2/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ALFARIS MAMBRAKU Bin GERARD MAMBRAKU URBATA
- Menguatkan putusan PN Sorong Nomor: 125/Pid.B/2010/PN.Srg., tanggal 14 Nopember 2011 yang dimohonkan banding tersebut.
-
P U T U S A N NOMOR : 2/TIPIKOR BANDING/2012/PT.JPR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA; Tempat lahir : Sorong Umur/tgl. lahir : 52 Tahun / 13 Maret 1958 Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : RT 02/RW. 01 Distrik Waigeo Selatan Kab.Raja Ampat; Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: JACOBUS WOGIM, SH. Advocad PERADI, beralamat di Jl. Malibela Km 11 Gang II No. 5 Kelurahan Klasaman Distrik Sorong Timur, bersarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2010; Terdakwa tidak ditahan Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut; Telah membaca : I. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 2/Pen.Tipikor. Banding/2012/PT.JPR tanggal 07 Maret 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding; II. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini: III. Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk:PDS-01/SRONG/09/2010 tanggal 30 September 2010 yang berbunyi sebagai berikut : DAKWAAN PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa Alfaris Mambraku Bin Gerard Mambraku Urbata selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2004, baik secara bersama-sama ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri dengan Yosephus Sauyai (almarhum) selaku Sekretaris Tim Teknis Kabupaten serta Muchsin Al Hamid selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Samate, Yohan Warmasen Bin Thonce Warmasen selaku Ketua Komite pembangunan USB SMPN Waigeo Barat dan Budiono Bin Subur Ratmono selaku Ketua Komite pembangunan USB SMPN Waisai (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2004 sampai dengan Februari 2005 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari adanya dana bantuan pemerintah pusat yaitu program Block Grant yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, untuk pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp. 5.159.292.000,- (lima milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sbb :
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waigeo Barat, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.297.544.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Samate, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.282.726.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waisai, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.272.134.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Teluk Mayalibit, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.306.888.000,- (satu milyar tiga ratus enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa kemudian pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran kabupaten Raja Ampat diharuskan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan RI, yaitu menentukan lokasi Unit Sekolah Baru yang akan dibangun, melaporkan jumlah SD yang berdekatan dengan lokasi USB, data murid/jumlah murid SD, surat keterangan Kepala Desa, Surat Kepala Dinas P dan P Kab. Raja Ampat untuk siap menerima pembangunan 4 (empat) USB, Daftar Anggota Komite, Daftar Anggota Tim Teknis Kabupaten dan penyebutan nama USB yang hendak dibangun; Bahwa selanjutnya Bupati Raja Ampat mengeluarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : 44 tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu di Kampung (pulau) Mutus Distrik Waigeo Barat, Samate, Waisai dan Teluk Mayalibit; Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 ditetapkanlah pula Tim Teknis Kabupaten Raja Ampat Program Subsidi Imbal Swadaya bagi SMP Negeri-Swasta dan MTs Swasta tahun 2004 dengan ketua Alfaris Mambraku dan sekretaris Yosepus Sauyai disamping itu ditetapkan pula tenaga pendamping KP-USB SMP Kabupaten Raja Ampat dengan surat nomor: 422.2/523 tanggal 20 September 2004 dimana untuk USB SMP Negeri Waigeo Barat ditunjuk sdr. Susan Ishak Parerung, SMP Samate atas nama Rusli, SMP Waisai Alexander Risakota dan SMP Teluk Mayalibit atas nama Hans Joanda; Bahwa kemudian dilaksanakanlah pembangunan 4 (empat) USB SMP tersebut dengan jangka waktu pembangunannya selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 28 Agustus 2004 dan berakhir pada tangga 27 Desember 2004 dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan USB dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Proyek perluasan SLTP Jakarta dan proposal teknis lengkap beserta gambar penanganan USB, RKS dan RAB; Bahwa kemudian untuk menerima dana pembangunan tersebut dibuka rekening di Bank BNI cabang Sorong atas nama masing-masing ketua Komite pembangunan USB SMP; Bahwa dalam setiap pencairan dana pembangunan USB SMP, Ketua Tim Teknis Kabupaten terdakwa Alfaris Mambraku melalui Sekretaris Tim Teknis Kabupaten Yosephus Sauyai memanggil masing-masing ketua Komite Pembangunan SMP untuk kemudian diberikan buku rekening Bank BNI cabang Sorong atas nama Sekolah yang telah dipegang oleh sekretaris tim teknis, lalu sebelum itu berdasarkan RPD (rencana penggunaan dana) yang telah dibuat oleh masing-masing ketua komite dan konsultan, diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan dana, sehingga berdasarkan buku rekening atas nama Sekolah masing-masing di Bank BNI dan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat, masing-masing ketua komite pergi ke Bank BNI cabang Sorong untuk mencairkannya sebesar yang tercantum dalam rekomendasi, setelah cair kemudian dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada mitra pendamping tetapi diserahkan kepada sekretaris tim teknis Kabupaten, setelah itu sekretaris memberikan lagi kepada ketua komite yang kemudian setelah itu baru diberikan kepada mitra pendamping, dan hal ini dilakukan berdasarkan tahap kemajuan pekerjaan; Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP tersebut dimulai pada bulan Agustus 2004 dan seharusnya selesai pada bulan Desember 2004, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2004 pekerjaan pembangunan USB SMP juga belum selesai. Bahwa dengan alasan untuk menyelamatkan dana proyek pembangunan USB SMP agar tidak hangus karena pekerjaan belum selesai, kemudian dana yang ada di Bank BNI Cabang Sorong sejak bulan Desember 2004 atas petunjuk terdakwa selaku ketua tim teknis dipindahkan oleh masing-masing ketua komite ke Bank Mandiri cabang Sorong; Bahwa sejak dana dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sorong, Ketua Komite setiap mencairkan dana proyek hanya atas rekomendasi tim teknis tanpa rekomendasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat; Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2005 dana proyek dicairkan oleh ketua komite sebesar 100% atas rekomendasi terdakwa selaku ketua tim teknis meskipun terdakwa mengetahui bahwa proyek pembangunan USB SMP banyak item-item pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya. ; Bahwa kemudian berdasarkan pemeriksaan dilapangan oleh ahli JOSEF HAE, item-item pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya tersebut bila dihitung mengakibatkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 690.083.000,- (enam ratus sembilan puluh juta delapan puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan SMP 1 Negeri Warsambin
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH (RP) |
| 1 | Penyambungan Listrik | 1 titik | Rp.3.250.000 | Rp.3.250.000 |
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 | Urug Pasir Bawah lantai Lantai Keramik 30/30 Lantai Keramik 20/20 toilet Pasang Bata Roleg Pasang Keramik 20/20 Meja Beton Plint Keramik 10/30 Cat Dinding Dengan Cat Tembok Plafon Triplek 4 mm Residu Rangkap Atap/ Kuda-kuda Boverligh Tipe BV2 Boveligh Tipe BV2 Instalasi Ruang Kantor Q 4 Instalari Ruang Kantor Q 2 Instalasi Ruang Kantor Q 1 Kloset jongkok Bak Viber Wastavel Lengkup Floor Drain Sepitank Rembesum Bak Kontrol Lantai Plester Selasar Luar Saluran Luar Bangunan Jalan Masuk 3m Kastin Halaman Depan Lapangan Upacara Rumput Rabat Beton Couklok Bak Bunga Tanaman Lapangan Olahraga Pagar Depan Pagar Samping Belakang Tiang Bendera Bak Sampah Pipa Distribusi Q 1, ¼” Pipa Distribusi Q 1, ¼” Water Tank Uberglas 500 liter Standar Bendera | 20 m3 355 m2 51,37 2,73 m2 96,83 m2 349,14 m’ 692 m’ 549 1.903,20 13 Unit 5 Unit 67,50 m’ 23 m’ 42 m’ 6 buah 2 buah 6 buah 41 buah 2 unit 24 unit 152,53 m2 120 m’ 360 m’ - - - 4,50 m2 132,60 97,20 m 200 m2 75 m’ 100 m’ 2 buah 1 buah 60 m’ 4 m’ 1 unit 1 buah | Rp.55.200 Rp.74.373 Rp.81.350 Rp.44.100 Rp.81.330 Rp.16.118 Rp.13.771 Rp.52.804 Rp.9.362 Rp.172.615 Rp.352,824 Rp.38.813 Rp.15.813 Rp.7.118 Rp.115.000 Rp.79.000 Rp.575.000 Rp.15.120 Rp.3.763.042 Rp.163.276 Rp.83.939 Rp.121.927 Rp.179.257 Rp. Rp. Rp. Rp.65.228 Rp. Rp.108.833 Rp.74.294 Rp.247.698 Rp.178.271 Rp.1.769.487 Rp.511.836 Rp.11.780 Rp.11.780 Rp.1.459.232 Rp.189.831 | Rp.1.104.000 Rp.26.402.415 Rp.4.178.949 Rp.120.393 Rp.7.875.183 Rp.5.627.438 Rp.9.529.532 Rp.28.989.369 Rp.17.817.758 Rp.2.243.995 Rp.1.764.120 Rp.2.619.844 Rp.363.699 Rp.305.490 Rp.690.000 Rp.158.000 Rp.3.450.000 Rp.166.320 Rp.7.526.083 Rp.3.918.629 Rp.12.807.416 Rp.14.631.299 Rp.645.326 Rp. Rp. Rp. Rp.293.526 Rp. Rp.10.578.588 Rp.14.858.700 Rp.18.577.350 Rp.1.727.100 Rp.3.538.974 Rp.511.836 Rp.706.800 Rp.47.120 Rp.1.459.232 Rp.189.831 |
| Total Keseluruhan | Rp 13,989,492 | Rp 227,251,342 | ||
| Pembulatan | Rp 227,251,000 | |||
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | Penyambungan Listrik Pas bata rokg Plester acl 1:4 Cat dinding dan tembok Cat palfond Bufer/ligh tipe B V2 Buffer/ligh tipe B V2 Kran air Bak fiber Watafel lengkap + kran Floo drain Septitank + rembevand Bak control Lantai plester selamur/rabat Saluran luar bangunan Bak control Jalan masuk 3 M (Rabit)Lapangan Basket (olahraga) Pagar belakang, Samping Water tank fiber glass 500l | 1 titik 175 m2 755 m2 692m2 549 m2 13 unit 5 unit 15 titik 2 buah 6 titik 11 titik 2 unit 24 unit 152,58 m2 120 m2 2 buah 360 m2 200 m2 100m2 1 buah | 3.250.000 66.100 23.215 13.771 13.771 172.615 352.824 25.000 79.000 575.000 15.120 3.763.040 163.276 83.939 121.927 163.276 179.257 74.294 178.271 1.459.323 | 3.250.000 11.435.300 17.527.325 9.529.532 7.560.279 2.243.995 1.764.120 375.000 158.000 3.450.000 166.320 7.526.083 3.918.629 12.807.416 14.631.299 326.552 645.326 24.858.700 17.827.134 1.459.232 |
| Total Keseluruhan | Rp10.772.928 | Rp131.460.242 | ||
| Pembulatan | Rp 131.460,000 | |||
Pekerjaan Pembangunan SMP Negeri 1 Waisai;
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH (RP) |
1 2 3 4 5 | Pekerjaan type D Dinding keramik 20/20 meja beton / pantry Pekerjaan Site Work/Menara Menara Meubelair/furniture | 17.340.412 7.874.988 61.602.605 19.072.335 77.760.146 | ||
| Total Keseluruhan | Rp 183.650.486 | |||
| Pembulatan | Rp 183.659.,000 | |||
-
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
(RP)
1
2
3
4
Pekerjaan USB type D
Dinding keramik 20/20
Pekerjaan Site work/menara
Pekerjaan Menara Air
28.911.252
7.874.988
92.493.271
18.443.274
Total Keseluruhan Rp 147.722.785 Pembulatan Rp 147.722.,000
-
-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa Alfaris Mambraku Bin Gerard Mambraku Urbata selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2004, baik secara bersama-sama ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri dengan Yosephus Sauyai (almarhum) selaku Sekretaris Tim Teknis Kabupaten serta Muchsin Al Hamid selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Samate, Yohan Warmasen Bin Thonce Warmasen selaku Ketua Komite pembangunan USB SMPN Waigeo Barat dan Budiono Bin Subur Ratmono selaku Ketua Komite pembangunan USB SMPN Waisai (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2004 sampai dengan Februari 2005 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut; Bahwa berawal dari adanya dana bantuan pemerintah pusat yaitu program Block Grant yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, untuk pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp. 5.159.292.000,- (lima milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),dengan perincian sbb:
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waigeo Barat, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.297.544.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Samate, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.282.726.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waisai, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.272.134.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Teluk Mayalibit, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.306.888.000,- (satu milyar tiga ratus enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa kemudian pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran kabupaten Raja Ampat diharuskan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan RI, yaitu menentukan lokasi Unit Sekolah Baru yang akan dibangun, melaporkan jumlah SD yang berdekatan dengan lokasi USB, data murid/jumlah murid SD, surat keterangan Kepala Desa, Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat untuk siap menerima pembangunan 4 (empat) USB, Daftar Anggota Komite, Daftar Anggota Tim Teknis Kabupaten dan penyebutan nama USB yang hendak dibangun; Bahwa selanjutnya Bupati Raja Ampat mengeluarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : 44 tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu di Kampung (pulau) Mutus Distrik Waigeo Barat, Samate, Waisai dan Teluk Mayalibit; Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 ditetapkanlah pula Tim Teknis Kabupaten Raja Ampat Program Subsidi Imbal Swadaya bagi SMP Negeri-Swasta dan MTs Swasta tahun 2004 dengan ketua Alfaris Mambraku dan sekretaris Yosepus Sauyai disamping itu ditetapkan pula tenaga pendamping KP-USB SMP Kabupaten Raja Ampat dengan surat nomor : 422.2/523 tanggal 20 September 2004 dimana untuk USB SMP Negeri Waigeo Barat ditunjuk sdr. Susan Ishak Parerung, SMP Samate atas nama Rusli, SMP Waisai Alexander Risakota dan SMP Teluk Mayalibit atas nama Hans Joanda; Bahwa kemudian dilaksanakanlah pembangunan 4 (empat) USB SMP tersebut dengan jangka waktu pembangunannya selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 28 Agustus 2004 dan berakhir pada tangga 27 Desember 2004 dimana pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan USB dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Proyek perluasan SLTP Jakarta dan proposal teknis lengkap beserta gambar penanganan USB, RKS dan RAB; Bahwa kemudian untuk menerima dana pembangunan tersebut dibuka rekening di Bank BNI cabang Sorong atas nama masing-masing ketua Komite pembangunan USB SMP; Bahwa terdakwa selaku ketua tim teknis kabupaten pembangunan USB SMP Negeri di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2004 mempunyai tugas yaitu sebagai pelaksana teknis semua program perluasan akses dan peningkatan mutu SMP dari Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama di tingkat kabupaten dengan tugas pokok sebagaimana dituangkan dalam Pedoman tim teknis perluasan akses dan peningkatan mutu SMP dan petunjuk pelaksanaan Program subsidi Imbal swadaya untuk SMP Negeri-swasta dan MTs swasta tahun 2004; Bahwa dalam setiap pencairan dana pembangunan USB SMP, Ketua Tim Teknis Kabupaten terdakwa Alfaris Mambraku melalui Sekretaris Tim Teknis Kabupaten Yosephus Sauyai memanggil masing-masing ketua Komite Pembangunan SMP untuk
kemudian diberikan buku rekening Bank BNI cabang Sorong atas nama Sekolah yang telah dipegang oleh sekretaris tim teknis, lalu sebelum itu berdasarkan RPD (rencana penggunaan dana) yang telah dibuat oleh masing-masing ketua komite dan konsultan, diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan dana, sehingga berdasarkan buku rekening atas nama Sekolah masing-masing di Bank BNI dan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat, masing-masing ketua komite pergi ke Bank BNI cabang Sorong untuk mencairkannya sebesar yang tercantum dalam rekomendasi, setelah cair kemudian dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada mitra pendamping tetapi diserahkan kepada sekretaris tim teknis Kabupaten, setelah itu sekretaris memberikan lagi kepada ketua komite yang kemudian setelah itu baru diberikan kepada mitra pendamping, dan hal ini dilakukan berdasarkan tahap kemajuan pekerjaan;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP tersebut dimulai pada bulan Agustus 2004 dan seharusnya selesai pada bulan Desember 2004, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2004 pekerjaan pembangunan USB SMP juga belum selesai. Bahwa dengan alasan untuk menyelamatkan dana proyek pembangunan USB SMP agar tidak hangus karena pekerjaan belum selesai, kemudian dana yang ada di Bank BNI Cabang Sorong sejak bulan Desember 2004 atas petunjuk terdakwa selaku ketua tim teknis dipindahkan oleh ketua komite ke Bank Mandiri cabang Sorong; Bahwa sejak dana dipindahkan ke bank Mandiri cabang Sorong, ketua komite setiap mencairkan dana proyek hanya atas rekomendasi tim teknis tanpa rekomendasi dan persetujuan kepala dinas Pendidikan dan Pengajaran kabupaten Raja Ampat; Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2005 dana proyek dicairkan oleh ketua komite sebesar 100% atas rekomendasi terdakwa selaku ketua tim teknis meskipun terdakwa mengetahui bahwa proyek pembangunan USB SMP banyak item-item pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya; Bahwa kemudian berdasarkan pemeriksaan dilapangan oleh ahli JOSEF HAE, item-item pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya tersebut bila dihitung mengakibatkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 690.083.000,- (enam ratus sembilan puluh juta delapan puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan SMP 1 Negeri Warsambin;
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH (RP) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 | Penyambungan Listrik Urug Pasir Bawah lantai Lantai Keramik 30/30 Lantai Keramik 20/20 toilet Pasang Bata Roleg Pasang Keramik 20/20 Meja Beton Plint Keramik 10/30 Cat Dinding Dengan Cat Tembok Plafon Triplek 4 mm Residu Rangkap Atap/ Kuda-kuda Boverligh Tipe BV2 Boveligh Tipe BV2 Instalasi Ruang Kantor Q 4 Instalari Ruang Kantor Q 2 Instalasi Ruang Kantor Q 1 Kloset jongkok Bak Viber Wastavel Lengkup Floor Drain Sepitank Rembesum Bak Kontrol Lantai Plester Selasar Luar Saluran Luar Bangunan Jalan Masuk 3m Kastin Halaman Depan Lapangan Upacara Rumput Rabat Beton Couklok Bak Bunga Tanaman Lapangan Olahraga Pagar Depan Pagar Samping Belakang Tiang Bendera Bak Sampah Pipa Distribusi Q 1, ¼” Pipa Distribusi Q 1, ¼” Water Tank Uberglas 500 liter Standar Bendera | 1 titik 20 m3 355 m2 51,37 2,73 m2 96,83 m2 349,14 m’ 692 m’ 549 1.903,20 13 Unit 5 Unit 67,50 m’ 23 m’ 42 m’ 6 buah 2 buah 6 buah 41 buah 2 unit 24 unit 152,53 m2 120 m’ 360 m’ - - - 4,50 m2 132,60 97,20 m 200 m2 75 m’ 100 m’ 2 buah 1 buah 60 m’ 4 m’ 1 unit 1 buah | Rp.3.250.000 Rp.55.200 Rp.74.373 Rp.81.350 Rp.44.100 Rp.81.330 Rp.16.118 Rp.13.771 Rp.52.804 Rp.9.362 Rp.172.615 Rp.352,824 Rp.38.813 Rp.15.813 Rp.7.118 Rp.115.000 Rp.79.000 Rp.575.000 Rp.15.120 Rp.3.763.042 Rp.163.276 Rp.83.939 Rp.121.927 Rp.179.257 Rp. Rp. Rp. Rp.65.228 Rp. Rp.108.833 Rp.74.294 Rp.247.698 Rp.178.271 Rp.1.769.487 Rp.511.836 Rp.11.780 Rp.11.780 Rp.1.459.232 Rp.189.831 | Rp.3.250.000 Rp.1.104.000 Rp.26.402.415 Rp.4.178.949 Rp.120.393 Rp.7.875.183 Rp.5.627.438 Rp.9.529.532 Rp.28.989.369 Rp.17.817.758 Rp.2.243.995 Rp.1.764.120 Rp.2.619.844 Rp.363.699 Rp.305.490 Rp.690.000 Rp.158.000 Rp.3.450.000 Rp.166.320 Rp.7.526.083 Rp.3.918.629 Rp.12.807.416 Rp.14.631.299 Rp.645.326 Rp. Rp. Rp. Rp.293.526 Rp. Rp.10.578.588 Rp.14.858.700 Rp.18.577.350 Rp.1.727.100 Rp.3.538.974 Rp.511.836 Rp.706.800 Rp.47.120 Rp.1.459.232 Rp.189.831 |
| Total Keseluruhan | Rp 13,989,492 | Rp 227,251,342 | ||
| Pembulatan | Rp 227,251,000 | |||
Pekerjaan Pembangunan SMP Negeri 1 Mutus Waigeo Barat ;
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | Penyambungan Listrik Pas bata rokg Plester acl 1:4 Cat dinding dan tembok Cat palfond Bufer/ligh tipe B V2 Buffer/ligh tipe B V2 Kran air Bak fiber Watafel lengkap + kran Floo drain Septitank + rembevand Bak control Lantai plester selamur/rabat Saluran luar bangunan Bak control Jalan masuk 3 M (Rabit) Lapangan Basket (olahraga) Pagar belakang, samping Water tank fiber glass 500l | 1 titik 175 m2 755 m2 692m2 549 m2 13 unit 5 unit 15 titik 2 buah 6 titik 11 titik 2 unit 24 unit 152,58 m2 120 m2 2 buah 360 m2 200 m2 100m2 1 buah | 3.250.000 66.100 23.215 13.771 13.771 172.615 352.824 25.000 79.000 575.000 15.120 3.763.040 163.276 83.939 121.927 163.276 179.257 74.294 178.271 1.459.323 | 3.250.000 11.435.300 17.527.325 9.529.532 7.560.279 2.243.995 1.764.120 375.000 158.000 3.450.000 166.320 7.526.083 3.918.629 12.807.416 14.631.299 326.552 645.326 24.858.700 17.827.134 1.459.232 |
| Total Keseluruhan | Rp 10.772.928 | Rp 131.460.242 | ||
| Pembulatan | Rp 131.460,000 | |||
Pekerjaan Pembangunan SMP Negeri 1 Waisai;
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH (RP) |
1 2 3 4 5 | Pekerjaan type D Dinding keramik 20/20 meja beton / pantry Pekerjaan Site Work/Menara Menara Meubelair/furniture | 17.340.412 7.874.988 61.602.605 19.072.335 77.760.146 | ||
| Total Keseluruhan | Rp 183.650.486 | |||
| Pembulatan | Rp 183.659.,000 | |||
-
-
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH
(RP)
1
2
3
4
Pekerjaan USB type D
Dinding keramik 20/20
Pekerjaan Site work/menara
Pekerjaan Menara Air
28.911.252
7.874.988
92.493.271
18.443.274
Total Keseluruhan Rp 147.722.785 Pembulatan Rp 147.722.,000
-
-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; IV Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perk: PDS-01/SRONG/09/2010 tanggal 24 Agustus 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA telah terbukti secara sah da menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara“ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Memerintahkan agar terhadap diri terdakwa segera dilakukan penahanan; 4. Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 690.083.000,- (enam ratus Sembilan puluh juta delapan puluh tiga ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Menyatakan barang bukti berupa:
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor : 44 tahun 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan 4 (empat) unit Sekolah Baru (USB) SMP diwilayah Kabupaten Raja Ampat;
Dokumen MOU tentang pemberian program block grant pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
Surat dari Departemen Pendidikan Nasional No. 051/C3/LL/2005 tentang pengangkatan Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) 2004;
Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Raja Ampat kepada Kepala BNI Cab. Sorong dengan surat No. 912/569 tanggal 13 Oktober 2004 tentang pemberitahuan dan tata cara pencairan dana dari Bank penyalur agar berhasil dengan baik;
Foto copy surat Menteri Pendidikan Nasional up.Dirjen Dikdasmen di Jakarta Nomor. 869/571 tanggal 13 Oktober 2004 tentang penerbitan dalam Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan di Kabupten Raja Ampat;
Foto copy Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten Raja Ampat program subsidi imbal swadaya bagi SMP Negeri- Swasta dan MTS Swasta tahun 2004;
Foto copy lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 tentang susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK) untuk SMP Negeri- Swasta dan MTS Swasta;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Raja Ampat No. 44 tahun 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) SMP di wilayah Kab. Raja Ampat;
Dokumen surat pemberitahuan Tim Teknis Kabupaten Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Raja Ampat kepada pimpinan CV Tiger tentang pengembalian nilai bantuan No. 422.2/521 tanggal 20 September 2004;
Dokumen surat penetapan/penunjukan tenaga pendamping KP- USB SMP Kabupaten Raja Ampat No. 422.2/523 tanggal 20 September 2004;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri I Waisai;
Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri I Waisai;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN I Waisai laporan mingguan ke I;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN I Waisai laporan mingguan ke II;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN I Waisai laporan mingguan ke III;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN I Waisai laporan mingguan ke VI;
Foto copy dokumen surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP Negeri I Waisai No. 35.C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI Nomor: 550097Y/088/116 SMP Negeri I Waisai tertanggal 16 Agustus 2004;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri I Waisai;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri I Jefman samate;
Foto copy dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri I Yefman Samate;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP I Yefman samate No.33C. 18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen surat perintah membayar Menteri Keuangan RI No. 554033Y/088/118 SMP Negeri I Yefman Samate tanggal 28 agustus 2004;
Foto copy rincian penerimaan dana proyek SMP Negeri I Yefman Samate dari Komite KP USB tanggal 10 Maret 2005;
Foto copy rincian dana yang cair SMP Negeri I Jefman tanggal 10 Maret 2005;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan USB SMP Negeri I Yefman Samate;
Foto copy dokumen RAB Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri I Waigeo Barat;
Foto copy dokumen gambar teknis pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP Negei I Waigeo Barat;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP Negeri I Waigeo Barat No.35C. 18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat perintah Membayar Menteri Keuangan RI No. 552097Y/088/116 SMP Negeri I Waigeo Barat tanggal 17 Agustus 2004;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri I Waigeo Barat;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit SEkolah Baru (USB) SMP Negeri I Teluk Mayalibit;
Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri I Teluk Mayalibit;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri I Teluk Mayalibit No. 36C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI No. 551692Y/088/116 SMP Negeri I Teluk Mayalibit tanggal 16 Agustus 2004;
Kutipan Akta Kematian atas nama YOSEPUS SAUYAI tanggal 29 Juni 2009;
Foto-foto perkembangan kondisi fisik pembangunan Unit Sekolah baru SMP Negeri I Waigeo Barat;
Tetap terlampir dalam berkas perkara:
6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); V. Salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 125/PID.B/2010/PN.Srg tanggal 14 November 2011 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI”; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor : 44 tahun 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan 4 (empat) unit sekolah baru (USB) SMP diwilayah Kabupaten Raja Ampat;
Dokumen MOU tentang pemberian program block grant pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
Surat dari Departemen Pendidikan Nasional No. 051/C3/LL/2005 tentang pengangkatan Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) 2004;
Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Raja Ampat kepada Kepala BNI Cab. Sorong dengan surat No. 912/569 tanggal 13 Oktober 2004 tentang pemberitahuan dan tata cara pencairan dana dari Bank penyalur agar berhasil dengan baik;
Foto copy surat Menteri Pendidikan Nasional up.Dirjen Dikdasmen di Jakarta Nomor. 869/571 tanggal 13 Oktober 2004 tentang penerbitan dalam Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan di Kabupten Raja Ampat;
Foto copy Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten Raja Ampat program subsidi imbal swadaya bagi SMP Negeri- Swasta dan MTS Swasta tahun 2004;
Foto copy lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 tentang susunan Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK) untuk SMP Negeri- Swasta dan MTS Swasta;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kab. Raja Ampat No. 44 tahun 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) SMP di wilayah Kab. Raja Ampat;
Dokumen surat pemberitahuan Tim Teknis Kabupaten Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Raja Ampat kepada pimpinan CV Tiger tentang pengembalian nilai bantuan No. 422.2/521 tanggal 20 September 2004;
Dokumen surat penetapan/penunjukan tenaga pendamping KP-USB SMP Kabupaten Raja Ampat No. 422.2/523 tanggal 20 September 2004;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Waisai;
Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMPN 1 Waisai;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN 1 Waisai laporan mingguan ke I;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN 1 Waisai laporan mingguan ke II;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN 1 Waisai laporan mingguan ke III;
Foto copy dokumen pemeriksaan kemajuan pekerjaan mingguan pembangunan USB SMPN 1 Waisai laporan mingguan ke VI;
Foto copy dokumen surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP 1 Waisai No. 35.C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI Nomor: 550097Y/088/116 SMPN 1 Waisai tertanggal 16 Agustus 2004;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 1 Waisai;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit Sekolah baru (USB) SMP Negeri 1 Jefman samate;
Foto copy dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 1 Jefman Samate;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 1 Jefman samate No.33C. 18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen surat perintah membayar Menteri Keuangan RI No. 554033Y/088/118 SMP Negeri 1 Jefman Samate tanggal 28 agustus 2004;
Foto copy rincian penerimaan dana proyek SMP Negeri 1 Jefman dari Komite KP USB tanggal 10 Maret 2005;
Foto copy rincian dana yang cair SMP Negeri 1 Jefman tanggal 10 Maret 2005;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan USB SMP Negeri 1 Jefman Samate;
Foto copy dokumen RAB Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waigeo Barat;
Foto copy dokumen gambar teknis pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP Negei 1 Waigeo Barat;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP 1 Waigeo barat No.35C. 18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat perintah Membayar Menteri Keuangan RI No. 552097Y/088/116 SMP Negeri 1 Waigeo barat tanggal 17 Agustus 2004;
Foto copy dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Waigeo Barat;
Foto copy dokumen RAB gedung Unit SEkolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Teluk Mayalibit;
Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 1 Teluk Mayalibit;
Foto copy dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 1 Teluk Mayalibit No. 36C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
Foto copy dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI No. 551692Y/088/116 SMP Negeri 1 Teluk Mayalibit tanggal 16 Agustus 2004;
Kutipan Akta Kematian atas nama YOSEPUS SAUYAI tanggal 29 Juni 2009;
Foto-foto perkembangan kondisi fisik pembangunan Unit Sekolah baru SMP Negeri 1 Waigeo Barat;
Tetap terlampir dalam berkas;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; VI. Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid/2011/PN-Srg pada tanggal 18 Nopember 2011 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Permintaan Banding dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 22 Nopember 2011; VII. Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 24 Januari 2012 dan Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sorong yang memuat keterangan bahwa pada tanggal 31 Januari 2012 Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Memori Banding terhadap Putusan Perkara Pidana Nomor : 125/Pid.B/2010/PN-Srg dan memori banding tersebut telah diberitahuka kepada Penuntut Umum pada hari itu juga; VIII Memperhatikan surat Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor W30-U2/299/HK.01/II/2012 pada tanggal 15 Februari 2012 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa diberi kesempatan mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sorong sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura; Menimbang, bahwa Permintaan Banding Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasehat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima; Menimbang, bahwa terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan dakwaan subsidair telah keliru, oleh karena tidak selesainya bagian pekerjaan itu dikarenakan masing-masing komite mempergunakan sebagian dana pembangunan untuk menutupi kenaikan harga barang dan biaya pengangkutan dari kota Sorong ke Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian maka unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi”, sehingga semestinya dakwaan subsidair dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan subsidair; - Bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama tidak menguraikan tentang pengertian Block Grant; - Bahwa RAB dalam pengadaan ini dibuat di Jakarta yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Tidak selesainya pembangunan sekolah tersebut dikarenakan terjadinya kekurangan dana akibat terlalu mahal dan tingginya harga kebutuhan bahan bangunan, trasportasi serta biaya pembelian bahan, upah buruh/tukang, yang sebelumnya tidak diperhitungkan secara riil; - Bahwa perhitungan terjadinya kerugian Negara tidak memenuhi syarat hukum, karena tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian sebagai auditor; - Bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah tugas dari atasan, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau jika Pengadilan berpendapat terdakwa dipidana dengan pidana percobaan; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari terdakwa, ternyata alasan-alasan tersebut hanya merupakan pengulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal baru, semua alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi perlu menambahkan pertimbangan mengenai alasan terdakwa bahwa tidak selesainya pekerjaan pembangunan sekolah tersebut oleh karena sebagian dananya dipakai menutupi kenaikan harga barang dan mahalnya ongkos trasportasi hanyalah merupakan dalih terdakwa semata, tanpa ada bukti yang mendukung dalih terdakwa tersebut, karena tidak adanya pembukuan atau catatan yang dibuat dalam pengadaan sekolah tersebut; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong No.125/PID.B/2010/PN.SRG tanggal 14 Nopember 2011, serta memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair, dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangnan hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.125/PID.B/2010/PN.SRG tanggal 14 Nopember 2011 yang dimohonkan banding; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ia dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan; Mengingat Pasal 197, Pasal 242 KUHAP, Pasal 51 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding dari terdakwa ALFARIS MAMBRAKU BIN GERARD MAMBRAKU URBATA dan Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 125/Pid.B/2010/ PN-Srg tanggal 14 Nopember 2011 yang dimintakan banding; - Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 10 April 2012, oleh H. HARYANTO, S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, I.GUSTI NGURAH ASTAWA,S.H, M.H dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi JOSNER SIMANJUNTAK, S.H, M.Hum masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 April 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu Panitera Pengganti ZAINAB TALAOHU, S.H. tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM KETUA H. HARYANTO, S.H. M.H. | |
HAKIM ANGGOTA I GUSTI NGURAH ASTAWA, S.H,M.H | HAKIM ANGGOTA JOSNER SIMANJUNTAK, S.H. M.Hum. |
| PANITERA PENGGANTI ZAINAB TALAOHU, S.H | |
| UNTUK SALINAN YANG RESMI PENGADILAN TINGGI JAYAPURA WAKIL PANITERA, Dra. Hj. EMMY ANEKA, S.H. NIP. 19600922 198303 2 001 | |