259/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 259/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Likani bin Slamet
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Likani bin Slamet tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 500.000,- ( Lima ratus Ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3; DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq PERHUTANI KPH BOJONEGORO; - 1 (satu) buah gergaji; - 1 (satu) buah bendo ; - 1 (satu) buah senter; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 259/Pid.Sus-LH/2016/PN.Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Likani bin Slamet
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 45 / 1 Agustus 1971
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sidokumpul, Desa Leran Rt 35 / 10,
Kec. Kalitidu, Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah negara. oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 September 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 259/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 259/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN Bjn, tanggal 6 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Likani bin Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Prenuntut Umum melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap di tahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus Ribu rupiah ) Sub 2 (dua) bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, 1 (satu) buah gergaji, DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq PERHUTANI KPH BOJONEGORO. 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai :
Pertama :
-------- Bahwa terdakwa Likani bin Slamet pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, terdakwa pergi ke dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro untuk menebang kayu jati, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji, setelah pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa memacak (menguliti) kayu jati tersebut, kemudian datang petugas Perhutani dari RPH Wadang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa ke Polsek Ngasem untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, milik RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro Negara dirugikan sebesar Rp 328.930,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa Likani bin Slamet pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
- Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, terdakwa pergi ke dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro untuk menebang kayu jati, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji, setelah pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa memacak (menguliti) kayu jati tersebut, kemudian datang petugas Perhutani dari RPH Wadang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa ke Polsek Ngasem untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, karena kayu tersebut rencananya akan dipergunakan untuk tambal sulam rumah milik terdakwa, dan terdakwa bertempat tinggal didalam kawasan hutan atau disekitar kawasan hutan ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, milik RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro Negara dirugikan sebesar Rp 328.930,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Kaswi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa melakukan pencurian kayu jati;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekira 03.30 Wib didalam hutan petak 17 A RPH Wadang wilayah Desa Wadang Kec.Ngasem Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama 1 (satu) tim dari Polhut yaitu saksi Suratman dan Abdul Rohim;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pencurian tersebut saat saksi patroli malam di petak 17 A RPH Wadang;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang mengangkut kayu jati ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan cara dipikul menggunakan pundak dan saat itu baru kurang lebih 20 meter dari TKP tunggak bekas pencurian;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) batang berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm x 13 cm = 0,037 M3;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) batang kayu jati tersebut dengan menebang pohon di petak 17 A RPH Wadang BKPH Tengger karena ditemukan 1 (satu) tunggak bekas pencurian sekitar kurang lebih 20 meter dari tempat terdakwa tertangkap;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut turut diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) batang berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm x 13 cm = 0,037 M3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala;
Bahwa penenbangan kayu jati yang dilakukan terdakwa, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi SKSHH;
Bahwa rumah terdakwa termasuk daerah atau wilayah sekitar hutan RPH Wadang karena jaraknya kurang lebih 500 meter dari kawasan hutan RPH Wadang;
Bshwa saat tertangkap, terdakwa memikul kayu sendirian;
Bahwa kerugian Perhutani atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut seluruhnya sebesar Rp.328.930,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sering ketemu dengan terdakwa;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya petani;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut digunakan sendiri untuk mebel;
Bahwa yang memberi ijin untuk penebangan pohon jati tersebut adalah Administratur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Suratman Hadi Purnomo, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa melakukan pencurian kayu jati;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekira 03.30 Wib didalam hutan petak 17 A RPH Wadang wilayah Desa Wadang Kec.Ngasem Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama 1 (satu) tim dari Polhut yaitu saksi Kaswi dan Abdul Rohim;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pencurian tersebut saat saksi patroli malam di petak 17 A RPH Wadang;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang mengangkut kayu jati ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan cara dipikul menggunakan pundak dan saat itu baru kurang lebih 20 meter dari TKP tunggak bekas pencurian;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) batang berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm x 13 cm = 0,037 M3;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) batang kayu jati tersebut dengan menebang pohon di petak 17 A RPH Wadang BKPH Tengger karena ditemukan 1 (satu) tunggak bekas pencurian sekitar kurang lebih 20 meter dari tempat terdakwa tertangkap;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut turut diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) batang berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm x 13 cm = 0,037 M3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala;
Bahwa penenbangan kayu jati yang dilakukan terdakwa, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi SKSHH;
Bahwa rumah terdakwa termasuk daerah atau wilayah sekitar hutan RPH Wadang karena jaraknya kurang lebih 500 meter dari kawasan hutan RPH Wadang;
Bshwa saat tertangkap, terdakwa memikul kayu sendirian;
Bahwa kerugian Perhutani atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut seluruhnya sebesar Rp.328.930,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sering ketemu dengan terdakwa;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harinya petani;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut digunakan sendiri untuk mebel;
Bahwa yang memberi ijin untuk penebangan pohon jati tersebut adalah Administratur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan ahli, yaitu:
Ahli Hari Hadi, SP, dipersidangan telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan Ahli;
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh ahli;
Bahwa riwayat pendidikan ahli adalah lulusan S-1 Pertanian Universitas Bojonegoro tahun 2004, riwayat pekerjaan masuk instansi Perhutani tahun 1997 di BKPH Tretes sebagai mandor Polhut tahun 2010 staf pelaksana seksi perencanaan hutan Bojonegoro tahun 2011 Kepala urusan statistik seksi perencanaan hutan Bojonegoro tahun 2012, Kepala Subseksi wilayah di seksi perencanaan hutan Madiun tahun 2014, Asper KBKPH Tengger KPH Bojonegoro hingga saat ini;
Bahwa ahli memberikan keterangan di persidangan sehubungan adanya masalah penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 wib didalam hutan petak 17A RPH Wadang wilayah Desa Wadang Kec.Ngasem Kab.Bojonegoro;
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, khususnya di daerah Bojonegoro terutama di Kec. Ngasem merupakan kecamatan yang berada didalam kawasan hutan dikarenakan semua akses jalan keluar masuk menuju ke daerah kecamatan Ngasem yang merupakan jalan alur Perhutani dan dimanfaatkan sebagai jalan raya umum;
Bahwa petak 17A RPH Wadang BKPH Tengger merupakan kawasan hutan Negara yang dilindungi dan pada lokasi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya BATB (Berita Acara Tata Batas) yang dibuat pada jaman Belanda yaitu pada tanggal 25 Januari 1930 dan juga peta RPH Wadang juga menunjukkan petak 17A RPH Wadang BKPH Tengger;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari Perhutani;
Bahwa setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai SK Direksi Perhutani tahun 2010 dalam hal ini di KPH Bojonegoro yang mengeluarkan Administratur / KKPH Bojonegoro;
Bahwa nilai kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Wadang BKPH Tengger KPH Bojonegoro mengalami kerugian Rp. 328.930,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa dasar dari penetapan jumlah kerugian tersebut sesuai dengan keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 664 / KPTS / DIR /2010 tanggal 1 Oktober 2010;
Bahwa usia pohon jati di petak 17A RPH Wadang yang telah ditebang oleh terdakwa adalah jenis KU II tanaman jenis jati tahun tanam 2002 jadi usia pohon tersebut adalah 14 tahun;
Bahwa terkait dengan warga yang berada disekitar hutan, sehariannya tidak terlepas dari hasil hutan;
Bahwa pada Perhutani ada kegiatan-kegiatan berupa menanam tanaman tumpangsari yang membutuhkan masyarakat sekitar dan dari pihak Perhutani ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar;
Bahwa Hutan konservasi menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah kawasan hutan dengan cirri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
Bahwa Hutan produksi relative tidak diproteksi, boleh dimanfaatkan dan diekploitasi untuk diambil hasil produksinya;
Bahwa Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system, penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut dan menjaga kesuburan tanah;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa Likani bin Slamet dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik, keterangan yang terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik ;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik adalah keterangan terdakwa sebenarnya yang terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang Terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan terdakwa;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telah melakukan pencurian kayu jati didalam hutan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 wib di wilayah hutan petak 17A RPH Wadang BKPH Tengger wilayah Desa Wadang Kec.Ngasem Kab.Bojonegoro;
Bahwa Kayu jati yang terdakwa pikul tersebut milik Perhutani;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji potong setelah roboh kayu tersebut terdakwa potong menjadi 1 (satu) batang, panjang kurang lebih 2 meter;
Bahwa setelah kayu jati dipacak lalu terdakwa bawa pulang ke rumah namun jarak kurang lebih 20 meter dari tunggak bekas pohon yang terdakwa tebang, terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani;
Bahwa gergaji potong yang terdakwa gunakan untuk menebang pohon jati tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa asal-usul kayu jati yang terdakwa pikul tersebut dari menebang didalam hutan wilayah RPH Wadang;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut sendirian;
Bahwa terdakwa berangkat jam 01.00 wib dari rumah;
Bahwa alat-alat yang terdakwa bawa antara lain : bendo, gergaji potong dan senter kepala;
Bahwa tujuan terdakwa menebang kayu jati tersebut untuk tambal sulam rumah terdakwa;
Bahwa letak rumah terdakwa di Desa Leran Dusun Sidokumpul, yang berada di sekitar hutan Wadang kurang lebih jaraknya 500-700 meter sudah wilayah hutan Wadang;
Bahwa alat-alat yang terdakwa bawa untuk menebang pohon jati tersebut, milik terdakwa dan sudah terdakwa siapkan dari rumah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat 240 cm x 13 cm = 0,037 m3;
1 (satu) buah gergaji potong.
1 (satu) buah bendo;
1 (satu) buah senter kepala;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Likani bin Slamet pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro ditangkap petugas perhutani karena meneang kayu jati tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, terdakwa pergi ke dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro untuk menebang kayu jati karena kayu tersebut rencananya akan dipergunakan untuk tambal sulam rumah milik terdakwa, dan terdakwa bertempat tinggal didalam kawasan hutan atau disekitar kawasan hutan, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji, setelah pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa memacak (menguliti) kayu jati tersebut, kemudian datang petugas Perhutani dari RPH Wadang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa ke Polsek Ngasem untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, milik RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro Negara dirugikan sebesar Rp 328.930,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur "setiap orang " adalah perseorangan adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana perbuatannya itu dapat diminta pertanggung-jawabannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa Likani bin Slamet adalah pelaku/subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur "Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang”.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya Teori Kesengajaan. Bahwa didalam teori hukum pidana dikenal dengan tiga corak/ bentuk kesengajaan, yaitu;
Kesengajaan sebagai maksud.(Opzet als oomerk / dolus directus).
Kesengajaan sebagai keharusan.(Opzet met zekerheidsbewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan.({yoorwaardelijk opzet / dolus eventualis).
Ad. 1. Kesengajaan sebagai maksud
Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai maksud adalah antara perbuatan terdakwa dengan akibat, terjalinnya hubungan sebab akibat.
Bahwa perbuatan terdakwa bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Ad. 2. Kesengajaan sebagai keharusan
Bahwa dalam ajaran teori ini akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan.
Ad. 3. Kesengajaan sebagai kemungkinan
Bahwa pengertian dari unsur ini adalah pelaku telah menyadari sepenuhnya tentang kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut tetap dilakukan dengan sengaja, meskipun ada alternative dan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut Sedangkan pengertian melawan hukum adalah apabila perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku bertentangan dengan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau norma hukum tidak tertulis (kepatutan atau kelayakan) atau bertentangan dengan hak orang lain sehingga dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu melawan hukum juga dapat diartikan tanpa kewenangan atau tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa Likani bin Slamet pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib bertempat di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro ditangkap petugas perhutani karena meneang kayu jati tanpa ijin pejabat yang berwenang, dimana pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 03.30 Wib, terdakwa pergi ke dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro untuk menebang kayu jati karena kayu tersebut rencananya akan dipergunakan untuk tambal sulam rumah milik terdakwa, dan terdakwa bertempat tinggal didalam kawasan hutan atau disekitar kawasan hutan, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji, setelah pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa memacak (menguliti) kayu jati tersebut, kemudian datang petugas Perhutani dari RPH Wadang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter kepala dibawa ke Polsek Ngasem untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3, milik RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro Negara dirugikan sebesar Rp 328.930,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 17 A RPH Wadang, BKPH Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan dari Penuntut Umum terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahwa terdakwa selain dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar sejumlah denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus, Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3 yang disita dari terdakwa yang merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Bojonegoro, sedangkan 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) buah senter yang disita dari terdakwa yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah memberantas kegiatan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Likani bin Slamet tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 500.000,- ( Lima ratus Ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran 240 cm Ø 13 cm kubikasi 0,037 m3;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq PERHUTANI KPH BOJONEGORO;
1 (satu) buah gergaji;
1 (satu) buah bendo ;
1 (satu) buah senter;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., MHum., dan Eka Prasetya Budi Dharma, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Poedji Wahjoe Oetami, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Dekry Wahyudi, SH., Penuntut Umum dan
Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., M.Hum. Khamim Thohari, SH., M.Hum.
Ttd.
Eka Prasetya Budi Dharma, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Poedji Wahjoe Oetami, S.H