324/Pid.Sus/2014/PN.Kpj.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 324/Pid.Sus/2014/PN.Kpj.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS ROJI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa AGUS ROJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 324/Pid.Sus/2014/PN.Kpj.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kepanjen, dalam mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | AGUS ROJI ; |
| Tempat lahir | : | Tulungagung ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 38 tahun / 17 Agustus 1976 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kopral, Rt.43 Rw.07, Desa Sukowilangun, Kecamatan kalipare, Kabupaten Malang ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Pegawai Konveksi ; |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan Penuntut Umum, tanggal 19 Maret 2014, No. Sp.Han/51/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 07 April 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 28 Maret 2014, Nomor : 62 / 0.5.43 / Euh.1 / 3 / 2014, sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 14 Mei 2014, Nomor : Print-106/0.5.4.3/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 19 Mei 2014, No. 324/PID.Sus/2014/PN.KPJ, sejak tanggal 19 Mei 2014 s/d tanggal 17 Juni 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 12 Juni 2014, Nomor : 324/PID.Sus/2014/PN.KPJ, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014;
Dalam menghadapi perkara di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 324/Pid.Sus/2014/PN.Kpj tertangal 19 Mei 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 19 Mei 2014 nomor : B-995 / 0.5.43.3 / Epp.2/05 / 2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 324/Pid.Sus/2014/PN.Kpj tertanggal 19 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa, Agus Roji pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2014, bertempat di Dusun Kopral RT43 RW07 Ds.Sukowilangun Kec.Kalipare-Kab-Malang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, ia terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap isteri nya yaitu saksi Mistin, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dan saksi Mistin sedang terlibat pembicaraan yang mana saat itu saksi Mistin selaku istri terdakwa menanykan kapan terdakwa mulai bekerja lagi, yang di jawab oleh terdakwa dengan jawaban belum tentu yang akhirnya antara terdakwa dan saksi Mistin terlibat cek-cok mulut lalu terdakwa merasa emosi dan langsung dengan spontan meludahi saksi Mistin sambil mendorong tubuh sdaksi Mistin kearah kasur hingga saksi Mistin jatuh telentang diatas kasur
Bahwa selanjutnya, terdakwa dengan tangan kosong sebelah kanan menekan wajah saksi Mistin yang mana saat itu kuku jari terdakwa yang panjang juga menekan dan menggores wajah saksi Mistin tepat terkena di pelipis dahi saksi Mistin hingga membuat saksi Mistin merasa kesakitan dan pelipisnya tergores hingga berdarah lalu saksi Mistin berteriak minta tolong
Bahwa kemudian mengetahui saksi Mistin merasa kesakitan maka terdakwa langsung melepaskan tangan kanannya dan langsung keluar kamar meninggalkan saksi Mistin dan kembali lagi kedalam kamar dengan tujuan membersihkan dahi saksi Mistin yang berdarah sambil memberikan minyak tawon untuk mengobati dahi saksi Mistin yang mengalami luka
Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut diatas saksi Mistin merasa tidak terima dan melapoorkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada Puskesmas Kalipare, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka babras pada dahi sebelah kanan diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul, didapatkan luka babras pada bahu kanan dan kiri diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul sesuai dengan hasil Ver No. 350/042/421.101.116/2014 tertanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Andrew W.Tulle selaku dokter jaga pada Puskesmas Kalipare Kab.Malang
Bahwa kemudian terdakwa oleh petugas polisi dan diproses lebih lanjut di Polres Malang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004.
Atau
Kedua;
Bahwa ia terdakwa, Agus Roji pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2014, bertempat di Dusun Kopral RT43 RW07 Ds.Sukowilangun Kec.Kalipare-Kab-Malang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, ia terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap isteri nya yaitu saksi Mistin, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dan saksi Mistin sedang terlibat pembicaraan yang mana saat itu saksi Mistin selaku istri terdakwa menanykan kapan terdakwa mulai bekerja lagi, yang di jawab oleh terdakwa dengan jawaban belum tentu yang akhirnya antara terdakwa dan saksi Mistin terlibat cek-cok mulut lalu terdakwa merasa emosi dan langsung dengan spontan meludahi saksi Mistin sambil mendorong tubuh sdaksi Mistin kearah kasur hingga saksi Mistin jatuh telentang diatas kasur
Bahwa selanjutnya, terdakwa dengan tangan kosong sebelah kanan menekan wajah saksi Mistin yang mana saat itu kuku jari terdakwa yang panjang juga menekan dan menggores wajah saksi Mistin tepat terkena di pelipis dahi saksi Mistin hingga membuat saksi Mistin merasa kesakitan dan pelipisnya tergores hingga berdarah lalu saksi Mistin berteriak minta tolong
Bahwa kemudian mengetahui saksi Mistin merasa kesakitan maka terdakwa langsung melepaskan tangan kanannya dan langsung keluar kamar meninggalkan saksi Mistin dan kembali lagi kedalam kamar dengan tujuan membersihkan dahi saksi Mistin yang berdarah sambil memberikan minyak tawon untuk mengobati dahi saksi Mistin yang mengalami luka
Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut diatas saksi Mistin merasa tidak terima dan melapoorkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada Puskesmas Kalipare, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka babras pada dahi sebelah kanan diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul, .didapatkan luka babras pada bahu kanan dan kiri diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul sesuai dengan hasil VER No.350/042/421.101.116/2014 tertanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr.Andrew W.Tulle selaku dokter jaga pada Puskesmas Kalipare Kab-Malang
Bahwa kemudian terdakwa oleh petugas polisi dan diproses lebih lanjut di Polres Malang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan untuk didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
saksi MISTIN:
bahwa saksi mengerti terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena melakukan penganiayaan;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira jam 17.00 wib di rumah saya Dusun Kopral Rt.43 Rw.07 Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang ;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi sendiri ;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa permasalahannya adalah suami saksi tidak bekerja, sebulan sebelumnya suami saksi katanya mau bekerja akan tetapi setelah satu bulan saksi tanya kapan kerjanya tapi suami saksi malah marah-marah akhirnya terjadi adu mulut dan suami saksi meludahi saksi sambil mendorong saksi ke kasur dan melentangkan sambil menekan kepala saksi dikasur ;
Bahwa pada waktu saksi diterlentangkan di kasur dan menekan kepala saksi akhirnya saksi pancal (tendang) hingga terlepas dan keluar meninggalkan saksi ;
Bahwa suami saksi bukan karena tidak bekerja tapi sebelumnya berkeinginan untuk memegang uang usaha konveksi milik keluarga saksi akan tetapi saksi tidak mengijinkan karena usaha tersebut milik keluarga saksi ;
Bahwa saksi mengalami luka di dahi saksi akibat ditekan di kasur tersebut ;
Bahwa saksi sudah tidak mencintai suami saksi karena sudah tega melakukan kekerasan terhadap diri saksi ;
Bahwa saksi masih bisa melakukan aktifitas setelah kejadian tersebut ;
Bahwa saksi tetap pada laporan saksi agar suami saksi dihukum ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
saksi SUYATI :
Bahwa terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 di Dusun Kopral Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang ;
Bahwa korban penganiayaan (kekerasan) tersebut adalah kemenakan saksi yang tidak lain adalah isteri terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian persisnya saksi tidak mengetahui akan tetapi saat itu Mistin (kemenakan saksi) berteriak-teriak minta tolong lalu saksi datangi mistin sudah berdarah, sedangkan saksi berada dirumah sebelah ;
Bahwa pada waktu itu saksi tanyak kepada saudara Mistin lalu dijawab "tanya saja kepada terdakwa" kemudian saksi bertanya kepada terdakwa lalu dijawab " tanya saja kepada isteri saya ;
Bahwa sebelumnya terdakwa dengan isterinya cekcok mulut tapi karena masalah rumah tangga saksi tidak berani ikut campur dan ternyata sampai pada kekerasan fisik ;
Bahwa pada waktu itu saksi membantu menolong saudara Mistin dan pada waktu itu saksi melihat dahinya berdarah seperti dicakar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
saksi MUJIANTO:
Bahwa saksi mengerti terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena telah melakukan kekerasa fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Pada waktu kejadian saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi ditelepon oleh adik saksi Mistin (saksi korban) agar saksi datang katanya ada perkelaian;
Bahwa setelah saksi ditelepon kemudian saksi datang lalu saksi tanya kepada adik ipar saksi (terdakwa) ada apa lalu dijawab oleh terdakwa "tanya saja sendiri kepada isteri saya" ;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak memberikan jawaban dan tidak mau menjelaskan mengapa melakukan kekerasan terhadap adik saksi akhirnya saksi melaporkannya kepada Polisi ;
Bahwa adik saksi hanya bilang bahwa telah dipukul oleh suaminya (terdakwa) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya :
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira jam 17.00 wib di rumah terdakwa Dusun Kopral Rt.43 Rw.07 Desa Sukowilangun kecamatan Kalipare Kabupaten Malang ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak ada orang lain yang mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut kepada isteri terdakwa ;
Bahwa sebenarnya terdakwa tidak bermaksud memukul isteri terdakwa karena pada saat itu isteri terdakwa mau membalas meludahi terdakwa akhirnya terdakwa mendorongnya keatas kasur namun kuku terdakwa melukainya ;
Bahwa terdakwa menanyakan masalah uang dan buku catatan keuangan kepada isteri terdakwa akan tetapi tidak boleh dan dijawab oleh isteri terdakwa untuk anak-anak lalu percekcokkan terjadi ;
Bahwa sebelumnya terdakwa dengan isteri terdakkwa tidak ada masalah hanya masalah ekonomi ;
Bahwa isteri terdakwa mengalami luka lecet bekas kuku terdakwa didahi;
Bahwa terdakwa membersihkan luka tersebut selanjutnya terdakwa obati ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah kepada isteri terdakwa yang seharusnya terdakwa melindungi terdakwa malah emosi ;
Bahwa terdakwa sangat mencintai dan sayang kepada isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa akan merasa bersyukur jika isteri terdakwa masih mau menerima terdakwa, kejadian tersebut menjadikan pelajaran bagi terdakwa yang tidak akan terdakwa ulangi lagi ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, selanjutnya Penuntut Umum membacakan surat tuntutanya kemudian menyerahkan tuntutannya yang mana pada akhir tuntutan pidananya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Agus Roji dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap isterinya yaitu saksi Mistin, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UURI No. 23/2004;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Roji selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara ;
3. Menyatakan barang bukti : -
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa, maka Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan. Demikian pula terhadap replik dari Penuntut Umum tertsebut, terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri terdakwa;
Bahwa benar saksi korban MISTIN (isteri terdakwa) mengalami luka di bagian dahi akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kejadian kekerasan tersebut Selasa tanggal 18 Maret 2014 di Dusun Kopral Rt.43 Rw.07 Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
Bahwa benar sebelum kejadian kekerasan fisik tersebut terdakwa dengan isteri terdakwa pertengkaran mulut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diuraikan diatas, serta telah pula mempelajari dengan seksama tuntutan Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa, maka sampailah Majelis Hakim pada pembahasan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu terdakwa melanggar Pertama pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, atau Kedua pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan yang terbukti dipenuhi terdakwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu terdakwa melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. “Unsur Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja, setiap orang selaku subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana dan dalam hal ini yang didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa AGUS ROJI, yang identitasnya seperti tersebut pada awal surat tuntutan ini, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatannya, dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
2. “Unsur Melakukan kekerasan fisik / penganiayaan” :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban MISTIN yang tidak lain adalah isteri terdakwa, saksi MUJIANTO, saksi SUYATI dan keterangan terdakwa AGUS ROJI, yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban (MISTIN) isteri terdakwa yang dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa dengan saksi korban bertengkar kemudian terdakwa meludahi korban dan mendorong tubuh korban sampai korban terlentang diatas kasur lalu terdakwa menekan wajah korbandengan menggunakan kedua tangannya dan korban berusaha berontak dengan menendang-nendang terdakwa hingga terdakwa pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasakan sakit pada kening dan sempat berdarah.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
3. “Unsur Terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban MISTIN yang tidak lain adalah isteri terdakwa, saksi MUJIANTO, saksi SUYATI dan keterangan terdakwa AGUS ROJI, yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban (MISTIN) isteri terdakwa yang dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa dengan saksi korban bertengkar kemudian terdakwa meludahi korban dan mendorong tubuh korban sampai korban terlentang diatas kasur lalu terdakwa menekan wajah korbandengan menggunakan kedua tangannya dan korban berusaha berontak dengan menendang-nendang terdakwa hingga terdakwa pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasakan sakit pada kening dan sempat berdarah, bahwa antara korban dengan terdakwa masih terikat perkawinan yang syah dan tinggal satu rumah.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam surat dakwaan kedua, dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dianggap orang yang bersalah dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga haruslah pula dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana penjara dan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi MISTIN mengalami trauma;
Yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mencintai saksi MISTIN sebagai isterinya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHP masa tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengingat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat akan pasal : 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa AGUS ROJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari : Selasa, tanggal : 10 Juni 2014 oleh kami Riyono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Arief Karyadi, S.H.,M.Hum. dan Ratna Mutia Rinanti, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal : 17 Juni 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu Sukirman,S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Fanita Kurniati, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dihadapan terdakwa ;
HAKIM KETUA, RIYONO, S.H.,M.H. | ||
HAKIM ANGGOTA, ARIEF KARYADI,S.H.,M.Hum. | HAKIM ANGGOTA, RATNA MUTIA RINANTI, S.H.,M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI, SUKIRMAN,S.H.,M.Hum. | ||