195/Pid.SUS/2012/PN.Mll
Putusan PN MALILI Nomor 195/Pid.SUS/2012/PN.Mll
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RURA Bin LOLO
1. Menyatakan Terdakwa RURA Bin LOLO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak membawa senjata tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RURA Bin LOLO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 195/Pid.SUS/2012/PN.Mll
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : RURA Bin LOLO;
Tempat lahir : Palopo;
U m u r / tgl lahir : 32 tahun / 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Nasrum, Desa Wawondula Kec. Towuti
Kab. Luwu Timur;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan;
Penyidik, sejak tanggal 13 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2012, dirumah Tahanan Polsek Towuti ;
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Malili, sejak tanggal 02 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012, dirumah Tahanan Polsek Towuti ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 09 Desember 2012, dirumah Tahanan Negara di Masamba ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan tanggal 01 Januari 2013 dalam Rumah Tahanan Negara di Masamba ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malili, sejak tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan tanggal 02 Maret 2013 dalam Rumah Tahanan Negara di Masamba;
Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara, surat-surat serta penetapan-penetapan yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa RURA Bin LOLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa menyimpan, menguasai, senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 LN. No. 78 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa diri terdakwa RURA Bin LOLO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan repliknya dan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa RURA Bin LOLO pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 sekira jam 24.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Jl. Kangkung Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa RURA Bin LOLO keluar dari rumahnya dan membawa badik yang terdakwa selipkan dipingggang sebelah kirinya yang berukuran panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter dengan ciri-ciri terbuat dari besi bergagang kayu bersarung kayu yang di cet warna hitam yang merupakan senjata penikam atau penusuk dimana terdakwa RURA Bin LOLO tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa badik tersebut;
Selanjutnya terdakwa dengan membawa badik tersebut menuju ke Timampu untuk mencari ikan, kemudian terdakwa kerumah pacarnya di Kampung Baru, lalu terdakwa pulang ke Wawondula menuju rumah temannya untuk minum ballo;
Selanjutnya setelah terdakwa selesai minum ballo dirumah temannya. Terdakwa kemudian pulang kerumah kemanakannya dan karena rumah tersebut sudah tertutup, terdakwa kemudian berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu;
Selanjutnya terdakwa karena tidak dibukakan pintu keluar ke jalan kangkung sambil membawa badik yang terdakwa pegang dan sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kirinya. Tidak lama kemudian saksi Aprianto Aripin, saksi Supriono masing-masing anggota Polsek Towuti datang dan melihat terdakwa memegang badik ditangannya. Kemudian saksi menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa badik yang berukuran panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter dengan ciri-ciri terbuat dari besi bergagang kayu bersarung kayu yang dicet warna hitam ke Polsek Towuti untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa RURA Bin LOLO sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. LN No 78 Tahun 1951;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi memberikan keterangan dengan disumpah sesuai dengan BAP yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Aprianto Aripin:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 sekira pukul 24.45 Wib bertempat di Jl. Kangkung, Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu Timur saksi bersama Brigpol Arif dan saksi Supriono menemukan terdakwa membawa senjata tajam/penikam berupa badik;
Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan patroli dan menemukan terdakwa yang sedang berjalan sendiri membawa senjata tajam/penusuk berupa badik;
Bahwa sarung badik tersebut diselip di pinggang sebelah kiri sedangkan badiknya dipegang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui kalau badik tersebut adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Bahwa, terdakwa tidak melakukan perlawanan saat saksi bersama teman lainnya menangkap terdakwa;
Bahwa, terdakwa pada saat tertangkap dan keadaan mabuk;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan, yakni keterangan saksi SULFRIONO sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa ( A de Charge ) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 sekira pukul 24.45 Wib bertempat di Jl. Kangkung, Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu Timur terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa senjata tajam/penikam berupa badik;
Bahwa, ketika terdakwa selesai meminum ballo di rumah temannya, kemudian terdakwa pulang kerumah kemanakannya namun pintu rumah sudah tertutup sehingga terdakwa berteriak-teriak namun tidak dibukakan pintu;
Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian pergi ke Jalan Kangkung sambil membawa badik dengan cara dipegang dan sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa mengakui kalau badik tersebut adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Bahwa, terdakwa membawa badik untuk menjaga diri;
Bahwa, terdakwa pada saat tertangkap dan keadaan mabuk;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam, dimana barang bukti tersebut dibenarkan para saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Pengadilan cukup menunjuk segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 Ln. 78 tahun 1951 yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan., menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia;
senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa RURA Bin LOLO yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan serta hasil pengamatan majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga di pandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;.
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan., menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti tanpa harus mempertimbangkan elemen unsur yang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012 sekira pukul 24.45 Wib bertempat di Jl. Kangkung, Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu Timur, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa senjata penikam atau penusuk berupa badik terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam;
Menimbang Bahwa pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabok habis meminum minuman keras, menuju kerumah kemanakannya namun rumah tersebut sudah tertutup lalu terdakwa berteriak-teriak, karena tidak dibukakan pintu kemudian terdakwa keluar ke Jalan Kangkung dengan membawa senjata penusuk atau penikam berupa badik yang dipegang oleh terdakwa dan sarungnya diselipkan dipinggang. Tidak lama kemudian petugas kepolisian dari Polsek Towuti yaitu saksi Afrianto dan saksi Sulfriono yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa membawa senjata tajam lalu menangkap terdakwa dan diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Towuti dan pada saat diintrogasi terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa, dan memiliki badik tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Tanpa hak karena terdakwa tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang atas penguasaan sesuatu senjata penikam/penusuk atau terdakwa tidak dapat menunjukkan kegunaan badik tersebut yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dengan demikian unsur kedua telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar senja yang dibawa oleh terdakwa adalah senjata penikam atau penusuk berupa badik dengan ciri-ciri terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam dimana senjata tersebut bukan diperuntukkan atau dipergunakan untuk pertania, perkebunan atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau barang kuno;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ketiga telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur yang terantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, maka terdakwa haruslah dipersalahkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa karena berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan/atau selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa adapun status mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim akan menetapkan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dibebani untuk membayar perkara ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pemabalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka majelis hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dibebani untuk membayar perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sudah dipandang tepat dan adil;
Mengingat, ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. LN No. 78 1951 dan Pasal-Pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RURA Bin LOLO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak membawa senjata tajam” ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RURA Bin LOLO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik terbuat dari besi panjang sekitar 22 (dua puluh dua) centimeter yang diukur dari ujung pangkal bergagang kayu, bersarung kayu yang dicet warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2013 oleh kami TEGUH SANTOSO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, ABDUL HAKIM, S.H.,M.H dan M. SYARIF S, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh USMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malili, dengan dihadiri oleh BASO SUTRIANTI S, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malili serta Terdakwa.
Hakim Anggota I, Ketua Majelis,
ABDUL HAKIM, S.H.,M.H. TEGUH SANTOSO, S.H.
Hakim Anggota II,
Panitera Pengganti,
M. SYARIF S, S.H.,M.H
USMAN.S.H