3/PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT.PBR
NADIA AYU PUSPITA ALIAS NADIA BINTI SYHRUL M.NOER
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PN
P U T U S A N
Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Nadia Ayu Puspita Alias Nadia Binti Syahrul M.Noer;
Tempat Lahir : Medan ( Sumatera Utara )
Umur/Tgl Lahir : 28 Tahun/ Minggu 29 April 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pemda Gg.Nuri RT.003/RW 008 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau Jalan Arbes Gg.Rafi Kelurahan PangkalanKerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja (mantan Teller Pd.Bpr.Dana Amanah Pelalawan);
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan 01 September 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2018 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan 21 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbarau sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan 20 Februari 2019;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan tanggal 6 April 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, sejak tanggal 7 April 2019 sampai dengan tanggal 5 Juni 2019 ;
Terdakwa diPeradilan Tingkat Pertama didampingi oleh Penasihat Hukum;
1. M.SEMPAKATA SITEPU,SH ;
adalah Advokat berdasarkan SK Pengadilan Tinggi Riau No. W4.Da.100.KP.04.13 Thn 1998 pada Kantor Hukum Sitepu & Associates beralamat di Jl.A.Yani No. 41 Bangkinang. Gedung Golkar Kampar Hp. 081267003313 E-Mail : sitepuadvokat @ Gmail.Com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Nopember 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah nomor 62/SK/TPK/2018/PN.Pbr pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018;
Berdasarkan Surat Kuasa 01.03/AV-NAP/SK/Pidsus/III/2019, tanggal 8 Maret 2019 dari Penasihat Hukum Terdakwa Nadia Ayu Puspita Alias Nadia Binti Syahrul M.Noer, telah memberiikan Kuasa kepada : 1. HERBET SIRAIT, SH, 2. AZMAN HADI, SH sekaligus memilih Domisili Hukum pada Kantor Kuasanya yaitu “ KANTOR HUKUM AVERROES”berkantor di Jl Teuku Umar NoI, Senapelan Plaza Lt IV Kota Pekanbaru Riau, yang telah di Daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2019 Nomoir 16/SK/TPK/109/PN Pbr ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut;
SetelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanTinggi Pekanbaru tanggal2 April 2019, Nomor 3/PEN.PID.SUS-TPK/2019/PTPBR,Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan pada tanggal 2April 2019yang sama Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru ;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutanggal 4 Maret 2019 Nomor 53/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pbr;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penuntut Umum No..Reg.Perkara :PDS-03/PLW/Ft.1/10//2018, tertanggal 15 Oktober 2018yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku Teller pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Pelalawan (selanjutnya disebut PD. BPR Dana Amanah Pelalawan) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah Nomor 24/SK/VIII/2012 tanggal 01 Aguustus 2012 tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak PD.BPR Dana Amanah dan Surat Keputusan Direksi PD.BPR Dana Amanah Nomor : 17/SK/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai PD.BPR Dana Amanah antara periode bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di kantor PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang beralamat di Jalan Maharaja Indra Nomor 397 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum yakni mengambil uang yang ada dalam kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan rekening nomor 001-12.00.3237 atas nama Cergas Afzal Ramanda, rekening nomor 001-12.12.009764 atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dan rekening nomor 00111000910 atas nama TS Ulyah dengan cara memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaradalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan cq. PD BPR Dana Amanah sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Dana Amanah Tahun 2014 s/d 2016 Nomor: SR-85/PW04/5/2017 tanggal 07 April 2017 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau”, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PD. BPR Dana Amanah Pelalawan adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dana Amanah Kabupaten Pelalawan yang bergerak dibidang perbankan perkreditan rakyat yang beroperasi sejak tanggal 30 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/89/KEP.GBI/Dp.G/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Izin Usaha PD Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah;
Bahwa seluruh modal dari PD BPR Dana Amanah Pelalawan bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor 72 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana amanah Kabupaten Pelalawan;
Bahwa terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER bekerja sebagai Teller pada PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah pada huruf G yang menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksana Teller mempunyai Tugas pokok antara lain:
Menerima setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito;
Mengadministrasi (posting) mutasi tabungan dalam aplikasi tabungan;
Melayani penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar;
Mengadministrasikan dan mencatat voucher ke buku kas;
Melakukan pemostingan dan penutupan kas pada akhir hari;
Bertanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan volume transaksi atau laporan harian;
Memproses/mempertimbangkan/menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dan berdasarkan Job Description Bagian Dana Nama: Nadia Ayu Puspita; NIK: 1290005; Jabatan: Pelaksana, tugas pokok teller adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Teller :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
mengadministrasikan dan mencatat Voucher Ke buku kas
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah dan atau tindakan yang perlu diambil serta konsultasi kepada kasi Dana.
Tugas Umum harian adalah :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Membuat Regsiter Kas Harian
Membuat Laporan Harian
membuat perintah bayar dan pemindah bukuan
Mengarsipkan Laporan – laporan bagian dana
Bahwa dalam menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai teller di PD BPR Dana Amanah yakni “Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai”, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER wajib berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) PD. BPR Dana Amanah, dimana berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah tanggal 06 Juni 2008 menyebutkan bahwa ketentuan setor tunai dan penarikan tunai adalah sebagai berikut:
SETOR TUNAI :
NASABAH :
- Mengisi slip penyetoran
- menyerahkan kepada teller
a. Buku tabungan
b. Slip setoran
c. Jumlah uang sesuai dengan nominal yg tertera pd slip
b. Teller / Kasir
Menerima dan meneliti keabsahan dan kebenaran
- Buku tabungan
- Slip setoran tabungan
- Jumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada slip setoran
- Mengentri data setoran pada program aplikasi tabungan
- melakukan validasi pada slip setoran
- mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah
- membubuhkan stempel”DITERIMA” dan paraf pada slip setoran
- menyerahkan kepada nasabah
a. Buku tabungan
b. Slip setoran lambaran ke – 2
PENARIKAN TABUNGAN :
NASABAH :
Mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman depan
Menyerahkan kepada teller
a. Buku tabungan
b. Slip Penarikan
TELLER
Teller / Kasir Menerima dan meneliti keabsahan dan kebenaran :
Buku tabungan
Slip Penarikan tabungan
Mencocokan tanda tangan slip penarikan dgn spesimen yg berada di bank
Cek saldo pada aplikasi tabungan
Entri data Mutasi pada program aplikasi tabungan
Entri data mutasi dilakukan sesuai batas kewenangan teller dan apabila melebihi batas kewenangan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pejabat yg berwenang
Melakukan validasi pada slip penarikan
Meminta kepada nasabah untuk menandatangani slip penarikan tabungan pada belakang sebagai bukti penerimaan uang
mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah
membubuhkan stempel”DIBAYAR ” dan paraf pada slip penarikan tabungan
menyerahkan kepada nasabah
a. Buku tabungan
b. Slip setoran lambaran ke – 2
PENARIKAN TABUNGAN DENGAN SURAT KUASA
NASABAH :
- Mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman depan
- Mengisi identitas penerima kuasa ,penerima kuasa dan pemberi kuasa
- menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman belakang lembaran di atas materai cukup
- Nasabah penerima kuasa menyerahkan kepada teller :
a. Buku tabungan
b. Slip Penarikan tabungan
c. Fhoto copy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
TELLER
Setelah menerima , Buku tabungan , slip penarikan dan Fhoto Copy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa , untuk memprosesnya sesuai tugas teller
Bahwa terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER mengambil uang yang ada dari dalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan nomor rekening 001-12.00.3237 atas nama Cergas Afzal Ramanda, nomor rekening 001-12.12.009764 atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dan nomor rekening 00111000910 atas nama TS Ulyah dengan cara memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan maupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PD. BPR Dana Amanah pada waktu-waktu sebagai berikut:
Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER melakukan penarikan serta penyetoran tunai menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | No Bukti | Setor Tunai (Rp) | Tarik Tunai (Rp) | Selisih Penarikan dan Penyetoran(Rp) | |
| Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda | ||||||
| 1 | 20/10/2014 | NAP032 | 2.000.000,00 | |||
| 2 | 21/08/2014 | NAP033 | 7.000.000,00 | |||
| 3 | 14/11/2014 | NAP004 | 7.000.000,00 | |||
| 4 | 14/11/2014 | NAP026 | 8.600.000,00 | |||
| 5 | 12/08/2015 | NAP052 | 1.000.000,00 | |||
| 6 | 14/04/2016 | NAP009 | 1.850.000,00 | |||
| Sub Jumlah | 8.850.000,00 | 18.600.000,00 | 9.750.000,00 | |||
| Rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda | ||||||
| 1 | 21/08/2014 | NAP035 | 3.000.000,00 | |||
| 2 | 14/11/2014 | NAP003 | 3.000.000,00 | |||
| 3 | 14/11/2014 | NAP025 | 3.300.000,00 | |||
| 4 | 12/08/2015 | NAP053 | 1.000.000,00 | |||
| Sub Jumlah | 3.000.000,00 | 7.300.000,00 | 4.300.000,00 | |||
| Total | 11.850.000,00 | 25.900.000,00 | 14.050.000,00 | |||
Bahwa selain dari tabel diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER juga tidak memasukkan kedalam sistem data tabungan PD BPR Dana Amanah Pelalawan pada saat saksi Zuraida selaku pemilik rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda melakukan penarikan tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga kekurangan saldo yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER adalah sebagai berikut:
| - | Tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda | |||
| Rp.9.750.000,00 | |||
| Rp.6.000.000,00 | |||
| Kekurangan saldo tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda | Rp.3.750.000,00 | |||
| - | Tabungan a.n. Bitsanie Zujajmahir Ramanda (selisih penarikan dan penyetoran berdasarkan tabel di atas) | Rp.4.300.000,00 | ||
| Jumlah | Rp.8.050.000,00 | |||
Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER melakukan transaksi penarikan tunai rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Hari / Tanggal No Bukti Penarikan Tunai 01. 16 September 2015 NAP035 Rp.29.000.000,- 02. 21 september 2015 NAP027 Rp.34.450.000,- 03. 16 November 2015 NAP023 Rp.20.000.000,- 04. 26 November 2015 NAP032 Rp.15.000.000,- 05. 27 November 2015 NAP033 Rp.25.000.000,- 06. 15 Desember 2015 NAP039 Rp.25.000.000,- 07. 21 Desember 2015 NAP029 Rp.34.000.000,- 08. 29 Januari 2016 NAP022 Rp. 5.000.000,- 09. 4 Maret 2016 NAP024 Rp. 7.000.000,- 10. 28 Maret 2016 NAP026 Rp.10.000.000,- 11. 31 Maret 2016 NAP027 Rp.10.000.000,- 12. 6 april 2016 NAP023 Rp.15.000.000,- 13. 11 April 2016 NAP032 Rp.40.000.000,- 14. 19 April 2016 NAP033 Rp.20.000.000,- 15. 22 april 2016 NAP039 Rp.20.000.000.- 16. 27 April 2016 NAP029 Rp.20.000.000,- 17. 29 april 2016 NAP022 Rp.15.000.000,- 18. 10 mei 2016 NAP024 Rp.20.000.000,- 19. 13 mei 2016 NAP026 Rp.20.000.000,- 20. 20 mei 2016 NAP027 Rp.20.000.000,- 21. 31 mei 2016 NAP023 Rp.18.500.000,- 22. 2 Juni 2016 NAP032 Rp.13.000.000,- TOTAL PENARIKAN TUNAI Rp. 435.950.000,-
-
Bahwa dari transaksi penarikan dan penyetoran tersebut diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER tidak pernah mendapatkan izin atau persetujuan langsung dari saksi Zuraida selaku orang tua kandung/kuasa tanda tangan dari rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 serta saksi Hj. TS. Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening dengan nomor 00111000910;
Bahwa dari rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 tersebut, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER mengambil uang dari dalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) yang mana uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada atasan terdakwa maupun diterima oleh saksi Zuraida dan saksi Hj.TS Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Kabupaten Pelalawan karena PD. BPR Dana Amanah adalah merupakan Perusahaan Daerah yang seluruh penyertaan modalnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagai mana dalam Surat Kepala Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: Nomor: SR-85/PW04/5/2017 tanggal 07 April 2018 perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Dana Amanah Pelalawan Tahun 2014 s/d 2016;
Bahwa perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER yang mengambil uang dari dalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan nomor rekening 001-12.00.3237 atas nama Cergas Afzal Ramanda, nomor rekening 001-12.12.009764 atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dan nomor rekening 00111000910 atas nama TS Ulyah dengan cara memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah.
Perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOERtersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku Teller pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Pelalawan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah Nomor 24/SK/VIII/2012 tanggal 01 Aguustus 2012 tentang Tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak PD.BPR Dana Amanah dan Surat Keputusan Direksi PD.BRP Dana Amanah Nomor : 17/SK/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai PD.BPR Dana Amanah antara periode bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di kantor PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang beralamat di Jalan Maharaja Indra Nomor 397 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa bertujuan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri dengan mendapatkan uang sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dimana terdakwa menggunakan kedudukannya/jabatannya selaku teller untuk mengambil uang didalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 dengan cara memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah Pelalawan yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaradalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Dana Amanah Tahun 2014 s/d 2016 Nomor: SR-85/PW04/5/2017 tanggal 07 April 2017 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau”, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PD BPR Dana Amanah adalah merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dana Amanah Kabupaten Pelalawan yang bergerak dibidang perbankan perkreditan rakyat yang beroprasi sejak tanggal 30 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/89/KEP.GBI/Dp.G/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Izin Usaha PD Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah;
Bahwa seluruh modal dari PD Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor 72 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana amanah Kabupaten Pelalawan
Bahwa terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER bekerja sebagai Teller pada PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah pada huruf G yang menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksana Teller mempunyai Tugas pokok antara lain:
Menerima setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito;
Mengadministrasi (posting) mutasi tabungan dalam aplikasi tabungan;
Melayani penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar;
Mengadministrasikan dan mencatat voucher ke buku kas;
Melakukan pemostingan dan penutupan kas pada akhir hari;
Bertanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan volume transaksi atau laporan harian;
Memproses/mempertimbangkan/menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dan berdasarkan Job Description Bagian Dana Nama: Nadia Ayu Puspita; NIK: 1290005; Jabatan: Pelaksana, tugas pokok teller adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Teller :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
mengadministrasikan dan mencatat Voucher Ke buku kas
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah dan atau tindakan yang perlu diambil serta konsultasi kepada kasi Dana.
Tugas Umum harian adalah :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Membuat Regsiter Kas Harian
Membuat Laporan Harian
membuat perintah bayar dan pemindah bukuan
Mengarsipkan Laporan – laporan bagian dana
Bahwa dalam menjalankann salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai teller di PD BPR Dana Amanah yakni “Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai”, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER tidak melaksanakan kewenangannya tersebut sebagaimana mestinya dimana terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku teller melakukan penarikan tanpa sepengetahuan maupun surat kuasa dari nasabah diantaranya:
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764:
-
-
No Tanggal No Bukti Setor Tunai
(Rp)
Tarik Tunai
(Rp)
Selisih Penari
kan dan Pe
nyetoran(Rp)
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda 1 20/10/2014 NAP032 2.000.000,00 2 21/08/2014 NAP033 7.000.000,00 3 14/11/2014 NAP004 7.000.000,00 4 14/11/2014 NAP026 8.600.000,00 5 12/08/2015 NAP052 1.000.000,00 6 14/04/2016 NAP009 1.850.000,00 Sub Jumlah 8.850.000,00 18.600.000,00 9.750.000,00 Rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda 1 21/08/2014 NAP035 3.000.000,00 2 14/11/2014 NAP003 3.000.000,00 3 14/11/2014 NAP025 3.300.000,00 4 12/08/2015 NAP053 1.000.000,00 Sub Jumlah 3.000.000,00 7.300.000,00 4.300.000,00 Total 11.850.000,00 25.900.000,00 14.050.000,00
-
Bahwa selain dari tabel diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER juga tidak memasukkan dalam sistem pada saat saksi Zuraida melakukan penarikan tunai menggunakan tabungan atas nama Cergas Afzal Ramanda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga kekurangan saldo yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER adalah sebagai berikut:
-
-
- Tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Selisih penarikan dan penyetoran tabungan berdasarkan tabel di atas
Rp.9.750.000,00 Pengambilan tunai yang tidak tercatat di sistem aplikasi
Rp.6.000.000,00 Kekurangan saldo tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Rp.3.750.000,00 - Tabungan a.n. Bitsanie Zujajmahir Ramanda
(selisih penarikan dan penyetoran berdasarkan tabel di atas)
Rp.4.300.000,00 Jumlah Rp.8.050.000,00
-
Rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910:
-
-
No. Hari / Tanggal No Bukti Penarikan Tunai 01. 16 September 2015 NAP035 Rp.29.000.000,- 02. 21 september 2015 NAP027 Rp.34.450.000,- 03. 16 November 2015 NAP023 Rp.20.000.000,- 04. 26 November 2015 NAP032 Rp.15.000.000,- 05. 27 November 2015 NAP033 Rp.25.000.000,- 06. 15 Desember 2015 NAP039 Rp.25.000.000,- 07. 21 Desember 2015 NAP029 Rp.34.000.000,- 08. 29 Januari 2016 NAP022 Rp.5.000.000,- 09. 4 Maret 2016 NAP024 Rp.7.000.000,- 10. 28 Maret 2016 NAP026 Rp.10.000.000,- 11. 31 Maret 2016 NAP027 Rp.10.000.000,- 12. 6 april 2016 NAP023 Rp.15.000.000,- 13. 11 April 2016 NAP032 Rp.40.000.000,- 14. 19 April 2016 NAP033 Rp.20.000.000,- 15. 22 april 2016 NAP039 Rp.20.000.000.- 16. 27 April 2016 NAP029 Rp.20.000.000,- 17. 29 april 2016 NAP022 Rp.15.000.000,- 18. 10 mei 2016 NAP024 Rp.20.000.000,- 19. 13 mei 2016 NAP026 Rp.20.000.000,- 20. 20 mei 2016 NAP027 Rp.20.000.000,- 21. 31 mei 2016 NAP023 Rp.18.500.000,- 22. 2 Juni 2016 NAP032 Rp.13.000.000,- TOTAL PENARIKAN TUNAI Rp. 435.950.000,-
-
Bahwa dalam melakukan penarikan maupun penyetoran dana nasabah tersebut diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku teller memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah seolah-olah yang melakukan transaksi adalah para pemilik rekening yakni saksi Zuraida selaku pemilik kuasa tanda tangan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764. Kemudian, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER juga melakukan penarikan tunai tanpa buku yang melebihi kewenangan otoritasnya dimana seharusnya untuk transaksi tabungan lebih dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wajib mendapatkan otentifikasi dari Penanggung Jawab dalam hal ini Kasi Dana PD BPR Dana Amanah yaitu saksi Nur Apriana A.Md, namun, terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui userpassword milik saksi Nur Apriana A.Md, melakukan transaksi penarikan tabungan nasabah diatas Rp.25.000.000,- sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Nur Apriana, A.Md;
Bahwa dari transaksi penarikan dan penyetoran tersebut diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER tidak pernah mendapatkan izin atau persetujuan dari saksi Zuraida selaku orang tua kandung/kuasa tanda tangan dari rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 serta saksi Hj. TS. Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening dengan nomor 00111000910;
Bahwa dari rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 tersebut, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER mengambil uang dari dalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) yang mana uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada atasan terdakwa maupun diterima oleh saksi Zuraida dan saksi Hj.TS Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Kabupaten Pelalawan karena PD. BPR Dana Amanah adalah merupakan Perusahaan Daerah yang seluruh penyertaan modalnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagai mana dalam Surat Kepala Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: Nomor: SR-85/PW04/5/2017 tanggal 07 April 2018 perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Dana Amanah Pelalawan Tahun 2014 s/d 2016;
Bahwa perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER yang mengambil uang dari dalam Kas PD. BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan nomor rekening 001-12.00.3237 atas nama Cergas Afzal Ramanda, nomor rekening 001-12.12.009764 atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dan nomor rekening 00111000910 atas nama TS Ulyah dengan cara memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah tanggal 06 Juni 2008.
Perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOERtersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku Teller pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Pelalawan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah Nomor 24/SK/VIII/2012 tanggal 01 Aguustus 2012 tentang Tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak PD.BPR Dana Amanah dan Surat Keputusan Direksi PD.BRP Dana Amanah Nomor : 17/SK/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai PD.BPR Dana Amanah antara periode bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di kantor PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang beralamat di Jalan Maharaja Indra Nomor 397 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dimana terdakwa menjabat sebagai teller pada PD. BPR Dana Amanah dari tanggal 01 Agustus 2012 s/d bulan September tahun 2016, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yakni terdakwa dalam kedudukannya/jabatannya selaku teller PD. BPR Dana Amanah yang mempunyai tugas salah satunya yakni “Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai” justru menggunakan kewenangannya tersebut untuk memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah terhadap rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER bekerja sebagai Teller pada PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah pada huruf G yang menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksana Teller mempunyai Tugas pokok antara lain:
Menerima setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito;
Mengadministrasi (posting) mutasi tabungan dalam aplikasi tabungan;
Melayani penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar;
Mengadministrasikan dan mencatat voucher ke buku kas;
Melakukan pemostingan dan penutupan kas pada akhir hari;
Bertanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan volume transaksi atau laporan harian;
Memproses/mempertimbangkan/menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dan berdasarkan Job Description Bagian Dana Nama: Nadia Ayu Puspita; NIK: 1290005; Jabatan: Pelaksana, tugas pokok teller adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Teller :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
mengadministrasikan dan mencatat Voucher Ke buku kas
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah dan atau tindakan yang perlu diambil serta konsultasi kepada kasi Dana.
Tugas Umum harian adalah :
Menerima uang setoran dan membayarkan uang penarikan tabungan atau deposito
Memasukan data (Entry )mutasi tunai , tabungan dan deposito dalam aplikasi Perbankan.
Melayani Penerimaan dan pembayaran setoran kredit dan perintah bayar
Melakukan Pemostingan dan penutupan kas pada kahir hari
Bartanggung jawab atas jumlah nominal uang sesuai dengan Volume Transaksi atau laporan harian
Melayani Penarikan dana simpanan Pihak Ketiga
Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai
Membuat Regsiter Kas Harian
Membuat Laporan Harian
membuat perintah bayar dan pemindah bukuan
Mengarsipkan Laporan – laporan bagian dana
Bahwa dalam menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai teller di PD BPR Dana Amanah yakni “Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai”, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764, rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910 untuk memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai dengan buku tabungan mupun surat kuasa dari pemilik rekening serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah dengan rincian sebagai berikut:
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 :
-
-
No Tanggal No Bukti Setor Tunai
(Rp)
Tarik Tunai
(Rp)
Selisih Penari
kan dan Pe
nyetoran(Rp)
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda 1 20/10/2014 NAP032 2.000.000,00 2 21/08/2014 NAP033 7.000.000,00 3 14/11/2014 NAP004 7.000.000,00 4 14/11/2014 NAP026 8.600.000,00 5 12/08/2015 NAP052 1.000.000,00 6 14/04/2016 NAP009 1.850.000,00 Sub Jumlah 8.850.000,00 18.600.000,00 9.750.000,00 Rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda 1 21/08/2014 NAP035 3.000.000,00 2 14/11/2014 NAP003 3.000.000,00 3 14/11/2014 NAP025 3.300.000,00 4 12/08/2015 NAP053 1.000.000,00 Sub Jumlah 3.000.000,00 7.300.000,00 4.300.000,00 Total 11.850.000,00 25.900.000,00 14.050.000,00
-
Bahwa selain transaksi diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER juga tidak memasukkan dalam sistem pada saat saksi Zuraida melakukan penarikan tunai menggunakan tabungan atas nama Cergas Afzal Ramanda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga kekurangan saldo yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER adalah sebagai berikut:
-
-
- Tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Selisih penarikan dan penyetoran tabungan berdasarkan tabel di atas
Rp.9.750.000,00 Pengambilan tunai yang tidak tercatat di sistem aplikasi
Rp.6.000.000,00 Kekurangan saldo tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Rp.3.750.000,00 - Tabungan a.n. Bitsanie Zujajmahir Ramanda
(selisih penarikan dan penyetoran berdasarkan tabel di atas)
Rp.4.300.000,00 Jumlah Rp.8.050.000,00
-
Rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor rekening 00111000910:
-
-
No. Hari / Tanggal No Bukti Penarikan Tunai 01. 16 September 2015 NAP035 Rp.29.000.000,- 02. 21 september 2015 NAP027 Rp.34.450.000,- 03. 16 November 2015 NAP023 Rp.20.000.000,- 04. 26 November 2015 NAP032 Rp.15.000.000,- 05. 27 November 2015 NAP033 Rp.25.000.000,- 06. 15 Desember 2015 NAP039 Rp.25.000.000,- 07. 21 Desember 2015 NAP029 Rp.34.000.000,- 08. 29 Januari 2016 NAP022 Rp.5.000.000,- 09. 4 Maret 2016 NAP024 Rp.7.000.000,- 10. 28 Maret 2016 NAP026 Rp.10.000.000,- 11. 31 Maret 2016 NAP027 Rp.10.000.000,- 12. 6 april 2016 NAP023 Rp.15.000.000,- 13. 11 April 2016 NAP032 Rp.40.000.000,- 14. 19 April 2016 NAP033 Rp.20.000.000,- 15. 22 april 2016 NAP039 Rp.20.000.000.- 16. 27 April 2016 NAP029 Rp.20.000.000,- 17. 29 april 2016 NAP022 Rp.15.000.000,- 18. 10 mei 2016 NAP024 Rp.20.000.000,- 19. 13 mei 2016 NAP026 Rp.20.000.000,- 20. 20 mei 2016 NAP027 Rp.20.000.000,- 21. 31 mei 2016 NAP023 Rp.18.500.000,- 22. 2 Juni 2016 NAP032 Rp.13.000.000,- TOTAL PENARIKAN TUNAI Rp. 435.950.000,-
-
Bahwa dari transaksi dengan menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764, dan rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910 diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER total mengeluarkan uang sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dari Kas PD. BPR Dana Amanah, namun uang tersebut tidak pernah diterima oleh saksi Zuraida yang merupakan orang tua kandung/pemilik kuasa tanda tangan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 maupun oleh saksi Hj. T.S. Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910. Dan uang sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) tersebut semata-mata untuk diri terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER.
Perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOERtersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selaku Teller pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Pelalawan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Dana Amanah Nomor 24/SK/VIII/2012 tentang Tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak PD.BPR Dana Amanah tanggal 01 Aguustus 2012 dan Surat Keputusan Direksi PD.BRP Dana Amanah Nomor : 17/SK/VIII/2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai PD.BPR Dana Amanah tanggal 04 Agustus 2014 antara periode bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di PD BPR Dana Amanah Pelalawan yang beralamat di Jalan Maharaja Indra Nomor 397 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dimana terdakwa menjabat sebagai teller pada PD. BPR Dana Amanah dari tanggal 01 Agustus 2012 s/d bulan September tahun 2016, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yakni terdakwa dalam kedudukannya/jabatannya selaku teller PD. BPR Dana Amanah, melakukanpenarikan dan penyetoran tunai dengan menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 dengan cara memalsukan proses penarikan maupun penyetoran dan memasukkan kedalam sistem PD BPR Dana Amanah Pelalawan seolah-olah transaksi tersebut dilakukan oleh para pemilik rekening, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa dalam menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai teller di PD BPR Dana Amanah yakni “Melayani semua jenis setoran dan penarikan tunai” , terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER terikat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) PD. BPR Dana Amanah, dimana berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 004/SK-DIR/DA/VI/2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Dana Perusahaan Daerah Bank PD. BPR Dana Amanah tanggal 06 Juni 2008 yang menyebutkan bahwa ketentuan setor tunai dan penarikan tunai adalah sebagai berikut:
SETOR TUNAI :
a. NASABAH :
- Mengisi slip penyetoran
- menyerahkan kepada teller
a. Buku tabungan
b. Slip setoran
c. Jumlah uang sesuai dengan nominal yg tertera pd slip
b. Teller / Kasir
Menerima dan meneliti keabsahan dan kebenaran
- Buku tabungan
- Slip setoran tabungan
- Jumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada slip setoran
- Mengentri data setoran pada program aplikasi tabungan
- melakukan validasi pada slip setoran
- mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah
- membubuhkan stempel”DITERIMA” dan paraf pada slip setoran
- menyerahkan kepada nasabah
a. Buku tabungan
b. Slip setoran lambaran ke – 2
PENARIKAN TABUNGAN :
NASABAH :
Mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman depan
Menyerahkan kepada teller
a. Buku tabungan
b. Slip Penarikan
TELLER
Teller / Kasir Menerima dan meneliti keabsahan dan kebenaran :
Buku tabungan
Slip Penarikan tabungan
Mencocokan tanda tangan slip penarikan dgn spesimen yg berada di bank
Cek saldo pada aplikasi tabungan
Entri data Mutasi pada program aplikasi tabungan
Entri data mutasi dilakukan sesuai batas kewenangan teller dan apabila melebihi batas kewenangan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pejabat yg berwenang
Melakukan validasi pada slip penarikan
Meminta kepada nasabah untuk menandatangani slip penarikan tabungan pada belakang sebagai bukti penerimaan uang
mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah
membubuhkan stempel”DIBAYAR ” dan paraf pada slip penarikan tabungan
menyerahkan kepada nasabah
a. Buku tabungan
b. Slip setoran lambaran ke – 2
PENARIKAN TABUNGAN DENGAN SURAT KUASA
NASABAH :
- Mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman depan
- Mengisi identitas penerima kuasa ,penerima kuasa dan pemberi kuasa
- menandatangani slip penarikan tabungan pada halaman belakang lembaran di atas materai cukup
- Nasabah penerima kuasa menyerahkan kepada teller :
a. Buku tabungan
b. Slip Penarikan tabungan
c. Fhoto copy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
TELLER
Setelah menerima , Buku tabungan , slip penarikan dan Fhoto Copy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa , untuk memprosesnya sesuai tugas teller
Namun terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER ketika melakukan transaksi penarikan dan penyetoran tanpa buku tabungan terhadap rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 dan rekening atas nama TS Ulyah dengan nomor 00111000910 justru tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PD. BPR Dana Amanah dan malah memalsukan proses penarikan maupun penyetoran serta melakukan input data dalam sistem PD. BPR Dana Amanah seolah-olah yang melakukan transaksi adalah para pemilik rekening yakni saksi Zuraida selaku orang tua kandung/pemilik kuasa tanda tangan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764 serta saksi Hj. TS. Ulyah, S.Sos selaku pemilik rekening nomor 00111000910 dengan rincian sebagai berikut:
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764:
-
-
No Tanggal No Bukti Setor Tunai
(Rp)
Tarik Tunai
(Rp)
Selisih Pe
narikan
dan Pe
nye
toran(Rp)
Rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda 1 20/10/2014 NAP032 2.000.000,00 2 21/08/2014 NAP033 7.000.000,00 3 14/11/2014 NAP004 7.000.000,00 4 14/11/2014 NAP026 8.600.000,00 5 12/08/2015 NAP052 1.000.000,00 6 14/04/2016 NAP009 1.850.000,00 Sub Jumlah 8.850.000,00 18.600.000,00 9.750.000,00 Rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda 1 21/08/2014 NAP035 3.000.000,00 2 14/11/2014 NAP003 3.000.000,00 3 14/11/2014 NAP025 3.300.000,00 4 12/08/2015 NAP053 1.000.000,00 Sub Jumlah 3.000.000,00 7.300.000,00 4.300.000,00 Total 11.850.000,00 25.900.000,00 14.050.000,00
-
Bahwa selain dari tabel diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER juga tidak memasukkan dalam sistem pada saat saksi Zuraida melakukan penarikan tunai menggunakan tabungan atas nama Cergas Afzal Ramanda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga kekurangan saldo yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER adalah sebagai berikut:
-
-
- Tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Selisih penarikan dan penyetoran tabungan berdasarkan tabel di atas
Rp.9.750.000,00 Pengambilan tunai yang tidak tercatat di sistem aplikasi
Rp.6.000.000,00 Kekurangan saldo tabungan a.n. Cergas Afzal Ramanda Rp.3.750.000,00 - Tabungan a.n. Bitsanie Zujajmahir Ramanda
(selisih penarikan dan penyetoran berdasarkan tabel di atas)
Rp.4.300.000,00 Jumlah Rp.8.050.000,00
-
Rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910:
-
-
No. Hari / Tanggal No Bukti Penarikan Tunai 01. 16 September 2015 NAP035 Rp.29.000.000,- 02. 21 september 2015 NAP027 Rp.34.450.000,- 03. 16 November 2015 NAP023 Rp.20.000.000,- 04. 26 November 2015 NAP032 Rp.15.000.000,- 05. 27 November 2015 NAP033 Rp.25.000.000,- 06. 15 Desember 2015 NAP039 Rp.25.000.000,- 07. 21 Desember 2015 NAP029 Rp.34.000.000,- 08. 29 Januari 2016 NAP022 Rp.5.000.000,- 09. 4 Maret 2016 NAP024 Rp.7.000.000,- 10. 28 Maret 2016 NAP026 Rp.10.000.000,- 11. 31 Maret 2016 NAP027 Rp.10.000.000,- 12. 6 april 2016 NAP023 Rp.15.000.000,- 13. 11 April 2016 NAP032 Rp.40.000.000,- 14. 19 April 2016 NAP033 Rp.20.000.000,- 15. 22 april 2016 NAP039 Rp.20.000.000.- 16. 27 April 2016 NAP029 Rp.20.000.000,- 17. 29 april 2016 NAP022 Rp.15.000.000,- 18. 10 mei 2016 NAP024 Rp.20.000.000,- 19. 13 mei 2016 NAP026 Rp.20.000.000,- 20. 20 mei 2016 NAP027 Rp.20.000.000,- 21. 31 mei 2016 NAP023 Rp.18.500.000,- 22. 2 Juni 2016 NAP032 Rp.13.000.000,- TOTAL PENARIKAN TUNAI Rp. 435.950.000,-
-
Bahwa dari transaksi dengan menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda dengan nomor 001-12.00.3237 dan rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda dengan nomor 001-12.12.009764, rekening atas nama Hj. TS. Ulyah, S.Sos dengan nomor 00111000910 diatas, terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER total mengeluarkan uang sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dari Kas PD. BPR Dana Amanah dimana uang tersebut semata-mata untuk diri terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER;
Perbuatan terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOERtersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut UmumNomor Register Perkara : Nomor: PDS- 03/PLW/Ft.1/10/2018dibacakan tanggal 03Maret 2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaNADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana yang telah diuraikan didalam dakwaan KESATU PRIMAIR kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwaNADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M. NOER membayar uang pengganti sebesar Rp.444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Mutasi Rekening (Rekening Koran) Tabungan Nasabah An.HJ.T.S.ULYAH Nomor Rekening 00111000910.(Legalisir).
9 ( sembilan ) Lembar Slip Penarikan Tabungan asli PD BPR Dana Amanah, nasabah An.HJ.T.S ULYAH dengan Nomor Rekening : 00111000910. Yang tidak diakui oleh nasabah, dengan rincian sbb :
1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 16 September 2015 sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 26 Nopember 2015 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Ama`nah, pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 29 Januari 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 06 April 2016 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp.18.500.000,-(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar Slip Penarikan Tabungan asli PD BPR Dana Amanah, Nasabah An.HJ.T.S ULYAH dengan Nomor Rekening : 00111000910. Yang diakui oleh Nasabah, pada tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan.(Legalisir).
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan .(Legalisir).
Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 137 / BPMP2T / SITU / 2014 / 47 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Atas Nama PD BPR Dana Amanah.(Legalisir).
Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 137 / BPMP2T / HO / 2014 / 45 Tentang Izin Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan Atas Nama PD BPR Dana Amanah.(Legalisir).
Tanda Daftar Perusahaan PD BPR Dana Amanah Nomor TDP : 04164640001, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. (Legalisir).
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 10 / 89 / KEP.GBI / DpG / 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha PD BPR Dana Amanah. (Legalisir).
Surat Pernyataan Pemegang Saham Tentang Modal Disetor Dan Mengatasi Kesulitan Likuiditas. (Legalisir).
Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS 050 / Bappeda / XII / 2006 / 681 Tentang Penempatan Dana Penyertaan Modal Pada Bank Perkreditan Rakyat Dalam Bentuk Deposito Di Bank Riau. Beserta Dokumen Pendukung. (Legalisir).
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pelalawan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan. (Legalisir).
Surat Pernyataan Pemegang Saham Tentang Penyertaan Modal Pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. (Legalisir).
Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 378 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pelalawan Nomor.KPTS.500 / EK / 2011 / 485.a Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan. RUSDI,SE selaku Direktur Utama. (Legalisir).
Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.500 / EK-SDA / 801 / 2015 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kepada RAZALI EFFENDI MY, SE, MH. (Legalisir).
SOP ( Standard Operasional Prosedur ) Bagian Dana PD BPR Dana Amanah. (Legalisir).
Surat Perintah Tugas Dari Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 105a / SPT / DA-BPR / VI / 2016 untuk melaksanakan pemeriksaan khusus terkait dengan kekurangan saldo nasabah An.HJ.T.S.ULYAH, S, SOS dengan Nomor Rekening 00111000910.(Asli)
Kutipan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor : 03.c / SK / I / 2015 Tentang Mutasi Pejabat Defenitif Kepala Seksi Pada Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. An. ELLISA SUSANTI Selaku Kasi SPI.(Legalisir).
Surat Keputusan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 01/SK/XI/2015 tentang pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab direksi bank PD BPR dana amanah. (legalisir)
Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor : 24 / SK / VIII / 2012 Tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah An. NADYA AYU PUSPITA.(Legalisir)
Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana AmanahNomor : 17 / SK / VIII / 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. Beserta lampiran :
Kutipan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor : 17.b / SK / VIII / 2014 tanggal 04 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah An.NADYA AYU PUSPITA.
Job Description NADYA AYU PUSPITA.
Surat Edaran Direksi Bank PD BPR Dana Amanah Nomor : 230 / SE.UM / DA-BPR / XI / 2009 tanggal 01 Nopember 2009 tentang Ketentuan Wewenang Hak Otoritas Transaksi.(Legalisir).
Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 121/SPI/DA- BPR/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Laporan Khusus Audit Intern, beserta Dokumen pendukung berupa :
Notulen Rapat Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Dana Amanah tanggal 27 Juli 2016 tentang Agenda pembahasan komplain nasabah terhadap berkurangnya saldo tabungan.
Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 132/SPI/DA- BPR/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Pengembalian Dana Tabungan Nasabah.(Legalisir).
Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 150/SPI/DA- BPR/IX/2016 tanggal 02 September 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Perkembangan Laporan Khusus Audit Intern.(Legalisir).
Surat Pernyataan HJ.T.S ULYAH Tanggal 23 Juni 2016.(Asli).
Surat Pernyataan HJ.T.S ULYAH Tanggal 29 Juli 2016.(Asli).
1 (satu) Lembar Job Description NADIA AYU PUSPITA Selaku Pelaksana Teller, yang diterbitkan tanggal 01 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Dana Nasabah An. TS ULYAH oleh BPR Dana Amanah, tanggal 29 Juli 2016.
1 (satu) Examplar Notulen Rapat Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Dana Amanah, tanggal 27 Juli 2016.
2 (dua) Lembar Pemindahbukuan PD BPR Dana Amanah.
1 (satu) lembar voucher mutasi PD BPR Dana Amanah
1 (satu) Lembar Mutasi Rekening Tabungan An. HJ TS ULYAH S.sos tentang Penyelesaian Pengembalian Dana HJ TS ULYAH S.sos
1 (satu) Lembar Kwitansi pengembalian dana tabungan AN.CERGAS AFSAL RAMANDA dan An, BITSANI ZUJAJMAHIR RAMANDA tentang penerimaan pengembalian dana tabungan oleh PD BPR Dana Amanah, tanggal 17 Mei 2017.
Surat Pernyataan dari ZURAIDA Selaku Orang Tua dari An. CERGAS AFZAL RAMANDA dan An. BITSANI ZUJAJMAHIR RAMANDA tentang penerimaan pengembalian dana tabungan oleh PDBPR Dana Amanah tanggal 17 Mei 2017.
Dikembalikan kepada PD. BPR Dana Amanah;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Pribadi Terdakwa tanggal 14 Februari 2019 yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Setelah mendengar Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya mendalilkan tindakan yang dilakukan Terdakwa bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan pelanggaran SOP yang melampaui batas kewenangan yang diatur dalam pasal lain pada UU Tipikor yang akan ditanggapi Majelis Hakim pada bagian lain dalam putusan ini;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan surat tuntutannya semula dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya memberikan tanggapan tetap dengan pleidoinya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 53/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pbr.tanggal 4 Maret 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :
1. Menyatakan Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M.NOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan“ TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT ”sebagaimana dakwaan kesatu Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M.NOER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum terdakwa NADIA AYU PUSPITA Alias NADIA Binti SYAHRUL M.NOER untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.444.000.000,-- (Empat ratus empat puluh empat juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
(1) Mutasi Rekening (Rekening Koran) Tabungan Nasabah An.HJ.T.S.ULYAH Nomor Rekening 00111000910.(Legalisir)
(2) 9 ( sembilan ) Lembar Slip Penarikan Tabungan asli PD BPR Dana Amanah, nasabah An.HJ.T.S ULYAH dengan Nomor Rekening : 00111000910. Yang tidak diakui oleh nasabah, dengan rincian sbb :
1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 16 September 2015 sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 26 Nopember 2015 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Ama`nah, pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 29 Januari 2016 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 06 April 2016 sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp.18.500.000,-(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 ( satu ) Lembar slip penarikan tabungan PD BPR Dana Amanah, pada tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
(3) 1 ( satu ) Lembar Slip Penarikan Tabungan asli PD BPR Dana Amanah, Nasabah An.HJ.T.S ULYAH dengan Nomor Rekening : 00111000910. Yang diakui oleh Nasabah, pada tanggal 23 Juni 2016sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan.(Legalisir).
(5) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan .(Legalisir).
(6) Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 137 / BPMP2T / SITU / 2014 / 47 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Atas Nama PD BPR Dana Amanah.(Legalisir).
(7) Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 137 / BPMP2T / HO / 2014 / 45 Tentang Izin Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan Atas Nama PD BPR Dana Amanah.(Legalisir).
(8) Tanda Daftar Perusahaan PD BPR Dana Amanah Nomor TDP : 04164640001, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. (Legalisir).
(9) Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 10 / 89 / KEP.GBI / DpG / 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha PD BPR Dana Amanah. (Legalisir).
(10) Surat Pernyataan Pemegang Saham Tentang Modal Disetor Dan Mengatasi Kesulitan Likuiditas. (Legalisir).
(11) Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS 050 / Bappeda / XII / 2006/681Tentang Penempatan Dana Penyertaan Modal Pada Bank Perkreditan Rakyat Dalam Bentuk Deposito Di Bank Riau. Beserta Dokumen Pendukung. (Legalisir).
(12) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Penyertaan ModalPemerintah Kabupaten Pelalawan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan. (Legalisir).
(13) Surat Pernyataan Pemegang Saham Tentang Penyertaan Modal Pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah.(Legalisir).
(14) Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 378 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pelalawan Nomor.KPTS.500 / EK / 2011 / 485.a Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana AmanahKabupaten Pelalawan. RUSDI,SE selaku Direktur Utama. (Legalisir).
(15) Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.500 / EK-SDA / 801 /2015 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kepada RAZALI EFFENDI MY, SE, MH.(Legalisir).
(16) SOP ( StandardOperasional Prosedur ) Bagian Dana PD BPR Dana Amanah.(Legalisir).
(17) Surat Perintah Tugas Dari Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 105a /SPT/DA-BPR / VI / 2016 untuk melaksanakan pemeriksaan khusus terkait dengan kekurangan saldo nasabah An.HJ.T.S.ULYAH, S,SOS dengan Nomor Rekening 00111000910.(Asli)
(18) Kutipan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor : 03.c / SK / I / 2015 Tentang Mutasi Pejabat Defenitif Kepala Seksi Pada Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. An. ELLISA SUSANTI Selaku Kasi SPI.(Legalisir).
(19) Surat Keputusan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor: 01/SK/XI/2015 tentang pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab direksi bank PD BPR dana amanah.(legalisir)
(20) Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor :24 / SK / VIII / 2012 Tentang Pengangkatan Karyawan Kontrak Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah An. NADYA AYU PUSPITA.(Legalisir)
(21) Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana AmanahNomor : 17/SK/VIII/2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah. Beserta lampiran:
(22) Kutipan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Nomor : 17.b / SK / VIII / 2014 tanggal 04 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah An.NADYA AYU PUSPITA.
(23) Job Description NADYA AYU PUSPITA.
(24) Surat Edaran Direksi Bank PD BPR Dana Amanah Nomor : 230 / SE.UM /DA-BPR/XI/2009, tanggal 01 Nopember 2009 tentang Ketentuan Wewenang Hak Otoritas Transaksi.(Legalisir).
(25) Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 121/SPI/DA- BPR/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Laporan Khusus Audit Intern, beserta Dokumen pendukung berupa:
(26) Notulen Rapat Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Dana Amanah tanggal 27 Juli 2016 tentang Agenda pembahasan komplain nasabah terhadap berkurangnya saldo tabungan.
(27) Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 132/SPI/DA- BPR/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Pengembalian Dana Tabungan Nasabah.(Legalisir).
(28) Surat Direksi PD BPR Dana Amanah Nomor : 150/SPI/DA- BPR/IX/2016 tanggal 02 September 2016 kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Tentang Perkembangan Laporan Khusus Audit Intern.(Legalisir).
(29) Surat Pernyataan HJ.T.S ULYAH Tanggal 23 Juni 2016.(Asli).
(30) Surat Pernyataan HJ.T.S ULYAH Tanggal 29 Juli 2016.(Asli).
(31) 1 (satu) Lembar Job Description NADIA AYU PUSPITA Selaku Pelaksana Teller, yang diterbitkan tanggal 01 Mei 2013.
(32) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Dana Nasabah An. TS ULYAH oleh BPR Dana Amanah, tanggal 29 Juli 2016.
(33) 1 (satu) Examplar Notulen Rapat Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Dana Amanah, tanggal 27 Juli 2016.
(34) 2 (dua) Lembar Pemindahbukuan PD BPR Dana Amanah.
(35) 1 (satu) lembar voucher mutasi PD BPR Dana Amanah
(36) 1 (satu) Lembar Mutasi Rekening Tabungan An. HJ TS ULYAH S.sos tentang Penyelesaian Pengembalian Dana HJ TS ULYAH S.sos
(37) 1 (satu) Lembar Kwitansi pengembalian dana tabungan AN.CERGAS AFSAL RAMANDA dan An, BITSANI ZUJAJMAHIR RAMANDA tentang penerimaan pengembalian dana tabungan oleh PD BPR Dana Amanah, tanggal 17 Mei 2017.
(38) Surat Pernyataan dari ZURAIDA Selaku Orang Tua dari An. CERGAS AFZAL RAMANDA dan An. BITSANI ZUJAJMAHIR RAMANDA tentang penerimaan pengembalian dana tabungan oleh PDBPR Dana Amanah tanggal 17 Mei 2017.
Dikembalikan kepada PD. BPR Dana Amanah;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PekanbaruNomor : 53/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2019tersebut, Penasihat Hukum Terdakwayang bernama HERBERT SIRAIT, SH, alamat Jl. Teuku Umar Nomor 1 Senapelan Plaza Lantai IV Pekanbaru Riau, pekerjaan Advokat, telah menyatakan banding dihadapan Plh. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.PBR, tanggal 08 Maret 2019, dan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01.03/AV-NAP/SK/Pidsus/III/2019, tanggal 08 Maret 2019, yang telah di Daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2019 Nomor 16/SK/TPK/109/PN Pbr ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Banding yang telah ditanda tangani oleh Jusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, pada tanggal 19 Maret 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PekanbaruNomor : 53/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2019tersebut, Penuntut Umumtelah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 11 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Banding yang telah ditanda tangani oleh Jusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana Permintaan Banding dari Penuntut Umum, telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, pada tanggal 18 Maret 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Maret 2019, Nomor :TAR-181/N.4.23/Fu.1/03/2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor : 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr, pada tanggal 19 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding yang telah ditanda tangani oleh Jusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana Memori Banding dari Penuntut Umum, telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, pada tanggal 21 Maret 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 08 Mei 2019 Nomor W4.U1/2535/HK.01.TPK/V/2019 yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perihal susulan memori banding dan Kontra Memori banding tersebut, diterima di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 10 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 23 April 2019 yang diterima di Kepanitrean Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagimana Tanda Terima Memori Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 2/Akta.Pid-Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 23 April 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Penyerahan Memori banding yang telah ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, telah diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 26 April 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 23 April 2019 yang diterima di Kepanitrean Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagimana Tanda Terima Kontra Memori Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 2/Akta.Pid-Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 29 April 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Penyerahan Kontra Memori banding yang telah ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, telah diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 26 April 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 April 2019 yang diterima di Kepanitrean Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagimana Tanda Terima Kontra Memori Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 2/Akta.Pid-Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 29 April 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Penyerahan Kontra Memori banding yang telah ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, telah diserahkan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 7 Mei 2019 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada : DYOFA YUDHISTIRA, SH,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor : W4.U1/1848/ HK.01.TPK/III/2019, tanggal 15 Maret 2019,yang telah ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru,untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai tanggal. 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal. 24 Maret 2019 selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada : HERBET SIRAIT, SH, Dkk, (Penasihat Hukum Terdakwa ), beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Senepelan Plaza Lt. 4 Kota Pekanbaru- Riau, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor : W4.U1/1849/ HK.01.TPK/III/2019, tanggal 15 Maret 2019,yang telah ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru,untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai tanggal. 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal. 24 Maret 2019 selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maupun permintaan banding dari Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Berita Acara Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama serta syarat-syarat lainnya, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 53Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2019, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah berdasarkan atas unsur-unsur serta pertimbangan hukum yang tepat dan benar, dan oleh karena itu alasan serta pertimbangan hukum tersebut, diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati baik Memori Banding dari Pembanding/Penuntut Umum maupun Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa apa yang diuraikan dalam memori bandingnya adalah hal-hal yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, dan tidak ada hal-hal yang baru yang dapat merubah putusan tersebut, oleh karenanya memori banding tersebut haruslah dikesampingkan, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PNPbr tanggal 4 Maret 2019, yang diajukan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam Tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya disebutakan pada amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E NG A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun dariPenuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr, tanggal 4 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengansusunan, Agus Suwargi, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Jarasmen Purba, SH.,MH dan K. A. Syukri, SH.,MH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 2 April 2019 Nomor 3/PEN.PID.SUS-TPK/2019/PT PBR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hariSenin, tanggal 20Mei2019telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota,dengandibantu oleh AmriWahab, SHPanitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
Jarasmen Purba, SH., MH.Agus Suwargi, SH.,MH.
K. A. Syukri, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Amri Wahab, SH.