160/Pid.Sus/2016/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU
1. Menyatakan Terdakwa SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUKA ATAU MENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) batang kayu bekas pembakaran; - 1 (Satu) korek api gas warna ungu; Dirampas untuk Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 160 / Pid.Sus / 2016 / PN.RGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU; Tempat lahir : Semarang; Umur/tanggal lahir : 63 Tahun / Tahun 1953; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : RT.01 RW.01 Jalur 1 Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu; Agama : Islam ; Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 23 Pebruari 2016 s/d 13 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2016 s/d 22 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat sejak tanggal 07 April 2016 s/d 06 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat sejak tanggal 07 Mei 2016 s/d 05 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Pengacara/ Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat No.160/Pid.Sus/2016/PN.RGT tanggal 07 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat No.160/Pid.Sus/ 2016/PN.RGT tanggal 07 April 2016 tentang Penetapan Hari Persidangan;
3. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian;
4. Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Penuntut Umum Nomor: B-671/N.4.12/ Euh.2/04/2016;
5. Semua surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Saksi – saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar pula uraian Tuntutan Pidana / Requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/ atau Mengolah Lahan dengan cara Membakar”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana tersebut dalam Dakwaaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangkan seluruhnya dari masa Penangkapan dan Penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu bekas pembakaran;
1 (Satu) korek api gas warna ungu;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Menetapakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa ia SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU, pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Pebruari 2016, bertempat di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang membersihkan lahan milik saksi Nuryanto, yang mana terdakwa bertujuan untuk menanam sayuran dan tanaman sawit, kemudian di lahan tersebut ditemukan banyaknya akar-akar kayu yang mati dan ilalang, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis gas warna ungu kemudian membakar lahan tersebut dengan luas ± 1 (satu) hektar, dan setelah terdakwa membakar lahan tersebut kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah, dan sekira pukul 12.45 Wib terdaka dihubungi anak terdakwa dan mengatakan bahwa lahan yang akan ditanami terdakwa tersebut terbakar, kemudian terdakwa kembali ke lahan tersebut dan melihat lahan tersebut sudah terbakar;
Bahwa tujuan terdakwa membuka lahan dengan cara membakar lahan untuk mempermudah terdakwa dalam pengerjaan lahannya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ia SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU, pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Pebruari 2016, bertempat di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, Membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang membersihkan lahan milik saksi Nuryanto, yang mana terdakwa bertujuan untuk menanam sayuran dan tanaman sawit, kemudian di lahan tersebut ditemukan banyaknya akar-akar kayu yang mati dan ilalang, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis gas warna ungu kemudian membakar lahan tersebut dengan luas ± 1 (satu) hektar, dan setelah terdakwa membakar lahan tersebut kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah, dan sekira pukul 12.45 Wib terdaka dihubungi anak terdakwa dan mengatakan bahwa lahan yang akan ditanami terdakwa tersebut terbakar, kemudian terdakwa kembali ke lahan tersebut dan melihat lahan tersebut sudah terbakar;
Bahwa tujuan terdakwa membuka lahan dengan cara membakar lahan untuk mempermudah terdakwa dalam pengerjaan lahannya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang telah dibacakan di muka persidangan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan Eksepsi/ Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu sebagai berikut:
Saksi NURYANTO Als NUR Bin ALM. MUHDIH, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan tindak pidana Pembakaran Lahan;
Bahwa peristiwa pembakaran tersebut terjadi di lahan atau kebun milik terdakwa serta lahan milik saksi yang terletak di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa pelaku pembakaran lahan tersebut adalah terdakwa, yang dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 Wib
Bahwa tidak mengetahui saat terdakwa membakar lahan milik saksi tersebut, dimana saat kejadian saksi sedang tidur di rumah saksi, lalu isteri saksi membangunkan saksi mengatakan lahan yang sedang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Bahwa lahan milik saksi berbatas langsung dengan terdakwa, dan terdakwa sendiri merupakan mertua saksi;
Bahwa saksi bersama saksi Jito Purwanto lalu menuju ke lahan yang terbakar, dan bersama-sama dengan terdakwa serta saksi Jito, saksi berusaha memadamkan api dengan menggunakan mesin penyemprot jenis Robin;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa membersihkan lahan guna ditanami dengan tanaman sayur-sayuran serta tanaman karet dengan cara membakar;
Bahwa sepengetahuan saksi luas lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 1 (satu) hektar;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dirinya membakar lahan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting yang sudah kering lalu membakarnya dengan menggunkan korek api gas (mancis);
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi JITO PURWANTO Als JITO, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan tindak pidana Pembakaran Lahan;
Bahwa peristiwa pembakaran tersebut terjadi di lahan atau kebun milik terdakwa serta lahan milik saksi Nuryanto yang terletak di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa pelaku pembakaran lahan tersebut adalah terdakwa, yang dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 Wib
Bahwa terdakwa dan saksi Nuryanto mempunyai hubungan keluarga dimana terdakwa merupakan mertua dari saksiNuryanto;
Bahwa tidak mengetahui saat terdakwa membakar lahan milik saksi tersebut, saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh isteri saksi Nuryanto yang bernama Suryani mengatakan lahan yang sedang dikerjakan oleh terdakwa terbakar;
Bahwa saksi dan saksi Nuryanto lalu menuju ke lahan yang terbakar, dan bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Nuryanto, saksi berusaha memadamkan api dengan menggunakan mesin penyemprot jenis Robin;
Bahwa saksi bekerja kepada saksi Nuryanto untuk menanami kebun milik saksi Nuryanto dengan tanaman sayur-sayuran;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa membersihkan lahan guna ditanami dengan tanaman sayur-sayuran serta tanaman karet dengan cara membakar;
Bahwa sepengetahuan saksi luas lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 1 (satu) hektar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Keterangan INDRA TRI KURNIA PUTRA dan saksi WANDI RAKA SIWI, yang diberikan dihadapan Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu masing-masing pada tanggal 22 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Keterangan AHLI GAFAR, SP dan AHLI ARDHI YUSUP,S.Hut, M.Agr, yang diberikan dihadapan Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu masing-masing pada tanggal 26 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi yang melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran menjadi tidak terkendali dan juga lahan yang bersebelahan dengan lahan terdakwa ikut terbakar;
Bahwa peristiwa pembakaran tersebut terjadi di lahan atau kebun milik terdakwa serta lahan milik saksi Nuryanto yang terletak di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut guna menanaminya dengan tanaman sayur-sayuran dan juga dengan kelapa sawit yang mana terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 Wib;
Bahwa yang terdakwa lakukan awalnya adalah untuk membersihkan lahan karena di lahan yang akan terdakwa tanami dengan tanaman sayur-sayuran tersebut terdapat akar-akar kayu yang mati dan ilalang;
Bahwa jika terdakwa bersihkan akar-akar kayu yang mati dan ilalang tersebut tanpa dibakar akan memakan waktu yang lama;
Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut sendiri saja tanpa dibantu oleh orang lain dan terdakwa melakukannya dengan terlebih dahulu mengumpulkan ranting-ranting yang sudah kering lalu membakarnya dengan menggunakan korek api gas (mancis);
Bahwa terdakwa sendiri yang melakukan pemadaman api yang membesar dan tidk terkendali dengan dibantu oleh saksi Nuryanto dan saksi Jito Purwanto;
Bahwa upaya memadamkan api dilakukan dengan menggunakan mesin air penyemprot jenis Robin;
Bahwa luas lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 1 (satu) hektar, selain lahan milik saksi juga ikut terbakar lahan milik menantu saksi milik yaitu saksi Nuryanto;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan ke persidangan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu bekas pembakaran;
1 (Satu) korek api gas warna ungu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan Barang Bukti, maka di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 Wib, terdakwa sedang membersihkan lahan milik terdakwa yang sebagian besar ditumbuhi dengan akar-akar kayu yang mati dan ilalang terdakwa;
Bahwa lahan yang dibersihkan terdakwa tersebut terletak di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa di atas lahan yang dibersihkan tersebut, rencananya terdakwa akan menanaminya dengan tanaman sayur-sayuran dan juga dengan kelapa sawit;
Bahwa agar pekerjaan pembersihan lahan tersebut menjadi cepat selanjutnya terdakwa mengumpulkan ranting-ranting yang sudah kering lalu membakarnya dengan menggunakan korek api gas (mancis);
Bahwa setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi lahan yang terbakar guna pulang ker umah untuk beristirahat;
Bahwa sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mendapat kabar jika lahan milik terdakwa yang terbakar telah merembet ke kebun milik orang lain termasuk kebun milik menantu terdakwa yaitu saksi Nuryanto yang letaknya bersebelahan dengan lahan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa kemudian balik ke ke lahan yang terbakar, selanjutnya dengan dibantu oleh saksi Nuryanto dan saksi Jito Purwanto, terdakwa berusaha melakukan pemadaman dengan menggunakan mesin air penyemprot jenis Robin;
Bahwa keseluruhan luas lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 1 (satu) hektar, selain lahan milik saksi juga ikut terbakar lahan milik menantu saksi milik yaitu saksi Nuryanto;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk Alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Atau:
Kedua : Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif dari Penuntut Umum tersebut. Dengan memperhatikan fakta yang terungkap di pesidangan Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dipandang tepat dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan untuk itu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua yaitu Melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan;
Membuka dan / atau Mengolah Lahan dengan cara Membakar;
Ad. 1 Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur Setiap Pelaku Usaha Perkebunan, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengertian Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun baik yang bertindak-perorangan, dan atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan;
Bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa atas nama SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU yang membenarkan surat dakwaan serta membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan sedang tidak terganggu kesehatan jiwanya, maka mejelis memandang bahwa para terdakwa dapat menjadi subjek hukum dan mampu untuk bertanggung jawab, untuk itu Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur Membuka dan / atau Mengolah Lahan dengan cara Membakar, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 Wib, terdakwa sedang membersihkan lahan milik terdakwa yang sebagian besar ditumbuhi dengan akar-akar kayu yang mati dan ilalang terdakwa. Lahan yang dibersihkan terdakwa tersebut terletak di Jalur 9 RT.08 RW.03, Desa Rawa Bangun, Kec. Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Di atas lahan yang dibersihkan tersebut, rencananya terdakwa akan menanaminya dengan tanaman sayur-sayuran dan juga dengan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa agar pekerjaan pembersihan lahan tersebut menjadi cepat selanjutnya terdakwa mengumpulkan ranting-ranting yang sudah kering lalu membakarnya dengan menggunakan korek api gas (mancis). Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi lahan yang terbakar guna pulang ker umah untuk beristirahat. Sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mendapat kabar jika lahan milik terdakwa yang terbakar telah merembet ke kebun milik orang lain termasuk kebun milik menantu terdakwa yaitu saksi Nuryanto yang letaknya bersebelahan dengan lahan milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian balik ke ke lahan yang terbakar, selanjutnya dengan dibantu oleh saksi Nuryanto dan saksi Jito Purwanto, terdakwa berusaha melakukan pemadaman dengan menggunakan mesin air penyemprot jenis Robin. Keseluruhan luas lahan yang terbakar yaitu kurang lebih 1 (satu) hektar, selain lahan milik terdakwa juga ikut terbakar lahan milik menantu saksi milik yaitu saksi Nuryanto, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang lain, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ”Membuka atau Mengolah Lahan dengan Cara Membakar”;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya terdakwa tersebut melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas dan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya dan terdakwa harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana maksud pasal 22 ayat (4) KUHAP, dan penahanan atas diri terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang statusnya sebagaimana ditetapkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan dipidananya terdakwa tersebut maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ancaman terhadap kesehatan akibat terjadinya pencemaran udara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung keluarga bagi isteri dan anak terdakwa ;
Mengingat Ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUGENG Als SUGENG Bin Alm. KAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUKA ATAU MENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu bekas pembakaran;
1 (Satu) korek api gas warna ungu;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari KAMIS Tanggal 23 JUNI 2016, oleh kami M. S. GIRI BASUKI, SH, selaku Hakim Ketua, DAVID DARMAWAN, SH dan OMORI ROTAMA SITORUS, SH, masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu ELI HASNI, SH, Panitera Pengganti, dihadiri RULIFF YUGANITRA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. DAVID DARMAWAN, SH. M. S. GIRI BASUKI, SH,
2. OMORI ROTAMA SITORUS, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ELI HASNI, SH