87/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - FRIYADI Als YADI Bin M.KAMIL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga. Dirampas untuk dimusnahkan 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2014/Pn Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL
Sapat
19 Tahun / 26 Februari 1995
Laki-laki
Indonesia
Jln. Prof M. Yamin Lorong Borong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Islam
Tidak ada ;
SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, ditahan sejak tanggal 01 Maret 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 21 Maret 2014 s/d tanggal 29 April 2014 ;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 08 Juni 2014 s/d tanggal 06 Agustus 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya AFRIZAL, S.H., Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Subrantas Gg. Pinus Indah 4D Tembilahan Hilir Kab. Indragiri Hilir, sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 87/Pen.Pid.Sus/2014/Pn Tbh., tanggal 19 Mei 2014 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 87/Pen.Pid.Sus/2014/Pn Tbh tertanggal 09 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 87/Pen.Pid.Sus/2014/Pn Tbh tertanggal 12 Mei 2014 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–30/TMBIL/04/2014, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 10 Juli 2014 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahaman.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 Mei 2014 No. Reg.Perkara : PDM–30/TMBIL/04/2014 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL, pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 sekitar pukul 11.20 Wib bertempat di rumah Terdakwa sendiri yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI berumur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 11.20 ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir kemudian datang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI sambil berkata kepada Terdakwa “Yadi pinjam kamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “mau ngapain” setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan “mau baring-baring saja” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “iyalah, tapi jangan ngapa-ngapain ya” setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai di dalam kamar saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI, setelah itu itu saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk jongkok, pada saat itu saksi ROSI WIRDA SARI melihat sperma saksi MICHAEL JONSON PURBA keluar dari dalam kemaluannya, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung membersihkan sperma yang berada dilantai tersebut dengan kain kotor yang ada didalam kamar, setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI memasang rok dan celana dalamnya, dan begitu juga dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi keluar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA melihat Terdakwa yang sedang nonton TV diruang tengah, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA berkata kepada Terdakwa “lagi nonton apa Yadi” lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain berdua di dalam kamar” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “tidak ada ngapa-ngapain hanya baring-baring saja dengan ROSI WIRDA SARI” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI datang keruang tengah kemudian Terdakwa bertanya “ngapain kalian tadi dek” lalu dijawab oleh saksi ROSI WIRDA SARI “gak ada cuma baring-baring aja” kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI dan Terdakwa nonton diruang tengah, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI pamit kepada Terdakwa untuk pulang kerumah.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI selalu datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai di dalam kamar saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI tidak lama kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari dan tanggal sudah tidak ingat Terdakwa ada bertanya kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA diwaktu dia datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan “kalian ngapain aja di dalam kamar terus beberapa hari ini” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “bahwa kami melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kamu” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ahh, kacau lah kalian, nanti ketahuan tetangga, orang tua saya yang malu”. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, namun saat itu Terdakwa ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar, tetapi saksi MICHAEL JONSON PURBA memaksa Terdakwa dengan mengatakan “tolonglah, sebentar saja” Terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung masuk kedalam kamar, tidak lama setelah itu datang saksi ROSI WIRDA SARI kerumah Terdakwa sambil bertanya kepada Terdakwa “MIKA mana bang” dijawab oleh Terdakwa “ada di dalam kamar” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk ke dalam kamar sedangkan saksi MICHAEL JONSON PURBA sudah menunggunya, melihat saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa pergi kerawung, setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI berada didalam kamar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI, ketika Terdakwa pulang dari warung, Terdakwa melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masih berada di dalam kamar Terdakwa, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar dan kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 saksi MICHAEL JONSON PURBA datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi ROSI WIRDA SARI telah hamil, setelah itu Terdakwa mengatakan mampuslah kamu, jadi bagaimana tu Mika? Kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengajak Terdakwa untuk membeli nenas muda dan ragi kepasar, selanjutnya Terdakwa mengatakan nanti kalau ketahuan sama saksi ROSI WIRDA SARI keguguran bagaimana, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan, nanti biar saya yang tanggung jawab. Setelah itu Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli nenas muda dan ragi kepasar, setelah mendapatkannya nenas muda dan ragi Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pulang kerumah, sesampai dirumah Terdakwa langsung menyimpan nenas muda dan ragi tersebut di dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung pulang kerumahnya. Bahwa pada malam harinya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa untuk meminum jus nenas muda yang telah dibuatkan oleh Terdakwa.
Bahwa 1 (satu) minggu kemudian diwaktu Terdakwa sedang berkumpul dengan teman-temanya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan jus nenas yang dimimum oleh saksi ROSI WIRDA SARI tidak ada pengaruh atau tidak gugur juga kandungannya, lalu Terdakwa mengatakan jadi bagaimana lagi? Setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kita beli kencur saja untuk menggugurkan kandungan anak itu, karena kencur itu kan panas. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli kencur, setelah kencur dibeli, selanjutnya Terdakwa membuatkan jus kencur dicampur dengan gula merah, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk meminumnya, setelah saksi ROSI WIRDA SARI meminum jus kencur tersebut, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang.
Bahwa sekitar beberapa minggu kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA datang lagi kerumah Terdakwa terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam uang sebesar Rp. 50.000,- yang akan dipergunakan oleh saksi untuk membeli nenas muda lagi, kemudian Terdakwa mengatakan tidak punya uang, lalu saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung pulang kerumah. Selanjutnya orang tua saksi korban pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib melaporkan kejadian terszebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses.
Bahwa Terdakwa memberi kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI melakukan persetubuhan sebanyak 8 (delapan) kali dirumahnya sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL, pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 sekitar pukul 11.20 Wib bertempat di rumah Terdakwa sendiri yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir dan tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI berumur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 11.20 ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir kemudian datang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI sambil berkata kepada Terdakwa “Yadi pinjam kamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “mau ngapain” setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan “mau baring-baring saja” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “iyalah, tapi jangan ngapa-ngapain ya” setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai di dalam kamar saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI
dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI, setelah itu itu saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk jongkok, pada saat itu saksi ROSI WIRDA SARI melihat sperma saksi MICHAEL JONSON PURBA keluar dari dalam kemaluannya, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung membersihkan sperma yang berada dilantai tersebut dengan kain kotor yang ada didalam kamar, setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI memasang rok dan celana dalamnya, dan begitu juga dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi keluar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA melihat Terdakwa yang sedang nonton TV diruang tengah, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA berkata kepada Terdakwa “lagi nonton apa Yadi” lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain berdua di dalam kamar” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “tidak ada ngapa-ngapain hanya baring-baring saja dengan ROSI WIRDA SARI” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI datang keruang tengah kemudian Terdakwa bertanya “ngapain kalian tadi dek” lalu dijawab oleh saksi ROSI WIRDA SARI “gak ada cuma baring-baring aja” kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI dan Terdakwa nonton diruang tengah, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI pamit kepada Terdakwa untuk pulang kerumah;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI selalu datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai di dalam kamar saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI tidak lama kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya;
Bahwa pada hari dan tanggal sudah tidak ingat Terdakwa ada bertanya kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA diwaktu dia datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan “kalian ngapain aja di dalam kamar terus beberapa hari ini” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “bahwa kami melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kamu” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ahh, kacau lah kalian, nanti ketahuan tetangga, orang tua saya yang malu”. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, namun saat itu Terdakwa ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar, tetapi saksi MICHAEL JONSON PURBA memaksa Terdakwa dengan mengatakan “tolonglah, sebentar saja” Terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung masuk kedalam kamar, tidak lama setelah itu datang saksi ROSI WIRDA SARI kerumah Terdakwa sambil bertanya kepada Terdakwa “MIKA mana bang” dijawab oleh Terdakwa “ada di dalam kamar” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk ke dalam kamar sedangkan saksi MICHAEL JONSON PURBA sudah menunggunya, melihat saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa pergi kerawung, setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI berada didalam kamar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk membuka rok sekolah dan celana dalamnya, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA juga membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI langsung tidur diatas tempat tidur kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi ROSI WIRDA SARI dengan posisi tertelentang, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA membuka kedua paha saksi ROSI WIRDA SARI setelah itu Terdakwa menindih tubuh saksi sambil mengarahkan alat kemaluanya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama lebih kurang 3 (tiga) menit saksi MICHAEL JONSON PURBA mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ROSI WIRDA SARI, ketika Terdakwa pulang dari warung, Terdakwa melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masih berada di dalam kamar Terdakwa, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar dan kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 saksi MICHAEL JONSON PURBA datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi ROSI WIRDA SARI telah hamil, setelah itu Terdakwa mengatakan mampuslah kamu, jadi bagaimana tu Mika? Kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengajak Terdakwa untuk membeli nenas muda dan ragi kepasar, selanjutnya Terdakwa mengatakan nanti kalau ketahuan sama saksi ROSI WIRDA SARI keguguran bagaimana, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan, nanti biar saya yang tanggung jawab. Setelah itu Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli nenas muda dan ragi kepasar, setelah mendapatkannya nenas muda dan ragi Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pulang kerumah, sesampai dirumah Terdakwa langsung menyimpan nenas muda dan ragi tersebut di dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung pulang kerumahnya. Bahwa pada malam harinya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa untuk meminum jus nenas muda yang telah dibuatkan oleh Terdakwa.
Bahwa 1 (satu) minggu kemudian diwaktu Terdakwa sedang berkumpul dengan teman-temanya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan jus nenas yang dimimum oleh saksi ROSI WIRDA SARI tidak ada pengaruh atau tidak gugur juga kandungannya, lalu Terdakwa mengatakan jadi bagaimana lagi? Setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kita beli kencur saja untuk menggugurkan kandungan anak itu, karena kencur itu kan panas. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli kencur, setelah kencur dibeli, selanjutnya Terdakwa membuatkan jus kencur dicampur dengan gula merah, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk meminumnya, setelah saksi ROSI WIRDA SARI meminum jus kencur tersebut, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang.
Bahwa sekitar bebrapa minggu kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA datang lagi kerumah Terdakwa terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam uang sebesar Rp. 50.000,- yang akan dipergunakan oleh saksi untuk membeli nenas muda lagi,kemudian Terdakwa mengatakan tidak punya uang, lalu saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung pulang kerumah. Selanjutnya orang tua saksi korban pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib melaporkan kejadian terszebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses.
Bahwa Terdakwa memberi kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI melakukan persetubuhan sebanyak 8 (delapan) kali dirumahnya sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan. Anak Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI, saksi tidak disumpah karena masih dibawah umur, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi korban tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah menyediakan tempat terhadap saksi korban dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA melakukan hubungan suami istri, sehingga saksi korban hamil;
Bahwa saksi korban mau melakukan perbuatan tersebut dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA karena dia berjanji akan menikahinya;
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 Sekira jam 11.30 Wib bertempat dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilhan Kab. Inhil saksi korban bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA pertama kali Terdakwa memberikan kepada saksi korban bersama dengan saksi saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk meminjamkan kamarnya kepada saksi korban, sedangkan apa yang kami lakukan di dalam kamar tersebut Terdakwa tidak tahu;
Bahwa saksi korban menerangkan awalnya pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Desember 2014 saksi korban dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membuat janji untuk bolos sekolah, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membawa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor untuk menemaninya bermain game online. Setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membawa sakis korban merumah Terdakwa, sesampai dirumah Terdakwa saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dirumah tesebut lalu saksi ICHAEL JONSON PURBA Als MIKA menyuruh saksi korban untuk membuka rok dan celana dalamnya setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membaringkan saksi korban ditempat tidur dengan menciumi terdakwa dan meraba-raba payudara milik saksi korban kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kelamuan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya secara maju mundur dan akhirnya saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membuang sperma nya didalam alat kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari jumat tanggal 06 Desember 2013 saksi dijemput oleh Sdr.MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA sekira pukul 15.30 Wib melalui janjian via Handphone lalu saksi korban dibawa kerumah Terdakwa sesampainya dirumah Terdakwa saksi korban melihat banyak temannya, emudian saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA mendekati saksi korban sambil bermain gitar dengan merayu-rayu berkata “ OCI sayang kamar yok” kemudian saksi korban berkata “ terserah lah” setelah itu saksi korban dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA memasuki kamar milik Terdakwa setelah itu saksi korban membuka celana begitu juga degan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membuka celana miliknya lalu membaringkan tubuh saksi korban kemudian langsung menciumi saksi korbandan meraba-raba payudaranya kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA memasukan alat kemalaunnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya secara maju mundur dan akhirnya saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membuang sperma nya didalam alat kemaluan saksi korban;
Bahwa setahu saksi korban, saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA, ada bertanya kepada Terdakwa apakah orang tuamu ada dirumah lalau dijawab oleh Terdakwa orang tuanya jarang dirumah dia membawa speedboat;
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari Kmais sekira 07.15 tanggal 12 Desember 2013 saksi korban diajak oleh teman dari saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA bernama NOPET menghubungi saksi korban melalui sms untuk bolos kemudian saksi NOPET menjemput saksi korban dan membawa kesebuah warnet dimana diwarnet tersebut sudah ada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA dan Terdakwa yang bermain game online. setelah itu saksi NOPET pergi kerumah Terdakwa karena pacar nya sudah menunggu dan saat itulah saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA menghubungi saksi NOPET dan membawa saksi korban kerumah Terdakwa dan sesampai dirumah Terdakwa saksi korban tidak berteguran dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA karena saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA ketahuan sering menggoda mantan pacarnya sehingga saksi korban marah. Selnjutnya saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA merayu –rayu saksi korban dengan cara becanda dan menggelitik-gelitiki pinggang saksi korban lalu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membawa saksi korban kekamar dan melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi korban dijemput oleh teman saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA yang bernama RIDO dan membawa saksi korban kerumah Terdakwa yang mana pada saat itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA telah menunggu saksi korban disana. Sasampai saksi korban dirumah Terdakwa kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “MIKA ada bang” lalu dijawab oleh Terdakwa “adalah” setelah itu saksi saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA mendekati saksi korbansambil berkata OCI mau ya HP kau aku jual lalu dijawab oleh saksi korban buat apa, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA buat menebus laptop mamak aku, karena saksi korban kasih sana saksi lalu saksi korban menyerahkan handphonenta kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA, setelah itu Terdakwa pergi bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA untuk menjual handphone milik saksi, setelah saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA pulang sama Terdakwa kmeudian saksi korban bertanya nama uangny lallu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA uangnya sudah habis untuk main poker. Setelah itu saksi korban melihat saksi MECHAEL JOSON PURBA Als MIKA barmain PS diruang tengah, setelah itu saksi MECHAEL JONSON PURBAN Als MIKA memanggil saksi korban dengan mengatakan OCI sinilah duduk, setelah itu saksi korban duduk disebelah saksi MICHAEL JONSON PURBA, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengajak saksi korban masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai didalam kamar saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membaringkan tubuh saki korban dan mencium, karena saksi NOPET menendang dinding kamar tersebut lalu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA mengatakan kami Cuma baring-baring aja, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA langsung menutup pintu tersebut setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 07.00 Wib saksi korban dan saksi NOPET kembali bolos sekolah langsung pergi kewarnet dan setelah itu langsung pergi kerumah Terdakwa yang kemudian disusl oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan saat itu saksi korban berkata ‘’mika nanti aku takutlah nanti aku hamil” lalu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA taka pa-apa nanti aku tanggung jawab trus klo oci hamil kita gugurkan” karena Terdakwa mengatakan demikan lalu saksi korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA;
Bahwa saksi korban menerangkan selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Wib saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA menjemput saksi korban dan membawanya kerumah Terdakwa dan saat dirumah Terdakwa saksi .MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA berkata “Yadi aku pinjam kamar ya” lalu Terdakwa berkata “ iyalah” hingga akhirnya saksi .MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA membawa saksi korban masuk kedalam kamar yang pada awalnya hanya berbaring baring saja namun kelamaan saksi.MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA menciumi saksi korban dan akhirnya ketahuan lalu diintip oleh teman-teman terdakwa sehingga saksi .MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA marah dan menutup pintu kamar dan mengganggalnya dengan kursi setelah itu saksi korban dan saksi .MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi korban menerangkan melakukan hubungan suami istri dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA sebanyak 8 (delapan) kali dikamar depan dan ada juga didalam kamar belakang dirumh Terdakwa semuanya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memberikan kesempatan, sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur hingga akhirnya saksi korban ROSI WIRDA SRI Als ROSI hamil/mengandung + 3 bulan.
Bahwa saksi korban merasakan enak melakukan hubungan suami istri tersebut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut orang tua saksi korban tidak senang melaporkan saksi ke Polres untuk diproses;
Bahwa saksi korban masih duduk dibangku kelas I SMA N. Tembilahan;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap saksi korban adalah saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA;
Bahwa yang telah menjadi korban dalam perkara ini adalah saksi korban sendiri.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang diguanakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah menyediakan tempat terhadap saksi dan saksi korban ROSI WIRDA SARI melakukan hubungan suami istri, sehingga saksi korban hamil;
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut dengan saksi ROSI WIRDA SARI karena saksi berjanji akan menikahinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 Sekira jam 11.30 Wib bertempat dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilhan Kab. Inhil saksi bersama dengan saksi korban pertama kali Terdakwa memberikan kepada saksi bersama dengan saksi koban untuk meminjamkan kamarnya kepada saksi korban, sedangkan apa yang kami lakukan di dalam kamar tersebut Terdakwa tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan awalnya pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Desember 2014 saksi dan saksi korban membuat janji untuk bolos sekolah, kemudian saksi membawa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor untuk menemaninya bermain game online. Setelah itu saksi membawa saksi korban merumah Terdakwa, sesampai dirumah Terdakwa saksi mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dirumah tesebut lalu saksi menyuruh saksi korban untuk membuka rok dan celana dalamnya setelah itu saksi membaringkan saksi korban ditempat tidur dengan menciumi terdakwa dan meraba-raba payudara milik saksi korban kemudian saksi memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kelamuan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya secara maju mundur dan akhirnya saksi membuang sperma nya didalam alat kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi menerangkan pada hari jumat tanggal 06 Desember 2013 saksi menjemput sekira pukul 15.30 Wib melalui janjian via Handphone lalu saksi korban dibawa kerumah Terdakwa sesampainya dirumah Terdakwa saksi melihat banyak teman-teman Terdakwa kemudian saksi mendekati saksi korban sambil bermain gitar dengan merayu-rayu berkata “ OCI sayang kamar yok” kemudian saksi korban berkata “ terserah lah” setelah itu saksi korban dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA memasuki kamar milik Terdakwa setelah itu saksi korban membuka celana begitu juga degan saksi membuka celana miliknya lalu membaringkan tubuh saksi korban kemudian langsung menciumi saksi korban dan meraba-raba payudaranya kemudian saksi memasukan alat kemalaunnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya secara maju mundur dan akhirnya saksi membuang sperma nya didalam alat kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi ada bertanya kepada Terdakwa apakah orang tuamu ada dirumah lalau dijawab oleh Terdakwa orang tuanya jarang dirumah dia membawa speedboat;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kmais sekira 07.15 tanggal 12 Desember 2013 teman saksi bernama NOPET menghubungi saksi korban melalui sms untuk bolos kemudian saksi NOPET menjemput saksi korban dan membawa kesebuah warnet dimana diwarnet tersebut sudah ada saksi dan Terdakwa yang bermain game online. Setelah itu saksi NOPET pergi kerumah Terdakwa karena pacarnya sudah menunggu, pada saat itu saksi menghubungi saksi NOPET untuk membawa saksi korban kerumha Terdakwa, dan sesampai dirumah Terdakwa saksi korban tidak berteguran dengan saksi karena saksi ketahuan sering menggoda mantan pacarnya sehingga saksi korban marah. Setelah itu saksi berusaha untuk merayau saksi korban dengan bercanda dan menggelitik pinggang saksi korban lalu saksi membawa saksi korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pukul 10.00 Wib teman saksi yang bernama RIDO dan membawa saksi korban kerumah Terdakwa yang mana pada saat itu saksi telah menunggu saksi korban disana. Sasampai saksi korban dirumah Terdakwa kemudian saksi korban bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “MIKA ada bang” lalu dijawab oleh Terdakwa “adalah” setelah itu saksi mendekati saksi korban sambil berkata OCI mau ya HP kau aku jual lalu dijawab oleh saksi korban buat apa, setelah itu saksi buat menebus laptop mamak aku, karena saksi korban kasih sana saksi lalu saksi korban menyerahkan handphone kepada saksi, setelah itu Terdakwa pergi bersama dengan saksi untuk menjual handphone milik saksi korban, setelah saksi pulang sama Terdakwa kmeudian saksi korban bertanya nama uangnya lallu dijawab oleh saksi uangnya sudah habis untuk main poker. Setelah itu saksi korban melihat saksi barmain PS diruang tengah, setelah itu saksi memanggil saksi korban dengan mengatakan OCI sinilah duduk, setelah itu saksi korban duduk disebelah saksi, tidak lama setelah itu saksi mengajak saksi korban masuk kedalam kamar Terdakwa, sesampai didalam kamar saksi membaringkan tubuh saksi korban dan mencium, karena saksi NOPET menendang dinding kamar tersebut lalu saksi mengatakan kami Cuma baring-baring aja, setelah itu saksi langsung menutup pintu tersebut setelah itu saksi melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 07.00 Wib saksi korban dan saksi NOPET kembali bolos sekolah langsung pergi kewarnet dan setelah itu langsung pergi kerumah Terdakwa yang kemudian disusl oleh saksi, setelah itu saksi mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan saat itu saksi korban berkata ‘’mika nanti aku takutlah nanti aku hamil” lalu saksi taka pa-apa nanti aku tanggung jawab trus klo oci hamil kita gugurkan” karena Terdakwa mengatakan demikan lalu saksi korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi;
Bahwa saksi korban menerangkan selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Wib saksi menjemput saksi korban dan membawanya kerumah Terdakwa dan saat dirumah Terdakwa saksi .berkata “Yadi aku pinjam kamar ya” lalu Terdakwa berkata “ iyalah” hingga akhirnya saksi membawa saksi korban masuk kedalam kamar yang pada awalnya hanya berbaring baring saja namun kelamaan saksi menciumi saksi korban dan akhirnya ketahuan lalu diintip oleh teman-teman terdakwa sehingga saksi marah dan menutup pintu kamar dan mengganggalnya dengan kursi setelah itu saksi korban dan saksi .melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa saksi menerangkan melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban sebanyak 8 (delapan) kali dikamar depan dan ada juga didalam kamar belakang dirumh Terdakwa semuanya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memberikan kesempatan, sarana kepada saksi melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur hingga akhirnya saksi korban hamil/mengandung + 3 bulan. Bahwa benar saksi merasakan enak melakukan hubungan suami istri tersebut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut orang tua saksi korban tidak senang melaporkan saksi ke Polres untuk diproses.
Bahwa benar yang telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap saksi korban adalah saksi.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang diguanakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi AHMAD JON RAHMAN Bin M. KAMIL, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa adalah adik angkat saksi, diambil oleh orang tua saksi semenjak kecil;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa telah memberi sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI, setelah saksi dipanggil oleh polisi baru saksi mengetahuinya.
Bahwa saksi menerangkan ada 2 (dua) kamar dirumah tersebut, kamar depan itu kamar Terdakwa sedangkan kamar belakang adalah kamar saksi sendiri.
Bahwa saksi menerangkan orang tua saksi jarang dirumah tersebut karena dia membawa boat.;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah memberi sarana untuk melakukan kejahatan tindak pidana dibawah umur yang dilakukan oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa saksi menerangkan ada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekira pukul 15.00 Wib pada saat saksi sedang berada di kamous Unisi Tembilahan saksi mendapat telpon dari kepolisian yang menyuruh saksi untukpulang kerumah saksi yang beralamat di jalan Prof. M Yamin Lorong Bunga Padi. Sesampai saksi dirumah, saksi bertemu dengan anggota polisi dan Terdakwa lalu saksi bertanya kepada polisi dengan mengatakan “ada apa pak” lalu polisi mengatakan Terdakwa telah memberikan kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI untuk melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres;
Bahwa saksi menerangkan pada saat diperiksa dikantor polisi barulah saksi mengetahui saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI sebanyak 8 (delapan) kali diwaktu saksi tidak ada dirumah;
Bahwa setahu saksi, saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masih sekolah;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang diguanakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi M.SOFYAN Als SOPHIAN Bin KAHIRUDIN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI untuk melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama saksi M.SOPYAN Als SOPHIAN Bin KAHIRUDIN, Sdri NOPET, saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat. di Jl. M. Yamin Lr. Bunga Padi;
Bahwa saksi menerangkan saksi besama teman-teman masuk kedalam rumahTterdakwa yang mana saat itu saksiMICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA bersama dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masuk kedalam kamar Terdakwa selanjutnya saksi, saksi AGUS,NOPET dan Terdakwa menonton diruang TV, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA keluar kamar bersama saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI tetapi yang yang dilakukannya didalam kamar saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA telah melakukan hubungan suami istri dengan Saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI dikamar Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan hbungan suami istri;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa tidak ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering/ berulang-ulang menggunakan kamar Terdakwa melakukan hubungan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan Terdakwa telah memberi kesempatan kepada saksi telah memberikan kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan hubungan suami istri terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI telah hamil/mengandung anak dari saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA;
Bahwa saksi menerangkan pada bulan Nopember 2013 saksi berkumpul dirumah Terdakwa sambil main gitar pada saat itu saksi melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI, sudah ada disana sedang duduk tidak lama setelah itu setelah saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA minta izin kepada Terdakwa untuk membawa dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masuk kedalam kamar dengan mengatakan “Dik aku sama Rosi kekamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “Iyalah” setelah itu saksi melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI langsung masuk kedalam kamar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang diguanakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi AGUSRIANTO Als AGUS Bin SURIANTO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI untuk melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama saksi M.SOPYAN Als SOPHIAN Bin KAHIRUDIN, Sdri NOPET, saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. M. Yamin Lr. Bunga Padi;
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama teman-teman masuk kedalam rumahTterdakwa yang mana saat itu saksiMICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA bersama dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masuk kedalam kamar Terdakwa, selanjutnya saksi AGUS,NOPET dan Terdakwa menonton diruang TV, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA keluar kamar bersama saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI tetapi yang yang dilakukannya didalam kamar saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA telah melakukan hubungan suami istri dengan Saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI dikamar Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan hbungan suami istri;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa tidak ada melarang saksi saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering/ berulang-ulang menggunakan kamar Terdakwa melakukan hubungan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan Terdakwa telah memberi kesempatan kepada saksi telah memberikan kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA melakukan hubungan suami istri terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI telah hamil/mengandung anak dari saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA;
Bahwa saksi menerangkan pada bulan Nopember 2013 saksi berkumpul dirumah Terdakwa sambil main gitar pada saat itu saksi melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI, sudah ada disana sedang duduk tidak lama setelah itu setelah saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA minta izin kepada Terdakwa untuk membawa dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masuk kedalam kamar dengan mengatakan “Dik aku sama Rosi kekamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “Iyalah” setelah itu saksi melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI langsung masuk kedalam kamar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang digunakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa : FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah memberi kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI untuk melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah itu sering sendirian karena orang tua angkat Terdakwa bekerja membawa speedboat di sapat sedang abang Terdakwa jarang juga pulang kerumah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering/ berulang-ulang menggunakan kamar Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa Terdakwa tahu kejadian yang ke 5, 6 dan 7 saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa Terdakwa juga melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang bernama LIA dan dia juga hamil sekarang;
Bahwa Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering menonton Film porno diwarnet.
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 11.20 ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir kemudian datang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI sambil berkata kepada Terdakwa “Yadi pinjam kamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “mau ngapain” setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan “mau baring-baring saja” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “iyalah, tapi jangan ngapa-ngapain ya” setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, setelah beberapa lama kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi keluar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA melihat Terdakwa yang sedang nonton TV diruang tengah, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA berkata kepada Terdakwa “lagi nonton apa Yadi” lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain berdua di dalam kamar” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “tidak ada ngapa-ngapain hanya baring-baring saja dengan ROSI WIRDA SARI” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI datang keruang tengah kemudian Terdakwa bertanya “ngapain kalian tadi dek” lalu dijawab oleh saksi ROSI WIRDA SARI “gak ada cuma baring-baring aja” kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI dan Terdakwa nonton diruang tengah, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI pamit kepada Terdakwa untuk pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa menerangkan beberapa hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI selalu datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, dan tidak lama kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya.
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari dan tanggal sudah tidak ingat Terdakwa ada bertanya kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA diwaktu dia datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan “kalian ngapain aja di dalam kamar terus beberapa hari ini” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “bahwa kami melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kamu” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ahh, kacau lah kalian, nanti ketahuan tetangga, orang tua saya yang malu”. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, namun saat itu Terdakwa ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar, tetapi saksi MICHAEL JONSON PURBA memaksa Terdakwa dengan mengatakan “tolonglah, sebentar saja” Terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung masuk kedalam kamar, tidak lama setelah itu datang saksi ROSI WIRDA SARI kerumah Terdakwa sambil bertanya kepada Terdakwa “MIKA mana bang” dijawab oleh Terdakwa “ada di dalam kamar” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk ke dalam kamar sedangkan saksi MICHAEL JONSON PURBA sudah menunggunya, melihat saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa pergi kerawung, ketika Terdakwa pulang dari warung, Terdakwa melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masih berada di dalam kamar Terdakwa, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar dan kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya.
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 saksi MICHAEL JONSON PURBA datang kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi ROSI WIRDA SARI telah hamil, setelah itu Terdakwa mengatakan mampuslah kamu, jadi bagaimana tu Mika? Kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengajak Terdakwa untuk membeli nenas muda dan ragi kepasar, selanjutnya Terdakwa mengatakan nanti kalau ketahuan sama saksi ROSI WIRDA SARI keguguran bagaimana, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan, nanti biar saya yang tanggung jawab;
Bahwa Setelah itu Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli nenas muda dan ragi kepasar, setelah mendapatkannya nenas muda dan ragi Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pulang kerumah, sesampai dirumah Terdakwa langsung menyimpan nenas muda dan ragi tersebut di dalam kamar, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung pulang kerumahnya.
Bahwa pada malam harinya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa untuk meminum jus nenas muda yang telah dibuatkan oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan 1 (satu) minggu kemudian diwaktu Terdakwa sedang berkumpul dengan teman-temanya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan jus nenas yang dimimum oleh saksi ROSI WIRDA SARI tidak ada pengaruh atau tidak gugur juga kandungannya, lalu Terdakwa mengatakan jadi bagaimana lagi? Setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kita beli kencur saja untuk menggugurkan kandungan anak itu, karena kencur itu kan panas. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli kencur, setelah kencur dibeli, selanjutnya Terdakwa membuatkan jus kencur dicampur dengan gula merah, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk meminumnya, setelah saksi ROSI WIRDA SARI meminum jus kencur tersebut, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga adalah kain seprei yang diguanakan saat terjadinya tindak pidana menyutubuhi saksi korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga.
Barang-barang bukti tersebut di kenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena Terdakwa telah memberi kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA terhadap saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI untuk melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering/ berulang-ulang menggunakan kamar Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa benar Terdakwa tahu kejadian yang ke 5, 6 dan 7 saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA sering menonton Film porno diwarnet.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan pada hari dan tanggal sudah tidak ingat Terdakwa ada bertanya kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA diwaktu dia datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan “kalian ngapain aja di dalam kamar terus beberapa hari ini” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “bahwa kami melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kamu” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ahh, kacau lah kalian, nanti ketahuan tetangga, orang tua saya yang malu”;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 saksi MICHAEL JONSON PURBA datang kerumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi ROSI WIRDA SARI telah hamil, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengajak Terdakwa untuk membeli nenas muda dan ragi kepasar;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli nenas muda dan ragi kepasar;
Bahwa benar pada malam harinya saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa untuk meminum jus nenas muda yang telah dibuatkan oleh Terdakwa;
Bahwa benar setelah 1 (satu) minggu saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan jus nenas yang dimimum oleh saksi ROSI WIRDA SARI tidak ada pengaruh atau tidak gugur juga kandungannya, lalu Terdakwa mengatakan jadi bagaimana lagi? Setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan kita beli kencur saja untuk menggugurkan kandungan anak itu, karena kencur itu kan panas;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi membeli kencur, selanjutnya Terdakwa membuatkan jus kencur dicampur dengan gula merah, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA menyuruh saksi ROSI WIRDA SARI untuk meminumnya, setelah saksi ROSI WIRDA SARI meminum jus kencur tersebut, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang, akan tetapi setelah minum jus kencur tersebut tetap tidak ada pengaruh atau tidak gugur juga kandungannya;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum baik manusia perorangan maupun badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf.
Menimbang, sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, terdakwa adalah orang yang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL yang dihadapkan dipersidangan adalah adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana yang mengetahui dan menyadari terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 11.20 bertempat dirumah Terdakwa sendiri terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir kemudian datang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI sambil berkata kepada Terdakwa “Yadi pinjam kamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “mau ngapain” setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan “mau baring-baring saja” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “iyalah, tapi jangan ngapa-ngapain ya” setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa dan melakukan hubungan suami istri di kamar terdakwa, setelah selesai kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi keluar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA melihat Terdakwa yang sedang nonton TV diruang tengah, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA berkata kepada Terdakwa “lagi nonton apa Yadi” lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain berdua di dalam kamar” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “tidak ada ngapa-ngapain hanya baring-baring saja dengan ROSI WIRDA SARI” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI datang keruang tengah kemudian Terdakwa bertanya “ngapain kalian tadi dek” lalu dijawab oleh saksi ROSI WIRDA SARI “gak ada cuma baring-baring aja” kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI dan Terdakwa nonton diruang tengah, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI pamit kepada Terdakwa untuk pulang kerumah.
Dengan demikian unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013 sekitar pukul 11.20 bertempat dirumah Terdakwa sendiri terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dimana saksi MICHAEL JONSON PURBA datang kerumah terdakwa bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI sambil berkata kepada Terdakwa “Yadi pinjam kamar ya” lalu dijawab oleh Terdakwa “mau ngapain” setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA mengatakan “mau baring-baring saja” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “iyalah, tapi jangan ngapa-ngapain ya” setelah mendapat izin dari Terdakwa kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk kedalam kamar Terdakwa, dan mereka melakukan hubungan suami istri/bersetubuh;
Menimbang, bahwa setelah selesai berhubungan suami istri kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA pergi keluar kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA melihat Terdakwa yang sedang nonton TV diruang tengah, setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA berkata kepada Terdakwa “lagi nonton apa Yadi” lalu Terdakwa bertanya “kau ngapain berdua di dalam kamar” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “tidak ada ngapa-ngapain hanya baring-baring saja dengan ROSI WIRDA SARI” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI datang keruang tengah kemudian Terdakwa bertanya “ngapain kalian tadi dek” lalu dijawab oleh saksi ROSI WIRDA SARI “gak ada cuma baring-baring aja” dimana saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI selalu datang kerumah terdakwa dan melakukan hal tersebut beberapa kali di waktu dan hari yang berbeda-beda;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa menerangkan pada hari dan tanggal sudah tidak ingat Terdakwa ada bertanya kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA diwaktu dia datang kerumah Terdakwa dengan mengatakan “kalian ngapain aja di dalam kamar terus beberapa hari ini” lalu dijawab oleh saksi MICHAEL JONSON PURBA “bahwa kami melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kamu” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ahh, kacau lah kalian, nanti ketahuan tetangga, orang tua saya yang malu”, dimana terdakwa mengatahui jika saksi MICHAEL JONSON PURBA dan saksi ROSI WIRDA SARI melakukan persetubuhan setelah mereka melakukannya sebanyak 5 (lima) kali, dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI datang lagi kerumah Terdakwa yang terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan, untuk meminjam kamar Terdakwa, namun saat itu Terdakwa ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar, tetapi saksi MICHAEL JONSON PURBA memaksa Terdakwa dengan mengatakan “tolonglah, sebentar saja” Terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA langsung masuk kedalam kamar, tidak lama setelah itu datang saksi ROSI WIRDA SARI kerumah Terdakwa sambil bertanya kepada Terdakwa “MIKA mana bang” dijawab oleh Terdakwa “ada di dalam kamar” setelah itu saksi ROSI WIRDA SARI langsung masuk ke dalam kamar sedangkan saksi MICHAEL JONSON PURBA sudah menunggunya, melihat saksi ROSI WIRDA SARI masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa pergi kewarung, ketika Terdakwa pulang dari warung, Terdakwa melihat saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI masih berada di dalam kamar Terdakwa, tidak lama setelah itu saksi MICHAEL JONSON PURBA bersama dengan saksi ROSI WIRDA SARI keluar dari dalam kamar dan kemudian saksi MICHAEL JONSON PURBA mengantarkan saksi ROSI WIRDA SARI pulang kerumahnya, dan akibat perbuatan saksi MICHAEL JONSON PURBA tersebut sehingga saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI hamil;
Dengan demikian unsur Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur “Telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali memberikan kesempatan kepada saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI yang kejadiannya bertempat dirumah Terdakwa sendiri terletak di jalan Prof. M. Yamin Lorong Bunga Padi No. 66 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, dan Terdakwa sendiri tidak ada melarang saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI atas perbuatan yang diberikan oleh Terdakwa tersebut sehingga saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI telah hamil, saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA yang telah mengajak saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI masuk kedalam kamar Terdakwa melakukan hubungan suami istri, saksi korban ada menolak tetapi saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA merayu atau menbujuk saksi korban dengan mengatakan “akan bertanggung jawab apa bila hamil”. atas kejadian tersebut saksi korban tidak ada memberitahukan kejadian itu kepada ke dua orang tuanya.
Dengan demikian unsur Telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma agama.
Akibat perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI;
Terdakwa tidak sepantasnya memberi kesempatan saksi MICHAEL JONSON PURBA Als MIKA Bin JONAMAN PURBA dan aksi korban ROSI WIRDA SARI Als ROSI Binti SUWIRDI melakukan persetubuhan dirumahnya sendiri.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbeli-belit memberikan keterangan sehingga memudahkan jalannya persidagan
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Terdakwa masih muda dan bisa merobah prilakunya dimasa yang akan datang
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, dimana majelis akan memberikan hukuman /pidana yang dirasa lebih patut dan adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk memulihkan integritas terdakwa agar mampu melakukan readaptasi sosial secepatnya, dan juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi terdakwa agar pada hari-hari mendatang tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa : 1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga, dimana barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana persetubuhan maka dipandang perlu untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa FRIYADI Als YADI Bin M. KAMIL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kain seprei warna merah marun bercorak bunga.
Dirampas untuk dimusnahkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 17 Juli 2014 oleh kami Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, S.H, sebagai Ketua Majelis, DANIEL A.P SITEPU, S.H.,M.H dan MUHAMMAD AFFAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HENNY ANGGRAINI, S.H, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUMITYA, S.H, Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DANIEL A.P SITEPU,S.H.,M.H Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, S.H
MUHAMMAD AFFAN, S.H
Panitera Pengganti,
HENNY ANGGRAINI, S.H