59/Pid.Sus/2017/PN Lsk
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN Lsk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULAIMAN BIN MUHAMMAD
- HUKUM
P U T U S A N
Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN Lsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SULAIMAN BIN MUHAMMAD;
Tempat lahir : Tanjong Dalam;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/6 April 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah
Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Peminta sedekah;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017 ;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017 ;
5. Hakim sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 9 April 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abdul Azis, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Cabang Aceh, beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh KM 327, Panton Labu Aceh Utara, berdasarkan Penetapan Nomor: 59/Pen.Pid.Sus/2017/PN Lsk, tanggal 23 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 59/Pen.Pid/2017/PN Lsk, tanggal 10 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 59/Pen.Pid/2017/PN Lsk, tanggal 10 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULAIMAN Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol. 1 untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar 1 (satu) paket kecil ganja dibalut kertas koran seberat 0,40 gram ( bruto ) dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pengemis di jalanan untuk menghidupi keluarganya dan Terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan pidana tersebut, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa SULAIMAN BIN MUHAMMAD pada hari jumat tanggal 9 Desember 2016, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat Gp. Mns panton labu kec. Tanah jambo aye Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menemui sdr HENDRA (DPO) di Gp. Mns panton labu kec. Tanah jambo aye dan membeli Ganja darinya sebanyak 1 (satu) amp seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa menghisap ganja tersebut di kebun kosong di belakang rumah terdakwa dengan menggunakan rokok merk magnum filter sebanyak 1 (satu) batang dan sisanya disimpan di dalam saku celana terdakwa.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2016, sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menghisap ganja sebanyak 1 (satu) batang rokok dengan rokok magnum filter kemudian masih ada sisanya terdakwa simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa berangkat dari terminal panton labu kec. Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo namun setibanya di depan POLRES aceh utara, mobil diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia, kemudian saat diminta turun oleh polisi, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil ganja sisa pakai yang ada didalam saku celana terdakwa dan menggenggamnya dengan dengan tangan kiri, lalu saat polisi memerintahkan terdakwa membuka genggaman tangan kirinya, polisi langsung mengambil balutan kertas Koran berisi ganja yang ada digenggaman tangan kiri terdakwa dan polisi langsung menangkap terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 13764 / NNF/ 2016 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kertas berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0, 40 ( nol koma empat puluh gram ) diduga mengandung narkotika milik tersangka an. SULAIMAN BIN MUHAMMAD adalah positif ganja sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran 1 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SULAIMAN BIN MUHAMMAD pada hari senin tanggal 12 Desember 2016, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat di depan POLRES Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menemui sdr HENDRA (DPO) di Gp. Mns panton labu kec. Tanah jambo aye dan membeli Ganja darinya sebanyak 1 (satu) amp seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa menghisap ganja tersebut di kebun kosong di belakang rumah terdakwa dengan menggunakan rokok merk magnum filter sebanyak 1 (satu) batang dan sisanya disimpan di dalam saku celana terdakwa.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2016, sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menghisap ganja sebanyak 1 (satu) batang rokok dengan rokok magnum filter kemudian masih ada sisanya terdakwa simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa berangkat dari terminal panton labu kec. Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo namun setibanya di depan POLRES aceh utara, mobil diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia, kemudian saat diminta turun oleh polisi, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil ganja sisa pakai yang ada didalam saku celana terdakwa dan menggenggamnya dengan dengan tangan kiri, lalu saat polisi memerintahkan terdakwa membuka genggaman tangan kirinya, polisi langsung mengambil balutan kertas Koran berisi ganja yang ada digenggaman tangan kiri terdakwa dan polisi langsung menangkap terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 13764 / NNF/ 2016 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kertas berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0, 40 ( nol koma empat puluh gram ) diduga mengandung narkotika milik tersangka an. SULAIMAN BIN MUHAMMAD adalah positif ganja sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran 1 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SULAIMAN BIN MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib dan pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2016, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat di kebun kosong di belakang rumah terdakwa yang terletak di Mns Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menemui sdr HENDRA (DPO) di Gp. Mns panton labu kec. Tanah jambo aye dan membeli ganja darinya sebanyak 1 (satu) amp seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa menghisap ganja tersebut di kebun kosong di belakang rumah terdakwa dengan menggunakan rokok merk magnum filter sebanyak 1 (satu) batang dan sisanya disimpan di dalam saku celana terdakwa.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2016, sekira pukul 20.00 wib terdakwa kembali menghisap ganja sebanyak 1 (satu) batang rokok dengan rokok magnum filter kemudian masih ada sisanya terdakwa simpan di saku celana terdakwa.
Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/12/XII/2016/URKES yang dikeluarkan oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan POLRES Aceh Utara yang menyatakan bahwa urine atas nama terdakwa SULAIMAN BIN MUHAMMAD positif terdapat unsur ganja (THC).
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa berangkat dari terminal panton labu kec. Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo namun setibanya di depan POLRES aceh utara, mobil diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia, kemudian saat diminta turun oleh polisi, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil ganja sisa pakai yang ada didalam saku celana terdakwa dan menggenggamnya dengan dengan tangan kiri, lalu saat polisi memerintahkan terdakwa membuka genggaman tangan kirinya, polisi langsung mengambil balutan kertas Koran berisi ganja yang ada digenggaman tangan kiri terdakwa dan polisi langsung menangkap terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI MULIADI BIN YUSMAR, dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 10.00 wib, bertempat didepan Polres aceh utara Gp. Redeup kec. Lhoksukon, pada saat saksi bersama beberapa orang rekan-rekan saksi dari Polres Aceh Utara sedang melaksanakan razia, lalu saksi dan saksi Iswadi Bin Sulaiman memberhentikan 1 (satu) unit mobil mini bus yang sedang melintas dari arah medan menuju ke Banda aceh;
- Bahwa selanjutnya saksi Iswadi Bin Sulaiman menyuruh Terdakwa turun dari mobil untuk digeledah badannya, lalu saksi Iswadi Bin Sulaiman menyuruh Terdakwa untuk membuka genggaman tangannya namun Terdakwa menolak dan setelah dipaksa akhirnya dia membuka genggaman tangannya dan terlihat 1 (satu) balutan kecil kertas Koran dan saat saksi Iswadi Bin Sulaiman membuka balutan kertas Koran tersebut ternyata berisi daun dan biji ganja kering;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa ganja tersebut adalah sisa pakai yang telah digunakan sebelumnya oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
2. SAKSI ISWADI BIN SULAIMAN , atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 10.00 wib, bertempat didepan Polres aceh utara Gp. Redeup kec. Lhoksukon, pada saat saksi bersama beberapa orang rekan-rekan saksi dari Polres Aceh Utara sedang melaksanakan razia, lalu saksi dan saksi Muliadi Bin Yusmar memberhentikan 1 (satu) unit mobil mini bus yang sedang melintas dari arah medan menuju ke Banda aceh;
- Bahwa selanjutnya saksi Iswadi Bin Sulaiman menyuruh Terdakwa turun dari mobil untuk digeledah badannya, lalu saksi Iswadi Bin Sulaiman menyuruh Terdakwa untuk membuka genggaman tangannya namun Terdakwa menolak dan setelah dipaksa akhirnya dia membuka genggaman tangannya dan terlihat 1 (satu) balutan kecil kertas Koran dan saat saksi membuka balutan kertas Koran tersebut ternyata berisi daun dan biji ganja kering;
- Bahwa ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Hendra (Dpo) dengan cara membeli seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mulai menggunakan ganja sejak 3 (tiga) tahun yang lalu, dengan cara mencampur ganja dengan rokok lalu dihisapnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016, pukul 20.00 wib Terdakwa menemui Hendra di Gp. Mns panton labu kec. Tanah jambo aye dan Terdakwa membeli ganja sebanyak 1 (satu) amp seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan ganja tersebut di kebun kosong di belakang rumah Terdakwa dengan menggunakan rokok merk magnum filter sebanyak 1 (satu) batang rokok dan sisanya Terdakwa simpan di dalam saku celana ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 09.00 wib, Terdakwa berangkat dari terminal panton labu kec. Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan numpang di mobil mini bus jenis jumbo dan setibanya di depan polres aceh utara, mobil yang Terdakwa tumpangi dihentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia, lalu Terdakwa diminta turun oleh polisi, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil ganja sisa pakai yang ada didalam saku celana dan menggenggam dengan tangan kiri Terdakwa;
- Bahwa kemudian Polisi menyuruh membuka genggaman tangan kiri Terdakwa dan setelah itu, Polisi mengambil balutan kertas koran berisi ganja yang ada digenggaman tangan kiri Terdakwa;
- Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah sisa pakai yang telah Terdakwa gunakan sendiri;
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) paket kecil ganja dibalut kertas koran adalah milik Terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai pengemis jalanan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket kecil ganja dibalut kertas koran seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 09.00 wib, Terdakwa berangkat dari terminal Panton Labu kecamatan Tanah jambo aye menuju ke Lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo dan setibanya di depan Polres Aceh Utara, mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan badan Terdakwa, Polisi menemukan Narkotika golongan I jenis ganja dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang dibungkus dengan kertas koran;
Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Hendra (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah sisa pakai yang telah Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) paket kecil ganja dibalut kertas koran koran seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram yang diperlihatkan didepan persidangan adalah milik Terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai pengemis jalanan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/12/XII/2016/URKES yang dikeluarkan oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Aceh Utara yang menyatakan bahwa urine atas nama terdakwa Sulaiman Bin Muhammad positif terdapat unsur ganja (THC);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap penyalahguna Narkotika golongan I ;
2. Bagi diri sendiri ;
Ad. 1. Unsursetiap penyalahguna Narkotika golongan I ;
Menimbang bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 15 Undang-undang No. 35 tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 09.00 wib, Terdakwa berangkat dari terminal panton labu kecamatan Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo dan setibanya di depan Polres Aceh Utara, mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia. Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan badan Terdakwa, Polisi menemukan Narkotika golongan I jenis ganja dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang dibungkus dengan kertas koran seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram. Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Hendra (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/12/XII/2016/URKES yang dikeluarkan oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Aceh Utara yang menyatakan bahwa urine atas nama terdakwa Sulaiman Bin Muhammad positif terdapat unsur ganja (THC). Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa Izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan pihak yang berwenang, dianggap sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum berarti pula melawan Undang-undang dan juga melawan hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsurbagi diri sendiri ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur bagi diri sendiri adalah bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja bagi dirinya sendiri dan bukan dipergunakan untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 pukul 09.00 wib, Terdakwa berangkat dari terminal panton labu kecamatan Tanah jambo aye menuju ke lhokseumawe dengan menumpang mobil mini bus jenis jumbo dan setibanya di depan Polres Aceh Utara, mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh polisi karena sedang dilaksanakan razia. Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan badan Terdakwa, Polisi menemukan Narkotika golongan I jenis ganja dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang dibungkus dengan kertas koran seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram. Bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Hendra (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dengan tujuan untuk digunakan sendiri ;
Menimbang bahwa menurut Gustav Radbruch (Theo Huijbers : 1982) mengatakan bahwa ada 3 (tiga) tujuan dari hukum , yaitu : kepastian, keadilan dan kemanfaatan, keadilan harus menempati posisi yang pertama dan utama dari pada kepastian dan kemanfaatan (Varia Peradilan Nomor: 304 Maret 2011 halaman 56);
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa didasarkan kepada rasa keadilan dan hati nurani,
mengingat perbuatan pidana yang telah Terdakwa lakukan adalah sebagai penyalahguna Narkotika golongan I jenis ganja yang dibelinya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan sendiri, dan Terdakwa bukanlah Bandar atau pengedar Narkotika, akan tetapi Terdakwa hanya sebagai pengguna yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis jalanan dan mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi, merawat serta memberikan pendidikan yang layak demi masa depan anak-anaknya, dengan demikian penjatuhan pidana terhadap seorang kepala rumah tangga merupakan penderitaan bagi isteri dan anak-anaknya, mereka ikut juga merasakan hukuman tersebut apabila dipisahkan dari ayahnya dari waktu yang begitu lama, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum untuk terdakwa dan keluarganya, hal ini dilihat dari sumber hukum tidak tertulis yang merupakan pemenuhan dari aspek Moral justice serta Social justice ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke tiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil ganja dibalut kertas koran seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, yang telah disita dari Terdakwa, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Sulaiman Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ke tiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran seberat 0,40(nol koma empat puluh) gram/bruto dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017, oleh Rahmat Aries SB, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Bob Rosman, S.H. dan Maimunsyah, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agussyafrul, RM., Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Adri Kurnia Yudha, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bob Rosman, S.H. Rahmat Aries SB, S.H., M.H.
Maimunsyah, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Agussyafrul, RM