22/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 22/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAHYO Bin SARJO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor: 22 /Pid.Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YAHYO Bin SARJO
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tgl lahir : 37 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Banger RT 06, RW 04, Ds. Karanganyar, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 21-12-2011, No: SP.Han/383/XII/2011/Reskrim sejak tanggal 21-12-2011 s/d. 09-01-2012 ;
Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 05-01-2012 No.02/RT.2/Euh.1/01/2012 sejak tanggal 10-01-2012 s/d. 18-02-2012 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal : 16-02-2012 No: Print-221/0.3.41/Ep.2/02/2012 sejak tanggal : 16-02-2012 s/d tanggal :06-03-2012 ;
Hakim tanggal : 27-02-2012, No : 52 /Pen.Pid.B/2012/PN.Pwi., sejak tanggal : 27 -02-2012 s/d. tanggal 27-03-2012;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberi kesempatan akan haknya itu dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ,
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 22/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 27 Februari 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/20011/ PN. Pwi. tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengarkan :
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YAHYO Bin SARJO secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut dalam dakwaan tunggal;-----
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YAHYO Bin SARJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)Subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 3,10 m , diameter 10 cm;
Di rampas untuk Negara Cq. Perum. Perhutani KPH Telawah;
4. Menetapkan supaya terpidana jika dinyatakan bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 13 Maret 2012 yang pada pokoknya : mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya dan terdakwa tetap dalam pembelaannya
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Yahyo bin Sarjo pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di dalam hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar, KPH Telawa turut Desa Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke hutan Mangin dengan tujuan menengok tanaman Polowijo berupa jagung yang ditanam terdakwa di tanah sanggeman dan sesampai di tanah sanggeman yang terdakwa tanami jagung tersebut, terdakwa melihat ada 1(satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran 310 cm dengan diameter 10 cm dengan kubikasi 0,031 m2 yang ditaruh didekat tabanab jagung terdakwa, kemudian terdakwa ambil lalu dibawa pulang dengan cara dipanggul dibahu.
-. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa memanggul kayu jati yang telah terdakwa ambil dari sanggeman sampai ditengah jalan hutan petak 58 Mangin BKPH Ketawar, KPH Telawa turut Desa Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan terdakwa ditangkap oleh saksi Dunarto bin N Harjowinoto dan saksi Mulyoto bin Sarimin anggota Pilisi Hutan yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas Patroli untuk dibawa ke kantor Perhutani, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa diserahkan ke Polres Grobogan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut RPH Telawa mengalami kerugian sebesar Rp. 85.941.-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 Ayat (3) huruf h UU Ri No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 3,10 m , diameter 10 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukkan barang bukti tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan beberapa orang saksi, yaitu :
Saksi SUNARTO Bin HARJOWINOTO :
Bahwa benar terdakwa telah memanggul kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat Keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib pada waktu saksi sedang melakukan patroli bersama saksi Mulyoto telah melihat terdakwa sedang memanggul kayu jati selanjutnya diadakan penyergapan dan dapat mterdakwa beserta barang buktinya berupa satu batang kayu jati selanjutnya terdakwa dibawa saksi ke Polres Grobogan untuk diproses.
Bahwa benar kejadianya pada hari selasa tanggal 20 Desember 2011 di jalan hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa turut Desa Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan.
Bahwa benar katanya kayu tersebut berasal dari dekat tanah sanggeman yang terdakwa tananmi jagung.
Bahwa benar setelah diperiksa ternyata kayu tersebut cocok dengan tunggaknya yang ada di petak 58.
Saksi MULYOTO Bin SARIMIN
Bahwa benar terdakwa telah memanggul kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat Keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib pada waktu saksi sedang melakukan patroli bersama saksi Mulyoto telah melihat terdakwa sedang memanggul kayu jati selanjutnya diadakan penyergapan dan dapat mterdakwa beserta barang buktinya berupa satu batang kayu jati selanjutnya terdakwa dibawa saksi ke Polres Grobogan untuk diproses.
Bahwa benar kejadianya pada hari selasa tanggal 20 Desember 2011 di jalan hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa turut Desa Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan.
Bahwa benar katanya kayu tersebut berasal dari dekat tanah sanggeman yang terdakwa tananmi jagung.
Bahwa benar setelah diperiksa ternyata kayu tersebut cocok dengan tunggaknya yang ada di petak 58.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah memanggul kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat Keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan telah mengangkut dengan cara memanggul kayu jenis jati dengan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan awalnya pada hari itu juga sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Hutan Mangin untuk menengok ladang tanaman polowijo berupa jagung miliknya, yang ditanam pada tanah sanggeman petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dilokasi ladang polowijo miliknya, terdakwa melihat ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 310 cm diameter 10 cm volume 0,0031 m3.
Bahwa benar oleh karena kayu jati tersebut berada didekat ladang tanah sanggeman miliknya dan menurut terdakwa tidak ada pemiliknya serta terdakwa pun tidak pernah menebang kayu jati tersebut, maka terdakwa kemudian mempunyai niat untuk membawa pulang dengan cara memanggul kayu jati tersebut guna keperluan perbaikan rumah miliknya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib pada waktu terdakwa sedang sedang memanggul kayu jati telah disergap oleh saksi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya ditangkap beserta barang buktinya berupa satu batang kayu jati selanjutnya diserahkan ke Polres Grobogan untuk diproses.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukkan dipersidangan,yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hokum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan telah mengangkut dengan cara memanggul kayu jenis jati dengan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan awalnya pada hari itu juga sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Hutan Mangin untuk menengok ladang tanaman polowijo berupa jagung miliknya, yang ditanam pada tanah sanggeman petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dilokasi ladang polowijo miliknya, terdakwa melihat ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 310 cm diameter 10 cm volume 0,0031 m3.
Bahwa benar oleh karena kayu jati tersebut berada didekat ladang tanah sanggeman miliknya dan menurut terdakwa tidak ada pemiliknya serta terdakwa pun tidak pernah menebang kayu jati tersebut, maka terdakwa kemudian mempunyai niat untuk membawa pulang dengan cara memanggul kayu jati tersebut guna keperluan perbaikan rumah miliknya;
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanga saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa YAHYO Bin SARJO yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsure setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hokum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, adalah dalam penyebutan secara alternative, dalam arti bilamana salah satu dari perbuatan tersebut sudah terbukti dari hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, maka terhadap unsure kedua ini telah terpenuhi secara hokum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua ini sebelum dibuktikan lebih lanjut, perlu kiranya diketahui yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan;
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib untuk disyukuri,oleh karena karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlaq mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun akan datang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan haruslah dilengkapi dengan dokumen yang bernama Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yang dalam penjabaran lebih terperinci masalah SKSHH telah diatur melalui SK Dirjen PHP No.132/KPTS/VI-Edar-2002 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang diperbaharui dengan Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan tentang Penetapan dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH mulai tahun 2003
Menimbang, bahwa tujuan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas adalah sebagai upaya agar penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana facta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan telah mengangkut dengan cara memanggul kayu jenis jati dengan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan awalnya pada hari itu juga sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Hutan Mangin untuk menengok ladang tanaman polowijo berupa jagung miliknya, yang ditanam pada tanah sanggeman petak 58 RPH Mangin BKPH Ketawar KPH Telawa Turut. Selanjutnya setelah terdakwa sampai dilokasi ladang polowijo miliknya, terdakwa melihat ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 310 cm diameter 10 cm volume 0,0031 m3. Bahwa oleh karena kayu jati tersebut berada didekat ladang tanah sanggeman miliknya dan menurut terdakwa tidak ada pemiliknya serta terdakwa pun tidak pernah menebang kayu jati tersebut, maka terdakwa kemudian mempunyai niat untuk membawa pulang dengan cara memanggul kayu jati tersebut guna keperluan perbaikan rumah miliknya;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa memanggul kayu jati di maksud untuk di bawa pulang ke rumah, sekitar pukul 13.00 Wib ditengah perjalanan di hutan petak 58 RPH Mangin BKPH Katawar KPH Telawa Turut Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan telah ditangkap oleh petugas Polhut yang pada saat itu sedang patrol, yang untuk selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian. Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana uraian diatas menurut Majelis langkah dan tindakan terdakwa yang mana telah menyetujui dan berkomitmen untuk turut serta membantu menjaga kelestarian dan keutuhan hutan jati di petak 58 RPH Mangin BKPH Katawar KPH Telawa Turut Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan dengan melalui kerja sama buka ladang tanah sanggeman telah lalai dilakukan oleh terdakwa, dikarenakan terdakwa tidak melakukan pelaporan kepada petugas Perhutani atas adanya pohon jati yang telah ditebang oleh seseorang, justru bahkan terdakwa mempunyai niatan untuk membawa kayu jati dengan mamanggul ke rumah terdakwa, sehingga Perum. Perhutani KPH Telawa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 85. 941,- (delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah). Dengan demikian menurut Majelis perbuatan terdakwa membawa dengan cara memanggul kayu jati ukuran 310 cm diameter 10 cm volume 0,0031 m3 dengan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, adalah pula merupakan perbuatan mengangkut kayu sebagaimana dalam unsure kedua dari dakwaan Penuntut Umum. Bahwa atas uraian –uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah nyata mengangkut dengan cara memanggul kayu jati dengan tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan, merupakan tindakan terdakwa mengangkut kayu tersebut adalah merupakan perbuatan yang illegal, maka oleh karenanya menurut Majelis unsure kedua dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hokum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki jati dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya pekara;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan ekosistem alam ;
Perbuatan terdakwa mendorong masyarakat melakukan penebangan liar;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini daerah Perhutan Kab. Grobogan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa YAHYO Bin SARJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN BERUPA KAYU JATI TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;-----------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa YAHYO Bin SARJO dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;-----------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 3,10 m , diameter 10 cm;
Di rampas untuk Negara Cq. Perum. Perhutani KPH Telawah;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan IKA DHIANAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YUWINARNI, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh oleh SUDARMANTO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Ketua
RIYANTO ALOYSIUS, SH.
Hakim-Hakim Anggota :
AGUNG NUGROHO, SH. 2. IKA DHIANAWATI, SH.MH
Panitera Pengganti :
YUWINARNI