620 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Perak Barat No. 105
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 620 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. Tri Jaya Tangguh, Alamat Jl. Trans Sulawesi Desa Isimu Kab. Gorontalo , dalam hal ini memberi kuasa kepada Salma Dunggio, SH., dan Asni A. Biu, SH., keduanya Advokat, berkantor di Jl. H. Thayeb M. Gobel No. 245 Kelurahan Bulotadaa Barat Kec. Sipatana (X Kec. Kota Utara) Kota Gorontalo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
Risdianto Abdul beralamat di Desa Pone, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo ;
Winto Pangalima beralamat di Desa Daenaa, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo ;
Novita Gionte, beralamat di Desa Isimu Raya, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo ;
Ritawati Djunu beralamat di Desa Hungaluwa, Kec Limboto, Kab. Gorontalo ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penggugat merupakan karyawan PT. Tri Jaya Tangguh terhitung sejak 2004 sampai dengan sekarang ;
Bahwa adapun jabatan Penggugat 1 adalah sebagai Gudang Utility dengan gaji sebesar Rp 284.000.- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa adapun jabatan Penggugat 2 adalah sebagai Dryer Utility dengan gaji sebesar Rp 284.000.- ( dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa adapun jabatan Penggugat 3 adalah sebagai Sampler Labor dengan gaji sebesar Rp 284.000.- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa adapun jabatan Penggugat 4 adalah sebagai Analis Labor dengan gaji sebesar Rp 284.000.- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa gaji para Penggugat pada saat ini belum disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 710.000.- ;
Bahwa jam kerja Penggugat yang berlaku di perusahaan Tergugat adalah 2 (dua) ship kerja yaitu :
ship I pukul 06.00 wita s.d 18.00 wita dan
ship II pukul 18.00 s.d 06.00 wita ;
Bahwa berdasarkan jam kerja tersebut diatas terdapat kelebihan jam kerja (Lembur) ;
Bahwa Tergugat membayar upah lembur tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa selama para Penggugat bekerja lembur, Tergugat hanya memberikan makanan berupa mie instan ;
Bahwa para Penggugat menyatakan kelebihan jam kerja tersebut telah dilaporkan kepada Pegawai Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo ;
Bahwa para Penggugat telah memperselisihkan Perselisihan Hak ini melalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo ;
Dalam upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara para Penggugat dengan Tergugat telah diundang oleh Mediator Hubungan Industrial pada tanggal 23, 24 Juni 2010 dan 7 juli 2010 namun belum tercapai kesepakatan ;
Bahwa pekerja menyatakan menuntut pengusaha untuk membayar selisih upah lembur ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sesuai ketentuan Undang-undang kepada PT. Tri Jaya Tangguh untuk membayarkan kelebihan jam kerja sesuai dengan ketentuan ;
Bahwa Pegawai Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo menyatakan terdapat selisih upah lembur yang belum dibayarkan oleh PT. Tri Jaya Tangguh kepada para Penggugat dan dibuatkan dalam bentuk Penetapan Pegawai Pengawas ketenagakerjaan No 700/Nakertrans/230/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 ;
Bahwa dalam Anjuran mediator berkesimpulan Agar pengusaha segera membayar hak pekerja berupa upah lembur yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalao ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal (52), pasal (77) dan pasal (78) serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep – 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur pasal (7), pasal (8) dan pasal (9). Maka pihak Tergugat diwajibkan untuk membayar selisih upah lembur para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Untuk Penggugat 1 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 2 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 3 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 4 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dikarenakan gaji kami tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal mengenai upah minimum maka terdapat selisih Upah sebagai berikut .
Untuk Penggugat 1 :
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah 2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Untuk Penggugat 2
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Untuk Penggugat 3
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Untuk Penggugat 4
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan para Penggugat Untuk Seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal (52), pasal (77) dan pasal (78) serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep – 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur pasal (7), pasal (8) dan pasal (9) yang perinciannya sebagai berikut :
Untuk Penggugat 1 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 2 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 3 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 4 :
selisih upah lembur yang belum dibayarkan Rp.7.800.750. (tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam Anjuran Mediator yang perinciannya sebagai berikut:
Untuk Penggugat 1
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Untuk Penggugat 2
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp. 2.556.000,-
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Untuk Penggugat 4
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2010
Upah Minimum Provinsi Rp 710.000,-
Upah yang diterima Rp 284.000,-
Jumlah selisih Rp 426.000,-
Rp 426.000,-x 6 Bulan Rp 2.556.000
Selisih Upah bulan Januari sampai dengan Desember 2009
Upah Minimum Provinsi Rp 675.000,-
Upah yang diterima Rp 540.000,-
Jumlah selisih Rp 135.000,-
Rp 135.000,-x 12 Bulan Rp 1.620.000,-
Selisih Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2008
Upah Minimum Provinsi Rp 600.000,-
Upah yang diterima Rp 480.000,-
Jumlah selisih Rp 120.000,-
Rp 120.000,-x 6 Bulan Rp 720.000,-
Total Selisih Upah2 tahun terakhirRp 4.896.000,-
(empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat kekurangan pihak dimana pihak Pemda Kabupaten Gorontalo selaku pemilik aset atas pabrik tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, demikian juga Penggugat tidak menarik bagian keuangan dari perusahaan tersebut yakni Sayanti Abdul sebagai pihak dalam perkara ini, karena bagian keuangan yang mengatur upah dari Penggugat tersebut ;
Bahwa demikian pula gugatan penggugat sangatlah kabur karena para penggugat hanya menyebut nama Perusahaan tanpa menyebut nama Pimpinan/kepala cabang dari perusahaan dimaksud.
Pengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 12/G/2011/PHI.PN.Gtlo tanggal 28 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian.
Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah lembur masing-masing kepada :
Untuk Penggugat 1 (Risdianto Abdul) sebesar Rp.7.800.750.
(tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 2 (Winto Pangalima) sebesar Rp.7.800.750.
(tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 3 (Novita Gionte) Rp.7.800.750.
(tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk Penggugat 4 (Ritawati Djunu) Rp.7.800.750.
(tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Menyatakan biaya perkara sebesar nihil
Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 12 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 18/Kas/PHI.G/2011/PHI.Gtlo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 6 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 25 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Yudex Factie telah keliru dalam Menerapkan Hukum sehingga telah melahirkan putusan yang sangat merugikan Pemohon Kasasi dimana Yudex Factie telah mengabulkan Gugatan Penggugat berdasarkan bukti P1, P2, P3, P4 dan P5, sementara bukti P5 berupa penetapan dan Pengawas Ketenagakerjaan tentang selisih upah lembur penggugat yang belum dibayarkan dibuat oleh Pegawai Pengawas hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Pekerja/ para Penggugat tanpa didukung oleh bukti-bukti lain seperti daftar hadir dan bukti Pembayaran Tergugat kepada para Penggugat atau slip gaji, lagi pula Penetapan tersebut tanpa asli diajukan kepersidangan, dan bahkan setelah ditelusuri ada yang tidak bekerja lagi dan tidak mengajukan gugatan tapi masih tetap dihitung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo dan bahkan orang tersebut dihitung dua kali oleh Pegawai Pengawas Kab.Gorontalo, hal tersebut nampak jelas pada bukti P5 lembaran ketiga dan lampiran Penetapan nomor unit 49 dan lembaran ke 4 nomor urut 79 tertulis Rahman Alam, dimana orangnya adalah satu, demikian pula ada diantara para penggugat yang dihitung ganda atau dua kali oleh Pengawas Kab. Gorontalo seperti halnya Suwardi Rahman dan Anis Ahmad (halaman pertama nomor urut 12, 13 dan nampak lagi pada lembaran ke 4 nomor unit 78 dan 80).
Bahwa dan fakta-fakta tersebut nampak jelas perhitungan yang dilakukan oleh pengawas pada Nakertrans Kab. Gorontalo tidak akurat karena dibuat secara sepihak tanpa pendukung sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka olehnya itu pertimbangan Hukum Yudex Factie yang telah mengabulkan gugatan Penggugat berdasarkan bukti P5 tersebut sepatutnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa seharusnya Pegawai Pengawas pada Nakertrans Kab. Gorontalo menyerahkan hasil perhitungan (Bukti P5) tersebut kepada Tergugat/ Pemohon Kasasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengawas Kab. Gorontalo, dimana yang diserahkan kepada Tergugat/ Pemohon Kasasi hanyalah anjuran sebagaimana yang nampak pada bukti P1, P2, P3, P4, sehingga Tergugat tidak menerima permintaan para Penggugat dan setelah Perkara ini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo barulah Tergugat/ Termohon Kasasi mengetahui bahwa ada Penetapan yang dibuat oleh Pengawas pada Nakertrans Kab. Gorontalo dan setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial barulah Tergugat/ Pemohon Kasasi menghubungi pihak Pegawai Pengawas untuk memperoleh Penetapan tersebut dan untuk memperoleh itu Tergugat masih dipersulit lagi karena oleh Pegawai Pengawas dianjurkan untuk menemui pihak Mediator, namun setelah Tergugat menemui pihak Mediator disuruh lagi ke pihak Pegawai Pengawas, sehingga hal tersebut yang meragukan Tergugat/ Pemohon Kasasi dengan hasil Penetapan yang dibuat oleh Pegawai Pengawas Nakertrans Kab. Gorontalo, sehingga setelah Tergugat/ Pemohon Kasasi memperoleh Penetapan tersebut (Bukti P5) maka Tergugat melakukan upaya Hukum dan minta perhitungan kembali ketingkat Banding yakni Pegawai Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, dimana hal tersebut sangatlah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana yang tertuang dalam Kepmen No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pasal 13 ayat 2 yang berbunyi "Apabila salah satu Pihak tidak dapat Menerima Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, maka dapat meminta Penetapan Ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi".
Bahwa setelah diadakan perhitungan kembali oleh Pegawai Pengawas pada tingkat Provinsi maka nampak jelas perhitungan yang dibuat oleh Pegawai Pengawas Kabupaten Gorontalo (Bukti P.5) sangatlah nampak perbedaanya bahkan ada yang nihil, sementara Penetapan yang dibuat oleh Pengawas pada Nakertrans pada tingkat Provinsi (terlampir) dibuat berdasarkan data-data yang akurat seperti keterangan Pekerja/ Buruh PT.Trijaya Tangguh, Keterangan Pengusaha PT. Trijaya Tangguh, daftar hadir dan Pekerja/ para Penggugat, Slip gaji dan daftar Upah Karyawan, sehingga perhitungannya sebagaimana yang nampak pada hasil perhitungan dari Pegawai Pengawas tingkat Provinsi Gorontalo sebagaimana yang tercantum pada lampiran Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan NO. 560/ DTKT/ 326/ IV/ 2011 tanggal 11 April 2011. (Bukti Pemohon Kasasi/ Terlampir).
Bahwa oleh karena bukti P5 tersebut dibuat tanpa data pendukung sebagaimana telah disebutkan diatas maka seharusnya bukti P1, P2, P3, P4 berupa anjuran dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial tertanggal 8 Juli 2010 yang dibuat berdasarkan bukti tersebut seharusnya dikesampingkan/ ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa demikian pula Pertimbangan Hukum Yudex Factie mengenai keterangan saksi Penggugat yang bernama Abdul Saihu Yahya pegawai pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, sepatutnya dikesampingkan karena saksi tersebut tidak mengetahui pasti perihal perhitungan dalam penetapan tersebut dan pada kenyataannya pula bukan saksi tersebut yang membuat dan menanda tangani bukti P5 tersebut, dimana yang seharusnya yang menjadi saksi untuk menerangkan perihal penetapan tersebut adalah Drs. Ari Wibowo, ME yang membuat dan menanda tangani bukti P5 tersebut sehingga akan diketahui dengan jelas asal usul nilai nominal yang tercantum penetapan (bukti P5) tersebut.
Bahwa mengenai selisih upah yang dituntut oleh para Penggugat sudah sepatutnya ditolak oleh Yudex Factie karena sesuai bukti T2, T3, serta didukung oleh keterangan saksi Tergugat dimana upah yang dibayarkan oleh Tergugat kepada para Penggugat telah sesuai dengan standar Upah Minimum Prov untuk tahun 2008, 2009, 2010, maka olehnya itu Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Yudex Factie Pengadilan Hubungan Industrial yang telah menolak tuntutan selisih upah tersebut .
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Ketua Majelis dan Hakim Anggota II berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum, Putusan Judex Factie tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Penetapan Pegawai Pengawas Nakertrans Propinsi Gorontalo tanggal 11 April 2011 tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disampaikan dalam acara pembuktian dalam pemeriksaan perkara a quo ;
Bahwa Penetapan Pegawai Pengawas Nakertrans Propinsi Gorontalo sebagai keberatan atas Penetapan Pegawai Pengawas Nakertrans Kabupaten Gorontalo tersebut sekalipun dibenarkan oleh ketentuan Pasal 13 Surat Keputusan Menakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 namun diajukan oleh Tergugat dalam waktu yang tidak patut yaitu kurang lebih dari 1 (satu) tahun atau baru diajukan saat/ setelah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial perkara a quo, sementara proses PPHI oleh UU No. 2/2004 setiap tahapan PPHI dibatasi waktunya, yang jumlah keseluruhan waktunya kurang lebih 6 (enam) bulan ;
Menimbang bahwa dalam musyawarah Majelis terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota I/ Hakim ad-Hoc PHI Horadin Saragih, SH. MH., yang berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan dengan Argumentasi/ pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Factie menghukum pengusaha membayar sejumlah kekurangan lembur kepada para Penggugat hanya berdasarkan perhitungan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo (P-5) dalam bentuk foto copy tanpa memperlihatkan aslinya (vide daftar bukti para Penggugat pada halaman 12 putusan Judex Factie) ;
Bahwa ternyata Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan a quo kemudian dibatalkan dan dirubah oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada tingkat Provinsi Gorontalo dengan Nomor 560/DTKT/326/IV/2011 tanggal 11 April, setelah memperhatikan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo Nomor : 700/Nakertrans/258/VI/2010 (P-5), Keterangan pekerja PT. Trijaya Tangguh, Keterangan Pengusaha, Daftar Hadir kerja/ lembur Pekerja PT. Trijaya Tangguh, Daftar Upah Pekerja PT. Trijaya Tangguh dan Slip penerimaan lembur pekerja PT. Trijaya Tangguh (vide konsideran Penetapan Pegawai Pengawas Provinsi Gorontalo) ;
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum demikian penerapan hukum dalam perkara a quo tidak diperkenankan semata-mata mempertimbangkan alasan hukum bahwa pembuktian hanya pada tingkat peradilan pertama atau Judex Factie sebagaimana kewenangan Judex Juris dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam perkara ini selain bukti tertulis sebagai dasar perhitungan penetapan upah lembur dari putusan Judex Factie hanya berupa foto copy, ternyata penetapan Pegawai Pengawas Provinsi yang dilekatkan pada berkas perkara kasasi (Bundel B) berupa foto copy yang sesuai dengan aslinya sebagaimana keterangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Gorontalo. Lagipula sesuai ketentuan pasal 13 Keputusan Menteri Tenagan Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur terkait kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menentukan, Penetapan Pegawai Pengawas dapat dimintakan upaya hukum ke Pegawai Pengawas pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I untuk dilakukan penetapan/pemeriksaan ulang berdasarkan permohonan pihak yang merasa dirugikan, sehingga Penetapan Pegawai Pengawas Kabupaten Gorontalo yang menjadi dasar putusan Judex Factie bertentangan dengan Penetapan Pegawai Pengawas Provinsi Gorontalo berlaku dan diterapkan asas lex superiori derogate lex inferiori dan bersifat belum final ;
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas Hakim Anggota I berpendapat cukup beralasan hukum permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai pemufakatan, maka sesuai pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Majelis telah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Pimpinan PT. Tri Jaya Tangguh tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Tri Jaya Tangguh tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 oleh H. Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH. MH., dan Fauzan, SH. MH., Hakim-Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Horadin Saragih, SH. MH., H. Yulius, SH.,MH.
ttd./
Fauzan, SH. MH.,
Panitera-Pengganti
ttd./
Fitriamina, SH.MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002