518/Pid.Sus/2015/PN.KIS.
Putusan PN KISARAN Nomor 518/Pid.Sus/2015/PN.KIS.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRI Als DIAN SYAHPUTRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRI Als. DIAN SYAHPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu; - 1 (satu) buah celana panjang jeans lee warna biru; Dikembalikan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor518/Pid.Sus/2015/PN.KIS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYAHRI Als DIAN SYAHPUTRA
Tempat lahir : Si Godung godung
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/ 10 September 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Si Godung-godung Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA Kelas II.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015 ;
Majelis Hakim : sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran : sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 518/Pid.Sus/2015/PN-Kis yaitu 1. IMAM SYATRIA, SH., 2. LILI ARIYANTO, SH., 3. KHAIRUL ABDI, SH., 4. HIDAYAT, SH., dan 5. MASHURI ANDAYANI, SH., Advokat/Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 518/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 23 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 518/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 23 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Syahri Als Dian Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa terdakwa Syahri Als Dian Syahputra dengan Pidana penjara selama 6 (enam) dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu, 1 (satu) buah celana panjang jeans lee warna biru, dikembalikan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa Syahri Als.Dian Syahputra pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa pada tanggal 20 Juni 2015 di Bangsal samping Kantor Bupati Kisaran, dari perkenalan tersebut terdakwa saling tukaran nomor HP dengan saksi Lula Aulia Syalsa Billa.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Lula Aulia Syalsa Billa dan mengajak saksi Lula Aulia untuk ketemuan selanjutnya mereka berdua janjian bertemu di Jalan Diponegoro Kisaran depan Toko Buana. Setelah bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa membonceng saksi Lula Aulia Syasa Billa dengan mengendarai sepeda motor keliling kota Kisaran lalu menemui saksi Lilis Oktaviandri Sitorus di Jalan Hasanuddin Gang Langsat Kisaran. Dari rumah saksi Lilis Oktaviandri Sitorus, terdakwa membawa saksi Lula Aulia Syalsa Billa ke SPBU Mutiara depan SMP 3 Kisaran, sesampainya di depan SPBU Mutiara yaitu sekira pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa pacaran.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa pergi ke jalan Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kisaran, tepatnya di Perkebunan sawit milik PT. Bakri, terdakwa memberhentikan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Aulia Syasa Billa bahwa terdakwa akan bertanggung jawab lalu terdakwa memeluk saksi Lula Aulia Syasa Billa dan menyandarkan badan saksi Aulia Syasa Billa ke pohon kelapa sawit lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi Lula Aulia Syasa Billa, meremas payudara saksi Lula Aulia Syasa Billa, setelah itu terdakwa memaksa saksi Lula Aulia Syasa Billa melakukan hubungan badan dengan cara merebahkan badan saksi Lula Aulia Syalsa Billa diatas tanah lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Aulia Syasa Billa sampai batas lutut, Terdakwa kemudian memasukkan jari tengah sebelah kiri kedalam lobang kemaluan (vagina) Aulia Syasa Billa secara keluar masuk hingga saksi Aulia Syasa merasakan sakit, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang tegang ke-dalam lobang kemaluan saksi lula Aulia Syalsa Billa sambil menggoyang-goyangkan beberapa lama hingga terdakwa mencapai klimak (kenikmatan) dan mengeluarkan cairan sperma yang dibuangnya diatas tanah, dimana setelah menyetubuhi saksi Lula Aulia Syasa Billa, terdakwa menyuruh Aulia Syasa Billa agar jongkok dan dari lobang kemaluan saksi Aulia Syasa Billa keluar darah.
Bahwa saksi Lula Syasa Billa pada saat disetubuhi terdakwa adalah anak yang berumur 17 tahun sesuai Kutipan Kartu Keluarga No. 1209201910090017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Asahan tanggal 19-10-2009, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami luka robek 3x1 cm dengan pendarahan aktif di bawah mulut rahim (Cavum Dauglas), sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /221 yang dibuat oleh dr Binsar P.Sitanggang Sp, OG tanggal 12 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo.Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Syahri Als.Dian Syahputra pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di Jalan Ir.Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa pada tanggal 20 Juni 2015 di Bangsal samping Kantor Bupati Kisaran, dari perkenalan tersebut terdakwa saling tukaran nomor HP dengan saksi Lula Aulia Syalsa Billa.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Lula Aulia Syalsa Billa dan mengajak saksi Lula Aulia untuk ketemuan selanjutnya mereka berdua janjian bertemu di Jalan Diponegoro Kisaran depan Toko Buana. Setelah bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa membonceng saksi Lula Aulia Syasa Billa dengan mengendarai sepeda motor keliling kota Kisaran lalu menemui saksi Lilis Oktaviandri Sitorus di Jalan Hasanuddin Gang Langsat Kisaran. Dari rumah saksi Lilis Oktaviandri Sitorus, terdakwa membawa saksi Lula Aulia Syalsa Billa ke SPBU Mutiara depan SMP 3 Kisaran, sesampainya di depan SPBU Mutiara yaitu sekira pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa pacaran.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa pergi ke jalan Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kisaran, tepatnya di Perkebunan sawit milik PT. Bakri, terdakwa memberhentikan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Aulia Syasa Billa bahwa terdakwa akan bertanggung jawab dengan mengucapkan kata-kata “aku tanggung jawab, hari raya kedua kujumpai kau, tanggung jawab aku” lalu terdakwa memeluk saksi Lula Aulia Syasa Billa dan menyandarkan badan saksi Aulia Syasa Billa ke pohon kelapa sawit lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi Lula Aulia Syasa Billa, meremas payudara saksi Lula Aulia Syasa Billa, setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi Lula Aulia Syalsa Billa diatas tanah serta membuka celana panjang dan celana dalam saksi Aulia Syasa Billa sampai batas lutut, Terdakwa kemudian memasukkan jari tengah sebelah kiri kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Lula Aulia Syasa Billa secara keluar masuk hingga saksi Lula Aulia Syasa Billa merasakan sakit, selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang tegang ke-dalam lubang kemaluan saksi Lula Aulia Syalsa Billa sambil menggoyang-goyangkan beberapa lama sampai terdakwa mencapai klimak (kenikmatan) dan mengeluarkan cairan sperma yang ditembakan diluar dan membuangnya diatas tanah, dimana setelah menyetubuhi saksi Aulia Syasa Billa, terdakwa menyuruh saksi Lula Aulia Syasa Billa agar jongkok dan dari lobang kemaluan saksi Aulia Syasa Billa keluar darah.
Bahwa saksi Lula Syasa Billa pada saat disetubuhi terdakwa adalah anak yang berumur 17 tahun sesuai Kutipan Kartu Keluarga No. 1209201910090017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan tanggal 19-10-2009, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami luka robek 3x1 cm dengan pendarahan aktif di bawah mulut rahim (Cavum Dauglas), sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /221 yang dibuat oleh dr Binsar P.Sitanggang Sp, OG tanggal 12 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lula Aulia Syasa Billa, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebelum puasa tahun 2015 dimana pada awalnya saksi sedang jalan-jalan dengan saksi Lilis dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terdakwa dan saksi dan terdakwa saling tukaran nomor telepon;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak satu sekolah.
Bahwa pada keesokan harinya terdakwa mengSMS saksi dan isinya SMS kosong kemudian terdakwa SMS lagi dan malamnya saksi dan terdakwa teleponan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2015 terdakwa datang ke Kisaran, saksi SMS terdakwa minta dijemput di Pajak Dipenegoro lalu terdakwa mendatangi saksi ke Pajak Dipenegoro dan saksi bersama terdakwa pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi jalan-jalan lalu saksi mengajak terdakwa ke tempat teman saksi yaitu ke rumah saksi Lilis.
Bahwa setelah dari rumah saksi Lilis kemudian terdakwa membawa saksi ke SPBU depan SMP 3 Kisaran dan di SPBU saksi menanyakan status hubungan kepada terdakwa dan di jawab terdakwa bahwa saksi dan terdakwa berpacaran kemudian terdakwa mencium saksi.
Bahwa kemudian terdakwa bawa saksi jalan-jalan dan terdakwa membawa saksi ke stadiun akan tetapi saksi tidak mau dan mengajak terdakwa untuk pulang namun terdakwa memaksa saksi jalan sambil mengatakan tidak sedap gini-gini saja lalu terdakwa membawa saksi ke Jalan Ir. Sutami Kisaran tepanya di perkebunan sawit Bakrie.
Bahwa setibanya di perkebunan sawit Bakrie, terdakwa dan saksi berdiri di samping sepeda motor lalu terdakwa memeluk saksi dan saksi mengajak terdakwa pulang kemudian terdakwa menidurkan saksi di atas sepeda motor lalu terdakwa mencium saksi. Kemudian terdakwa menyandarkan saksi ke pohon sawit lalu terdakwa mencium saksi kemudian terdakwa menidurkan saksi ke tanah lalu salah satu tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi setelah itu salah satu tangan terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi kemudian saksi mengatakan jangan kepada terdakwa dan mengajak terdakwa ke rumah teman saja, kemudian terdakwa membujuk dengan mengatakan “sekali saja, aku mau pulang”;
Bahwa kemudian saksi menaikkan celana panjang dan dalam milik saksi kemudian terdakwa menghimpit dan meniduri tubuh saksi dan mengepit kaki saksi setelah itu terdakwa meregangkan kaki saksi dan menurunkan celana panjang dan dalam saksi lalu terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam kemaluan saksi dan menggesek-gesekkan sehingga saksi merasakan sakit setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu menyuruh saksi jongkok.
Bahwa saksi melihat terdakwa mengeluarkan sperma sambil berdiri.
Bahwa kemudian saksi dibawa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah karena keluar darah dari kemaluan, saksi menceritakan kepada orang tua saksi.
Bahwa saksi dibawa ke Rumah Sakit dan opname di rumah sakit selama 3 (tiga) hari karena pendarahan dan keesokan harinya terdakwa ada mengSMS saksi untuk meminjam uang lalu setelah itu terdakwa ditangkap.
Bahwa 2 (dua) hari kemudian orang tua saksi baru melaporkan terdakwa ke polisi.
Bahwa saksi baru 4 (empat) kali pacaran dan baru melakukan hubungan badan hanya dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi masih sekolah dan terdakwa juga masih sekolah.
Bahwa terdakwa pada waktu menyetubuhi saksi tidak ada ancaman kekerasan cuma dikepit saja dan tenaga terdakwa kuat pada waktu itu.
Bahwa ada perdamaian setelah terdakwa di tahan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Ahmad Luthfi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 23.00 Wib saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang ke rumah kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa lewat di depan saksi sambil mengatakan “ayah”.
Bahwa kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa memanggil adik sepupunya kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa meminjam senter, kemudian istri bersama anak saksi pulang lalu saksi mendengar suara ribut-ribut di dalam rumah sehingga saksi masuk ke dalam rumah.
Bahwa pada saat di tanya saksi Lula Aulia Syasa Billa menerangkan telah diperkosa kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa di bawa ke Rumah Sakit Umum dan dokter menerangkan kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa sudah robek arah jam 4.
Bahwa saksi Lula Aulia Syasa Billa di rawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi Lula Aulia Syasa Billa masih berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa sudah ada perdamaian antara saksi dengan orang tua terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Zuraidah Tanjung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika saksi sedang jualan di kedai jualan milik saksi di Jalan Dipenegoro saksi melihat saksi Lula Aulia Syasa Billa sedang berbuka puasa dikedai bersama ibunya kemudian saksi melihat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa menyeberang menjumpai terdakwa lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa dengan terdakwa berboncengan.
Bahwa pada saat itu saksi ada menanyakan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa mau kemana dan oleh saksi Lula Aulia Syasa Billa menjawab hendak pulang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ditelepon oleh ibu saksi Lula Aulia Syasa Billa dan menerangkan bahwa saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami pendarahan sehingga saksi langsung ke Rumah Sakit Umum.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Ika Rosilawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketika saksi sedang jualan di kedai jualan milik saksi di Jalan Dipenegoro saksi melihat saksi Lula Aulia Syasa Billa berdiri didepan kedai saksi kemudian saksi melihat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi Lula Aulia Syasa Billa menyebrang menjumpai terdakwa lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa dengan terdakwa berboncengan.
Bahwa pada saat itu saksi mendengar saksi Zuraidah menanyakan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa mau kemana dan oleh saksi Lula Aulia Syasa Billa menjawab hendak pulang.
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, saksi Ahmad Luthfi (ayah saksi Lula Aulia Syasa Billa) datang kerumah saksi dan menerangkan bahwa saksi Lula Aulia Syasa Billa sedang di rawat di Rumah Sakit dan mengalami pendarahan dan membutuhkan darah B. Kemudian saksi Ahmad Luthfi menanyakan kepada saksi apakah ada melihat saksi Lula Aulia Saksi Syasa Billa dibonceng laki-laki dan saksi menjawab ada.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Lilis Oktaviandri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Lula Aulia Syasa Billa dan terdakwa datang kerumah saksi dimana saksi Lula Aulia Syasa Billa meminjam bedak dengan saksi.
Bahwa pada keesokan harinya, saksi mendapat kabar kalau saksi Lula Aulia Syasa Billa masuk Rumah Sakit dan mengalami pendarahan.
Bahwa pada Bulan Juni 2015, saksi bersama saksi Lula Aulia Syasa Billa sedang jalan-jalan kemudian terdakwa bersama temannya mendekati saksi dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa dan terdakwa meminta berkenalan lalu antara terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa tukaran nomor telepon.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya saksi Lula Aulia Syasa Billa dan terdakwa tidak pernah pergi berduaan ataupun duduk berduaan hanya tanggal 12 Juli 2015 saja pergi berduaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa sebelum puasa dimana awalnya terdakwa jalan-jalan dengan temannya dengan mengedarai sepeda motor lalu terdakwa berjumpa dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya kemudian karena ada rasa tertarik, terdakwa menjumpai saksi Lula Aulia Syasa Billa lalu berkenalan dan tukaran nomor HP.
Bahwa setelah berkenalan selama 15 (lima belas menit) kemudian terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa berpisah.
Bahwa keesokan harinya terdakwa ada mengSMS saksi Lula Aulia Syasa Billa menanyakan kabar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengSMS terdakwa dan meminta untuk dijemput di Pajak Dipenegoro.
Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Lula Aulia Syasa Billa di Pajak Dipenegoro kemudian saksi Lula mengajak terdakwa ke rumah saksi Lilis dan selama 15 (lima belas) menit di rumah saksi Lilis kemudian terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa kemana lagi dan dijawab oleh saksi Lula Aulia Syasa Billa ke SPBU.
Bahwa setibanya di SPBU terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa bercerita dan saksi Lula Aulia Syasa Billa menanyakan hubungan dan dijawab terdakwa pacaran saja.
Bahwa setelah dari SPBU terdakwa mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa jalan-jalan ke Sidodadi lalu ke kebun sawit di jalan Ir. Sutami Kisaran.
Bahwa setibanya di kebun sawit yaitu sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mencium pipi saksi Lula Aulia Syasa Billa di atas sepeda motor lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa membalas cium terdakwa kemudian terdakwa memegang payudara saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan takut lalu terdakwa menyenderkan badan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke pohon sawit setelah itu menidurkan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke tanah lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Lula Aulia Syasa Billa sampai lutut dan saksi Lula Aulia Syasa Billa awalnya tidak mau namun terdakwa tetap membuka celana saksi Lula Aulia Syasa Billa ;
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa hingga keluar masuk namun saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai terdakwa hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menindih badan saksi Lula Aulia Syasa Billa lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke kamaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa klimaks dan mengeluarkan sprema di luar kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saat itu saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa mengantar saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang.
Bahwa terdakwa ada menjanjikan akan bertanggung jawab setelah menyetubuhi saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Lula Aulia Syasa Billa masih berumur 17 (tujuh) belas tahun dan masih bersekolah kelas 3 SMA pada waktu telaponan dan SMS an;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu;
1 (satu) buah celana panjang jeans lee warna biru
Bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi - saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan didepan persidangan Penuntut Umum juga membacakan Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /221 yang dibuat oleh dr Binsar P.Sitanggang Sp,OG tanggal 12 Juli 2015, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami luka robek 3x1 cm dengan pendarahan aktif di bawah mulut rahim (Cavum Dauglas);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Lula Aulia Syasa Billa masih berumur 17 tahun ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa sebelum puasa dimana awalnya terdakwa jalan-jalan dengan temannya dengan mengedarai sepeda motor lalu terdakwa berjumpa dengan saksi Lula Aulia Syasa Billa yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya kemudian karena ada rasa tertarik, terdakwa menjumpai saksi Lula Aulia Syasa Billa lalu berkenalan dan tukaran nomor HP.
Bahwa setelah berkenalan selama 15 (lima belas menit) kemudian terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa berpisah.
Bahwa keesokan harinya terdakwa ada mengSMS saksi Lula Aulia Syasa Billa menanyakan kabar.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2015 terdakwa datang ke Kisaran, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengSMS terdakwa dan meminta untuk dijemput di Pajak Dipenegoro lalu terdakwa mendatangi saksi ke Pajak Dipenegoro dan saksi Lula Aulia Syasa Billa bersama terdakwa pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa jalan-jalan lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa mengajak terdakwa ke tempat teman saksi Lula Aulia Syasa Billa yaitu ke rumah saksi Lilis dan selama 15 (lima belas) menit di rumah saksi Lilis kemudian terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa kemana lagi dan dijawab oleh saksi Lula Aulia Syasa Billa ke SPBU.
Bahwa setibanya di SPBU terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa bercerita dan saksi Lula Aulia Syasa menanyakan hubungan dan dijawab terdakwa pacaran saja sambil mencium saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Bahwa setelah dari SPBU terdakwa mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa jalan-jalan ke Sidodadi lalu ke kebun sawit di jalan Ir. Sutami Kisaran.
Bahwa setibanya di kebun sawit yaitu sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mencium pipi saksi Lula Aulia Syasa Billa di atas sepeda motor lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa membalas cium terdakwa kemudian terdakwa memegang payudara saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan takut lalu terdakwa menyenderkan badan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke pohon sawit setelah itu menidurkan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke tanah lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Lula Aulia Syasa Billa sampai lutut dan saksi Lula Aulia Syasa Billa awalnya tidak mau namun terdakwa tetap membuka celana saksi Lula Aulia Syasa Billa ;
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa hingga keluar masuk namun saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai terdakwa hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menindih badan saksi Lula Aulia Syasa Billa lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke kamaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa klimaks dan mengeluarkan sprema di luar kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saat itu saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa mengantar saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang.
Bahwa terdakwa ada menjanjikan akan bertanggung jawab setelah menyetubuhi saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Lula Aulia Syasa Billa masih berumur 17 (tujuh) belas tahun dan masih bersekolah kelas 3 SMA pada waktu telaponan dan SMS an;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /221 yang dibuat oleh dr. Binsar P.Sitanggang Sp,OG tanggal 12 Juli 2015, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami luka robek 3x1 cm dengan pendarahan aktif di bawah mulut rahim (Cavum Dauglas);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya yang dalam kasus ini telah dihadapkan ke muka persidangan terdakwa SYAHRI Als. DIAN SYAHPUTRA, sebagai Terdakwa, yang setelah ditanyai nama dan identitasnya adalah sama dengan nama dan identitas Terdakwa yang tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan dengan baik apa yang dipertanyakan kepadanya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, yang mempunyai maksud bahwa dengan terbuktinya salah satu elemen yang unsurnya, maka unsur ini dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat yaitu Kartu Keluarga No. 1209201910090017 tanggal 19 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismet, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama an. Lula Aulia Syasa Billa, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP 3 Malanton Lahadhe Hasibuan, S.Pd., bahwa saksi korban Lula Aulia Syasa Billa pada saat terjadinya tindak pidana tersebut berumur 17 Tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, dihubungkan dengan barang bukti bahwa saksi korban Lula Aulia Syasa Billa kenal dengan terdakwa sekitar bulan juli tahun 2015 melalui Handphone;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2015 terdakwa datang ke Kisaran, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengSMS terdakwa dan meminta untuk dijemput di Pajak Dipenegoro lalu terdakwa mendatangi saksi ke Pajak Dipenegoro dan saksi Lula Aulia Syasa Billa bersama terdakwa pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa jalan-jalan lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa mengajak terdakwa ke tempat teman saksi Lula Aulia Syasa Billa yaitu ke rumah saksi Lilis dan selama 15 (lima belas) menit di rumah saksi Lilis kemudian terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa kemana lagi dan dijawab oleh saksi Lula Aulia Syasa Billa ke SPBU.
Menimbang, bahwa setibanya di SPBU terdakwa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa bercerita dan saksi Lula Aulia Syasa menanyakan hubungan dan dijawab terdakwa pacaran saja sambil mencium saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Menimbang, bahwa setelah dari SPBU terdakwa mengajak saksi Lula Aulia Syasa Billa jalan-jalan ke Sidodadi lalu ke kebun sawit di jalan Ir. Sutami Kisaran.
Menimbang, bahwa setibanya di kebun sawit yaitu sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mencium pipi saksi Lula Aulia Syasa Billa di atas sepeda motor lalu saksi Lula Aulia Syasa Billa membalas cium terdakwa kemudian terdakwa memegang payudara saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan takut lalu terdakwa menyenderkan badan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke pohon sawit setelah itu menidurkan saksi Lula Aulia Syasa Billa ke tanah lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Lula Aulia Syasa Billa sampai lutut dan saksi Lula Aulia Syasa Billa awalnya tidak mau namun terdakwa tetap membuka celana saksi Lula Aulia Syasa Billa ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa hingga keluar masuk namun saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai terdakwa hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menindih badan saksi Lula Aulia Syasa Billa lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke kamaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa klimaks dan mengeluarkan sprema di luar kemaluan saksi Lula Aulia Syasa Billa dan saat itu saksi Lula Aulia Syasa Billa mengatakan sakit kemudian terdakwa mengantar saksi Lula Aulia Syasa Billa pulang.
Menimbang, bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab setelah menyetubuhi saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor : 357 /221 yang dibuat oleh dr Binsar P.Sitanggang Sp,OG tanggal 12 Juli 2015, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Lula Aulia Syasa Billa mengalami luka robek 3x1 cm dengan pendarahan aktif di bawah mulut rahim (Cavum Dauglas), maka dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana antara korban dengan Terdakwa sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memerlukan hubungan atau relasi yang seimbang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu, 1 (satu) buah celana panjang jeans lee warna biru adalah milik terdakwa yang telah disita dari penyidik maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Lula Aulia Syasa Billa ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah meminta maaf dan orang tua Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga saksi korban Lula Aulia Syasa Billa ;
Terdakwa masih bersekolah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRI Als. DIAN SYAHPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu;
1 (satu) buah celana panjang jeans lee warna biru;
Dikembalikan kepada saksi Lula Aulia Syasa Billa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin, tanggal 16 November 2015, oleh ARSUL HIDAYAT, SH., sebagai Hakim Ketua, AIDA NOVITA, SH. MH., dan SAFWANUDDIN SIREGAR, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARWIS TARIGAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran serta dihadiri oleh CLARA HOTMAIDA SIREGAR, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AIDA NOVITA, SH. MH., ARSUL HIDAYAT, SH.,
SAFWANUDDIN SIREGAR, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
DARWIS TARIGAN, SH.,