20/Pid.Sus/2017/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I NYOMAN WIRYA DARSANA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. : DK-1054-EB; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE MAMPAN; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK-6398-UY; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-6398-UY; - 1 (satu) lembar SIM C An. I GEDE WITTANTA (habis masa berlaku); Dikembalikan kepada keluarga korban I GEDE WITTANTA yaitu saksi WAYAN DASNA; - 1 (satu) lembar SIM A An. I NYOMAN WIRYA DARSANA; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Tab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I NYOMAN WIRYA DARSANA;
Tempat lahir : Gobleg;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 12 Maret 1978;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Palaktiying, Desa Landih,
Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor: 20/Pid.Sus/2017/PN Tab tanggal 14 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 14/Pid.Sus/2017/PN Tab tanggal 14 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. : DK-1054-EB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE MAMPAN;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar SIM C An. I GEDE WITTANTA (habis masa berlaku);
Dikembalikan kepada keluarga korban I GEDE WITTANTA yaitu saksi WAYAN DASNA;
1 (satu) lembar SIM A An. I NYOMAN WIRYA DARSANA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2016 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di jalan umum jurusan Denpasar – Singaraja, termasuk wilayah Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban I GEDE WITTANTA meningal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 sekitar pukul 14.00 wita berawal dari Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA berangkat dari Kintamani dengan tujuan ke kampung halaman Terdakwa di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol.DK-1054-EB bersama isteri Terdakwa yang bernama NI WAYAN PADMI dan anaknya yang bernama I KADEK DUDE WAHYU ARTHA, melalui jalan jurusan Kintamani-Plaga-Baturiti. Setibanya di Penelokan Terdakwa sempat berhenti dan membeli jeruk kemudian Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menuju Buleleng. Sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa tiba di kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan jurusan Denpasar – Singaraja. Saat itu Terdakwa mengemudikan kendaraan Xenia No. Pol. DK 1054 EB dengan kecepatan kira-kira 60km/jam beriringan berada di belakang kendaraan pick up yang identitasnya tidak diketahui dalam jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter. Pada saat melintasi jalan lurus menurun landai, Terdakwa merasa mengantuk sehingga tanpa disadari kaki kanan Terdakwa menginjak pedal gas sehingga laju kendaraan bertambah cepat dan kira-kira 5 (lima) meter di belakang kendaraan pick up istri Terdakwa menjerit karena takut menabrak kendaraan pick up tersebut, baru Terdakwa sadar sehingga Terdakwa panik dan kendaraan tidak terkendali, sehingga stir kendaraan xenia No. Pol. DK 1054 EB Terdakwa banting ke kanan agar tidak menabrak kendaraan pick up yang ada di depan tersebut. Setelah stir dibanting ke kanan, ternyata kendaraan Xenia No. Pol DK 1054 EB yang dikemudikan oleh Terdakwa semakin tidak terkendali sehingga akhirnya menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK 6398 UY yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA di badan jalan sebelah kiri as jalan, setelah itu menabrak kembali sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. DK-7056-EL yang dikemudikan oleh AGUSTINUS ALFATOMI SOGE MAKING di badan jalan sebelah kiri as jalan. Selanjutnya kendaraan Xenia No. Pol. DK 1054 EB yang dikemudikan oleh Terdakwa baru berhenti setelah menabrak tembok di kanan jalan. Kemudian Terdakwa bersama istri dan anak turun dari mobil dan melihat korban I GEDE WITTANTA pengendara Jupiter MX No. Pol. DK 6398 UY yang saat itu tergeletak di bahu jalan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada warga masyarakat untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat. Adapun kondisi jalan di tempat kejadian tersebut beraspal dengan baik dan rata, lebar, kering, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis utuh membujur tunggal berwarna putih, dari arah Denpasar jalan menurun dan tikungan landai ke kiri, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah kiri dan kanan jalan terdapat bahu jalan berbeton dan berumput, disebelah kiri tempat kejadian terdapat pemukiman penduduk setempat dan di sebelah kanan tempat kejadian terdapat tembok;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban I GEDE WITTANTA mendapatkan perawatan di Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tabanan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 10 September 2016, hal tersebut sebagaimana dijelaskan:
Visum et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/680/2016 tanggal 14 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter HENKY, Sp. F., M. Beth., dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah di Denpasar, dengan hasil pemeriksaan:
Jenazah An. I GEDE WITTANTA telah dilakukan pemeriksaan luar pemeriksaan ditemukan luka-luka berupa:
Pada kepala samping kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sebelas sentimeter di atas liang telinga, terdapat luka terawat dengan tiga puluh dua jahitan, benang berwarna hitam, berbentuk U, sepanjang dua puluh delapan sentimeter;
Pada daerah antara hidung dan mulut, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas sudut mulut, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter;
Tepat pada pangkal jari kedua, ketiga, keempat dan kelima tangan kanan, sisi belakang terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan meliputi daerah seluas delapan sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter;
Tepat pada ruas pertama jari kedua, ketiga, keempat dan kelima tangan kanan, sisi belakang, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
Pada punggung tangan kiri, nol koma lima sentimeter di atas pangkal jari ketiga, terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter;
Tepat pada lutut kiri, terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas enam sentimeter kali lima sentimeter, ukuran terbesar dua sentimeter kali tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
Pada tungkai bawah kanan sisi luar, sebelas koma lima sentimeter di bawah lutut, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter.
Patah tulang : pada kepala samping kanan teraba patah tulang;
Dengan Kesimpulan:
Pada jenazah laki-laku, berumur sekitar dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda perawatan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Dewa Gede Maha Jaya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar jam 17.00 Wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar – Singaraja pada Km 49,9 termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut dari informasi masyarakat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu xenia No. Pol DK 1054 EB dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dan sepeda dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL;
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian saksi temukan kerumunan masyarakat yang sedang menonton, dibahu jalan sebelah kiri dari arah Denpasar menuju Singaraja saksi melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dalam keadaan rebah dan hancur, kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EM saya temukan dalam keadaan berhenti setelah menabrak tembok di kanan jalan dengan posisi menghadap ke utara mengalami kerusakan pada bagian depan hancur, sedangkan dibawah kolong kendaraan tersebut saksi temukan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL dalam keadaan hancur. Pengemudi kendaraan Daihatsu Xenia yaitu Terdakwa dalam keadaan selamat sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Yamaha X Ride sudah dibawa ke Puskesmas Baturiti untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan datang dari arah Denpasar menuju arah Singaraja;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut bisa terjadi karena pengemudi kendaraan Daihatsu Xenia yang mengemudikan kendaraan di jalan lurus menurun tidak mampu menguasai laju kendaraan sehingga menabrak kedua pengendara sepeda motor dari belakang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX meninggal dunia sedangkan pengendara Yamaha X Ride dan yang dibonceng mengalami luka ringan dan pengemudi kendaraan Daihatsu Xenia dan penumpangnya dalam keadaan selamat;
Bahwa menurut saksi kecelakaan lalu lintas tersebut bisa terjadi karena pengemudi Daihatsu Xenia kurang hati – hati dan saat melintas jalan menurun tidak bisa menguasai kendaraan dengan wajar sehingga kecelakaan terjadi;
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca cerah, jalan beraspal baik, lebar dan kering, jalan dua arah terdapat marka as jalan berupa garis utuh membujur tunggal berwarna putih dari arah Denpasar jalan menurun dan tikungan landai kekiri, lalu lintas sedang terdapat bahu jalan;
Bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sepeda motor Yamaha X Ride;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
I Dewa Made Mampan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecalakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu xenia No. Pol DK 1054 EB dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dan sepeda dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar jam 17.00 Wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar – Singaraja pada Km 49,9 termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa pemilik mobil Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EB tersebut adalah kakak saksi tetapi saksi diberi kepercayaan untuk mengelola sewa pakai kendaraan tersebut dan saat kecelakaan terjadi Terdakwa menyewa kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EB tersebut untuk dibawa ke Singaraja;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EM tersebut mengalami kecelakaan pada tanggal 6 September 2016 sekitar jam 19.00 Wita;
Bahwa sebelum dipakai oleh Terdakwa, mobil Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EM sudah dicek rem, stir kemudi, lampu – lampu serta kelengkapan lainnya dan berfungsi dengan baik;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut, mobil Daihatsu Xenia No. Pol DK 1054 EM adalah mobil milik kakak saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
I Nengah Nada dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan perkerjaan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecalakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu xenia No. Pol DK 1054 EB dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dan sepeda dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar jam 17.00 Wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar – Singaraja pada Km 49,9 termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa awalnya saksi dengar ada yang minta tolong dari arah jalan raya kemudian saksi melihat ke jalan raya dan ternyata terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat terjadinya lalu lintas sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sampai terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi ikut membantu menolong korban kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu pengendara Yamaha Jupiter MX mengalami luka keluar darah dari hidung dan telinga sedangkan pengendara Yamaha X Ride dan yang dibonceng mengalami luka ringan sedangkan pengemudi kendaraan Daihatsu Xenia dan penumpangnya dalam keadaan selamat dan kemudian saksi mendapat informasi bahwa pengendara Yamaha Jupiter MX meninggal dunia;
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca cerah, jalan beraspal baik, lebar dan kering, jalan dua arah terdapat markas as jalan berupa garis utuh membujur tunggal berwarna putih, dari arah Denpasar jalan menurun dan tikungan landai kekiri, lalu lintas sedang dan terdapat bahu jalan;
Bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sepeda motor Yamaha X Ride;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Wayan Dasna dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak saksi;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu xenia No. Pol DK 1054 EB dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dan sepeda dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar jam 17.00 Wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar – Singaraja pada Km 49,9 termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa saksi mengetahui apabila anaknya kecelakaan lalu lintas dari teman anak saksi;
Bahwa setelah mengetahui anak saksi mengalami kecelakaan lalu lintas saksi langsung ke tempat kejadian dan kemudian mencari informasi di Polsek Baturiti. Sesampainya di Polsek Baturiti saksi mendapat informasi bahwa anak saksi sudah dibawa ke Puskesmas Baturiti dan setelah saksi sampai di Puskesmas Baturiti anak saksi sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Tabanan, saksi juga langsung menuju ke Rumah Sakit Umum Tabanan. Setelah sesampai di Rumah Sakit Umum Tabanan saksi baru menemukan anak saksi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan perawatan selama satu malam kemudian anak saksi dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah dan setelah dirawat selama 1 minggu anak saksi dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa selama dirawat di Rumah Sakit keluarga Terdakwa selalu menjenguk anak saksi;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan santunan kepada saksi sejumlah Rp.6000.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi sudah ada perdamaian;
Bahwa saksi mengenali sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6398 UY tersebut adalah sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi saat mengalami kecelakaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang alami oleh Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu xenia No. Pol DK 1054 EB dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK 6398 UY dan sepeda dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol DK 7056 EL;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar jam 17.00 Wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar – Singaraja pada Km 49,9 termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa saat kecelakaan lalu lintas terjadi Terdakwa, istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa berangkat dari Bangli hendak pergi ke Gobleg untuk melakukan persembahyangan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena saat mengemudikan kendaraan Terdakwa dalam keadaan mengantuk, kemudian hampir menabrak mobil pick up. Untuk menghindari tabrakan dengan mobil pick up Terdakwa membanting setir ke kanan, tanpa sadar kaki Terdakwa masih menginjak gas sehingga menabrak 2 (dua) pengendara sepeda motor;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 1 (satu) orang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6398 UY meninggal dunia setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari dirumah sakit Sanglah sedangkan 2 mengalami luka ringan;
Bahwa adapun mobil yang Terdakwa kendarai saat kecelakaan terjadi dalam kecepatan 60 km/jam;
Bahwa kecelakaan terjadi cuaca cerah , aspal baik, lalu lintas sedang;
Bahwa Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp.6000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa saat kecelakaan terjadi Terdakwa sudah melengkapi diri dengan STNK dan SIM A;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai mobil sudah 10 (sepuluh) tahun dan Terdakwa juga sudah memiiki SIM A;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan kejadian ini karena Terdakwa kurang berhati – hati saat mengendarai mobil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. : DK-1054-EB;
1 (satu) lembar SIM A An. I NYOMAN WIRYA DARSANA;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar SIM C An. I GEDE WITTANTA (habis masa berlaku);.
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti: Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/680/2016 tanggal 14 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter HENKY, Sp. F., M. Beth., dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah di Denpasar, dengan hasil pemeriksaan:
Jenazah An. I GEDE WITTANTA telah dilakukan pemeriksaan luar pemeriksaan ditemukan luka-luka berupa:
Pada kepala samping kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sebelas sentimeter di atas liang telinga, terdapat luka terawat dengan tiga puluh dua jahitan, benang berwarna hitam, berbentuk U, sepanjang dua puluh delapan sentimeter;
Pada daerah antara hidung dan mulut, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di atas sudut mulut, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter;
Tepat pada pangkal jari kedua, ketiga, keempat dan kelima tangan kanan, sisi belakang terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan meliputi daerah seluas delapan sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter;
Tepat pada ruas pertama jari kedua, ketiga, keempat dan kelima tangan kanan, sisi belakang, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas tujuh sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
Pada punggung tangan kiri, nol koma lima sentimeter di atas pangkal jari ketiga, terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, ukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter;
Tepat pada lutut kiri, terdapat luka-luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, meliputi daerah seluas enam sentimeter kali lima sentimeter, ukuran terbesar dua sentimeter kali tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
Pada tungkai bawah kanan sisi luar, sebelas koma lima sentimeter di bawah lutut, terdapat luka lecet yang ditutupi keropeng berwarna kecokelatan, berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter.
Patah tulang : pada kepala samping kanan teraba patah tulang;
Dengan Kesimpulan: Pada jenazah laki-laku, berumur sekitar dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda perawatan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. DK-1054-EB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol DK-6398-UY yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA dan sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. DK-7056-EL;
Bahwa kecelakaan terjadi pada Hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, jalan beraspal baik dan rata, lebar, kering, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis utuh membujur tunggal berwarna putih, dari arah Denpasar jalan menurun dan tikungan landai ke kiri, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah kiri dan kanan jalan terdapat bahu jalan berbeton dan berumput, disebelah kiri TKP pemukiman penduduk setempat dan disebelah kanan TKP tembok;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol.DK-1054-EB dengan kecepatan 60 km/jam mengajak istri Terdakwa yang bernama NI WAYAN PADMI dan anak saksi yang bernama I KADEK DUDE WAHYU ARTHA, melalui jalan jurusan Kintamani-Plaga-Baturiti, sesampai di Penelokan Terdakwa sempat berhenti dan membeli jeruk kemudian Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menuju Buleleng. Sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa tiba di kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan jurusan Denpasar – Singaraja saat itu Terdakwa beriringan berada di belakang kendaraan pick up yang identitasnya Terdakwa tidak ketahui. Pada saat melintasi jalan lurus menurun landai, Terdakwa merasa mengantuk sehingga tanpa Terdakwa sadari kaki kanan Terdakwa menginjak gas sehingga laju kendaraan bertambah cepat. Pada saat istri Terdakwa menjerit baru Terdakwa sadar sehingga Terdakwa panik dan kendaraan tidak terkendali, lalu stir kendaraan Terdakwa banting ke kanan agar tidak menabrak kendaraan pick up yang ada di depan tersebut. laju kendaraan semakin tidak terkendali kemudian menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK 6398 UY yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA di badan jalan sebelah kiri as jalan, setelah itu menabrak kembali sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. DK-7056-EL di badan jalan sebelah kiri as jalan. Selanjutnya kendaraan Terdakwa baru berhenti setelah menabrak tembok di kanan jalan. Setelah itu Terdakwa bersama istri dan anak turun dari mobil dan melihat korban pengendara Jupiter MX yang saat itu tergeletak di bahu jalan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada warga masyarakat untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak melihat kedua sepeda motor tersebut karena terhalang oleh kendaraan pick up, Terdakwa baru melihatnya pada saat sudah tidak bisa mengendalikan kendaraan dan disaat itu Terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut datang dari arah Denpasar menuju arah Singaraja dengan posisi sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA beriringan berada di belakang sepeda motor Yamaha X Ride sehingga menabrak kedua sepeda motor tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut bisa terjadi dimana pada saat Terdakwa beriringan berada di belakang kendaraan pick up tersebut Terdakwa mengemudikan kendaraan mengantuk kemudian Terdakwa kaget kendaraan pick up sudah ada di depan Terdakwa lalu stir kendaraan Terdakwa banting ke kanan kemudian kembali ke jalur kendaraan semakin tidak bisa Terdakwa kendalikan lalu menabrak kedua sepeda motor tersebut dari belakang dan kendaraan baru terhenti setelah menabrak tembok pagar di sebelah kanan jalan;
Bahwa yang Terdakwa sempat lakukan setelah istri Terdakwa menjerit adalah menghindar dengan membanting setir ke kanan agar tidak menabrak kendaraan pick up tersebut karena Terdakwa kaget dan panik kemungkinan kaki Terdakwa tetap menginjak gas sehingga kendaraan semakin tidak terkendali lalu menabrak kedua sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa akibat kejadian tersebut Terdakwa bersama istri dan anak dalam keadaan selamat, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama I GEDE WITTANTA mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kiri, tidak sadarkan diri, sempat dirawat di Puskesmas Baturiti, lalu dirujuk ke RSU Tabanan, kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah dan meninggal dunia di RSUP Sanglah. Pengendara motor Yamaha X Ride mengalami rasa sakit pada dada, dalam keadaan sadar di rawat di Puskesmas Baturiti, kemudian dirujuk ke RSU Kapal, sedangkan yang dibonceng mengalami luka lecet dan bengkak pada kaki kanan, daam keadaan sadar dirawat di Puskesmas Baturiti kemudian dirujuk ke RSU Kapal;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap I GEDE WITTANTA Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/680/2016 tanggal 14 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter HENKY, Sp. F., M. Beth., dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah di Denpasar. Dengan Kesimpulan: Pada jenazah laki-laku, berumur sekitar dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda perawatan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa antara Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA dengan keluarga korban I GEDE WITTANTA telah ada perdamaian dan sebagai rasa kemanusiaan Terdakwa memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa untuk efektifitas redaksi putusan ini, maka segala keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa secara lengkap, serta segala fakta yang diperoleh dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang dan yang tidak termuat dalam redaksi putusan, harus dianggap turut dipertimbangkan dan termuat sebagai bagian utuh dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor:
Menimbang, bahwa frasa “mengemudikan” ialah bentuk kata kerja yang dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan suatu kendaraan, yang mana bentuk subjek atau kata bendanya disebut sebagai pengemudi, ialah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (vide Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi seperti yang diatur dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian “kendaraan bermotor” seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada Hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja termasuk wilayah Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terjadi kecelakaan dalam keadaan jalan beraspal baik dan rata, lebar, kering, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis utuh membujur tunggal berwarna putih, dari arah Denpasar jalan menurun dan tikungan landai ke kiri, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah kiri dan kanan jalan terdapat bahu jalan berbeton dan berumput, disebelah kiri TKP pemukiman penduduk setempat dan disebelah kanan TKP tembok. Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol.DK-1054-EB dengan kecepatan 60 km/jam mengajak istri Terdakwa yang bernama NI WAYAN PADMI dan anak saksi yang bernama I KADEK DUDE WAHYU ARTHA, melalui jalan jurusan Kintamani-Plaga-Baturiti, sesampai di Penelokan Terdakwa sempat berhenti dan membeli jeruk kemudian Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menuju Buleleng. Sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa tiba di kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan jurusan Denpasar – Singaraja saat itu Terdakwa beriringan berada di belakang kendaraan pick up yang identitasnya Terdakwa tidak ketahui. Pada saat melintasi jalan lurus menurun landai, Terdakwa merasa mengantuk sehingga tanpa Terdakwa sadari kaki kanan Terdakwa menginjak gas sehingga laju kendaraan bertambah cepat. Pada saat istri Terdakwa menjerit baru Terdakwa sadar sehingga Terdakwa panik dan kendaraan tidak terkendali, lalu stir kendaraan Terdakwa banting ke kanan agar tidak menabrak kendaraan pick up yang ada di depan tersebut. laju kendaraan semakin tidak terkendali kemudian menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK 6398 UY yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA di badan jalan sebelah kiri as jalan, setelah itu menabrak kembali sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. DK-7056-EL di badan jalan sebelah kiri as jalan. Selanjutnya kendaraan Terdakwa baru berhenti setelah menabrak tembok di kanan jalan. Setelah itu Terdakwa bersama istri dan anak turun dari mobil dan melihat korban pengendara Jupiter MX yang saat itu tergeletak di bahu jalan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada warga masyarakat untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat. Sebelumnya Terdakwa tidak melihat kedua sepeda motor tersebut karena terhalang oleh kendaraan pick up, Terdakwa baru melihatnya pada saat sudah tidak bisa mengendalikan kendaraan dan disaat itu Terdakwa melihat kedua sepeda motor tersebut datang dari arah Denpasar menuju arah Singaraja dengan posisi sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikemudikan oleh korban I GEDE WITTANTA beriringan berada di belakang sepeda motor Yamaha X Ride sehingga menabrak kedua sepeda motor tersebut. Kecelakaan tersebut bisa terjadi dimana pada saat Terdakwa beriringan berada di belakang kendaraan pick up tersebut Terdakwa mengemudikan kendaraan mengantuk kemudian Terdakwa kaget kendaraan pick up sudah ada di depan Terdakwa lalu stir kendaraan Terdakwa banting ke kanan kemudian kembali ke jalur kendaraan semakin tidak bisa Terdakwa kendalikan lalu menabrak kedua sepeda motor tersebut dari belakang dan kendaraan baru terhenti setelah menabrak tembok pagar di sebelah kanan jalan. Setelah istri Terdakwa menjerit adalah menghindar dengan membanting setir ke kanan agar tidak menabrak kendaraan pick up tersebut karena Terdakwa kaget dan panik kemungkinan kaki Terdakwa tetap menginjak gas sehingga kendaraan semakin tidak terkendali lalu menabrak kedua sepeda motor tersebut dari belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Karena Kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia:
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki 3 (tiga) elemen atau sub unsur masing-masing: karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mengupas satu per satu elemen unsur ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) menurut ilmu pengetahuan atau doktrin mempunyai 2 syarat, yaitu:
perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu, ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat. Apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan terlebih dahulu guna mencegah timbulnya suatu akibat yang sebelumnya telah dibayangkan. Tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dimilikinya oleh pelaku (Brigjen. Pol. Drs. H.A.K. MOCH. ANWAR, SH, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, Bandung, 1990, Bina Aksara, hal. 110);
Menimbang, bahwa definisi “kecelakaan lalu lintas” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “suatu peristiwa di atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat termasuk dalam penggolongan atau kualifikasi kecelakaan lalu lintas berat (vide Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap I GEDE WITTANTA Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/680/2016 tanggal 14 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter HENKY, Sp. F., M. Beth., dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah di Denpasar. Dengan Kesimpulan: Pada jenazah laki-laku, berumur sekitar dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka lecet dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga tanda-tanda perawatan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. : DK-1054-EB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE MAMPAN;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar SIM C An. I GEDE WITTANTA (habis masa berlaku);
Dikembalikan kepada keluarga korban I GEDE WITTANTA yaitu saksi WAYAN DASNA;
1 (satu) lembar SIM A An. I NYOMAN WIRYA DARSANA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa kurang berhati – hati dalam berkendaraan dimana dalam keadaan mengantuk tetap menyetir hal tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga jatuh korban yaitu I GEDE WITTANTA;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan lebih berhati-hati;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak – anak yang masih kecil;
- Terdakwa telah memberikan bantuan uang duka sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta Rupiah) dari pihak Terdakwa dengan keluarga korban I GEDE WITTANTA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN WIRYA DARSANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. : DK-1054-EB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE MAMPAN;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. DK-6398-UY;
1 (satu) lembar SIM C An. I GEDE WITTANTA (habis masa berlaku);
Dikembalikan kepada keluarga korban I GEDE WITTANTA yaitu saksi WAYAN DASNA;
1 (satu) lembar SIM A An. I NYOMAN WIRYA DARSANA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, oleh I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H., dan Dhitya Kusumaning Prawarni, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Nengah Suarningsih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh I.G. Gatot Hariawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H. Dhitya Kusumaning Prawarni, S.H., M.H. | Hakim Ketua, I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Ni Nengah Suarningsih, S.H.