305/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 305/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
- Tolak
PUTUSAN
Nomor 305/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SASAKURA INDONESIA, Perseroan, yang beralamat di Jl. Pulokambing II/7 Jakarta Industrial Estate, Pulogadung Jakarta Timur 13260, yang diwakili oleh Ir. Imam Humadi Jabatan Direktur PT. SASAKURA INDONESIA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Lamria Siagian, SH., MH., Ecoline Situmorang, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum Lamria, Ecoline & Partners yang beralamat di Gedung Dana Graha Lt.2 R.207, Jl. Gondangdia Kecil 12-14 Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 November 2016, yang selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ PENGGUGAT;
MELAWAN
CHAKRA PANATAGAMA, warga negara Indonesia, pekerjaan karyawan, beralamat di Jatinegaralio RT.009 RW.004 No.28 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- TERGUGAT I;
BUDI PURWANTO, warga negara Indonesia, pekerjaan karyawan, beralamat di Kampung Sukapura Gang Salon RT.008 RW.003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakrta Utara yang selanjutnya di sebut --------------------------------------------------------- TERGUGAT II;
TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nanang Sumantri, Nurdin, Para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, yang beralamat di Jalan Masjid Al Istiqomah RT.006, RW.007 No. 71 Kelurahan Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Desember 2016, yang selanjutnya disebut sebagai ----- PARA TERGUGAT;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat;
Setelah memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 November 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 November 2016 dengan nomor registrasi: 305/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST., telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN INI
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan PMA (Jepang) yang bergerak dibidang Steel Fabrikasi, Marine Equipment dan Desalination Plant berkedudukan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 38 oleh Notaris H.Z. Simon S.H., tertanggal 10 Oktober 1994 dengan nama PT. Sasakura Indonesia yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai cabang-cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar negeri;
Bahwa dalam Akta Pendirian No. 38 tertanggal 10 Oktober 1994 Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Kepengurusan pada intinya ayat (1) menyatakan Perseroan dipimpin oleh suatu Direksi dan di bawah pengawasan para pemegang saham, sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Direksi terdiri dari atas 8 (delapan) orang anggota dengan susunan sebagai berikut : a. Seorang Presiden Direktur b. 7 (tujuh) orang Direktur;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Akta Pendirian No. 38 tertanggal 10 Oktober 1994 disebutkan “Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan”;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Ny. Sri Artati Nomor 17 tertanggal 29 Juni 2015, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sasakura Indonesia yang pada intinya terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris perseroan dengan susunan sebagai berikut : Presiden Direktur yaitu Tuan Hideaki Nii, Direktur yaitu Tuan Yutaka Shiomi, Tuan Shintaro Sasakura, Tuan Yoshiaki Tokuda, Tuan Martunus Djoemak, Nyonya Indrani, Tuan Insinyur Humam Mahmudi dan Komisaris yaitu Tuan Toshihiko Sasakura;
Bahwa berdasarkan Akta Depot (Penyimpanan) No. 01 Tanggal 13 Juni 2016, PENGGUGAT sebagai Kuasa dari dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama para pemegang saham PT. Sasakura Indonesia;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT diatas, maka PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini.
FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa fakta-fakta hukum yang mendasari Gugatan Perselisihan Industrial ini adalah sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I adalah pekerja yang bekerja di Perusahaan PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja tertanggal 14 Februari 2005 terhitung sejak tanggal 1 April 2016. sebagai Foreman dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp. 4.733.500,- (Empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa TERGUGAT II adalah pekerja yang bekerja di Perusahaan PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja tertanggal 1 Oktober 2015. terhitung sejak tanggal 4 Januari 2016 sebagai Worker dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp. 3.848.000; (Tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2016, TERGUGAT I, TERGUGAT II, Saudara Yandi dan Saudara Zainal Arifin, membuat surat izin pribadi kepada PENGGUGAT yang pada inti suratnya adalah: ”Mengunakan izin pribadinya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya”;
Bahwa surat izin pribadi yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, Saudara Yandi dan Saudara Zainal Arifin, patut diduga tidak benar sebagaimana tercantum dalam surat izin tersebut;
Bahwa terhadap kecurigaan ini, kemudian pada tanggal 3 Juni 2016, PENGGUGAT melalui HRD melakukan pemanggilan terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II, Saudara Yandi dan Saudara Zainal Arifin untuk melakukan klarifikasi atas dugaan izin/keterangan palsu yang akhirnya memang DIAKUI oleh keempat karyawan bahwa mereka telah berbohong dengan menggunakan izin yang dibuat untuk keperluan pribadi;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2016, dibuat dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan pengakuan dari 4 (empat) karyawan tersebut yang telah melakukan kebohongan dengan menuliskan/memberikan keterangan palsu;
Bahwa atas pengakuan TERGUGAT I, TERGUGAT II, Saudara Yandi dan Saudara Zainal Arifin tersebut, kemudian PENGGUGAT pada tanggal 20 Juni 2016, mengeluarkan Surat Peringatan III terhadap keempat karyawan tersebut sesuai dengan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2016, PENGGUGAT mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 (tiga) karyawan atas nama Yandi, Zainal Arifin dan TERGUGAT I karena telah melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura yang mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2016, PENGGUGAT juga mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TERGUGAT II karena telah melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura yang mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu;
Bahwa terhadap Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT ini, Saudara Yandi dan Saudara Zainal Arifin telah menerima keputusan tersebut dan telah mendapatkan hak-haknya, sedangkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2016, PENGGUGAT mendapat Surat No. 030/SPMM.SI/VI/16 dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia untuk meminta pertemuan Bipartit atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, dilakukanlah pertemuan Bipartit antara PENGGUGAT dengan perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia dimana pada intinya Perundingan Bipartit tersebut tidak ada kata sepakat dan akhirnya dibuatlah Risalah Rapat yang telah ditanda tangani oleh para pihak yang hadir;
Bahwa atas Perundingan Bipartit yang gagal, kemudian PENGGUGAT pada tanggal 13 Juli 2016 mengajukan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa selama proses penyelesaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, baik pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II hadir namun tidak terdapat kesepemahaman sampai akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 6104/-1.835.3, yang isinya sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar Perusahaan memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Sdr. Chakra P dan Sdr. Budi P sebagaimana yang telah ditawarkan kepada pekerja dengan perhitungan sebagai berikut:
Sdr. Chakra Panatagama – Masa kerja (11 tahun lebih)
Uang Pesangon :
9 bulan x Rp. 4.733.500; Rp. 42.601.500;
Uang Penghargaan masa kerja :
4 bulan x Rp. 4.733.500; Rp. 18.934.000; +
Sub total Rp. 61.535.500;
Penggantian Hak :
(15% x Rp. 61.535.500;) Rp. 9.230.325;+
Rp. 70.765.825;
Substitution of Leave : (1 hari) Rp. 225.405; -
Total Rp. 70.540.420;
Total Kompensasi : 2 x Rp. 70.540.420;= Rp. 141.080.840;
Sdr. Budi Purwanto – Masa kerja (1 tahun)
Uang Pesangon : 1 bulan x Rp. 3.848.000; Rp. 3.848.000;
Penggantian Hak : 15% x Rp. 3.848.000; Rp. 577.200; +
Total Rp. 4.425.200;
Total Kompensasi : 2 x Rp. 4.425.200; : Rp. 8.850.400;
Agar pekerja dapat menerima sebagaimana poin 1 di atas;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Apabila pihak-pihak menerima anjutan ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediatior Hubungan Industrial
Bahwa sampai batas waktu yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kepada masing-masing pihak untuk memberi jawaban atas anjuran tersebut, pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II juga tidak menjalankan apa yang telah dianjurkan sehingga akhirnya PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
ALASAN DAN DASAR PENGAJUAN GUGATAN
Bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Industrial Pasal 1 angka 1 jo Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan:
Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004:
“Perselisihan Hubungan Industrial” adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004:
“Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja” adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (“PHK”)perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa perselisihan ini timbul ketika PENGGUGAT telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) No. 03/SSI/PHK/VI/16. Tertanggal 27 Juni 2016 dan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) No. 04/SSI/PHK/VI/16 Tertanggal 29 Juni 2016 yang dikirim melalui Staf HRD Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut pada intinya memutuskan hubungan kerja antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT terhitung efektif mulai tanggal 27 Juni 2016. dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT terhitung efektif mulai tanggal 29 Juni 2016 dengan alasan melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura yang mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu;
PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan PENGGUGAT untuk memberhentikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pekerja mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia yang isinya mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu;
Bahwa selain itu juga tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah memberikan keterangan palsu telah melanggar Pasal 158 Ayat (1) b (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :
Ayat (1) b : ”Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut : b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
Ayat (2) : ”Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
Pekerja/buruh tertangkap tangan;
Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan untuk didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Ayat (3) :”Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
Bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II didukung oleh bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 (b), dimana pada tanggal 6 Juni 2016, telah dibuat dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan pengakuan dari 4 (empat) karyawan tersebut, dalam hal ini termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan kebohongan dengan menuliskan/memberikan keterangan palsu;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sesuai prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 158 Ayat (1) b (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian, maka Surat PHK yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT telah melalui prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan khususnya melanggar pasal 158 Ayat (1) b (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
UANG PENGGANTIAN HAK
Bahwa dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti melanggar Pasal 158 ayat (1) b, (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi :
Ayat (4) : ”Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan kelompoknya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PERMOHONAN
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Yang Terhormat agar dapat memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan perselisihan yang menjadi obyek perkara aquo adalah sebagai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak putusan perkara ini diucapkan;
Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 03/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 27 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 04/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 29 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II adalah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum;
Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 03/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 27 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 04/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 29 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II, telah melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura jo pasal 158 Ayat (1) b (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Para Tergugat telah hadir diwakili oleh Kuasanya masing-masing ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukan Jawaban pada tanggal 13 Desember 2016;
Dalam Konpensi
Kedua Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil dalam gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat, kecuali hal – hal yang secara tegas dan nyata kebenarannya dan diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Tergugat II menolak dalil Penggugat pada angka 2 halaman 4 dalam gugatannya mengenai fakta waktu hubungan kerja Tergugat kepada Penggugat yang dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 sedangkan Faktanya Tergugat II mulai bekerja sejak tanggal 2 September 2013 sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama tertanggal 2 September 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat.
Dalil Penggugat pada angka 3, 4, 5, dan 6 pada halaman 4 yang menyatakan fakta Kedua Tergugat memberikan keterangan palsu patut dipertanyakan maksud, tujuan dan proses klarifikasinya karena diduga sudah direncanakan oleh Penggugat sehubungan dengan eksistensi serikat pekerja di perusahaan Penggugat yang sedang memperjuangkan kesejahteraan anggotanya dikarenakan selama 21 Tahun berdirinya Perusahaan, tidak pernah sekalipun Penggugat melakukan klarifikasi atau introgasi kepada karyawan yang menggunakan ijin pribadi yang berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 25 ayat (4) tentang Ijin Meninggalkan Pekerjaan yang berbunyi :
“Izin meninggalkan pekerjaan pada waktu kerja dalam satu bulan diberikan maksimum 6 (enam) jam . Apabila dalam satu bulan melebihi 6 (enam) jam, kelebihan tersebut akan diperhitungkan dengan upahnya, adapun komponen upah lihat pasal 12”(Peraturan Perusahaan).
Kedua Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 7 halaman 5 dalam gugatannya mengenai pemberian Surat Peringatan III pada tanggal 20 Juni 2016 yang menyatakan sudah sesuai dengan Pasal 161 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut”.
sedangkan faktanya tidak sesuai, dikarenakan Penggugat langsung memberikan Surat Peringatan III kepada Kedua Tergugat tertanggal 20 Juni 2016 tanpa diberikan Surat Peringatan I dan II terlebih dahulu.
Kedua Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat tentang Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Kedua Tergugat sudah mengakui dan sadar akan kesalahannya dan sudah menerima sanksi Surat Peringatan III tertanggal 20 Juni 2016, berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
“Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
karena disaat kedua Tergugat menjalani sanksi Surat Peringatan III dan tanpa melakukan pelanggaran kembali atau pelanggaran lainnya, Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa sejak bulan Juli 2016 Kedua Tergugat tidak bisa masuk ke lingkungan Perusahaan Penggugat dan Upah Kedua Tergugat sudah tidak dibayarkan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 yang berbunyi :
“ Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.
Oleh sebab itu maka bukan karena atas kesengajaan Kedua Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagi pekerja pada perusahaan Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan tetapi atas kehendak Penggugat sendiri.
7. Bahwa sejak bulan Juli 2016 sampai saat ini, Penggugat sudah tidak membayar Upah kepada kedua Tergugat.
Berdasarkan Pasal 155 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 yang berbunyi :
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”.
Berdasarkan ketentuan diatas maka Penggugat harus memenuhi hak Kedua Tergugat atas pembayaran upah Kedua Tergugat selama proses penyelesaian perselisihan ini berjalan.
Dalam Rekonpensi
Sejak PT. Sasakura Indonesia berdiri tanggal 10 Oktober 1994 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 tidak pernah ada Serikat Pekerja di PT. Sasakura Indonesia.
Serikat Pekerja dibentuk dan didirikan di PT. Sasakura Indonesia oleh Penggugat Rekonpensi dan kawan-kawan sejak tanggal 31 Oktober 2014. Sejak Serikat Pekerja didirikan banyak sekali intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, baik terhadap pengurus dan anggota diantaranya pemotongan upah, pemotongan hak cuti tahunan, mutasi, skorsing, mengancam menurunkan jabatan, tidak mengijinkan melakukan pekerjaan pasca mengikuti Aksi Unjuk Rasa, surat peringatan yang bertentangan dengan ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Penggugat Rekonpensi semenjak didirikannya Serikat Pekerja di PT. Sasakura Indonesia mendapatkan amanah dan tanggung jawab sebagai Ketua Serikat Pekerja sampai dengan saat ini.
Sebelum permasalahan memberikan keterangan palsu, PUK SPMM Sasakura Indonesia FSPASI sedang mengadvokasi kasus :
1. Pelaporan kepada Komnas HAM RI terkait dengan Pengaduan
Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2. Pencatatan Perselisihan Hak yang dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur sehubungan dengan kenaikan upah tahun 2016 yang diputuskan secara sepihak oleh penggugat. Proses mediasi telah dilalui tanpa adanya kesepakatan dan sedang melakukan tahapan selanjutnya;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2016 Mr. Hideaki Nii sebagai Presiden Direktur PT. Sasakura Indonesia menyampaikan kepada seluruh karyawan, bahwa pelaporan yang dilakukan Penggugat Rekonpensi mengakibatkan Tergugat Rekonpensi mengalami kerugian besar.
Pernyataan Mr. Hideaki Nii diatas, kembali disampaikan oleh Bapak Mashuri sebagai Manager Produksi kepada seluruh karyawan pada tanggal 27 Juni 2016. Sesungguhnya laporan yang dibuat oleh Serikat Pekerja adalah pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, secara tidak langsung perbuatan yang dilakukan oleh Mr. Hideaki Nii dan Mashuri merupakan bentuk kampanye yang menyatakan Serikat Pekerja sumber masalah di Perusahaan. Tergugat Rekonpensi dalam hal ini telah melanggar Pasal 28 huruf d UU. Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi sebagai berikut :
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 151 ayat 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pengusaha pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Tergugat Rekonpensi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat Rekonpensi tidak sesuai dengan Pasal 161 UU. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut”.
sedangkan faktanya tidak sesuai, dikarenakan Tergugat Rekonpensi langsung memberikan Surat Peringatan III kepada Penggugat Rekonpensi tertanggal 20 Juni 2016 tanpa diberikan Surat Peringatan I dan II terlebih dahulu.
Sehubungan dengan kasus memberikan keterangan palsu, maka patut untuk dipertimbangkan bahwa adanya tindakan Interogasi yang dituangkan dalam BAP, pemberian sangsi Surat Peringatan III hingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah bagian dari upaya untuk menghalang-halangi Penggugat Rekonpensi dalam menjalani fungsinya dan tugasnya sebagai ketua Serikat Pekerja.
Maka berdasarkan segala dalil yang terurai diatas, Tergugat I/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang terhormat berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi;
Menerima seluruhnya gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;
Mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi dengan posisi dan jabatan yang sama di PT. Sasakura Indonesia.
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
Mempekerjakan kembali Tergugat I dan Tergugat II pada PT. Sasakura Indonesia pada posisi dan jabatan yang sama;
Menyatakan Penggugat untuk membayarkan upah Tergugat I dan Tergugat II sejak bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat diatas Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 15 Desember 2016;
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat diatas Para Tergugat telah mengajukan Dupliknya pada tanggal 3 Januari 2017;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda P-1 s.d P-22;
| BUKTI | JENIS BUKTI | : | KETERANGAN |
| Bukti P-1 | Copy – Surat Keputusan No. 002/SSI/SK-DIR/IV/16 dan Lampiran Keputusan Direksi. Surat ini ditanda tangani oleh Nideaki Nii sebagai Direktur Utama PT. Sasakura Indonesia pada tanggal 1 April 2016 dimana memutuskan terhitung tanggal 01 April 2016 kepada karyawan diberikan kenaikan gaji untuk masa April 2016 sampai dengan Maret 2017. Adapun daftar kenaikan gaji terlampir atas nama Chakra Panatagama Nik : 98140205 Jabatan Foreman, Status karyawan tetap/Tanggal Pengangkatan 14 Februari 2005 dengan gaji pokok Rp. 3.483.500, tunjangan jabatan Rp. 200.000, Uang makan/bulan Rp. 650.000, Transportasi/hari Rp. 35.000; lain-lain/uang susu/bulan Rp. 400.000 sehingga jumlah (tunjangan tetap) Rp. 4.733.500. | : | Hal ini membuktikan bahwa benar TERGUGAT I adalah karyawan dari PENGGUGAT dan telah bekerja sejak Februari 2005. Selain itu juga membuktikan bahwa PENGGUGAT selalu memberikan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP). |
| Bukti P-2 | Asli- Daftar Gaji PT. Sasakura Indonesia atas nama Chakra Panatagama Periode June 2016 dan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri atas nama Chakra Panatagama. Daftar Gaji Periode June 2016 ini berisi tentang total penerimaan gaji setelah dikurangi PPh pasal 21 yang diterima oleh Chakra Panatagama periode June 2016 adalah sebesar Rp. 6.208.165 (enam juta dua ratus delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah). Daftar gaji periode June 2016 ini tidak ditanda tangani oleh TERGUGAT I namun TERGUGAT I meminta agar di transfer ke nomor rekening milik TERGUGAT I. | : | Hal ini membuktikan bahwa PENGGUGAT tetap memberikan gaji terakhir kepada TERGUGAT I setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). |
| Bukti P-3 | Asli- Kesepakatan Kerja Bersama Tertanggal 2 September 2013. Bukti Kesepakatan Kerja Bersama ini ditanda tangani oleh IR. Humam Mahmudi jabatan Direktur bertindak untuk dan atas nama PT. Sasakura Indonesia selaku Pihak Pertama dan Budi Purwanto sebagai Pihak Kedua dimana inti dari kesepakatan ini adalah Pihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama sebagai karyawan kontrak untuk 1 tahun mulai tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014. Hubungan kerja Pihak Kedua dengan Pihak Pertama dinyatakan berakhir menurut hukum terhitung mulai tanggal 1 September 2014 | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil TERGUGAT II yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT bukanlah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 akan tetapi sejak tanggal 2 September 2013 sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama tertanggal 2 September 2013 adalah dalil yang keliru, dan tidak benar, karena Kesepakatan Kerja Bersama itu adalah kesepakatan kerja kontrak (PKWT) dan bukanlah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). |
| Bukti P-4 | Copy- Kesepakatan Kerja Bersama Tertanggal 1 September 2014. Bukti Kesepakatan Kerja Bersama ini ditanda tangani oleh IR. Humam Mahmudi jabatan Direktur bertindak untuk dan atas nama PT. Sasakura Indonesia selaku Pihak Pertama dan Budi Purwanto sebagai Pihak Kedua dimana inti dari kesepakatan ini adalah Pihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama sebagai karyawan kontrak untuk 1 tahun mulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015. Hubungan kerja Pihak Kedua dengan Pihak Pertama dinyatakan berakhir menurut hukum terhitung mulai tanggal 1 September 2015. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil TERGUGAT II yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT bukanlah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 akan tetapi sejak tanggal 2 September 2013 sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama tertanggal 2 September 2013 adalah dalil yang keliru, dan tidak benar, karena setelah kontrak pertama selesai, PENGGUGAT dapat saja memperpanjang kontrak dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. |
| Bukti P-5 | Asli- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 06/SSI-PKWT/IX/2015. Bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini ditanda tangani oleh IR. Humam Mahmudi jabatan Direktur bertindak untuk dan atas nama PT. Sasakura Indonesia selaku Pihak Pertama dan Budi Purwanto sebagai Pihak Kedua dimana inti dari Perjanjian ini adalah Pihak Pertama menerima Pihak Kedua untuk bekerja sebagai karyawan Pihak Pertama selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil TERGUGAT II yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT bukanlah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 akan tetapi sejak tanggal 2 September 2013 sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama tertanggal 2 September 2013 adalah dalil yang keliru, dan tidak benar, karena setelah kontrak pertama dan kontrak kedua selesai ada waktu 1 (satu) bulan TERGUGAT II tidak bekerja sehingga sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PENGGUGAT dapat saja mempekerjakan TERGUGAT II sebagai karyawan percobaan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. |
| Bukti P-6 | Copy – Surat Keputusan No. 005/SSI/BOD-SK/I/2016. Bukti surat ini ditanda tangani oleh IR. Humam Mahmudi selaku Direktur PT. Sasakura Indonesia tertanggal 04 Januari 2016 dimana pada intinya setelah memperhatikan, mengingat, menimbang, memutuskan dan menetapkan terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016, Budi Purwanto diangkat sebagai Karyawan Tetap. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil TERGUGAT II yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT bukanlah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 akan tetapi sejak tanggal 2 September 2013 sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama tertanggal 2 September 2013 adalah dalil yang keliru, dan tidak benar, karena dalam Surat Keputusan No. 005/SSI/BOD-SK/I/2016 jelas-jelas menyebutkan terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016 TERGUGAT II mulai menjadi karyawan tetap. |
| Bukti P-7 | Asli- Daftar Gaji PT. Sasakura Indonesia atas nama Budi Purwanto Periode June 2016 dan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri atas nama Budi Purwanto. Daftar Gaji Periode June 2016 ini berisi tentang total penerimaan gaji setelah dikurangi PPh pasal 21 yang diterima oleh Budi Purwanto periode June 2016 adalah sebesar Rp. 5.853.231 (lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah). Daftar gaji periode June 2016 ini ditanda tangani oleh TERGUGAT II namun untuk uang lembur PENGGUGAT telah melakukan pembayaran uang lembur ke nomor rekening milik TERGUGAT II. | : | Hal ini membuktikan bahwa PENGGUGAT tetap memberikan gaji terakhir kepada TERGUGAT II setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). |
| Bukti P-8 | Asli- Surat Izin Dinas Luar/Keperluan Pribadi atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto. Surat izin ini menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juni 2016, Chakra Panatagama meminta izin untuk keperluan keluarga ke Cibubur sedangkan Budi Purwanto meminta izin menjemput keponakan di Terminal Rawa Mangun. | : | Hal ini membuktikan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II meminta surat izin untuk keperluan pribadi namun pada faktanya surat izin tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. |
| Bukti P-9 | Asli – Berita Acara Pemeriksaan atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto. Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat pada tanggal 6 Juni 2016 dan ditanda tangani oleh Wawan Sumirat selaku G/A Manager, Adriani Putrantini selaku HRD Chief dimana keduanya sebagai pemeriksa terhadap Chakra Panatagama dan Budi Purwanto. Pada intinya keduanya mengakui bahwa surat izin keperluan pribadi adalah tidak benar akan tetapi mengikuti aksi kegiatan serikat. | : | Hal ini membuktikan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengakui berbohong dan memberikan keterangan palsu sehingga mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia yang isinya mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu; |
| Bukti P-10 | Copy - Surat No. 037/SSI/SuPer/VI/16 Tertanggal 20 Juni 2016 Perihal Surat Peringatan III atas nama Chakra Panatagama dan Surat No. 035/SSI/SuPer/VI/16 Tertanggal 20 Juni 2016 Perihal Surat Peringatan III atas nama Budi Purwanto. Surat Peringatan III ini ditanda tangani oleh Ir. Humam Mahmudi selaku Direktur PT. Sasakura Indonesia dimana pada intinya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan saudara Chakra Panatagama dan Saudara Budi Purwanto yang dituangkan dalam BAP tanggal 6 Juni 2016, maka saudara Chakra Panatagama dan Budi Purwanto dianggap telah melakukan kesalahan berat untuk itu diberikan Surat Peringatan Ke III. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT yang mengatakan bahwa seharusnya PENGGUGAT memberikan Surat Peringatan I dan II terlebih dahulu dan bukan langsung Surat Peringatan III sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah tidak benar dan tidak tepat karena di dalam aturan yang berlaku di dalam Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan khususnya Pasal 9 ayat (2) c menyebutkan :” Pelaksanaan tindak kedisiplinan karyawan tidak harus mengikuti urutan satu demi satu, tergantung pada sifat pelanggaran”. Hal ini juga sejalan dengan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan Cukup Jelas namun dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) disebutkan :”Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”; |
| Bukti P-11 | Copy – Surat No. 03/SSI/PHK/VI/16 Tertanggal 27 Juni 2016 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Chakra Panatagama dan Surat No. 04/SSI/PHK/VI/16 Tertanggal 29 Juni 2016 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Budi Purwanto. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ditanda tangani oleh Ir. Humam Mahmudi dimana pada intinya mengatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Peringatan III maka atas dasar Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonsia Pasal 10 ayat 2(e) yaitu kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan PHK sehingga hubungan kerja dengan Chakra Panatagama dan Budi Purwanto dinyatakan berakhir. Surat ini telah diterima oleh Saudara Chakra dan Budi dengan tanda terima yang ditanda tangani oleh Indar dan Imam Syafii. | : | Hal ini membuktikan bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana salah satunya Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia yang isinya mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu. |
| Bukti P-12 | Asli - Peraturan Perusahan PT. Sasakura Indonesia tahun 2014. Peraturan-Perusahaan PT. Sasakura Indonesia Tahun 2014 ini berisi 46 pasal yang mengatur hubungan kedua belah pihak dimana harus saling hormat menghormati, percaya mempercayai atas dasar kekeluargaan. | : | Hal ini membuktikan bahwa Surat Peringatan III yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) b dan c. Selain itu juga membuktikan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT telah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia yang isinya mengatur tentang Kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu. |
| Bukti P-13 | Asli – Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Yandi. Perjanjian Bersama ini ditanda tangani antara Wawan Sumirat selaku G/A Manager selaku pihak kesatu (Pengusaha) dengan Yandi selaku pihak kedua (Pekerja) dimana pada intinya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung tanggal 27 Juni 2016 dan Pihak Kesatu setuju untuk membayar kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menerima dari Pihak Kesatu uang pesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 sebesar Rp. 90.907.429 (sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah). Perjanjian Bersama ini juga telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 3647/Bip/PHI/2016/PN.JKT.PST. | : | Hal ini membuktikan bahwa Yandi yaitu salah satu orang yang ikut bersama-sama dengan PARA TERGUGAT melakukan kesalahan yaitu memberikan keterangan palsu telah mengakui kesalahannya dan menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT. |
| Bukti P-14 | Asli – Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Zainal Arifin. Perjanjian Bersama ini ditanda tangani antara Wawan Sumirat selaku G/A Manager selaku pihak kesatu (Pengusaha) dengan Zainal Arifin selaku pihak kedua (Pekerja) dimana pada intinya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung tanggal 27 Juni 2016 dan Pihak Kesatu setuju untuk membayar kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menerima dari Pihak Kesatu uang pesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 sebesar Rp. 90.581.429; (sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh satu empat ratus dua puluh sembilan rupiah). Perjanjian Bersama ini juga telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 3648/Bip/PHI/2016/PN.JKT.PST. | Hal ini membuktikan bahwa Zainal Arifin yaitu salah satu orang yang ikut bersama-sama dengan PARA TERGUGAT melakukan kesalahan yaitu memberikan keterangan palsu telah mengakui kesalahannya dan menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT. | |
| Bukti P-15 | Asli – Surat No. 30/SPMM.SI/VI/16 Tertanggal 29 Juni 2016 Perihal Perundingan Bipartit PHK Sepihak. Surat ini ditanda tangani oleh Chakra Panatagama selaku Ketua dan M. Iksan selaku Sekretaris dari PUK Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia dimana pada intinya menolak dengan tegas PHK dan meminta pertemuan Bipartit. | : | Hal ini membuktikan bahwa Pihak PENGGUGAT selalu memproses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang telah ada. |
| Bukti P-16 | Asli – Daftar Hadir Meeting dan Notulen Meeting Perihal Bipartit PHK Tertanggal 1 Juli 2016 Jam 10.00 s/d 11.10 Wib. Daftar hadir meeting dan Notulen meeting ini pada intinya masing-masing pihak telah memberikan pendapatnya dan diakhir meeting ada kesimpulan bahwa Serikat Pekerja tetap menolak PHK dan Pihak Perusahaan tetap menjalankan PHK. | : | Hal ini membuktikan bahwa Pihak PENGGUGAT selalu memproses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang telah ada. |
| Bukti P-17 | Copy- Surat No. 165/SSI/L/VII/16 Tertanggal 13 Juli 2016 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat No. 205/SSI/L/VIII/16 Tertanggal 22 Agustus 2016 Perihal Penegasan Pencatatan PHK. Surat ini ditanda tangan oleh Wawan Sumirat selaku GA manager dimana pada intinya memberitahukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas Pemutusan Hubungan kerja atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto. | : | Hal ini membuktikan bahwa Pihak PENGGUGAT selalu memproses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang ada yaitu melaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan kepastian hukum. |
| Bukti P-18 | Asli- Surat No. 0.364/K/PMT/IV/2016 Tertanggal 6 April 2016 Perihal : Permintaan Klarifikasi Terkait Pengaduan PUK Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia. Surat ini ditandatangani oleh Bapak Natalius Pigai selaku Komisioner Komnas HAM RI dan ditujukan kepada Direktur PT. Sasakura Indonesia dimana pada intinya meminta agar PT. Sasakura Indonesia memberikan klarifikasi/informasi terkait pengaduan tersebut dan upaya yang telah dilakukan oleh PT. Sasakura Indonesia tempuh dalam penyelesaian pengaduan tersebut. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT dalam Gugatan Rekonpensinya pada angka 1 sampai angka 8 adalah fitnah dan kebohongan. Perusahaan PENGGGAT adalah perusahaan yang selalu menghormati hukum yang berlaku d Indonesia tertutama menyangkut kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
| Bukti P-19 | Copy- Surat No. 27/SK/LE&P/V/2016 Tertanggal 23 Mei 2016 Perihal : Klarifikasi Atas Surat Komnas HAM RI No. 0.364/K/PMT/IV/2016 dan Agenda 106096. Surat ini ditandatangani oleh Lamria Siagian, S.H.,M.H. dan Ecoline Situmorang, S.H. selaku Kuasa Hukum dari PT. Sasakura Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI Up. Bapak Natalius Pigai selaku Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dimana pada intinya hendak melakukan klarifikasi atas pelaporan Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia Afiliasi Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (SPMMSI-FSPASI) yang telah menuduh PT. Sasakura Indonesia telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun tuduhan tersebut tidaklah sesuai dengan fakta yang ada dan telah dilampirkan di dalam surat sebagai bukti pendukung. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT dalam Gugatan Rekonpensinya pada angka 1 sampai angka 8 adalah fitnah dan kebohongan. Bahwa tuduhan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh Multimetal Sasakura Indonesia Afiliasi Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (SPMMSI-FSPASI) yang dilakukan oleh PENGGUGAT tidaklah berdasar dan tidak dapat dibuktikan. |
| Bukti P-20 | Asli- Surat No. 1.244/K/PMT/IX/2016 Tertanggal 05 September 2016 Perihal : Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan PUK Serikat Pekerja Multimetal PT. Sasakura Indonesia. Surat ini ditandatangani oleh Bapak Natalius Pigai selaku Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI dan ditujukan kepada Direktur PT. Sasakura Indonesia dimana pada intinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggapan Saudara menindaklanjuti aduan dari PUK Serikat Pekerja Multi Metal PT. Sasakura Indonesia, dan akan menginformasikan klarifikasi tersebut kepada Pengadu guna mendapat tanggapan. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT dalam Gugatan Rekonpensinya pada angka 1 sampai angka 8 adalah fitnah dan kebohongan. Bahwa tuduhan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh Multimetal Sasakura Indonesia Afiliasi Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (SPMMSI-FSPASI) yang dilakukan oleh PENGGUGAT belumlah dapat dibuktikan, sehingga Komnas HAM harus kembali menginformasikan klarifikasi tersebut kepada Pengadu dalam hal ini adalah PARA TERGUGAT. |
| Bukti P-21 | Asli – Tata Tertib Perundingan Perbaikan/Pembaharuan Peraturan Perusahaan (Asli). Draft Peraturan Perusahaan (Asli). Tata Tertib Perundingan Perbaikan/Pembaharuan Peraturan Perusahaan berisi:
| : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT yang menuduh PENGGUGAT telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja tidaklah terbukti. Akan tetapi sebaliknya PENGGUGAT adalah Perusahaan yang selalu ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis di dalam Perusahaan dengan mengajak Serikat Pekerja ikut dalam membicarakan perbaikan/pembaharuan Peraturan Perusahaan padahal dalam Pasal 1 butir (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan Peraturan Perusahaan adalah :”Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”. |
| Bukti P-22 | Asli- Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia 2016 Peraturan-Perusahaan PT. Sasakura Indonesia Tahun 2016 ini telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1287 Tahun 2016. Peraturan Perusahaan (PP) ini berisi 62 pasal yang mengatur hubungan kedua belah pihak dimana harus saling hormat menghormati, percaya mempercayai atas dasar kekeluargaan. | : | Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA TERGUGAT yang menuduh PENGGUGAT telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja tidaklah terbukti. Akan tetapi sebaliknya PENGGUGAT adalah Perusahaan yang selalu ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis di dalam Perusahaan dengan mengajak Serikat Pekerja ikut dalam membicarakan perbaikan/pembaharuan Peraturan Perusahaan padahal dalam Pasal 1 butir (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan Peraturan Perusahaan adalah :”Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”. |
Menimbang, bahwa demikian pula untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda T -1.1 s.d T -1.51 dan T-2.1 s.d T-2.18;
| NOMOR BUKTI | DOKUMEN | KETERANGAN |
| T-1.1 | Foto Copy Kartu Tanda Penduduk nomor 3175062811800005, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan identitas Tergugat I/Penggugat Rekonpensi. |
| T-1.2 | Foto Copy Kartu Karyawan PT Sasakura Indonesia dengan nomor 98140205, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan identitas Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sebagai Karyawan PT Sasakura Indonesia dengan nomor kartu karyawan 98140205. |
| T-1.3 | Foto Copy Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia dengan nomor 12-2014-000001SPMM, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi merupakan anggota Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia. |
| T-1.4 | Foto Copy Slip Gaji bulan Mei 2016 telah disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Besaran Upah yang diterima Tergugat I/Penggugat Rekonpensi. |
| T-1.5 | Foto Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 125 – 00 -0990510-0 periode 2 Mei 2016 s/d 15 November 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan sejak bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang Tergugat I/Penggugat Rekonpensi tidak menerima upah dari Penggugat/Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.6 | Foto Copy surat Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh status Mandiri nomor 830/IV/P/X/2014, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Serikat Pekerja berdiri di Perusahaan Penggugat/ Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.7 | Foto Copy surat Berita Acara Kongres Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, telah disesuaikan dengan aslinya dan dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja Sasakura Indonesia sebagai salah satu Serikat Pekerja Pembentuk Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia. |
| T-1.8 | Foto Copy surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat I/Penggugat Rekonpensi nomor 03/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 27 Juni 2016, disesuaikan dengan aslinya dan dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dalam tenggang waktu berlakunya Surat Peringatan III yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi tanggal 20 Juni 2016. |
| T-1.9 | Foto Copy Surat Ijin Pribadi Saudara Yandi tanggal 2 Juni 2016, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan pemeriksaan/interogasi, karena Saudara Yandi kembali ke Perusahaan dengan mengenakan seragam serikat. |
| T-1.10 | Foto Copy Surat PT. Sasakura Indonesia nomor 039/SSI/L/II/2015 tertanggal 5 Februari 2015 yang ditujukan kepada Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia perihal; Pengajuan Dispensasi, disesuaikan dengan asli dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi menyatakan dispensasi yang diajukan oleh Serikat Pekerja akan memotong hak cuti tahunan. |
| T-1.11 | Foto Copy Surat PT. Sasakura Indonesia nomor 310/SSI/L/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia perihal; Surat Pengajuan Dispensasi yang diajukan Serikat Pekerja untuk mengikuti Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 28 Oktober 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Tergugat Rekonpensi menyetujui dispensasi Serikat Pekerja untuk mengikuti Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 28 Oktober 2016 atas nama :
|
| T-1.12 | Foto Copy Late, Absent Calculated & Over Annual Leave Based on List of Attedance Tergugat I/Penggugat Rekonpensi periode 21 Oktober – 20 November 2015 tertanggal 21 November 2015 sesuai dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan pemotongan upah Tergugat I/Penggugat Rekonpensi karena ketidakhadirannya tanggal 28 Oktober 2015. |
| T-1.13 | Foto Copy Kartu Absensi Bulan November Tergugat I/Penggugat Rekonpensi, Saudara Semo, Kosim, M. Iksan, Teguh Iswanto, Agus Prayitno, Tri Hartono Satriyo. W periode 16 s/d 31 November 2015, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges dan sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Pengurus dan Anggota melakukan Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 24 dan 25 November 2015 dan pada tanggal 26 dan 27 November 2015 kembali bekerja normal dan pada hari libur mingguan yaitu; 28 November 2015 diliburkan. |
| T-1.14 | Foto Copy Late, Absent Calculated & Over Annual Leave Tergugat I/Penggugat Rekonpensi, Saudara Semo, Kosim, M. Iksan, Teguh Iswanto, Agus Prayitno, Tri Hartono Satriyo. W periode 21 November s/d 15 Desember 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi memotong upah Pengurus dan Anggota yang melakukan Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 24 dan 25 November serta Pengurus Serikat Pekerja yang mengikuti kegiatan Serikat yaitu; Rakornas diyogyakarta pada tanggal 10 dan 11 Desember 2015. |
| T-1.15 | Foto Copy Surat Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia nomor 066/SPMM.SI/XII/2015 perihal; Pemberitahuan Dispensasi tertanggal 8 Desember 2015 serta lampiran Surat Undangan Rakornas Komando Nasional Barisan Pelopor Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja memberitahukan akan melakukan Rakornas diyogyakarta dan mengajukan dispensasi untuk 1(satu) hari kerja yaitu Jum’at 11 Desember 2015. |
| T-1.16 | Foto Copy Surat Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia nomor 067/SPMM.SI/XII/2015 perihal; Pemberitahuan Dispensasi tertanggal 8 Desember 2015, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja memberitahukan akan mengikuti Aksi Unjuk Rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan didepan Istana Negara dan Mahkamah Agung dan mengajukan dispensasi untuk 1(satu) hari kerja yaitu Kamis 10 Desember 2015. |
| T-1.17 | Foto Copy Surat Peringatan I Saudara M. Iksan nomor 002/SSI/SuPer/VI/15 beserta Surat Peringatan Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Multimetal yang dikeluarkan secara bersamaan tanggal 25 Juni 2015 berjumlah 21 orang, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi tanggal 25 Juni 2015 atas kesalahan yang disangkakan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi yaitu; tidak melaksanakan kerja lembur dua bulan yang lalu tanggal 18 April 2015. Surat Peringatan yang dikeluarkan tanggal 25 Juni 2015 untuk 21 orang pengurus dan anggota Serikat Pekerja. Nomor urut Surat Peringatan 002/SSI/Super/VI/15 s/d 022/SSI/Super/VI/15. |
| T-1.18 | Foto Copy Surat Peringatan I Saudara M. Cholil nomor 016/SSI/SuPer/VI/15 tertanggal 25 Juni 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi memberikan Surat Peringatan karena karyawan tidak melaksanakan lembur. |
| T-1.19 | Foto Copy Surat Peringatan III Tergugat I/Penggugat Rekonpensi nomor 019/SSI/SuPer/VI/15 tertanggal 25 Juni 2015, disesuaikan dengan aslinya, dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi memberikan Surat Peringatan III kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi karena tidak melaksanakan lembur pada tanggal 09 dan 15 Juni 2015. |
| T-1.20 | Foto Copy Revisi Surat Peringatan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi nomor 020/SuPer-Rev/VI/15 tertanggal 25 Juni 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi dalam memberikan Surat Peringatan secara asal-asalan. |
| T-1.21 | Foto Copy Memo Mutasi Saudara Semo nomor 001/HRD/Mutasi/II/15 tertanggal 2 Februari 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat /Tergugat Rekonpensi melakukan mutasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yaitu; Saudara Semo ke Kantor Cabang Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.22 | Foto Copy Screen Shoot WhatsApp percakapan Saudara Semo dengan HRD perihal; Ijin Tidak Masuk Kerja pada tanggal 30 Oktober 2015, disesuaikan copy dari aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Saudara Semo memberitahukan kepada HRD bahwa dirinya tidak masuk kerja pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober karena mengikuti Aksi Unjuk Rasa didepan Istana Negara. |
| T-1.23 | Foto Copy Late, Absent Calculated & Over Annual Leave Saudara Semo periode 21 Oktober s/d 20 November 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi memotong upah Saudara Semo karena mengikuti kegiatan Aksi Unjuk Rasa tanggal 30 Oktober 2015. |
| T-1.24 | Foto Copy Surat Pemberhentian Sementara Saudara Semo nomor 001/SSI/SSkors/XI/15 tertanggal 2 November 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi memberhentikan sementara pengurus Serikat Pekerja yaitu; Saudara Semo karena ketidakhadirannya di Perusahaan tanggal 30 Oktober 2015 karena mengikuti kegiatan Aksi unjuk Rasa. |
| T-1.25 | Foto Copy Memo Mutasi Saudara Semo nomor 006/HRD/Mutasi/XI/15 tertanggal 3 Desember 2015 serta lampiran Surat Perintah Kerja, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi kembali melakukan mutasi kepada pengurus Serikat Pekerja yaitu; Saudara Semo dengan memberikan pekerjaan Sandblasting yang bukan keahliannya. |
| T-1.26 | Foto Copy Memo Mutasi Tergugat I/Penggugat Rekonpensi nomor 012/HRD/Mutasi/II/16 tertanggal 24 Februari 2016 serta lampiran Surat Perintah Kerja, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan mutasi kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dengan memberikan pekerjaan yang sangat berbeda dengan keahliannya. |
| T-1.27 | Foto Copy Tanda Terima Surat SPMM Sasakura Indonesia nomor 064/SPMM.SI/XI/2015 yang ditujukan kepada Komnas HAM RI, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja melakukan Pengaduan kepada Komnas HAM RI terkait Pelanggaran Penggugat/Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.28 | Foto Copy Surat Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia nomor 034/SPMM.SI/VII/2016 yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT. Sasakura Indonesia perihal; Tanggapan Pidato Presiden Direktur PT. Sasakura Indonesia tertanggal 15 Juli 2016, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja memberikan tanggapan Pidato Presiden Direktur PT. Sasakura Indonesia karena apa yang disampaikannya kepada seluruh karyawan sangat jelas upaya kampanye Anti Serikat dengan cara menganggap Serikat Pekerja biang masalah yang mengakibatkan Penggugat/Tergugat Rekonpensi mengalami kerugian. |
| T-1.29 | Foto Copy Surat Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia nomor 006/SPMM.SI/II/2016 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Sasakura Indonesia perihal; Koreksi Draft Revisi I Peraturan Perusahaan tertanggal 18 Februari 2016, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Serikat Pekerja memberikan koreksi Draft I Peraturan Perusahaan, setelah sebelumnya Serikat Pekerja juga memberikan koreksi Draft yang pertama namun setelah direvisi, masih terdapat materi didalam Draft yang merupakan upaya melemahkan fungsi Serikat Pekerja. |
| T-1.30 | Foto Copy Surat PT. Sasakura Indonesia nomor 264/SSI/L/X/16 yang ditujukan kepada Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia perihal; Status Karyawan atas nama CHAKRA PANATAGAMA tertanggal 17 Oktober 2016, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi berusaha berusaha menghalang-halangi Serikat Pekerja dengan cara tidak menerima surat dari Serikat Pekerja karena Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sebagai ketua masih menandatangani Surat Serikat Pekerja. |
| T-1.31 | Foto Copy Surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur nomor 19/2/1.835.3 tertanggal 10 Oktober 2016 disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa di Perusahan Penggugat telah timbul Perselisihan Hak, akibat Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagai Perusahaan PMA(Jepang) yang tidak mau mengindahkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku diwilayah hukum Republik Indonesia. |
| T-1.32 | Foto Copy surat Serikat Pekerja No. 017/SPMM.SI/IV/2015 tertanggal 26 April 2015 perihal ; Laporan Pelanggaran, disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini meminta kepada Ka.Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur untuk melakukan pemeriksaan ketenagakeijaan di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang beralamat di Jalan Pulokambing 11/7 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur dan di Perusahaan Cabang Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang beralamat Jalan Cakung Cilincing KM. 01/11 (Gedung Perkantoran PT. Wasa Mitra Engineering) khususnya implementasi Peijanjian Kerja Waktu Tertentu dan Penggunaan Tenaga Keija Outsourcing. | Membuktikan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonpensi menduga penyalahgunaan implementasi Tenaga Keija Peijanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) dan penggunaan Tenaga Keija dari Perusahaan Outsourching di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.33 | Foto copy surat Tugas No. 524/- 082.74 tentang Pengawas Ketenagakeijaan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang ditandatangani oleh Ka. Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur Bapak H. Anwir Ismail, SE. MM beserta lampirannya yaitu surat pemberitahuan pelaksanaan Pemeriksaan ketenagakeijaan yang di tujukan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi, disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Sudinakertrans telah menugaskan kepada Ibu Rusly Simanjuntak, SH sebagai Pengawas Ketenagakeijaan dan Bapak Mangasi Siboro SH sebagai Pengawas Ketenagakeijaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang undangan dibidang ketenagakeijaan di PT. Sasakura Indonesia dan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Mei 2015 dan menjadwalkan pemeriksaan kembali pada tanggal 1 Juni 2015 pukul 10.00 WIB dan akan bertemu dengan Serikat Pekeija. |
| T-1.34 | Foto copy surat Serikat Pekerja No. 021/SPMM.SI/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 perihal ; Laporan Pelanggaran yang diterima oleh Ka.Sie Pengawasan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur Bapak Haryono disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menegaskan kepada Pengawas Ketenagakeijaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur bahwa selain melakukan pemeriksaan implementasi Peijanjian Keija Waktu tertentu (PKWT) juga diharapkan melakukan pemeriksaan implementasi penggunaan tenaga keija Outsourching (PT. Casuno Inti Sarana) yang telah mengabdi di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi tanpa adanya :
| Membuktikan bahwa selain mempekeijakan Tenaga Keija Peijanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan dengan undang - undang, Penggugat/Tergugat Rekonpensi diduga menggunakan Tenaga Keija Outsourching yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| T-1.35 | Surat Keterangan Kerja/Packlaring No. 23/ SSI / Suket/ 0515 yang dikeluarkan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 29 Mei 2015, disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini adalah menjelaskan bahwa Sdr. Agus Dwi Ariyanto telah bekerja di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi dengan masa keija 2 September 2013 s/d 29 Mei 2015. | Membuktikan bahwa Sdr. Agus Dwi Ariyanto yang sejatinya adalah salah satu kaiyawan Outsourching dari PT. Casuno Inti Sarana yang dipekeijakan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada jenis pekeijaan yang bersifat tetap/ inti, dimana pekeij aan yang dilakukannya adalah pekeijaan yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonpensi yaitu ; sebagai Operator Maching Fin Tube. Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Agus Dwi Ariyanto dan seluruh karyawan Outsourching pada tanggal 29 Mei 2015, adalah merupakan upaya Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk menghindari adanya pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juni 2015. |
| T-1.36 | Foto copy surat Serikat Pekerja No. 029/SPMM. SI/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015 perihal ; Permohonan Salinan Hasil Pemeriksaan yang ditujukan kepada Ka.Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan tentang permintaan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Juni 2015. | Membuktikan bahwa Tergugat I/Penggugat Pemeriksaan meminta hasil pemeriksaan secara tertulis, dimana pada saat pemeriksaan yang dihadiri unsur Serikat Pekerja dan salah satunya adalah Tergugat I/Penggugat Rekonpensi, Pengawas Ketenagakerjaan Ibu Rusly Simanjuntak, SH menyampaikan bahwa telahditemukan pelanggaran :
Penggunaan Tenaga Keija Outsourching dilakukan tanpa adanya MOU/Nota Kesepahaman antara Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagai pemberi keija dan PT. Casuno Inti Sarana sebagai Perusahaan Penyedia Jasa. dengan ketentuan yang diatur dalam |
| T-1.37 | Foto copy surat Serikat Pekerja No.065/SPMM.SI/XI/2015 tertanggal 30 November 2015 perihal ; Permohonan Bipartit (Intimidasi Anggota Serikat Pekeija), disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini meminta pertemuan bipartit terkait adanya pemyataan Pimpinan Produksi kepada anggota Serikat Pekerja yang masih berstatus karyawan kontrak, dimana salah satu Pimpinan Produksi meminta pada dirinya untuk keluar dari keanggotaan Serikat Pekeija untuk kemudian akan dipromosikan menjadi karyawan tetap. | Membuktikan bahwa adanya Pihak Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang melakukan upaya - upaya agar Serikat Pekeija tidak bisa eksis dalam melakukan pengorganisasian didalam Perusahaan |
| T-1.38 | Foto copy surat Ombudsman Republik Indonesia No. 0511 /KLA/ 1055.2015/HN- 07/Tim.2/XII/2015 tertanggal 31 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala suku Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur perihal; Permintaan Klarifikasi I terkait permasalahan ketenagakeijaan di PT Sasakura Indonesia, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan adanya pengaduan dari Tergugat I/Penggugat Rekonpensi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait kineija kineija Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans sehingga Ombudsman Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada Ka. Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur. | Membuktikan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonpensi telah mengadukan permasalahan Ketenagakeijaan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Karen tidak adanya penindakan secara tegas oleh Pengawas Ketenagakeijaan dan tidak dikeluarkankannya salinan hasil pemeriksaan, Penggugat/Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkat pekeija Peijanjian Keija Keija Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 20 orang menjadi karyawan tetap, dan bahkan tidak memperpanj ang hubungan keija dengan 4 orang pekerja yang termasuk didalam 20 orang tersebut. |
| T-1.39 | Foto Copy Surat Serikat Pekeija yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia No. 001/SPMM.SI/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 perihal; Tanggapan Surat Ombudsman Republik Indonesia No. 0511/KLA/ 1055.2015/HN- 07/Tim.2/XII/2015, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonpensi meluruskan dan menjelaskan kembali dengan rinci titik permasalahan sehingga menjadi dasar pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. | Membuktikan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sangat mengerti dasar - dasar pengaduaannya, diantaranya standar ganda yang digunakan oleh Pengawas Ketenagakeijaan yang mengakibatkan adanya hak - hak pekeija yang tidak dipenuhi atau bahkan dilanggar oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi. |
| T-1.40 | Foto Copy Surat Penggugat/Tergugat Rekonpensi No. 161/SSI/VI/16 tertanggal 29 Juni 2016 perihal; Surat nomor 030/SPMM.SI/VI/2016 yang ditujukan kepada Serikat Pekeija, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi merasa keberatan, atas surat Serikat Pekeija perihal ; permintaan perundingan bipartit Pemutusan Hubungan Keija, dikarenakan penandatanganan surat Serikat Pekeija, ditandatangani oleh Tergugat I/Penggugat Rekonpensi | Membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi tidak bermaksud baik dalam menghormati ketentuan hukum yang berlaku, dimana Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sebagai Ketua Serikat Pekerja dan sebagai karyawan secara hukum masih terikat hubungan keija dengan Penggugat/Tergugat Rekonpensi namun Penggugat/Tergugat Rekonpensi sudah menganggap hubungan keija dengan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sudah terputus. |
| T-1.41 | Foto copy surat Penggugat/Tergugat Rekonpensi No. 023/SSI/L/2016 tertanggal 15 Januari 2015 perihal ; Penyampaian Draft Peraturan Perusahaan dan Undangan Pembahasan, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Penggugat Rekonpensi memberikan kepada Serikat Pekeija yaitu ; Draft Peraturan Perusahaan periode tahun 2016 - tahun 2018. |
| T-1.42 | Foto copy surat Serikat Pekeija No. 003/SPMM.SI/I/2016 tertanggal 21 Januari perihal ; Penyerahan Draft Peraturan Perusahaan Hasil Perbaikan Serikat Pekeija Multi Metal Sasakura Indonesia serta lampiran Draft Peraturan Perusahaan yang telah dikoreksi dan Usulan Serikat Pekeija , disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan tentang amanah Peraturan Menteri Ketenagakerfaan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama . Pasal 6 yang berbunyi: Ayat 1 : Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Ayat 2: Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh terhadap naskah rancangan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan PP oleh wakil pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. | Membuktikan bahwa Tergugat 1/Penggugat Rekonpensi setelah menerima Draft Peraturan Perusahaan yang diterimanya pada tanggal 15 Januari 2016, dalam waktu kurang dari l(satu) minggu telah memberikan koreksi dan menyerahkan Draft Hasil Perbaikan yang didalamnya terdapat usulan dan juga koreksi. |
| T-1.43 | Foto copy surat Penggugat/Tergugat Rekonpensi No. 046/SSI/L/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016 perihal ; Penyampaian Draft -1 Peraturan Perusahaan dan Undangan Meeting Pembahasan, disesuaikan dari aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan bahwa Penggugat/Tergugat telah menyerahkan Draft Peraturan Perusahaan yang telah di Revisi oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi setelah menenma Draft Peraturan Perusahaan hasil perbaikan Serikat Pekeija dan mengundang Tergugat I/Penggugat Rekonpensi untuk melakukan pembahasan Draft Peraturan Perusahaan. | Membuktikan bahwa Draft yang telah direvisi oleh Penggugat / tergugat Rekonpensi menjadi Draft -1 Peraturan Perusahaan. |
| T-1.44 | Foto copy Draft - 1 Peraturan Perusahaan disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. Draft Peraturan Perusahaan ini adalah Draft Peraturan Perusahaan yang telah diberikan koreksi kembali oleh Serikat Pekeija dan yang menjadi satu kesatuan dengan surat Serikat Pekeija No. 006/SPMM.SI/II/2016 perihal; Koreksi Draft Revisi I Peraturan Perusahaan yang telah menjadi bukti awal Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dengan No. Bukti T-1.29. | Membuktikan bahwa setelah menerima Draft - I hasil perbaikan Peraturan Perusahaan yang telah direvisi oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi, masih terdapat pasal yang bertentangan dengan UU. No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekeija yang bisa dimaknai bagian dari upaya menghalang - halangi fungsi Serikat Pekeija. |
| T-1.45 | Foto Copy Tanda Terima Surat SPMM Sasakura Indonesia No. 035/SPMM.SI/VTI/2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang ditujukan kepada Komnas HAM RI disesuikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya serta lampirannya surat Serikat Pekeija No. 035/SPMM.SI/VII/2016 dan bukti - bukti pendukung tertanggal 27 Juli 2016 perihal; Tanggapan atas surat klarifikasi Manajemen No. 27/SK/LE&P/V/2016 Tentang urat Komnas HAM RI No.0.364/K/PMT/IV/2016 dan agenda 106096. Adalah surat Tergugat I/Penggugat Rekonpensi yang memberikan tanggapan dan bukti- bukti pedukung kepada Komnas HAM RI atas surat Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Sasakura Indonesia No. 27/SK/LE&P/V/2016 yang ditujukan kepada Komnas HAM RI dan juga ditembuskan kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi. | Membuktikan bahwa Tergugat I / Penggugat Rekonpensi setelah melihat klarifikasi Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada suratnya, menganggap Penggugat/Tergugat Rekonpensi tidak mengakui sedikitpun kesalahan kesalahan yang telah dilakukan, maka dalam rangka menegaskan pengaduan yang telah diberikan, maka Tergugat I/Penggugat Rekonpensi memberikan tanggapan dan bukti - bukti pendukung kepada Komnas HAM RI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |
| T-1.46 | Foto Copy Surat Komnas HAM RI No. 1.245/K/PMT/IX/2016 tertanggal 05 September yang ditujukan kepada Sdr. Chakra Panatagama (PUK Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia) perihal; Tindak lanjut Penanganan Pengaduan PUK Serikat Pekerja Multi Metal PT. S€isakura Indonesia, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Adalah surat Komnas HAM RI yang menyatakan telah menerima klarifikasi dari Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan meminta tanggapan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Rekonpensi untuk ditindak lanjuti. | Membuktikan bahwa Bapak Natalius Pigai sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI setelah menerima klarifikasi Penggugat/Tergugat Rekonpensi, kemudian menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi untuk diberikan tanggapan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, pengaduan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi atas Tindakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |
| T-1.47 | Foto Copy Tanda Terima Surat SPMM Sasakura Indonesia No. 073/SPMM.SI/IX/2016 tertanggal 19 September 2016 perihal; Permintaan Tindak Lanjut Pengaduan Atas Surat Komnas HAM RI Nomor 1.24S/K/PMT/IX/2016 yang ditujukan kepada Komnas HAM RI, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges serta lampirannya surat Serikat Pekeija No. 073/ SPMM. SI / VII/2016 tertanggal 19 September 2016. | Membuktikan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dalam suratnya menjelaskan dirinya sudah memberikan tanggapan kepada Komnas HAM atas surat klarifikasi dari Kuasa Hukum PT. Sasakura Indonesia pada tanggal 27 Juli 2016 dan bukti-bukti dan tetap melampirkan kembali Surat Tanggapan dan bukti- bukti pendukung guna tindak lanjut pengaduan. |
| T-1.48 | Foto Copy surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keija Kementerian Ketenagakeijaan RI No. B.261 / PHIJSK/ PPHI / VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 perihal ; Permintaan Bantuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PT. Sasakura Indonesia dengan SPMM Sasakura Indonesia, disesuikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keija Kementerian Ketenagakeijaan meminta kepada Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi. |
| T-1.49 | Foto Copy Surat Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta nomor 5153/-1.836.1 tertanggal 31 Agustus 2016 perihal Perselisihan Hubungan Industrial dan Pelanggaran Ketenagakeijaan di PT. Sasakura Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges. Adalah surat Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa : berhubungan dengan Disposisi Gubernur atas Surat PUK Serikat Pekeija Multi Metal Sasakura Indonesia No. 045/SPMM.SI/VIII tertanggal 9 Agustus 2016 yang menyatakan Laporan Pelanggaran - pelanggaran yang pemah disampaikan kepada Suku Dinas Tenaga Keija Kota Administrasi Jakarta Timur yang belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa Gubemur DKI Jakarta memerintahkan kepada Dinas Tenaga Keija Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk mengambil tindakan secara cepat atas Pengaduan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi mengenai Pelanggaran Ketenagakeijaan di PT. Sasakura Indonesia. |
| T-1.50 | Foto Copy Surat Penggugat/Tergugat Rekonpensi No. 103/SSI/L/V/16 tertanggal 2 Mei 2016 yang ditujukan kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi perihal ; Penyampaian Final Peraturan Perusahaan disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Adalah surat yang menjelaskan bahwa draft Peraturan Perusahaan yang sudah dibahas bersama dan telah pula disepakati, untuk ditandatangani oleh Tergugat I/Penggugat Rekonpensi sebagai bukti draft Peraturan Perusahaan telah diserahkan kepada Serikat Pekeija. | Membuktikan bahwa Peraturan Perusahaan yang akan disahkan telah diberikan koreksi dan usulan oleh Serikat Pekeija dan pasal perpasalnya telah sesuai dengan keinginan Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan seluruh karyawan karena telah melalui pembahasan bersama, sehingga menghasilkan draft final Peraturan Perusahaan. |
| T-1.51 | Foto copy Surat Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 7263/-1.835.3 tertanggal 30 November 2016 yang ditujukan kepada :
Perihal ; Undangan Klarifikasi yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges serta lampirannya surat Serikat Pekeija No. 090/SPMM.SI/XI/2016 perihal ; Permintaan Penjelasan atas Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia. Surat Serikat Pekerja No. 090/SPMM.SI/XI/2016 adalah surat yang dikeluarkan setelah Peraturan Perusahaan periode Tahun 2016 - Tahun 2018 yang telah disahkan memuat beberapa pasal yang sebelumnya tidak pernah ada dan talc pemah disampaikan pada draft Peraturan Perusahaan yang diserahkan kepada Serikat Pekeija. Salah satu pasal yang dimaksud adalah ; Larangan menjadi Pengurus Serikat Pekeija bagi karyawan yang menduduki Jabatan Manager, Supervisor, Staff. Dalam hal ini Penggugat/Tergugat Rekonpensi sadar bahwa, jabatan Staff yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan adalah seluruh karyawan kecuali karyawan yang menduduki jabatan chief keatas | Membuktikan bahwa adanya pasal - pasal yang termuat didalam Peraturan Perusahaan yang tidak pemah disampaikan kepada Tergugat I/Penggugat adalah bentuk Itikad tidak baik Penggugat/ Tergugat Rekonpensi yang mencederai niat tulus Tergugat rekonpensi dalam membina Hubungan Industrial yang Harmonis. Tindakan tersebut terlihat jelas dengan dimuatnya pasal yang mengatur tidak bolehnya seseorang menjadi Pengurus Serikat Pekeija, tanpa adanya pembicaraan / penjelasan sebelumnya kepada Tergugat I/Penggugat Rekonpensi. |
| NOMOR BUKTI | DOKUMEN | KETERANGAN |
| T-2.1 | Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Tergugat II nomor 3175062811800005, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan identitas Tergugat II. |
| T-2.2 | Foto Copy Kartu Karyawan PT. Sasakura Indonesia Tergugat II nomor 137020913, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan identitas Tergugat II sebagai Karyawan PT Sasakura Indonesia dengan nomor kartu karyawan 137020913. |
| T-2.3 | Foto Copy Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja Multimetal Sasakura Indonesia Federasi Aneka Sektor Indonesia Tergugat II atas nama Budi Purwanto nomor 12-2014-000045SPMM, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Tergugat II anggota Serikat Pekerja Multi Metal Sasakura Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia. |
| T-2.4 | Foto Copy Slip Gaji terakhir Tergugat II, telah disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Besaran Upah yang diterima Tergugat II. |
| T-2.5 | Foto Copy Rekening Koran Bank Mandiri Tergugat II periode 16 Mei 2016 s/d 31 Nopember 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan sejak bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang Tergugat II tidak menerima upah dari Penggugat. |
| T-2.6 | Foto Copy surat Kesepakatan Kerja Bersama antara Tergugat II dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) pada bagian Manufacturing Staff periode 2 September 2013 – 31 Agustus 2014 , disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Status hubungan kerja Tergugat II dengan Penggugat dimulai sejak 2 September 2013 dengan status Kontrak / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan jabatan Manufacturing Staff. Selain itu dalam Kesepakatan Kerja Bersama pada Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi : Pihak Pertama (Penggugat) menjamin pengobatan bagi pihak kedua saja (tanpa keluarga). |
| T-2.7 | Foto Copy surat Kesepakatan Kerja Bersama antara Tergugat II dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) pada bagian Manufacturing Staff periode 1 September 2014 – 31 Agustus 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Status hubungan kerja Tergugat II dengan Penggugat berlanjut menjadi 1 September 2014 s/d 31 Agustus 2015 dengan status Kontrak / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan jabatan Manufacturing Staff. Selain itu dalam Kesepakatan Kerja Bersama pada Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi : Pihak Pertama (Penggugat) menjamin pengobatan bagi pihak kedua saja (tanpa keluarga). |
| T-2.8 | Foto Copy surat PT. Sasakura Indonesia nomor 148/SSI/L/VI/2015 tertanggal 1 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur perihal; Temuan Pengawasan terhadap Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan Lampirannya , yaitu; Nama-nama Karyawan Kontrak, disesuaikan dengan foto copy dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan atas pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juni 2015 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Penggugat/Tergugat Rekonpensi mengakui pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipekerjakannya merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan inti/tetap dan bukan merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan temporer dan pada lampiran nama-nama pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dimaksud; Nama Tergugat II tercantum didalamnya. |
| T-2.9 | Foto Copy surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat II nomor 04/SSI/PHK/VI/16 tertanggal 29 Juni 2016, disesuaikan dengan aslinya dan dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat II dalam tenggang waktu berlakunya Surat Peringatan III yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi tanggal 20 Juni 2016. |
| T-2.10 | Foto copy surat Kesepakatan Keija Bersama antara Sdr. Sunaryo dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan keija kontrak atau Perjanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) pada bagian Manufacturing Staff periode 2 September 2013-31 Agustus 2014, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa isi surat Kesepakatan Keija Sdr. Sunaiyo dengan Penggugat / Tergugat Rekonpensi yang menjelaskan periode lamanya kontrak kerja, sama dengan isi surat Kesepakatan Keija Bersama Tergugat I (No. Bukti T-2.6) |
| T-2.11 | Foto copy surat Kesepakatan Keija Bersama antara Sdr. Sunaryo dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan keija kontrak atau Peijanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) pada bagian Manufacturing Staff periode 1 September 2014 - 31 Agustus 2015, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa isi surat Kesepakatan Keija Sdr. Sunaiyo dengan Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang menjelaskan periode lamanya kontrak keija, sama dengan isi surat Kesepakatan Keija Bersama Tergugat I (No. Bukti T-2.7) |
| T-2.12 | Foto copy surat Kesepakatan Keija Bersama antara Sdr. Muin dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan keija kontrak atau Perjanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) pada bagian Maintenance Staff periode 1 Desember 2014 - 28 Februari 2015, disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa status hubungan keija Sdr. Muin dengan Penggugat dimulai 1 Desember 2014 - 28 Februari 2015 dengan status Kontrak/Peijanjian Keija Waktu Tertentu dengan jabatan Maintenance Staff. |
| T-2.13 | Foto copy surat Kesepakatan Kerja Bersama antara Sdr. Muin dengan PT. Sasakura Indonesia dengan status hubungan keija kontrak atau Peijanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada bagian Manufacturing Staff periode 2 Maret 2015 - 28 Februari 2016, disesuaikan dari copy dan telah dileges sebagaimana mestinya. | Membuktikan bahwa status hubungan kerja Sdr. Muin dengan Penggugat berlanjut menjadi 2 Maret 2015 - 28 Februari 2016 dengan status Kontrak/Peijanjian Keija Waktu Tertentu dengan jabatan Maintenance Staff. |
| T-2.14 | Foto copy surat Perhitungan Pesangon (PHK) Sdr. Sunaryo sesuai dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah membayar pesangon kepada Sdr. Sunaiyo yang telah bekeija di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejak 2 September 2013 sampai dengan 31 Agustus 2015. | Membuktikan bahwa berdasarkan temuan Pengawas Ketenagakeijaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur dalam pemeriksaan ketenagakeijaan yang menyatakan pekeija Peijanjian Keija Waktu Tertentu yang dipekeijakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi harus diangkat menjadi Karyawan Tetap, karena dipekeijakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada jenis pekeijaan inti/tetap. Hal tersebut diakui oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada suratnya No. 148/SSI/L/VI/2015 dan lampiran suratnya (No. Bukti T-2.8) yang menyembutkan nama - nama 20 orang karyawan kontrak yang dimaksud. |
| T-2.15 | Foto copy surat Perhitungan Pesangon PHK) Sdr. Arif Rahmansyah. M sesuai dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah membayar pesangon kepada Sdr. Arif Rahmansyah Maulana yang telah bekeija di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejak 15 Februari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015. - | Membuktikan bahwa berdasarkan temuan Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur dalam pemeriksaan ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dipekeijakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi harus diangkat menjadi Karyawan Tetap, karena dipekerjakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada jenis pekeijaan inti/tetap. Hal tersebut diakui oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada suratnya No. 148/SSI/L/VI/2015 dan lampiran suratnya (No. Bukti T-2.8) yang menyembutkan nama - nama 20 orang karyawan kontrak yang dimaksud. |
| T-2.16 | Foto copy surat Perhitungan Pesangon (PHK) Sdr. Nardi sesuai dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah membayar pesangon kepada Sdr. Nardi yang telah bekerja di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejak 5 September 2013 sampai dengan 30 Juni 2015. | Membuktikan bahwa berdasarkan temuan Pengawas Ketenagakeijaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur dalam pemeriksaan ketenagakeijaan yang menyatakan pekeija Perjanjian Keija Waktu Tertentu yang dipekeijakan Penggugat / Tergugat Rekonpensi harus diangkat menjadi Kaiyawan Tetap, karena dipekeijakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada jenis pekeijaan inti/tetap. Hal tersebut diakui oleh Penggugat / Tergugat Rekonpensi pada suratnya No. 148/SSI/L/VI/2015 dan lampiran suratnya (No. Bukti T-2.8) yang menyembutkan nama - nama 20 orang karyawan kontrak yang dimaksud. |
| T-2.17 | Foto copy surat Perhitungan Pesangon (PHK) Sdr. Nurosada sesuai dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah membayar pesangon kepada Sdr. Nurosada yang telah bekeija di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejak 11 September 2013 sampai dengan 30 Juni 2015 | Membuktikan bahwa berdasarkan temuan Pengawas Ketenagakeijaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur dalam pemeriksaan ketenagakeijaan yang menyatakan pekeija Perjanjian Keija Waktu Tertentu yang dipekeijakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi harus diangkat menjadi Karyawan Tetap, karena dipekerjakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada jenis pekeijaan inti/tetap. Hal tersebut diakui oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada suratnya No. 148/SSI/L/VI/2015 dan lampiran suratnya (No. Bukti T-2.8) yang menyembutkan nama - nama 20 orang karyawan kontrak yang dimaksud. |
| T-2.18 | Foto copy surat SK. Mutasi Sdr. Muin No. 028/ HRD / Mutasi / XII /16, disesuaikan dengan aslinya dan telah dileges sebagaimana mestinya. Surat ini menjelaskan mutasi kaiyawan dan juga tanggal mulai bekeijanya di Perusahaan Penggugat. | Membuktikan bahwa Sdr. Muin telah bekerja di Perusahaan sejak 1 Desember 2014 dan telah menjadi kaiyawan tetap. |
Menimbang, bahwa terhadapa bukti yang diajukan Para Pihak tersebut di atas, Majelis Hakim telah mencocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam pasal 2 Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 serta pasal 1888 KUHPerdata, maka alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo , maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, untuk menguatkan dalil gugatanya Penggugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernama Wawan Sumirat, Adriani Putrantini dan Bunyamin, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi Wawan Sumirat, menerangkan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Security, kemudian saksi mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata TERGUGAT II tidak menggunakan ijinnya untuk menjemput saudaranya di Terminal Rawamangun sedangkan TERGUGAT I tidak menggunakan ijinnya untuk menemui saudara di Cibubur akan tetapi PARA TERGUGAT mengikuti aksi demo menurunkan Ahok di KPK;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ijin pribadi itu yang mengajukan adalah yang bersangkutan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pertama kali saksi dan saksi Adriani melakukan investigasi terhadap Saudara Yandi yang pada saat itu tidak mengakui kalau ikut demo akan tetapi mengakui ijin mengurus perpanjangan STNK dimana akhirnya setelah dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan baru Saudara Yandi mengakui kalau telah berbohong;
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti P-9 yaitu Berita Acara Pemeriksaan atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto, menjelaskan bahwa tidak ada intimidasi dan pemaksaan dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PARA TERGUGAT bahkan menurut saksi pada waktu melakukan investigasi saksi pernah menanyakan apakah PARA TERGUGAT sadar kalau suatu saat akan ketahuan dan PARA TERGUGAT menyatakan sadar dan tau kalau suatu saat akan ketahuan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah melanggar Peraturan Perusahaan Tahun 2014 Pasal 10 ayat (2) huruf e yaitu kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan PHK salah satunya memberikan keterangan palsu;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa PARA TERGUGAT mengetahui Peraturan Perusahaan ini apalagi TERGUGAT I sebagai Ketua Serikat pasti mengetahuinya;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada waktu sebelum Serikat Pekerja berdiri, saksi pernah diundang secara pribadi oleh TERGUGAT I untuk menjelaskan akan mendirikan Serikat Pekerja di PT. Sasakura dan pada saat itu saksi senang sekali dan juga telah saksi sampaikan kepada Managemen, sehingga di dalam Perusahaan tidak ada tindakan-tindakan yang menghalang-halangi untuk berserikat;
Bahwa Saksi menjelaskan setelah melakukan investigasi dan ada pengakuan dari PARA TERGUGAT, lalu saksi melaporkan kepada Direksi dan Direksi memutuskan untuk melakukan sesuai dengan prosedur yaitu dikeluarkan Surat Peringatan III dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saat ini ada 1 (satu) peraturan yang berlaku di dalam PT. Sasakura Indonesia yaitu Peraturan Perusahaan yang terbaru Tahun 2016 dimana dalam pembuatannya Perusahaan mengajak Ketua Serikat untuk sama-sama membuat dan membahas revisi Peraturan Perusahan yang selama 20 tahun tidak pernah direvisi. Padahal dalam Peraturan Ketenagakerjaan Peraturan Perusahaan adalah hak Perusahaan tapi saksi tetap melibatkan Serikat Pekerja;
Bahwa Saksi menjelakan bahwa dalam Perusahaan memang belum ada Perjanjian Kerja Bersama karena memang belum memenuhi persyaratan untuk membuat PKB jadi bukan karena dihalang-halangi oleh Perusahaan.
Bahwa Saksi adalah pekerja pada perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagai Manager GA. Saksi menyatakan dirinya bersama Saksi Adriani Putrantini adalah perwakilan Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang sering berhubungan dengan Serikat Pekerja di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Saksi bersama saksi Adriani Putrantini melakukan investigasi terhadap saudara Yandi, saudara Zainal Arifin, Tergugat II dan Tergugat I/ Penggugat Rekonpensi dan hasilnya tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2016.
Bahwa Saksi menyatakan setelah melakukan Investigasi pada tanggal 3 Juni 2016 hasilnya dilaporkan kepada Direktur dan Presiden Direktur serta mendapat perintah untuk menyelesaikan masalahnya sesuai prosedur.
Bahwa Saksi menyatakan dalam proses pembuatan Peraturan Perusahaan tahun 2016 melibatkan Serikat Pekerja;
Saksi Adriani Putrantini, SS, menerangkan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya Perusahaan mempunyai dua workshop yang satu di Cakung dan satunya lagi di Pulogadung. Saksi Bunyamin bekerja di Cakung. Siang itu saksi khusus datang akan ke Cakung bertemu TERGUGAT II untuk urusan lain namun saksi mengetahui dari saksi Bunyamin bahwa TERGUGAT II sedang ijin pribadi keluar menjemput saudaranya di Terminal Rawamangun. Pada saat itu saksi berpesan kepada saksi Bunyamin agar memberitahu jika TERGUGAT II telah kembali. Kemudian sore harinya saksi Bunyamin WA ke saksi dengan mengatakan TERGUGAT II telah kembali tapi menggunakan seragam Serikat Buruh. Saat itu saksi memang sudah mengecek di internet kalau memang sedang ada aksi buruh di KPK, lalu saksi memerintahkan untuk mencatat siapa saja yang pergi di jam yang sama dan kembali di jam yang sama baik di Cakung maupun di Pulogadung dan ternyata ada 4 (empat) jadi orang 2 (dua) di Cakung dan 2 (dua) di Pulogadung;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa atas kejadian ini kemudian saksi menarik benang merah dan melaporkan hal ini kepada Pimpinan karena ada peraturan perusahaan kalau ijin pribadi untuk pribadi dan ijin aksi sudah didiskusikan dengan serikat dalam PP yang baru paling tidak H min 2 harus menginformasikan dan itu termasuk pelanggaran berat;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa TERGUGAT II pernah melakukan kesalahan sebelum berujung PHK yaitu diberikan Surat Peringatan I pada tahun Juni 2015 karna tidak melakasanakan lembur yang sudah diperintahkan oleh atasan. Lalu TERGUGAT I pernah diberi Surat Peringatan III di bulan Juni 2015 terkait menginstruksikan karyawan sub kontraktor yang sudah diselesaikan hubungan kerjanya dengan PT. Sasakura Indonesia untuk masuk kerja di hari berikut padahal tanggal 29 Mei Perusahaan sudah menginformasikan kepada Sub Kontraktor kalau semua karyawan telah dikembalikan sehingga berdasarkan Peraturan Perusahaan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan diluar wewenangnya sebagai Forman dimana seharusnya wewenang dari Presiden Direktur;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Surat Peringatan III yang dikeluarkan oleh Perusahaan atas dasar perintah Manajemen karena ada pelanggaran. Saksi tahu masa tenggangnya 6 (enam) bulan dan PHK dikeluarkan tanggal 27 Juni 2016;
Bahwa Saksi menjelaskan pemotongan upah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perusahaan Tahun 2014 yaitu Pasal 25 halaman 22 jadi pemotongan upah karena pasal 25 ayat (2);
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti T-1.11 yaitu Surat Nomor 310/SSI/L/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015, menjelaskan bahwa karena telah melebihi ijin cuti 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan maka dipotong gaji.
Bahwa Saksi adalah pekerja pada perusahaaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagai HRD.
Bahwa Saksi menjelaskan perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi ada di 2 lokasi yaitu Workshop Pulogadung dan Workshop Cakung.
Bahwa Saksi menyatakan pada tanggal 2 Juni 2016 datang ke Workshop Cakung untuk sebuah keperluan dan ingin bertemu Tergugat II dikarenakan Tergugat II sedang Ijin Keperluan Pribadi saksi tidak bertemu Tergugat II, hal ini berdasarkan keterangan saksi Bunyamin yang bertemu saksi di Workshop Cakung.
Bahwa Saksi menyatakan dasar kecurigaan terhadap saudara Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II dikarenakan laporan dari saksi Bunyamin melalui Whats App bahwa Tergugat II dan saudara Yandi kembali ke tempat kerja setelah ijin keperluan pribadi dengan menggunakan seragam Serikat Pekerja dan saksi melihat berita tentang demonstrasi di gedung KPK melalui internet.
Bahwa berdasarkan kecurigaan tersebut saksi bersama saksi Wawan Sumirat melakukan investigasi terhadap saudara Yandi, saudara Zainal Arifin, Tergugat II dan Tergugat I/ Penggugat Rekonpensi dan hasilnya tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2016.
Bahwa Saksi menyatakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah menerbitkan SP 3 untuk Tergugat I/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 20 Juni 2016 dan surat PHK pada tanggal 27 Juni 2016.
Bahwa Saksi menyatakan Penggugat/Tergugat Rekonpensi melakukan pemotongan upah ( bukti T-1.11 ) dikarenakan Tergugat I/Penggugat Rekonpensi telah melewati batas ijin kegiatan serikat pekerja yaitu 3 kali dalam 1 bulan sesuai dengan pasal 25 ayat 2 Peraturan Perusahaan tahun 2014.
Bahwa Saksi juga menyatakan Pengurus Serikat Pekerja harus mengajukan ijin saat melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi. Penggugat/Tergugat Rekonpensi juga melakukan Pemotongan Cuti atau Pemotongan Upah bila Pengurus atau anggota Serikat Pekerja melakukan ijin kegiatan Serikat Pekerja lebih dari 3 kali dalam 1 bulan.
Bahwa Saksi menyatakan dirinya bersama Saksi Wawan Sumirat adalah perwakilan Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang sering berhubungan dengan Serikat Pekerja di Perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi;
Saksi Bunyamin, menerangkan;
Bahwa Saksi membenarkan bahwa melihat kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yaitu memberikan surat ijin kepada Security dengan tujuan ke Terminal Rawamangan untuk menjemput saudaranya dimana pergi menggunakan seragam perusahaan dan kembali menggunakan seragam Serikat Buruh;
Bahwa Saksi menjelaskan kalau tindakan PARA TERGUGAT terlihat janggal karena pergi memakai seragam perusahaan dan pulang memakai seragam Serikat Buruh dan itu adalah suatu pelanggaran;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa PARA TERGUGAT tidak menggunakan ijin sebagaimana mestinya dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Managemen;
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti P-8 yaitu Surat Ijin Dinas Luar/Keperluan Pribadi atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto, menjelaskan bahwa surat ijin ini diberikan oleh TERGUGAT II kepada saksi dimana ijin keluar ke Terminal Rawamangun dan sudah ada acc dari Bapak Abas sebagai Mandor dan Bapak Suyatno selaku Supervisor dan kemudian saksi mengijinkan TERGUGAT II keluar meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.00 Wib dengan menggunakan seragam perusahaan. Siang harinya saksi Adriani datang ke lokasi untuk bertemu TERGUGAT II dan saksi menjelaskan kalau TERGUGAT II sedang ijin keluar lalu saksi Adriani berpesan kepada saksi jika TERGUGAT II sudah kembali untuk diinformasikan;
Bahwa Saksi membenarkan bahwa yang tertulis di surat ijin itu mengenai jam adalah tulisan tangan saksi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa selama saksi bertugas baru kali ini saksi menemukan kejanggalan dan setahu saksi selama ini Perusaaan tidak pernah melarang karyawan untuk ijin keluar pada saat jam kerja;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa prosedur pengajuan form ijin pribadi keluar pada saat jam kerja memang ada di Perusahaan biasanya untuk urusan pribadi. Form diajukan oleh yang bersangkutan dengan mendapat persetujuan dari Mandor dan Supervisor lalu terakhir diserahkan kepada Security. Suatu saat kertas itu akan diserahkan kepada Perusahaan;
Bahwa Selama saksi bekerja sebagai security belum pernah ada pelanggaran seperti yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT. Saksi menjelaskan bahwa sebagai security mendapat perintah kerja dari Yayasan dimana telah disesuaikan dengan peraturan yang ada di PT. Sasakura Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalanya Para Tergugat mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Tri Hartono Satrio Wibowo dan Firdaus Hermawan, dibawah sumpah memberi keterangan yang pokoknya sebagai berikut :
Saksi Tri Hartono Satrio Wibowo, menerangkan;
Bahwa Saksi adalah pekerja pada perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi selama 19 tahun, sampai sekarang masih bekerja di perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Saksi menyatakan dirinya adalah pengurus Serikat Pekerja sejak Maret 2015.
Bahwa Saksi menyatakan hubungan Serikat Pekerja dengan Penggugat/Tergugat Rekonpensi tidak harmonis.
Bahwa Saksi menyatakan bahwa selama bekerja belum pernah mendengar permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan Form Ijin Dinas/Keperluan Pribadi selain perkara Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II.
Bahwa Saksi menyatakan selama bekerja Peraturan Perusahaan baru disosialisasikan kepada pekerja di perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada tahun 2016 saja.
Bahwa Saksi menyatakan bahwa Ir. Heru Ismono dengan jabatan Manajer Engineering dan Mashuri dengan jabatan Manajer Manufacturing yang mewakili Karyawan PT Sasakura Indonesia menandatangani Peraturan Perusahaan tahun 2014.
Bahwa Saksi menyatakan pernah menerima pemotongan cuti dan pemotongan upah saat melakukan kegiatan Serikat Pekerja.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa sudah bekerja di PT. Sasakura Indonesia kurang lebih selama 19 tahun dan saat ini sebagai Pengurus di Serikat Pekerja;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tahu prosedur mengajukan ijin dinas dan ijin pribadi yaitu pertama mengisi form lalu ke atasan untuk menyetujui lalu ke HRD untuk mengetahui dan terakhir diserahkan di pos security. Setelah itu absen keluar dan ketika kembali harus absen lagi;
Bahwa Saksi menjelaskan selama saksi bekerja tidak ada masalah ijin pribadi seperti masalah PARA TERGUGAT;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tahu tentang Peraturan Perusahaan dan selama bekerja mendapat sosialisasi dari Managemen dengan dibagikan buku kecil tentang peraturan perusahaan dan juga dibagi pergroup dalam satu ruangan untuk dijelaskan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk Peraturan Perusahaan Tahun 2014, Serikat Pekerja tidak dilibatkan tapi untuk Peraturan Perusahaan yang baru yaitu Tahun 2016 Serikat Pekerja telah dilibatkan;
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti P-12 yaitu Peraturan Perusahaan Tahun 2014 menjelaskan bahwa saksi tidak tahu tentang nama-nama perwakilan karyawan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan apakah mendapatkan mandat atau tidak;
Bahwa Saksi menjelaskan selama menjadi Pengurus Serikat Pekerja sejak 2015, saksi tidak pernah mendapat sanksi ketika mengikuti kegiatan Serikat Pekerja tapi pemotongan upah dan cuti pernah;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa hubungan antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan selama tidak akur dan setiap terjadi permasalahan selalu melakukan Bipartit dan kalau tidak ada kata sepakat biasanya melaporkan ke Suku Dinas;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi pernah membaca Peraturan Perusahaan Tahun 2014 Pasal 10 ayat (2) e dan Peraturan Perusahaan Tahun 2016 Pasal 25 ayat (2) butir e;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak tahu kalau PARA TERGUGAT dikenakan PHK karena melakukan izin tidak sebagaimana mestinya;
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti P-8 yaitu Surat Ijin Dinas Luar/Keperluan Pribadi atas nama Chakra Panatagama dan Budi Purwanto menjelaskan bahwa form izin memang betul seperti itu dan saksi kenal dengan siapa saja yang menandatangani di surat ijin tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi hanya tahu kalau PARA TERGUGAT mendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tahu ketika PARA TERGUGAT dipanggil oleh Perusahaan untuk dilakukan investigasi tapi tidak tahu alasannya apa;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang melakukan absen ketika kembali dari ijin keluar adalah yang bersangkutan dan bukan pihak security;
Bahwa Saksi menjelaskan jabatan saksi di Serikat Pekerja adalah Sekertaris satu dan saat ini saksi datang ke persidangan ini dengan mengajukan cuti 1 (satu) hari sebelum hari H;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Perusahaan ketika Serikat Pekerja mengajukan dispensasi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Serikat Pekerja pernah memohonkan lebih dari 3 orang untuk meminta dispensasi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa prosedur ijin telah sesuai dengan yang selama ini berjalan dan setahu saksi tidak ada pernah masalah mengenai ijin pribadi;
Saksi Firdaus Hermawan, menerangkan;
Bahwa Saksi adalah pekerja di perusahaan Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi menyatakan kenal dengan Tergugat II dikarenakan pernah bersama – sama menjadi karyawan PT Casuno yang merupakan subkon perusahaan Penggugat/Tergugat Rekopensi.
Bahwa Saksi menyatakan perubahan status hubungan kerjanya dari karyawan subkon kemudian karyawan kontrak dan karyawan tetap dikarenakan peranan Serikat Pekerja.
Bahwa Saksi menyatakan tidak mengetahui tentang Peraturan Perusahaan kecuali tentang pasal Skala Upah.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi bekerja di PT. Sasakura Indonesia sejak tahun 2012 dan kenal dengan Budi yaitu TERGUGAT II dan pernah bekerja disatu lokasi kerja namun terakhir tidak;
Bahwa Saksi menjelaskan awalnya bekerja pada PT. Kasuno selama 8 (delapan) bulan sebagai subcon di PT. Sasakura Indonesia, setelah PT. Kasuno di putus kontraknya saksi melamar ke PT. Sasakura Indonesia dengan kontrak pertama 1 tahun, kontrak kedua 1 tahun dan kontrak ketiga selama 8 (delapan) bulan lalu kemudian diangkat.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam melakukan kontrak tidak ada masa jeda dan setahu saksi sama juga halnya dengan yang dialami oleh TERGUGAT II karena sama-sama masuk PT. Sasakura Indonesia dari perusahaan sama tapi saksi yang pertama di kontrak baru dua bulan kemudian TERGUGAT II;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi sekilas pernah membaca Peraturan Perusahaan yaitu tentang struktur upah;
Bahwa Saksi ketika diperlihatkan Bukti P-3, P-4, P-5 dan P-6 yaitu menyangkut perjanjian kontrak TERGUGAT II dengan PT. Sasakura Indonesia, menjelaskan bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Para Tergugat telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 24 Januari 2017;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tercatat dalam berita acara sidang seluruhnya harus dianggap bagian dari dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca, meneliti dan memeriksa secara cermat gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti dan kesimpulan yang diajukan para pihak dalam persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan perkara ini terkait dengan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan oleh Penggugat sebagai pengusaha terhadap Para Tergugat sebagai pekerja dengan alasan Para Tergugat telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia in casu Penggugat, sehingga ada pokok permasalahan yang harus dijawab, apakah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat I pada tanggal 27 Juni 2016 dan terhadap Tergugat II pada tanggal 29 Juni 2016 telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku ?
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalam gugatannya yang pada pokoknya mendalilkan memiliki hubungan kerja dengan Tergugat I terhitung sejak tanggal 1 April 2005 berdasarkan Perjanjian Kerja tanggal 14 Februari 2005, jabatan Tergugat I sebagai Foreman dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp 4.733.500,- (Empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan juga memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II terhitung sejak tanggal 4 Januari 2016 berdasarkan Perjanjian Kerja Tanggal 1 Oktober 2015, jabatan Tergugat II sebagai Worker dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp 3.848.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 2 Juni 2016 Para Tergugat dan karyawan lainya yang bernama Yandi dan Zaenal Arifin membuat ijin pribadi kepada Penggugat dan patut diduga Para Tergugat menggunakan ijin tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana tercantum dalam surat ijin tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Juni 2016 Penggugat memanggil Para Tergugat, Yandi dan Zaenal Arifin untuk klarifikasi atas dugaan ijin dengan keterangan palsu dan keempat karyawan tersebut mengakui telah berbohong menggunakan ijin yang dibuat untuk keperluan pribadi, serta tanggal 6 Juni 2016 dibuat dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan pengakuan tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat pada tanggal 20 Juni 2016 mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III terhadap terhadap keempat karyawan tersebut sesuai pasal 161 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juni 2016 Penggugat mengeluarkan Surat Pemutusan Kerja (PHK) terhadap Tergugat I, Yandi dan Zainal Arifin, dan tanggal 29 Juni 2016 Penggugat juga mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat II , dimana semuanya telah melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia yang mengatur tentang kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja yaitu memberikan keterangan palsu;
Menimbang, bahwa terhadap Surat PHK yang dikeluarkan Penggugat tersebut Yandi dan Zaenal Arifin telah menerima keputusan tersebut dan telah mendapatkan hak-haknya, sedangkan Para Tergugat menolak PHK tersebut;
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah melakukan kebohongan dengan menuliskan/memberikan keterangan palsu, dengan demikian Surat PHK yang dikeluarkan Penggugat telah sesuai prosedur yang telah diatur dalam ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia jo. Pasal 158 ayat (1) b, (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam jawabanya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan, terkait dugaan Penggugat kepada Para Tergugat memberikan keterangan palsu, maksud, tujuan dan proses klarifikasinya diduga sudah direncanakan oleh Penggugat sehubungan dengan eksistensi Serikat Pekerja di perusahaan Penggugat yang sedang memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, dimana sudah 21 tahun berdirinya perusahaan, tidak pernah sekalipun Penggugat melakukan klarifikasi dan interogasi kepada karyawan yang menggunakan ijin pribadi berdasarkan peraturan Perusahaan pasal 25 ayat (4) tentang ijin meninggalkan pekerjaan;
Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak Pemutusan Hubungan Kerja, karena Para Tergugat telah mengakui dan sadar akan kesalahanya serta sudah menerima sanksi berupa Surat Peringatan III tertanggal 20 Juni 2016 berdasarkan pasal 161 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan karenanya Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dipekerjakan kembali pada posisi jabatan semula dan memerintahkan Penggugat membayar upah kepada Pera Tergugat sejak bulan Juli 2016 sampai sekarang;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Para Tergugat maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatannya dan Para Tergugat diwajibkan membuktikan dalil bantahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 163 HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai P-1 s.d P-22, sedangkan untuk mempertahankan dalil-dalil bantahannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai T -1.1 s.d T -1.51 dan T-2.1 s.d T-2.18 dan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penggugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi, sedangkan Tergugat mengajukan 2 (dua) orang saksi;
Menimbang, bahwa untuk membahas permasalahan tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat, jawab jinawab Penggugat dan Para Tergugat serta bukti-bukti surat yang diajukan pihak Penggugat maupun Para Tergugat yang mempunyai relevansinya dengan permasalahan pada perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut perkara a quo, terlebih dahulu Majelis memeriksa mengenai jabatan, masa kerja dan upah terakhir Para Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak membantah dalil gugatan Penggugat yang berhubungan dengan jabatan, masa kerja dan upah terakhir Tergugat I, yang demikian merupakan pengakuan Tergugat I, sehingga mengacu pada ketentuan pasal 174 dan 176 HIR jo pasal 1865 KUHPerdata pengakuan para pihak tersebut merupakan bukti yang sempurna, sehingga Majelis Hakim tidak perlu lagi memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti sepanjang berkaitan dengan jabatan Tergugat I, masa kerja dan upah Tergugat I setiap bulannya;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat angka 2 halaman 4 mengenai fakta waktu hubungan kerja yang dibantah oleh Tergugat II, Majelis Hakim setelah mencermati bukti T-2.6 berupa Kesepakatan Kerja Bersama yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, ternyata Penggugat dan Tergugat II memiliki hubungan kerja sejak 2 September 2013 dengan Jabatan Worker dan upah terakhir sebesar Rp 3.848.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai bukti P-1 diketahui bahwa Tergugat I telah bekerja diperusahaan Penggugat sejak 14 Februari 2005 dengan status sebagai karyawan tetap;
Menimbang, bahwa terhadap status Tergugat II, sesuai bukti P-3 = T-2.6 berupa Kesepakatan Karja Bersama tanggal 2 September 2013, Tergugat II dipekerjakan oleh Penggugat sebagai karyawan Kontrak (PKWT) untuk waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 dan sesuai bukti P- 4 = T- 2.7 berupa Kesepakatan Kerja Bersama tanggal 1 September 2014, Tergugat II dipekerjakan oleh Penggugat sebagai karyawan kontrak (PKWT) untuk waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2.8 berupa Surat Penggugat yang ditujukan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor surat : 148/SS/L/VI.2005, perihal Temuan pengawasan terhadap Pemeriksaan Ketenagakerjaan, dimana Penggugat menyatakan bahwa karyawan kontrak yang berjumlah 20 orang yang salah satunya adalah Budi Purwanto i.c Tergugat II, pekerja pada Departemen Manufacturing merupakan karyawan tenaga inti dan bukan merupakan tenaga yang melakukan pekerjaan temporer, bukti tersebut merupakan fakta bahwa Tergugat II dipekerjakan oleh Penggugat pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap, berdasarkan pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap sejak terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan pasal 59 ayat (2) tersebut, hal mana pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat bersifat tetap, maka untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan apapun harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku in casu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-8 berupa Surat Ijin Keperluan Pribadi adalah awal terjadinya perkara a quo , hal mana Tergugat I mengajukan ijin untuk menjemput keluarganya di Terminal Rawamangun dan Tergugat II mengajukan ijin untuk keperluan keluarga di Cibubur, berdasarkan keterangan saksi Penggugat bernama Bunyamin pekerja pada bagian Security membenarkan bukti tersebut dan menjelaskan bahwa surat ijin tersebut diberikan oleh Tergugat II, dan selama bekerja belum pernah ada pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Para Tegugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Para Tergugat, diperoleh fakta bahwa Para Tergugat mengakui bahwa ijin yang dibuat untuk keperluan keluarga adalah tidak benar, melainkan digunakan untuk mengikuti aksi kegiatan Serikat Pekerja dengan alasan tidak sempat membuat ijin dispensasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut Penggugat telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan III terhadap Para Tergugat (vide bukti P-10) berdasarkan ketentuan pasal 161 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa sudah tepat tindakan Penggugat memberikan sanksi berupa Surat Peringatan III terhadap Para Tergugat, dimana fungsi sanksi tersebut adalah dalam rangka pembinaan terhadap pekerja, agar dikemudian hari tidak melakukan kesalahan yang sama atau lebih besar yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1.19 berupa Surat Peringatan III terhadap Terggat I tertanggal 25 Juni 2015, terkait kesalahan yang dilakukan Tergugat I akibat perbuatan melampaui kewenangan dengan menginstruksikan karyawan dari perusahaan lain dan tidak melaksanakan perintah kerja lembur, berdasar ketentuan pasal 161 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Surat Peringatan tersebut telah gugur karena telah melampaui masa 6 (enam) bulan;
Menimbang, berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 mengatur ketentuan mengenai masa berlaku setiap Surat Peringatan adalah paling lama 6 (enam) bulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Tergugat setelah mendapat SP III , jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak membuat kesalahan, maka tidak dapat dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat;
Menimbang, bahwa ketentuan tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pokok perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah mengenai tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat oleh Penggugat dengan alasan Para Tergugat telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia pasal 10 ayat (2) huruf e yang mengatur tentang kesalahan-kesalahan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu memberikan keterangan palsu;
Menimbang, bahwa Penggugat telah melakukan PHK terhadap Para Tergugat melalui Surat PHK No.03/SSI/PHK/VI/16 tanggal 27 Juni 2016 untuk Tergugat I dan melalui Surat PHK No.04/SSI/PHK/VI/16 tanggal 29 Juni 2016 untuk Tergugat II ( vide bukti P-11= bukti T-1.8 dan T-2.9), setelah terlebih dahulu di berikan Surat Peringatan III masing-masing pada tanggal 20 Juni 2016 (vide bukti P-10);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-12 berupa Peraturan Perusahaan Penggugat periode 2014 yang dijadikan dasar Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat, diperoleh fakta bahwa Peraturan Perusahaan tersebut telah kadaluarsa masa berlakunya, hal mana Peraturan Perusahaan tersebut disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor : 9740/2014 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia dengan Nomor pengesahan : 1041/PP/L/III/D/2014 pada bulan Maret 2014 yang tercatat dalam buku registrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta cq. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja No. Register: 178/V dan berlaku 2 (dua) tahun sejak terhitung sejak ditetapkan, karenanya Peraturan Perusahaan tersebut menjadi kadaluarsa pada bulan Maret 2016;
Menimbang, bahwa terkait kadaluarsanya Peraturan Perusahaan Tergugat tahun 2014, tidak ditemukan adanya bukti mengenai Permohonan Perpanjangan Masa berlakunya Peraturan Perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat I tanggal 27 Juni 2016 dan Tergugat II tanggal 29 Juni 2016 yang didasarkan Peraturan Perusahaan PT. Sasakura Indonesia tahun 2014 pasal 10 ayat (2) huruf e (vide bukti P-12) adalah tidak sah karena karena Peraturan Perusahaan tersebut telah kadaluarsa;
Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Perusahaan tahun 2016 ( vide bukti P-22) yang telah disahkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1287 tahun 2016 dengan Nomor pengesahan : 392/PP/L/ST/2016, menurut Majelis tidak dapat dijadikan dasar hukum pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat karena baru disahkan tanggal 8 Agustus 2016 dan tidak ada ketentuan bahwa Peraturan Perusahaan bisa berlaku surut (Non Retroaktif);
Menimbang, bahwa terkait dasar hukum lainya yang dijadikan Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat terkait “memberikan keterangan palsu” sebagaimana dalam gugatan Penggugat angka 6 adalah ketentuan pasal 158 ayat (1) b, (2) dan (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga perbuatan Penggugat yang telah menjatuhkan hukuman berupa PHK terhadap Para Tergugat dengan alasan telah melakukan kesalahan berat berupa “memberikan keterangan palsu” sebagaimana dimaksud eks pasal 158 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai dugaan tindak pidana tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa merujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.SE-23/MEN/SJ-HK/I/2005 pasca Uji Materi pasal 158 UU No.13 tahun 2003 yang bertentangan dengan UUD RI 1945, Para Tergugat bisa dinyatakan sah bersalah melakukan kesalahan berat apabila telah ada putusan dari Hakim pidana, namun jika ada kondisi yang sifatnya “alasan mendesak” PHK bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu menempuh penyelesaian melalui lembaga bipartite, mediasi dan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dalam perkara a quo tidak ditemukan bukti bahwa adanya alasan mendesak terkait keputusan Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perusahaan Penggugat tahun 2014 pasal 10 ayat (2) huruf e jo. Pasal 158 ayat (1) huruf b , (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak berdasarkan hukum sehingga PHK terhadap Para Tergugat tersebut dinyatakan tidak sah, karenanya petitum pokok Penggugat angka (3), (4), dan (5), agar Majelis Hakim menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok Penggugat ditolak, maka tanpa perlu lagi mempertimbangkan petitum Penggugat yang lainya, maka Majelis harus menolak petitum-petitum Penggugat yang lainya karena masih terkait erat dengan petitum pokok tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untuk melakukan PHK terhadap Para Tergugat ditolak , maka secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, sehingga Majelis Hakim mewajibkan kepada Penggugat memanggil dan mempekerjakan kembali Para Tergugat pada posisi dan jabatan yang sama atau setara pada perusahaan Penggugat serta membayar upah Para Tergugat yang biasa diterima;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti lainya, telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI;
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana diuraikan dalam surat gugatannya;
Menimbang, bahwa dalam gugatanya Penggugat Rekonvensi mendalikan yang pada pokoknya adalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat Rekonpensi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 151 ayat (1) dan pasal 161 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan pemberian sanksi Surat Peringatan III hingga PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah upaya untuk menghalang-halangi Para Penggugat Rekonpensi menjalankan fungsi sebagaiKetua Serikat Pekerja;
Menimbang, bahwa dalam jawabanya terhadap gugatan Rekonpensi Tergugat Rekonpensi mendalilkan bahwa Tergugat Rekonpensi tidak pernah melarang serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan organisasi tanpa mengganggu pekerjaan;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim memutus perkara ini sebagai berikut :
Menerima seluruhnya gugatan Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;
Mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonpensi dengan posisi dan jabatan yang sama di PT. Sasakura Indonesia;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam bagian Konpensi dianggap termuat dalam pertimbangan bagian Rekonpesi sepanjang hal tersebut ada hubunganya dengan gugatan Rekonpensi;
Menimbang, seluruh dalil dari Para Penggugat Rekonpensi dalan gugatan Rekonpensi masih terkait erat dengan perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat Rekonpensi akibat dugaan pemberian keterangan palsu oleh Para Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian sudah tepat apabila pertimbangan di dalam Konpensi diambil alih menjadi pertimbangan dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis pada bagian Konpensi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat Rekonpensi yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perusahaan Penggugat tahun 2014 pasal 10 ayat (2) huruf e jo. Pasal 158 ayat (1) huruf b , (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga PHK terhadap Para Penggugat Rekonpensi tersebut tidak sah, karenanya petitum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi agar menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan Para Penggugat Rekonpensi ditolak;
Menimbang, bahwa secara hukum hubungan kerja antara Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dengan Para Penggugat Rekonpensi dinyatakan BELUM PERNAH TERPUTUS, sehingga Majelis Hakim mewajibkan kepada Tergugat Rekonpensi memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatan yang sama atau setara pada perusahaan PT. Sasakura Indonesia in casu Tergugat Rekonpensi, serta membayar upah Para Penggugat Rekonpensi sejak dilakukan PHK;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi sejak bulan Juli 2016 tidak lagi membayar upah terhadap Para Penggugat Rekonpensi, oleh karena hubungan kerja dinyatakan belum pernah terputus, maka Tergugat Rekonpensi wajib membayar upah terhadap Para Penggugat Rekonpensi sampai putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa kewajiban yang harus dibayar tehadap Tergugat Konpensi I adalah sebesar Rp 4.733.500,- x 8 (delapan) bulan upah = Rp 37.868.000,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan terhadap Tergugat Konpensi II adalah sebesar Rp 3.848.000,- x 8 (delapan) bulan upah = Rp 30.784.000,- ( Tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonpensi adalah merupakan hukuman untuk melakukan suatu perbuatan, bukan hukuman suatu pembayaran sejumlah uang, dengan demikian berdasarkan pasal 606 RV, untuk menghindarkan Tergugat Rekonpensi tidak mentelantarkan Para Penggugat Rekonpensi untuk bekerja kembali di Perusahaan Tergugat Rekonpensi, Majelis Hakim berpendapat adil dan patut Tergugat Rekonpensi diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) atas ketelambatan pelaksanaan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) terhadap Tergugat Konpensi I /Penggugat Rekonpensi I dan Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi II masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan hukum lainnya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan Penggugat Konpensi kurang dari Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah), sesuai pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp....
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dengan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi BELUM PERNAH TERPUTUS;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonpensi II pada posisi dan jabatan yang sama atau setara dengan jabatan semula pada perusahaan Tersebut;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar upah terhadap Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I sebesar Rp. 37.868.000,-(Tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan terhadap Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi II adalah sebesar Rp 30.784.000,-( Tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi membayar uang paksa (dwangsom) tehadap Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesar Rp.506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2017, oleh kami DR. Binsar Gultom, S.H, S.E., M.H., sebagai Ketua Majelis, Heri Hartanto, S.H., M.H., dan Mursito, S.H., M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Tri Indroyono, S.E., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Heri Hartanto, S.H., M.H. DR. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H.
Mursito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Tri Indroyono, S.E., S.H.
Perincian Biaya:
Biaya Panggilan : Rp.500.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Jumlah : Rp.506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah)