22/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 22/PID.SUS/2017/PT KALBAR
ANDY VICTORIO alias ANDY anak BONG DJIN SUNG
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang , tanggal 13 Maret 2017 Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Skw, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ANDY VICTORIO alias ANDY anak BONG DJIN SUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar hasil cetakan/screenshot dari akun Facebook atas nama Andy Victorio yang terdapat tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURIYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMOR1!” - 2 (dua) lembar komentar dari netizen yang ditujukan ke akun Facebook atas nama Andy Victorio Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) unit iPhone 4S warna hitam dengan Nomor Imei 013535000377044 Dikembalikan kepada Terdakwa 5. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 22/PID.SUS/2017/PT KAL BAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : ANDY VICTORIO alias ANDY anak BONG DJIN SUNG; Tempat lahir : Sambas; Umur/tanggal lahir : 34 tahun/27 Maret 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumahan Villa Permata RT 022 RW 004 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang; A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan:
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 22/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 16 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Skw tanggal 13 Maret 2017;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut umum Nomor Register perkara PDM-10/III/SKW/03/2017 tanggal 27 Maret 2017 berbunyi sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 10.22 WIB pada saat masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Kota Singkawang, bertempat di Kantor Sekretariat Panitia Cap Go Meh 2017 yang berlokasi di Jalan Tsjafioeddin Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 10.22 WIB terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung sedang berada di Kantor Sekretariat Cap Go Meh yang berlokasi di Jalan Tsjafioeddin Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, pada saat itu terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung membuka akun Facebook milik Terdakwa yaitu [email protected] dengan password mydreams2500, selanjutnya terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung memposting tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURIYADI WAKILNYA MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMORSATU!” lalu mengupload gambar pasangan calon nomor urut 1 atas nama Tjhai Nyit Kim–Suriyadi pada saat kampanye dari Group WhatApps (WA) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2017;
Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 pelaksanaan kegiatan kampanye pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Kota Singkawang telah diatur pelaksanaanya sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017 dan setelah selesai masa kampanye tersebut selanjutnya memasuki masa tenang selama 3 (tiga) menjelang hari pencoblosan yaitu pada tanggal 12, 13 dan 14 Februari 2017 dan selama masa tenang tersebut dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun;
Bahwa pada saat terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung yang telah memposting gambar dan tulisan “MALIKA WALIKOTA SURIYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMORSATU!” melalui akun Facebook milik Terdakwa tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017 dimana pada saat itu telah memasuki masa tenang dimana dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung mengetahui dan memahami adanya masa tenang tersebut namun Terdakwa tetap memposting gambar dan tulisan yang berbau kampanye melalui akun Facebook Terdakwa sehingga perbuatan terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
Bahwa kemudian tulisan dan gambar yang diposting oleh terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung tersebut mendapat reaksi dari saksi Agus Riyanto, S.H., saksi Deni Kristanto, S.H., dan saksi Trino yang tergabung Tim Advokasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 2 Tjhai Chui Mie dan Drs. Irwan, M.Si., yang kemudian mencetak screenshot dari akun Facebook milik terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung sebagai bukti kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Panwaslu Kota Singkawang untuk ditindaklanjuti;
Perbuatan terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Telah membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang tanggal 09 Maret 2017, Nomor Register perkara : PDM-10/III/SKW/03/2017 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pemilu “dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon”, melanggar Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Victorio alias Andy anak Bong Djin Sung dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil cetakan/screenshot dari akun Facebook atas nama Andy Victorio yang terdapat tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURIYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMOR1!”;
2 (dua) lembar komentar dari netizen yang ditujukan ke akun Facebook atas nama Andy Victorio;
agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit iPhone 4S warna hitam dengan nomor 013535000377044;
agar dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 13 Maret 2017 Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Skw , yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDY VICTORIO alias ANDY anak BONG DJIN SUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil cetakan/screenshot dari akun Facebook atas nama Andy Victorio yang terdapat tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURIYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMOR1!”;
2 (dua) lembar komentar dari netizen yang ditujukan ke akun Facebook atas nama Andy Victorio;
agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit iPhone 4S warna hitam dengan Nomor Imei 013535000377044;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid/2017/PN Skw jo Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Skw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkawang yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2017 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Singkawang bahwa pada tanggal 15 Maret 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 15 Maret 2017, yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 15 Maret 2017 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang didalam memori bandingnya tersebut Penuntut Umum mengajukan keberatan pada pokoknya , yaitu bahwa Pengadilan Negeri Singkawang dalam amar putusannya mengenai penjatuhan pidana dan barang bukti adalah kurang tepat, hal ini dapat dilihat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN.Skw tanggal 13 Maret 2017 yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengemukakan keberatannya tersebut dengan alasan pitisan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 187 ayat 1 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan setiap orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya dijatuhi pidana penjara paling singkat 15 (lima belas hari) atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), oleh karena itu Penuntut Umum menganggap putusan tersebut dibawah minimal;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya Penuntut Umum juga mengajukan keberatan bahwa didalam amar putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN.Skw tanggal 13 Maret 2017 menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit iPhone 4S warna hitam dengan Nomor Imei 013535000377044 dikembalikan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa menunjukan pelanggaran dan barang bukti tersebut memiliki fungsi lain bagi terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa, adalah bertentangan dengan pasal 46 ayat ( 1 ) huruf c KUHAP yang menentukan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dari penyidik, Berita Acara persidangan ,dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 13 Maret 2017, Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN. Skw yang dimintakan banding, menurut Majelis Hakim Pengadian Tingkat Banding dasar dan alasan yang dikemukakan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undangm sudah tepat dan benar, kecuali mengenai penjatuhan pidana perlu diperbaiki oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana menurut Majelis Pengadilan Tingkat Banding tidak sesuai syarat minimal yang ditentukan dalam pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 2016, yaitu selama 15 (lima belas hari) dan / atau denda minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimal pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah), oleh karena itu kepada terdakwa adalah adil dan pantas jika dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) hari tanpa percobaan, hal ini dimaksudkan juga menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan tidak melanggar syarat minimal dari ketentuan pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 2016, oleh karena itu Makjeis Hakim Pengadilan Tingkat Banding perlu memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa merespon memori banding Penuntut Umum tentang barang bukti yang tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang penetapan status barang bukti;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit I Phone 4S warna hitam dengan nomor imel 013535000377044 yang diajukan keberatan oeh Penuntut Umum dalam memorinya, memang benar alat tersebut dipergunakan untuk mengupload tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA #COBLOSNOMORSATU!” dan gambar pasangan calon Nomor urut 1 yaitu Tjhai Nyit Kim (Malika) dan Suryadi yang sedang berkampanye, sehingga Handphone tersebut merupakan sarana yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, namun menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, hal tersebut perlu dipertimbangkan sesuai dengan rasa keadilan terhadap pemilik Handphone tersebut, ternyata terdakwa tidak tahu menahu bahwa perbuatan itu melanggar peraturan, yang ia lakukan semata-mata mendukung pasangan calon walikota dan wakilnya, maksud yang lain tidak ada, karena itu sudah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama melakukan penghalusan hukum dengan menetapkan tidak merampas barang bukti tersebut melainkan mengembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, sedang dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka kepada terdakwa diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang , tanggal 13 Maret 2017 Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Skw, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDY VICTORIO alias ANDY anak BONG DJIN SUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil cetakan/screenshot dari akun Facebook atas nama Andy Victorio yang terdapat tulisan “MALIKA WALIKOTA, SURIYADI WAKILNYA, MASYARAKAT SINGKAWANG SEJAHTERA, #COBLOSNOMOR1!”;
2 (dua) lembar komentar dari netizen yang ditujukan ke akun Facebook atas nama Andy Victorio;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit iPhone 4S warna hitam dengan Nomor Imei 013535000377044;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017, oleh kami FX Jiwo Santoso, SH.,MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai Hakim Ketua Majelis, Hendra H. Situmorang, SH dan Tinuk Kushartati,SH sebagai para Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 16 Maret 2017, Nomor : 22/PID.SUS/2017/PT KALBAR, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal 21 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut serta Frank Pessy, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
Hendra H.Situmorang, S.H. FX.Jiwo Santoso S.H.,M.Hum.
Ttd
Tinuk Kushartati, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Frank Pessy, S.H., M.H.