- 30/Pid.Sus/2016/PN Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 30/Pid.Sus/2016/PN Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Agung Ramadi Panggilan Agung
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Agung Ramadi Panggilan Agung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM atas nama Murdani I Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada terdakwa Agung Ramadi Pgl Agung - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Adam Muhammad Pgl Ad; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN Slk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Agung Ramadi Panggilan Agung;
Tempat Lahir : Dharmasraya;
Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 10 Juli 1996;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Kopral Darwis, Rt. 001, Rw. 004, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya didepan persidangan, meskipun telah diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 30/Pen.Pid/2016/PN Slk. tanggal 14 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pen.Pid/2016/PN Slk tanggal 14 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agung Ramadi Pgl Agung bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sesuai dalam Dakwaan pada Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM atas nama Murdani I
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada terdakwa Agung Ramadi Pgl Agung
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Adam Muhammad Pgl Ad
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan permohonannya yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang disampaikan pada hari itu juga yang isinya pada pokoknya tetap kepada Tuntutan semula dan Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Agung Ramadi Pgl Agung, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM seorang diri, dari arah Payo menuju ke arah Tanah Garam. Di dekat Simpang Parak Anau, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 (enampuluh) km / jam dan memakai porseneling 3 (tiga), sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi sementara keadaan jalan menurun dan ada tikungan. Bahwa terdakwa menggunakan jalur (jalan) lawan pada saat tikungan dengan kecepatan tinggi, sehingga ketika sampai di Simpang Parak Anau, terdakwa tidak melihat korban Febri Eldam juga sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE keluar dari Simpang Parak Anau menuju ke arah Payo, dengan kecepatan 30 (tigapuluh) km / jam dan dengan porseneling 2 (dua), dengan jarak pandang hanya 1 (satu) meter sehingga tabrakan antara terdakwa dengan korban tidak dapat dihindari lagi.
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca agak sedikit gelap dan berkabut karena maghrib, jalan aspal hotmix, tikungan menurun, arus lalu lintas sepi, pandangan terhalang oleh semak-semak / rimba, disebelah kiri jalan ada perumahan penduduk dan rambu lalu lintas tidak ada.
Bahwa kondisi jalan yang pada saat kejadian agak gelap dan berkabut serta terdakwa mengetahui bahwa terdakwa akan melewati sebuah persimpangan, seharusnya terdakwa mengurangi lajau kendaraan yang sedang dikendarainya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya dan sepeda motor terdakwa langsung menabrak korban hingga korban terpental hingga + 3 (tiga) meter dari titik tabrakan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01 / PL / IPJ / III / 2015, tanggal 18 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rika Susanti, Sp. F, Dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. M. Djamil Padang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Label yang terikat : tidak ada
Tutup / bungkus mayat :
a. Satu helai selimut bahan wol, warna biru bergambar matahari, awan, bulan dan bintang berwarna kuning dan putih.
b. Alas mayat satu helai kain panjang bahan katun motif batik berwarna coklat tua, coklat muda, putih dan hitam.
Perhiasan mayat : tidak ada.
Pakaian mayat :
a. Satu helai baju kaos lengan pendek berbahan kaos, pada bagian depan kaos terdapat sablonan bertuliskan Deluxe Fashion by You Style berwarna merah hitam, merk 007, tanpa ukuran. Terdapat bercak berwarna kemerahan pada punggung atas kaos.
b. Satu helai celana pendek bahan kaos terdapat bis berwarna kuning pada bagian sisi kiri dan kanan celana terdapat sablonan pada bagian kiri bawah depan, bertuliskan LE warna kuning putih, terdapat satu buah saku pada bagian atas tanpa isi, merk dan ukuran.
c. Satu helai celana dalam kaos berwarna abu-abu, merk Champiro ukuran M.
Benda di samping mayat : tidak ada.
Satu helai kain panjang bahan katun warna hijau, coklat, hitam dan ungu.
Kaku mayat terdapat pada rahang dan leher, mudah dilawan.
Lebam mayat terdapat pada punggung berwarna merah keunguan, hilang pada penekanan.
Mayat adalah seorang laki-laki, ras mongoloid, berumur kurang lebih enam belas tahun, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, zakar disunat.
Identifikasi khusus : tidak ada.
Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lebat, panjang tujuh koma lima sentimeter. Alis mata berwarna hitam, tumbuh sedang, bulu mata berwarna hitam, tumbuh lurus, panjang lima sentimeter. Kumis dan jenggot tidak ada.
Mata kanan dan mata kiri tertutup. Selaput bening mata jernih, teleng mata bulat dengan diameter nol koma empat sentimeter. Warna tirai mata coklat. Selaput bola mata berwarna kekuningan. Selaput kelopak mata berwarna putih.
Hidung bentuk sedang, telinga oval, mulut tertutup, lidah tidak terjulur dan tergigit.
Gigi geligi ; Jumlah seluruh gigi geligi dua puluh delapan buah, tidak lengkap.
Jumlah gigi pada rahang atas sebelah kanan tujuh buah, gigi kedelapan tidak ada.
Jumlah gigi pada rahang atas sebelah kiri tujuh buah, gigi kedelapan tidak ada.
Jumlah gigi rahang bawah sebelah kanan tujuh buah, gigi delapan tidak ada.
Jumlah gigi rahang bawah sebelah kiri tujuh buah, gigi delapan tidak ada.
Dari lubang kemaluan keluar cairan bening.
Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut :
Tepat pada kelopak mata atas kanan, empat sentimeter dari Garis Pertengahan Depan, terdapat luka memar berwarna keunguan dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
Pada pipi kanan, enam sentimeter dari Garis Pertengahan Depan, satu koma lima sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat bengkak sewarna kulit berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada bibir atas sisi dalam kanan, satu sentimeter dari Garis Pertengahan Depan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar otot, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
Pada dada atas kiri, dua belas koma lima sentimeter dari Garis Pertengahan Depan, empat belas sentimeter dari puncak bahu terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Pada dada bagian bawah, sepuluh sentimeter dari Garis Pertengahan Depan, dua belas sentimeter dari puting susu terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter.
Pada perut kanan, enam koma lima sentimeter dari garis Pertengahan Depan, delapan sentimeter dari taju atas depan tulang usus terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan atas kiri sisi dalam, tujuh sentimeter dari lipat siku, terdapat lika berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali tujuh sentimeter.
Pada lengan atas kanan sisi belakang, lima sentimeter dari siku terdapat luka lecet berwarna merah keunguan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan atas kanan sisi luar, tiga koma lima sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka lecet berwarna merah keunguan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Tepat pada lutut kanan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit jika dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter.
Tepat pada lutut kanan, terdapat luka yang sudah dijahit dengan benang warna hitam sebanyak lima simpul sepanjang dua koma lima sentimeter.
Tepat pada lutut kanan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
Tepat pada lutut kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
Pada tungkai atas sisi kiri luar, dua puluh delapan sentimeter dari lutut terdapat luka lecet berwarna merah keunguan membentuk garis-garis sepanjang satu sentimeter.
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, empat belas sentimeter dari lutut terdapat dua luka lecet berwarna merah keunguan dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali satu sentimeter meliputi daerah seluas satu koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, enam belas sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Patah tulang : tidak ditemukan patah tulang.
Lain-lain :
KESIMPULAN :
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih enam belas tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak pada pipi kanan, luka lecet pada dada atas kanan, dada bawah kiri, perut kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri, luka terbuka pada bibir, lutut kanan dan luka memar pada kelopak mata akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti, serta memahami maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Saksi Suharni Panggilan Upik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, telah terjadi kecelakaan sepeda motor antara korban dengan terdakwa dan pada saat itu saksi sedang berada di dalam rumah saksi yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari Tempat Kejadian Perkara;
Bahwa benar yang terlibat dalam kecelakaan adalah 2 (dua) buah sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang dikendarai oleh korban Febri Eldam;
Bahwa benar pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Simpang Kalodan Parak Anau menuju arah Payo, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban datang dari arah Payo menuju Simpang Kalodan Parak Anau, sedangkan tujuannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar pada saat itu sore hari, jalan dalam keadaan tikungan mendaki, di kiri jalan ada perumahan penduduk dan sebelah kanan ditumbuhi pohon bambu;
Bahwa benar pada saat itu saksi mendengar suara bunyi rem yang sangat keras dan disusul dengan suara benturan yang keras dari arah jalan;
Bahwa benar saksi kemudian pergi ke asal suara dan saksi melihat ada kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi langsung meminta tolong kepada warga masyarakat sekitar untuk menolong pengendara sepeda motor yang terluka;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban Febri terbaring di pinggir jalan dengan kondisi tubuh berdarah, sedangkan terdakwa hanya mengalami luka lecet, sedangkan kondisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban rusak pada bagian depan dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa rusak pada bagian samping kiri yaitu pada bagian porsnelingnya;
Bahwa benar titik tabrakan berada di sebelah kiri, sekitar 90cm (sembilan puluh sentimeter) dari tepi jalan, dilihat dari arah Simpang Kalodan menuju Payo;
Bahwa benar posisi sepeda motor korban berada di tengah jalan, sedangkan sepeda motor terdakwa saksi tidak terlalu mengetahuinya;
Bahwa benar menurut saksi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, dilihat dari bekas jejak rem yang ada di aspal jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Francisco Romanda Pgl. Nanda, tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, telah terjadi kecelakaan antara terdakwa dengan korban dan pada saat itu saksi bersama-sama dengan korban Febri Eldam Pgl Febri dan Muhammad Ilham, dengan berbonceng tiga datang dari Parak Gadang Salayo menuju ke arah Payo;
Bahwa benar pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan jalan dalam keadaan menurun di tikungan sementara sepeda motor yang dikendarai oleh korban dengan posisi berlawanan dan mendaki sehingga tabrakan tidak bisa dihindari lagi;
Bahwa benar pada saat itu korban tidak bisa melakukan usaha apa pun untuk menghindari tabrakan dengan terdakwa karena jarak dengan sepeda motor terdakwa sudah sangat dekat, dan pada saat itu saksi hanya memejamkan mata saksi;
Bahwa benar akibat tabrakan itu saksi mengalami luka lecet pada tempurung kaki sebelah kiri, sementara Muhammad Ilham mengalami luka dan berdarah pada bibir dan korban Febri meninggal dunia pada saat perawatan di Rumah Sakit M. Jamil Padang;
Bahwa benar yang terlibat dalam kecelakaan adalah 2 (dua) buah sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang dikendarai oleh korban Febri Eldam;
Bahwa benar pada saat itu sore hari, jalan dalam keadaan tikungan mendaki, di kiri jalan ada perumahan penduduk dan sebelah kanan ditumbuhi pohon bambu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Adam Muhammad Pgl Ad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, dan pada saat itu saksi sedang berburu ke daerah Sijunjung, saya mendapat telepon dari adik kandung saksi yang mengatakan bahwa anak saksi menjadi korban kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Tentara Solok dan setibanya di Rumah Sakit Tentara Solok, saksi mendapat informasi dari dokter jaga bahwa korban harus dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil Padang karena luka yang cukup parah;
Bahwa benar sekira pukul 22.30 Wib tiba di Rumah Sakit Umum M. Jamil Padang dan langsung mendapat pertolongan namun sekira pukul 00.30 Wib korban dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa benar setahu saksi, korban dibantu oleh warga setempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara Solok dengan mobil kijang, dengan Nopolnya saksi tidak ingat yang dikendarai oleh saksi Zal;
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa benar yang terlibat dalam kecelakaan adalah 2 (dua) buah sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang dikendarai oleh anak saksi yaitu korban Febri Eldam Pgl Febri;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dari arah mana dan hendak kemana anak saksi dan terdakwa;
Bahwa benar saksi melihat badan korban luka bengkak pada bagian pada bagian mata sebelah kanan;
Bahwa benar saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Simpang Kalodan Parak Anau menuju arah Payo, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban datang dari arah Payo menuju Simpang Kalodan Parak Anau, sedangkan tujuannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar setahu saksi, korban tidak mempunyai penyakit yang membahayakan / kronis yang diderita korban sejak lahir sampai dengan saat sekarang ini;
Bahwa benar korban tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK pada saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Syafrizal Pgl Zal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan korban, saksi Fransisco dan saksi Ilham;
Bahwa benar yang terlibat dalam kecelakaan adalah 2 (dua) buah sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang dikendarai oleh korban Febri Eldam;
Bahwa benar pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Simpang Kalodan Parak Anau menuju arah Payo, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban datang dari arah Payo menuju Simpang Kalodan Parak Anau, sedangkan tujuannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar pada saat itu sore hari, jalan dalam keadaan tikungan mendaki, di kiri jalan ada perumahan penduduk dan sebelah kanan ditumbuhi pohon bambu;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana peristiwa kecelakaan tersebut bisa terjadi dan saksi hanya mengetahui setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa benar saksi langsung datang ke lokasi tabrakan dan saksi melihat korban terbaring di tengah jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan pada saat itu saksi tidak melihat dimana posisi terdakwa berada;
Bahwa benar saksi membawa korban dengan menggunakan mobil milik saksi menuju ke Rumah Sakit Tentara Solok untuk diberi pertolongan;
Bahwa benar pada saat itu saksi berada di samaping rumah saksi yang berjarak sekira 50m (lima puluh meter) dari lokas tabrakan dan saksi juga ada mendengar suara benturan yang sangat keras dari jalan;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban Febri terbaring di pinggir jalan dengan kondisi tubuh berdarah, sedangkan kondisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban rusak pada bagian ban depan, pelak pecah dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa rusak pada bagian samping kiri yaitu pada bagian porsnelingnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge / meringankan dan bukti-bukti, Para terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) dan bukti-bukti:
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Febri Eldam Pgl Febri bersama saksi Francisco;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM seorang diri, dari arah Payo menuju ke arah Tanah Garam;
Bahwa benar ketika berada di dekat Simpang Parak Anau, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 (enampuluh) km / jam dan memakai porseneling 3 (tiga), sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi sementara keadaan jalan menurun dan ada tikungan;
Bahwa benar terdakwa menggunakan jalur (jalan) lawan pada saat tikungan dengan kecepatan tinggi, sehingga ketika sampai di Simpang Parak Anau, terdakwa tidak melihat korban Febri Eldam juga sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE keluar dari Simpang Parak Anau menuju ke arah Payo, dengan kecepatan 30 (tigapuluh) km / jam dan dengan porseneling 2 (dua), dengan jarak pandang hanya 1 (satu) meter sehingga tabrakan antara terdakwa dengan korban tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa benar pada saat itu kondisi cuaca agak sedikit gelap dan berkabut karena maghrib, jalan aspal hotmix, tikungan menurun, arus lalu lintas sepi, pandangan terhalang oleh semak-semak / rimba, disebelah kiri jalan ada perumahan penduduk dan rambu lalu lintas tidak ada;
Bahwa benar dengan kondisi jalan yang pada saat kejadian agak gelap dan berkabut serta terdakwa mengetahui bahwa terdakwa akan melewati sebuah persimpangan, seharusnya terdakwa mengurangi lajau kendaraan yang sedang dikendarainya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya dan sepeda motor terdakwa langsung menabrak korban hingga korban terpental hingga + 3 (tiga) meter dari titik tabrakan;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui bagaimana keadaan korban dan saksi lainnya akibat kecelakaan tersebut, karena terdakwa juga tidak sadarkan diri untuk beberapa saat lamanya;
Bahwa benar akibat dari kelalaian terdakwa, mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit M. Jamil Padang;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut sepeda motor terdakwa dan sepeda motor korban mengalami kerusakan pada body depan dan samping sepeda motor;
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa tidak ada menggunakan handphone atau menoleh ke kanan atau kiri jalan dan terdakwa juga tidak sedang mengkonsumsi minuman keras atau narkoba yang dapat mengganggu konsentrasi terdakwa dalam mengandarai sepeda motor;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi karena hari yang mulai malam sehingga terdakwa ingin secepatnya sampai di rumah dan kondisi jalan yang sepi dan menurun;
Bahwa benar pada waktu kecelakaan terdakwa tidak ada memiliki SIM dan tidak membawa surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan atau memakai helm;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan ini telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM atas nama Murdani ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah mengakui akan kebenarannya oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 01 / PL / IPJ / III / 2015, tanggal 18 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rika Susanti, Sp. F, Dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. M. Djamil Padang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih enam belas tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak pada pipi kanan, luka lecet pada dada atas kanan, dada bawah kiri, perut kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri, luka terbuka pada bibir, lutut kanan dan luka memar pada kelopak mata akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM dengan sepeda motor sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE;
Bahwa berawal ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM seorang diri, dari arah Payo menuju ke arah Tanah Garam dengan kecepatan 60 (enam puluh) km / jam dan memakai perseneling 3 (tiga), sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi sementara keadaan jalan menurun dan ada tikungan;
Bahwa kondisi yang dilalui oleh terdakwa dari arah Payo menuju ke arah Tanah Garam pada saat itu cuaca agak sedikit gelap dan berkabut karena maghrib, jalan aspal hotmix, tikungan menurun, arus lalu lintas sepi, pandangan terhalang oleh semak-semak / rimba, disebelah kiri jalan ada perumahan penduduk dan rambu lalu lintas tidak ada;
Bahwa terdakwa menggunakan jalur (jalan) lawan pada saat tikungan dengan kecepatan tinggi dan sesaat kemudian dari sekira jarak 1 (satu) meter, terdakwa melihat sepeda motor dari arah berlawanan berjalan di badan jalan sebelah kanan yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan 2 (dua) orang;
Bahwa saat itu terdakwa ada menginjak rem, akan tetapi tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa oleh karena kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berkecepatan tinggi yang mengarah ke badan jalan sebelah kanan, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra, yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor dan yang di boncengnya terlempar dari sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keadaan korban karena saat itu terdakwa tidak sadarkan diri untuk beberapa saat lamanya;
Bahwa akibat benturan tersebut sepeda motor terdakwa dan sepeda motor korban mengalami kerusakan pada body depan dan samping sepeda motor;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM (Surat Izin menegemudi) yang wajib dimiliki bagi pengendara sepeda motor;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01 / PL / IPJ / III / 2015, tanggal 18 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rika Susanti, Sp. F, Dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. M. Djamil Padang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih enam belas tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak pada pipi kanan, luka lecet pada dada atas kanan, dada bawah kiri, perut kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri, luka terbuka pada bibir, lutut kanan dan luka memar pada kelopak mata akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Agung Ramadi Panggilan Agung dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;-
Ad.2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Mr. D. Simon menerangkan kealpaan terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu. Namun meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yang berbuat itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang (vide Dr. Leden Marpaung,SH., Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, 2005, hal 25);
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1104K/Pid/1990, tanggal 27 Februari 1993, dalam “kealpaan” mengandung 2 (dua) syarat, yaitu :
Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Parak Anau, Tanah Garam – Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM dengan sepeda motor sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE;
Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa dengan mengemudikan sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM berjalan di badan jalan sebelah kiri dari arah Payo menuju ke arah Tanah Garam dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) km/jam menggunakan perseneling 3 (tiga), dengan kondisi cuaca agak sedikit gelap dan berkabut karena maghrib, jalan aspal hotmix, tikungan menurun, arus lalu lintas sepi, pandangan terhalang oleh semak-semak / rimba, disebelah kiri jalan ada perumahan penduduk dan rambu lalu lintas tidak ada;
Menimbang, bahwa disaat sepeda motor yang dikemudikan terdakwa memasuki jalan menikung ke kiri dan karena kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berkecepatan tinggi kemudian mengarah ke badan jalan sebelah kanan, dan dari arah berlawanan (Tanah garam menuju Payo) dengan jarak 1 (satu) meter datang sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang dikendarai korban Febri Eldam Pgl Febri berboncengan dengan Muhammad Ilham dan saksi Francisco Romanda yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor dan yang di boncengnya terlempar dari sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berkecepatan sekira 60 (enam puluh) km/jam yang mengarah ke badan jalan sebelah kanan dan terdakwa kurang berhati-hati, tidak membunyikan klakson dan hanya melakukan pengereman mendadak sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang mengakibatkan korban Febri Eldam Pgl Febri berboncengan dengan Muhammad Ilham dan saksi Francisco Romanda terlempar dari sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan ternyata terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Suzuki Satria FU tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka unsur kealpaan atau kelalaian terdakwa telah terpenuhi oleh karena pertama terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol BA 2499 VM ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, padahal Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi atau kecakapan seseorang untuk mengemudikan sepeda motor merk Suzuki Satria FU, kedua ketika sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dikemudikan terdakwa memasuki jalan menikung ke kiri dan menurun, dan karena kurang kehati-hatian dan kurang kewaspadaan penglihatan dari terdakwa yang mengendarai kendaraaan sepeda motor dengan kecepatan sangat tinggi yaitu 60 (enam puluh) km/jam, terdakwa tidak dapat mengelakkan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE yang berjalan dari arah berlawanan, yang seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan dan menurunkan persneling karena terdakwa memasuki jalan menikung serta menurun dan terdakwa seharusnya membunyikan tanda klakson dan berusaha mengembalikan sepeda motorl di jalur kendaraan yang seharusnya dilalui oleh terdakwa yaitu jalur kiri dan bukan mengambil jalur kanan yang diperuntukkan untuk kendaraan yang berlawanan terlebih menurut keterangan terdakwa, dirinya telah terbiasa mengendarai sepeda motor di jalan yang menikung tersebut, akan tetapi hal-hal tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE tidak dapat lagi dielakkan oleh terdakwa yang seharusnya terdakwa membayangkan akibat kelalainya tersebut bisa membahayakan keselamatan orang lain terutama para korban yaitu korban Febri Eldam Pgl Febri, Muhammad Ilham dan saksi Francisco Romanda;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke- 2 “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (vide R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentar lengkap pasal demi pasal, Politea Bogor, 1996, hal 248);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat dihubungkan dengan barang bukti, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut telah menyebabkan korban yang bernama Febri Eldam Pgl Febri meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut dan saat itu korban Febri Eldam langsung di bawa ke ke Rumah Sakit Tentara Solok untuk diberi pertolongan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil Padang karena luka yang cukup parah dan untuk dilakukan Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 01 / PL / IPJ / III / 2015, tanggal 18 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rika Susanti, Sp. F, Dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. M. Djamil Padang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih enam belas tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak pada pipi kanan, luka lecet pada dada atas kanan, dada bawah kiri, perut kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri, luka terbuka pada bibir, lutut kanan dan luka memar pada kelopak mata akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke- 3 “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Eldam meninggal dunia;
Terdakwa mengemudikan sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri sendiri;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas pada diri Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM atas nama Murdani I oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa, maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE oleh karena barang bukti tersebut milik saksi Adam Muhammad Pgl Ad, maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Adam Muhammad Pgl Ad;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Agung Ramadi Panggilan Agung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BA 2499 VM atas nama Murdani I
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada terdakwa Agung Ramadi Pgl Agung
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BA 5592 KE
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Adam Muhammad Pgl Ad;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, oleh Aldarada Putra, S.H., selaku Hakim Ketua, Zulfanurfitri, S.H., dan Afdil Azizi, S.H., M.kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yeri Fitriani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri oleh Nemi Aryani, S.H., M.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Zulfanurfitri, S.H. Aldarada Putra, S.H.
Afdil Azizi, S.H., M.kn.
Panitera Pengganti,
Yeri Fitriani, S.H.