47/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUF
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUFKalaka (Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah) 29 Tahun / 10 Juni 1987 Laki-laki Indonesia Kayu Bangun Rt. 006 Rw. 002 Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Islam Wiraswasta SMP kelas II (tidak tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Nopember 2016.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik terhitung sejak tanggal 16 Nopember 2016 s/d tanggal 05 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 06 Desember 2016 s/d 14 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2017 s/d tanggal 13 Pebruari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 14 Pebruari 2017 s/d 07 Maret 2017;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 08 Maret 2017 s/d 20 Maret 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d tanggal 19 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 20 April 2017 s/d 18 Juni 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 47/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 21 Maret 2017, No. 47/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 21 Maret 2017, No. 47/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SYALIHIN bin MUHAMMAD YUSUF beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar atau memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, Surat dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) subsidair selama 2 (Dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) bungkus/boks obat jenis Carnophen tablet logo Zenith dengan rincian 1 (satu) bungkus/boks berisikan 10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping berisikan10 (sepuluh) butir,jumlah keseluruhan 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan No.IMEI 1:352713/07/264740/9, No.Imei 2: 352713/07/264740/9 dengan No.Simpati AS:085389649505 dan Nomor IM3:081649517440
- 1 (Satu) buah Kantong Plastik warna putih
- 1 (Satu) buah Kantong Plastik warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar secara lisan permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitor-nya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 Maret 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-44/KANDA/03/2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat Jl. Jend. Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Halaman Mapolsek Sungai Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika Saksi HARRY SETIAWAN bersama dengan Saksi I GEDE DEDE YUDHA sedang melaksanakan operasi pekat bersama rekan lainnya dari polsek Sungai Raya, pada saat Saksi HARRY SETIAWAN bersama dengan Saksi I GEDE DEDE YUDHA memberhentikan 1 (satu) unit mobil taksi colt warna putih dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan membawa barang bawaannya, Saksi HARRY SETIAWAN dan Saksi I GEDE DEDE YUDHA untuk melihat Terdakwa membawa kantong palstik warna putih turun dari dalam mobil lalu meminta kepada Terdakwa agar meletakan dan membuka kantong palstik yang dipegang Terdakwa, awalnya Terdakwa tidak mau membuka kantong plastic namun diminta lagi untuk membuka akhirnya Terdakwa mau membuka, saat dibuka kantong palstik masih ada kantong palstik warna hitam dan kantong plastic warna hitam dibuka berisi obat-obatan jenis carnophen sebanyak 11 (sebelas) bungkus/box, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen Terdakwa akan menjual kembali kepada siapa saja yang akan membeli di sekitar tempat tinggal Terdakwa di Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. KANI (DPO) di daerah Pal 6 Banjarmasin, dan obat dibeli Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekitar 16.30 wita sebanyak 11 (sebelas) box/1.100 biji dengan harga Rp. 2.200.000,- 11 (sebelas) box atau Rp. 200.000,- / box;
Bahwa Terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu)/keeping keuntungan yang didapat dalam perkeping jenis obat carnophen sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) total keuntungan yang dapat diperoleh dari penjualan 11 (sebelas) box obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah melakukan 2 (dua minggu), sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.11.16.2919 tanggal 2 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SYALIHIN Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat Jl. Jend. Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Halaman Mapolsek Sungai Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika Saksi HARRY SETIAWAN bersama dengan Saksi I GEDE DEDE YUDHA sedang melaksanakan operasi pekat bersama rekan lainnya dari polsek Sungai Raya, pada saat Saksi HARRY SETIAWAN bersama dengan Saksi I GEDE DEDE YUDHA memberhentikan 1 (satu) unit mobil taksi colt warna putih dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan membawa barang bawaannya, Saksi HARRY SETIAWAN dan Saksi I GEDE DEDE YUDHA melihat Terdakwa membawa kantong palstik warna putih turun dari dalam mobil lalu meminta kepada Terdakwa agar meletakan dan membuka kantong palstik yang dipegang Terdakwa, awalnya Terdakwa tidak mau membuka kantong plastic namun diminta lagi untuk membuka akhirnya Terdakwa mau membuka, saat dibuka kantong palstik masih ada kantong palstik warna hitam dan kantong plastic warna hitam dibuka berisi obat-obatan jenis carnophen sebanyak 11 (sebelas) bungkus/box, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen Terdakwa akan menjual kembali kepada siapa saja yang akan membeli di sekitar tempat tinggal Terdakwa di Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari Sdr. KANI di daerah Pal 6 Banjarmasin, dan obat dibeli Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 sekitar 16.30 wita sebanyak 11 (sebelas) box/1.100 biji dengan harga Rp. 2.200.000,- 11 (sebelas)/box;
Bahwa Terdakwa menjual obat dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu)/keeping keuntungan yang didapat dalam perkeping jenis obat carnophen sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) total keuntungan yang diperoleh dari penjualan 11 (sebelas) box obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah melakukan 2 (dua minggu), sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.11.16.2919 tanggal 2 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
11 (sebelas) bungkus/boks obat jenis Carnophen tablet logo Zenith dengan rincian 1 (satu) bungkus/boks berisikan 10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping berisikan10 (sepuluh) butir,jumlah keseluruhan 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan No.IMEI 1:352713/07/264740/9, No.Imei 2: 352713/07/264740/9 dengan No.Simpati AS:085389649505 dan Nomor IM3:081649517440;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna putih;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna hitam.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA bin KADEK SUARDIKA (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Nopember sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl.Jendral Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan Halaman Mapolsek Sungai Raya, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi bersama dengan Saksi HARRY SETIAWAN Bin ROBBY SORANGAN, karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya Saksi dan rekan kerja Saksi yakni Saksi HARRY SETIAWAN Bin ROBBY SORANGAN dan anggota lainnya sedang melakukan operasi pekat didepan Mapolsek Sungai Raya dan memberhentikan taksi Colt L300, Kemudian Saksi dan rekannya melakukan pemeriksaan terhadap bawaan penumpang;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bawaan penumpang tersebut ditemukan 11 boxs obat jenis Carnophen yang Terdakwa bungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih yang diakui adalah milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Charnophen tersebut akan Terdakwa jual disekitar rumah Terdakwa di daerah Barabai;
Bahwa menurut Terdakwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa beli di Daerah Pal 6 Banjarmasin dari Sdr.KANI (DPO) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkeping Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa menurut Terdakwa sebelum akan membeli obat jenis Charnopen tersebut Terdakwa sebelumnya menelpon terlebih dahulu dengan Sdr. KANI;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut Terdakwa sudah menjalankannya sekitar setengah bulan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi HARRY SETIAWAN bin ROBBY SORANGAN (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Nopember sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl.Jendral Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan Halaman Mapolsek Sungai Raya, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi bersama dengan Saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA Bin KADEK SUARDIKA, karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya Saksi dan rekan kerja Saksi yakni Saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA Bin KADEK SUARDIKA dan anggota lainnya sedang melakukan operasi pekat didepan Mapolsek Sungai Raya dan memberhentikan taksi Colt L300, Kemudian Saksi dan rekannya melakukan pemeriksaan terhadap bawaan penumpang;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bawaan penumpang tersebut ditemukan 11 boxs obat jenis Carnophen yang Terdakwa bungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih yang diakui adalah milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Charnophen tersebut akan Terdakwa jual disekitar rumah Terdakwa di daerah Barabai;
Bahwa menurut Terdakwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa beli di Daerah Pal 6 Banjarmasin dari Sdr.KANI (DPO) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkeping Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa menurut Terdakwa sebelum akan membeli obat jenis Charnopen tersebut Terdakwa sebelumnya menelpon terlebih dahulu dengan Sdr. KANI;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut Terdakwa sudah menjalankannya sekitar setengah bulan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan pendapat dari seorang AhliNUZULA ELVA RAHMA, S.Si. Apt binti BACHRUN (alm) (dibacakan) yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan yang mana tugas dan wewenang Saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan berbekalan kesehatan termasuk peredaran psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa obat jenis carnophen termasuk golongan obat keras yang kegunaannya untuk mengobati rematik, namun demikian penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya;
Bahwa untuk obat jenis carnophen sekarang sudah dicabut ijin edar dan ijin produksinya jadi tidak diperbolehkan beredar/dijual bebas dipasaran;
Bahwa obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat dan bahan bahan yang berkhasiat obat, untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa tindakan yang dilekukan Terdakwa adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membahayakan masyarakat karena yang bersangkutan tidak memiliki toko atau apotek dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta ijin dari pihak yang berwenang dan juga ijin edar dan ijin produksi sudah dicabut oleh pihak yang berwajib jadi tidak boleh lagi diperjual belikan atau diedarkan;
Bahwa apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan standar penggunaannya maka akan menyebabkan terjadinya tekanan system pernafasan dan tekanan susunan saraf pusat;
Bahwa obat jenis carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis carnophen;
Atas pendapat dari Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PM.01.01.991.11.16.2919 tanggal 02 Desember 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa 2 (Dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa SYALIHIN bin MUHAMMAD YUSUF yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Nopember sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl.Jendral Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan Halaman Mapolsek Sungai Raya, Terdakwa telah diamankan oleh pihak dari Kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin edar;
Bahwa pada saat itu Terdakwa habis dari Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen dari Sdr.KANI (DPO) sebanyak 11 (sebelas) box dengan harga Rp.2.200.000;
Bahwa pada saat pulang dari Banjarmasin di Mapolsek Sungai Raya Terdakwa di tangkap karena kedapatan membawa obat jenis Charnophen, dimana pada saat itu Terdakwa berada didalam Colt L300 kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Charnophen tersebut akan Terdakwa jual disekitar rumah Terdakwa di daerah Barabai;
Bahwa menurut Terdakwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa beli di Daerah Pal 6 Banjarmasin dari Sdr.KANI (DPO) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkeping Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa menurut Terdakwa sebelum akan membeli obat jenis Charnopen tersebut Terdakwa sebelumnya menelpon terlebih dahulu dengan Sdr. KANI;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut Terdakwa sudah menjalankannya sekitar setengah bulan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa semua barang bukti yang ada dalam persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat/keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, alat bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Nopember sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl.Jendral Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan Halaman Mapolsek Sungai Raya, Terdakwa telah diamankan oleh pihak dari Kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin edar;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa habis dari Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen dari Sdr.KANI (DPO) sebanyak 11 (sebelas) box dengan harga Rp.2.200.000;
Bahwa benar pada saat pulang dari Banjarmasin di Mapolsek Sungai Raya Terdakwa di tangkap karena kedapatan membawa obat jenis Charnophen, dimana pada saat itu Terdakwa berada didalam Colt L300 kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Charnophen tersebut akan Terdakwa jual disekitar rumah Terdakwa di daerah Barabai;
Bahwa benar menurut Terdakwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa beli di Daerah Pal 6 Banjarmasin dari Sdr.KANI (DPO) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkeping Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa benar menurut Terdakwa sebelum akan membeli obat jenis Charnopen tersebut Terdakwa sebelumnya menelpon terlebih dahulu dengan Sdr. KANI;
Bahwa benar dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut Terdakwa sudah menjalankannya sekitar setengah bulan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa benar obat jenis carnophen termasuk golongan obat keras yang kegunaannya untuk mengobati rematik, namun demikian penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya;
Bahwa benar menurut pendapat Ahli untuk obat jenis carnophen sekarang sudah dicabut ijin edar dan ijin produksinya jadi tidak diperbolehkan beredar/dijual bebas dipasaran;
Bahwa benar obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa benar setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat dan bahan bahan yang berkhasiat obat, untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar tindakan yang dilekukan Terdakwa adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membahayakan masyarakat karena yang bersangkutan tidak memiliki toko atau apotek dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta ijin dari pihak yang berwenang dan juga ijin edar dan ijin produksi sudah dicabut oleh pihak yang berwajib jadi tidak boleh lagi diperjual belikan atau diedarkan;
Bahwa benar apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan standar penggunaannya maka akan menyebabkan terjadinya tekanan system pernafasan dan tekanan susunan saraf pusat;
Bahwa benar obat jenis carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis carnophen;
Bahwa benar berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PM.01.01.991.11.16.2919 tanggal 02 Desember 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa 2 (Dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif pertama yang menurut Majelis Hakim dapat terpenuhi seluruh unsur-unsurnya sebagaimana yang termuat dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa SYALIHIN bin MUHAMMAD YUSUF didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur yang ada bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak ada kewajiban untuk membuktikan seluruh elemen unsur yang ada asalkan jika ada salah satu elemen unsur yang terpenuhi maka elemen unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan meskipun tidak menutup kemungkinan terpenuhi seluruh elemen unsur yang ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Nopember sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl.Jendral Sudirman Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kec.Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan Halaman Mapolsek Sungai Raya, Terdakwa telah diamankan oleh pihak dari Kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin edar;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa habis dari Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen dari Sdr.KANI (DPO) sebanyak 11 (sebelas) box dengan harga Rp.2.200.000;
Menimbang, bahwa pada saat pulang dari Banjarmasin di Mapolsek Sungai Raya Terdakwa di tangkap karena kedapatan membawa obat jenis Charnophen, dimana pada saat itu Terdakwa berada didalam Colt L300 kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat jenis Charnophen tersebut akan Terdakwa jual disekitar rumah Terdakwa di daerah Barabai;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa beli di Daerah Pal 6 Banjarmasin dari Sdr.KANI (DPO) dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga perkeping Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa sebelum akan membeli obat jenis Charnopen tersebut Terdakwa sebelumnya menelpon terlebih dahulu dengan Sdr. KANI;
Menimbang, bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut Terdakwa sudah menjalankannya sekitar setengah bulan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen termasuk golongan obat keras yang kegunaannya untuk mengobati rematik, namun demikian penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli untuk obat jenis carnophen sekarang sudah dicabut ijin edar dan ijin produksinya jadi tidak diperbolehkan beredar/dijual bebas dipasaran;
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat dan bahan bahan yang berkhasiat obat, untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa tindakan yang dilekukan Terdakwa adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membahayakan masyarakat karena yang bersangkutan tidak memiliki toko atau apotek dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta ijin dari pihak yang berwenang dan juga ijin edar dan ijin produksi sudah dicabut oleh pihak yang berwajib jadi tidak boleh lagi diperjual belikan atau diedarkan;
Menimbang, bahwa apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan standar penggunaannya maka akan menyebabkan terjadinya tekanan system pernafasan dan tekanan susunan saraf pusat;
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis carnophen;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PM.01.01.991.11.16.2919 tanggal 02 Desember 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa 2 (Dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan alternatif pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat- obatan berbahaya dan terlarang;.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan jujur selama proses persidangan;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
11 (sebelas) bungkus/boks obat jenis Carnophen tablet logo Zenith dengan rincian 1 (satu) bungkus/boks berisikan 10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping berisikan10 (sepuluh) butir,jumlah keseluruhan 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan No.IMEI 1:352713/07/264740/9, No.Imei 2: 352713/07/264740/9 dengan No.Simpati AS:085389649505 dan Nomor IM3:081649517440;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna putih;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna hitam.
oleh karena semua barang bukti tersebut meskipun bukan merupakan milik dari Terdakwa namun keberadaannya sangat membahayakan apabila disalahgunakan kembali maka sudah sepatutnya menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYALIHIN bin MUHAMMAD YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYALIHIN bin MUHAMMAD YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) bungkus/boks obat jenis Carnophen tablet logo Zenith dengan rincian 1 (satu) bungkus/boks berisikan 10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping berisikan10 (sepuluh) butir,jumlah keseluruhan 1.100 (seribu seratus) butir;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan No.IMEI 1:352713/07/264740/9, No.Imei 2: 352713/07/264740/9 dengan No.Simpati AS:085389649505 dan Nomor IM3:081649517440;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna putih;
1 (Satu) buah Kantong Plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 02 Mei 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, oleh kami EKO SETIAWAN, S.H selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. TAWAHIDI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (H. TAWAHIDI) |