175/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 175/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASWARI SIAGIAN ALS TONDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan dalam Rumah Tangga “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pintu lemari Box yang terbuat dari plastic keras warna kuning tua - 1 (satu) buah kaset VCD warna putih komplikasi indo 8 Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 175/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ASWARI SIAGIAN ALS TONDI ;
Tempat lahir : Padangsidimpuan ;
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 06 Juli 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Alboin Hutabarat Gg. Dame I Link. VI Kel. Wek. V
Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tukang Parkir ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 09 Februari 2015 s/d sekarang ini ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga secara berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pintu lemari Box yang terbuat dari plastic keras warna kuning tua
1 (satu) buah kaset VCD warna putih komplikasi indo 8
Dirampas untuk dimusnakan
Menetapkan agar terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 dan pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib ketika saksi korban Siti Aminah dan terdakwa sedang menumpang di sebuah becak motor dengan tujuan pulang kerumah di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan ketika becak motor yang ditumpangi oleh saksi korban dan terdakwa tiba di Gg. Dame saksi korban menegur tukang becak karena becaknya telah kelewatan namun terdakwa marah dan langsung menarik jilbab yang dikenakan saksi korban dan memutarkannya lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan memutarkan jilbab yang dikenakan oleh saksi korban. Dan ketika becak motor tersebut telah berhenti lalu terdakwa menarik tubuh saksi korban dari dalam becak motor tersebut dan menyeret saksi korban dan kemudian terdakwa memukul pelipis mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul wajah saksi korban secara berulang kali
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban.
Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Siti Aminah Tambunan berstatus sebagai istri yang syah dari terdakwa sesuai dengan Surat Ketarangan Menikah No. 470/7/2015 tanggal 10 Februari 2015
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan :
Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No. 440/47/VL/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Anni Rohani Syafii Sagala yang menerangkan sebagai berikut :
Luka lecet diatas alis mata kanan panjang setengah centimeter
Luka memar diatas alis mata kanan diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No. 440/40/VL/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Indah Sari Dewi Harahap yang menerangkan sebagai berikut :
Luka memar pada lengan bawah tangan kiri diameter dua centimeter
Luka lecet pada jari keempat tangan kiri diameter satu centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Siti Aminah Br. Nasution, Anna Marito, Nur Ana Harahap, Merri Uba Nasution, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : SITI AMINAH BR. NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa benar yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi pulang berjualan dipasar saksi melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi pun tidur-tiduran dengan anak saksi didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi dan menyuruh saksi mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang
terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi dan juga memukulkannya kearah wajah saksi namun ditangkis oleh saksi sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Saksi II : ANNA MARITO ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa benar yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Saksi III : NUR ANA HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa benar yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Saksi IV : MERRI UBA NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa benar yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban ;
Bahwa sebab terdakwa melakukan kekerasan tersebut saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa:
1 (satu) buah pintu lemari Box yang terbuat dari plastic keras warna kuning tua
1 (satu) buah kaset VCD warna putih komplikasi indo 8
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia sebagai hukum dalam perkara ini adalah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya hal-hal sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dengan sengaja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta didukung fakta dipersidangan pada pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib ketika saksi korban Siti Aminah dan terdakwa sedang menumpang di sebuah becak motor dengan tujuan pulang kerumah di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan ketika becak motor yang ditumpangi oleh saksi korban dan terdakwa tiba di Gg. Dame saksi korban menegur tukang becak karena becaknya telah kelewatan namun terdakwa marah dan langsung menarik jilbab yang dikenakan saksi korban dan memutarkannya lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan memutarkan jilbab yang dikenakan oleh saksi korban. Dan ketika becak motor tersebut telah berhenti lalu terdakwa menarik tubuh saksi korban dari dalam becak motor tersebut dan menyeret saksi korban dan kemudian terdakwa memukul pelipis mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul wajah saksi korban secara berulang kali. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan
melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta didukung fakta dipersidangan pada pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib ketika saksi korban Siti Aminah dan terdakwa sedang menumpang di sebuah becak motor dengan tujuan pulang kerumah di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan ketika becak motor yang ditumpangi oleh saksi korban dan terdakwa tiba di Gg. Dame saksi korban menegur tukang becak karena becaknya telah kelewatan namun terdakwa marah dan langsung menarik jilbab yang dikenakan saksi korban dan memutarkannya lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan memutarkan jilbab yang dikenakan oleh saksi korban. Dan ketika becak motor tersebut telah berhenti lalu terdakwa menarik tubuh saksi korban dari dalam becak motor tersebut dan menyeret saksi korban dan kemudian terdakwa memukul pelipis mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul wajah saksi korban secara berulang kali. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban. Yang mana saksi korban dan terdakwa berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Ketarangan Menikah No. 470/7/2015 tanggal 10 Februari 2015
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta didukung fakta dipersidangan pada pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib ketika saksi korban Siti Aminah dan terdakwa sedang menumpang di sebuah becak motor dengan tujuan pulang kerumah di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame 1 Kel. Wek. V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan ketika becak motor yang ditumpangi oleh saksi korban dan terdakwa tiba di Gg. Dame saksi korban
menegur tukang becak karena becaknya telah kelewatan namun terdakwa marah dan langsung menarik jilbab yang dikenakan saksi korban dan memutarkannya lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan memutarkan jilbab yang dikenakan oleh saksi korban. Dan ketika becak motor tersebut telah berhenti lalu terdakwa menarik tubuh saksi korban dari dalam becak motor tersebut dan menyeret saksi korban dan kemudian terdakwa memukul pelipis mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul wajah saksi korban secara berulang kali. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi korban pulang dari berjualan dipasar, saksi korban melihat terdakwa sedang tidur. Lalu saksi korban pun tidur-tiduran dengan anaknya didalam kamar. Beberapa saat kemudian terdakwa datang dan meminta jaket miliknya lalu saksi korban berkata lihatlah dikursi namun tiba-tiba saja terdakwa langsung mengambil beberapa keping kaset CD dan melemparkannya ke wajah saksi korban dan menyuruh saksi korban mencari jaket terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil pintu lemari yang terbuat dari plastic dan memukulkannya ke punggung saksi korban dan juga memukulkannya kearah wajah saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi korban. Yang mana saksi korban dan terdakwa berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Ketarangan Menikah No. 470/7/2015 tanggal 10 Februari 2015
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan dalam Rumah Tangga “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ASWARI SIAGIAN ALS TONDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pintu lemari Box yang terbuat dari plastic keras warna kuning tua
1 (satu) buah kaset VCD warna putih komplikasi indo 8
Dirampas untuk dimusnakan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh kami FAISAL, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dihadiri oleh Hj. KHAIRANI HARAHAP. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh JUANA DARMA, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. FAISAL, SH. MH.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Hj. KHAIRANI HARAHAP.