443/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 443/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: :LINA DWI LESTARI, S.H.Terdakwa: 1. PRAYUDA ANGGRIANTO BIN ALM. SUWARIANTO
1.Menyatakan Terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO BIN SUWARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan : 4 (empat) ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah rok seragam sekolah panjang warna hitam. 1 (satu) buah switer warna coklat. 1 (satu) buah BH warna hijau. 1 (satu) buah celana dalam warna hitam. 1 (satu) buah kaos warna putih motif panda. Dikembalikan kepada saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMIRAN. 5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 443/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PRAYUDA ANGGRIANTO BIN ALM. SUWARIANTO ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 17 tahun / 20 September 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Sumber, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penyidik, tanggal 11 Oktober 2012, Nomor Sprin-han/310/X/2012/Reskrim, sejak tanggal 11 Oktober 2012 s/d tanggal 30 Oktober 2012 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 Oktober 2012, Nomor SPP-125/0.5.27.3/Epl.1/10/2012, sejak tanggal 31 Oktober 2012 s/d tanggal 9 Nopember 2012 ;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 Nopember 2012, Nomor PRINT-1769/0.5.27.3/Epl/11/2012, sejak tanggal 8 Nopember 2012 s/d tanggal 17 Nopember 2012 ;
4. Penahanan oleh Hakim, tanggal 13 Nopember 2012, Nomor 502/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d tanggal 27 Nopember 2012 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 21 Nopember 2012, Nomor 471/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta, sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d tanggal 27 Desember 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Paman Terdakwa ;nya dan Penasihat Hukum yang bernama : BAMBANG SUHANDOKO,SH, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Pahlawan gg 3 No. 13 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru KabupatenTulungagung berdasarkan Penetapan Hakim tertanggal 21 Nopember 2012, Nomor : 55/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta serta WUKIRTO Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Tulungagung ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 443/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 13 Nopember 2012, tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim Nomor : 443/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 14 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO Bin Alm. SUWARIANTO telah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO Bin Alm. SUWARIANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rok seragam sekolah panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah switer warna coklat.
- 1 (satu) buah BH warna hijau.
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos warna putih motif panda.
Dikembalikan kepada saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMIRAN.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Penasehat Hukum Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO Bin Alm. SUWARIANTO pada hari Jum'at tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di pinggir pemakaman (kuburan) di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tepatnya pinggir pemakaman (kuburan) di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, terdakwa mengatakan kepada saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI (yang berumur 15 tahun) "yoh kawin" tetapi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI menolak dengan mengatakan "jangan-jangan saya takut hamil" kemudian terdakwa membujuk saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dengan mengatakan "sudahlah tidak apa-apa nanti kalau kamu hamil saya akan menikahi kamu", akibat kata-kata terdakwa tersebut saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI mau disetubuhi oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mencium bibir saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI sambil kedua tanggannya meremas-remas payudara saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI lalu terdakwa meraba-raba vagina saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI, pada saat itu saksi TUTUT Binti KAMARI terlentang sedangkan terdakwa diatas tubuh saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI, lalu terdakwa menyuruh saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI menungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dari belakang maju mundur sekitar 3 menit kemudian terdakwa menyuruh saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI untuk pindah posisi terdakwa dibawah sedangkan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI diatas tubuh terdakwa sambil alat kelaminnta dimasukkan kedalam vagina saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI digerakkan maju mundur sekitar 3 menit hingga mengeluarkan sperma diluar vagina saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI, bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI tersebut sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER/21/X/2012/Rumkit tanggal Oktober 2012 oleh dr.BUDI YUNIANTO, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, dalam pemeriksaan luar antara lain sebagai berikut :
- Pemeriksaan fisik : leher sebelah kid terdapat memar warna kecoklatan ukuran dua kali dua centimeter.
Payudara kanan sebelah dalam memar warna kecoklatan ukuran satu kali satu centimeter.
Payudara kiri dan sekitar puting didapatkan memar memar ukuran dua kali satu centimeter.
Kemaluan : terdapat memar kemerahan pada Iubang kemaluan bawah. Selaput dara : tidak utuh dengan robekan arah jam tiga, lima, delapan, robekan pada arah jam lima berwarna merah. Dan kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar di leher sebelah kid dan kedua payudara dan lubang kemaluan bawah akibat trauma tumpul. selaput dara tidak utuh.
- - - Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 buah rok, 1 buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah switer, 1 buah kaos
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. KAMARI BIN KASIRAN ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO Bin Alm. SUWARIANTO.
- Bahwa saksi tidak tahu secara langsung bagaimana terdakwa menyetubuhi anak saksi, saksi tahu jika anak saksi telah menjadi korban persetubuhan setelah saksi melaporkan dan dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tulungagung.
- Bahwa menurut keterangan anak saksi baru pertama kali anak saksi disetubuhi oleh terdakwa berawal pada hari Jum’at tanggal 5 Oktober 2012 sekira jam 19.00 Wib di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa status saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI belum menikah dan belum mempunyai suami dan masih pelajar SMA Negeri 1 Campurdarat dan masih berumur 15 tahun.
- Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa terdakwa menjanjikan dan akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.
- Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara mencium, meraba-raba kemaluan (vagina) serta memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dan perbuatan tersebut tidak didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Bahwa menurut keterangan anak saksi persetubuhan pertama kali dan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
2. TUTUT WIDAYANTI BINTI KAMARI ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun saksi tidak ada hubungan keluarga famili dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi masik berusia 15 tahun ;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 12.00 WIB, saksi diajak teman saksi yang bernama FITRI FEBRIANTI ke Pantai Sine, saat itu berangkat berempat bersama NOVI ALWINDYAWATI dan RATIH, sesampainya di Tanggunggunung rombongan bertemu dengan teman laki-laki Sdr. FITRI yang berjumlah 4 orang selanjutnya berangkat bersama-sama ke Pantai Sine, setelah sampai di Pantai Sine dikenalkan dengan terdakwa dan disitulah saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama teman-teman saksi dan terdakwa minum minuman keras jenis ciu di Pantai Sine ;
- Bahwa setelah minum-minuman keras kami memutuskan untuk pulang dan saksi dibonceng oleh terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di pertigaan Blumbang Ds./Kec. Campurdarat, saksi dan terdakwa bertemu dengan ayah saksi yaitu KAMARI, melihat ayah saksi datang, saksi ketakutan sehingga saksi menyuruh terdakwa untuk menjalankan sepeda motor untuk menghindari ayah saksi dan agar melarikan sepeda motornya dengan kencang menuju kearah Kec. Pakel namun ayah saksi terus mengejar hingga akhirnya oleh ayah saksi disuruh berhenti dan ketika terdakwa mau menghentikan sepeda motornya, sepeda motor ayah saksi kebablasan, saat itulah saksi menyuruh terdakwa untuk berbalik arah dan kembali melarikan diri.
- Bahwa pada sekitar jam 19.00, terdakwa menghentikan sepeda motornya di area pemakaman (kuburan) di Ds. Sawo Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.
- Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi berawal pada hari yaitu pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan / vagina saksi sebelum melakukan hubungan tersebut terdakwa mengatakan apabila terjadi kehamilan terdakwa mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi dilakukan sendirian oleh terdakwa dan tidak ada orang lain yang membantu/turut serta.
- Bahwa terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi dengan mengatakan “yoh kawin” tetapi saksi menolak dengan mengatakan “jangan-jangan saya takut hamil” kemudian terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan “sudahlah tidak apa-apa nanti kalau kamu hamil saya akan menikahi kamu” tetapi terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi.
- Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut saksi memakai 1 (satu) buah rok seragam sekolah panjang warna hitam, 1 (satu) buah switer warna coklat, 1 (satu) buah BH warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (satu) buah kaos warna putih motif panda.
- Bahwa dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi menjadi malu hingga akhirnya orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
3. NOVIA ELWINDIAWATI Binti SUKRIS ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa saksi kenal dengan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI karena teman sekolah saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 12.00 WIB, saksi diajak teman saksi yang bernama FITRI FEBRIANTI ke Pantai Sine, saat itu berangkat berempat bersama NOVI ALWINDYAWATI dan RATIH, sesampainya di Tanggunggunung rombongan bertemu dengan teman laki-laki Sdr. FITRI yang berjumlah 4 orang selanjutnya berangkat bersama-sama ke Pantai Sine, setelah sampai di Pantai Sine dikenalkan dengan terdakwa dan disitulah saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama teman-teman saksi dan terdakwa minum minuman keras jenis ciu di Pantai Sine ;
- Bahwa setelah minum-minuman keras kami memutuskan untuk pulang dan saksi dibonceng oleh terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di pertigaan Blumbang Ds./Kec. Campurdarat, saksi dan terdakwa bertemu dengan ayah saksi yaitu KAMARI, melihat ayah saksi datang, saksi ketakutan sehingga saksi menyuruh terdakwa untuk menjalankan sepeda motor untuk menghindari ayah saksi dan agar melarikan sepeda motornya dengan kencang menuju kearah Kec. Pakel namun ayah saksi terus mengejar hingga akhirnya oleh ayah saksi disuruh berhenti dan ketika terdakwa mau menghentikan sepeda motornya, sepeda motor ayah saksi kebablasan, saat itulah saksi menyuruh terdakwa untuk berbalik arah dan kembali melarikan diri.
- Bahwa pada sekitar jam 19.00, terdakwa menghentikan sepeda motornya di area pemakaman (kuburan) di Ds. Sawo Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung.
- Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi berawal pada hari yaitu pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa awal kejadian persetubuhan tersebut terjadi hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
4. FITRI FEBRIANTI Binti HARIYANTO ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa saksi mengajak teman-teman saksi untuk minum-minuman keras di pantai Sine Desa Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung dan teman-teman saksi menyetujuinya.
- Bahwa teman saksi yang diajak untuk minum-minuman keras adalah DANANG, terdakwa, ARIF dan PRENDI dan teman wanita saksi yaitu saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dan saksi DEWI RATIH PERTIWI Binti SAMAT
- Bahwa saksi kenal dengan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI karena teman sekolah saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
- Bahwa awal kejadian persetubuhan tersebut terjadi hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara apa yang dilakukan terdakwa dalam menyetubuhi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
5. DEWI RATIH PERTIWI Binti SAMAT ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa saksi mengajak teman-teman saksi untuk minum-minuman keras di pantai Sine Desa Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung dan teman-teman saksi menyetujuinya.
- Bahwa teman saksi yang diajak untuk minum-minuman keras adalah DANANG, terdakwa, ARIF dan PRENDI dan teman wanita saksi yaitu saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dan saksi DEWI RATIH PERTIWI Binti SAMAT
- Bahwa saksi kenal dengan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI karena teman sekolah saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
- Bahwa awal kejadian persetubuhan tersebut terjadi hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara apa yang dilakukan terdakwa dalam menyetubuhi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun dipersidangan;
- Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI sebaknyak 1 (satu) kali.
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI berawal pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung..
- Bahwa terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan / vagina saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI sebelum melakukan hubungan tersebut terdakwa mengatakan apabila terjadi kehamilan terdakwa mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dilakukan sendirian oleh terdakwa dan tidak ada orang lain yang membantu/turut serta.
- Bahwa terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dengan mengatakan “yoh kawin” tetapi saksi menolak dengan mengatakan “jangan-jangan saya takut hamil” kemudian terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan “sudahlah tidak apa-apa nanti kalau kamu hamil saya akan menikahi kamu” tetapi terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI.
- Bahwa terdakwa pada saat melakukan persetubuhan terdakwa tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI menanggung malu / aib di masyarakat sekitar.
- Bahwa selain itu akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI karena saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI masih masih pelajar SMA Negeri 1 Campurdarat dan masih berumur 15 tahun.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
1. Barangsiapa ;
2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Barang Siapa mengacu kepada terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO BIN SUWARIANTO, di mana terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, sehingga Terdakwa di pandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa ajaran mengenai Opzet ini berkembang melalui suatu jangka waktu yang sangat lama, dan agaknya untuk sementara berhenti pada penerimaan secara umum tentang adanya tiga bentuk opzet yakni apa yang disebut :
- Opset als oogmerk (kesengajaan sebagai tujuan).
- Opzet bij zekerheids-bewustzjin (kesengajaan yang dilandasi oleh kesadaranakan kepastian).
- Opzet bij mogelijkheids-bewutszjin atau voorwaardelijk opzet (kesengajaan sebagai suatu kemungkinan).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arres Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (w.9292) (dalam buku KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal oleh R. SOESILO hal. 209). Sedangkan yang dimaksud “bersetubuh” adalah memasukan kemaluan si pria ke kemaluana siwanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengekibatkan kehamilan. (dalam buku tindak pidana di KUHP berikut uraiannya oleh SR.SIANTURI, SH hal.231) menurut hukum baru dikatakan “persetubuhan”, apabila anggota kelamin pria telah masuk ke dalam lubang anggota kemaluan wanita sedemikian rupa sehingga akirnya mengeluarkan air mani (dalam buku KUHP dan penjelasannya oleh R.SUGANDHI, SH hal. 300 ). Bahwa oleh karena didalam unsur ini terdapat kata “atau” berarti tidak seluruhnya harus dibuktikan, melainkan alternative atau pilihan (diambil secara limitatif yang berhubungan dengan pokok perkara );
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI berawal pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir pemakaman di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung ;
- Bahwa terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan / vagina saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI sebelum melakukan hubungan tersebut terdakwa mengatakan apabila terjadi kehamilan terdakwa mau mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dilakukan sendirian oleh terdakwa ;
- Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI dengan mengatakan “yoh kawin” tetapi saksi menolak dengan mengatakan “jangan-jangan saya takut hamil” kemudian terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan “sudahlah tidak apa-apa nanti kalau kamu hamil saya akan menikahi kamu” ;
- Benar akibat perbuatan terdakwa saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMARI menanggung malu / aib di masyarakat ;
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER/21/X/2012/Rumkit tanggal Oktober 2012 oleh dr.BUDI YUNIANTO, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, yang kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar di leher sebelah kiri dan kedua payudara dan lubang kemaluan bawah akibat trauma tumpul. selaput dara tidak utuh ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi oleh karena terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa malu pada keluarga saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMIRAN ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa masih anak-anak diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PRAYUDA ANGGRIANTO BIN SUWARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya“” ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan : 4 (empat) ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rok seragam sekolah panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah switer warna coklat.
- 1 (satu) buah BH warna hijau.
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos warna putih motif panda.
- Dikembalikan kepada saksi TUTUT WIDAYANTI Binti KAMIRAN.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012, oleh kami DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. selaku Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Senin tanggal 10 Desember 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H., Hakim tersebut, dibantu DWI SURYANING RAHAYU, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh LINA DWI LESTARI, S.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Panitera pengganti, Hakim,
DWI SURYANING RAHAYU, SH DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H.