119/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 119/PDT/2018/PT YYK
Tn. Hifni Baharani Firdaus melawan Ny. Christina Adyaningrum R
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah II 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Pembantah II untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 119/PDT/2018/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Tn. Hifni Baharani Firdaus, Alamat Tegalsari RT 04, RW 04, Jumoyo, Magelang, Dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada Boma Aryo Nugroho, S.H., Juni Prasetyo Nugroho, S.H., M.Hum., Agung Pamula Ariyanto, SH., dan Handrik Wibowo, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang beralamat di “S.R.I. & Partners” Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 478 Yogyakarta, 081328826169, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2018, Selanjutnya disebut, semula sebagai Pembantah II sekarang Pembanding II;
Lawan
Ny. Christina Adyaningrum R., bertempat tinggal di Patemon RT. 01 RW. 04, Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, yang berdomisili terakhir di Jl. Imogiri Barat Km. 7 Jalimbar Residence No. B1 Yogyakarta, selanjutnya disebut, semula sebagai Terbantah I sekarang Terbanding I;
Tn. B. Anggun Wicaksono, bertempat tinggal di Patemon RT. 01, RW. 04, Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, yang berdomisili terakhir di Jl. Imogiri Barat Km. 7 Jalimbar Residence No. B1 Yogyakarta, selanjutnya disebut, semula sebagai Terbantah II sekarang Terbanding II;
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Sleman, berkedudukan di Jalan Bayangkara No. 18 Sleman, dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada Dwi Rahayu Wulandari, Alexander Totok S dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Desember 2017, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 5/SK.Pdt/2018/PN.Btl, tanggal 2 Januari 2018, selanjutnya disebut semula sebagai Terbantah III sekarang Terbanding III;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, berkedudukan di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada Budiyati Setyo Widyastuti dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1143/MK.6/2017, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 8/SK.Pdt/2018/PN.Btl, tanggal 16 Januari 2018, selanjutnya disebut, semula sebagai Terbantah IV sekarang Terbanding IV;
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, berkedudukan di Jl. Lingkar Timur No. 1 Manding, Trirenggo, Bantul disebut, semula sebagai Turut Terbantah sekarang Turut Terbanding;
Tn. Dwi Purwanto, Alamat Jalan Nogopuro, Gg III 2A, Gowok, RT 001, RW 001, Catur Tunggal, Depok, Sleman, dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada Boma Aryo Nugroho, S.H., Juni Prasetyo Nugroho, S.H., M.Hum., Agung Pamula Ariyanto, SH., dan Handrik Wibowo, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang beralamat di “S.R.I. & Partners” Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 478 Yogyakarta, 081328826169, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2018, Selanjutnya disebut, semula sebagai Pembantah I sekarang Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 119/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 17 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 122/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 17 Oktober 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl. tanggal 24 Juli 2018 dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca, surat gugatan tertanggal 4 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dibawah Register Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl, tanggal 4 Desember 2017, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Desember 2014 Terlawan I melakukan peminjaman uang kepada Pelawan I sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk menambah kekurangan pembelian mobil, dan berjanji akan mengembalikan semuanya bersama dengan tambahan sebagai konpensasi sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta rupiah) dalam waktu 2 (Dua ) minggu sejak diterimanya pinjaman tersebut oleh Terlawan I, namun sampai saat ini Terlawan I tidak menepati janjinya;
Bahwa terhadap pinjaman pada bulan Desember 2014 terlawan I belum pernah mengembalikan pinjaman sebagaimana janjinya kepada Pelawan I;
Bahwa pada bulan Januari 2015 Terlawan I berjanji akan mengangsur pinjaman dana setiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) namun hingga bulan juli 2015 ketika Pelawan I tagih kembali tidak dapat melaksanakan janjinya;
Bahwa Pada bulan Februari 2015 Terlawan I kembali meminjam uang sebesar Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh lima Juta rupiah) yang pengakuannya akan dipergunakan untuk menambah kekurangan pembelian mobil dengan janji pengembalian dalam jangka waktu 1 (Satu) Minggu sejak diterimanya pinjaman tersebut dengan akan memberikan tambahan sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus rupiah) namun kembali hingga bulan juli Terlawan I sama sekali tidak pernah mengembalikan pinjamannya;
Bahwa pada Bulan September 2015 kembali Terlawan I meminjam uang kepada Pelawan I karena akan melakukan Top Up pada BPR WALET dengan iming-iming setelah kredit BPR WALET turun akan dilunasi seluruh hutang-hutangnya, Pelawan I hanya memberikan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dan Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) itupun Pelawan I mengusahakan meminjam kepada dua orang temannya dengan harapan uang Terlawan I bisa cair untuk pelunasannya kepada Pelawan I;
Bahwa pada bulan Oktober 2015 Terlawan I kembali membujuk Pelawan I untuk mencarikan pinjaman dana sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) kemudian Pelawan I kembali memberikan pinjaman sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah);
Bahwa pada bulan Juni tahun 2015 Terlawan I kembali meminjam modal usaha sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2015 antara Pelawan II dengan Terlawan I telah membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian kerjasama yang isinya berupa Pelawan II telah sepakat memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan janji Terlawan I akan memberikan bagi hasil setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan kesepakatan perjanjian berlaku selama 6 (enam) bulan dan berakhir pada tanggal 3 Agustus 2015 ;
Bahwa pada bulan Oktober 2015 Terlawan I dengan sengaja memberikan 2 lembar cek kosong dengan cek No. AAM 625711 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp.55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) dan lembar Cek No AAM 625712 tertanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp.52.000.000,00 (Lima Puluh dua juta rupiah) yang diketahui oleh Pelawan II pada saat mencairkan ceknya pada Bank CIMB Niaga namun oleh Pihak Bank CIMB Niaga dinyatakan pencairannya ditolak karena cek dinyatakan kosong;
Bahwa Pelawan I dan Pelawan II kemudian mencari Terlawan I untuk menyelesaikan hutang dan uang yang sudah dipergunakannya sesuai janji, dan ketika Para Pelawan bertemu dengan Terlawan I dijanjikan akan dikembalikan uangnya dengan hasil penjualan tanah milik Terlawan I SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1 kel. Timbulharjo, kec. Sewon, Kab Bantul atas nama Ny. Chistina Adyaningrum;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2016 Terlawan I telah membuat Surat Pernyataan mengenai pengembalian hutang pinjaman kepada Pelawan I yang isinya Terlawan I menyanggupi mengembalikan pinjamannya Sebesar Total Rp. 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah). Adapun pengembalian dengan jalan penjualan asset kekayaan Terlawan I yang berupa rumah SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab Bantul atas nama Ny. Chistina Adyaningrum;
Bahwa pada tanggal tanggal 25 November 2015 karena sudah merasa dibohongi dengan memberikan janji –janji dan cek kosong maka Pelawan II, telah melaporkan Terlawan I pada Kepolisian Resort Kota yogyakarta sebagaimana tersebut dalam SURAT TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN No. STBL/597-B/XI/2015/DIY/SPKT YKA mengenai dugaan adanya tindak pidana Penipuan, yang hingga diajukannya Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ini masih dilakukan pemeriksaan pidana;
Bahwa karena Tanah obyek sengketa dahulu pernah dijanjikan akan dipergunakan sebagai pembayaran kepada Para Pelawan, maka sudah sewajarnya apabila Para Pelawan menjadikan rumah SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab Bantul atas nama Ny. Chistina Adyaningrum sebagai jaminan bersama mereka sebagai upaya penyelesaian pembayaran hutang;
Bahwa dikarenakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1 kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum selalu dijadikan alat untuk memperlancar dugaan tindak pidana penipuannya dan kemudian ternyata tanah dan rumah tersebut sudah dibebani hak tanggungan pada Terlawan III dan berdasarkan pengumuman lelang oleh Terlawan IV akan dilakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan maka sudah selayaknya jika dalam perkara Aquo mohon pula disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1138 Bw yang berisi ketentuan sebagai berikut:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pelawan II dengan Terlawan I serta Perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuat oleh Pelawan I dengan Terlawan I adalah mendasarkan kepada kesepakatan sehingga secara hukum adalah sah dan sudah selayaknya dihormati dan dipatuhi oleh Terlawan I;
Bahwa Para Pelawan adalah sebagai Pihak ketiga selain para debitor baik suami maupun istri, sehingga berdasarkan pengertian menurut Yahya Harahap, Perlawanan pihak ketiga atau derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi yang hendak dijalankan, pihak ketiga yang semula tidak terlibat dalam perkara hendak dieksekusi mengajukan perlawanan. (Yahya Harahap, 2006:434);
Bahwa Perlawanan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik karena dengan perbuatan Terlawan I yang menjaminkan tanah Obyek Sengketa kepada Terlawan III maka Para Pelawan sangat dirugikan hal tersebut sudah dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata sehingga keterlibatan Para Pelawan terdapat potensi kerugian materiil yang muncul apabila terjadi proses lelang eksekusi, sedangkan Terlawan I nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengkaitkan Obyek sengketa sebagai alat untuk membujuk para Pelawan memberikan pinjaman;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 27 huruf c yang berisi ketentuan sebagai berikut;
Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
(c) terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusiberdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi
Bahwa Para Pelawan adalah Pihak Ketiga selain dari pihak debitor /suami atau istri debitor/Tereksekusi, dan dasar alasan pengajuan perlawanan pihak ketiga ini juga terdapat adanya laporan pidana dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terlawan I kepada para Pelawan, sehingga dengan adanya proses lelang yang akan dilaksanakan oleh Terlawan IV maka Para Pelawan mengajukan perlawanan supaya Lelang tersebu dibatalkan;
Bahwa terhadap tindakan – tindakan Terlawan I telah dengan sengaja memberikan cek kosong kepada Pelawan II dan membuat surat peryataan kepada Pelawan I akan memberikan pelunasan hutang dari penjualan tanah obyek sengketa ,maka sudah secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan pidana dengan mempergunakan obyek sengketa sebagai iming-iming;
Bahwa Para Pelawan telah dirugikan secara materiil oleh tindakan Terlawan I yaitu:
Kerugian Pelawan I
Dana yang sudah dikeluarkan : Rp.315 .000.000,00 (Tiga Ratus lima
belas juta Rupiah);
Kerugian Pelawan II
Dana yang sudah
Dikeluarkan : Rp.97.500.000,00 (Seratus juta rupiah)
Bagi hasil yang di perjanjiakan : Rp.5.000.000,00 x 6 bulan (Februari
(Perjanjian Kerjasama tgl 3 Februari 2015 - Agustus 2015) =
2015)
Rp.30.000.000,00
Kerugian Total Pelawan II : Rp.127.500.000,00 ;
Dengan demikian total Terlawan I telah merugikan Para Pelawan sebesar Rp.442.500.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa oleh karena saat ini tanah dan bangunan tersebut diikat oleh hak tanggungan peringkat I oleh PT. Bank BRI (persero)Cabang Sleman Cabangdan telah diajukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, untuk itu Para Pelawan selaku Kreditur Konkuren pun selayaknya turut mendapatkan hak untuk mendapatkan pembayaran dari Terlawan I dan Terlawan II yang berasal dari penjualan tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa oleh karena Terlawan III selaku Kreditur Preveren yang lebih berhak atas pelunasan terlebih dahulu, maka kami mohon secara sukarela melepaskan seluruh beban bunga dan denda atas hutang debitur, sehingga Para Pelawan selaku Kreditur Konkuren dapat berharap atas sisa pembayaran dari hasil lelang setelah di kurangkan hutang pokok Terlawan I dan Terlawan II pada Terlawan III;
Bahwa guna mendapatkan perolehan pembagian pembayaran selaku Kreditur secara maksimum, maka kami mohon penjualan/lelang atas tanah objek sengketa di tetapkan dan/atau tidak kurang dari nilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam setiap pembukaan lelang melalui KPKNL Yogyakarta;
Bahwa dikarenakan Perlawanan ini disertai pula dengan bukti–bukti sempurna yang sudah jelas dan dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum, maka kami mohon agar Putusan Perkara ini untuk dapat diputus dengan serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lain baik dari pihak Tergugat ataupun pihak lain (Uitvoerbaar bij Voorraad).;
Bahwa untuk menjamin agar Perlawanan para Pelawan tidak sia-sia (Illusoir) maka mohon agar terhadap obyek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1 kel. Timbulharjo, kec. Sewon, Kab. Bantul atas nama Ny. Chistina Adyaningrum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk dapat untuk diletakkan SITA JAMINAN/CONSERVATOIR BESLAG;
Bahwa dikarenakan Perlawanan ini timbul karena adanya perbuatan melawan hukum dari Para Terlawan maka sudah seharusnya Para Terlawan dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan uraian diatas, maka Para Pelawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian kerjasama antara Pelawan II dengan Terlawan I tertanggal 3 Februari 2015;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Terlawan I tanggal 16 Februari 2016;
Menyatakan sah secara hukum Pelawan I dan Pelawan II selaku kreditur Konkuren berdasarkan Pasal 1132 BW dari Pinjaman Terlawan I dan Terlawan II;
Menyatakan sah dan berharga tanah obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon, Kab Bantul atas nama Ny. Chistina Adyaningrum sebagai jaminan bagi para Pelawan;
Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon, Kab Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum;
Menyatakan secara hukum bahwa sisa penjualan melalui lelang oleh KPKNL Yogyakarta setelah di kurangkan dengan hutang pokok debitur menjadi pembayaran atas Piutang Para Pelawan;
Menetapkan penjualan/lelang atas objek sengketa di tetapkan dan/atau tidak kurang dari nilai Rp.1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam setiap pembukaan lelang melalui KPKNL Yogyakarta;
Menghukum Terlawan IV untuk melakukan penundaan Lelang beserta akibat hukum;
Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kewajiban kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar:
Kerugian Pelawan I :
Pinjamana dana Rp.315 .000.000,00 (Tiga Ratus limabelas juta
(Rupiah)
Kerugian Pelawan II :
Dana yang sudah
Dikeluarkan : Rp.97.500.000,00 (Seratus juta rupiah)
Bagi hasil yang di perjanjiakan : Rp. 5.000.000,00 x 6 bulan (februari
(Perjanjian Kerjasama tgl 3 Februari 2015 - Agustus 2015) =
2015)
Rp.30.000.000,00
Kerugian Total Pelawan II : Rp.127.500.000,00
Terlawan I telah merugikan Para Pelawan sebesar Total Rp.442.500.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Menghukum Terlawan III selaku Kreditur Preferent untuk menerima pembayaran hutang Debitur (Terlawan I dan Terlawan II) pada angka pokok hutang debitur;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil–adilnya.
Telah membaca, jawaban dari Terbantah III dan Terbantah IV masing-masing tertanggal 6 Februari 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Jawaban Terbantah III:
DALAM POKOK PERKARA
| Bahwa | Terbantah III mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut; | |
| Bahwa | Terbantah III menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Pembantah, kecuali yang secara tegas diakui oleh Terbantah III. | |
| Bahwa | Dari sekian banyak uraian gugatan Para Pembantah, tampak bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Pembantah tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila dalil- dalil tersebut DITOLAK dan TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN. | |
| Bahwa | Untuk memperjelas permasalahan dengan benar sesuai fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi, akan Terbantah III terangkan dan jelaskan duduk perkaranya sebagai berikut : | |
| Bahwa | Terbantah I dan Terbantah II merupakan Debitur dari Terbantah III yang telah menikmati fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dalam bentuk rekening koran dengan maksimum CO (Credit Overeenkomst) tetap sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014 yang dibuat dihadapan Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman. Atas Perjanjian Kredit tersebut diatas, Terbantah I dan Terbantah II telah mendapatkan penambahan kredit (suplesi) sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total pinjaman Terbantah I dan Terbantah II menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Akta Addendum Suplesi Kredit Nomor : 29 tanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman. | |
| Bahwa | Untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit tersebut, pada awalnya Para Pembantah telah menyerahkan jaminan kredit berupa :
Dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan tersebut maka terlihat jelas bahwa pengikatan atas agunan kredit tersebut adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dijadikannya SHGB dan SHM tersebut sebagai agunan kredit kepada Terbantah III, membawa akibat yuridis bahwa Apabila ternyata Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) tidak dapat melunasi kewajibannya/wanprestasi, maka Terbantah III selaku pemegang Hak Tanggungan tingkat Pertama memiliki hak preferent (hak yang diutamakan dari kreditur lainnya) untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil piutangnya dari hasil penjualan tersebut (parate eksekusi). | |
| Bahwa | Selanjutnya berdasarkan Akta Notariil Addendum Restrukturisasi Kredit Nomor 15 tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman telah dilakukan penebusan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 08909/Desa Bangunharjo tercatat atas nama pemegang hak Bernadaus Anggun Wicaksono terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sebesar Rp. 675.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga hutang debitur yang semula Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) masih tersisa sebesar Rp. 1.325.000.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Dengan demikian untuk menjamin sisa hutang sebesar Rp. 1.325.000.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut, masih terdapat sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00088/Timbulharjo tercatat atas nama pemegang hak Nyonya Christina Adyaningrum Ratnaputri terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. | |
| Bahwa | Berdasarkan hal tersebut, maka Terbantah III dengan tegas menolak dalil Para Pembantah angka 24 dan angka 6 yang pada intinya mendalilkan dan memohonkan agar atas SHGB Nomor 00088/Timbulharjo tercatat atas nama pemegang hak Nyonya Christina Adyaningrum Ratnaputri dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag). Sita jaminan yang dimintakan oleh Para Pembantah adalah sangat tidak beralasan dan tidak berdasar hukum mengingat pengikatan atas agunan kredit adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tegas dinyatakan dalam Himpunan Tanya Jawab tentang Hukum Perdata yang diterbitkan Mahkamah Agung RI Cetakan II tahun 1986 yang menyatakan bahwa “Sita Jaminan Atas barang yang sudah lebih dahulu dijaminkan pada pihak lain, baik secara fiduciare maupun secara hipotik harus ditolak”. Selanjutnya sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 yang merupakan yurisprudensi dengan tegas juga menyatakan bahwa : “Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia tidak dapat dikenakan Conservatoir Beslag”. | |
| Bahwa | Perjanjian kredit dan perjanjian pengikatan agunan tersebut telah dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris/PPAT, artinya sebelum Para Pihak menandatanganinya telah dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris/PPAT sehingga Para Pihak telah mengetahui hak dan kewajibannya dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Selain itu Akta otentik merupakan pembuktian yang sempurna, dan jika ada pihak yang menyangkal atas Akta tersebut maka yang menyangkal harus membuktikan bantahannya. Perjanjian kredit dan perjanjian pengikatan agunan tersebut telah dibuat secara sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan karenanya berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Vide Pasal 1338 KUHPerdata). | |
| Bahwa | Dalam perkembangannya Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban kepada Terbantah III sesuai yang diperjanjikan, namun demikian Terbantah III sebagai pemegang Hak Tanggungan tidak serta merta menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi lelang Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT dan Pasal 2 APHT justru Terbantah III memberikan kesempatan kepada Debitur untuk memperbaiki kondisi usahanya dengan memberikan restrukturisasi kredit sebagaimana tercantum dalam Akta Notariil Addendum Restrukturisasi Kredit Nomor 15 tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Woro Sutristiassiwi Sriwahyuni, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman. | |
| Bahwa | Terhadap itikad baik yang telah diberikan Terbantah III tersebut, ternyata Terbantah I dan Terbantah II tetap tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan. Atas kondisi Terbantah I dan Terbantah II yang demikian, Terbantah III telah memberikan surat-surat peringatan yang cukup kepada Terbantah I dan Terbantah II sebagaimana berikut :
Dalam setiap surat peringatan telah dicantumkan dengan jelas kewajiban Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, baik tunggakan pokok, bunga dan penalty serta tanggal pembayaran, namun ternyata Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana disampaikan dalam surat peringatan tersebut, nyata-nyata Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) telah wanprestasi. | |
| Bahwa | Dapat Terbantah III sampaikan bahwasanya ada macam-macam bentuk wanprestasi / cidera janji yaitu :
Sehingga apabila salah satu dari keempat macam bentuk wanprestasi tersebut terpenuhi maka Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Untuk permasalahan ini salah satu bentuk wanprestasi Terbantah I dan Terbantah II sampai saat ini adalah dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Wanprestasi yaitu keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu atau tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak, sebagaimana pendapat hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, terbitan Sinar Grafika, hal. 454. Hal tersebut juga sesuai dengan pendapat hukum Handri Raharjo dalam bukunya Hukum Perjanjian di Indonesia, terbitan Pustaka Yustisia, tahun 2009, halaman 80 yang menyatakan bahwa debitur dikatakan wanprestasi (cidera janji) apabila :
| |
| Bahwa | Atas wanprestasi/cidera janjinya Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) tersebut maka berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) Terbantah III berhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (Parate Eksekusi) dan mengambil pelunasan kredit dari hasil penjualan lelang tersebut. Selain itu kewenangan Terbantah III untuk melakukan eksekusi lelang tersebut juga telah diberikan oleh Terbantah I dan Terbantah II dan telah disepakati dalam Pasal 2 pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa: ''Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
| |
| Bahwa | Dalam rangka persiapan lelang atas agunan kredit tersebut, Terbantah III telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dari mulai permohonan lelang kepada KPKNL Yogyakarta (Terbantah IV) pengumuman lelang melalui selebaran, pengumuman melalui surat kabar sampai dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) sebagaimana berikut :
d). Pengumuman Lelang melalui Surat Kabar Kedaulatan Rakyat tanggal 21 November 2017 | |
| Bahwa | Setelah melalui tahapan dan proses lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka dengan bantuan KPKNL Yogyakarta (Terbantah IV) telah dilaksanakan lelang terhadap SHGB Nomor 00088/Timbulharjo tercatat atas nama pemegang hak Nyonya Christina Adyaningrum Ratnaputri terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Desember 2017 dengan hasil tidak laku terjual lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 470/42/2017 tanggal 5 Desember 2017. | |
| Bahwa | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbantah III menolak dengan tegas dalil posita Para Pembantah angka 21 yang pada intinya mendalilkan supaya Terbantah III melepaskan seluruh beban bunga dan denda atas hutang Terbantah I dan Terbantah II. Dalil tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali, dalam Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014 beserta perubahannya disebutkan bahwa Debitur (Terbantah I dan Terbantah II) diwajibkan dan diharuskan membayar lunas seluruh hutang meliputi pokok, bunga, denda, ongkos-ongkos dan biaya lainnya. Dengan demikian maka petitum primer Para Pembantah angka 7 dan 11 sudah selayaknya untuk ditolak. | |
| Bahwa | Selanjutnya Terbantah III juga menolak dalil posita angka 22 dan petitum angka 8 yang mendalilkan bahwa nilai penjualan atas SHGB Nomor 00088/Timbulharjo tercatat atas nama pemegang hak Nyonya Christina Adyaningrum Ratnaputri ditetapkan dan/atau tidak kurang dari Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Tidak ada alasan dan dasar hukum bagi Para Pembantah untuk menentukan nilai limit atas obyek lelang tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Penjual dhi. Terbantah III sebagai pemegang Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai berikut : Pasal 44 ayat (1) Penjual menetapkan Nilai Limit berdasarkan :
Pasal 44 ayat (2) Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Pasal 44 ayat (3) Penaksir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) merupakan pihak yang berasal dari Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno. | |
| Bahwa | Terbantah III juga menolak dengan tegas dalil posita angka 17 dan petitum Para Pembantah angka 9 yang memohonkan kepada Yang Mulia agar menghukum Terbantah IV untuk melakukan penundaan lelang beserta akibat hukumnya. Para Pembantah sangat tidak konsisten dengan dalil-dalil yang diuraikan dalam perlawanan aquo, dimana Para Pembantah telah mengakui bahwa Terbantah III adalah pemegang Hak Tanggungan atas SHGB Nomor Nomor 00088/Timbulharjo tercatat atas nama pemegang hak Nyonya Christina Adyaningrum. Para Pembantah juga mengakui bahwa sebagai pemegang Hak Tanggungan, Terbantah III mempunyai Hak Preferent dibandingkan dengan Kreditur lainnya. Selain itu dasar hukum yang dipakai oleh Para Pembantah dalam perlawanan aquo (Vide : dalil perlawanan angka 17) sudah tidak berlaku lagi mengingat sebagai peraturan pelaksanaan lelang yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 30 huruf (c) disebutkan bahwa ''Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal : terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.'' | |
| Bahwa | Terbantah III juga menolak dengan tegas posita Para Pembantah angka 23 serta petitum angka 12 yang pada intinya meminta kepada majelis Hakim menyatakan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun Kasasi dari pihak manapun. Posita dan Petitum Para Pembantah yang demikian jelas tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak, karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2001 setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA no. 3 tahun 2000 yang menyebutkan: “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka Para Pembantah dalam mengajukan putusan serta merta harus menyertakan jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi. Tanpa jaminan tersebut maka tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. | |
| Bahwa | Selanjutnya Terbantah III dengan tegas juga menolak dalil-dalil posita Para Pembantah angka 25 yang mendalilkan bahwa Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad). Untuk dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam 1365 KUHPerdata sebagaimana berikut:
Setelah membaca dalil Posita perlawanan Para Pembantah, maka tidak satu pun dalil yang menunjukkan bahwa Terbantah III telah memenuhi syarat-syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian, maka petitum Para Pembantah angka 13 yang meminta supaya Para Terbantah dihukum untuk untuk membayar biaya perkara juga selayaknya untuk ditolak. | |
| Bahwa | Mengingat seluruh proses perjanjian kredit, pengikatan agunan serta lelang eksekusi Hak Tanggungan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah seharusnya Terbantah III selaku kreditur yang beriktikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. | |
| M a k a | Berdasarkan hal-hal dan dalil-dalil tersebut di atas, sangat terlihat jelas bahwa Para Pembantah sangat terlalu memaksakan diri dan mencari-cari alasan yang sama sekali tidak mempunyai dasar yuridis yang jelas untuk mengajukan perlawanan dalam perkara ini. Oleh karena itu Terbantah III memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak perlawanan Para Pembantah atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Para Pembantah tidak dapat diterima. | |
Telah membaca Jawaban Terbantah IV tanggal 6 Februari 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi bantahan Para Pembantah Obscure libel.
Bahwa setelah dicermati surat bantahan Para Pembantah adanya ketidak serasian.saling bertentangan antara posita maupun dalam petitumnya, yakni kalau diperhatikan posita dalil bantahan dalam petitum angka 17 Para Pembantah mendalilkan karena Para Pembantah adalah Pihak Ketiga selain debitor …………, sehingga dengan adanya proses lelang yang akan dilaksanakan oleh Terbantah IV maka Para Pembantah mengajukan bantahan supaya Lelang tersebut dibatalkan, namun disisi lain dalam Petitumnya angka 7 minta secara hukum bahwa sisa penjualan melalui lelang oleh KPKNL Yogyakarta setelah dikurangkan dengan hutang pokok debitur menjadi pembayaran atas Piutang Para Pembantah.
Bahwa dengan susunan surat gugatan bantahan Para Pembantah tersebut diatas, menunjukan tidak memenuhi syarat formil gugatan/bantahan, karena ada keharusan suatu gugatan/bantahan harus jelas dasar hukumnya dan tidak bertentangan antara posita dengan petitum yang diajukan.
Bahwa dengan demikian oleh karena bantahan Para Pembantah adanya kontradisi atau setidaknya terjadi saling pertentangan dan tidak saling mendukung antara posita dengan petitum atau kontradiksi antara petitum satu dengan petitum yang lain, sehingga bantahan Para Pembantah tersebut menyebabkan tidak jelas/kabur isi gugatannya (obscuur libel) atau setidak-tidaknya menjadi bias
Eksepsi Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 118 HIR ayat 2 dalam hal ada beberapa orang Tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal salah satu Tergugat atas pilihan penggugat.
Bahwa mengingat Terbantah I dan Terbantah II sebagaimana dalam surat gugatan alamat Terbantah I dan Terbantah II beralamat di Patemon RT.01 RW.04 Gombong, Kebumen, Jawa Tengah yang berdomisili terakhir di Jl. Imogiri Barat Km 7 Jalimbar Residen No. B 1 Yogyakarta, dan sudah dilakukan tiga kali Pemanggilan secara patut oleh Pengadilan Negeri Bantul, namun Terbantah I dan Terbantah II tetap tidak hadir juga dalam persidangan.
Bahwa oleh karena Terbantah I dan Terbantah II tidak hadir dalam persidangan, dan tidak diketahui domisilinya, maka menurut Pasal 118 ayat (2) HIR semestinya gugatan bantahan Para Pembantah tersebut diajukan dimana Terbantah III atau Terbantah IV berdomisili, yakni Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sleman atau Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sehingga demikian Pengadilan Negeri Bantul dalam hal ini tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo.
Bahwa berdasarkan eksepsi yang Terbantah IV ajukan di atas yang didasarkan atas dalil-dalil yuridis, mohon agar Pengadilan Negeri Bantul menetapkan bantahan Para Pembantah dalam perkara a quo dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima menurut hukum (niet onvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam eksepsi diatas mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan Terbantah IV menolak seluruh dalil bantahan Para Pembantah, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Terbantah IV akan menanggapi sebatas dalil bantahan Para Pembantah khususnya yang berkaitan dengan tugas Terbantah IV adalah berkenaan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Terbantah IV atas permintaan dari Terbantah III.
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Terbantah IV adalah atas permintaan dari Ristu Sawitri dan Dian Adiningrum, masing-masing selaku Pemimpin dan Supervisor Penunjang Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sleman sesuai surat Nomor B.2772/ADK/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017 hal permohonan Jadwal Lelang, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bantul yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ Nomor 01249/2015 tanggal 02 April 2015 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 54/2014 tanggal 19 September 2014.
Bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo atas permintaan dari Ristu Sawitri dan Dian Adiningrum, masing-masing selaku Pemimpin dan Supervisor Penunjang Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sleman in casu Terbantah III adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan dengan tegas bahwa “ Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut ”.
Bahwa Terbantah I dan Terbantah II selaku debitur telah wanprestasi terhadap apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014, dan Terbantah I dan Terbantah II oleh Terbantah II telah diberikan peringatan-peringatan secara layak dengan surat Nomor B.5166-KC/VII/ADK/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 hal Surat Peringatan I, Surat Nomor B.5376-KC/VII/ADK/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal Surat Peringatan II dan Surat Nomor B.1928-KC/VII/ADK/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 hal Peringatan III, namun atas tegoran/peringatan dari Terbantah III tersebut oleh Terbantah I dan Terbantah II juga tidak diindahkan, sehingga Terbantah III mengajukan permohonan lelang kepada Terbantah IV dengan surat permohonan lelang Nomor B.2772/ADK/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 butir 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Nomor PER-02/PL/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dokumen persyaratan lelang yang disampaikan oleh pemohon lelang in casu Terbantah III kepada Terbantah IV sesuai dengan jenis lelangnya yakni lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), yakni berupa :
foto copy Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014;
foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Nomor 01249/2015 tanggal 02 April 2015 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 54/2014 tanggal 19 September 2014;
foto copy Sertipikat Hak Bangunan Nomor 88/Timbulharjo, luas 191 m2 atas nama Nyonya Christina Adyaningrum ratnaputri, Sarjana Ekonomi
Foto copy surat dengan surat Nomor B.5166-KC/VII/ADK/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 hal Surat Peringatan I, Surat Nomor B.5376-KC/VII/ADK/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal Surat Peringatan II dan Surat Nomor B.1928-KC/VII/ADK/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 hal Peringatan III;
Surat Nomor B.2501-VII/KC/ADK/07/2017 Daftar Rincian Hutang Terakhir Debitur Posisi Per tanggal 13 Juli 2017.
Surat Pernyataan Nomor B.2876/KC.VII/ADK/08/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang salah satu isinya bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sleman akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat gugatan perdata maupun tuntutan Pidana atas pelaksanaan lelang.
Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan oleh Terbantah III tersebut telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, maka permohonan lelang dari Terbantah III tersebut oleh Terbantah IV tetapkan jadwal lelangnya dengan surat Nomor : S-1934/WKN.09/KNL.06/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal ini Terbantah IV lakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegas menyatakan bahwa “Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa rencana Pelaksanaan lelang atas objek sengketa oleh Terbantah III telah diumumkan sebanyak 2 kali, Pengumuman Lelang Pertama dilakukan dengan Selebaran tanggal 6 November 2017, dan Pengumuman Lelang Kedua diumumkan melalui Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat tanggal 21 November 2017, dan kemudian rencana pelaksanaan lelang oleh Terbantah III telah diberitahukan kepada debitur in casu Terbantah I dengan surat nomor B.4023-KC/VII/ADK/11/2017 tanggal 6 November 2017.
Bahwa terhadap objek lelang telah dimintakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dan telah diterbitkan juga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 361/2017 tanggal 7 November 2017.
Bahwa sesuai ketentuan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Bagian Keenam Pembatalan Sebelum Lelang, pada pasal 27 menyebutkan Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.
Dan Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :
SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umu, khusus Lelang Eksekusi;
terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari Pihak Lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
tidak memenuhi Legalitas Formal Subjak dan Objek Lelang;
Penjual tidak dapat mempelihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai peraturan peundang-undangan;
keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual; atau
Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Bahwa Terbantah IV menerima secara resmi surat bantahan Para Pembantah perkara a quo dari Pengadilan Negeri Bantul yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sesuai Relaas Panggilan Sidang Nomor 82/Pdt.Bth/2017/ PN.Btl.
Bahwa pada saat lelang dilaksanakan tanggal 5 Desember 2017 baik principal Para Pembantah maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan demikian tidak ada dasar hukum Terbantah IV untuk membatalkan lelang terhadap objek sengketa, karena lelang yang telah ditetapkan jadwal lelang hanya dapat dibatalkan atau ditangguhkan apabila memenuhi syarat pembatalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 pada Pasal 27 dan Pasal 30 dimaksud.
Bahwa lelang telah dilaksanakan pada hari Selasa pada tanggal 5 Desember 2017 dimulai pukul sepuluh waktu Server E-Auction sesuai Waktu Indonesia Barat, dan terhadap objek lelang/objek sengketa tidak ada yang mengajukan penawaran, sehingga belum terjadi peralihan hak atas objek sengketa.
Bahwa Terbantah IV akan menanggapi dalil bantahan Para Pembantah angka 16 sebagai berikut, perlu diketahui pula kepada Para Pembantah, sesuai ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR menyebutkan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang dapat dipertimbangkan untuk menunda eksekusi harus berdasarkan hak milik. Sedangkan dasar bantahan Para Pembantah perkara a quo adalah didasarkan atas jaminan hutang secara konkuren (vide Pasal 1131), dan dilakukan setelah objek sengketa dijadikan jaminan hutang oleh Terbantah I dan Terbantah II kepada Terbantah III.
Bahwa Terbantah IV menolak dalil perlawanan yang diajukan Para Pembantah angka 17, karena :
Yang dijadikan dasar hukum bagi Para Pembantah terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terbantah IV tanggal 5 Desember 2017 dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 jelas tidak relevan, karena Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tersebut sudah tidak berlaku semenjak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2016.
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Bagian Keenam tentang Pembatalan Sebelum Lelang, pasal 27 menyebutkan Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan. Dan Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal : a. SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada; b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umu, khusus Lelang Eksekusi; c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari Pihak Lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang; d. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi; e. tidak memenuhi Legalitas Formal Subjak dan Objek Lelang; f. Penjual tidak dapat mempelihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; g Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai peraturan peundang-undangan; h. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; i. terjadi gangguan debitor/tereksekusi teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta; j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual; atau k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Bahwa menurut Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Pasal 13
Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari Pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau isteri yang terkait kepemilikan, lelang Eksekusi Pasal 6 UUHTdebitor/tereksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Pihak lain selain debitor/tereksekuselaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah atau.si, suami atau isteri debitor /tereksekusi yang terkait kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Ahli waris yang sah, yang dalil gugatananya adalah proses pemasangan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah; atau
Pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah selain dokumen kepemilikan yang diikat hak tanggungan.
Tidak termasuk pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan sebagaimana diamaksud pada ayat (1) adalah :
Pihak yang melakukan sewa menyewa yang dilakukan baik sebelum atau sesudah pembebanan hak tanggungan.
Pihak yang melakukan Perjanjian/Perikatan Jual Beli Notaris yang dilakukan sesuadah pebebanan hak tanggungan; atau
Pihak lain yang sebelumnya adalah suamu/istri pada saat pembebanan hak tanggungan.
Tereksekusi sebagaimana diamaksud pada ayat (1) adalah pemilik jaminan sesuai Akta Pembebanan Hak Tanggungan atau Surat Kuasa Notariil yang dibuat untuk itu.
Gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan dan bukti pendaftaran gugatan telah diterima oleh KPKNL/Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
Bahwa berdasarkan dalil bantahan Para Pembantah angka 1, 4, dan 6 Para Pembantah mengadakan perjanjian hutang piutang dengan Terbantah I dan Terbantah II, dengan janji akan dilunasi dari hasil penjualan tanah milik Terbantah I SHGB No. 88
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karena Para Pembantah adalah sebagai kreditur konkuren terhadap objek sengketa, maka tidak termasuk kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang pada Pasal 13 , sehingga tidak ada dasar hukum bagi Para Pembantah untuk mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan lelang atas objek sengketa apalagi untuk membatalkan lelang, karena untuk membatalkan lelang harus memenuhi syarat pembatalan sebagaimana ketentuan Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa Terbantah IV menanggapi dalil bantahan Para Pembantah angka 21, sebagai berikut :
sesuai Pasal 1340 KUHPerdata menyebutkan “ Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 11 September 2014 tersebut yang melakukan perikatan yakni Nyonya Christina Adyaningrum Ratnaputri, Sarjana Ekonomi (Terbantah I) dan Bernadus Anggun Wicaksono (Terbantah II) selaku debitur dengan Terbantah III selaku kreditur. Sehingga dengan demikian menurut Pasal 1340 KUHPerdata, Para Pembantah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan/memohon pembebasan beban bunga dan denda hutang Terbantah I dan Terbantah II kepada Terbantah III.
Bahwa Terbantah IV menanggapi dalil bantahan Para Pembantah angka 22, sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana mengenai nilai limit lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada :
Pasal 43 (1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. (2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual. (3) Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum atau badan usaha swasta.
Pasal 44 (1) Penjual menetapkan Nilai Limit, berdasarkan :
a. penilaian oleh Penilai; atau
b. penaksiran oleh Penaksir.
Pasal 47 Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual dengan ketentuan :
Menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh Penilai; atau
Menunjukkan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada [penaksiran oleh Penaksir.
Pasal 49 Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, Nilai Limit ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Likuidasi.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang tanggal 5 Desember 2017 terhadap objek lelang telah ditawarkan oleh Terbantah IV sesuai dengan Nilai Limit lelang yang ditetapkan oleh Penjual in casu Terbantah III sebesar Rp.1.700.000.000,00 dan terhadap objek lelang tidak ada yang mengajukan penawaran.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Terbantah IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berkenan memutus perkara a quo dengan diktum sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima Eksepsi Terbantah IV untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak bantahan Para Pembantah atau setidak-tidaknya menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa prosedur lelang yang dilakukan oleh Terbantah IV terhadap objek sengketa pada tanggal 5 Desember 2017 sah menurut hukum;
Menyatakan menghukum Para Pembantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dalam Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Telah membaca, turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 3 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Terbantah IV;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara perdata Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;
Telah membaca, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Terbantah IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Para Pembantah untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.224.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018, kepada Terbantah I melalui Kepala Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, pada tanggal 31 Juli 2018;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018, kepada Terbantah II melalui Kepala Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, pada tanggal 31 Juli 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018, kepada Kuasa Terbantah III pada tanggal 3 Agustus 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018, kepada Kuasa Terbantah IV pada tanggal 6 Agustus 2018;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018, kepada Turut Terbantah, pada tanggal 31 Juli 2018;
Telah membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul, yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018, Pembanding semula Pembantah II telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Terbantah I pada tanggal 23 Agustus 2018 melalui Pemerintah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Terbantah II pada tanggal 23 Agustus 2018 melalui Pemerintah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Terbantah III pada tanggal 5 September 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Terbanding IV semula Terbantah IV pada tanggal 5 September 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Terbantah pada tanggal 23 Agustus 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Terbantah II pada tanggal 10 September 2018 melalui Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
Telah, membaca, Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pembantah II tertanggal 19 November 2018, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 24 Oktober 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terbantah II, yang telah disampaikan kepada Terbanding I semula Terbantah I pada tanggal 31 Oktober 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terbantah II, yang telah disampaikan kepada Terbanding II semula Terbantah II pada tanggal 31 Oktober 2018 ;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terbantah II, yang telah disampaikan kepada Turut Terbanding semula Turut Terbantah pada tanggal 31 Oktober 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Membaca Berkas Perkara Banding yang telah diberitahukan kepada Pembanding semula Pembantah II pada tanggal 4 September 2018, melalui Pemerintah Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Inzage, yang telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Terbantah I dan Terbanding II semula Terbantah II masing-masing pada tanggal 21 Agustus 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara /Inzage, yang telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Terbantah III pada tanggal 10 September 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Perdata, yang telah diberitahukan kepada Terbanding IV semula Terbantah IV pada tanggal 5 September 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Inzage, yang telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Terbantah pada tanggal 25 Agustus 2018;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara /Inzage, yang telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Pembantah I pada tanggal 10 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pembantah II mengajukan Memori Banding tanggal 19 November 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat Mr. R. Van Boneval Faure yang menyatakan “bahwa kekuatan moral suatu putusan Hakim terletak pada pertimbangan-pertimbangan hukumnya (in die motivering light de zekelijk kracht van het vonis);
Bahwa Judex Factie telah tidak mempertimbangkan masalah penggabungan gugatan wanprestasi dan PMH dalam suatu gugatan juga diperbolehkan sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2686 K/Pdt/1085 tanggal 29 Januari 1987;
Bahwa para Pembanding sebagaimana putusan perkara a quo hal. 41 pragraf 1 telah tegas dinyatakan sebagai Pelawan terhadap eksekusi yang dijalankan oleh Terbanding III, dimana perbuatan Terbanding I dan Terbanding II nyata-nyata telah melakukan dua perbuatan hukum pada pengadilan yang sama dan saling ada hubungan yang erat antara peristiwa hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Pembantah II, Para Terbantah tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pembantah II, maka Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa semua uraian dalam memori banding telah disampaikan dalam persidangan di Tingkat Pertama, sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 dan juga telah pula mencermati surat-surat bukti kedua belah pihak yang berperkara, ternyata tidak ada fakta-fakta baru yang perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim di tingkat banding, sehingga dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukum nya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Pembantah II tetap dipihak yang kalah, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, maka semua biaya yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Pembanding semula Pembantah II untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal-Pasal Herziene Indonesich Reglement (HIR) dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl tanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pembantah II untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 oleh kami Sutardjo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Kusriyanto, S.H., M.Hum. dan Soedibijo Prawiro, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Ferry Halomoan Lubis, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya;
Hakim-hakim anggota: Ketua Majelis Hakim,
TTD. TTD.
Kusriyanto, S.H., M.Hum. Sutardjo, S.H., M.H.
TTD.
Soedibijo Prawiro, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
Ferry Halomoan Lubis, S.H.
Perincian biaya :
Biaya Meterai putusan ......................... Rp. 6.000,00
Biaya Redaksi putusan ....................... Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan/Pengiriman…….. Rp139.000,00
Jumlah ......................................…….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)