1409/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1409/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARFAN AMIR Als CAPLANG Als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa ARFAN AMIR Alias CAPANG Alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak dengan sengaja bersama-sama menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang telah menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “ ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARFAN AMIR Alias CAPANG Alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia; - 1 (satu) lembar surat nomor : 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia; - 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); - Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015; - 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); - 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015; - 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN; - 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon; - 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30; - 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252; - 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih; - 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC; - 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard; - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard; - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard; - 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221; - 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632; - 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424; - 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777; - 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366; - 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak); - 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2; - 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak); - Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,- dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,-; - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR; - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA; - 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247 UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011; - 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu : 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844; - 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu : 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959; - 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu : 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733 , 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706; - 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu : 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199; - 1 (satu) kartu ATM BJB nomor : 622011 204334 000021; - 1 (satu) kartu ATM BTN nomor : 4215 7088 1948 9312; - 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor : 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080; - 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038; - 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor : 15787358, Cabang: 3247Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, JalanTaqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR; - 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013; - 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN; - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131; - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa : • 1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor; • 1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959; Dikembalikan kepada WOM FINANCE melalui Sdr. Arif Yuwono dan barang bukti berupa :1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam. Dikembalikan kepada Nurhasanah; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 1409 /Pid.Sus/2015/PN.Bks.
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Bekasi, yang mengadili perkara Pidana secara Biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : ARFAN AMIR Alias CAPANG Alias
HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
Tempat Lahir : Bekasi Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun/27 Juli 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Baru gang 3 RT 005 RW 001 No. 9A Kec. Cilincing Jakarta Utara atau Jln. Tipar Cakung Rt. 001 Rw. 005 Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
Terdakwa berada dalam status Tahanan Rutan, oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015;
Majelis Hakim , sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
------- Bahwa ia Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO dan ANDIS SANJAYA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) yang tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si (berkas perkara terpisah) mendatangi kedai/warung milik terdakwa di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi, karena kontrakan tempat saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan kontrakan terdakwa satu lokasi, saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menceritakan kepada terdakwa terkait pekerjaannya yaitu mengaku sebagai seorang pelaut dan lelah menjadi pelaut dan alih profesi menjadi pembuat undangan-undangan rapat/seminar, lalu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bertanya kepada terdakwa “Dengar-dengar kamu punya rekening abal-abal?“ dari situ terdakwa langsung paham apa maksud dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan mengerti bahwa undangan-undangan seminar/rapat itu adalah fiktif, kemudian terdakwa mengiyakan pertanyaan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si lalu menawarkan diri untuk ikut dalam kegiatan atau pekerjaan yang akan dilakukan oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan cara terdakwa menyiapkan sarana berupa rekening fiktif yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan
berdua aturan bagi hasil 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa hanya menunggu kabar/telepon dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, dan jika ada uang yang masuk ke dalam rekening fiktif milik terdakwa, maka selanjutnya tugas terdakwa lah yang akan melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa akan diberikan bagiannya yang sebesar 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif miliknya, selanjutnya untuk hal tersebut terdakwa kemudian mempersiapkan sebanyak 5 (lima) buah rekening yakni :
Rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632.
Rekening BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 (tanpa buku rekening);
Rekening BNI dengan nomor ATM 5246 2201 7170 0424 (tanpa buku rekening);
Rekening BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777 (tanpa buku rekening);
Rekening Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440 (tanpa buku rekening);
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA membuat surat undangan palsu Mahkamah Agung RI (MA) yang dilakukan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau di rumah kontrakan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA , yang dilakukan dengan cara saksi ARMAN
SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO browsing dari Google menggunakan Laptop warna hitam merk Lenovi miliknya dan masuk ke situs milik Mahkamah Agung RI (MA) mencari contoh surat-surat, setelah mendapatkan salah satu surat undangan MA selanjutnya surat tersebut didownload/diunduh kemudian ditunjukkan kepada saksi ANDIS SANJAYA dan memintanya agar file surat tersebut diedit, kemudian oleh saksi ANDIS SANJAYA file surat tersebut dipindahkan/disimpan ke flasdisk miliknya dan langsung mengeditnya dengan cara mengetik ulang tulisan (isi) surat undangan MA menggunakan laptop merk Lenovo warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als
PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan mengubah nomor telepon, perihal acara, waktu dan tempat acara serta isi maupun maksud surat tersebut, sedangkan untuk logo MA dan tandatangan NURHADI di crop oleh saksi ANDIS SANJAYA kemudian ditempelkan pada tempatnya di surat palsu yang sudah diketik tulisannya oleh ANDIS SANJAYA yaitu bagian posisi logo dan bagian posisi tandatangan selain itu di dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor rekening BRI dengan Nomor 0596 0101 0486 502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (yang dipegang oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN) serta rekening BRI dengan Nomor 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA (yang dipegang oleh AKBAR (DPO) yang tinggal di daerah Bandung.
Setelah saksi ANDIS SANJAYA selesai mengedit surat undangan palsu Mahkamah Agung, selanjutnya surat tersebut dicetak/diprint menggunakan printer Epson L120 warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO kemudian diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk dikoreksi, setelah dirasa surat tersebut sudah bagus kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menyuruh saksi ANDIS SANJAYA untuk mengirimkan surat palsu tersebut ke kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang ada di daerah Indonesia yang memiliki alamat email yang alamatnya didapat dengan cara membrowsing di google (Internet), sedangkan untuk kantor yang tidak mencantumkan alamat email, maka saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO akan menelepon ke nomor telepon kantor tujuan yang juga didapat dari google dengan mengaku sebagai staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat kemudian meminta alamat email kantor dan setelah didapat alamat email nya kemudian barulah dikirimkan surat undangan MA palsu tersebut ke alamat email sedangkan untuk alamat pengirim adalah [email protected] yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi ANDISSANJAYA dengan password email [email protected]. yaitu qqq12345678910,
Bahwa dari email yang berisikan Surat Undangan MA palsu yang dikirimkan oleh saksi ANDIS SANJAYA ke kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah, kemudian mendapatkan respon/jawaban antara lain yakni dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Mungkid-Magelang, Pengadilan Negeri Amuntai dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Agustus 2015 saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu [email protected] dari email [email protected] yang dikirim oleh saksi ANDIS SANJAYA berupa Surat Undangan Konsultasi Hasil Temuan BPK Mengenai Uang Perkara tahun 2014 dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015, selanjutnya surat undangan tersebut diprint dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH memerintahkan kepala bagian personalia untuk membuat surat tugas atas nama saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH, staf saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH. dan setelah dihubungi dan tersambung yang kemudian dijawab oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan membenarkan Surat Undangan MA tersebut dan meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menghubungi Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditransfer karena akan segera diurus hotelnya.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH kemudian mentransfer uang dari ATM BRI di Sungguminasa Gowa sebesar Rp. Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN, dan pada sore harinya saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH mengetahui bahwa Surat Undangan MA tersebut palsu setelah stafnya mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu.
Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH.,
diminta oleh Ketua Pengadilan Agama Batam untuk menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Keuangan Perkara Dan Uang Titipan Pihak Ketiga dimana kemudian Ketua Pengadilan Agama Batam menyerahkan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diiterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan Nomor :107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (sekretaris Mahkamah Agung RI) dengan pelaksanaan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2015 di Gedung Serba Guna Senayan Jln. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan tujuan acara dalam rangka Validasi Data Uang Titipan Pihak Ketiga dan Data Pendukung. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu ANREAS SARAGIH, SH (saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO) ke nomor 085212862144, dan dalam percakapan tersebut saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO mengatakan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH., bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dll. akan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan pada sore harinya saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. dihubungi oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO bahwa telah ditransfer uang ke rekening BRI No. Rek. 018901012972506 milik saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH.dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada yang uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Menghubungi kembali saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk konfirmasi, dan saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH., untuk membuka rekening saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. telah dituntun oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk mentransfer uang sebesar Rp.5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI (penampungan) atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah mentransfer barulah saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Bahwa dari uang yang masuk ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN setelah mendapat konfirmasi dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO selanjutnya uang tersebut diambil/ditarik oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN menggunakan kartu ATM dengan nomor 5221 8420 6633 7632 di mesin ATM yang terdapat di dekat wilayah rumah terdakwa, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO yang selanjutnya menyerahkan bagian terdakwa sesuai kesepakatan yakni sebesar 20% dari nilai besaran uang yang masuk atau sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) antara lain dengan Surat dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai, Surat dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, surat dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang diterima melalui alamat email kantor tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan
oleh Sekretariat Mahkamah Agung namun Sekretaris Mahkamah Agung RI pernah menyelenggarakan rapat koordinasi dan mengundang Panitera/ Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan Wakil Panitera pengadilan tingkat pertama sesuai surat undangan yaitu nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dimana dalam surat tersebut mengundang rapat koordinasi dalam rangka validasi data uang titipan pihak ketiga dan data pendukung yang dilaksanakan pada/tanggal : Kamis, 7 Mei 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang telah memberikan bantuan dengan menyediakan sarana berupa rekening fiktif (penampungan) BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang dipergunakan oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dan saksi ANDIS SANJAYA dalam surat undangan dengan mengatasnamakan Sekretariat Mahkamah Agung
RI dengan ditandatangani oleh NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang disebar/dikirimkan oleh saksi ANDIS SANJAYA dengan menggunakan internet (via email) yang diterima dan direspon antara lain yakni dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Mungkid-Magelang, Pengadilan Negeri Amuntai melalui alamat email kantor seolah-olah isinya benar padahal sebenarnya bohong dan menyesatkan telah mengakibatkan kerugian berupa uang yang telah dikirim baik ke rekening tabungan BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang dipegang oleh terdakwa ataupun ke rekening atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505 yang dipegang oleh AKBAR (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua :
Primair :
------- Bahwa ia Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara , Kota Bekasi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als PUTRANTO dan ANDIS SANJAYA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, dan pemakaiannya atas surat tersebut telah mengakibatkan kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si (berkas perkara terpisah) mendatangi kedai/warung milik terdakwa di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi , karena kontrakan tempat saksi ARMAN
SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan kontrakan terdakwa satu lokasi, saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menceritakan kepada terdakwa terkait pekerjaannya yaitu mengaku sebagai seorang pelaut dan lelah menjadi pelaut dan alih profesi menjadi pembuat undangan-undangan rapat/seminar, lalu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bertanya kepada terdakwa “Dengar-dengar kamu punya rekening abal-abal?“ dari situ terdakwa langsung paham apa maksud dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan mengerti bahwa undangan-undangan seminar/rapat itu adalah fiktif, kemudian terdakwa mengiyakan pertanyaan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si lalu menawarkan diri untuk ikut dalam kegiatan atau pekerjaan yang akan dilakukan oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan cara terdakwa menyiapkan sarana berupa rekening fiktif yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan berdua aturan bagi hasil 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa hanya menunggu kabar/telepon dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, dan jika ada uang yang masuk ke dalam rekening fiktif milik terdakwa, maka selanjutnya tugas terdakwa lah yang akan melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa akan diberikan bagiannya yang sebesar 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif miliknya, selanjutnya untuk hal tersebut terdakwa kemudian mempersiapkan sebanyak 5 (lima) buah rekening yakni :
Rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632.
Rekening BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 (tanpa buku rekening);
Rekening BNI dengan nomor ATM 5246 2201 7170 0424 (tanpa buku rekening);
Rekening BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777 (tanpa buku rekening);
Rekening Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440 (tanpa buku rekening).
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA membuat surat undangan palsu Mahkamah Agung RI (MA) yang dilakukan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau di rumah kontrakan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA, yang dilakukan dengan cara saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO browsing dari Google menggunakan Laptop warna hitam merk Lenovo miliknya dan masuk ke situs milik Mahkamah Agung RI (MA) mencari contoh surat-surat, setelah mendapatkan salah satu surat undangan MA selanjutnya surat tersebut didownload/diunduh kemudian ditunjukkan kepada saksi ANDIS SANJAYA dan memintanya agar file surat tersebut diedit, kemudian oleh saksi ANDIS SANJAYA file surat tersebut dipindahkan/disimpan ke flasdisk miliknya dan langsung mengeditnya dengan cara mengetik ulang tulisan (isi) surat undangan MA menggunakan laptop merk Lenovo warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan mengubah nomor telepon, perihal acara, waktu dan tempat acara serta isi maupun maksud surat tersebut, sedangkan untuk logo MA dan tanda tangan NURHADI di crop oleh saksi ANDIS SANJAYA kemudian ditempelkan pada tempatnya di surat palsu yang sudah diketik tulisannya oleh ANDIS SANJAYA yaitu bagian posisi logo dan bagian posisi tandatangan selain itu di dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor rekening BRI dengan Nomor 0596 0101 0486 502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (yang dipegang oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN) serta rekening BRI dengan Nomor 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA (yang dipegang oleh AKBAR (DPO) yang tinggal di daerah Bandung.
Setelah saksi ANDIS SANJAYA selesai mengedit surat undangan palsu Mahkamah Agung, selanjutnya surat tersebut dicetak/diprint menggunakan printer Epson L120 warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO kemudian diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk dikoreksi, setelah dirasa surat tersebut sudah bagus kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menyuruh saksi ANDIS SANJAYA untuk mengirimkan surat palsu tersebut ke kantor
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang ada di daerah Indonesia yang memiliki alamat email yang alamatnya didapat dengan cara membrowsing di google (Internet), sedangkan untuk kantor yang tidak mencantumkan alamat email, maka saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO akan menelepon ke nomor telepon kantor tujuan yang juga didapat dari google dengan mengaku sebagai staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat kemudian meminta alamat email kantor dan setelah didapat alamat email nya kemudian barulah dikirimkan surat undangan MA palsu tersebut ke alamat email sedangkan untuk alamat pengirim adalah [email protected] yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi ANDIS SANJAYA dengan password email [email protected]. yaitu qqq12345678910,
Bahwa dari email yang berisikan Surat Undangan MA palsu yang dikirimkan oleh saksi ANDIS SANJAYA ke kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah, kemudian mendapatkan respon/jawaban antara lain yakni dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Mungkid-Magelang, Pengadilan Negeri Amuntai dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Agustus 2015 saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu yang dikirim oleh saksi ANDIS SANJAYA berupa Surat Undangan Konsultasi Hasil Temuan BPK Mengenai Uang Perkara tahun 2014 dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015, selanjutnya surat undangan tersebut diprint dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH memerintahkan kepala bagian personalia untuk membuat surat tugas atas nama saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH, staf saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH. dan setelah dihubungi dan tersambung yang kemudian dijawab oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan membenarkan Surat Undangan MA tersebut dan meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als
PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menghubungi Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditransfer karena akan segera diurus hotelnya.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH kemudian mentransfer uang dari ATM BRI di Sungguminasa Gowa sebesar Rp. Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN, dan pada sore harinya saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH mengetahui bahwa Surat Undangan MA tersebut palsu setelah stafnya mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu.
Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH., diminta oleh Ketua Pengadilan Agama Batam untuk menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Keuangan Perkara Dan Uang Titipan Pihak Ketiga dimana kemudian Ketua Pengadilan Agama Batam menyerahkan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diiterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan Nomor :107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (sekretaris Mahkamah Agung RI) dengan pelaksanaan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2015 di Gedung Serba Guna Senayan Jln. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan tujuan acara dalam rangka Validasi Data Uang Titipan Pihak Ketiga dan Data Pendukung. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu ANREAS SARAGIH, SH (saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO) ke nomor 085212862144, dan dalam percakapan tersebut saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO mengatakan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH., bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dll. akan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang sebesar Rp.12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ), dan pada sore harinya saksi
MUKTI ALI, S. Ag., MH. dihubungi oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO bahwa telah ditransfer uang ke rekening BRI No. Rek. 018901012972506 milik saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH.dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada yang uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Menghubungi kembali saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk konfirmasi, dan saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH., untuk membuka rekening saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. telah dituntun oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk mentransfer uang sebesar Rp.5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah ) ke rekening BRI (penampungan) atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah mentransfer barulah saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Bahwa dari uang yang masuk ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN setelah mendapat konfirmasi dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO selanjutnya uang tersebut diambil/ditarik oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN menggunakan kartu ATM dengan nomor 5221 8420 6633 7632 di mesin ATM yang terdapat di dekat wilayah rumah terdakwa, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO yang selanjutnya menyerahkan bagian terdakwa sesuai kesepakatan yakni sebesar 20% dari nilai besaran uang yang masuk atau sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) antara lain dengan Surat dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai , Surat dengan Nomor :
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, surat dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang diterima melalui alamat email kantor tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung namun Sekretaris Mahkamah Agung RI pernah menyelenggarakan rapat koordinasi dan mengundang panitera sekretaris pengadilan tingkat pertama dan wakil panitera pengadilan tingkat pertama sesuai surat undangan yaitu nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dimana dalam surat tersebut mengundang rapat koordinasi dalam rangka validasi data uang titipan pihak ketiga dan data pendukung yang dilaksanakan pada/tanggal : Kamis, 7 Mei 2015. Adapun perbedaan antara surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) dengan surat undangan Rapat Koordinasi yang dibuat oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dan ANDIS SANJAYA yakni terletak pada :
lambang Kop surat : kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau, untuk alamat kantor dan nomor telpon kantor juga salah.
Isi surat juga salah, bahwa hari pelaksanaan tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015.
Stempel dan tanda tangan saksi NURHADI di surat palsu kabur, padahal yang aslinya terang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang telah memberikan bantuan dengan menyediakan sarana berupa rekening fiktif (penampungan) BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang dipergunakan oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dan saksi ANDIS SANJAYA dalam membuat surat undangan dengan mengatasnamakan Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan ditandatangani oleh NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang disebar/dikirimkan oleh saksi ANDIS SANJAYA dengan menggunakan internet (via email) yang diterima dan direspon antara lain yakni dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Mungkid-Magelang, Pengadilan Negeri Amuntai melalui alamat email kantor seolah - olah isinya benar padahal
sebenarnya palsu telah mengakibatkan kerugian berupa uang yang telah dikirim baik ke rekening tabungan BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang dipegang oleh terdakwa ataupun ke rekening atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505 yang dipegang oleh AKBAR (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
------- Bahwa ia Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als PUTRANTO dan ANDIS SANJAYA (Keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2015, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si (berkas perkara terpisah) mendatangi kedai/warung milik terdakwa di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi, karena kontrakan tempat saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan kontrakan terdakwa satu lokasi, saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menceritakan kepada terdakwa terkait pekerjaannya yaitu mengaku sebagai seorang pelaut dan lelah menjadi pelaut dan alih profesi menjadi pembuat undangan-undangan rapat/seminar, lalu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO , M.Si bertanya kepada terdakwa “ Dengar –dengar kamu
punya rekening abal-abal?“ dari situ terdakwa langsung paham apa maksud dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan mengerti bahwa undangan-undangan seminar/rapat itu adalah fiktif, kemudian terdakwa mengiyakan pertanyaan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si lalu menawarkan diri untuk ikut dalam kegiatan atau pekerjaan yang akan dilakukan oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan cara terdakwa menyiapkan sarana berupa rekening fiktif yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan berdua aturan bagi hasil 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa hanya menunggu kabar/telepon dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, dan jika ada uang yang masuk ke dalam rekening fiktif milik terdakwa, maka selanjutnya tugas terdakwa lah yang akan melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa akan diberikan bagiannya yang sebesar 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif miliknya, selanjutnya untuk hal tersebut terdakwa kemudian mempersiapkan sebanyak 5 (lima) buah rekening yakni :
Rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632.
Rekening BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 (tanpa buku rekening)
Rekening BNI dengan nomor ATM 5246 2201 7170 0424 (tanpa buku rekening)
Rekening BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777 (tanpa buku rekening)
Rekening Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440 (tanpa buku rekening).
Dimana rekening tersebut sebenarnya bukanlah milik terdakwa sendiri dengan cara membuat/membuka tabungan di Bank-Bank tersebut namun diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari MANGGE (DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2015 saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA membuat surat undangan palsu Mahkamah Agung RI
(MA) yang dilakukan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau di rumah kontrakan saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO di dan saksi ANDIS SANJAYA, yang dilakukan dengan cara saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO browsing dari Google menggunakan Laptop warna hitam merk Lenovi miliknya dan masuk ke situs milik Mahkamah Agung RI (MA) mencari contoh surat-surat, setelah mendapatkan salah satu surat undangan MA selanjutnya surat tersebut didownload/diunduh kemudian ditunjukkan kepada saksi ANDIS SANJAYA dan memintanya agar file surat tersebut diedit, kemudian oleh saksi ANDIS SANJAYA file surat tersebut dipindahkan/disimpan ke flasdisk miliknya dan langsung mengeditnya dengan cara mengetik ulang tulisan (isi) surat undangan MA menggunakan laptop merk Lenovo warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan mengubah nomor telepon, perihal acara, waktu dan tempat acara serta isi maupun maksud surat tersebut, sedangkan untuk logo MA dan tandatangan NURHADI di crop oleh saksi ANDIS SANJAYA kemudian ditempelkan pada tempatnya di surat palsu yang sudah diketik tulisannya oleh ANDIS SANJAYA yaitu bagian posisi logo dan bagian posisi tandatangan selain itu di dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor rekening BRI dengan Nomor 0596 0101 0486 502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (yang dipegang oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN) serta rekening BRI dengan Nomor 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA (yang dipegang oleh AKBAR (DPO) yang tinggal di daerah Bandung.
Setelah saksi ANDIS SANJAYA selesai mengedit surat undangan palsu Mahkamah Agung, selanjutnya surat tersebut dicetak/diprint menggunakan printer Epson L120 warna hitam milik saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO kemudian diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk dikoreksi, setelah dirasa surat tersebut sudah bagus kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menyuruh saksi ANDIS SANJAYA untuk mengirimkan surat palsu tersebut ke kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang ada di daerah Indonesia yang memiliki alamat email yang alamatnya didapat dengan cara membrowsing di google (Internet ), sedangkan untuk kantor yang tidak
mencantumkan alamat email, maka saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO akan menelepon ke nomor telepon kantor tujuan yang juga didapat dari google dengan mengaku sebagai staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat kemudian meminta alamat email kantor dan setelah didapat alamat email nya kemudian barulah dikirimkan surat undangan MA palsu tersebut ke alamat email sedangkan untuk alamat pengirim adalah [email protected] yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi ANDIS SANJAYA dengan password email [email protected]. yaitu qqq12345678910,
Bahwa dari email yang berisikan Surat Undangan MA palsu yang dikirimkan oleh saksi ANDIS SANJAYA ke kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah, kemudian mendapatkan respon/jawaban antara lain yakni dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Mungkid-Magelang, Pengadilan Negeri Amuntai dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Agustus 2015 saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu [email protected] dari email [email protected] yang dikirim oleh saksi ANDIS SANJAYA berupa Surat Undangan Konsultasi Hasil Temuan BPK Mengenai Uang Perkara tahun 2014 dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015, selanjutnya surat undangan tersebut diprint dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH memerintahkan kepala bagian personalia untuk membuat surat tugas atas nama saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH, staf saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH. dan setelah dihubungi dan tersambung yang kemudian dijawab oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO dengan membenarkan Surat Undangan MA tersebut dan meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menghubungi Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH dan
mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditransfer karena akan segera diurus hotelnya.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 karena merasa bahwa surat undangan koordinasi tersebut benar adanya membuat Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH tergerak hatinya kemudian mentransfer uang dari ATM BRI di Sungguminasa Gowa sebesar Rp. Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN, dan pada sore harinya saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH mengetahui bahwa Surat Undangan MA tersebut palsu setelah stafnya mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu.
Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH., diminta oleh Ketua Pengadilan Agama Batam untuk menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Keuangan Perkara Dan Uang Titipan Pihak Ketiga dimana kemudian Ketua Pengadilan Agama Batam menyerahkan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diiterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan Nomor :107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (sekretaris Mahkamah Agung RI) dengan pelaksanaan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2015 di Gedung Serba Guna Senayan Jln. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan tujuan acara dalam rangka Validasi Data Uang Titipan Pihak Ketiga dan Data Pendukung. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu ANREAS SARAGIH, SH (saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO) ke nomor 085212862144, dan dalam percakapan tersebut saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO mengatakan kepada saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH., bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dll. akan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi MUKTI ALI, S. Ag., MH. mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang sebesar Rp.12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ), dan pada sore harinya saksi
MUKTI ALI, S. Ag., MH. dihubungi oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO bahwa telah ditransfer uang ke rekening BRI No. Rek. 018901012972506 milik saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH.dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada yang uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. Menghubungi kembali saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk konfirmasi, dan saat itu saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan meminta saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH., untuk membuka rekening saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. telah dituntun oleh saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO untuk mentransfer uang sebesar Rp.5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI (penampungan) atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah mentransfer barulah saksi MUKTI ALI, S.Ag., MH. menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Bahwa Surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) antara lain dengan Surat dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai, Surat dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, surat dengan nomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang diterima melalui alamat email kantor tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung namun Sekretaris Mahkamah Agung RI pernah menyelenggarakan rapat koordinasi dan mengundang panitera sekretaris pengadilan tingkat pertama dan wakil panitera pengadilan tingkat pertama sesuai surat undangan yaitu nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dimana dalam surat tersebut mengundang rapat koordinasi dalam rangka validasi data uang titipan pihak ketiga dan data pendukung yang dilaksanakan pada/tanggal : Kamis, 7 Mei 2015.
Bahwa dari uang yang masuk ke rekening BRI No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN setelah mendapat konfirmasi dari saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO selanjutnya uang tersebut diambil/ditarik oleh terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN menggunakan kartu ATM dengan nomor 5221 8420 6633 7632 di mesin ATM yang terdapat di dekat wilayah rumah terdakwa, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO yang selanjutnya menyerahkan bagian terdakwa sesuai kesepakatan yakni sebesar 20% dari nilai besaran uang yang masuk atau sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu yang masuk atau terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari uang yang didapat tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar kredit motor milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol B 3526 UHW Noka MH1KF1111FK064446 Nosin. KF11E1059613 warna hitam.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-maisng dibawah sumpah telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
SUPANDI :
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah sebagai PNS di Mahkamah Agung RI sejak Pebruari 2012, sebelumnya saksi sebagai PNS di Pengadilan tingkat Banding Surabaya.
Bahwa benar saksi saat ini adalah pada Kepala Bagian Verifikasi dan tuntutan ganti rugi yang intinya mengeksekusi belanja modal yang tidak sesuai peraturan dan barang Negara di lingkungan Mahkamah Agung yang hilang.
Bahwa Korban dalam peristiwa membuat surat palsu seolah-olah isinya benar ini adalah Pak NURHADI dimana dalam surat palsu tsb Pak NURHADI yang tanda tangan. Dan akibat surat palsu tersebut terdapat korban lain dengan mengirimkan atau mentransfer uang ke pelaku. Atas peristiwa tsb kemudian Pak NURHADI memberikan kuasa kepada saksi untuk melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim Polri.
Bahwa Pak NURHADI adalah pimpinan kami yaitu sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Bahwa setelah menerima fax yang isinya tentang undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri dan Agama dan ternyata surat tersebut palsu dan meminta transfer uang ke rekening BRI atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dan IDA TATALIA.
Bahwa Saksi mengetahui adanya surat palsu tersebut pertama kali sekitar 2 minggu yang lalu yaitu pada akhir Juli 2015 dari fax yang masuk ke Mahkamah Agung untuk konfirmasi, namun saksi beritahu bahwa surat itu palsu dan akhirnya Panitera dari Poliwali (Makasar) tidak jadi transfer uang ke rekening. Setelah itu barulah menyusul surat-surat lain yang mengkonfirmasi isi surat tersebut dan saksi beritahu surat tsb palsu.
Bahwa sesuai dengan informasi yang saksi terima sudah ada satker yang mengirimkan uang yaitu :
Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA
Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa surat yang dibuat palsu dengan menggunakan KOP surat Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah :
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam
1 (satu) bundle surat yang diduga dipalsukan yang ditujukan kepada Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa wilayah.
Bahwa saksi mendapatkan surat tersebut dari fax yang dikirimkan ke Mahkamah Agung lalu saksi foto copy dan kami serahkan ke kepolisian
sebagai bukti, namun untuk surat yang ditujukan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai, surat yang dikirimkan oleh pelaku dikirimkan langsung oleh Panitera Pengadilan Amuntai ke bagian kami di Verifikasi dan tuntutan ganti rugi.
Bahwa Informasi yang saksi terima dari satker-satker bahwa sebagian Satker menerima surat dalam bentuk fax, namun ada juga dalam bentuk surat yang dikirimkan oleh pelaku ke satker.
Bahwa salah satu surat yang dikirimkan oleh pelaku dalam bentuk dokumen surat adalah Surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dikirimkan ke Panitera/Sekretaris Pengadilan Amuntai, dan baru itu yang kami dapatkan aslinya.
Bahwa surat tersebut yang dibuat dan digunakan oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dimana surat tersebut adalah undangan rapat koordinasi terkait temuan pemeriksaan BPK.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan surat-surat tersebut, namun memang pernah pada tanggal 7 Mei 2015 diselenggarakan Rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Laporan Keuangan Perkara dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI, sesuai surat Sektkretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015.
Bahwa menurut saksi pelaku ini membuat surat mencontoh surat sebelumnya padahal kegiatan tersebut hanya sekali saja, tidak ada kelanjutannya lagi.
Bahwa Surat undangan tersebut ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di daerah-daerah tertentu saja.
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan ke-2 orang temannya dan nama ANDREAS SURAGIH serta ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa kerugian yang dialami adalah kerugian materil bagi satker yang telah mentransfer uang kepada Terdakwa dan teman-temannya sedangkan kerugian immateriil adalah nama baik Pak NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung tercemar karena dalam surat palsu tersebut nama beliau yang menandatangani surat tersebut.
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi langsung dengan ADI PUTRANTO waktu itu saksi pura-pura percaya dan konfirmasi kehadiran dan akan membayar, dan ADI PUTRANTO meminta biaya 1 orang dikenakan biaya Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan saat saksi hubungi kembali sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Bahwa waktu saksi hubungi yang mengaku sebagai ADI PUTRANTO (Nomor HP 0852 1117 0747) kami sudah mendapat informasi dari satker bahwa surat tersebut palsu dan orang tersebut menipu.
Bahwa 22 (dua puluh dua) Surat yang dibuat palsu diduga ada 4 yang dibuat oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN , yaitu :
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam
1 (satu) bundle surat yang diduga dipalsukan yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa wilayah.
Bahwa fax bukti pengiriman Bank BRI sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang dikirimkan ke rekening nomor : 020601110771505 atas nama IDA TATALIA
Yang dipalsukan dalam surat yang dibuat Terdakwa bersama temannya tersebut adalah :
lambang Kop surat : kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau, untuk alamat kantor dan nomor telepon kantor juga salah.
Isi surat juga salah, bahwa hari pelaksanaan tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015.
Stempel dan tanda tangan Pak NURHADI di surat palsu kabur, padahal yang aslinya terang.
Bahwa terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
MOHAMMAD SHARIR SYARIF :
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai staf Sekretaris Mahkamah Agung yang bertugas konsep dan mengetik surat-surat yang ditandatangani oleh Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung).
Bahwa yang saksi tahu bahwa ada beberapa pejabat struktural di Pengadilan di daerah melapor ke kantor bahwa apakah benar ada pertemuan di Senayan Jakarta dan menanyakan surat tersebut benar atau tidak, lalu menjawab bahwa pada tanggal dan hari dalam surat tersebut tidak ada pertemuan, yang ada adalah pertemuan di kantor Mahkamah Agung di minggu itu tentang persiapan hari hari Ulang Tahun Mahkamah Agung, memang ada undangan untuk acara tersebut, tetapi mengundang
pejabat di Jakarta saja, bukan pejabat di luar di Jakarta, rencana Bhakti social Mahkamah Agung.
Bahwa ada pejabat daerah yang sudah mau pesan tiket berangkat ke Jakarta, lalu saksi minya surat tersebut untuk di fax, setelah saksi terima dan melihat surat tersebut saksi bilang bahwa surat tersebut palsu.
Bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa benar buktinya adalah surat tersebut tercatat di buku Surat Sekretaris 2014/2015 pada nomor 107.
Bahwa ada beberapa surat yang dimasukkan dalam website, dan dapat diakses oleh orang umum.
Bahwa surat tersebut masuk dalam website Mahkamah Agung karena surat tersebut ditujukan kepada seluruh Panitera Sekretaris tingkat pertama, artinya untuk seluruh Indonesia.
Bahwa untuk mempercepat maka surat didistribusikan lewat fax dan lewat website karena untuk mempercepat waktu, apalagi kalau waktunya singkat. Contohnya seperti dalam surat tersebut bahwa surat dikeluarkan tanggal 5 Mei 2017 sementara acara untuk tanggal 7 Mei 2015 dan untuk seluruh Indonesia
Bahwa setelah saksi cek tidak ada (Sekretariat Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan surat yang isinya serupa dengan surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2015);
Bahwa Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, dan menurut saksi surat-surat itu palsu karena terlihat dari ciri-ciri surat antara lain :
Kop surat : kalau yang asli tidak berwarna, sedangkan surat palsu kop berwarna hijau, alamat kantor juga salah.
Penomoran surat : kalau yang asli dikeluarkan Mahkamah Agung penomoran surat /SEK/KU.01/05/2015, sedangkan yang palsu KU/01/08.2005, jadi harusnya setelah KU pakai titik bukan garis miring, setelah bulan 05 harusnya garis miring bukan pakai titik.
Lalu untuk kepada : tidak pernah hanya satu pengadilan, biasanya daftar terlampir.
Dari stempel surat kalau yang asli adalah lonjong, tapi yang palsu agak bulat.
Dan kami tidak pernah mencantumkan kontak person dalam surat.
Bahwa saksi dapat info dari Pak SUPANDI sudah ada yang transfer.
Bahwa Setelah saksi lihat surat-surat tersebut menurut yang dipalsukan adalah semua isi surat.
Bahwa untuk nama ANDREAS SURAGIH sera ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Seretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa menurut saksi yang mengalami kerugian adalah Pak NURHADI karena surat palsu tersebut yang tanda tangan adalah Pak NURHADI. Dan yang rugi juga Panitera/sekretaris yang telah mentransfer uangnya ke pelaku.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
NURHADI :
Keterangannya yang diberikan didepan Penyidik dibawah sumpah atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum kemudian dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa awalnya saksi mengetahui peristiwa tersebut dari laporan saksi SUPANDI, yang menyatakan telah menerima fax dari beberapa daerah berupa surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan untuk Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri di daerah, dan konfirmasi ke kantor pusat tentang undangan rapat koordinasi sesuai yang tertulis dalam surat, padahal tidak ada. Setelah dicek ternyata surat yang ditujukan kepada beberapa panitera di daerah tersebut palsu.
Bahwa kalau melihat surat yang dibuat terdakwa dan teman-temannya tersebut maka dapat diketahui bahwa cara kerjanya yakni terdakwa HAFIZ mengubah isi dan kop surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Bahwa berdasarkan laporan dari SUPANDI bahwa pelaku HAFIZ ada beberapa surat yang dibuat dan itu palsu, antara lain :
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam,
1 (satu) bundle fax surat yang diduga dipalsukan oleh pelaku yang ditujukan kepada Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa daerah.
Bahwa Surat tersebut isinya sama yang intinya undangan rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait Laporan keuangan dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI.
Bahwa Saksi menerima laporan dari SUPANDI sekitar pada awal bulan Agustus 2015 dan setelah saksi melihat dan perhatikan bahwa surat nomor 2 lah yang palsu.
Bahwa setelah saksi tanya staf yakni saksi SUPANDI soal surat tersebut, yang palsu adalah lambing Kop surat : kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau.
Alamat dan nomor kantor : yang benar adalah Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp (021 3843348, 3810350, 3457661 FAX. (021) 3453553, 3454546.
Penomoran surat : untuk penomoran surat yang asli di nomor 107-1/SEK/KU.01/05/2015 dengan tanggal 5 Mei 2015.
Isi surat : undangan rapat koordinasi tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015.
tanda tangan surat : yang saksi tanda tangani di surat nomor 1, tanda tangan saksi di nomor 2 terlihat seperi di scan oleh pelaku.
Bahwa saksi merasa sangat dirugikan karena surat tersebut menggunakan nama dan tanda tangan saksi padahal saksi tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat tersebut, dan itu telah mencemarkan serta surat tersebut digunakan pelaku untuk menipu dengan modus meminta uang kepada panitera/sekretaris di daerah.
Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima sudah ada Satker yang mengirimkan uang kepada Terdakwa yaitu :
Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atasnama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa menurut informasi yang saksi terima dari SUPANDI surat-surat tersebut sudah di fax ke kantor Sekretariat Mahkamah Agung RI dan sudah dikumpulkan oleh SUPANDI.
Bahwa surat tersebut yang dibuat dan digunakan oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dimana surat tersebut adalah undangan rapat koordinasi terkait temuan pemeriksaan BPK
Bahwa memang Sekretaris Mahkamah Agung RI pernah menyelenggarakan rapat koordinasi dan mengundang Panitera Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan Wakil Panitera pengadilan tingkat pertama sesuai surat undangan yaitu nomor : 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dimana dalam surat tersebut mengundang rapat koordinasi dalam rangka validasi data uang titipan pihak ketiga dan data pendukung yang dilaksanakan pada/tanggal : Kamis, 7 Mei 2015.
Bahwa setelah tanggal tersebut diatas Sekretaris Mahkamah Agung RI tidak pernah lagi mengadakan acara semacam itu dan juga tidak ada kelanjutan dari acara tersebut sampai hari ini.
Bahwa surat undangan tersebut ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di daerah-daerah tertentu saja.
Bahwa saksi tidak mengenal orang tersebut dan ke-2 orang tersebut dan nama ANDREAS SARAGIH serta ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa benar lambang Kop surat : kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau, untuk alamat kantor dan nomor telepon kantor juga salah.
Bahwa Isi surat juga salah yakni hari pelaksanaan tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015 begitu juga dengan Stempel dan tanda tangan saksi di surat palsu kabur, padahal yang aslinya terang.
Bahwa selain saksi sendiri, juga terdapat korban lainnya yaitu korban penipuan terhadap Panitera/Sekretaris pengadilan antara lain yang dialami oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
MUH. ANSAR TAMAR, SH. MH:
Keterangan saksi tersebut yang dberikan dibawah sumpah didepan Penyidik atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai PNS di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan jabatan sebagai Panitera /Sekretaris.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah Mengelola tata administrasi umum dan administrasi perkara di pengadilan.
Bahwa saksi pernah menerima suratdari Terdakwa dan teman-temannya yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Bahwa surat tersebut masuk melalui email PN. Sungguminasa yaitu [email protected] tanggal 12 Agustus 2015 dari email [email protected] lalu oleh staf saksi di print dan diajukan ke Ketua Pengadilan. 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa surat tersebut palsu pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2015 sekitar jam 16.00 WIB setelah staf saksi konfirmasi ke staf PN. Makassar yang telah telpon ke Mahkamah Agung RI dan telah diberitahukan bahwa surat tersebut palsu.
Bahwa setelah saksi membaca disposisi dari Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut surat, lalu saksi perintahkan ke Kabag Personalia untuk membuat surat tugas saya. Setelah itu saksi staf saksi memberitahu bahwa dalam 1-2 harus menghubungi nomor 0812 9553 8247 atas nama ANREAS SARAGIH, SH. Lalu saksi hubungi dan berkomunikasi dengan ANDREAS SARAGIH, dan saksi katakan saksi tidak bisa sendiri berangkat karena saksi masih baru, lalu ANREAS minta nama-nama yang akan berangkat. Setelah sms diterima ANREAS menghubungi saksi dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam, saksi tanya berapa jumlahnya ? Lalu dijawab sebesar Rp. Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan meminta saksi segera mentransfer karena akan segera diurus hotelnya. Kemudian saksi transfer sebesar Rp. 4,3 juta dan setelah saksi transfer ANREAS menghubungi saksi lagi menanyakan nomor rekening saya, karena katanya dari panitia akan mentransfer saksi sebesar Rp. 12 juta, namun ANREAS tidak menjelaskan untuk apa akan mentransfer Rp. 12 juta tersebut, dan saksi juga tidak memberikan nomor rekening saya.
Bahwa Inti surat tersebut adalah undangan konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s.d 22 Agustus 2015.
Bahwa saksi mentransfer hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 ke rek. BRI atas nama saksi ke rek BRI an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (sesuai struk), caranya saksi transfer melalui ATM BRI di Sungguminasa Gowa.
Bahwa setelah saksi transfer, maka sore itu juga saksi dapat kabar dari staf bahwa surat tersebut palsu. Keesokan harinya ANREAS hubungi saksi lagi dan saksi sempat bicara dan ANREAS mengatakan akan mengirimkan uang Rp. 12 juta, dan saksi jawab saksi cari dulu no rek nya. Kemudian saksi di hubungi terus dan saksi tidak angkat-angkat, lalu saksi di sms: tolong diangkat HP nya Pak” dan saksi tidak jawab, Dan ANREAS terus menghubungi saksi sampai tanggal 20 Agustus 2015.
Bahwa Ketika dia bicara Assalamualaikum… saksi sebenarnya mulai curiga, nama SARAGIH biasanya Kristen tapi kok ucapkan Assalamualaikum, terus orang Batak kok logatnya seperti saksi waktu bicara (logat orang Timur) dan perkiraan saksi orang yang mengaku ANREAS adalah orang Sulawesi.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat, namun yang menggunakan surat tersebut adalah ANREAS SARAGIH karena setelah surat tersebut sampai, saksi berkomunikasi dengan ANREAS SARAGIH.
Bahwa saksi sebenarnya tidak tahu bahwa surat itu palsu, karena saksi hanya diberitahu oleh staf saksi bahwa itu palsu, jadi saksi tidak tahu apa yang palsu dalam surat tersebut.
Bahwa Saksi mengalami kerugian Rp. 4,3 juta (empat juta tiga ratus rupiah) yang sebenarnya uang tersebut digunakan untuk bayar transport dan hotel 3 hari 3 malam.
Bahwa sewaktu saksi membaca surat dan yang saksi lihat surat tersebut ditandatangani oleh pak NURHADI Sekretaris Mahkamah Agung RI, jadi saksi percaya saja yang mengundang adalah Sekretaris MAhkamah Agung RI, karena waktunya juga mepet jadi saksi tidak memperdulikan lagi dan saksi kirim uang ke rekening atas nama orang lain yang ternyata adalah atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa uang yang saksi transfer adalah uang pribadi saya dan Saksi memiliki asli struk transfer Bank BRI Cabang Sungguminasa.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
MUKTI ALI, S.Ag. MH
Keterangan tersebut yang diberikan dibawah sumpah didepan Penyidik atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam dilantik sejak tanggal 9 Januari 2014 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu membantu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam dalam hal menyelesaikan tugas administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama Batam.
Bahwa surat yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dan teman-temannya kepada saksi adalah surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI), dokumen asli saksi sudah serahkan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar surat Undangan Rapat
Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) berikut lembar disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Batam.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 saksi saat itu sedang berada di atas kapal dari Tembilahan menuju ke Batam, saat itu saksi mendapat telepon dari Ketua Pegadilan Agama Batam yang mengatakan bahwa ada surat undangan rapat koordinasi terkait keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga.
Bahwa sesampainya di kantor Pengadilan Agama Batam, saksi bertemu dengan pak Ketua dan Wakil, saat itu Ketua memerintahkan saksi untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diminta dalam surat undangan guna menghadiri rapat koordinasi pembahasan keuangan perkara di Jakarta, kemudian Ketua menyerahkan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut kepada saya.
Bahwa pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015 setelah mempersiapkan segala sesuatunya saksi menghubungi kontak person
yang ada pada surat undangan tersebut yaitu ANREAS SARAGIH, S.H dengan nomor telepon 0852-1286-2144, saat itu ANREAS SARAGIH, S.H mengatakan kepada saksi bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku, dan lain-lain selama mengikuti acara rapat koordinasi akan ditanggung oleh pihak panitia, kemudian ANREAS SARAGIH, S.H. meminta saksi untuk mengirimkan nama, jabatan dan nomor rekening saksi untuk mengirimkan uang kepada saksi sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sayapun mengikuti permintaan ANREAS SARAGIH, S.H., tidak lama sore harinya ANREAS SARAGIH, S.H. menelpon saksi dan mengatakan uang sudah ditransfer ke rekening BRI dengan No. Rek 018901012972506 milik saya, dan meminta saksi untuk mengecek secepatnya karena untuk keperluan registrasi, maka sore itu sayapun langsung cek rekening saya, ternyata tidak ada uang yang masuk di rekening saya, melihat kondisi tersebut sayapun menelpon ANREAS SARAGIH, S.H. untuk konfirmasi, saat itu ANREAS SARAGIH, S.H. mengatakan ada gangguan dalam hal pentransferan uang, sayapun dituntun sedemikian rupa untuk membuka rekening saksi di ATM, tanpa saksi sadari ternyata saksi telah mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh
tujuh rupiah) ke rekening BRI a.n IDA TATALIA dengan No. Rek 020601110771505, setelah itu saksi baru sadar bahwa saksi telah menjadi korban penipuan.
Bahwa selanjutnya saksi mencoba menghubungi pihak staff Mahkamah Agung untuk menanyakan kebenaran akan adanya surat undangan kegiatan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan pihak Mahkamah Agung mengatakan bahwa surat tersebut palsu dan tidak ada kegiatan rapat koordinasi yang dimaksud.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku pemalsuan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut.
Bahwa cara pelaku dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut dengan cara membuat surat Undangan Rapat Koordinasi palsu yaitu surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam.
Bahwa Isi dari surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) palsu tersebut intinya adalah mengundang pihak Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam untuk melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait laporan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga yang aka dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2015 di Gedung Serba Guna Senayan Jln. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan tujuan acara dalam rangka Validasi Data Uang Titipan Pihak Ketiga dan Data Pendukung. Dengan biaya ditanggung oleh panitia, di surat juga dicantumkan nomor HP a.n ANREAS SARAGIH, S.H. (0852-1286-2144) untuk keperluan konfirmasi.
Bahwa saksi jelaskan pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI sama sekali tidak sedang atau akan melaksanakan Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107- 1 / SEK / KU/01/08.2015
tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI), seingat saksi memang pada sekitar bulan April atau Mei 2015 pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI sedang gencar menertibkan keuangan Pengadilan-Pengadilan di daerah terkait adanya temuan BPK-RI.
Bahwa selain pak NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang dirugikan, saksi pribadi pun ikut menjadi korban karena dengan adanya surat palsu yang dibuat oleh pelaku tersebut saksi menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) oleh orang yang mengaku bernama ANREAS SARAGIH, S.H. menjabat sebagai pegawai bagian keuangan di Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa saksi mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut ke rekening BRI a.n IDA TATALIA dengan No. Rek 020601110771505, alasan saksi mentransfer uang ke rekening pelaku untuk keperluan registrasi acara rapat koordinasi di Jakarta tersebut, sebagaimana yang dikatakan pelaku kepada saya.
Bahwa dari segi tulisan dan bentuk surat saksi menyatakan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut tidak sesuai dengan bentuk surat dinas Sekretariat Mahkamah Agung RI yang benar, hal tersebut dilihat dari bentuk KOP Surat, stempel yang bukan stempel basah, dan narasi kalimat di penutup surat yang tidak sewajarnya surat dinas resmi dan itu saksi sadari setelah kejadian.
Bahwa Setelah saksi mengetahui bahwa surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut adalah palsu saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI dan kemudian pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI meminta saksi untuk Fax surat tersebut termasuk bukti transfer.
Bahwa surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah surat palsu yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama temannya.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
ARMAN SUPRATMAN bin KARIMULLA als PARMAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi browsing surat di internet, lalu saksi simpan di laptop, lalu saksi buat dan saksi rubah-rubah dikit suratnya, kemudian saksi cari alamat yang akan dikirim surat, setelah surat jadi surat langsung dikirim.
Bahwa suratnya berupa surat undangan untuk ikut acara di Jakarta, dan bila surat sudah sampai nanti akan ada yang konfirmasi ke nomor telpon yang di surat, kalau ada yang telpon nanti saksi yang angkat telpon, atau kadang-kadang ANDIS yang angkat telpon, lalu saksi arahkan si penelpon untuk mengirimkan uang sebagai biaya pendaftaran dan kontribusi. Setelah korban berhasil mengirimkan uang maka saksi telpon CAPANG untuk mengambil uang di bank BRI.
Bahwa yang rutinnya saksi lakukan sejak 6 bulan yang lalu, namun saksi pernah melakukan hal sama di tahun 2011.
Bahwa saksi membuat surat palsu tersebut di rumah kontrakan di daerah Bekasi, dan saksi membuatnya sejak 6 bualn yang lalu sekitar bulan Februari 2015.
Bahwa dalam melakukan perbuatan ini membuat surat palsu, menggunakan dan menipu saksi bersama dengan ANDIS SANJAYA dan ARFAN AMIR alias CAPANG.
Bahwa peran saksi adalah :
1) pimpinan kelompok .
2) Mencari contoh surat dari internet;
3) Menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; -
4) Menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM;
5) Membagi uang hasil penipuan; -
Bahwa peran ANDIS SANJAYA :
1) Membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh ARMAN. -
2) Membuat email dengan alamat email [email protected]
3) Membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
4) menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email dan menelpon para korban juga setelah saksi arahkan.
5) mengirim surat melalui email [email protected]
Bahwa peran Terdakwa ARFAN AMIR alias CAPANG :
1) pemilik rekening-rekening bank;
2) pemegang ATM; -
3) penarik uang melalui ATM;
4) Mengirim nomor rekening ke saksi selanjutnya saksi pengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa yang saksi gunakan adalah handphone, laptop, printer, mesin fax, rekening Bank BRI.
Bahwa alat yang digunakan CAPANG antara lain buku rekening dan kartu ATM dan handphone.
Bahwa alat yang digunakan ANDIS SANJAYA sama dengan yang saksi gunakan.
Bahwa benar yang membuat adalah ANDIS SANJAYA dan saksi di rumah kontrakan di Bekasi.
Bahwa ANREAS SARAGIH, SH. Dan ADI PUTRANTO, MS.i adalah hasil karangan saya, jadi kalau telpon masuk yang angkat telpon adalah saya.
Bahwa kalau rekening HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN pemiliknya adalah CAPANG, kalau IDA TATALIA pemiliknya adalah AKBAR yang berada di Bandung.
Bahwa keuntungan yang sudah saksi peroleh kalau saksi perkirakan dari bulan Februari 2015 sampai dengan sekarang sekitar hampir Rp. 200 jutaan, yang Saksi gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, beli motor dan mencicil mobil.
Bahwa pembagiannya kalau CAPANG 20 %, ANDIS SANJAYA 10 %, dan AKBAR 20% jika masuk ke rekening AKBAR dan saksi sendiri 70 % dan Perannya mengambil uang di rekening bila ada korban yang mentransfer uang.
Bahwa cara saksi membuat surat palsu adalah awalnya saksi buka di google, lalu saksi cari-cari bimbingan teknis surat palsu, lalu saksi browsing-browsing surat Mahkamah Agung dan akan keluar contoh-contoh surat. Setelah jadi saksi tunjukkan ke ANDIS SANJAYA dan saksi tanya bagus gak ? Setelah ANDIS bilang “kita coba” lalu ANDIS memindahkan contoh surat tadi ke flashdisk, karena saksi tidak bisa memindahkan file surat ke flasdisk.
Bahwa setelah itu oleh ANDIS surat tadi dirubah dan ditambah sedikit seperti tempat acara dan nomor telp, itu kami kerjakan berdua dengan ANDIS SANJAYA. Dan untuk tanda tangan surat yang mengerjakan
ANDIS karena saksi tidak bisa, dan sampai surat jadi ANDIS yang mengerjakan dan kasih tunjuk lagi ke saya, dan saya baca lagi.
Bahwa untuk cara menggunakannya : surat tersebut dikirimkan melalui email [email protected], ke alamat email pengadilan negeri dan pengadilan agama di daerah, yang mengirimkan email adalah ANDIS ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di beberapa propinsi Indonesia.
Bahwa cara menipunya setelah surat diterima, orang yang menerima akan menelpon sesuai nomor tercantum dalam surat, saksi angkat telponnya dan saksi arahkan untuk mengirimkan uang ke nomor rekening BRI. Saksi katakan kalau mau ikut acara maka biaya pendaftaran sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk hotel dan makan untuk biaya satu orang. Pernah saksi minta perorang Rp. 5 juta lebih dan berhasil juga mentransfer ke rekening BRI. Setelah saksi berhasil menipu orang dan membayar ke rekening BRI maka saksi segera saksi hubungi ARFAN alias CAPANG bahwa sudah ada uang yang dikirim dan saksi suruh ambil uangnya.
Bahwa yang membuat email [email protected] adalah ANDIS SANJAYA dibuat di Bekasi di rumah rumah kontrakan saksi atau tempat kami kerja.
Bahwa cara mencari alamat email adalah browsing lagi di google dan akan muncul alamat email, kalau yang tidak ada alamat email saksi telpon kantornya yang didaptkan dari google juga, lalu saksi telpon dan minta alamat email kantor pengadilan, setelah dapat alamat email baru dikirim surat tersebut melalui email.
Bahwa saksi tahunya nomor rekening an HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dari CAPANG, kalau untuk rekening BRI atas nama IDA TATALIA dari saudara sepupu saksi bernama AKBAR yang ngakunya tinggal di Bandung.
Bahwa saksi tidak tahu persis dimana alamat AKBAR, saksi tahunya AKBAR hanya tinggal di Bandung saja, itupun dia kost.
Bahwa saksi hanya mengarahkan saja, dan saksi normal saja bicaranya, dan yang telpon terlihat antusias untuk ikut, karena isi surat tersebut memang harus hadir dan juga surat tersebut ditanda tangani Sekretaris Mahkamah Agung, jadi jadi saksi gampang mengarahkannya.
Bahwa saksi telah berhasil menipu 7 orang , dan saksi tidak dapat menghitung total uang yang diterima karena orang kirim uang ke rekening tidak sama, ada yang Rp, 4,3 juta, ada yang kirim Rp. 5 juta, ada yang kirim Rp. 2 juta dan ada juga yang kirim Rp. 1 juta.
Bahwa saksi membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu Sekretariat Mahkamah Agung baru sebulan yaitu baru dari bulan Juli 2015
Bahwa saksi pernah menipu instansi Kemensos, Kemenkeu dan Lembaga Kelautan dengan modus yang sama seperti yang saksi lakukan dengan menggunakan Sekretariat Mahkamah Agung.
Bahwa saksi ada usaha ternak lele hanya satu kolam di rumah saksi yang alamatnya di Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara dengan panen setiap 4 bulan sekali, dengan isi kolam 200 ikan lele dengan rincian 1 kg ikan lele seharga Rp. 21 ribu, total kalau panen yang saksi dapatkan antara Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 juta.
Bahwa barang yang saksi gunakan untuk melakukan membuat surat palsu, menggunakannya dan menipu adalah beberapa handphone, laptop, facsimile , printer.
Bahwa barang-barang tersebut adalah barang-barang milik saksi yang saksi gunakan untuk melakukan kejahatan membuat surat, menggunakan surat palsu dan menipu orang. Untuk keperluan transport saksi menggunakan Yamaha X-Ride, sedangkan untuk motor Kawasaki warna hijau saksi belikan dari hasil menipu dan itu motor Kawasaki saksi beli dengan mencicil dengan cicilan perbulan Rp. 3 juta lebih, dan baru masuk cicilan ke-2.
Bahwa pertama kali saksi bertemu saksi sudah beritahu CAPANG, , waktu itu saksi bilang ke CAPANG : saksi dengar-dengar kamu punya jaringan informasi rekening abal-abal, bisa gak usahain rekening untuk ngirim duit acara seminar ? nanti saksi buat seminar-seminar palsu. Lalu saksi berikan gambaran sedikit kalau saksi nanti buat undangan palsu, dan CAPANG tidak nanya-nanya lagi ke saksi karena CAPANG juga sudah tahu apa maksud saya.
Bahwa uang hasil menipu menggunakan surat palsu Sekretariat Mahkamah Agung RI sudah saksi terima dari CAPANG dengan rincian CAPANG 20 % kalau ANDIS 10 % namun kadang saksi lebihin.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
ANDIS SANJAYA
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penipuan bersama-sama dengan teman-teman saksi yaitu ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN dan ARFAN AMIR alias CAPANG.
Bahwa caranya saksi dan teman-teman saksi melakukan tindak pidana penipuan yaitu ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN dan ARFAN AMIR
alias CAPANG melakukan tindak pidana penipuan yaitu dengan cara membuat surat undangan palsu dari kantor-kantor pemerintahan pusat seperti Sekretariat Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementrian kelautan dan dari Kementrian Keuangan selanjutnya dikirim via email ke kantor-kantor Dinas Sosial, Dinas Kelautan, Pegadilan Negeri, Pengadilan Agama.
Bahwa surat tersebut seluruhnya berisi tentang undangan kepada instansi di daerah untuk menghadiri acara rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kantor pusat.
Bahwa biasanya para korban melakukan konfirmasi atas kebenaran undangan tersebut ke nomor Handphone yang dicantumkan dalam surat undangan, yang menerima telpon tersebut PARMAN lalu PARMAN berusaha menarik dana dari korban untuk ditransfer ke rekening penampung yaitu :
Cara pertama :
PARMAN meyakinkan para korban tersebut bahwa acara tersebut benar dan untuk mengikuti acara tersebut dikenakan biaya untuk penginapan, apabila yang datang 2 (dua) orang maka cukup membayar 1 (satu) orang saja yaitu sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), bila korban percaya selanjutnya saksi berikan nomor rekening bank agar uang tersebut ditransfer ke nomor rekening tersebut.
Cara Kedua :
Apabila yang datang 1 (satu) orang disampaikan tidak dipungut biaya, dan bahkan PARMAN meyakinkan para korban bahwa panitia akan memberikan uang untuk semua kebutuhan biaya untuk transportasi, akomodasi/penginapan dan kebutuhan biaya lainnya sebesar Rp. 12.000.000.,- (dua belas juta rupiah), lalu PARMAN menyuruh korban ke ATM, sesampainya di ATM PARMAN pengaruhi mereka dengan mengarahkan untuk mengecek sisa saldo dan menanyakan apakah sudah ada penambahan sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupaih) atau belum, lalu apabila belum masuk korban diarahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara menekan transaksi lainnya lalu menekan transfer lalu memasukkan nomor registrasi dengan cara memasukan nomor rekening korban dan selanjutnya masukkan nomor pendaftaran yaitu dengan menekan angka-angka yang sebenarnya adalah sejumlah uang yang akan ditransfer lalu korban disuruh tekan benar, apabila korban mau mengikuti semua petunjuk/arahan PARMAN tersebut tanpa disadari oleh korban, korban telah melakukan transfer sejumlah uang sebagaimana yang diarahkan oleh PARMAN.
Setelah uang transferan masuk selanjutnya kartu HP tersebut dinonaktifkan untuk sementara dan kartu tersebut akan digunakan dilain waktu.
Peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana penipuan yaitu :
a. Peran Saksi (ANDIS SANJAYA) :
1) saksi bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh PARMAN.
2) Membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com.
3) Membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
4) menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email.
b. Peran ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN :
1) ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok saya.
2) Mencari contoh surat dari internet;
3) Menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat;
4) Menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM;
5) Membagi uang hasil penipuan;
c. Peran ARFAN AMIR alias CAPANG :
1) pemilik rekening-rekening bank; -
2) pemegang ATM;
3) penarik uang melalui ATM; -
4) Mengirim nomor rekening ke PARMAN yang selanjutnya oleh PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa aksi kenal dengan dokumen berupa surat dengan kop surat SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 sebagaimana yang ditunjukkan oleh penyidik, dokumen tersebut adalah surat palsu yang saksi buat bersama-sama dengan PARMAN.
Bahwa saksi tidak ingat kapan surat palsu tersebut dibuat kalau tidak salah sekitar bulan Juli 2015, dibuat di rumah kontrakan yang disewa PARMAN yang beralamat di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi.
Bahwa yang memerintahkan Surat Palsu tersebut adalah PARMAN.
Bahwa pada saat saksi berdua bersama PARMAN di rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi, PARMAN menyuruh saksi untuk membuat surat Undangan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, contoh suratnya sudah ada di laptop, PARMAN yang mencarikan melalui Browsing Internet, karena PARMAN tidak terlalu pandai mengetik lalu saksi disuruh membuat surat Undangan tersebut yang isinya surat undangan itu atas petunjuk PARMAN.
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat surat palsu tersebut adalah :
1) Laptop merek : Lenovo (Lenovo G40-30); Model Name : 80FY; S/N: PF03JT6Q MTM:80FY006LID; MO: PF9XB4914003 Mfg Date: 14/09/14; Manufactured for Lenovo PC HK Limited; Made in China Factory ID: JVHFC1;
2) Printer Epson L120 Serial No. *TP2K015252*
Bahwa cara saksi membuat surat tersebut yaitu :
1) saksi gunakan Laptop merek Lenovo lalu file contoh surat yang sebelumnya sudah didapat oleh PARMAN dari hasil browsing internet saksi print.
2) file gambar surat itu lalu saksi edit :
a) saksi croping logo Mahkamah Agung dan saksi simpan hasil Cropingan itu dalam satu file.
b) Saksi croping tulisan kolom tanda tangan yang ada tulisan SEKRETARIS MAHKAMAH REPUBLIK INDONESIA Nurhadi NIP 195706191987031001 yang sudah ada tandatangan Pak Nurhadi dan stempel MAHKAMAH AGUNG dan saksi simpan hasil Cropingan itu dalam satu file.
3) Saksi buka file word lalu saksi ketik Kop surat seperti contoh pada surat Mahkamah Agung hasil print sebelumnya.
4) saksi ketik isi surat undangan yang isi dan formatnya saksi contoh dari hasil print surat Mahkamah Agung dari hasil print sebelumnya, dari isinya yang saksi ganti yaitu :
a) Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 (Nomor asal/dikarang ;
b) Tanggal, 12 Agustus 2015 (tanggal, bulan dan tahun asal/dikarang);
c) Hari/Tgl : Jum’at s.d. Sabtu / 21 s.d. 22, Agustus 2015 (asal/dikarang);
d) Waktu : pukul 08 : 30 s.d. 16 : 00 (asal/dikarang); -
e) Tempat : Gedung, Serbaguna Senayan Jl. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat (asal/dikarang);
f) orang dan nomor HP yang dihubungi : Anreas Saragih (Hp. 081295538247) : nama Anreas Saragih adalah nama karangan dan Nomor HP : 081295538247 adalah nomor HP yang dipegang PARMAN apabila ada yang merespon maka yang mengangkat telepon dan melakukan komunikasi dengan calon korban adalah PARMAN.
5) logo Mahkamah Agung saksi copy lalu saksi tempelkan dikanan atas sejajar kop surat.
6) kolom tandatangan yang ada tulisan SEKRETARIS MAHKAMAH REPUBLIK INDONESIA Nurhadi NIP 195706191987031001 yang sudah ada tandatangan Pak Nurhadi dan stempel MAHKAMAH AGUNG saksi copy lalu saksi tempelkan di bawah kiri surat;
7) setelah jadi lalu file tersebut saksi print dan hasilnya saksi serahkan ke PARMAN untuk dikoreksi;
8) Setelah jadi surat Palsu tersebut hasilnya akan mirip dengan surat asli buatan Sekretariat Mahkamah Agung dan siap untuk dikirim.
Bahwa seingat saksi Surat Palsu tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Kerawang dan ada beberapa pengadilan Negeri dan Agama lainnya saksi tidak ingat.
Bahwa cara mengirim surat palsu tersebut adalah saksi menghubungi melalui HP ke kantor Pengadilan yang dituju dengan mengatakan saksi staf Mahkamah Agung mau mengirim surat undangan, tolong dikasih alamat emailnya, setelah mereka mengirim alamat email lalu surat palsu tersebut saksi kirim via email dengan menggunakan email yang sudah saksi buat sebelumnya yaitu [email protected];
Bahwa pasword email [email protected]. yaitu qqq12345678910.
Bahwa benar surat palsu dengan Nomor :107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 seingat saksi sudah tidak ada, sudah saksi musnahkan dengan cara disobek-sobek.
Bahwa File (soft copy) surat palsu dengan Nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 sebelumnya disimpan di laptop merek Lenovo yang saksi gunakan untuk mengetik, tapi seingat saksi file itu sudah ditimpa dengan surat palsu yang yang terbaru.
Bahwa surat Palsu tersebut dikirim pada tanggal 12 Agustus 2015, saksi kirim dengan menggunakan email melalui Laptop Lenovo
Bahwa Uang hasi penipuan sebagian untuk kami makan dan operasional dan sebagian lagi kami bagi bertiga.
Bahwa Sistem pembagian atas hasil tindak pidana penipuan yang saksi lakukan dengan teman-teman saksi yaitu :
a. ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN mendapatkan pembagian sebesar 70 %;
b. ARFAN AMIR alias CAPANG mendapatkan pembagian sebesar 20 %;
c. Saksi ANDIS SANJAYA mendapatkan pembagian 10 %;
Bahwa Total uang yang diperoleh keseluruhannya saksi tidak tahu, yang tahu PARMAN, yang saksi tahu hanya uang yang saksi dapat yaitu sebesar 10 % saja, uang yang telah saksi peroleh dari hasil menipu dihitung sejak bulan Maret 2015 sampai dengan saat ini adalah sekitar sebesar + 12.500.000,- (dua belas juta rupiah), uang itu saksi terima dari PARMAN dalam bentuk cash.
Bahwa uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga saksi sehari-hari.
Bahwa terhitung sejak saksi bergabung dengan PARMAN, ada beberapa surat saksi buat dan dikirim, yaitu surat dari Sekretariat Mahkamah Agung, Kementrian Sosial, Kementerian kelautan dan dari Kementerian Keuangan, ada surat surat lain yang dibikin tapi karena kami perkirakan responnya tidak bagus surat tersebut tidak dikirim.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang yang bernama HAPIZ MUHAMMAD dan IDA TATALI.
Bahwa dengan Pak NURHADI, saksi hanya mengetahui namanya saja, beliau adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ARFAN AMIR alias CAPANG alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Baru gang 3 RT 005 RW 001 No. 9A Kec. Cilincing Jakarta Utara di rumah kontrakan saya, dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
Bahwa terdakwa ditangkap karena ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan.
Bahwa dalam melakukan tindak pidana ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan tersangka lakukan bersama-sama dengan :
a. ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, tersangka tidak memiliki hubungan keluarga dengannya, hanya sebatas teman saja.,
b. ANDIS SANJAYA Als ANDI, tersangka tidak memiliki hubungan keluarga dengannya, hanya sebatas kenal saja.
Peran terdakwa dalam melakukan kejahatan ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan adalah mengumpulkan dan menarik dana hasil kejahatan tersebut, ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als. ADI PUTRANTO, M.Si berperan sebagai eksekutor yang melakukan penipuan atau mengkelabuhi calon-calon korban, sedangkan ANDIS SANJAYA Als ANDI tersangka tidak tahu berperan sebagai apa, tersangka baru tahu bahwa ia berperan sebagai pembuat surat palsu untuk mengelabui calon-calon korban pada saat tersangka diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa jelaskan disini bahwa dalam melakukan kejahatan ini kami melakukan peran-peran kami di lokasi yang terpisah, terdakwa biasanya menunggu kabar dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si di rumah kontrakan saya, apabila
terdakwa mendapat kabar dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bahwa ada uang yang masuk ke salah satu rekening penampung hasil kejahatan maka terdakwa bertugas untuk melakukan penarikan atas perintah ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, terdakwa melakukan penarikan dana di ATM-ATM terdekat dengan rumah saya.
Bahwa sedangkan untuk ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS Als ANDI setahu terdakwa mereka selalu beroperasi bersama dalam membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan kepada calon-calon korban, untuk lokasi di mana mereka melakukan kejahatan tersebut terdakwa tidak tahu, terdakwa selalu terpisah dengan mereka karena tugas terdakwa hanya menarik uang hasil kejahatan saja, untuk teknis melakukan kejahatan hanya ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS Als ANDI yang tahu.
Bahwa dalam melakukan kejahatan tersebut terdakwa selalu standby dirumah terdakwa menunggu kabar dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS Als ANDI, tentang ada atau tidaknya uang masuk ke rekening penampung hasil kejahatan .
Bahwa dalam melakukan kejahatan ini tersangka menggunakan sarana Rekening Bank dalam mengumpulkan hasil kejahatan dan ATM untuk penarikan uang.
Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana cara ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS Als ANDI melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan karena ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS Als ANDI tidak pernah memberitahu kepada terdakwa cara mereka melakukan penipuan terhadap korban-korbannya, tapi terdakwa pernah diberitahu oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bahwa uang yang masuk kedalam rekening adalah uang hasil penipuan dan terdakwa baru tahu bahwa cara mereka menipu adalah menggunakan surat palsu pada saat terdakwa dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian saat ini.
Bahwa 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632
yang diperlihatkan penyidik kepada terdakwa adalah rekening yang tersangka gunakan untuk menampung hasil kejahatan, terdakwa menggunakannya sejak tanggal 25 Juni 2015.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa saja korban yang telah mentransfer ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN, yang mengetahui siapa saja yang mentransfer adalah ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, karena ia yang bertugas mengeksekusi/menipu korban hingga mentransfer sejumlah uang.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan orang yang bernama NURHADI. -
Bahwa Keuntungan yang tersangka dapat atas perbuatan pidana membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan ini tidak tentu tergantung besaran transfer, dimana terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % per transaksi, terdakwa mendapatkan uang tersebut dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si.
Bahwa sebagian terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, sebagian juga terdakwa gunakan untuk membeli sepeda motor , yaitu sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol B 3526 UHW Noka MH1KF1111FK064446 Nosin. KF11E1059613 warna hitam yang saat ini telah disita oleh pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa mulai melakukan tindak pidana turut membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan sejak kurang lebih 1 (satu) tahun, terdakwa tidak tahu berapa banyak yang menjadi korban.
Bahwa HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN adalah nama fiktif, terdakwa bisa mendapatkan rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tersebut dari penjual buku tabungan berikut ATMnya yaitu MANGGE teman terdakwa yang terdakwa beli dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik rekening BRI No. Rek 020601110771505 a.n IDA TATALIA.
Bahwa terdakwa lupa berapa banyak rekening yang terdakwa miliki dan terdakwa gunakan untuk menampung uang hasil kejahatan ini karena jumlahnya cukup banyak.
Bahwa terdakwa kenal dengan ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI sejak sekitar awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015, sejak saat itu pula tersangka ikut membantu ARMAN SUPRATMAN Alias PARMAN Alias ANREAS SARAGIH, S.H. Alias ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini.
Bahwa pada awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015 ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si mendatangi kedai/warung milik tersangka di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi, karena kontrakan tempat ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan kontrakan terdakwa satu lokasi, saat itu ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menceritakan kepada tersangka terkait pekerjaannya yaitu mengaku sebagai seorang pelaut, ia mengaku capek menjadi pelaut dan alih profesi menjadi pembuat undangan-undangan rapat/seminar, lalu ia bertanya kepada tersangka “kamu tersangka dengar-dengar punya rekening abal-abal ?“ dari situ tersangka langsung paham apa maksud dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan mengerti bahwa undangan-undangan seminar/rapat itu adalah fiktif, kemudian tersangka mengiyakan pertanyaan ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si lalu menawarkan diri untuk siap membantu ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si apabila membutuhkan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan berdua aturan bagi hasil 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut
adalah jatah saya. Untuk ANDIS SANJAYA Als ANDI tersangka tidak pernah ketemu sebelumnya, akan tetapi ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si pernah mengatakan kepada tersangka bahwa dia bekerja berdua akan tetapi ia tidak menyebutkan nama orang yang bersama-sama dengannya melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini, akhir-akhir ini tersangka baru mengetahui bahwa orang yang ikut melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini adalah ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa tidak ada rekening lain selain rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 yang tersangka gunakan untuk mengumpulkan dan menarik uang hasil penipuan yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI, akan tetapi terdakwa memang pernah mempersiapkan 4(empat) rekening diantaranya :
2 (dua) rekening BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424 (tanpa buku rekening).
1 (satu) rekening BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777 (tanpa buku rekening).
1 (satu) rekening Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440 (tanpa buku rekening).
Keempat rekening tersebut di atas tersangka persiapkan apabila ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si ingin menggunakan rekening lain untuk menampung uang hasil kejahatannya selain rekening BRI, akan tetapi rekening-rekening tersebut diatas tidak sempat terdakwa gunakan karena selama ini ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si hanya meminta kepada terdakwa untuk menggunakan rekening BRI, maka terdakwa gunakanlah rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 untuk menampung dan menarik uang hasil kejahatan.
Bahwa terdakwa mendapatkan rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 dari orang yang bernama MANGGE, yang terdakwa tidak tahu tempat tinggalnya (No. HP 085288008288) pada bulan Juni 2015 yang terdakwa beli senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) , kemudian mulai
terdakwa gunakan untuk menampung dan menarik uang hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI pada tanggal 14 Agustus 2015.
Bahwa terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, sekitar pukul 12.00 WIB saat itu sedang berada di warung/toko milik terdakwa di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara terdakwa mendapat telepon dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan nomor telepon 082311255777, ke Handphone terdakwa dengan nomor telepon 081388515345, ia saat itu mengatakan kepada terdakwa bahwa ada uang masuk ke rekening HAFIZ
MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si tidak memberitahu kepada terdakwa uang tersebut berasal dari siapa, yang terdakwa tahu uang tersebut adalah hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa pada hari dan saat itu juga yaitu tanggal 14 Agustus 2015 ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si memerintahkan terdakwa menarik uang sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) masuk ke rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tersebut, kemudian terdakwa langsung melaksanakan perintah tersebut dengan menarik seluruh uang yang masuk menggunakan ATM BRI 5221 8420 6633 7632 Rek. A.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN di ATM BRI di mesin ATM kantor Bank BRI di Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara, lalu pada malam harinya ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si datang ke kontrakan terdakwa untuk mengambil uang tersebut dari terdakwa sebesar Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa sebagai nilai bagi hasil (20%) yang disepakati sebelumnya, setelah itu ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si pulang dengan membawa uang tersebut.
Bahwa terdakwa tidak tahu digunakan untuk apa uang Rp 3.450.000,- (tiga
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, sedangkan uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa dapat dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si yang merupakan bagi hasil dari kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan terdakwa gunakan untuk tambah-tambah pembayaran kredit motor milik tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol B 3526 UHW Noka MH1KF1111FK064446 Nosin. KF11E1059613 warna hitam.
Bahwa terdakwa jelaskan sebagai berikut :
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345 terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si untuk memberitahu ada atau tidaknya uang hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang masuk ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999 terdakwa gunakan untuk menyimpan beberapa nomor rekening dan PIN ATM lain yang tersangka miliki selain rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366 terdakwa gunakan untuk melakukan checking ke BRI Costumer Service terkait dengan ada atau tidaknya uang masuk ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dan juga untuk menyimpan beberapa nomor rekening dan PIN ATM lain yang tersangka miliki selain rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan penyidik kepada terdakwa adalah ATM dan buku Rekening fiktif yang tersangka perjual belikan, yang salah satunya terdakwa gunakan untuk menampung dan menarik hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa terdakwa jelaskan bahwa sebelum terdakwa membantu ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI dalam melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan tersebut terdakwa adalah seorang penjual buku rekening dan ATM fiktif, maka dari itu ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menggunakan jasa terdakwa untuk menampung dan menarik uang hasil tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang ia lakukan bersama ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa terdakwa menjadi penjual buku rekening dan ATM fiktif sejak tahun 2013, terdakwa mendapatkan seluruh ATM dan buku rekening tersebut dari orang yang bernama MANGGE, dan terdakwa menjual buku rekening dan ATM fiktif tersebut kepada pelaku-pelaku penipuan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara keseluruhan terkait peristiwa pemalsuan surat yang terjadi terhadap Sekretariat Mahkamah Agung dan penipuan terhadap beberapa kantor pengadilan di Indonesia yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI yang terdakwa tahu memang benar bahwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI adalah pelaku pembuat, pengguna surat palsu berupa surat undangan rapat/seminar, terdakwa baru mengetahui bahwa ada peristiwa pemalsuan surat yang terjadi terhadap Sekretariat Mahkamah Agung dan penipuan terhadap beberapa kantor pengadilan di Indonesia yang dilakukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI setelah terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat bentuk surat yang dipalsukan oleh ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI, terdakwa baru melihatnya setelah berada di kantor Kepolisian, dimana surat tersebut berupa undangan rapat/seminar.
Bahwa kesepuluh handphone yang diperlihatkan penyidik kepada terdakwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terdakwa lakukan, itu adalah usaha jual beli handphone yang terdakwa sedang jalani.
Bahwa terdakwa jelaskan disini bahwa uang hasil kejahatan yang terdakwa lakukan bersama ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan ANDIS SANJAYA Als ANDI
sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan pemberian dari ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si sebagai bentuk bagi hasil tersangka gunakan untuk membayar kreditan motor 1 (satu) unit Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613 yang diperlihatkan penyidik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti dalam perkara ini yakni :
Yang disita dari Saksi SUPANDI, berupa :
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung;
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sesbesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
disita dari Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH.
Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAH sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Disita dari Saksi MUKTI ALI, S.Ag, MH., berupa :
1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke
Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Disita dari Saksi MOHAMMAD SAHRIR SYARIF, berupa :
4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI
1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015.
Disita dari saksi ARMAN SUPRATMAN als PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO, berupa :
1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN
1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon
1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam.
1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30 ;
1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih
1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC
1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard.
1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard
1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
- 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221.
Disita dari tersangka ARFAN AMIR Als CAPANG Als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424.
1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777.
1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0
berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
- 1(satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366
- 8(delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
- Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,- dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,-
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUSAT, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
- 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu : 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271 , 5221 8420 2006 6202 , 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
- 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu : 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu : 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006
0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu : 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor : 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor : 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor : 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIA NINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, JalanH. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama :
ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: Dipindahkan tanggal: 22/05/2013.
Disita dari saksi ANDIS SANJAYA, berupa :
1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN.
1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131;
1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111.
Menimbang, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saski dan Terdakwa dan dibenarkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan erat dengan perkara aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana(requisitoir) terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 LUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk itu menuntut agar supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
| 1. | Menyatakan Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan ” , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
| 2. | Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung - 1 (satu) lembar surat nomor : 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. - 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sesbesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) - Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015; - 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). - 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015. - 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN -1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon - 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30 - 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252; - 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih - 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC - 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259 - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947 - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard. - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard’ - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard - 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221. - 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632; - 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424. - 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777. - 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440. - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366; - 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak); - 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2; - 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak); - Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,- dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,- - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR; - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA; - 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247 UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUSAT, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011; - 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu : 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844; - 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu : 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959; - 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu : 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706; - 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu : 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199; - 1 (satu) kartu ATM BJB nomor : 622011 204334 000021; - 1 (satu) kartu ATM BTN nomor : 4215 7088 1948 9312; - 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor : 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080; - 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038; - 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716 - 50-0, Nama : WIWIN SETIANINGRUM, Alamat : Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR; - 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013. - 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN. - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131; - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa :
Dikembalikan kepada WOM FINANCE melalui Sdr. Arif Yuwono dan barang bukti berupa :1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam. Dikembalikan kepada Nurhasanah. |
| 4.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut ,Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya
mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan mengaku bersalah,menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya serta Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yakni tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa juga menyampaikan duplik lisan yakni tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pada keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang relevan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juli tahun 2015, terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya yaitu saksi Arman dan Andis telah melakukan perbuatan membuat Surat Undangan Palsu dengan mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung dan surat undangan tersebut dikirimkan kebeberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia;
Bahwa Surat undangan tersebut dikirimkan melalui email [email protected], ke alamat email Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah, yang mengirimkan email adalah ANDIS ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di beberapa propinsi Indonesia.
Bahwa surat undangan tersebut intinya undangan rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait Laporan keuangan dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut baik Terdakwa maupun temannya yaitu saksi Andis Sanjaya dan Arman Suparman masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni Peran dari Saksi (ANDIS SANJAYA) adalah : bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh PARMAN, membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com. membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email. dan Peran saksi ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah :ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok saya,mencari contoh surat dari internet; menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui
ATM dan membagi uang hasil yang didapat, Sedangkan Peran Terdakwa ARFAN AMIR alias CAPANG adalah : sebagai pemilik/penyedia rekening-rekening bank berikut pemegang ATM; menarik uang yang masuk melalui
ATM; Mengirim nomor rekening ke PARMAN yang selanjutnya oleh PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa adapun alat-alat yang digunakan Terdakwa dan temannya tersebut dalam melakukan perbuatannya adalah handphone, laptop, printer, mesin fax, rekening Bank BRI dan Kartu ATM;
Bahwa adapun akibat yang timbul dari perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya tersebut adalah para korban telah menderita kerugian materiil yakni:Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN. Panitra/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA. Dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Bahwa disamping kerugian materiil tersebut perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut juga telah menimbulkan kerugian immaterial yakni rusaknya atau tercorengnya nama baik Pejabat Mahkamah Agung khususnya bagi NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan teman-temannya terhadap Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, Terdakwa dan teman-temannya telah melakukan pula di Kementerian Perikanan dan Kelautan,
Bahwa terhadap hasil dari perbuatan Terdakwa dan teman-tamannya tersebut, telah dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya mereka setujui yakni Terdakwa mendapat bagian 10 %, saksi Andis mendapat bagian 20 % sedangkan saksi Arman Suparman sebagai pimpinan mendapat bagian 70 %;
Bahwa didalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa dan teman-temannya yaitu saksi Arman dan Andis, meskipun masing-masing mempunyai peranan yang berbeda namun semuanya merupakan suatu rangkaian kerja sama diantara mereka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang in casu Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum padanya, maka dalam hal ini Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternative subsidaritas yakni :
Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Kedua :
Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk memilih satu dari dakwaan tersebut yang dianggap bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasar pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2.Dengan sengaja;
3.Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
4.Mengakbatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
5.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 1 angka 22 telah dijelaskan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia Warga Negara asing maupun badan hukum; Bahwa dalam hal ini sudah tentu orang tersebut adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan semua saksi-saksi
membenarkan bahwa terdakwa ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN yang pada saat ini duduk dikursi terdakwa dengan identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa sendiri membenarkannya. Dan selama pemeriksan sidang terdakwa selalu menunjukan sikap yang sehat baik jasmani maupun rohani.
2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut memori penjelasan (Memorie Van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van eon gevolg).
Menimbang, bahwa berdasar pada uraian fakta yang telah terungkap dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti sebagai mana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dan teman - temannya tersebut telah dengan sengaja mendowmload Surat Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung yang ditujukan kepada beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri/Agama di Indonesia untuk menghadiri rapat konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014, dimana sebelumnya Surat Undangan tersebut pernah termuat dalam website Mahkamah Agung dan selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya tersebut kemudian merubah beberapa bagian dari surat undangan itu untuk selanjutnya di perbanyak dan dikirimkan ke beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Agama di Indonesia; Bahwa dalam hal ini Terdakwa dan teman-temannya tersebut dapat disimpulkan telah menginsyafi dan menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya tersebut yakni adanya respon positif dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri/Agama ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanagn diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua inipun telah terbukti dalam diri maupun perbuatan Terdakwa;
3 . Tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak disini adalah tanpa adanya kewenangan untuk melakukan perbuatan menyebarkan suatu berita;
Menimbang, bahwa dari fakta terungkap bahwa penyebaran undangan tersebut adalah berita bohong dan menyesatkan Terdakwa maupun temannya yakni saksi Arman dan Andis, sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengirimkan undangan Rapat-rapat apapun yang akan dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, karena mereka bukanlah pejabat ataupun pegawai Mahkamah Agung di bagian Kesekretariatan;
Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta jika terdakwa menyebarkan Surat Undangan untuk menghadiri Rapat konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s.d 22 Agustus 2015 adalah hasil terdakwa dan temannya mencontoh surat yang mirip dengan surat aslinya yang didownload lewat internet melalui situs website Mahkamah Agung; Bahwa dalam hal ini untuk tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015, Sekretaris Mahkamah Agung sama sekali tidak mempunyai agenda untuk mengundang beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia untuk datang ke Jakarta guna mengikuti Rapat Koordinasi dengan BPK;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti pula dilakukan Terdakwa;
4, Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menimbulkan kerugian konsumen adalah timbulnya kerugian baik materiil maupun immaterial bagi korban sehubungan dengan transaksi elektronik; Sedangkan Transaksi Elektronik disini dalam ketentuan Pasal 1 angka/point 2 (dua) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer,jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya; Lebih lanjut dalam angka/point 3 (tiga) dan dari Pasal 1 tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud Tehnologi Informasi adalah suatu tehnik untuk mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan,memproses,mengumumkan,menganalisa dan/ atau menyebarkan imformasi; Selanjutnya pada angka/point 4 (empat) Pasal 1 juga ditentukan bahwa dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Seterusnya pada angka/point 5 (lima) juga ditentukan bahwa yang dimaksud Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian tersebut dihubungkan dengan fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan
dimuka maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa dan teman-temannya tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi elektronik karena dalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa dan teman-temannya, telah menggunakan perangkat-perangkat elektronik antara lain Laptop,printer,HP dan mesin fax; Bahwa selanjutnya sebagai akaibat dari perbuatan Terdakwa dan Teman-temannya tersebut telah pula menyebabkan timbulnya kerugian materiil bagi korban antara lain Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Bahwa selain kerugian materil tersebut,perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut juga telah menimbulkan kerugian moril yakni tercemarnya nama baik saksi NURHADI sebagai Sekretaris Mahkamah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahaw unsur ke 4 inipun telah terbukti dilakukan terdakwa;
5, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas bersifat alternative artinya ketiganya tidak perlu dibuktikan seluruhnya namun cukup apabila salah satu sudah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasar pada fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapatlah disimpulkan jika dalam melakukan perbuatannya tersebut baik Terdakwa maupun temannya yaitu saksi Andis Sanjaya dan Arman Suparman masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni Peran dari Saksi (ANDIS SANJAYA) adalah : bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh PARMAN, membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com. membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email. dan Peran saksi ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah : ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok , mencari contoh surat dari internet;
menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM dan membagi uang hasil yang didapat, Sedangkan Peran Terdakwa ARFAN AMIR alias CAPANG adalah : sebagai pemilik/penyedia rekening-rekening bank berikut pemegang ATM; menarik uang yang masuk melalui ATM; Mengirim nomor rekening ke PARMAN yang selanjutnya oleh PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa adapun alat-alat yang digunakan Terdakwa dan temannya tersebut dalam melakukan perbuatannya adalah handphone, laptop, printer, mesin fax, rekening Bank BRI dan Kartu ATM;
Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbanag diatas maka menurut hemat Majelis Hakim, unsur ke-4 yakni turut serta melakukan telah terbukti dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Terdakwa yang pada intinya memohon keringanan hukuman Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pokok dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbuti dilakukan Terdakwa, dan sepanjang dalam pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghilangan kesalahan ataupun tanggung jawab terdakwa terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut, maka oleh karenya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman/pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan sementara, maka masa penahanan sementara yang telah dijalaninya tersebut haruslah dinyatakan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa tentang status penahanan yang sekarang masih dijalani Terdakwa karena tidak ada alasan untk mengeluarkan terdakwa dari penahanan tersebut, maka oleh karena itu Penahanan itu haruslah tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka biaya perkara ini juga dibebankan padanya;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang pantas atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang adanya hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut telah menyebabkan kerugian materi bagi para korban;
Perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut telah pula menyebabkan tercemarnya nama baik saksi Nurhadi (Sekretaris Mahkamah Agung RI);
Perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut juga sangat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dengan menggunakan IT adalah terdakwa yang memerintahkan korban secara massive (besar dan meluas ) dan kerugian yang sangat massive;
Hal-hal yang meringankan :
a.Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya;
b.Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya;
c. Terdakwa belum pernah dipidana;
d. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
e. Terdakwa mengembalikan uang dari orang yang korban tersebut dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa yang perlu juga diperhatikan dalam perkara ini adalah diera technologi modern sekarang ini ternyata telah menimbulkan adanya niat-niat jahat atau telah dimanfaatkan salah oleh sebagian kecil orang incasu Terdakwa dan teman-temannya untuk meraup keuntungan pribadi yang sudah barang tentu akan menimbulkan kerugian materiil bagi korbannya dan menimbulkan keresahan didalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka hukuman/pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar/dictum putusan dibawah ini, dianggap telah adil,patut dan sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yakni barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI
0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015;
- 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN;
- 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon;
- 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30
- 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
- 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih;
- 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC ;
- 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947 ;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard.
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
- 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221.
- 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
- 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424.
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777.
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0
berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366;
- 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
- Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,- dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,-
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
- 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu : 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
- 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu : 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu : 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849 , 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562 , 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715,
5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu : 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor : 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor : 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor : 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening : 110-00 - 0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 ( satu ) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706 , Mandiri
Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk. ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013.
- 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN.
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;dikembalikan kepada WOM FINANCE melalui Sdr. Arif Yuwono dan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam dikembalikan kepada Nurhasanah.
Memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ARFAN AMIR Alias CAPANG Alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak dengan sengaja bersama-sama menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang telah menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “ ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARFAN AMIR Alias CAPANG Alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor : 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat nomor : 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015;
- 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN;
- 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon;
- 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30;
- 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
- 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih;
- 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC;
- 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard;
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard;
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
- 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221;
- 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
- 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424;
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777;
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0
berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366;
- 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
- Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,- dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,-;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247 UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
- 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu : 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420
3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113
9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
- 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu : 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu : 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733 , 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu : 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor : 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor : 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor : 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor : 15787358, Cabang: 3247Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, JalanTaqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013;
- 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN;
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131;
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111;
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
Dikembalikan kepada WOM FINANCE melalui Sdr. Arif Yuwono dan barang bukti berupa :1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Nurhasanah;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 17 DESEMBER 2015, oleh kami : NATHAN LAMBE , S.H.MH., selaku Hakim Ketua dengan BONGBONGAN SILABAN , S.H.LLM. dan SUWARSA HIDAYAT , S.H.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN, tanggal 21 DESEMBER 2015 , dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dibantu YANTI KARYATI, S.H, Panitera Pengganti, dihadiri HARSINI , S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BONGBONGAN SILABAN, S.H.LLM. NATHAN LAMBE , S.H.MH.
SUWARSA HIDAYAT , S.H.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
YANTI KARYATI, S.H