dyah Ayu Nursafitri karena korban adalah keponakan saksi ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah tempat kost adik ipar saksi Astrid di Kp. Baturono Rt.03 Rw.03 Pasar Kliwon Surakarta ;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa di telpon oleh adik ipar terdakwa bernama Astrid yang intinya minta tolong kepada terdakwa untuk menjaga kedua anaknya yang masih SD serta keponakannya Dyah Ayu Nursafitri di kost Baturono;
Setelah Astris pergi bekerja, terdakwa sempat mengobrol dengan korban setelah itu korban tidur, ketika melihat korban tidur nafsu birahi terdakwa jadi terangsang akhirnya sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa mendekati korban yang sedang tidur dan menyelimutinya, lalu terdakwa juga ikut tidur dibelakang korban sambil meraba-raba payudara korban ;
Kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam korban sampai dibawah lutut, selanjutnya terdakwa juga menurunkan celana pendek dan celana dalam terdakwa juga sampai dibawah lutut, dan memasukkan kemaluannya dari belakang kedalam kemaluan korban lalu terdakwa gerakkan keluar masuk beberapa menit, setelah terdakwa merasakan sperma akan keluar kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan terdakwa mengeluarkan sperma di pantat korban ;
Kemudian terdakwa mengambil uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang langsung terdakwa letakkan di genggaman tangan korban yang masih tidur ;
Kemudian sekitar jam 02.00 Wib terdakwa ditelpon Astrid untuk menjemputnya didepan Hartono Mall, setelah terdakwa mengantar Astrid ke rumah kost nya kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Kp. Penjalan Kel. Gandekan Jebres Surakarta ;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi korban pada saat korban duduk di bangku SMP, sedangkan sewaktu korban kelas 3 SD terdakwa hanya meraba-raba payudaranya dan mengesek-gesekkan kemaluan terdakwa saja ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban sudah 4 (empat) kali, dan pertama kali terdakwa menyetubuhi korban di rumah terdakwa ;
Bahwa setiap kali terdakwa selesai menyetubuhi korban, terdakwa selalu memberikan uang kepada korban yaitu pertama sebesar Rp. 70.000,- , kedua sebesar Rp. 50.000,-, ketiga sebesar Rp. 50.000,- dan yang terakhir sebesar Rp. 40.000,- ;
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar korban tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada siapapun ;
Bahwa terdakwa tahu saat saksi Nur Rokhim memergoki perbuatan terdakwa dan saat itu terdakwa langsung berpura-pura tidur sambil memeluk korban ;
Bahwa terdakwa tahu kalau korban masih anak-anak tetapi terdakwa tidak tahu mengenai Undang-undang Perlindungan Anak ;
Bahwa terdakwa bekerja di kafe Bola begitu pula dengan adik ipar terdakwa Astrid selain itu Astrid juga bekerja freelance sebagai pemandu lagu di tempat karaoke ;
Bahwa terdakwa mempunyai istri yang dinikahi secara siri dan istri terdakwa merupakan kakak kandung Astrid ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, maka selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa adapun unsur unsur Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan persetubuhan dengan seorang anak.
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Secara Berlanjut.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta setelah Pengadilan Negeri melakukan identifikasi terhadap diri Terdakwa, dimana ternyata bahwa Terdakwa adalah orang yang disebutkan dalam Surat Dakwaan yaitu GUNTUR ARY NUGROHO alias GUNTUR bin PAMUNGKAS.
Menimbang, bahwa sesuai juga dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan bahwa orang yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar Terdakwa orangnya ;
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi tersebut serta selama pemeriksaan perkara ini, dimana Terdakwa telah memberikan jawaban yang sedemikian rupa dan hal mana menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang sehat rohani atau jiwanya dan karena itu dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. melakukan persetubuhan dengan seorang anak .
Menimbang, bahwa yang dimaksud bersetubuh menurut ketentuan Kitab Undang Undang hukum Pidana adalah peraduan antara anggota kemaluan seorang laki laki dengan seorang perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas mempunyai makna bahwa kemaluan laki laki harus masuk kedalam lobang kemaluan perempuan dan mengeluarkan air mani.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 ketika saksi Astrid sedang berkerja, dimana oleh saksi Astrid terdakwa diminta bantuan untuk menjaga anak anaknya .
Menimbang, bahwa adapun yang tinggal dirumah tersebut selain anak anak saksi Astrid adalah korban Dyah Ayu Safitri dan juga saksi Nurrokhim.
Menimbang, ketika itu saksi Nurrokhim bersama dengan terdakwa tidur diruangan lantai satu sementara saksi Dyah Ayu Safitri bersama sama dengan anak anak saksi Astrid tidur dilantai dua.
Menimbang, bahwa sekitar jam 00.30 wib, sewaktu saksi Nurrokhim dan saksi Dyah Ayu Safitri telah tertidur, maka terdakwa telah naik kelantai dua dan kemudian tidur dibelakang saksi Dyah Ayu Safitri dan kemudian terdakwa menurunkan celana pendek serta celana dalam saksi Dyah Ayu Nursafitri dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang kedalam lobang kemaluan saksi dan setelah menggerakkannya.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan persetubuhan tersebut, dimana saksi Nurrokhim telah naik kelantai dua dan melihat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dan keesokan harinya saksi Nur Rokhim memberitahukannya kepada saksi Astrid.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi yang lainnya dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Dyah Ayu Nursafitri dengan cara cara sebagaimana dimaksud diatas.
Menimbang, bahwa saksi Dyah Ayu Nursafitri juga menerangkan bahwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi sudah berlangsung lama yaitu semenjak saksi masih kelas 3 SD.
Menimbang, bahwa adapun bukti surat yaitu Kutipan Akta Kelahiran Dyah Ayu Nur Safitri yang yang menerangkan bahwa Dyah Ayu Nur Safitri lahir pada tanggal 6 Juni 2000.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengetahui secara nyata bahwa Dyah Ayu Nur Safitri masih berumur 15 Tahun karena terdakwa adalah keluarga dekat saksi yaitu bahwa isteri terdakwa adalah sudara kandung ayah Dyah Ayu Nursafitri serta saudara dari saksi Astrid.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Negeri berpendapat unsur Melakukan Persetubuhan dengan seorang anak telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menimbang, bahwa yang bdimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang memaksa sehingga pihak lain atau korban tidak dapat melakukan perlawanan dan tidak berdaya sama sekali.
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan keterangan saksi Dyah Ayu Nursafitri, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri saksi tersebut semenjak saksi tersebut masih kelas 3 Sekolah Dasar dan setiap selesai melakukan perbuatannya tersebut terdakwa senantiasa mengucapkan kata kata jangan diberitahukan kepada orang lain dan terdakwa senantiasa melakukan pengancamanan terhadap saksi dan saksi menjadi merasa takut.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibantah terdakwa bahwa dia melakukan pengancaman tetapi terdakwa membenarkan bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Dyah Ayu Nursafitri agar jangan memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa apa yang disampaikan terdakwa kepada sakdsi Dyah Ayu Nursafitri tersebut adalah suatu tekanan yang berupa intimidasi dari terdakwa dan merupakan suatu tindakan yang tidak memnberikan kebebasan kepada saksi Dyah Ayu Nursafitri, apalagi saksi Dyah Ayu Nursafitri masih berada dibawah umur dan merasa ketakutan sehingga tidak memberitahukan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang lain .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.4.Unsur Secara Berlanjut :
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 64 ayat (l) KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan secara berlanjut ialah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan keterangan saksi Dyah Ayu Nursafitri, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya semenjak saksi masih berumur 9 tahun atau kelas 3 SD.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibantah terdakwa dengan mengatakan bahwa ketika saksi masih duduk dibangku SD,terdfakwa belum melakukan persetubuhan, tetapi hanya menggosok gosokkan kemaluannya keatas kemaluan saksi Dyah Ayu Nursafitri dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa semenjak saksi Dyah Ayu Nursafitri duduk dibangku SMP .
Menimbang, bahwa terlepas apakah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa semenjak saksi Dyah masih duduk disekolah dasar atau setelah duduk di Sekolah Menengah Pertama, tetapi telah ternyata bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap saksi Dyah Ayu Nursafitri dan saksi tersebut masih dibawah umur.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukannya terhadap saksi Dyah Ayu Nursafitri semenjak saksi Dyah Ayu Nursafitri masih berumur 9 tahun hingga peristiwa yang terakhir yaitu tanggal 17 April 2015 adalah merupakan suatu perbuatan yang berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat Unsur secara berlanjut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur unsur dari pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri berpendapat mengenai nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya hanya menyatakan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,oleh Pengadilan Negeri akan dipertimbangkan bersama sama dengan keadaan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri mempertimbangkan segala sesuatunya, oleh Pengadilan Negeri tidak ada ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman Terdakwa ataupun sesuatu alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana atas diri Terdakwa oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman atas diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan Norma Norma Agama ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap keponakannya sendiri ;
Hal hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa mengaku dengan terus terang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah adil dan patut serta setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka adalah adil dan patut bilamana masa hukuman yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa .
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan berupa hukuman penjara yang masanya lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) buah baju kaos dres warna ungu bermotif kembang ,celana pendek Warna Pink bertulis N & B, dikembalikan kepada saksi Diah Ayu Nursafitri .
1 (satu) buah kain motif bendera Amerika dan 1(satu) buah Belero warna biru tua, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Astrid sebagai pemiliknya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa juga harus dihukum membayar ongkos perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (l) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (l) KUHP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : GUNTUR ARY NUGROHO als.GUNTUR bin
PAMUNGKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
“DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SEORANG ANAK SECARA BERLANJUT”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara.
3. Menetapkan agar masa hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos dres warna ungu bermotif kembang ,celana
pendek warna Pink bertulis N & B.dikembalikan kepada Dyah Ayu
Nursafitri.
- 1(satu) buah kain motif bendera Amerika dan 1(satu) buah Belero
warna biru tua dikembalikan kepada Astrid.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : KAMIS, tanggal 27 Agustus 2015, oleh kami: MION GINTING, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, MULA PANGARIBUAN,SH, MH. dan MULYADI, SH, MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada ini : SENINtanggal31 Agustus2015 dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, GUSTIYAWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan HASRAWATI.M, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan dihadapan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MULA PANGARIBUAN, SH, MH.MION GINTING, SH.
MULYADI, SH, MH.
PANITERA PENGGATI,
GUSTYAWATI , SH.