88/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 88/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 88/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN;
Tempat Lahir : Pematang Siantar;
Umur/Tgl Lahir : 33 tahun/23 Maret1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Aspol Brimob Den 2B Pematangsiantar Blpo 1-D Jl. Ahmad Yani Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pemtangsiantar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota POLRI Brimob;
Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016, nomor : 88/PID.SUS/2016/PT.MDN, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar No.Reg.Perkara : PDM-80/PSIAN/Euh.2/09/2015 tanggal 22 September 2015 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN, pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2015 bertempat di dalam rumah Asrama Brimob Dan 2B Pematangsiantar Jl. Ahmad Yani Kel. PahlawanKec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu terhadap saksi Dewi Hartati Lubis (istri terdakwa), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa baru pulang ke rumah dan melihat lampu di rumah semua dalam keadaan mati, lalu terdakwa bertanya pada saksi korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah “Kenapa lampu dimatikan semua”, lalu saksi korban mengatakan “Saya mau merenungkan diri”, lalu saksi korban masuk ke dalam kamar, dan terdakwa juga masuk ke dalam kamar, selanjutnya saksi korban mengambil handphone terdakwa yang terletak di atas meja rias dan berkata “Ini handphonemu ya, kau bilang kau tidak punya handphone, handphonemu rusak, tapi ini handphone simpananmu kan, kau masih berhubungan dengan perempuan itu kan?”, namun terdakwa tidak menjawab dan berusaha mengambil handphone tersebutdari tangan saksi korban, akan tetapi saksi korban berusaha mempertahankan handphone tersebut dengan cara naik ke atas tempat tidur sambil menungging menyembunyikan handphone tersebut, akan tetapi terdakwa tetap berusaha mengambil handphone tersebut dari tangan saksi korban dengan cara mendorongkan tubuh saksi korban dengan kuat hingga saksi korban terhempas ke dinding tempat tidur dan dada korban terasa sakit, sampai akhirnya terdakwa berhasil mengambil handphone dari tangan saksi korban dan tangan saksi korban juga terkena goresan kuku terdakwa, dan saksi kembali berusaha mengambil handphone tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa mengatakan “Udah puas kau kan, kau maki-maki dia”, dan saksi korban menjawab “Kuharamkan aku ngomong sama perempuanmu itu, udahlah usirlah aku dari rumah ini”, dan terdakwa mengatakan “Tidak akan kuusir kau”, lalu saksi korban mengatakan “udah janjinya kau sama bou dan amang boru kalau kau tidak menghubungi perempuan itu lagisambil saksi korban mengambil botol farfum dari atas meja rias dan mencampakkannya ke lantai sehingga botol farfum tersebut pecah, lalu terdakwa mengatakan “Itu urusanku sama orangtuaku”,dan terdakwa dengan saksi korban terus berantam mulut, kemudian saksi korban mengatakan “udahlah kutelpon orangtuaku biar aku dijemput”, lalu terdakwa mengatakan “Kuharamkan musuhku datang ke rumah ini”, lalu saksi korban menelpon ibu saksi korban dan memintanya untuk datang, dan saat itu terdakwa beranjak pergi mau keluar rumah, akan tetapi saksi korban menarik baju terdakwa sambil mengatakan “jangan kau pergi”, dan terdakwa menghentakkan tangan saksi korbandari bajunya, dan tetap beranjak mau pergi keluar rumah, akan tetapi saksikorban tetap mengatakan “Jangan kau pergi” sambil menarik celana yang dipakai terdakwa, akan tetapi terdakwa menjawab “sukakulah tidak mau aku jumpa sama musuhku, oh kau tarik-tariklah celanaku” sambil tangan terdakwa memegang celana panjang yang dipakai saksi korban dan mengatakan “Kukoyakkanlah celanamu ini biar nampak sekalian bentuk tubuhmu”, sambil menarik celana yang dipakai saksi korban hingga koyak, lalu terdakwa hendak pergi dengan menaiki sepeda motor, akan tetapi saksi korban langsung naik ke atas sepeda motor, sehingga terdakwa tidak jadi naik sepeda motor akan tetapi pergi dengan jalan kaki. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami :
Lengan kanan (bagian dalam) : memar 3 x 0,2 Cm ;
Dada kiri atas : Memar 1,5 x 1 Cm ;
Jari Tengah (tepi kuku) : Memar 0,5 Cm ;
Punggung tagan kanan : Memar 5 x 4,5 Cm ;
Jari telunjuk kanan : Lecet 0,5 Cm ;
Sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 4564/VI/UPM/VER/IV/ 2015, tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan diperiksa oleh Susanna dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang N0. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN, pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2015 bertempat di dalam rumah Asrama Brimob Dan 2B Pematangsiantar Jl. Ahmad Yani Kel. PahlawanKec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yatiu terhadap saksi Dewi Hartati Lubis (istri terdakwa), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa baru pulang ke rumah dan melihat lampu di rumah semua dalam keadaan mati, lalu terdakwa bertanya pada saksi korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah “Kenapa lampu dimatikan semua”, lalu saksi korban mengatakan “Saya mau merenungkan diri”, lalu saksi korban masuk ke dalam kamar, dan terdakwa juga masuk ke dalam kamar, selanjutnya saksi korban mengambil handphone terdakwa yang terletak di atas meja rias dan berkata “Ini handphonemu ya, kau bilang kau tidak punya handphone, handphonemu rusak, tapi ini handphone simpananmu kan, kau masih berhubungan dengan perempuan itu kan?”, namun terdakwa tidak menjawab dan berusaha mengambil handphone tersebutdari tangan saksi korban, akan tetapi saksi korban berusaha mempertahankan handphone tersebut dengan cara naik ke atas tempat tidur sambil menungging menyembunyikan handphone tersebut, akann tetapi terdakwa tetap berusaha mengambil handphone tersebut dari tangan saksi korban dengan cara mendorongkan tubuh saksi korban dengan kuat hingga saksi korban terhempas ke dinding tempat tidur dan dada korban terasa sakit, sampai akhirnya terdakwa berhasil mengmbil handphone dari tangan saksi korban dan tangan saksi korban juga terkena goresan kuku terdakwa, dan saksi kembali berusaha mengambil handphone tersebut namun tidak berhasil, lalu terdakwa mengatakan “Udah puas kau kan, kau maki-maki dia”, dan saksi korban menjawab “Kuharamkan aku ngomong sama perempuanmu itu, udahlah usirlah aku dari rumah ini”, dan terdakwa mengatakan “Tidak akan kuusir kau”, lalu saksi korban mengatakan “udah janjinya kau sama bou dan amang boru kalau kau tidak menghubungi perempuan itu lagisambil saksi korban mengambil botol farfum dari atas meja rias dan mencampakkannya ke lantai sehingga botol farfum tersebut pecah, lalu terdakwa mengatakan “Itu urusanku sama orangtuaku”,dan terdakwa dengan saksi korban terus berantam mulut, kemudian saksi korban mengatakan “udahlah kutelpon orangtuaku biar aku dijemput”, lalu terdakwa mengatakan “Kuharamkan musuhku datang ke rumah ini”, lalu saksi korban menelpon ibu saksi korban dan memintanya untuk datang, dan saat itu terdakwa beranjak pergi mau keluar rumah, akan tetapi saksi korban menarik baju terdakwa sambil mengatakan “jangan kau pergi”, dan terdakwa menghentakkan tangan saksi korbandari bajunya, dan tetap beranjak mau pergi keluar rumah, akan tetapi saksikorban tetap mengatakan “Jangan kau pergi” sambil menarik celana yang dipakai terdakwa, akan tetapi terdakwa menjawab “sukakulah tidak mau aku jumpa sama musuhku, oh kau tarik-tariklah celanaku” sambil tangan terdakwa memegang celana panjang yang dipakai saksi korban dan mengatakan “Kukoyakkanlah celanamu ini biar nampak sekalian bentuk tubuhmu”, sambil menarik celana yang dipakai saksi korban hingga koyak, lalu terdakwa hendak pergi dengan menaiki sepeda motor, akan tetapi saksi korban langsung naik ke atas sepeda motor, sehingga terdakwa tidak jadi naik sepeda motor akan tetapi pergi dengan jalan kaki. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami :
Lengan kanan (bagian dalam) : memar 3 x 0,2 Cm ;
Dada kiri atas : Memar 1,5 x 1 Cm ;
Jari Tengah (tepi kuku) : Memar 0,5 Cm ;
Punggung tagan kanan : Memar 5 x 4,5 Cm ;
Jari telunjuk kanan : Lecet 0,5 Cm ;
Sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 4564/VI/UPM/VER/IV/ 2015, tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan diperiksa oleh Susanna dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang N0. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar No.Reg.Perkara : PDM-80/PSIAN/Euh.2/09/2015 tanggal 17 Nopember 2015 bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Membebaskan terdakwa dari tuntutan primair ;
Menyatakan terdakwa: ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITANterbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak meghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari”, melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (dalam dakwaan Subsidair) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkaraRp. 1.000,- (seribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, tanggal 12 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN tersebut diatas tidak terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan bahwa Terdakwa ISKANDARZULKARNAEN PANJAITANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari” ;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkanhukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) bulan atau karena adanya suatu perintah Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana lainnya ;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang berwarna hijau dengan motif belang-belang dalam keadaan koyak/ robek, dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 1/BDG/PID/2016/PN.Pms yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, bahwa pada tanggal 18 Januari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, tanggal 12 Januari 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 25 Januari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 28 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 1 Februari 2016 dan memori banding tersebut pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa hanya hukuman bersyarat yaitu pidana penjara selama 2 (dua) bulan namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena Terdakwa melakukan perbuatan lain yang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan 3 (tiga) bulan, padahal Pengadilan Negeri sependapat dengan pertimbangan hukum Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan Pengadilan Negeri juga berpendapat bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan hukuman bersyarat pada Terdakwa, meskipun sifat hukum pidana bukanlah bersifat pembalasan dendam terhadap perbuatan terdakwa, melainkan untuk pembinaan agar terdakwa dapat merubah perilakunya, namun dengan hanya menjatuhkan hukuman bersyarat pada terdakwa dapat menimbulkan tanggapan yang negatif di masyarakat. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yan diajukan tanggal 17 Nopember 2015;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 3 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 4 Februari 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan sempurna kepada Jaksa penuntut Umum pada tanggal 4 Februari 2016 dan kontra memori banding tersebut, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Jaksa Penuntut Umum, telah salah berpendapat meminta kepada Majelis persidangan untuk menghukum terdakwa secara pidana dengan tiga bulan penjara, padahal nyata nyatanya dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi telah nyata bahwa kekerasan yang dipersangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah sangat berlebihan;
Saksi korban, hanya berseteru dengan saya disebabkan, HP milik saya yang diambil oleh saksi korban, karena hendak melihat isi HP milik terdakwa, namun ketika saksi korban telah selesai memeriksa HP tersebut, saya memintanya tetapi saksi korban tetap tidak memberikan HP saya, bahkan selalu membentak saya dengan mengatakan, “siapa yang baru meneleponmu” dan saya langsung menjawab lihat daftar masuk, tetapi saksi korban tetap mendesak dan akhirnya saya berusaha keras mengambil dari saksi korban dan terjadilah pergumulan dan kontak physik dengan saksi korban untuk mendapatkan HP milik saya dan itulah rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi dan saya tidak pernah menganiaya saksi korban dan melakukan kekerasan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Bahwa sebenarnya terdakwalah yang menjadi korban dari kontak physik tersebut, saksi korban berusaha mencakarkan kukunya terhadap saya dan saya bersyukur bisa melepaskan diri dari cakaran kukunya walaupun banyak melukai tubuh saya sesuai degan foto yang terlampir dalam berkas perkara;
Maka dengan demikian layaklah bila Pengadilan Tinggi Medan menolak memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, karena nyata perbuatan tersebut yang didakwakan kepada saya sungguh sungguh tidak pernah terjadi yang disebut telah menganiaya saksi korban Dewi Hartati Lubis.
Membaca surat Pengadilan Negeri Medan nomor : W2.U2/114/Pid.01/I/2016 tanggal 18 Januari 2016, yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 2595/Pid.B/2015/PN.Mdn, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan memperlajari dengan seksama berkas perkar No.235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tanggal 12 Januari 2016, Nomor :235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, serta memori banding Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berrsalah melakukan tindak pidan “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang dilakukan suami terhafap istri yang tidak menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari “ melanggar pasal 44 ayat 4 Undang-undang No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, Jaksa Penuntut Umum telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Medan dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa di tingkat banding. Sehingga kontra memori banding Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya sungguh-sungguh tidak pernah terjadi, tidak mempunyai alasan hukum dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, terlalu ringan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan kekerasan terhadap korban;
Bahwa terjadinya kekerasan fisik tersebut berawal dari rebutan handphon, karena didalamnya tersimpan kata-kata mesra Terdakwa pada selingkuhannya;
Bahwa tindakan Terdakwa yang berselingkuh dan ucapan Terdakwa yang menyatakan mertuanya adalah musuhnya tidak mencerminkan sebagai seorang Polisi yang setia, bertanggung jawab dan berbudi baik ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dalam putusan Majelis Hakim tingkat ditambah dengan hal-hal yang memberatkan sebagaimana tersebut diatas, menurut Pengadilan Tinggi pidana penjara sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, tanggal 12 Januari 2016, harus diubah sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, tentang KUHAP. dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Pms, tanggal 12 Januari 2016, yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagi berikut ;
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN tidak terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAEN PANJAITAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang berwarna hijau dengan motif belang-belang dalam keadaan koyak/ robek, dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016, nomor : 88/PID.SUS/2016/PT.MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 April 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
FACHRIAL, SH.MHum.