376/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 376/Pid/2015/PT.BDG
TARI bin TARA
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 376/PID /2014/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TARI Bin TARA
Tempat lahir : Cirebon,
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Japura Bhakti Rt. 05 / 03, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan CV. Citra Boga Indonesia
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 September 2014 s/d tanggal 25 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2014 s/d tanggal 26 Oktober 2014 ;
Hakim sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 November 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumber sejak tanggal 14 November 2014 s/d tanggal 12 Januari 2015;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 14 November 2014 sampai dengan tanggal 13 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 14 Desember sampai dengan tanggal 11 Februari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tanggal Oktober 2014 Nomor Register Perkara : PDM-II-171/Smbr/2014 Terdakwa tersebut di atas telah didakwa sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa TARI bin TARA pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam pabrik terasi CV Citra Boga Indonesia (CBI) di jalkan Cirebon – Losari Km.14 Desa Rawaurip Kec. Pangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekejaman, kekeras dan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak bernama Desi Ratnasari bin Saepudin yang berumur 14 tahun (02-05-2000), yang dilakukan dengan cara sbb :
Berawal pada Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi korban bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny.Juleha sedang istirahat bekerja, terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin yang hendak mencari teman terdakwa untuk meminjam sepeda motornya, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik lagi dan bertemu dengan saksi korban dan temannya yang sedang istirahat lalu terdakwa berhenti dan meledek saksi korban degan mengatakan “ Hei kunyuk, ketek “ yang dijawab oleh saksi korban “ He Anjing “ lalu terdakwa mendekati saksi korban dan langsung terdakwa mencubit pipi kanannya, namun saksi korban tetap marah sehingga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langung menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan, setelah itu terdakwa menarik rambut saksi korban dan terdakwa mengatakan “ Jaga Mulutnya, Hati-Hati kalau berbicara jadi perempuan tuh, jangan lancang “ dan saksi korban menjawab dengan mengatakan “ Mulut-mulut saya emang saya pikirin “ . kemudian terdakwa pergi untuk istirahat kerja.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Desi Ratnasari bt Saefudin mengalami terdapat nyeri tekan di pipi kanan dan pipi kiri dan dikepala bagian atas, terdapat memar kemerahan dipipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga trauma benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/047-PKM/IX/2014 taggal 15 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.M.Akhdiyat, Dokter pada UPTD Puskesmas Sindanglaut Cirebon.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa TARI bin TARA pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam pabrik terasi CV Citra Boga Indonesia (CBI) di jalkan Cirebon – Losari Km.14 Desa Rawaurip Kec. Pangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Desi Ratnasari bt Saefudin yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi korban bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny.Juleha sedang istirahat bekerja, terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin yang hendak mencari teman terdakwa untuk meminjam sepeda motornya, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik lagi dan bertemu dengan saksi korban dan temannya yang sedang istirahat lalu terdakwa berhenti dan meledek saksi korban degan mengatakan “ Hei kunyuk, ketek “ yang dijawab oleh saksi korban “ He Anjing “ lalu terdakwa mendekati saksi korban dan langung terdakwa mencubit pipit kanannya, namun saksi korban tetap marah sehingga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langung menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan, setalah itu terdakwa menarik rambut saksi korban dan terdakwa mengatakan “ Jaga Mulutnya, Hati-Hati kalau berbicara jadi perempuan tuh, jangan lancang “ dan saksi korban menjawab dengan mengatakan “ Mulut-mulut saya emang saya pikirin “. kemudian terdakwa pergi untuk istirahat kerja.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Desi Ratnasari bt Saefudin mengalami terdapat nyeri tekan di pipi kanan dan pipi kiri dan dikepala bagian atas, terdapat memar kemerahan dipipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga trauma benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/047-PKM/IX/2014 taggal 15 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.M.Akhdiyat, Dokter pada UPTD Puskesmas Sindanglaut Cirebon.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diserahkan tanggal 12 Nopember 2014 Nomor Register Perkara PDM-III/171/SMBR/2014 agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TARI Bin TARA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TARI Bin TARA selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di Rutan Cirebon.
Menyatakan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr, telah menjatuhkan Putusan yang Amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TARI bin TARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa TARI bin TARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding di hadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 14 Nopember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 314/Pid.B/2014/PN.Sbr, permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumber kepada Terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2014 dengan cara seksama ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam bandingnya telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 21 Nopember 2014, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumber kepada Terdakwa pada tanggal 25 Nopember 2014 dengan cara seksama;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan/hal-hal yang termuat dalam memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, keseluruhnya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu memori banding tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding sesuai dengan Surat Keterangan dari Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sumber tertanggal 02 Desember 2014;
Menimbang, bahwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, terhitung sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 02 Desember 2014 selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas banding tersebut dikirim pada Pengadilan Tinggi Bandung;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan haknya untuk Inzage di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber, sesuai dengan Surat Keterangan dari Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sumber tertanggal 02 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/2014/PN.Sbr, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumber kepada Terdakwa dipandang terlalu ringan belum dapat memenuhi rasa keadilan mengingat saksi korban adalah anak dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari Terdakwa, dan perbuatan Terdakwa menyangkut masa depan dan trauma pada saksi korban sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi dari putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr, dan juga berita acara persidangan, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dan kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya yang menyatakan bahwa dakwaan yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terbukti dengan sah dan meyakinkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, juga menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal yang dapat memperbaiki putusan tersebut khususnya lama pidana yang dijatuhkan sudah cukup ringan apabila dilihat dari kerugian yang diderita oleh saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr dapat dikuatkan pada tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama maupun dalam Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, sehingga terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah pada tingkat banding ini dan juga dijatuhi pidana, maka biaya yang timbul pada kedua tingkat peradilan patut dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; --------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 12 Nopember 2014 Nomor. 314Pid.Sus/ 2014/PN.Sbr, yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Demikianlah, diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Hari ini : Kamis Tanggal 11 Desember 2014, oleh kami: H. SUKARMAN SITEPU, S.HM.Hum selaku Hakim Ketua Majelis dengan : ENOS RADJAWANE, S.H dan F.WILLEM SAIJA, S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Tanggal 08 Desember 2014, Nomor : 376/Pen/Pid./2014/PT.Bdg, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat Banding dan Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh : HENDAYANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
ENOS RADJAWANE, S.H H. SUKARMAN SITEPU, S.HM.Hum
Ttd
F.WILLEM SAIJA, S.H M.H PANITERA PENGGANTI
Ttd
HENDAYANI, S.H