30/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASNAWI LANGIK, SH BIN LANGIK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hasnawi Langik, ST Bin Langik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Enam lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Uumu Kabupaten OKU Selatan Tahun 2011, berikut lampirannya; 2. Dua belas lembar (legalisir) Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/KEU/2010, tanggal 23 Desember 2010, perihal Penetapan Pejabat Selaku Pengguna Aanggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Pemerintah Kecamatan, RSUD Muaradua, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Berikut lampirannya; 3. Satu bundel berkas (Asli) Album Gambar Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Kabuapten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011; 4. Satu bundel berkas (Legalisir) Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Tahun 2011; 5. Satu bundel berkas (legalisir) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011; 6. Satu Bundel berkas (Legalisir) Formulir Isian Sisa Kemampuan Keuangan PT. Citra Salim Serasi berikut lampiran data administrasi perusahaan; 7. Satu bundel (Legalisir) Laporan Hasil Pelelangan, pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus (Dana DPID) tahun anggaran 2011; 8. Satu bundel (legalisir) Kontrak pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Ta 2011, Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/ 2011, tanggal 18 April 2011; 9. Satu lembar (legalisir) Surat dari PT. Citra Salim Serasi Nomor : 011/PT.CSS/X/2010, Tanggal 01 Oktober 2011, Perihal Pengajuan penambahan waktu pelaksanaan; 10. Tiga lembar (legalisir) Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/ APBD/DPU/PPK/OKUS/2011, Tanggal 05 Oktober 2011; 11. Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 75% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011; 12. Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 100% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011; 13. Satu bundel berkas (Asli) As Build Drawing Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011; 14. Satu bundel berkas (legalisir) Back Up Data Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011; 15. Satu bundel berkas (asli) Document Photo Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011; 16. Tiga lembar dokumen (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 61/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011; 17. Satu lembar dokumen (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 61/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011; 18. Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Nomor : 93/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 23 Mei 2011; 19. Satu lembar (legalisir) KWITANSI dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran Uang Muka; 20. Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT. Citra Salim Serasi, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran uang muka; 21. Satu lembar (legalisir) Surat permohonan pembayaran uang muka, Nomor : 13/PT.CSS/MDA/V/2011 tanggal 19 Mei 2011; 22. Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nomor : 60/BA/UM/DPU/III/OKUS/2011 , tanggal 20 Mei 2011; 23. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI; 24. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan; 25. Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011; 26. Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0824/BL-LS/2011, tanggal 27 Mei 2011. Sebesar Rp. 1.964.133.800; 27. Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 148/ BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 September 2011; 28. Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanpa tanggal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III; 29. Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanpa tangal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III; 30. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI; 31. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan; 32. Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 14/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 06 September 2011; 33. Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011; 34. Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 11/PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 21 September 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke I, II dan III; 35. Satu lembar (legalisir) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, Tanggal 05 September 2011; 36. Satu lembar (legalisir) Nota Dinas dari Pengguna Anggaran Dinas PU Kab Oku Selatan, Nomor : 258/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 September 2011; 37. Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011; 38. Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1768/BL-LS/2011, tanggal 04 Oktober 2011. Sebesar Rp.5.524.126.312; 39. Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 191/SPP-LS/DPU/OKUS / 2011, Tanggal 03 Oktober 2011; 40. Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 191/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 03 Oktober 2011; 41. Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 410/SPP-LS/ DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011. 42. Satu lembar (Legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 400/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011; 43. Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. OKU Selatan, Nomor : 324/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 13 Desember 2011; 44. Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 261/BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 13 Desember 2011; 45. Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-; 46. Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-; 47. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan; 48. Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi; 49. Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011; 50. Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 20/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 Nopember 2011; 51. Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 17/PT.CSS/MDA/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke IV; 52. Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011; 53. Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 2970/BL-LS/2011, tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.262.624.814,00; 54. Satu bundel berkas (legalisir) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011; 55. Tiga lembar (legalisir) Surat Keputusan PPK Nomor :01/KPTS/PPK/CK/OKUS/2011, tanggal 04 April 2011. Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas PU Kab. OKU Selatan Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2011; 56. Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pengawasan Pekerjaan No : 09 /PPTK/DPU/CK/OKUS/2011, tanggal 07 April 2011 untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca; 57. Satu lembar (legalisir) Surat Pernyataan Nomor : 14/ PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 28 September 2011; 58. Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima Nomor : 600/103/BA /DPU/I/OKUS/2012, tanggal 11 April 2012 dari Ir. A. Sudirman MM selaku Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan kepada H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan; 59. Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima, tanpa nomor tanggal 11 April 2012 dari H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan kepada Jhon Kaltarasa, SE, M. Si selaku Dirut PDAM; 60. Satu bundel (legalisir) berkas check list serah terima; 61. Satu lembar (legalisir) Jaminan Pembayaran Uang Muka PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 April 2011 dengan Nilai Rp. 1.964.133.800,; 62. Satu lembar (legalisir) Garansi Bank BNI Nomor : 2011/TKR/03/7691/ RABU tanggal 14 Desember 2011 (Jaminan Pemeliharaan) dengan Nilai Rp. 491.033.450,00; 63. Tujuh lembar (legalisir) DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan kegiatan Pembangunan Jaringan air bersih/air minum tahun anggaran 2011; 64. Satu lembar (legalisir) Kwitansi Honorarium Panitia lelang, Panitia Penerima Pekerjaan, Penerima barang administrasi Proyek, Honorarium pengelola proyek administrasi proyek dan Honorarium Tim survey dan perencanaan administrasi proyek bidang Cipta Karya TA 2011 tanggal 21 Oktober 2011 dengan Nilai Rp. 29.984.400,00; 65. Tujuh lembar (legalisir) Daftar Penerima honor bidang Cipta Karya TA 2011; 66. Dua lembar (legalisir) Tanda Bukti Penerimaan Pajak mineral bukan logam dan batuan tanpa tanggal bulan Desember 2011; 67. Tiga lembar (legalisir) Bukti Pembayaran Jamsostek Proyek Konstuksi Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sebesar Rp. 10.447.881,; 68. Satu bundel (legalisir) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Final Hand Over (FHO) pekerjan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) sungai Imus Kec. Buay Pemaca (DANA DPID) Kabuapten Ogan Komering Ulu Selatan; 69. Satu lembar (legalisir) surat Nomor : 07/GEO-SPV/IV/2011, tanggal 16 April 2014 dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri yang ditandatangani Drs. Yusrianto Ngadi, MBA selaku Direktur Utama. Perihal permohonan penggantian personil; 70. Satu lembar Asli dilegalisir Print Out Rekening Koran Bank Sumsel Babel Capem Muaradua periode 01 Febuari 2011 s/d 29 Febuari 2012 dengan nomor rekening 154-30-50221 atas nama PT Citra Salim Serasi, Jln Jend Sudirman Gg Sangkuriang; 71. Satu lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00016/KEP/HV/21608/12, tanggal 16 Juli 2012; 72. Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan Desember 2011; 73. Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan April 2012. 74. Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 94/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 20 Mei 2011. 75. Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawai Langik, ST selaku PPK Nomor : 259/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 September 2011. 76. Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 325/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 12 Desember 2011. 77. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Akta Nomor : 57 tanggal 21 April 2008 tentang risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas PT.Citra Salim Lestari yang diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung. 78. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 191 tanggal 31 Januari 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung. 79. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 92 tanggal 30 November 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung. 80. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imas lokasi Kec. Buay Pemaca Kab.OKU Selatan Tahun Anggaran 2011. Dipergunakan Dalam Perkara Lain Atas Nama Terdakwa Basarudin, BE Bin Masni. 10. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASNAWI LANGIK, SH BIN LANGIK ;
Tempat lahir : Muaradua (OKUS) ;
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 17 Juli 1956 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Air Saleh Saleh Rt.11 Rw.05 No.769 Kelurahan
Sukamaju Kecamatan Sako Kodya Palembang;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pensiunan PNS (terakhir berdinas sebagai Kabid kebersihan Dan Pertamanan Dinas PU Kabupaten OKU Selatan).
Pendidikan : S-1 (sarjana Tekhnik);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan 24 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan 26 September 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Hj. Wanida, SH.,MH dan Eka Sulastri, SH Advokat dan Pengacara yang berkantor di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapten A. Rivai No.16 Palembang (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya), berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim Ketua Majelis Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg, tanggal 30 Oktober 2016
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 30/Pen.Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pen.Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 22 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 19 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK bersalah melakukan Tindak Pidana ” Korupsi Yang DilakukanDengan Cara Sengaja Memalsu Buku-buku Atau Daftar-daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan KEDUA.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah untuk tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ; Subsidiair3 (Tiga) Bulan Kurungan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
Enam lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Uumu Kabupaten OKU Selatan Tahun 2011, berikut lampirannya;
Dua belas lembar (legalisir) Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/KEU/2010, tanggal 23 Desember 2010, perihal Penetapan Pejabat Selaku Pengguna Aanggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Pemerintah Kecamatan, RSUD Muaradua, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Berikut lampirannya;
Satu bundel berkas (Asli) Album Gambar Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Kabuapten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (Legalisir) Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Tahun 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu Bundel berkas (Legalisir) Formulir Isian Sisa Kemampuan Keuangan PT. Citra Salim Serasi berikut lampiran data administrasi perusahaan;
Satu bundel (Legalisir) Laporan Hasil Pelelangan, pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus (Dana DPID) tahun anggaran 2011;
Satu bundel (legalisir) Kontrak pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Ta 2011, Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/ 2011, tanggal 18 April 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT. Citra Salim Serasi Nomor : 011/PT.CSS/X/2010, Tanggal 01 Oktober 2011, Perihal Pengajuan penambahan waktu pelaksanaan;
Tiga lembar (legalisir) Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/ APBD/DPU/PPK/OKUS/2011, Tanggal 05 Oktober 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 75% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 100% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (Asli) As Build Drawing Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Back Up Data Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (asli) Document Photo Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar dokumen (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 61/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar dokumen (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 61/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Nomor : 93/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 23 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) KWITANSI dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran Uang Muka;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT. Citra Salim Serasi, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran uang muka;
Satu lembar (legalisir) Surat permohonan pembayaran uang muka, Nomor : 13/PT.CSS/MDA/V/2011 tanggal 19 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nomor : 60/BA/UM/DPU/III/OKUS/2011 , tanggal 20 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0824/BL-LS/2011, tanggal 27 Mei 2011. Sebesar Rp. 1.964.133.800;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 148/ BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanpa tanggal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanpa tangal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 14/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 06 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 11/PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 21 September 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas dari Pengguna Anggaran Dinas PU Kab Oku Selatan, Nomor : 258/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 September 2011;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1768/BL-LS/2011, tanggal 04 Oktober 2011. Sebesar Rp.5.524.126.312;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 191/SPP-LS/DPU/OKUS / 2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 191/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 410/SPP-LS/ DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011.
Satu lembar (Legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 400/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. OKU Selatan, Nomor : 324/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 13 Desember 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 261/BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 13 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 20/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 17/PT.CSS/MDA/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke IV;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 2970/BL-LS/2011, tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.262.624.814,00;
Satu bundel berkas (legalisir) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar (legalisir) Surat Keputusan PPK Nomor :01/KPTS/PPK/CK/OKUS/2011, tanggal 04 April 2011. Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas PU Kab. OKU Selatan Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pengawasan Pekerjaan No : 09 /PPTK/DPU/CK/OKUS/2011, tanggal 07 April 2011 untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca;
Satu lembar (legalisir) Surat Pernyataan Nomor : 14/ PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 28 September 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima Nomor : 600/103/BA /DPU/I/OKUS/2012, tanggal 11 April 2012 dari Ir. A. Sudirman MM selaku Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan kepada H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima, tanpa nomor tanggal 11 April 2012 dari H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan kepada Jhon Kaltarasa, SE, M. Si selaku Dirut PDAM;
Satu bundel (legalisir) berkas check list serah terima;
Satu lembar (legalisir) Jaminan Pembayaran Uang Muka PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 April 2011 dengan Nilai Rp. 1.964.133.800,;
Satu lembar (legalisir) Garansi Bank BNI Nomor : 2011/TKR/03/7691/ RABU tanggal 14 Desember 2011 (Jaminan Pemeliharaan) dengan Nilai Rp. 491.033.450,00;
Tujuh lembar (legalisir) DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan kegiatan Pembangunan Jaringan air bersih/air minum tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi Honorarium Panitia lelang, Panitia Penerima Pekerjaan, Penerima barang administrasi Proyek, Honorarium pengelola proyek administrasi proyek dan Honorarium Tim survey dan perencanaan administrasi proyek bidang Cipta Karya TA 2011 tanggal 21 Oktober 2011 dengan Nilai Rp. 29.984.400,00;
Tujuh lembar (legalisir) Daftar Penerima honor bidang Cipta Karya TA 2011;
Dua lembar (legalisir) Tanda Bukti Penerimaan Pajak mineral bukan logam dan batuan tanpa tanggal bulan Desember 2011;
Tiga lembar (legalisir) Bukti Pembayaran Jamsostek Proyek Konstuksi Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sebesar Rp. 10.447.881,;
Satu bundel (legalisir) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Final Hand Over (FHO) pekerjan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) sungai Imus Kec. Buay Pemaca (DANA DPID) Kabuapten Ogan Komering Ulu Selatan;
Satu lembar (legalisir) surat Nomor : 07/GEO-SPV/IV/2011, tanggal 16 April 2014 dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri yang ditandatangani Drs. Yusrianto Ngadi, MBA selaku Direktur Utama. Perihal permohonan penggantian personil;
Satu lembar Asli dilegalisir Print Out Rekening Koran Bank Sumsel Babel Capem Muaradua periode 01 Febuari 2011 s/d 29 Febuari 2012 dengan nomor rekening 154-30-50221 atas nama PT Citra Salim Serasi, Jln Jend Sudirman Gg Sangkuriang;
Satu lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00016/KEP/HV/21608/12, tanggal 16 Juli 2012;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan April 2012.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 94/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawai Langik, ST selaku PPK Nomor : 259/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 September 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 325/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 12 Desember 2011.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Akta Nomor : 57 tanggal 21 April 2008 tentang risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas PT.Citra Salim Lestari yang diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 191 tanggal 31 Januari 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 92 tanggal 30 November 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imas lokasi Kec. Buay Pemaca Kab.OKU Selatan Tahun Anggaran 2011.
Dipergunakan Dalam Perkara Lain Atas Nama Terdakwa BASARUDIN, BE Bin MASNI.
5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
K E S A T U
PRIMAIR :
---------Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011, pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam kurun waktu dari bulan April 2011 sampai dengan bulan November 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan saksi BASARUDIN, BE selaku Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2011 di dalam DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 pada Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan terdapat paket kegiatan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran yaitu Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyard sembilan ratus juta rupiah), yang mana dana tersebut bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang masuk kedalam APBD Kab. OKU Selatan TA. 2011.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca TA. 2011 tersebut, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ir. AHMAD SUDIRMAN, MM. Dan atas jabatan tersebut terdakwa menerima honor, yang mana berdasarkan Pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tugas pokok dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa setelah proses pelelangan, sesuai Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/ OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, yang ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca tersebut yaitu PT. CITRA SALIM SERASI.
Bahwa berdasarkan kontrak nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani antara terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi BASARUDIN, BE (Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI) selaku Penyedia Barang/Jasa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), nilai Kontrak Pekerjaan tersebut sebesar Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu pekerjaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 April 2011 sampai dengan 14 Oktober 2011dan masa pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 10 April 2012. adapun didalam daftar Kuantitas dan Harga RAB, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 meliputi pekerjaan sebagai berikut :
-
NO. NAMA KEGIATAN TOTAL HARGA
( RP )
01. PEKERJAAN BANGUNAN PRODUKSI termasuk M & E
a. Pekerjaan pemasangan pompa dosing
b. pengadaan dan pemasangan tangki pembubuh bahan kimia
c. pengadaan dan pemasangan mixer di tangki bahan kimia
d. pengadaan dan pemasangan genset lengkap dengan asesoris
e. pengadaan dan pemasangan panel induk
f. pengadaan dan pemasangan panel dosing
g. pengadaan dan pemasangan panel penerangan
h. pengadaan dan pemasangan kabel instalasi cahaya
i. galian tanah untuk pemasangan kabel
j. pengadaan & pemasangan kabel tree & penyambung kabel
k. pengadaan dan pemasangan instalasi ground.
l. pengadaan dan pemasangan saklar tunggal
m. pemasangan saklar ganda
n. pemasangan stop kontak
o. pemasangan lampu TL 36 watt
p. pemasangan lampu TL 2 x 36 watt
q. pemasangan lampu xl 18 watt
r. pemasangan curent over switch
s. pemasangan penerangan luar TL 40 watt
t. pemasangan penangkal petir.
541.942.000,00 02. PEKERJAAN SIPIL UNIT PRODUKSI
Rumah operasional, kantor, labor dan toilet.
Rumah genset
Rumah jaga
Saluran drainase terbuka
Pagar depan isntalasi pengolahan
Jalan masuk lingkungan beton
Rehabilitasi instasli pengolahan air
Bangunan resorvior 600 meter kubik
Papan nama proyek
2.766.237.807,86 03. PEKERJAAN ALAT LABORATORIUM
Pengadaan dan pemasangan alat laboratorium
Uji coba termasuk bahan kimia bakar
Laporan dan as build drawing
Landscape / penanaman rumput dan tanaman hias
100.879.000,00 04. PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN
Taping desa srimenanti
Taping desa plangki
Taping desa karet jaya
Pipa diameter 300 mm desa Palngki
Taping desa sumber jaya ke gunung cahya
Pipa pembuangan diamenter 300 mm
Taping RSUD Muaradua
5.518.850.178,32 TOTAL 8.927.908.986,18 PPn 10 % 892.790.898,62 TOTAL + PPn 10% 9.820.699.884,80 DIBULATKAN 9.820.699.000,00
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 tersebut terdapat Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/ DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 perihal penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011.
Bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012 serta pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang terhadap pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sesuai laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ZAINUDDIN MUCHTAR, ST., MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, menyimpulkan bahwa :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 meter, dengan rincian yaitu sebagai berikut :
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950.
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m ( Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454 )
Pipa diameter 100 mm : 955 m ( Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409 )
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ sedangkan volume terpasang 73,37 m³ dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m².
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan pipa yang tidak terpasang pada section I dan II, terdakwa mengetahuinya dan mengatakan tidak perlu dipasang karena tidak ada penduduknya.
Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 tersebut, tidak melaksanakan tupoksi yaitu tidak melakukan Pengendalian terhadap kontrak Pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung, hanya berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan dari PPTK dan Pengawas Lapangan.
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 yang dilaksanakan oleh PT. CITRA SALIM SERASI tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011, karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli Tehnik Sipil dari Polteknik Negeri Sriwijaya Palembang sesuai laporan No : 320/PLG.1.11/ST/2015 tanggal 16 Maret 2016, ditemukan terdapat kekurangan volume/kuantitas pekerjaaan sebagaimana didalam RAB Kontrak. Sedangkan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) serta telah diserah terimakan (PHO dan FHO) dan pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 telah selesai seratus persen (100 %), akan tetapi ditemukan terdapat kekurangan volume / kuantitas pekerjaaan, namun pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan seratus persen (100 %) ke PT. CITRA SALIM SERASI, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50 (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam laporannya Nomor : SR-93/PW/07/5/2016 tanggal 18 Februari 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
---------Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011, pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam kurun waktu dari bulan April 2011 sampai dengan bulan November 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan saksi BASARUDIN, BE selaku Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri sebagai yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2011 di dalam DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 pada Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan terdapat paket kegiatan pembangunan saluran pipa air minum ( SPAM ) Sungai Imus tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran yaitu Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyard sembilan ratus juta rupiah), yang mana dana tersebut bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang masuk kedalam APBD Kab. OKU Selatan TA. 2011.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca TA. 2011 tersebut, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ir. AHMAD SUDIRMAN, MM. Dan atas jabatan tersebut terdakwa menerima honor, yang mana berdasarkan Pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tugas pokok dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa setelah proses pelelangan, sesuai Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/ OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, yang ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca tersebut yaitu PT. CITRA SALIM SERASI.
Bahwa berdasarkan kontrak nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani antara terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi BASARUDIN, BE (Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI) selaku Penyedia Barang/Jasa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), nilai Kontrak Pekerjaan tersebut sebesar Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu pekerjaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 April 2011 sampai dengan 14 Oktober 2011dan masa pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 10 April 2012. adapun didalam daftar Kuantitas dan Harga RAB, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 meliputi pekerjaan sebagai berikut :
-
NO. NAMA KEGIATAN TOTAL HARGA
( RP )
01. PEKERJAAN BANGUNAN PRODUKSI termasuk M & E
a. Pekerjaan pemasangan pompa dosing
b. pengadaan dan pemasangan tangki pembubuh bahan kimia
c. pengadaan dan pemasangan mixer di tangki bahan kimia
d. pengadaan dan pemasangan genset lengkap dengan asesoris
e. pengadaan dan pemasangan panel induk
f. pengadaan dan pemasangan panel dosing
g. pengadaan dan pemasangan panel penerangan
h. pengadaan dan pemasangan kabel instalasi cahaya
i. galian tanah untuk pemasangan kabel
j. pengadaan & pemasangan kabel tree & penyambung kabel
k. pengadaan dan pemasangan instalasi ground.
l. pengadaan dan pemasangan saklar tunggal
m. pemasangan saklar ganda
n. pemasangan stop kontak
o. pemasangan lampu TL 36 watt
p. pemasangan lampu TL 2 x 36 watt
q. pemasangan lampu xl 18 watt
r. pemasangan curent over switch
s. pemasangan penerangan luar TL 40 watt
t. pemasangan penangkal petir.
541.942.000,00 02. PEKERJAAN SIPIL UNIT PRODUKSI
Rumah operasional, kantor, labor dan toilet.
Rumah genset
Rumah jaga
Saluran drainase terbuka
Pagar depan isntalasi pengolahan
Jalan masuk lingkungan beton
Rehabilitasi instasli pengolahan air
Bangunan resorvior 600 meter kubik
Papan nama proyek
2.766.237.807,86 03. PEKERJAAN ALAT LABORATORIUM
Pengadaan dan pemasangan alat laboratorium
Uji coba termasuk bahan kimia bakar
Laporan dan as build drawing
Landscape / penanaman rumput dan tanaman hias
100.879.000,00 04. PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN
Taping desa srimenanti
Taping desa plangki
Taping desa karet jaya
Pipa diameter 300 mm desa Palngki
Taping desa sumber jaya ke gunung cahya
Pipa pembuangan diamenter 300 mm
Taping RSUD Muaradua
5.518.850.178,32 TOTAL 8.927.908.986,18 PPn 10 % 892.790.898,62 TOTAL + PPn 10% 9.820.699.884,80 DIBULATKAN 9.820.699.000,00
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 tersebut terdapat Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/ DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 perihal penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011.
Bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012 serta pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang terhadap pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sesuai laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ZAINUDDIN MUCHTAR, ST., MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, menyimpulkan bahwa :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 meter, dengan rincian yaitu sebagai berikut :
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950.
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m ( Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454 )
Pipa diameter 100 mm : 955 m ( Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409 )
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ sedangkan volume terpasang 73,37 m³ dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m².
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan pipa yang tidak terpasang pada section I dan II, terdakwa mengetahuinya dan mengatakan tidak perlu dipasang karena tidak ada penduduknya, hal tersebut terdakwa lakukan karena dalam kapasitas terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa memang merasa ada wewenang untuk itu.
Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 tersebut, tidak melaksanakan tupoksi yaitu tidak melakukan Pengendalian terhadap kontrak Pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung, hanya berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan dari PPTK dan Pengawas Lapangan.
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 yang dilaksanakan oleh PT. CITRA SALIM SERASI tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/ DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011, karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli Tehnik Sipil dari Polteknik Negeri Sriwijaya Palembang ditemukan terdapat kekurangan volume / kuantitas pekerjaaan sebagaimana didalam RAB Kontrak. Sedangkan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) serta telah diserah terimakan (PHO dan FHO) dan pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 telah selesai seratus persen (100 %), akan tetapi ditemukan terdapat kekurangan volume / kuantitas pekerjaaan, namun pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan seratus persen (100 %) ke PT. CITRA SALIM SERASI, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50 (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam laporannya Laporan Nomor : SR-93/PW07/5/2016 tanggal 18 Februari 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
A T A U
K E D U A
---------Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011, pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam kurun waktu dari bulan April 2011 sampai dengan bulan November 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan saksi BASARUDIN, BE selaku Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak sendiri- sendiri sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2011 di dalam DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 pada Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan terdapat paket kegiatan pembangunan saluran pipa air minum ( SPAM ) Sungai Imus tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran yaitu Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyard sembilan ratus juta rupiah), yang mana dana tersebut bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang masuk kedalam APBD Kab. OKU Selatan TA. 2011.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca TA. 2011 tersebut, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ir. AHMAD SUDIRMAN, MM. Dan atas jabatan tersebut terdakwa menerima honor, yang mana berdasarkan Pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tugas pokok dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa setelah proses pelelangan, sesuai Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/ OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, yang ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca tersebut yaitu PT. CITRA SALIM SERASI.
Bahwa berdasarkan kontrak nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani antara terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi BASARUDIN, BE (Direktur Utama PT. CITRA SALIM SERASI) selaku Penyedia Barang/Jasa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), nilai Kontrak Pekerjaan tersebut sebesar Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan waktu pekerjaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 April 2011 sampai dengan 14 Oktober 2011dan masa pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 10 April 2012. adapun didalam daftar Kuantitas dan Harga RAB, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 meliputi pekerjaan sebagai berikut :
-
NO. NAMA KEGIATAN TOTAL HARGA
( RP )
01. PEKERJAAN BANGUNAN PRODUKSI termasuk M & E
a. Pekerjaan pemasangan pompa dosing
b. pengadaan dan pemasangan tangki pembubuh bahan kimia
c. pengadaan dan pemasangan mixer di tangki bahan kimia
d. pengadaan dan pemasangan genset lengkap dengan asesoris
e. pengadaan dan pemasangan panel induk
f. pengadaan dan pemasangan panel dosing
g. pengadaan dan pemasangan panel penerangan
h. pengadaan dan pemasangan kabel instalasi cahaya
i. galian tanah untuk pemasangan kabel
j. pengadaan & pemasangan kabel tree & penyambung kabel
k. pengadaan dan pemasangan instalasi ground.
l. pengadaan dan pemasangan saklar tunggal
m. pemasangan saklar ganda
n. pemasangan stop kontak
o. pemasangan lampu TL 36 watt
p. pemasangan lampu TL 2 x 36 watt
q. pemasangan lampu xl 18 watt
r. pemasangan curent over switch
s. pemasangan penerangan luar TL 40 watt
t. pemasangan penangkal petir.
541.942.000,00 02. PEKERJAAN SIPIL UNIT PRODUKSI
Rumah operasional, kantor, labor dan toilet.
Rumah genset
Rumah jaga
Saluran drainase terbuka
Pagar depan isntalasi pengolahan
Jalan masuk lingkungan beton
Rehabilitasi instasli pengolahan air
Bangunan resorvior 600 meter kubik
Papan nama proyek
2.766.237.807,86 03. PEKERJAAN ALAT LABORATORIUM
Pengadaan dan pemasangan alat laboratorium
Uji coba termasuk bahan kimia bakar
Laporan dan as build drawing
Landscape / penanaman rumput dan tanaman hias
100.879.000,00 04. PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN
Taping desa srimenanti
Taping desa plangki
Taping desa karet jaya
Pipa diameter 300 mm desa Palngki
Taping desa sumber jaya ke gunung cahya
Pipa pembuangan diamenter 300 mm
Taping RSUD Muaradua
5.518.850.178,32 TOTAL 8.927.908.986,18 PPn 10 % 892.790.898,62 TOTAL + PPn 10% 9.820.699.884,80 DIBULATKAN 9.820.699.000,00
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 tersebut terdapat Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/ DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 perihal penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011.
Bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012 serta pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA. 2011 tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang terhadap pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sesuai laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 10 maret 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ZAINUDDIN MUCHTAR, ST., MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, menyimpulkan bahwa :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 meter, dengan rincian yaitu sebagai berikut :
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950.
Volume / kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m ( Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454 )
Pipa diameter 100 mm : 955 m ( Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409 )
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ sedangkan volume terpasang 73,37 m³ dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m².
Bahwa terhadap pekerjaan pemasangan pipa yang tidak terpasang pada section I dan II, terdakwa mengetahuinya dan mengatakan tidak perlu dipasang karena tidak ada penduduknya, hal tersebut terdakwa lakukan karena dalam kapasitas terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa memang merasa ada wewenang untuk itu.
Bahwa terdakwa HASNAWI LANGIK, ST Bin LANGIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 tersebut, tidak melaksanakan tupoksi yaitu tidak melakukan Pengendalian terhadap kontrak Pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA. 2011 tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung, hanya berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan dari PPTK dan Pengawas Lapangan.
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 yang dilaksanakan oleh PT. CITRA SALIM SERASI tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/ DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011, karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli Tehnik Sipil dari Polteknik Negeri Sriwijaya Palembang ditemukan terdapat kekurangan volume / kuantitas pekerjaaan sebagaimana didalam RAB Kontrak. Sedangkan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seratus persen (100 %) serta telah diserah terimakan (PHO dan FHO) dan pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dibayarkan seratus persen (100 %).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang lalai dalam melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan tahap ke II sebesar 75% dan pencairan tahap ke III sebesar 100%, karena terdapat pemalsuan dalam keabsahan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, yang menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan TA. 2011 telah selesai seratus persen (100 %), akan tetapi ditemukan terdapat kekurangan volume / kuantitas pekerjaaan, namun pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan seratus persen (100 %) ke PT. CITRA SALIM SERASI, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50 (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam laporannya Laporan Nomor : SR-93/PW07/5/2016 tanggal 18 Februari 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. ANDRI BASTIAN, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil/Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara terdakwa, terdakwa diduga melakukan penyalagunaan dana Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
- Bahwa pada kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Lelang;
- Bahwa sumber dana pembangunan saluran pipa air minum di Kecamatan Buay Pemaca tahun 2011 berasal dari DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) pada APBN, kemudian masuk ke kas daerah Kabupaten OKU Selatan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 9.900.000.000,-(sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah);
- Bahwa tugas saksi sebagai anggota panitia lelang bersama-sama dengan panitia lainya adalah:
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS );
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa di Surat Kabar Nasional dan/atau Propinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di Website Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia melalui Pascakualifikasi atau Kualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
- Bahwa saksi dan anggota panitia lainya ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Ir. A.Sudirman. MM No: 600/008/KPTS/PU/2011, tanggal 8 Januari 2011;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
2. SAMSUL BAHRI, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai Staf Bidang Bina Program Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa saksi adalah anggota panitia lelang/tender pada kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
- Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai anggota panitia lelang/tender pada kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 tersebut, saksi belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan/barang Jasa Pemerintah;
- Bahwa untuk pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 saksi hanya terlibat dalam proses pemasukan dan pembukaan penawaran saja;
- Bahwa perusahaan yang melakukan pemasukan penawaran dan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran yaitu PT. Citra Salim Serasi, PT Magna Plethora, PT Talang Batu Berseri, PT Sumur Pucung dan PT Purna Arena Yudha;
- Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses penetapan pemenang lelang, saksi hanya diminta menandatangani saja seluruh berkas terkait proses evaluasi penawaran kelima perusahaan tersebut dan untuk perusahaan pemenang lelangnya, saksi mengetahuinya pada saat saksi diminta menandatangani berkas-berkas terkait proses lelang dan penetapan pemenang lelang PT. Citra Salim Serasi;
- Bahwa yang meminta saksi untuk menandatangani seluruh berkas-berkas terkait proses evaluasi kepada perusahaan yang memasukkan penawaran adalah Burhaidi selaku Ketua Panitia Lelang;
- Bahwa saksi tidak diberitahu tentang proses apa saja yang telah dilakukan oleh panitia lelang/tender terkait pelaksanaan lelang kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi pernah menerima uang pembayaran honorarium sebagai panitia lelang pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun 2011, namun saksi sudah tidak ingat lagi besarannya;
- Bahwa sepengetahuan saksi panitia lelang tidak ada membantu proses apapun dalam pelaksanaan lelang yang telah mengusulkan PT. Citra Salim Serasi sebagai pemenang lelang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
3. PUTRA MAHAWARMAN, SE, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, Staf pada Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
- Bahwa saksi bertugas sebagai Pengawas Lapangan pada pelaksanaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun 2011;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima SK Pengangkatan saksi sebagai pengawas lapangan dalam kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui ditunjuk sebagai pengawas lapangan, setelah diberitahukan secara lisan oleh Lie Hardiansyah, ST yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut;
- Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab saksi sebagai pengawas lapangan, yaitu ;
Mengawasi pekerjaan setiap hari di lapangan;
Membuat laporan kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan;
- Bahwa setelah saksi diberitahukan secara lisan oleh Lie Hardiansyah, ST bahwa saksi sebagai pengawas lapangan, Saksi langsung mengecek ke lokasi pekerjaan yang pada saat itu sedang dilakukan pembangunan rumah jaga dan rumah genset, sedangkan untuk pekerjaan pemasangan pipa sudah terpasang di depan Masjid Simpang Kotaway, sedangkan titik nol pemasangan pipa tersebut saksi tidak tahu dimana;
- Bahwa saksi tidak diberikan RAB dan gambar rencana sebagai pedoman dan panduan saksi untuk melakukan pengawasan di lapangan oleh Lie Hardiansyah, ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
- Bahwa seharusnya dalam hal pembuatan Dokumen Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta Back Up data pada pelaksanaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana PT. Citra Salim Serasi;
- Bahwa kegunaan dari Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta Back Up data dalam pelaksanaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai salah satu syarat dapat dilakukan pencairan pada tiap-tiap termyjn, selain uang muka;
- Bahwa setelah saksi teliti Laporan Harian, Mingguan, Bulanan untuk periode tanggal 6 September s/d 19 Nopember 2011 dalam dokumen tersebut tidak ada tanda tangan saksi, yang seharusnya saksi harus bertandatangan disitu, karena memang ada kolom nama dan tandatangan saksi, namun tidak ada yang meminta tanda tangan saksi dalam berkas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
4. WILLY AGUS, ST.,MT.,MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai PPK pada kegiatan Supervisi pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, saksi belum memiliki sertifikat pengadaan namun saksi pernah mengikuti sertifikasi tersebut tetapi tidak lulus;
- Bahwa saksi selaku PPK tidak pernah menyusun Kontrak, sepengetahuan saksi yang menyusun kontrak tersebut adalah Panitia lelang;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia/pemenang dalam pengadaan/ lelang kegiatan Supervisi pembangunan SPAM Sungai Imus Ta 2011 pada dinas PU Kabupaten OKU Selatan, adalah PT Geo Cipta Bumi Mandiri yang beralamat di Jalan Raharja nomor 163B Pondok Pinang Jakarta Selatan;
- Bahwa kewajiban PT Geo Cipta Bumi Mandiri selaku penyedia untuk kegiatan Supervisi pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas PU Kabupaten OKU Selatan berdasarkan KAK yang telah saksi buat :
Membantu addendum/amandemen jika ada.
Melakukan pengecekan hasil pengukuran ulang dalam setiap pengambilan termin dan finasl quantity bersama sama pihak kotraktor untuk disetujui oleh pihak dinas PU Kabupaten OKU Selatan.
Menyetujui request pekerjaan dan request hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan dilapangan (kuantitas dan kualitas sesuai dengan spec tehnis dalam kontrak).
Memberikan istruksi dan masukan kepada kontraktor;
Mengecek ketersediaan bahan dan tenaga kerja sebelum mulai pekerjaan;
Melaporkan hasil kemajuan fisik serta foto dokumentasi pekerjaan mingguan, bulanan, hambatan dan kendala kepada pihak dinas PU Kab Oku Selatan;
Membuat Laporan pendahulua;.
Membuat laporan kemajuan pekerjaan;
j. Membuat laporan akhir;
- Bahwa pedoman kerja PT Geo Cipta Bumi Mandiri, dalam melaksanakan tugasnya selaku konsultan supervisi pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, Dokumen Kontrak dan Gambar Rencana kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun 2011;
- Bahwa jangka waktu kegiatan supervisi SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dimulai sejak 18 April 2011 dan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2011;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai tenaga ahli/personil dari PT Geo Cipta Bumi Mandiri adalah Zul Asslam, ST selaku Team leader/Site Enginering dan Yudi, ST sebagai Inspector;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dari konsultan supervisi SPAM Sungai Imus Tahun 2011 karena telah dilakukan pemeriksaan oleh PPTK yaitu Herlan Fadillah, ST;
- Bahwa PT Geo Cipta Bumi Mandiri telah menerima pembayaran atas prestasi kerjanya dalam kegiatan Supervisi SPAM sungai Imus Ta 2011 sebesar 100% (seratus persen) yaitu Rp 122.700.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);.
- Bahwa saksi tidak mengenal dan mengetahui nama-nama personil PT Geo Cipta Bumi Mandiri selaku konsultan supervisi SPAM sungai Imus Tahun 2011 sebagaimana yang tertuang didalam daftar hadir personil;
- Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab saksi sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 adalah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak yang meliputi pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan visual ke lapangan, menerima hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak tersebut dan menandatangani Berita-Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa;
- Bahwa mekanisme yang seharusnya suatu kegiatan atau paket proyek Pemerintah untuk dapat dilakukan serah terima hasil pekerjaan (PHO) yaitu apabila sudah ada laporan progress hasil pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen), maka pihak kontraktor/rekanan mengajukan Surat Permohonan kepada PPK melalui PPTK untuk proses serah terima hasil pekerjaan (PHO). Kemudian PPTK mengajukan surat kepada Ketua Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) untuk dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sementara (tahap pertama). Kemudian setelah menerima surat dari PPTK tersebut, ketua PHO memerintahkan kepada sekretaris untuk mengundang anggota kepanitiaan lainya untuk rapat pemeriksaan hasil pekerjaan, kemudian disepakati mengenai waktu dan persiapan untuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen atau berkas PHO tersebut, saksi hanya diminta menandatangani seluruh berkas-berkas yang ada dalam dokumen kegiatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
5. INDAH DWI RAHAYU, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Uumum Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi saksi sebagai bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 yaitu :
Menerima, menyimpan, membayarkan dan menatausahakan dan mempertangungjawabkan secara adminstratif penggunaan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD tahun anggaran sesuai dengan DPA di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
Membuat dan menyampaikan SPJ atas penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melaksanakan tugas-tugas lainnya selaku bendahara pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungi Imus Tahun Anggaran 2011 yaitu sejumlah Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) mata anggaran Belanja langsung/Belanja Modal pengadaan konstruksi jaringan air bersih/air minum;
- Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, peran saksi adalah memeriksa kelengkapan dokumen, setelah diperiksa oleh Pejabat Penatausaha Keuangan SKPD yang pada tahun 2011 tersebut dijabat oleh Sarmukmin, SH, kemudian saksi menandatangani Rincian Pajak, Lampiran LPDA dan juga menandatangani Surat Permintaan Pembayaran serta Surat Setoran Pajak;
- Bahwa Lie Hardiansyah, ST Bin Tjik Mat selaku PPTK kegiatan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 bersama-sama dengan pihak rekanan/kontraktor pelaksana ada memberikan dokumen berupa :
Nota Dinas dari Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
Berita Acara Pembayaran;
Kwitansi;
Rincian pajak;
Berita Acara Pemeriksaan fisik pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan fisik pekerjaan;
g. Kontrak;
- Bahwa dokumen tersebut diatas digunakan untuk proses pencairan/pembayaran dalam pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa yang bertanggung jawab dalam meneliti kelengkapan dokumen SPP LS untuk kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun 2011 adalah Pejabat penatausahaan keuangan/PPK SKPD yaitu Sarmukmin, SH;
- Bahwa untuk kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus dilakukan sebanyak tiga kali pencairan;
- Bahwa saksi mengetahui dari dokumen SPM nomor : 410/SPM LS/DPU/OKUS/2011 tanggal 16 Desember 2011 terdapat setoran Temuan BPK RI sebesar Rp Rp.69.784.074.- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah);
- Bahwa berdasarkan dokumen SPM-LS/Surat Perintah Membayar untuk kegiatan SPAM Sungai Imus Tahun 2011, jumlah total yang telah diterima/dibayarkan kepada penyedia/kontraktor pelaksana setelah dikurangi pajak dan potongan sebesar Rp.69.784.074,- yaitu sebesar Rp.8.520.475.704 (delapan miliyar lima ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat rupiah) yang dibayarkan ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Muaradua ke nomor rekening 154.3050.221 atas nama PT Citra Salim Serasi;
- Bahwa dalam kegiatan SPAM Sungai Imus Tahun 2011 terdapat pajak yang harus dibayar oleh Penyedia/kontraktor pelaksana yaitu pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar Rp 892.788.091,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah) dan pajak penghasilan (Pph) Rp 267.836.426,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang telah dipotong dalam setiap pencairan/termijn yang diterima oleh pihak rekanan selaku kontraktor pelaksana dan atas potongan Ppn dan Pph tersebut selanjutnya pihak Bank Sumsel Babel Capem Muaradua yang membayarkannya ke Kantor Pajak;
- Bahwa semua berkas-berkas yang menjadi syarat dan ketentuan pencairan sudah lengkap semuanya pada saat pihak perusahaan tersebut mengajukan permintaan pembayaran, sehingga proses pencairanya dapat dilakukan. Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Terdakwa Basaruddin, BE selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
6. LIE HARDIANSYAH, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sehubungan kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun 2011, saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
- Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan kegiatan kepada PPK;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen SPP LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran;
- Bahwa saksi dalam kegiatan ini tidak diberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya), padahal sebagai PPTK seharusnya saksi diberikan RAB dan gambar secara lengkap oleh PPK (Pejabatn Pembuat Komitmen) yaitu Terdakwa Hasnawi Langik;
- Bahwa saksi dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan tersebut berpedoman atau menyesuaikan dengan gambar rencana sebatas yang saksi pegang dan gambar rencana yang saksi pegang tersebut tidak lengkap;
- Bahwa berdasarkan gambar rencana yang saksi pegang, untuk pekerjaan bukan Pipa, saksi ketahui yaitu ;
Pembangunan Reservoar;
Pembangunan rumah genset;
Pembangunan ruang operasional;
Pembangunan rumah jaga, dan;
Rehab IPA;
- Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk pemasangan pipa pada section satu dan section delapan, sedangkan pada section lainya saksi tidak melakukannya;
- Bahwa untuk pemasangan pipa di section satu telah terpasang seluruhnya berdasarkan kontrak pekerjaan dan gambar terpasang/as build drawing yang dibuat oleh kontraktor;
- Bahwa saksi ada bertanya kepada PPK, Terdakwa Hasnawi Langik tentang adanya ada bekas galian untuk pemasangan pipa, namun pemasangan pipanya tidak dilaksanakan pada jalur antara Simpang Serakat (akhir section 1) sampai dengan awal Desa Plangki (awal section II), dan dijelaskan oleh Terdakwa memang pada jalur tersebut tidak dipasang pipa karena tidak ada penduduknya;
- Bahwa saksi selaku PPTK ikut serta menandatangani Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan SPAM Sungai Imus Tahun 2011 yang dibuat oleh pihak Kontraktor karena kapasitas saksi selaku PPTK yang memiliki tugas melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi Tupoksi saksi selaku PPTK;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
7. SYAHRUL NIZOM, A.Md bin SAIFUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, staf pada Seksi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa dalam kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Tahun Anggaran 2011, terkait pelaksanaan pembangunanya saksi terlibat sebagai Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) dan saksi juga terlibat dalam hal penandatanganan dokumen RAB terkait jabatan saksi sebagai Plh Kepala Seksi Pemukiman dan Perumahan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab saksi sebagai Plh Kasi Pemukiman dan Perumahan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan yaitu :
Memeriksa hasil perencanaan yang dibuat oleh tim perencana yang menyangkut masalah perumahan dan pemukiman.
b. Memonitoring hasil perencanaan yang akan dilaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
- Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan atau koreksi terhadap volume/kwantitas dan juga harga satuan dalam RAB Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2011 tersebut, mengenai masalah penganggaran pembuatan 1) Saluran drainase, 2) Jalan Masuk Lingkungan, 3) Pembuatan pagar dan 4) Bangunan sipil produksi tersebut;
- Bahwa yang mengajukan berkas RAB Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2011 tersebut kepada saksi untuk ditandatangani adalah Ali Nurdin (Almarhum) selaku Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan pada saat itu;
- Bahwa proses penerimaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh saksi dan Panitia penerima hasil pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011, tunduk dan berpedoman Berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan selaku pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 600/35/KPTS/DPU/OKUS/2011, tanggal 10 Juni 2011, Berpedoman dengan Peraturan Peresiden RI Nomor 54 Tahun 2010;
- Bahwa Panitia Penerima Hasil pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus tidak pernah melakukan pemeriksaan/pengujian sebelum menerima hasil pengadaan barang/jasa tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat berkas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Final Hand Over (FHO) pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus, karena berkas tersebut telah siap dan disodorkan kepada Saksi oleh Ali Nurdin (Almarhum) untuk ditandatangani;
- Bahwa saksi ada menerima honor selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, honor tersebut saksi terima langsung dari Ali Nurdin (almarhum) dan saat menerima honor tersebut saksi diminta oleh Ali Nurdin (almarhum) untuk menandatangani tanda terima honor diruangan Ali Nurdin;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
8. ANTON, ST bin CANDRA TASLIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Wiraswasta selaku staf tehnik PT Citra Salim Serasi;
- Bahwa tugas pokok saksi adalah memonitoring pekerjaan dilapangan dan melaporkan hasil tugas saksi tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa dalam hal melakukan monitoring tersebut saksi berpedoman dengan kontrak dan gambar rencana;
- Bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebesar Rp 9.820.669.000,00 (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah mendapat laporan dari Pelaksana lapangan, tentang adanya perintah dari PPK untuk melakukan pemindahan lokasi pemasangan pipa pada jalur Simpang Serakat sampai dengan awal Desa Plangki dengan pertimbangan di jalur tersebut tidak ada penduduknya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
9. Ir. NIKOYAN bin ABU BAKAR SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja pada PT. Citra Salim Serasi menggantikan Terdakwa;
- Bahwa dalam pelaksanaan penagihan setiap termyjn pada kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan pada penagihan uang muka dan progress fisik sampai dengan penagihan 100% (seratus persen), saksi berpedoman pada dokumen dari Anton, ST selaku Administrasi Teknik;
- Bahwa dalam penagihan tersebut langsung masuk kedalam Rekening Perusahaan yang dalam hal ini diajukan lebih dahulu oleh Direktur;
- Bahwa dalam melakukan penagihan pembayaran 100% (seratus persen) kepada Dinas PU Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan tim PHO yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik 100% (seratus persen), selanjutnya saksi menerima berkas pengajuan pembayaran 100% dari Anton, ST berupa (Berita Acara PHO berikut lampiran berupa back up volume 100%, foto dokumentasi fisik dan Surat Permohonan Pembayaran 100%) selanjutnya satu bundel berkas pengajuan pembayaran 100% Saksi ajukan langsung kepada PPK setelah di Disposisi oleh PPK kemudian saksi menemui Bendahara PU dan Bendahara PU yang melakukan Proses selanjutnya sampai dengan pembayaran 100% ditransfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening atas nama PT. Citra Salim Serasi dengan nomor Rekening : 154.3050.221. pada Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Muaradua;
- Bahwa berdasarkan Opname tagihan 100% (seratus persen), maka seharusnya pekerjaan fisik dilapangan sudah selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan kontrak, namun bagaimana pelaksanaan pekerjaan fisik yang sudah dilaksanakan saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi temuan BPK RI adalah pihak penyedia/kontraktor tidak melakukan uji coba pengaliran Air dan atas temuan BPK tersebut penyedia/kontraktor mengembalikan kepada Kas Negara Uang sebesar Rp. 69.784.074,-(Enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
10. FAISAL, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan/Lelang;
- Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kab.upaten OKU Selatan sebesar Rp. 9.899.000.000,-(sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa pada waktu itu ada 5 (lima) Perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu dari PT. Citra Salim Serasi, PT. Magna Plethora, PT. Talang Batu Berseri dan PT Sumur Pucung serta PT. Purna Arena Yudha;
- Bahwa pada saat pemasukan penawaran, berkas tersebut dimasukkan oleh masing-masing wakil dari perusahaan ke dalam kotak penawaran, kemudian pada hari itu juga langsung dilakukan pembukaan penawaran;
- Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia mendapat honor, tetapi saksi tidak ingat berapa besaran honor tersebut, dan saksi juga tidak ingat dari siapa saksi menerima honor tersebut;
- Bahwa dari kelima perusahaan yang melakukan penawaran tersebut, penawaran yang paling rendah yang ditetapkan sebagai pemenang yakni PT. Citra Salim Serasi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
11. Drs. RAHMAT SURYA EFFENDI, MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) merangkap Bendahara Umum Daerah yang diangkat berdasarkan SK Bupati OKU Selatan No. 325/KPTS/KEU/2010, tanggal 09 Desember 2010, Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2011 di Kabupaten OKU Selatan dilakukan kegiatan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus;
Bahwa dana kegiatan tersebut bersumber dari pusat melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Pusat, dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011. Pagu anggaranya pada tahun 2011 tersebut yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa pencairan dana bisa saja dilakukan jika pengawas lapangan dalam pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus tahun 2011 tidak bertandatangan dalam laporan progres harian, mingguan dan bulanan, karena adanya surat pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui Pengguna Anggaran yang isinya menjamin kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan dan pengarsipan seluruh dokumen;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi selaku pihak kontraktor pelaksana pembangunan SPAM Sungai Imus tahun 2011;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
12. ZUL ASLAM, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai konsultan pengawas lapangan dalam kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun Anggaran 2011;
Bahwa seluruh pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum Sungai Imus tahun 2011 tersebut sudah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan sudah terpasang di lapangan sesuai dengan gambar akhir (As Build Drawing);
Bahwa dalam pemasangan pipa tersebut, saksi selalu kelapangan dan untuk kwantitas dan kwalitas pemasangan pipa tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan RAB dan gambar rencana.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada perubahan menyangkut kwalitas dan kwantitas pekerjaan yang dilakukan pekerjaan tambah-kurang terkait pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan gambar rencana memang pada Simpang Serakat sampai awal Desa Plangki tidak dilakukan pemasangan jaringan pipa sebab adanya perintah lisan dari PPK;
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi mengetahui pada jalur Simpang Serakat sampai Desa Plangki tidak dilakukan pemasangan pipa namun telah dilakukan penggalian tanah, saksi menginstruksikan kepada kontraktor pelaksana pekerjaan, PT. Citra Salim Serasi dilapangan yaitu Gustia Nopriadi untuk dilakukan pemberhentian penggalian;
Bahwa saksi tidak mengetahui perencanaan kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Aahun Anggaran 2011, karena proses perencanaan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan, sedangkan saksi ditunjuk sebagai konsultan pengawas setelah kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa saksi ada menandatangani laporan kemajuan fisik yang menjadi lampiran dalam surat pengajuan permintaan pembayaran tiap termijn yang diajukan oleh kontraktor pelaksana PT. Citra Salim Serasi;
Bahwa sksi selaku Konsultan Pengawas dalam pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum SPAM Sungai Imus tahun anggaran 2011 ikut dalam pemerisksaan fisik tahap I dan tahap II tersebut, dan ada kekurangan volume/kuantitas pipa tidak terpasang sepanjang 1.533 M (seribu lima ratus tiga puluh tiga meter);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
13. RUDIANSYAH, ST bin SAAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan Ali Nurdin (Almarhum) pada saat saksi keruanganya, Ali Nurdin (Almarhum) memberikan berkas dokumen Rencana Aanggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 yang masih kosong dan belum bertandatangan;
- Bahwa Kemudian atas permintaan Ali Nurdin (Almarhum) kepada saksi untuk menandatangani berkas tersebut dan saksi menandatanganinya;
- Bahwa sksi tidak kenal dengan Terdakwa Basaruddin, BE Bin Masni Direktur Utama PT Citra Salim Serasi selaku Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
14. BURHAIDI bin IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi selaku Panitia Pelelangan pada paket lelang kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus di Kabupaten OKU Selatan bersumber dari DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) APBN, kemudian masuk ke kas daerah Kabupaten OKU Selatan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011;
- Harga Perkiraan Sendiri/HPS untuk pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp. 9.899.000.000,-(sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran, mengikuti penjelasan (aanwizjing), pengambilan dokumen lelang, pemasukan penawaran yaitu PT. Citra Salim Serasi, PT. Magna Plethora, PT. Talang Batu Berseri dan PT. Sumur Pucung;
- Bahwa yang ditetapkan sebagai Pemenang pada pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 adalah PT. Citra Salim Serasi, selaku Direkturnya Basaruddin, SE;
- Bahwa untuk menetapkan PT. Citra Salim Serasi sebagai Perusahaan/rekananan yang ditetapkan sebagai Pemenang lelang adalah :
a. Harga penawaran terendah dari hasil koreksi aritmatik;
b. Memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga;
c. Memenuhi syarat kualifikasi;
d. Data yang di isi dalam formulir isian kualifikasi terbukti benar;
- Bahwa harga penawaran yang diberikan PT Citra Salim Serasi termasuk PPN adalah sebesar Rp. 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa Ir A. Sudirman, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011, namun yang bertandatangan didalam kontrak selaku PPK adalah Hasnawi Langik, ST;
- Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyusun HPS kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus namun yang menandatangai HPS tersebut adalah A. Sudirman, MM selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa pada bulan Maret tahun 2011 ada Surat Edaran dari Bupati Oku Selatan perihal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Ir Sudirman, MM selaku Kepala Dinas PU Kabupaten OKU Selatan tidak dapat menjabat sebagai PPK dan ditunjuklah Hasnawi Langik, ST selaku PPK menggantikan Ir. Sudirman, MM;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
15. Ir. A. SUDIRMAN, MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, terakhir berdinas sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
- Bahwa pada waktu pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011, saksi adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA);
- Bahwa pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 tercantum dalam DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan dengan anggaran sebesar Rp.9.900.000.000,-(sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah);
- Bahwa Harga Perkiraan Sendiri/HPS untuk pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 9.899.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa yang menunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H. Hasnawi Langik, ST, adalah saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA);
- Bahwa yang menyodorkan kepada saksi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan pembangunan saluran pipa air minum Sungai Imus tahun anggaran 2011 untuk saksi tanda tangani (Mengetahui) adalah Ketua Panitia Lelang Burhaidi dan Sekretaris Panitia Lelang/Tender Faisal, ST;
- Bahwa sebelum saksi menandatangani Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut, saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap isi dari RKS dan HPS tersebut;
- Bahwa peranan saksi selaku Pengguna Anggaran dalam hal pencairan dana hanya sebatas menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah;
- Bahwa pada setiap dokumen termyjn pencairan dana yang saksi tandatangani, pelaksana pekerjaan PT. Citra Salim Serasi tidak ada melaporkan pekerjaan sudah dilakukan sesuai rancangan gambar, namun sudah ada tergambar kemajuan fisik pekerjaan pada Dokumen Laporan harian, Mingguan dan Bulanan atau Progress yang dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pembayaran termyjn;
- Bahwa mekanisme untuk dapat dilakukan serah terima hasil pekerjaan adalah aabila sudah ada laporan progress hasil pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen), maka pihak kontraktor/rekanan mengajukan surat permohonan kepada PPK melalui PPTK untuk proses serah terima hasil pekerjaan (PHO);
- Bahwa peranan saksi selaku pengguna anggaran (PA) dalam pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan adalah hanya sebatas mengetahui saja bahwa pekerjaan tersebut telah diserah terimakan, setelah nantinya serah terima tahap akhir (Final Hand Over) baru dari PPK menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada saksi selaku pengguna anggaran (PA);
- Bahwa mengenai volume panjang pipa terpasang yang kurang atau Kwalitas pipa yang terpasang yang kurang, saksi tidak tahu dan tidak pernah lihat dilapangan;
- Bahwa mengenai serah terima pekerjaan PHO 95% (sembilan puluh lima persen), Basarudin dan Hasnawi Langik ada datang kepada saksi dan mengatakan mengenai pipa yang belum terpasang “nanti saya atasi“ dan saksi menyarankan agar pipa yang belum terpasang agar dipasang, sesuai dengan jadwal pekerjaan sudah selesai akan tetapi tidak sesuai dengan Spek pekerjaan;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kekurangan volume pekerjaan Jaringan Perpipaan dalam pembangunan SPAM Sungai Imus yang diketahui terdapat kekurangan volume pemasangan pipa sepanjang 1533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter adalah Pihak Penyedia/kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
16.BASARUDDIN, BE Bin MASNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada perusahaan swasta yang menjabat Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Citra Salim Serasi Nomor : 57 tanggal 21 April 2008 yang dikeluarkan oleh Fahrul Rozi, SH Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung;
Bahwa pada tahun 2011, perusahaan saksi PT. Citra Salim Serasi ada mengikuti lelang/tender paket pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa selanjutnya perusahaan PT. Citra Salim Serasi dinyatakan sebagai pemenang tender/lelang oleh panitia lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.820.669.000,00 (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Citra Salim Serasi selaku kontraktor pelaksana pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan kontrak dan gambar rencana yaitu :
Pembangunan Reservoar ( bak penampung air );
Pembangunan rumah genset;
Pembangunan ruang operasional;
Pembangunan rumah jaga; dan
Rehab IPA;
Pembangunan saluran drainase terbuka;
Pembangunan pagar depan IPA;
Pembangunan jalan masuk lingkungan (beton K-225);
Pemasangan lampu jalan; dan
Pekerjaan pemasangan saluran pipa air minum;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan, saksi telah menunjuk dan mempercayakan kepada tim teknis dari PT. Citra Salim Serasi yang bernama Anton sebagai Staf Teknik yang bertugas memonitor pekerjaan secara keseluruhan baik pengadaan pipa, pekerjaan pembangunan dan melaporkannya kepada saksi, dan Niko untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat adiministrasi dan tagihan pembayaran, sedangkan Terdakwa sendiri hanya memonitor dan menunggu laporan saja dari tim tekhnis tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan yang diterima saksi dari tim teknis perusahaan yang ada di lapangan, untuk kesepuluh section pemasangan pipa sudah dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana/kerja sebagaimana yang telah tertuang dalam as build drawing (gambar akhir pekerjaan);
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail apakah pada jalur Simpang Serakat sampai dengan awal Desa Plangki seharusnya dilakukan pemasangan pipa jaringan atau tidak, karena semuanya sudah diserahkan kepada tim teknis yang ada di lapangan yang bernama Anton untuk dikerjakan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan tentang adanya perintah dari PPK untuk melakukan pemindahan lokasi pemasangan pipa pada jalur Simpang Serakat sampai dengan awal Desa Plangki ke lokasi lain atas pertimbangan di jalur tersebut tidak ada penduduknya;
Bahwa proses dan mekanisme pengajuan termyjn pembayaran yang dilakukan oleh PT. Citra Salim Serasi yaitu mengajukan surat pengajuan pembayaran termyjn yang tandatangani saksi, konsultan, pengawas lapangan dan PPTK atau dari PPK Dinas PU Kabupaten OKU Selatan sesuai volume yang terpasang (opname), kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, kemudian Niko dan Anton mengajukan termyjn pembayaran ke bendahara Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa untuk pengajuan Provisional Hand Over (PHO) atau Final Hand Over (FHO) dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus tahun 2011, saksi selaku Direktur Utama mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas PU Kabupaten OKU Selatan untuk dilakukan Serah Terima Tahap Awal/Provisional Hand Over (PH) atau Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO), kemudian dari pihak Dinas PU Kabupaten OKU Selatan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan dan setelah dilakukan pemeriksaan baru dilakukan serah terima antara saksi dengan PPK Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa dasar saksi selaku Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi mengajukan surat permohonan untuk dilakukan Serah Terima Tahap Awal/Provisional Hand Over (PHO) adalah adanya laporan hasil progress dari tim teknik perusahaan yang ada di lapangan yang menyatakan bobot pekerjaan fisik di lapangan sudah selesai 100% (seratus persen), dan laporan tersebut juga sudah ditandatangani oleh pengawas dan PPTK Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya/RAB yang terdapat didalam dokumen kontrak pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011 Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011, pipa yang harus terpasang/dikerjakan oleh PT. Citra Salim Serasi selaku penyedia/kontraktor, adalah sebagai berikut dibawah ini :
-
Lokasi Pipa Diameter pipa ( mm ) Jumlah
(meter)
300 200 150 100 75 Tapping Ds Sri menanti - 1.704 1.620 - - 3.324 Tapping Ds Pelangki
( zona III )
- - 504 1.908 222 2.634 Tapping Ds Karet jaya
( Zona I )
- 1.626 - 300 684 2.610 Pelangki ke PDAM Sumber Jaya 858 - - - - 858 Tapping Sumber Jaya – Gn Cahya - 5.682 546 954 474 7.656 Pipa PVC Pembuangan 534 - - - - 534 Tapping RSUD Muaradua - - - 1.500 - 1.500 JUMLAH 1392 9.012 2.670 4.662 1.380 19.116
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi/Penyedia dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 atas kesepekatan bersama Dinas PU, dan Konsultan pernah melakukan perubahan kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang meliputi penambahan waktu/jadwal pelaksanaan, yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 kemudian dilakukan Addendum kontrak nomor: 16.A/SPP/APBD/DPU/PPK/OKUS/2011, tanggal 05 Oktobrer 2011, terjadi penambahan waktu selama 45 hari kalender sehingga berakhir pada tanggal 28 November 2011;
Bahwa PT. Citra Salim Serasi selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 telah menerima pembayaran atas prestasi kerjanya sebesar Rp 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) namun terdapat temuan hasil pemeriksaan BPK RI adanya kekurangan pekerjaan pengetesan pipa, sehingga PT. Citra Salim Serasi mengembalikan uang sebesar Rp 69.784.074,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu tujuh puluh empat rupiah) ke rekening kas daerah;
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan yang diterima oleh PT Citra Salim Serasi atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 9.750.884.926,- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) telah sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan dan telah sesuai dengan kontrak pekerjaan dan sudah dilakukan pemeriksaan secara Visual antara PT Citra Salim Serasi bersama-sama dengan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyetakan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ANTON JUNADI, SE, CFrA, CFE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan sebagai Auditor Madya;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas sebagai ahli adalah sesuai surat permintaan dari Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : R/29/III/2016 tanggal 16 Maret 2016, perihal permohonan bantuan keterangan ahli, selanjutnya Ahli menerima tugas dari kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel dengan Surat Tugas Nomor : ST-522/PW07/5/2016 tanggal 18 Maret 2016 perihal pemberian keterangan ahli.
Bahwa ahli termasuk dalam salah satu Team Auditor yang membuat laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, dan susunan tim audit tersebut adalah :
Posma Simanjuntak, selaku Pembantu Penanggungjawab audit.
Iri Suhaery, selaku Pengendali Teknis.
Ahli sendiri, selaku Ketua Tim Audit.
Ahmad Faozi, selaku Anggoa Tim Audit.
Bahwa penyimpangan yang ditemukan sehubungan dugaan tindak pidana dalam Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011, yaitu jumlah volume item pekerjaan pemasangan pipa, dan pembuatan jalan tidak sesuai dengan yang terdapat di dalam perjanjian kontrak;
Bahwa hasil temuan Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel setelah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Way Imus Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen);
Bahwa data-data yang digunakan oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara antara lain :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
SK Bupati OKU Selatan tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran;
SK Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
SK Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca;
Berita Acara Serah Terima Lapangan;
Surat Perintah Mulai Kerja;
Dokumen pembayaran uang muka, pembayaran tahap 1 dan tahap akhir berikut SPP-LS, SPM-LS, SP2D;
Berita Acara Penilaian Pemeriksaan Proyek Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus;
Berita Acara Serah Terima Pertama Proyek Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus;
Berita Acara Serah Terima Terakhir (FHO) Proyek Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus;
Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus;
Dokumentasi/foto-foto Kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus;
Laporan Pemeriksaan Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Kepolisian Resor OKU Selatan;
Berita Acara Permintaan Klarifikasi (BAPK) kepada pihak-pihak terkait oleh Tim.
Bahwa metode perhitungan yang digunakan adalah :
Menghitung jumlah nilai kontrak pembangunan SPAM (diluar PPN) dan jumlah dana yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran sesuai dengan SP2D yang diterbitkan kepada PT Citra Salim Serasi;
Menghitung jumlah nilai realisasi pelaksanaan pembangunan SPAM yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Citra Salim Serasi;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan cara menghitung jumlah dana yang diterima oleh kontraktor sesuai dengan SP2D (butir 1) dikurangi dengan jumlah nilai realisasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor PT Citra Salim Serasi (butir 2);
Bahwa secara rinci hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Way Imus Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diterangkan dalam Laporan Nomor : SR-93/PW07/5/2016, sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) diperoleh dengan cara perhitungan sebagi berikut :
Nilai pembayaran sesuai SP2D (diluar PPN) Rp8.858.124.911,74
Nilai realisasi pekerjaan sesuai audit Rp8.600.163.812,24
Jumlah kerugian keuangan negara (butir 1 – 2) Rp 257.961.099,50
Bahwa ketentuan/aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Way Imus Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 adalah :
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Lampiran III Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, Pekekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca (Dana DPID) Nomor 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 Pasal 3 butir 2, dinyatakan bahwa pihak kedua (rekanan) mempunyai kewajiban kepada pihak kesatu (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Menimbang, bahwa Terdakwa Hasnawi Langik, ST Bin Langik di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, terakhir berdinas sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan dari bulan Agustus 2008 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2012;
- Bahwa terdakwa mengetahui adanya kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, karena didalam kegiatan tersebut terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK);
- Bahwa sumber dana kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan tahun 2011 dengan pagu anggarannya lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Bahwa dokumen yang menjadi acuan/pedoman kerja terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 dan Dokumen Gambar Rencana Pembanguan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011;
- Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai PPK oleh Ir. A. Sudirman, MM selaku Kepala Dinas PU dengan Tugas Pokok selaku PPK mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah;
- Bahwa pada saat ditunjuk sebagai PPK pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan, terdakwa belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebelumnya terdakwa pernah dua kali mengikuti sertifikasi pengadaan barang dan jasa tetapi belum pernah dinyatakan lulus;
- Bahwa terdakwa selaku PPK mempunyai Tugas Pokok yaitu :
Menerbitkan surat penunujukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
I Namun untuk menetapkan Spesifikasi tekhnis barang/jasa, kemudian menetapkan HPS dan membuat rancangan kontrak bukan saksi yang melakukan.
- Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia/kontraktor dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas PU Kabupaten OKU Selatan, adalah PT. Citra Salim Serasi yaitu selaku Direktur Utama Basarudin, BE Bin Masni dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa panitia lelang kegiatan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pada Dinas PU Kabupaten OKU Selatan diketuai oleh Burhaidi;
- Bahwa pada awal tahun 2011 seluruh kegiatan paket pengadaan barang/jasa pada Dinas PU Kabupaten OKU Selatan yang menjabat sebagai PPK adalah kepala Dinas PU Ir. A. Sudirman MM, namun sekira bulan April 2011 terjadi perubahan dimana Kepala Dinas tidak boleh lagi menjabat sebagai PPK, kemudian atas dasar perubahan tersebut untuk kegiatan SPAM Sungai Imus TA 2011 ditunjuklah Terdakwa selaku PPK, berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 28 Maret 2011;
- Bahwa berdasarkan kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011, pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 yang harus dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi adalah :
PEKERJAAN BANGUNAN PRODUKSI (M & E)
a. Pekerjaan pemasangan pompa dosing;
b. Pengadaan dan pemasangan tangki pembubuh bahan kimia;
c. Pengadaan dan pemasangan mixer di tangki bahan kimia;
d. Pengadaan dan pemasangan genset lengkap dengan asesoris;
e. Pengadaan dan pemasangan panel induk;
f. Pengadaan dan pemasangan panel dosing;
g. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan;
h. Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi cahaya;
i. Galian Tanah untuk pemasangan kabel;
j. Pengadaan dan pemasangan kabel tree dan penyambung kabel;
k. Pengadaan dan pemasangan instalasi ground;
l. Pengadaan dan pemasangan saklar tunggal;
m. Pemasangan saklar ganda;
n. Pemasangan stop kontak;
o. Pemasangan lampu TL 36 watt;
p. Pemasangan lampu TL 2 x 36 watt;
q. Pemasangan lampu xl 18 watt;
r. Pemasangan curent over switch;
s. Pemasangan penerangan luar TL 40 watt;
t. Pemasangan penangkal petir;
PEKERJAAN SIPIL UNIT PRODUKSI :
a. Rumah operasional, kantor, labor dan toilet;
b. Rumah genset;
c. Rumah jaga;
d. Saluran drainase terbuka;
e. Pagar depan isntalasi pengolahan;
f. Jalan masuk lingkungan beton;
g. Rehabilitasi instasli pengolahan air;
h. Bangunan resorvior 600 meter kubik;
i. Papan nama proyek;
PEKERJAAN ALAT LABORATRIUM
a. Pengadaan dan pemasangan alat laboratorium;
b. Uji coba termasuk bahan kimia bahan bakar;
c. Laporan dan as build drawing;
d. Landscape/penanaman rumput dan tanaman hias;
PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN
a.Taping desa srimenanti;
b.Taping desa plangki;
c. Taping desa karet jaya;
d. Pipa diameter 300 mm desa Palngki;
e. Taping desa sumber jaya ke gunung cahya;
f. Pipa pembuangan diamenter 300 mm;
g. Taping RSUD Muaradua;
- Bahwa terdakwa mengetahui, saat dilakukan penggalian tanah menggunakan alat berat dan menggunakan tenaga manusia pada jalur akhir section I di Simpang Desa Serakat sampai awal section II di Desa Plangki, terdakwa hentikan karena pada jalur tersebut tidak ada penduduknya dan terdakwa perintahkan kepada para pekerja untuk dipindahkan ke lokasi lain yang ada penduduknya;
- Bahwa terdakwa memerintahkan pemindahan pemasangan pipa tersebut dalam kapasitas saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi merasa ada wewenang untuk itu;
- Bahwa terdakwa selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemasangan pipa yang dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011, terdakwa hanya berkeyakinan dengan laporan dari Pengawas, konsultan pengawas, PPTK dan penyedia PT Citra Salim Serasi;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah dalam pembangunan jalan lingkungan (cor beton) yang dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi menggunakan plastik cor sebagaimana tercantum didalam RAB dokumen kontrak, karena saksi tidak mengawasi pembangunan Jalan cor beton tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah pembuatan saluran drainase terbuka di dalam lingkungan IPA Sungai Imus di Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tekhnis pengerjaanya menggunakan pasangan batu kali karena terdakwa tidak melihat saat pengerjaan pembangunan saluran drainase terbuka tersebut;
- Bahwa terdakwa selaku PPK dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pernah melakukan perubahan kontrak Nomor : 016 / SPP / DPID / DPU / PPK / III / OKUS / 2011 tanggal 18 April 2011 yang meliputi:
a. Mengubah jadwal pelaksanaan, yang awalnya waktu pelaksanaan kontrak yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak 18 April 2011 sampai dengan 14 Oktober 2011 dilakukan penambahan waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari, sehingga total waktu pekerjaan setelah adendum adalah 225 (dua ratus dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 18 April 2011 s/d 28 Nopember 2011;
b. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
c. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan dan,
d. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan tidak pernah dilakukan.
- Bahwa cara pembayaran atas prestasi pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
Pembayaran uang muka (bisa diambil atau tidak) kepada kontraktor,
Termijn ke-1 untuk bobot fisik terpasang 30% dibayar 25 % dari nilai kontrak,
Termijn ke-2 untuk bobot fisik terpasang 55% dibayar 50% dari nilai kontrak
Termijn ke-3 untuk bobot fisik terpasang 80% dibayar 75% dari nilai kontrak;
Termijn ke-4 untuk bobot fisik terpasang 100% dibayar 95% dari nilai kontrak seandainya menggunakan jaminan pemeliharaan.
Bahwa terdakwa mengetahui pada tanggal 19 Januari 2015 pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011 pernah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pihak Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang jurusan Teknik Sipil atas permintaan dari Polres OKU Selatan, karena terdakwa hadir dan mengikuti kegiatan tersebut;
Bahwa pihak yang hadir dalam pemeriksaan tersebut yaitu terdakwa sendiri selaku PPK dan Zul Aslam ST selaku konsultan pengawas, dan objek yang dilakukan pemeriksaan secara kualitas maupun kuantitas yaitu fisik bangunan rumah produksi/kantor, rumah genset, rumah jaga, kanopi IPA, bangunan reservoir, alat laboratorium dan genset
Bahwa pembayaranya dibayarkan langsung kepada kontraktor PT. Citra Salim Serasi dengan cara ditransfer langsung oleh bendahara pengeluaran Dinas PU Kabupaten OKU Selatan ke rekening perusahaan PT. Citra Salim Serasi;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau ada pipa yang kurang terpasang setelah ada pemeriksaan dari Polres OKU;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tandatangan pegawas yaitu Zahlul Wasit dan Putra Mahawarman telah dipalsukan pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang diperlihatkan kepada terdakwa, dan terdakwa tidak mengetahui kedua pengawas tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebagaimana isi yang tertuang didalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan tersebut;
Bahwa menurut terdakwa pipa sudah terpasang sampai ujung Desa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Enam lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun 2011, berikut lampirannya;
Dua belas lembar (legalisir) Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/KEU/2010, tanggal 23 Desember 2010, perihal Penetapan Pejabat Selaku Pengguna Aanggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Pemerintah Kecamatan, RSUD Muaradua, Dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011. Berikut lampirannya;
Satu bundel berkas (Asli) Album Gambar Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Kabuapten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (Legalisir) Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Tahun 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu Bundel berkas (Legalisir) Formulir Isian Sisa Kemampuan Keuangan PT. Citra Salim Serasi berikut lampiran data administrasi perusahaan;
Satu bundel (Legalisir) Laporan Hasil Pelelangan, pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus (Dana DPID) tahun anggaran 2011;
Satu bundel (legalisir) Kontrak pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Ta 2011, Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011, tanggal 18 April 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 011/PT.CSS/X/2010, Tanggal 01 Oktober 2011, Perihal Pengajuan penambahan waktu pelaksanaan;
Tiga lembar (legalisir) Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/DPU/PPK/OKUS/2011, Tanggal 05 Oktober 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 75% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 100% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (Asli) As Build Drawing Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Back Up Data Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (asli) Document Photo Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar dokumen (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 61/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar dokumen (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 61/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Nomor : 93/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 23 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran Uang Muka;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran uang muka;
Satu lembar (legalisir) Surat permohonan pembayaran uang muka, Nomor : 13/PT.CSS/MDA/V/2011 tanggal 19 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nomor : 60/BA/UM/DPU/III/OKUS/2011, tanggal 20 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0824/BL-LS/2011, tanggal 27 Mei 2011. Sebesar Rp. 1.964.133.800;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 148/BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanpa tanggal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanpa tangal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 14/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 06 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 11/PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 21 September 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas dari Pengguna Anggaran Dinas PU Kab Oku Selatan, Nomor : 258/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 September 2011;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1768/BL-LS/2011, tanggal 04 Oktober 2011. Sebesar Rp.5.524.126.312;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 191/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 191/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 410/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011.
Satu lembar (Legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 400/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. OKU Selatan, Nomor : 324/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 13 Desember 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 261/BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 13 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kabupaten OKU Selatan;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 20/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 17/PT.CSS/MDA/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke IV;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 2970/BL-LS/2011, tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.262.624.814,00;
Satu bundel berkas (legalisir) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar (legalisir) Surat Keputusan PPK Nomor :01/KPTS/PPK/CK/OKUS/2011, tanggal 04 April 2011. Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas PU Kab. OKU Selatan Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pengawasan Pekerjaan No : 09/PPTK/DPU/CK/OKUS/2011, tanggal 07 April 2011 untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca;
Satu lembar (legalisir) Surat Pernyataan Nomor : 14/PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 28 September 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima Nomor : 600/103/BA/DPU/I/OKUS/2012, tanggal 11 April 2012 dari Ir. A. Sudirman MM selaku Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan kepada H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima, tanpa nomor tanggal 11 April 2012 dari H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan kepada Jhon Kaltarasa, SE, M. Si selaku Dirut PDAM;
Satu bundel (legalisir) berkas check list serah terima;
Satu lembar (legalisir) Jaminan Pembayaran Uang Muka PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 April 2011 dengan Nilai Rp. 1.964.133.800,;
Satu lembar (legalisir) Garansi Bank BNI Nomor : 2011/TKR/033/7691/RABU tanggal 14 Desember 2011 (Jaminan Pemeliharaan) dengan Nilai Rp. 491.033.450,00;
Tujuh lembar (legalisir) DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan kegiatan Pembangunan Jaringan air bersih/air minum tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi Honorarium Panitia lelang, Panitia Penerima Pekerjaan, Penerima barang administrasi Proyek, Honorarium pengelola proyek administrasi proyek dan Honorarium Tim survey dan perencanaan administrasi proyek bidang Cipta Karya TA 2011 tanggal 21 Oktober 2011 dengan Nilai Rp. 29.984.400,00;
Tujuh lembar (legalisir) Daftar Penerima honor bidang Cipta Karya TA 2011;
Dua lembar (legalisir) Tanda Bukti Penerimaan Pajak mineral bukan logam dan batuan tanpa tanggal bulan Desember 2011;
Tiga lembar (legalisir) Bukti Pembayaran Jamsostek Proyek Konstuksi Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sebesar Rp. 10.447.881n;
Satu bundel (legalisir) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Final Hand Over (FHO) pekerjan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) sungai Imus Kec. Buay Pemaca (Dana DPID) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Satu lembar (legalisir) surat Nomor : 07/GEO-SPV/IV/2011, tanggal 16 April 2014 dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri yang ditandatangani Drs. Yusrianto Ngadi, MBA selaku Direktur Utama. Perihal permohonan penggantian personil;
Satu lembar Asli dilegalisir Print Out Rekening Koran Bank Sumsel Babel Capem Muaradua periode 01 Febuari 2011 s/d 29 Febuari 2012 dengan nomor rekening 154-30-50221 atas nama PT Citra Salim Serasi, Jln Jend Sudirman Gg Sangkuriang;
Satu lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawian Negara Nomor : 00016/KEP/HV/21608/12, tanggal 16 Juli 2012;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Uuntuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan April 2012.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 94/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 259/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 September 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 325/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 12 Desember 2011.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Akta Nomor : 57 tanggal 21 April 2008 tentang risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas PT.Citra Salim Lestari yang diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 191 tanggal 31 Januari 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 92 tanggal 30 November 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imas lokasi Kecamatan Buay Pemaca KabupatenOKU Selatan Tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2011 di dalam DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan terdapat paket kegiatan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran yaitu Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah), yang bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 tersebut, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu terdakwa Hasnawi Langik, ST Bin Langik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Ahmad Sudirman, MM;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai Tugas pokok dan tanggung jawab yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, berdasarkan Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, yang ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan (Pengadaan Konstruksi) Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca tersebut adalah PT. Citra Salim Serasi, sebagai Direktur Utamanya adalah Basaruddin, BE Bin Masni dengan nilai penawaran Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan kontrak nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani Terdakwa Hasnawi Langik, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Basaruddin, BE Bin Masni, Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi selaku Penyedia Barang/Jasa, untuk pekerjaan kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2011, adalah sebagai berikut :
-
NO. NAMA KEGIATAN TOTAL HARGA
( RP )
01. PEKERJAAN BANGUNAN PRODUKSI termasuk M & E
a. Pekerjaan pemasangan pompa dosing
b. pengadaan dan pemasangan tangki pembubuh bahan kimia
c. pengadaan dan pemasangan mixer di tangki bahan kimia
d. pengadaan dan pemasangan genset lengkap dengan asesoris
e. pengadaan dan pemasangan panel induk
f. pengadaan dan pemasangan panel dosing
g. pengadaan dan pemasangan panel penerangan
h. pengadaan dan pemasangan kabel instalasi cahaya
i. galian tanah untuk pemasangan kabel
j. pengadaan & pemasangan kabel tree & penyambung kabel
k. pengadaan dan pemasangan instalasi ground.
l. pengadaan dan pemasangan saklar tunggal
m. pemasangan saklar ganda
n. pemasangan stop kontak
o. pemasangan lampu TL 36 watt
p. pemasangan lampu TL 2 x 36 watt
q. pemasangan lampu xl 18 watt
r. pemasangan curent over switch
s. pemasangan penerangan luar TL 40 watt
t. pemasangan penangkal petir.
541.942.000,00 02. PEKERJAAN SIPIL UNIT PRODUKSI
Rumah operasional, kantor, labor dan toilet.
Rumah genset
Rumah jaga
Saluran drainase terbuka
Pagar depan isntalasi pengolahan
Jalan masuk lingkungan beton
Rehabilitasi instasli pengolahan air
Bangunan resorvior 600 meter kubik
Papan nama proyek
2.766.237.807,86 03. PEKERJAAN ALAT LABORATORIUM
Pengadaan dan pemasangan alat laboratorium
Uji coba termasuk bahan kimia bakar
Laporan dan as build drawing
Landscape / penanaman rumput dan tanaman hias
100.879.000,00 04. PEKERJAAN JARINGAN PERPIPAAN
Taping desa srimenanti
Taping desa plangki
Taping desa karet jaya
Pipa diameter 300 mm desa Palngki
Taping desa sumber jaya ke gunung cahya
Pipa pembuangan diamenter 300 mm
Taping RSUD Muaradua
5.518.850.178,32 TOTAL 8.927.908.986,18 PPn 10 % 892.790.898,62 TOTAL + PPn 10% 9.820.699.884,80 DIBULATKAN 9.820.699.000,00
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi Basaruddin, BE Bin Masni Direktur PT. Citra Salim Serasi pernah mengajukan addendum terkait penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 (empat puluh lima) hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011, sebagaimana tertera dalam Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2011 tersebut, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemasangan pipa yang dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi selaku penyedia, Terdakwa hanya berkeyakinan dengan laporan dari Pengawas, konsultan pengawas, PPTK dan penyedia PT Citra Salim Serasi;
Bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 telah dinyatakan selesai seratus persen (100%) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012, dan pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan seratus persen (100%) kepada PT. Citra Salim Serasi melalui Bank Sumsel Babel Capem Muaradua dengan No. rekening : 154.3050.221;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termyjn tahap ke II sebesar 75% dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/ III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termijn tahap ke III sebesar 100% (seratus persen) kepada pihak penyedia/kontraktor PT. Citra Salim Serasi, dibuat tidak berdasarkan hasil pemeriksaan bobot fisik pekerjaan dilapangan terlebih dahulu dan terdapat pemalsuan tandatangan Tim Pengawas/pemeriksa Zahlul Wasit dan Putra Mahawarman;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 terdapat kekurangan volume pekerjaan, sebagaimana yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST.,MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, menyimpulkan bahwa :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter, dengan rincian yaitu sebagai berikut :
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 (tujuh puluh empat) meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950;
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 (seribu empat ratus lima puluh sembilan) meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m (Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454)
Pipa diameter 100 mm : 955 m (Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409)
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ sedangkan volume terpasang 73,37 m³ dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m²;
Bahwa berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakiklan Provinsi Sumatera Selatan, dalam Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diterangkan dalam Laporan Nomor : SR-93/PW07/5/2016, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
Nilai pembayaran sesuai SP2D (diluar PPN) Rp 8.858.124.911,74
Nilai realisasi pekerjaan sesuai audit Rp 8.600.163.812,24
Jumlah kerugian keuangan negara (butir 1 – 2) Rp 257.961.099,50
Bahwa ketentuan/aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Way Imus Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 adalah :
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Lampiran III Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, Pekekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca (Dana DPID) Nomor 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 Pasal 3 butir 2, dinyatakan bahwa pihak kedua (rekanan) mempunyai kewajiban kepada pihak kesatu (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi (gabungan) berupa dakwaan subsideritas dan alternatif, yakni dakwaan kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kemudian dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Selanjutnya didakwa dengan dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bentuk dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan subsideritas, yakni dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri atau orang lain;
yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara;
yang melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad. 1 Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang bernama Hasnawi Langik, ST Bin Langik sebagai Terdakwa di persidangan, dimana kondisinya terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah dibenarkan pula oleh para saksi. Begitu pula selanjutnya tentang identitasnya, Terdakwa sendiri telah mengakui serta membenarkan seluruh identitas selengkapnya sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Ahmad Sudirman, MM;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, perusahaan PT. Citra Salim Serasi telah ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani terdakwa Hasnawi Langik, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi selaku Penyedia Barang/Jasa, untuk kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011, terdiri dari antara lain: 1. Pembangunan Reservoar (bak penampung air), 2. Pembangunan rumah genset, 3. Pembangunan ruang operasional, 4. Pembangunan rumah jaga, 5. Rehab IPA, 6. Pembangunan saluran drainase terbuka, 7. Pembangunan pagar depan IPA, 8. Pembangunan jalan masuk lingkungan (beton K-225), 9. Pemasangan lampu jalan, dan 10. Pekerjaan pemasangan saluran pipa air minum;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dilakukan addendum terkait penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 (empat puluh lima) hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011, sebagaimana tertera dalam Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2011, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab antara lain melaksanakan kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemasangan pipa yang dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi, dalam hal ini Terdakwa hanya berkeyakinan dan percaya saja dengan laporan dari Pengawas, konsultan pengawas, PPTK dan perusahaan penyedia PT Citra Salim Serasi;
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan perusahaan PT. Citra Salim Serasi, telah dinyatakan selesai seratus persen (100%) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012, dan kepada terdakwa telah dibayarkan seratus persen (100%) sejumlah nilai kontrak Rp 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) melalui rekening PT. Citra Salim Serasi di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Muaradua dengan nomor rekening : 154.3050.221;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termyjn tahap ke II sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termijn tahap ke III sebesar 100% (seratus persen) kepada pihak penyedia/kontraktor PT. Citra Salim Serasi, telah dibuat tidak berdasarkan hasil pemeriksaan bobot fisik pekerjaan dilapangan terlebih dahulu, dan pada Berita Acara tersebut terdapat pemalsuan tandatangan Tim Pengawas/pemeriksa Zahlul Wasit dan Putra Mahawarman;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 terdapat kekurangan volume pekerjaan, sebagaimana yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST.,MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, yang menyimpulkan sebagai berikut :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter, dengan rincian sebagai berikut :
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 (tujuh puluh empat) meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950;
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 (seribu empat ratus lima puluh sembilan) meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m (Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454)
Pipa diameter 100 mm : 955 m (Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409)
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ (sembilan puluh tiga meter kubik) sedangkan volume terpasang 73,37 m³ (tujuh puluh tiga koma tiga puluh tujuh meter kubik) dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m² 9enam ratus dua puluh meter persegi);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 yang dikerjakan PT. Citra Salim Serasi, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menunjukkan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut :
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Lampiran III Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, Pekekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca (Dana DPID) Nomor 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 Pasal 3 butir 2, dinyatakan bahwa pihak kedua (rekanan) mempunyai kewajiban kepada pihak kesatu (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur kedua, yakni unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3 Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Dalam hal ini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dengan diri terdakwa dalam perkara ini, yaitu apakah perbuatan terdakwa selaku PPK yang antara lain bertanggung jawab melaksanakan kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, telah memperkaya orang lain, yakni saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah membuat orang menjadi kaya, yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang sudah kaya bertambah kaya, yang dilakukannya dengan melawan hukum. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri, adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk harta benda lainnya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kontrak dan melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun anggaran 2011 telah terjadi kekurangan volume pipa tidak terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter dan kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 sebagaimana yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 oleh Tim dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Zainuddin Muchtar, ST.,MT dan kawan-kawan, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016 yang dilakukan oleh tim auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara tersebut disebabkan karena Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan pembayaran 100% (seratus) persen sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabpaten OKU Selatan Tahun 2011 kepada saksi Basaruddin, BE Bin Masni, Direktur PT. Citra Salim Serasi padahal prestasi pekerjaan yang diberikan PT. Citra Salim Serasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU Selatan terdapat kekurangan volume pekerjaan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta bahwa dengan uang pembayaran pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 yang diberikan kepada saksi Basaruddin, BE Bin Masni yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, telah menyebabkan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Basaruddin, BE Bin Masni, sedangkan untuk menentukan adanya unsur ini tidak dapat dilakukan hanya dengan kira-kira atau prediksi semata, maka Majelis menyimpulkan bahwa pembuktian unsur memperkaya diri orang lain, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti, sehingga terhadap terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yakni Dakwaan Subsider yaitu unsur pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang;
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara;
yang melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad.2 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan dihubungkan dengan jabatan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pembuktian tentang perbuatan terdakwa yang telah “menguntungkan orang lain yakni Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi”;
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan perusahaan PT. Citra Salim Serasi, telah dinyatakan selesai seratus persen (100%) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012, dan kepada saksi Basaruddin, BE Bin Masni telah dibayarkan seratus persen (100%) sejumlah nilai kontrak Rp 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) melalui rekening PT. Citra Salim Serasi di Bank Sumsel Babel Capem Muaradua dengan No. rekening : 154.3050.221;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termyn tahap ke II sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termijn tahap ke III sebesar 100% (seratus persen) kepada saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi, telah dibuat tidak berdasarkan hasil pemeriksaan bobot fisik pekerjaan dilapangan terlebih dahulu, dan pada Berita Acara tersebut terdapat pemalsuan tandatangan Tim Pengawas/pemeriksa Zahlul Wasit dan Putra Mahawarman;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 telah terjadi kekurangan volume pipa tidak terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter dan kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 sebagaimana yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 oleh Tim dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Zainuddin Muchtar, ST.,MT dan kawan-kawan, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016 yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melaksanakn kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menguntungkan orang lain, yakni Basaruddin, BE Bin Masni Direktur PT. Citra Salim Serasi sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur Ad. 3. merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “Menyalahgunakan Kewenangan”, atau “Kesempatan”, atau “Sarana”, sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Bahwa pada dasarnya “Kewenangan” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu.
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian “kedudukan” dalam pasal ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. (Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142). Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Sebagai kesimpulan, dapat dikemukakan bahwa kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi adalah :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
a. bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri.
b. sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja.
M
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 355/PAN/PBD/DPU/III/OKUS/2011 tanggal 05 April 2011, perusahaan PT. Citra Salim Serasi telah ditetapkan sebagai pemenang penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 9.820.669.000,- (sembilan miliyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani terdakwa Hasnawi Langik, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi selaku Penyedia Barang/Jasa, untuk kegiatan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011, terdiri dari antara lain: 1. Pembangunan Reservoar (bak penampung air), 2. Pembangunan rumah genset, 3. Pembangunan ruang operasional, 4. Pembangunan rumah jaga, 5. Rehab IPA, 6. Pembangunan saluran drainase terbuka, 7. Pembangunan pagar depan IPA, 8. Pembangunan jalan masuk lingkungan (beton K-225), 9. Pemasangan lampu jalan, dan 10. Pekerjaan pemasangan saluran pipa air minum;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dilakukan addendum terkait penambahan waktu pekerjaan yang semula berakhir pada tanggal 14 oktober 2011 ditambah 45 (empat puluh lima) hari kalender menjadi sampai dengan tanggal 28 November 2011, sebagaimana tertera dalam Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/APBD/DPU/PPK/OKUS/2011 Tanggal 05 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2011, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab antara lain melaksanakan kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemasangan pipa yang dilakukan oleh PT Citra Salim Serasi, dalam hal ini Terdakwa hanya berkeyakinan dan percaya saja dengan laporan dari Pengawas, konsultan pengawas, PPTK dan perusahaan penyedia PT Citra Salim Serasi;
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan perusahaan PT. Citra Salim Serasi, telah dinyatakan selesai seratus persen (100%) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 321/BA/PPK/PHO/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 November 2011 dan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Nomor : 36/PAN/FHO/DPU/ OKUS/2012 tanggal 25 Mei 2012, dan kepada saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi telah dibayarkan seratus persen (100%) sejumlah nilai kontrak Rp 9.820.669.000,- (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) melalui rekening PT. Citra Salim Serasi di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Muaradua dengan nomor rekening : 154.3050.221;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termyjn tahap ke II sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011 yang dijadikan dasar pembayaran termijn tahap ke III sebesar 100% (seratus persen) kepada pihak penyedia/kontraktor PT. Citra Salim Serasi, telah dibuat tidak berdasarkan hasil pemeriksaan bobot fisik pekerjaan dilapangan terlebih dahulu, dan pada Berita Acara tersebut terdapat pemalsuan tandatangan Tim Pengawas/pemeriksa Zahlul Wasit dan Putra Mahawarman;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 terdapat kekurangan volume pekerjaan, sebagaimana yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST.,MT selaku Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, yang menyimpulkan sebagai berikut :
Terdapat kekurangan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter, dengan rincian sebagai berikut :
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section satu (pipa diemeter 150 mm) sepanjang 74 (tujuh puluh empat) meter yaitu pada Sta. 4+876 s/d Sta. 4+950;
Volume/kwantitas pipa tidak terpasang pada section dua sepanjang 1459 (seribu empat ratus lima puluh sembilan) meter, yaitu pada :
Pipa diameter 150 mm : 504 m (Sta. 4+950 s/d Sta. 5+454)
Pipa diameter 100 mm : 955 m (Sta. 5+454 s/d Sta. 6+409)
Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 yaitu volume berdasarkan kontrak 93,00 m³ (sembilan puluh tiga meter kubik) sedangkan volume terpasang 73,37 m³ (tujuh puluh tiga koma tiga puluh tujuh meter kubik) dan tidak ada sama sekali pemasangan Plastik yang seharusnya sesuai kontrak sebanyak 620 m² 9enam ratus dua puluh meter persegi);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 yang dikerjakan PT. Citra Salim Serasi, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menunjukkan bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 yang mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab antara lain melaksanakan kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, telah melakukan perbuatan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, yakni telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut :
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab IV Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa, Bagian kesebelas pelaksanaan kontrak, paragraf kedua uang muka dan pembayaran prestasi kerja Pasal 89 ayat 4 berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan telah terpasang“.
Lampiran III Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, Pekekerjaan Konstruksi Bagian C. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak dalam butir 2. Pelaksanaan Kontrak, huruf (i), pembayaran prestasi pekerjaan butir 1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: huruf c, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca (Dana DPID) Nomor 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 Pasal 3 butir 2, dinyatakan bahwa pihak kedua (rekanan) mempunyai kewajiban kepada pihak kesatu (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur Ad.3 yakni “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” adalah menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sumber dana pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan berasal dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Tahun Anggaran 2011 yang dilasanakan oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur PT. Citra Salim Serasi, terdapat kekurangan volume pekerjaan kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter dan kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 sebagaimana yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan nomor : 320/PL6.1.11/ST/2015 tanggal 16 maret 2015 yang ditandatangani oleh Zainuddin Muchtar, ST.,MT selaku Tim ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Basaruddin, BE Bin Masni telah menimbulkan kerugian keuangan Negara, karena jumlah dana yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada PT. Citra Salim Serasi tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterimanya sebagaimana yang tertuang dalam kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan perhitungan besarnya kerugian keuangan negara/daerah secara pasti yang timbul dalam perkara ini, telah pula dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan selaku auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang menyatakan dalam pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2011 yang dikerjakan PT. Citra Salim Serasi, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 4 (empat), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur orang yang melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena kwalifikasi delik yang didakwakan kepada terdakwa oleh penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya, dan sebaliknya dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini memungkinkan seorang peserta dapat dihukum atas perbuatannya, walaupun perbuatannya tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan adalah :
1. Mereka yang melakukan.
2. Menyuruh lakukan dan.
3. Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum;
Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menurut Satochid Kartanegara, turut melakukan adalah terjemahan dari naskah aslinya “mededader”. Sedangkan M.H. Tirtaamidjaja menerjemahkannya dengan kata bersama-sama;
Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya perbuatan “turut melakukan” (mededader) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni :
Harus ada kerjasama secara fisik;
Harus ada kesadaran kerja sama.
Selanjutnya dikatakannya bahwa, mengenai syarat kesadaran kerja sama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama;
(Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm.568);
Selanjutnya Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut: “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bekerja sama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 yang ditanda tangani terdakwai Hasnawi Langik, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur Utama PT. Citra Salim Serasi selaku Penyedia Barang/Jasa, telah disepakati untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2011, terdiri dari antara lain: 1. Pembangunan Reservoar (bak penampung air), 2. Pembangunan rumah genset, 3. Pembangunan ruang operasional, 4. Pembangunan rumah jaga, 5. Rehab IPA, 6. Pembangunan saluran drainase terbuka, 7. Pembangunan pagar depan IPA, 8. Pembangunan jalan masuk lingkungan (beton K-225), 9. Pemasangan lampu jalan, dan 10. Pekerjaan pemasangan saluran pipa air minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca TA. 2011 yang dilaksanakan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur perusahaan PT. Citra Salim Serasi, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan Kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter dan kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terjadinya kekurangan volume pekerjaan pembangunan Saluran Pipa Air Minum Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca tersebut selain disebabkan oleh perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak melaksankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksinya) dengan benar juga tidak terlepas dari adanya peran serta dan kerjasama dari saksi Basaruddin, BE Bin Masni selaku Direktur perusahaan PT. Citra Salim Seras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka kwalifikasi delik sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti dan terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah atas Dakwaan Kesatu Subsider;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Subsider telah terbukti maka dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya telah berkesimpulan terdakwa Hasnawi Langik telah terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, maka terhadap kesimpulan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena menurut Majelis Hakim terdakwa telah terbukti melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, Terdakwa Hasnawi Langik dalam persidangan telah menyampaikan permohonan secara tertulis agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya juga telah mengajukan permohonan agar Terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim akan menjadikannya sebagai pertimbangan dan masukan dalam menentukan berat ringannya hukuman terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dalam perkara ini tidak ada memperoleh uang dari hasil korupsi yang timbul akibat kekurangan volume pekerjaan kwantitas pipa terpasang sepanjang 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) meter dan kekurangan volume pada pekerjaan Jalan masuk lingkungan Beton K-225 sebesar Rp. 257.961.099,50,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) sebagaimana diterangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-93/PW07/5/2016, tanggal 18 Februari 2016 yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor Anton Junaidi, SE, CFrA, CFE dan kawan-kawan selaku auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: angka 1 (satu) berupa Enam lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun 2011, berikut lampirannya; sampai dengan angka 80 (delapan puluh) berupa 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imas lokasi Kec. Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011, masih diperlukan untuk pembuktian perkara lain yakni perkara atas nama Terdakwa Basaruddin, BE Bin Masni maka barang bukti tersebut dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Basaruddin, BE Bin Masni;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa jujur dan berterus terang dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Hasnawi Langik, ST Bin Langik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Enam lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, Nomor : 024/KPTS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 Maret 2011 perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Uumu Kabupaten OKU Selatan Tahun 2011, berikut lampirannya;
Dua belas lembar (legalisir) Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/KEU/2010, tanggal 23 Desember 2010, perihal Penetapan Pejabat Selaku Pengguna Aanggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Pemerintah Kecamatan, RSUD Muaradua, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Berikut lampirannya;
Satu bundel berkas (Asli) Album Gambar Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Kabuapten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (Legalisir) Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih Buay Pemaca Tahun 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan SPAM Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu Bundel berkas (Legalisir) Formulir Isian Sisa Kemampuan Keuangan PT. Citra Salim Serasi berikut lampiran data administrasi perusahaan;
Satu bundel (Legalisir) Laporan Hasil Pelelangan, pekerjaan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) Sungai Imus (Dana DPID) tahun anggaran 2011;
Satu bundel (legalisir) Kontrak pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus Ta 2011, Nomor : 016/SPP/DPID/DPU/PPK/III/OKUS/ 2011, tanggal 18 April 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT. Citra Salim Serasi Nomor : 011/PT.CSS/X/2010, Tanggal 01 Oktober 2011, Perihal Pengajuan penambahan waktu pelaksanaan;
Tiga lembar (legalisir) Addendum Kontrak Nomor : 16.A/SPP/ APBD/DPU/PPK/OKUS/2011, Tanggal 05 Oktober 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 75% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Bulanan 100% Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (Asli) As Build Drawing Pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011;
Satu bundel berkas (legalisir) Back Up Data Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Satu bundel berkas (asli) Document Photo Kegiatan Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar dokumen (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 61/SPP-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar dokumen (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 61/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, tanggal 26 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Nomor : 93/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 23 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) KWITANSI dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran Uang Muka;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT. Citra Salim Serasi, tanggal 20 Mei 2011 sejumlah Rp 1.964.133.800,00- untuk pembayaran uang muka;
Satu lembar (legalisir) Surat permohonan pembayaran uang muka, Nomor : 13/PT.CSS/MDA/V/2011 tanggal 19 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Nomor : 60/BA/UM/DPU/III/OKUS/2011 , tanggal 20 Mei 2011;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan Mei 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu bundel berkas (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0824/BL-LS/2011, tanggal 27 Mei 2011. Sebesar Rp. 1.964.133.800;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 148/ BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanpa tanggal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanpa tangal bulan September 2011 sejumlah Rp 5.524.126.312,00- untuk pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat PT. Citra Salim SerasiI;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanpa tanggal bulan September 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 14/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 06 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 12/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 11/PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 21 September 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke I, II dan III;
Satu lembar (legalisir) Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, Tanggal 05 September 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas dari Pengguna Anggaran Dinas PU Kab Oku Selatan, Nomor : 258/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 28 September 2011;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 1768/BL-LS/2011, tanggal 04 Oktober 2011. Sebesar Rp.5.524.126.312;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 191/SPP-LS/DPU/OKUS / 2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 191/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 03 Oktober 2011;
Empat lembar (legalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 410/SPP-LS/ DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011.
Satu lembar (Legalisir) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 400/SPM-LS/DPU/OKUS/2011, Tanggal 16 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Nota Dinas Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. OKU Selatan, Nomor : 324/SPP/DPU/OKUS/2011, Tanggal 13 Desember 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Pembayaran, Nomor : 261/BAP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 13 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011 sejumlah Rp 2.332.408.888,00- untuk pembayaran termyn ke IV dan setoran temuan BPK RI Ta 2011 sebesar Rp 69.784.074,00-;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat Dinas PU Kab Oku Selatan;
Satu lembar (legalisir) Perincian Pajak PT. Citra Salim Serasi, tanggal 13 Desember 2011, dengan kepala surat PT Citra Salim Serasi;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Nomor : 21/BAP/PPTK/DPU/III.4/OKUS/2011, Tanggal 21 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan, Nomor : 20/BAPP/PPK/DPU/III.4/OKUS/2011, tanggal 22 Nopember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat dari PT Citra Salim Serasi Nomor : 17/PT.CSS/MDA/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termyn ke IV;
Satu bundel (legalisir) Laporan Penyediaan Dana Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 2970/BL-LS/2011, tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.262.624.814,00;
Satu bundel berkas (legalisir) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) Pembangunan SPAM Sungai Imus TA 2011;
Tiga lembar (legalisir) Surat Keputusan PPK Nomor :01/KPTS/PPK/CK/OKUS/2011, tanggal 04 April 2011. Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas PU Kab. OKU Selatan Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Surat Perintah Pengawasan Pekerjaan No : 09 /PPTK/DPU/CK/OKUS/2011, tanggal 07 April 2011 untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pipa Air Minum ( SPAM ) Sungai Imus Kec. Buay Pemaca;
Satu lembar (legalisir) Surat Pernyataan Nomor : 14/ PT.CSS/MDA/IX/2011, tanggal 28 September 2011;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima Nomor : 600/103/BA /DPU/I/OKUS/2012, tanggal 11 April 2012 dari Ir. A. Sudirman MM selaku Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan kepada H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan;
Dua lembar (legalisir) Berita Acara Serah Terima, tanpa nomor tanggal 11 April 2012 dari H.Muhtadin Sera’i selaku Bupati OKU Selatan kepada Jhon Kaltarasa, SE, M. Si selaku Dirut PDAM;
Satu bundel (legalisir) berkas check list serah terima;
Satu lembar (legalisir) Jaminan Pembayaran Uang Muka PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 April 2011 dengan Nilai Rp. 1.964.133.800,;
Satu lembar (legalisir) Garansi Bank BNI Nomor : 2011/TKR/03/7691/ RABU tanggal 14 Desember 2011 (Jaminan Pemeliharaan) dengan Nilai Rp. 491.033.450,00;
Tujuh lembar (legalisir) DPA SKPD No. 1.03.01. 24.06.5.2 Dinas Pekerjaan Umum Kab. OKU Selatan kegiatan Pembangunan Jaringan air bersih/air minum tahun anggaran 2011;
Satu lembar (legalisir) Kwitansi Honorarium Panitia lelang, Panitia Penerima Pekerjaan, Penerima barang administrasi Proyek, Honorarium pengelola proyek administrasi proyek dan Honorarium Tim survey dan perencanaan administrasi proyek bidang Cipta Karya TA 2011 tanggal 21 Oktober 2011 dengan Nilai Rp. 29.984.400,00;
Tujuh lembar (legalisir) Daftar Penerima honor bidang Cipta Karya TA 2011;
Dua lembar (legalisir) Tanda Bukti Penerimaan Pajak mineral bukan logam dan batuan tanpa tanggal bulan Desember 2011;
Tiga lembar (legalisir) Bukti Pembayaran Jamsostek Proyek Konstuksi Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemaca TA 2011 sebesar Rp. 10.447.881,;
Satu bundel (legalisir) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Final Hand Over (FHO) pekerjan pembangunan saluran pipa air minum (SPAM) sungai Imus Kec. Buay Pemaca (DANA DPID) Kabuapten Ogan Komering Ulu Selatan;
Satu lembar (legalisir) surat Nomor : 07/GEO-SPV/IV/2011, tanggal 16 April 2014 dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri yang ditandatangani Drs. Yusrianto Ngadi, MBA selaku Direktur Utama. Perihal permohonan penggantian personil;
Satu lembar Asli dilegalisir Print Out Rekening Koran Bank Sumsel Babel Capem Muaradua periode 01 Febuari 2011 s/d 29 Febuari 2012 dengan nomor rekening 154-30-50221 atas nama PT Citra Salim Serasi, Jln Jend Sudirman Gg Sangkuriang;
Satu lembar (legalisir) Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00016/KEP/HV/21608/12, tanggal 16 Juli 2012;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan Desember 2011;
Satu lembar (legalisir) Daftar Pembayaran Gaji Dan Lain Sebagainya Untuk Para Pegawai Dinas Pekerjaan Umum untuk Bulan April 2012.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 94/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawai Langik, ST selaku PPK Nomor : 259/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 28 September 2011.
Satu lembar Asli surat pernyataan dari Hasnawi Langik, ST selaku PPK Nomor : 325/SP/DPU/OKUS/2011 tanggal 12 Desember 2011.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Akta Nomor : 57 tanggal 21 April 2008 tentang risalah rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas PT.Citra Salim Lestari yang diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 191 tanggal 31 Januari 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir dokumen Akta Nomor : 92 tanggal 30 November 2011 tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Citra Salim Serasi diterbitkan oleh Fahrul Rozi, SH selaku Notaris & PPAT Kota Bandar Lampung.
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imas lokasi Kec. Buay Pemaca Kab.OKU Selatan Tahun Anggaran 2011.
Dipergunakan Dalam Perkara Lain Atas Nama Terdakwa Basarudin, BE Bin Masni.
10. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 oleh KAMALUDIN, SH., MH selaku Hakim Ketua, ABU HANIFAH, SH.,MH, dan Hakim Adhoc ISKANDAR HARUN, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. GUFIYAMIN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, serta dihadiri oleh, ANTON NUR ALI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABU HANIFAH, SH.,MH. KAMALUDIN, SH.,MH.
ISKANDAR HARUN, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
M. GUFIYAMIN, SH