3/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan serta masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;  1 (satu) SIM C An. FIKRI NURHADI  1 (satu) Buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN;
Tempat lahir : Keramat Mina (Kandangan);
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 27 Januari 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kaliring Rt.04/02 Kecamatan Padang Batung Kaupaten Hulu Sungai Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 November 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016;
Penangguhan Penahanan, sejak tanggal 16 November 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 11 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 12 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
1 (satu) SIM C An. FIKRI NURHADI
1 (satu) Buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
Dikembalikan kepada terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2016, bertempat di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban YAKINNUDDIN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng saksi ADELIA SHOLEHA di bagian belakang dari arah kota Banjarmasin menuju kota Barabai, kemudian pada saat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi ADELIA SHOLEHA melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan dengan kondisi jalanan beraspal dan lalu lintas yang sepi, terdakwa melihat ada beberapa warga masyarakat yang diantaranya adalah korban YAKINNUDDIN sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid di jalanan tersebut, kemudian sekira pada jarak lebih kurang 5 (lima) meter terdakwa melihat korban berjalan kaki menyebrang dari sisi kiri jalan menuju ke sisi bagian tengah jalan namun pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya dan juga terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motor serta terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu telah berada di tengah jalan sehingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di aspal jalan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum No. KH. 370/ 71/ Katib/ 2016 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RESMILASARI dokter pada RSUD H. DAMANHURI BARABAI Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang melakukan pemeriksaan atas nama korban YAKINNUDDIN, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien datang dalam keadaan tidak sadarkan diri; terdapat luka robek pada dahi sebelah kiri; lecet pada kelopak mata kiri bagian atas; bengkak pada dahi sebelah kanan; bengkak pada dahi sebelah kiri; bengkak pada mata sebelah kiri; pendarahan aktif pada telinga sebelah kanan; pendarahan aktif aktif pada kedua lubang hidung; lika robek pada daun telinga sebelah kiri; bengkak pada punggung tangan kanan; luka lecet pada jempol kaki kanan; luka lecet pada jari ke empat kaki kanan; setelah dilakukan tindakan medis selama beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul tiga belas sepuluh menit waktu Indonesia tengah;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 440/ 915/ SKM/ RSUD – BRB/ 2016 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RESMILASARI yang menerangkan korban yang bernama YAKINNUDDIN telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 pukul 13.20 Wita;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
NORHALIMAH Binti YAKINNUDDIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan peristiwa tabrakan atau kecelakaan yang di alami ayak kandung saksi yang bernama YAKINNUDDIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian karena pada saat itu saksi sedang berada di rumah;
Bahwa pada awalnya ketika saksi di dalam rumah saksi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat kejadian, saksi mendengar suara benturan yang keras di jalan raya dekat rumah saksi, kemudian saksi melihat melalui pintu bahwa ada tabrakan atau kecelakaan lalu lintas kemudian saksi berlari keluar rumah untuk melihat keadaan ternyata korban YAKINNUDDIN yang ditabrak oleh 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV yang dikemudikan oleh Terdakwa dan saat di tempat kejadian saksi melihat korban YAKINNUDDIN dalam keadaan tidak sadarkan diri, saksi melihat darah keluar dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga kemudian warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan saksi ikut membawa korban YAKINNUDDIN ke RSUD H. DAMANHURI Barabai guna mendapatkan pertolongan medis namun pada hari itu juga sekitar jam 13.20 Wita korban meninggal dunia dan di makamkan pada hari yang sama sekitar jam 15.15 Wita;
Bahwa menurut warga yang ada di tempat kejadian dimana ada beberapa warga yang sedanga melakukan kegiatan pengumpulan dana Sumbangan pembangunan masjid dipinggir jalan, korban mau menyeberang jalan dan tiba-tiba datang Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor menabrak korban;
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian, beraspal dan menikung serta di sisi kanan dan kiri jalan ada perumahan warga dan pada saat kejadian keadaan lalu lintas sedang sepi;
Bahwa korban sebelum terjadi kecelakaan atau tabrakan tersebut dalam keadaan sehat;
Bahwa antara saksi sebagai keluarga korban dengan keluarga Terdakwa telah ada perdamaian, Terdakwa ada memberikan uang santunan kepada saksi sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Nopember 2016;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV adalah sepeda motor yang menabrak korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MUHAMMAD FUADI Bin KHAIRUDDIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan atau kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang menabrak korban YAKINNUDDIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu saksi dan korban sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid Karamatul Muhsinin di jalan Raya A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan, korban berada di sisi kiri jalan raya arah menuju Kota Barabai sedangkan saksi berada di seberang jalan dari korban, lalu beberapa saat kemudian korban hendak menyeberang ke arah saksi untuk mengambil minuman kemudian ketika korban berada di tengah jalan tiba-tiba datang Terdakwa dari arah kota Kandangan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng seorang anak perempuan di bagian belakang dengan kecepatan tinggi lalu bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak korban hingga korban YAKINNUDDIN terpental sekitar 2 (dua) meter lalu terjatuh di bagian sisi kiri jalan arah menuju Kota Barabai, melihat kejadian tersebut saksi langsung berlari untuk menolong korban dan pada saat itu saksi melihat darah keluar dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga korban YAKINNUDDIN kemudian saksi bersama warga lainnya ikut membawa korban ke RSUD H. DAMANHURI Barabai guna mendapatkan pertolongan medis;
Bahwa korban akhirnya meninggal dunia pada hari itu juga sekitar jam 13.20 Wita dan di makamkan pada hari yang sama sekitar jam 15.15 Wita;
Bahwa di tempat kejadian tersebut berupa jalan raya diaman ada warga masyarakat yang diantaranya saksi dan korban melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan untuk pembangunan masjid dan telah di pasang rambu-rambu untuk mengurangi kecepatan pada setiap arah jalan yang melewati tempat tersebut, rambu-rambu tersebut berupa tulisan ”pelan-pelan 15 Km/jam” dan Terdakwa yang menabrak korban terjadi setelah rambu-rambu tersebut dari arah kandangan ke barabai;
Bahwa lalu lintas di tempat kejadian kecelakaan pada saat itu sedang sepi dan cuaca terang serta saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dan bunyi pengereman dari sepeda motor Terdakwa sesaat sebelum Terdakwa menabrak korban YAKINNUDDIN;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
LISMANUR HAKLIM Bin ARMAIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan atau kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang menabrak korban YAKINNUDDIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama warga lainnya sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid Karamatul Muhsinin di jalan Raya A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan, lalu korban ketika menyeberang jalan dan ketika korban berada di tengah jalan tiba-tiba korban ditabrak oleh 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah kota Kandangandengan membonceng seorang anak perempuan di bagian belakang;
Bahwa sepeda motor yang menabrak korban dengan kecepatan tinggi, bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak korban hingga korban terpental lalu terjatuh di bagian sisi kiri jalan arah menuju Kota Barabai;
Bahwa saksi ikut menolong korban dan pada saat itu saksi melihat darah keluar dari kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga korban dan dibawa ke rumah sakit namun korban tidak dapat tertolong karena meninggal dunia pada hari itu juga di rumah sakit sekitar jam 13.20 Wita dan di makamkan pada hari yang sama sekitar jam 15.15 Wita;
Bahwa di tempat kejadian tersebut berupa jalan raya diaman ada warga masyarakat yang diantaranya saksi dan korban melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan untuk pembangunan masjid dan telah di pasang rambu-rambu untuk mengurangi kecepatan pada setiap arah jalan yang melewati tempat tersebut, rambu-rambu tersebut berupa tulisan ”pelan-pelan 15 Km/jam” dan Terdakwa yang menabrak korban terjadi setelah rambu-rambu tersebut dari arah kandangan ke barabai;
Bahwa lalu lintas di tempat kejadian kecelakaan pada saat itu sedang sepi dan cuaca terang serta saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dan bunyi pengereman dari sepeda motor Terdakwa sesaat sebelum Terdakwa menabrak korban YAKINNUDDIN;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang mengantarkan adik terdakwa untuk pergi bersekolah di sebuah Pesantren di Kota Barabai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng adik terdakwa di bagian belakang dari arah kota Kandangan menuju kota Barabai;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan dengan kondisi lalu lintas yang sepi, terdakwa melihat ada rambu-rambu tanda untuk mengurangi kecepatan karena di tempat tersebut ada beberapa warga masyarakat sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid di jalanan tersebut, kemudian sekitar 5 (lima) meter Terdakwa melihat korban berjalan kaki menyebrang dari sisi kiri jalan menuju ke sisi bagian tengah jalan namun pada saat itu Terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya dan juga terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motor serta terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu telah berada di tengah jalan sehingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di sisi kiri aspal jalan arah kota barabai;
Bahwa tempat kejadian kecelakaan adalah jalanan beraspal dan menikung serta di sisi kanan dan kiri jalan adalah perumahan warga, dimana pada saat kejadian keadaan lalu lintas sedang sepi dan cuaca cerah;
Bahwa di sekitar tempat Kejadian kecelakaan sedang banyak warga masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid;
Bahwa Terdakwa menabrak korban YAKINNUDDIN setelah rambu-rambu ”pelan-pelan 15 Km/jam” dari arah Kandangan ke barabai;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kemudikan sekitar 40 km/jam dan ketika melihat korban menyeberang, Terdakwa tidak sempat mengerem karena sudah terlalu dekat dengan korban;
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban YAKINNUDDIN, terdakwa memberikan uang santunan kepada saksi NORHALIMAH sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Nopember 2016;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV adalah milik Terdakwa yang di peroleh dari orang tua terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
1 (satu) SIM C An. FIKRI NURHADI
1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian maka Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Refertum No. KH. 370/ 71/ Katib/ 2016 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RESMILASARI dokter pada RSUD H. DAMANHURI BARABAI Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang melakukan pemeriksaan atas nama korban YAKINNUDDIN, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien datang dalam keadaan tidak sadarkan diri; terdapat luka robek pada dahi sebelah kiri; lecet pada kelopak mata kiri bagian atas; bengkak pada dahi sebelah kanan; bengkak pada dahi sebelah kiri; bengkak pada mata sebelah kiri; pendarahan aktif pada telinga sebelah kanan; pendarahan aktif aktif pada kedua lubang hidung; lika robek pada daun telinga sebelah kiri; bengkak pada punggung tangan kanan; luka lecet pada jempol kaki kanan; luka lecet pada jari ke empat kaki kanan; setelah dilakukan tindakan medis selama beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul tiga belas sepuluh menit waktu Indonesia tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng adik Terdakwa (ADELIA SHOLEHA) di bagian belakang dari arah kota Kandangan menuju kota Barabai dan sekitar 11.00 Wita Terdakwa melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa ketika melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut dengan kondisi jalanan beraspal dan lalu lintas yang sepi, Terdakwa melihat ada tanda untuk mengurangi kecepatan karena ada beberapa warga masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid di jalanan tersebut, kemudian setelah melewati rmabu-rambu tersebut sekitar pada jarak lebih kurang 5 (lima) meter Terdakwa melihat korban berjalan kaki menyeberang dari sisi kiri jalan menuju ke sisi bagian tengah jalan namun pada saat itu terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu telah berada di tengah jalan sehingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di aspal jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban YAKINNUDDIN mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Refertum No. KH. 370/ 71/ Katib/ 2016 tanggal 14 Nopember 2016 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien datang dalam keadaan tidak sadarkan diri; terdapat luka robek pada dahi sebelah kiri; lecet pada kelopak mata kiri bagian atas; bengkak pada dahi sebelah kanan; bengkak pada dahi sebelah kiri; bengkak pada mata sebelah kiri; pendarahan aktif pada telinga sebelah kanan; pendarahan aktif aktif pada kedua lubang hidung; lika robek pada daun telinga sebelah kiri; bengkak pada punggung tangan kanan; luka lecet pada jempol kaki kanan; luka lecet pada jari ke empat kaki kanan; setelah dilakukan tindakan medis selama beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul tiga belas sepuluh menit waktu Indonesia tengah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016, Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng adik Terdakwa (ADELIA SHOLEHA) di bagian belakang dari arah kota Kandangan menuju kota Barabai dan sekitar 11.00 Wita Terdakwa melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa lah yang mengemudikan kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV. Maka Majelis Hakim berpendapat unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai atau kurang waspada, kurang tertib, dan dapat dicegah dampak yang akan menimbulkan hal yang merugikan terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV dengan membonceng adik Terdakwa (ADELIA SHOLEHA) di bagian belakang dari arah kota Kandangan menuju kota Barabai dan sekitar 11.00 Wita Terdakwa melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terdakwa ketika melintas di jalan umum A. Yani Km. 154 Desa Telaga Jingah Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut dengan kondisi jalanan beraspal dan lalu lintas yang sepi, Terdakwa melihat ada tanda untuk mengurangi kecepatan karena ada beberapa warga masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana sumbangan pembangunan masjid di jalanan tersebut, kemudian setelah melewati rambu-rambu tersebut sekitar pada jarak lebih kurang 5 (lima) meter Terdakwa melihat korban berjalan kaki menyeberang dari sisi kiri jalan menuju ke sisi bagian tengah jalan namun pada saat itu terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu telah berada di tengah jalan sehingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di aspal jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV kurang hati-hati atau kurang waspada karena ketika memasuki wilayah jalan yang sudah ada rambu-rambu untuk mengurangi kecepatan dan terdapat beberapa warga sekitar yang sedang mengumpulkan sumbangan pembangunan mesjid, Terdakwa tidak ada upaya mengurangi kecepatan agar sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa dapat dikendalikan dengan baik. Terdakwa ketika masuk/melalui rambu-rambu tersebut langsung terkejut karena ada korban YAKINNUDDIN yang menyeberang jalan, Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu telah berada di tengah jalan. Akibatnya, korban YAKINNUDDIN mengalami luka-luka hingga meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Refertum No. KH. 370/ 71/ Katib/ 2016 tanggal 14 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan serta penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV; 1 (satu) SIM C An. FIKRI NURHADI; 1 (satu) Buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV; adalah barang bukti milik Terdakwa dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah ada memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa FIKRI NURHADI Bin ZAINUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan serta masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
1 (satu) SIM C An. FIKRI NURHADI
1 (satu) Buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih DA 6301 DV;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MASDIANA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh PRIHANIDA DWI SAPUTRA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
MASDIANA